Komitmen Pemerintah Dalam Penyediaan Infrastruktur : Perpres Nomor 3 Tahun 2016 dan Inpres Nomor 1 Tahun 2016

Pada tanggal 8 Januari 2016 Presiden telah menerbitkan Perpres Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional dan Inpres Nomor 1 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional, penerbitan Perpres dan Inpres tersebut dimaksudkan untuk akselerasi pemerintah dalam rangka meningkatkan daya saing dan pertumbuhan ekonomi Indonesia dalam menghadapi era pasar bebas, dan mewujudkan Nawacita yang menjadi kebijakan Presiden yang telah ditetapkan dalam RPJMN 2015-2019.

Intinya dalam Perpres Nomor 3 Tahun 2016 bertujuan untuk mempercepat pelaksanaan proyek strategis nasional guna memenuhi kebutuhan dasar dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dengan melakukan upaya simplikasi dan kemudahan perizinan dan nonperizinan, penyelesaian tata ruang dan kepastian penyediaan lahan, pemberian jaminan atas risiko perubahan kebijakan Pemerintah, penugasan kepada BUMN, percepatan pengadaan barang/jasa Pemerintah, pemberian diskresi dalam penyelesaian hambatan dan perlindungan hukum bagi aparatur pelaksana proyek strategis nasional, serta daftar proyek infrastruktur yang mencapai 226 proyek yang terdapat diseluruh Indonesia.

Sedangkan dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2016, intinya memberikan instruksi kepada stakeholder terkait untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk melakukan dan/atau memberikan dukungan percepatan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN), yang mencakup penyiapan PSN, pengadaan lahan/tanah PSN, pendanaan PSN, perizinan dan nonperizinan PSN, pelaksanaan pembangunan fisik PSN, pengawasan dan pengendalian PSN, pemberian pertimbangan hukum dalam pelaksanaan PSN, dan/atau mitigasi risiko hukum dan non hukum dalam pelaksanaan PSN.

Sekilas Perpres Nomor 3 Tahun 2016 memberikan obat generik atas berbagai permasalahan penyediaan infrastruktur di Indonesia dengan menyediakan solusi dan fasilitas sebagai debottlenecking atas lambatnya proses birokrasi dan prosedur penyediaan infrastruktur yang menjadi penghambat ketersediaan infrastruktur, padahal infrastruktur merupakan merupakan gerbang bagi konektivitas antar wilayah, daya tarik investasi, dan kesejahteraan masyarakat. Selain itu, dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2016 juga seolah-olah Pemerintah bersikap permisif terhadap dugaan/sangkaan tindak pidana yang kadang menyertai pelaksanaan pembangunan infrastruktur.

Namun sedianya Perpres Nomor 3 Tahun 2016 dan Inpres Nomor 1 Tahun 2016 harus didudukkan sebagai upaya dan niat tulus Pemerintah untuk mengejar ketertinggalan penyediaan infrastruktur guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Perpres dan Inpres tersebut merupakan rangkuman kebijakan pemerintah yang telah ada sebelumnya dengan mempertegas ketentuan-ketentuan yang telah ada sebelumnya dalam berbagai bentuk peraturan perundang-undangan, dengan tetap berada pada koridor norma hierarki peraturan perundang-undangan lex superiori derogate legi inferiori.

“Rangkuman” ketentuan dalam Perpres Nomor 3 Tahun 2016 dipandang sebagai terobosan pemerintah dalam ”menjamin” terlaksananya PSN dan tidak menjadikan PSN hanya sebagai rencana pembangunan, namun juga sebagai perwujudan cita-cita mensejahterakan masyarakat dengan PSN sebagai lokomotif kesejahteraan tersebut. Oleh karena itu, disadari bahwa perpaduan “rangkuman” kebijakan pemerintah dan peraturan perundang-undangan dalam Perpres Nomor 3 Tahun 2016 belum sepenuhnya sempurna untuk menutup celah bagi potensi hambatan dalam penyediaan infrastruktur, maka pemerintah telah pula menerbitkan Inpres Nomor 1 Tahun 2016, yang dalam salah satu Diktumnya menginstruksikan untuk melakukan penyelesaian masalah dan hambatan dalam pelaksanaan PSN atau untuk memberikan dukungan dalam percepatan pelaksanaan PSN, antara lain dengan mengambil diskresi dalam rangka mengatasi persoalan yang konkret dan mendesak, menyempurnakan, mencabut, dan/atau mengganti, ketentuan peraturan perundang-undangan yang tidak mendukung atau menghambat percepatan pelaksanaan PSN, dan menyusun peraturan perundang-undangan dan/atau kebijakan yang diperlukan untuk percepatan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.

Sebagai sebuah “rangkuman”, bukan berarti Perpres Nomor 3 Tahun 2016 tidak ada nuansa baru dalam pengaturannya. Hal baru dalam Perpres Nomor 3 Tahun 2016 adalah antara lain perluasan kriteria penunjukkan langsung untuk jasa konsultansi yang menjadi maksimal Rp.500 juta, “diresmikannya” pengadaan berulang dimana pengguna dapat menunjuk kembali penyedia yang berkualifikasi baik pada tahun anggaran selanjutnya, dan dalam penyelesaian kontrak/pekerjaan dalam hal pekerjaan tidak selesai pada akhir Tahun Anggaran akibat kahar pekerjaan dilanjutkan pada Tahun Anggaran berikutnya. Begitupula akibat kesalahan yang dilakukan oleh penyedia ataupun kelalaian yang dilakukan pengguna, maka pekerjaan dapat diteruskan pada Tahun Anggaran berikutnya dengan sebelumnya tetap mengalokasikan anggaran untuk Tahun Anggaran dimaksud, dan pemberian sanksi denda bagi penyedia sesuai kontrak.

Selain itu, dalam Perpres Nomor 3 Tahun 2016 juga diperkenalkan metode check list bagi pemenuhan persyaratan perizinan dalam penyediaan infrastruktur, penormaan penugasan bagi Badan Usaha Milik Negara dalam pelaksanaan pembangunan infrastruktur strategis nasional, dan penegasan ketentuan UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yakni mendahulukan proses administrasi pemerintahan tanpa mengesampingkan proses pidana.

Dalam daftar PSN yang merupakan lampiran dari Perpres Nomor 3 Tahun 2016 terdapat beberapa infrastruktur yang sedang dalam pengerjaan dan hampir selesai, serta infrastruktur yang pengejaannya telah ditetapkan Perpres Penugasan antara lain Perpres Nomor 100 Tahun 2014 tentang Percepatan Pembangunan Jalan Tol di Sumatera sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 117 Tahun 2015, dan Perpres Nomor 98 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Kereta Api Ringan/Light Rail Transit (LRT) terintegrasi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi. Dimasukkannya proyek infrastruktur yang telah dikerjakan oleh BUMN melalui mekanisme penugasan merupakan bagian dari “jaminan pemerintah” (baca: komitmen) atas keberlangsungan proyek, sehingga manakala BUMN yang mendapatkan penugasan dianggap sudah tidak mampu menyelesaikan proyek penugasan, maka pemerintah akan mengambil alih penyelesaian proyek tersebut melalui mekanisme penugasan, kerjasama dengan swasta, atau APBN.

Pendahuluan proses administrasi dibandingkan dengan proses hukum untuk penyelesaian masalah dan hukum dalam Perpres Nomor 3 Tahun 2016 dan Inpres Nomor 1 Tahun 2016, harus dipandang bukanlah sikap permisif terhadap penyimpangan atau penyelewengan, namun lebih kepada upaya untuk kepastian penyelesaian PSN. Mengingat proses hukum atas laporan penyimpangan dan penyelewengan yang dilakukan saat penyelesaian PSN, berpotensi menghambat atau menghentikan penyelesaian PSN yang berdampak pada tertundanya penyelesaian PSN atau bahkan PSN tidak dapat diselesaikan. Meskipun demikian, Pemerintah tetap mendorong penyelesaian secara hukum setelah dilakukannya kategorisasi kesalahan yakni kesalahan administrasi yang tidak menimbulkan kerugian negara, kesalahan administrasi yang menimbulkan kerugian negara, atau tindak pidana yang bukan bersifat administratif.

Terkait pembiayaan PSN dalam Perpres Nomor 3 Tahun 2016 ada 3 (tiga) skema pembiayaan yakni melalui APBN/APBD, penugasan BUMN, dan Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur (KPBU). Tugas pemerintah adalah “memasarkan” PSN kepada investor dengan menawarkan fasilitas dalam Perpres Nomor 3 Tahun 2016 agar investor tertarik sehingga penyelesaian PSN tidak melulu tergantung dengan ketersediaan alokasi anggaran dalam APBN/APBD. Pemerintah kiranya perlu membuat skala prioritas penggunaan APBN untuk penyelesaian PSN, tentunya dengan memperhatkan dan mempertimbangkan letak strategis PSN dan wilayah PSN, karena untuk wilayah barat Indonesia (khususnya Jawa) pembangunan PSN akan banyak menarik minat investor, sehingga pembiayaan pembangunan PSN dapat dilakukan melalui skema penugasan atau KPBU. Sedangkan untuk wilayah timur Indonesia yang masih minim infrastruktur dan konektivitas (baca: layak secara ekonomi dan tidak layak secara finansial atau bahkan tidak layak secara ekonomi dan tidak layak secara finansial), peran APBN lebih dibutuhkan dalam pembangunan PSN. Sehingga memberikan ruang lebih luas bagi kebijakan alokasi fiskal negara yang tidak hanya dialokasikan untuk penyediaan infrastruktur.

Saat ini sudah kewajiban bagi Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah untuk pemenuhan komitmen mewujudkan 226 daftar PSN menjadi kenyataan bagi kesinambungan konektivitas antar wilayah, peningkatan daya tarik investasi, dan pemenuhan kesejahteraan masyarakat, agar tidak adalagi disparitas pembangunan wilayah di Indonesia berdasarkan dekat tidaknya wilayah dengan pusat negara, dan khususnya agar warga negara di timur Indonesia dapat merasakan menjadi Indonesia, karena Indonesia adalah dari Sabang sampai Merauke dan dari Pulau Mianggas sampai Pulau Rote.

Hewan Ternak Sebagai Jaminan Fidusia

Di dalam artikel berjudul Komitmen Pengembangan Potensi Daerah pada http://www.agrina-online.com mengulas mengenai komitmen pemerintah untuk meningkatkan populasi sapi melalui skim Kredit Usaha Pembibitan Sapi (KUPS). Kredit ini dikucurkan bank pelaksana yaitu Bank Jatim, Bank DIY, Bank Jateng, BRI dan BNI. Menurut Sri Pudji Astuti selaku Kasi Penyebaran dan Pengembangan Ternak, Dinas Peternakan Jatim, pernyaluran kredit ini tidak dalam bentuk cash. Begitu ada sapi (betina produktif), baru dibayar dengan kata lain ada barang, ada uang.

Sesuai pedoman, KUPS ini hanya diperuntukkan bagi kelompok, koperasi dan perusahaan. Intinya, menurut Pudji, KUPS ini harus dengan pola kemitraan. Untuk mendapatkan KUPS itu, peminat (kelompok, koperasi atau perusahaan) wajib membuat proposal guna memperoleh rekomendasi dari Dinas Peternakan dan atau Ditjen Peternakan. Di dalam proposal itu antara lain terdapat rincian biaya pembelian bibit, bantuan kandang, bantuan pakan dan biaya inseminasi buatan. Setelah mendapatkan rekomendasi dari dinas peternakan dan atau Ditjen Peternakan baru dibawa ke bank pelaksana. Kemudian bank pelaksana akan menilai jaminan. Yang menarik di dalam artikel ini, disebutkan ada bank pelaksana yang menerima betina produktif sebagai jaminan (fidusia). Emil Ermindra, Vice President PT BNI, Tbk menyatakan bahwa BNI menerima jaminan kredit berupa sapi bunting, sapi siap bunting ditambah dengan aktiva tetap. Memang diperlukan jaminan tetap karena resiko kreditnya ada di bank pelaksana.

Menilik dari artikel di atas,dapatkah hewan ternak dapat dijadikan Jaminan Fidusia?

Sebelum membahas pertanyaan tersebut ada baiknya kita perlu mengetahui dulu definisi dari jaminan fidusia.

Menurut hukumonline.com di dalam rubrik klinikhukum yang membahas mengenai “Apakah Hewan Ternak Dapat Dijadikan Jaminan Fidusia”, di sebutkan di dalam Pasal 1 butir 2 UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (“UUJF”), yang dimaksud Jaminan Fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagaimana dimaksud dalam UU No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan Pemberi Fidusia, sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada Penerima Fidusia terhadap kreditur lainnya.

Apa yang dimaksud dengan “benda” di dalam UU ini?

Menurut Pasal 1 angka 4 UUJF, yang dimaksud benda adalah segala sesuatu yang dapat dimiliki dan dialihkan, baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud, yang terdaftar maupun yang tidak terdaftar, yang bergerak maupun yang tak bergerak yang tidak dapat dibebani hak tanggungan atau hipotek.

Dari pasal tersebut dapat disimpulkan ternak seperti sapi dan kambing dapat digolongkan sebagai benda bergerak karena sifatnya. Ketentuan mengenai benda bergerak ini dapat pula kita temui dalam Pasal 509 KUHPerdata yang berbunyi, “barang bergerak karena sifatnya adalah barang yang dapat berpindah sendiri atau dipindahkan.”

Rubrik Klinik menyarikan penjelasan buku saya yang berjudul Kiat Cerdas, Mudah dan Bijak Dalam Memahami Hukum Jaminan Perbankan (Kaifa, 2011), (hal. 83-91) bahwa konsep pemberian jaminan fidusia adalah penyerahan hak milik secara kepercayaan atas hak-hak kebendaan. Atau dalam istilah hukumnya zakelijke zekerheid (security right in rem – hak jaminan kebendaan). Adapun yang dimaksud dengan hak-hak kebendaan di sini berupa: hak atas suatu benda yang bisa dimiliki dan dialihkan. Contohnya, kendaraan bermotor (mobil atau motor), mesin-mesin dan alat-alat berat, piutang dagang atau tagihan, stok barang dagangan (inventory).

Jadi, di dalam praktiknya, hewan ternak dapat didaftarkan sebagai jaminan fidusia dan digolongkan dalam stok barang dagangan (inventory).

Dalam proses pendaftaran jaminan fidusia dalam bentuk Hewan Ternak tersebut pada Kantor Pendaftaran Fidusia, pemohon harus melampirkan:

A. Pengajuan Permohonan Pendaftaran Jaminan Fidusia;

B. Pernyataan Pendaftaran Jaminan Fidusia yang ditandatangani oleh penerima fidusia
serta kuasa atau wakilnya;

Aturan Penggunaan Lambang Negara Garuda

Perjanjian Kawin dalam Pemberian Hak Tanggungan

C. Salinan Akta Jaminan Fidusia yang dibuat oleh notaris dalam bahasa Indonesia yang
memuat tentang:

a) identitas pemberi atau penerima fidusia;

b) data perjanjian pokok;

c) uraian benda obyek fidusia;

d) nilai penjaminan;

e) nilai benda yang menjadi obyek jaminan fidusia.

D. Surat kuasa yang dibuat di bawah tangan;

E. Bukti biaya pendaftaran fidusia.

Dalam uraian benda obyek fidusia itu harus diuraikan perincian jumlah hewan ternaknya, misal: jumlah sapi, nilai sapi, jumlah kambing dan nilai kambing dan pada akhir uraian, disebutkan jumlah dan nilai total secara keseluruhan. Seperti halnya jika mobil yang dijaminkan, diuraikan: nomor polisi, model atau tipe, warna, tahun pembuatan, nomor rangka, nomor mesin, termasuk tanggal dan nomor surat BPKB, dan tanggal serta nomor fakturnya. Pada akhir uraian, disebutkan pula nilai obyek jaminan fidusia tersebut.

Nah para pembaca yang budiman, penjaminan hewan ternak secara fidusia memang belum umum dilakukan di masyarakat. Namun, pada prinsipnya semua benda bergerak maupun benda tidak bergerak, berwujud maupun tidak berwujud, yang tidak dapat dibebani hak tanggungan, dapat dijaminkan dengan fidusia.

Jaminan Perorangan/Perusahaan (Borgtocht) Hukum Perjanjian

Oleh : WAJI HAS.SH

Mbak Tami, mbak kan memberikan hutang ke Ira sejumlah Rp. 10jt untuk Ira melakukan renovasi rumahnya. Untuk menjamin Ira akan mengembalikan hutangnya sejumlah Rp. 10jt tersebut selama jangka waktu 1 tahun, maka saya yang jamin ya mbak”, kata Yenni. “Jadi, kalau Ira nanti tidak bisa membayar hutang sebesar Rp. 10jt tersebut, maka saya yang akan melunasi kewajiban Ira ke Mbak Tami”.

“Mbak Yenni, jadi kalau mbak Ira terlambat dalam pembayaran angsurannya, saya juga bisa telepon ke mbak Yenni, kan?”
“Iya mbak,” kata Yenni dengan tegas.

Bentuk penjaminan yang diberikan oleh Yenni tersebut dalam istilah hukumnya disebut juga Jaminan Perorangan (persoonlijke zekerheid) atau borgtocht atau dalam istilah bisnis sehari-hari disebut juga “personnal guarantee” sebagaimana diatur dalam pasal 1820 KUHPerdata. Ira (dalam praktik disebut sebagai “debitur”), sebagai pihak yang dijamin pengembalian hutangnya oleh Yenni (dalam praktik disebut sebagai “Penjamin”), tidak selalu harus mengetahui bahwa hutang dia telah dijamin pengembaliannya oleh Yenni. Karena jaminan yang diberikan oleh Yenni tersebut bisa juga dilakukan secara diam-diam tanpa sepengetahuan Ira.

Pemberian jaminan tersebut di dalam praktek hukum perbankan sehari-hari digunakan sebagai jaminan pelengkap, yang sifatnya melengkapi pemberian jaminan yang sudah ada. Karena berbeda dengan Jaminan Kebendaan sebagaimana yang telah diuraikan pada bab sebelumnya, dalam Jaminan perorangan tersebut tidak disebutkan mengenai suatu harta tertentu milik Penjamin yang dijadikan sebagai jaminan pelunasan kewajiban debitur kepada Bank/Lembaga Pembiayaan.

Sebagai contoh, pada saat Yenni memberikan jaminan pelunasan hutang Ira kepada Tami, Yenni tidak menetapkan suatu harta tertentu miliknya sebagai jaminan kepada Tami. Namun demikian, berdasarkan pasal 1131 KUH Perdata dan Pasal 1132 KUHPerdata, maka seluruh harta benda milik Yenni dijadikan jaminan atas pelunasan jaminan yang diberikan oleh Yenni tersebut. Dalam hal terjadi eksekusi, dimana Yenni harus membayar hutang Ira kepada Tami, maka pemenuhan hutang oleh Yenni kepada Tami tersebut dapat diambilkan dari harta benda Yenni apa saja, kecuali yang sudah dibebani dengan jaminan lainnya seperti halnya Hak Tanggungan, Gadai ataupun Hipotik.

Hal ini lah yang harus diwaspadai oleh para banker atau legal officer dari suatu perusahaan pembiayaan; dimana apabila suatu perusahaan atau suatu perorangan yang sudah memberikan corporate guarantee ataupun personal guarantee atas suatu hutang dari suatu debitur tertentu, hendaknya diberikan suatu ketentuan yang tegas, bahwa si Penjamin tersebut tidak diperbolehkan lagi untuk memberikan jaminan pelunasan kewajiban dari debitur lain, (baik pada bank yang sama maupun bank yang berbeda), tanpa persetujuan terlebih dahulu dari Bank/lembaga pembiayaan yang telah menerima penjaminan tersebut.

Perjanjian Kawin dalam Pemberian Hak Tanggungan

Tanggung Jawab Pesero Firma dalam Suatu Firma Hukum

Mengapa demikian? Jadi contoh konkritnya begini:

PT Priyatama memberikan Corporate Guarantee (Jaminan Perusahaan) atas pengembalian hutang Arief sebesar Rp. 1 Milyar kepada Bank ABC. Total kekayaan PT Priyatama adalah sebesar Rp. 3Milyar. Kemudian PT. Priyatama juga menjamin hutang dari Budi sebesar Rp. 3 Milyar kepada Bank XYZ. Suatu saat hutang dari Arief pada Bank ABC macet. Kemudian hutang Budi kepada bank XYZ juga macet. Hal ini mengakibatkan PT Priyatama harus memenuhi kewajibannya kepada 2 pihak. Padahal total kekayaannya yang hanya sebesar Rp. 3Milyar tidak mencukupi untuk memenuhi kedua kewajiban tersebut yang berjumlah Rp. 4 Milyar.

Dalam hal demikian, maka baik Bank ABC maupun Bank XYZ harus menanggung resiko berupa kegagalan PT. Priyatama untuk memenuhi komitmennya. Karena harta bendanya tidak mencukupi.

BENTUK JAMINAN PERORANGAN DALAM PRAKTIK

Dalam perkembangannya, pihak yang bertindak sebagai penjamin tidak hanya perorangan saja, melainkan bisa juga:
1. Perusahaan, yang dikenal dengan istilah Corporate Guarantee, sebagaimana contoh tersebut di atas.
2. Bank, dengan cara menerbitkan Bank Garansi, yang bisa berupa:
a. Jaminan Penawaran (bid bond)
b. Jaminan Pelaksanaan (performance bond)
c. Jaminan Uang muka
d. Penerbitan Letter of Credit (L/C) atau Surat Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN).

Hak Pasien Atas Pelayanan Kesehatan Di Rumah Sakit

Bagaimana perlindungan hukum bagi para pasien di rumah sakit, WAJI HAS S.H. Menjawab:

Pasien rumah sakit adalah konsumen, sehingga secara umum pasien dilindungi dengan Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU No. 8/1999). Menurut pasal 4 UU No. 8/1999, hak-hak konsumen adalah:

a) Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
b) hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
c) hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;
d) hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;
e) hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;
f) hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;
g) hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
h) hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;

Undang-Undang No. 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran juga merupakan Undang-Undang yang bertujuan untuk memberikan perlindungan bagi pasien. Hak-hak pasien diatur dalam pasal 52 UU No. 29/2004 adalah:

a) mendapatkan penjelasan secara lengkap tentang tindakan medis sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 ayat (3);
b) meminta pendapat dokter atau dokter lain;
c) mendapatkan pelayanan sesuai dengan kebutuhan medis;
d) menolak tindakan medis;
e) mendapatkan isi rekam medis.

Perlindungan hak pasien juga tercantum dalam pasal 32 Undang-Undang No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, yaitu:

a) memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit;
b) memperoleh informasi tentang hak dan kewajiban pasien;
c) memperoleh layanan yang manusiawi, adil, jujur, dan tanpa diskriminasi;
d) memperoleh layanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional;
e) memperoleh layanan yang efektif dan efisien sehingga pasien terhindar dari kerugian fisik dan materi;
f) mengajukan pengaduan atas kualitas pelayanan yang didapatkan;
g) memilih dokter dan kelas perawatan sesuai dengan keinginannya dan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit;
h) meminta konsultasi tentang penyakit yang dideritanya kepada dokter lain yang mempunyai Surat Izin Praktik (SIP) baik di dalam maupun di luar Rumah Sakit;
i) mendapatkan privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data-data medisnya;
j) mendapat informasi yang meliputi diagnosis dan tata cara tindakan medis, tujuan tindakan medis, alternatif tindakan, risiko dan komplikasi yang mungkin terjadi, dan prognosis terhadap tindakan yang dilakukan serta perkiraan biaya pengobatan;
k) memberikan persetujuan atau menolak atas tindakan yang akan dilakukan oleh tenaga kesehatan terhadap penyakit yang dideritanya;
l) didampingi keluarganya dalam keadaan kritis;
m) menjalankan ibadah sesuai agama atau kepercayaan yang dianutnya selama hal itu tidak mengganggu pasien lainnya;
n) memperoleh keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam perawatan di Rumah Sakit;
o) mengajukan usul, saran, perbaikan atas perlakuan Rumah Sakit terhadap dirinya;
p) menolak pelayanan bimbingan rohani yang tidak sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianutnya;
q) menggugat dan/atau menuntut Rumah Sakit apabila Rumah Sakit diduga memberikan pelayanan yang tidak sesuai dengan standar baik secara perdata ataupun pidana; dan
r) mengeluhkan pelayanan Rumah Sakit yang tidak sesuai dengan standar pelayanan melalui media cetak dan elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya apabila hak-haknya dilanggar, maka upaya hukum yang tersedia bagi pasien adalah:

1. Mengajukan gugatan kepada pelaku usaha, baik kepada lembaga peradilan umum maupun kepada lembaga yang secara khusus berwenang menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha (Pasal 45 UUPK)
2. Melaporkan kepada polisi atau penyidik lainnya. Hal ini karena di setiap undang-undang yang disebutkan di atas, terdapat ketentuan sanksi pidana atas pelanggaran hak-hak pasien.

Demikian sejauh yang kami ketahui. Semoga bermanfaat.

Dasar hukum:
1. Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
2. Undang-Undang No. 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran
3. Undang-Undang No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit

Ancaman Pidana bagi Peretas ( Hacker ( Akun Facebook Orang Lain

Apa termasuk kejahatan cyber jika seseorang dengan sengaja selalu membuat akun facebook orang lain hilang alias di-hack dan mengancam akan selalu meng-hack akun orang tersebut? Teman aku dalam satu bulan terakhir sudah membuat akun fb sebanyak 18 kali dan secara jujur orang yang nge-hack itu mengakuinya. Bahkan dia juga nge-hack akun-akun facebook orang-orang terdekat teman saya. Bagaimana cara menghentikan orang tersebut melakukan hal serupa lagi? Dan apa hal tersebut bisa dilaporkan kepada pihak berwajib karena sudah tidak membuat orang lain tidak nyaman? Terima kasih sebelumnya.
fitria hendriani kurnia

Jawaban:
Waji Has, S.H.

Untuk memperjelas diskusi ini ada baiknya saya menegaskan beberapa hal yang Saudara sampaikan, yaitu:

sengaja meretas (hack) akun facebook orang lain tanpa hak;
membuat akun facebook atas nama orang lain;
bagaimana cara menindaklanjuti kasus seperti ini;

Untuk pertanyaan pertama dan kedua dapat dilihat penjelasan serupa dengan topik “Bisakah Dipenjara Karena Menduplikat Akun Facebook Orang Lain?”

Dalam bagian ini perlu ditegaskan bahwa pada dasarnya, identitas ialah ciri-ciri atau keadaan khusus seseorang. Identitas seseorang ialah jati dirinya baik yang ia peroleh secara natur berdasarkan karakteristik yang ada padanya yang secara umum tidak dimiliki oleh orang lain (seperti tanda lahir dan ciri tubuh), secara pemberian (seperti nama dan agama), maupun yang ia peroleh melalui proses (pekerjaan dan pendidikan).

Perbuatan menduplikat akun Facebook merupakan salah satu bentuk penggunaan identitas orang lain secara tidak sah. Penggunaan identitas orang lain dapat menimbulkan konsekuensi hukum baik secara pidana maupun perdata, terlebih jika penggunaan yang dimaksud dilakukan tanpa izin yang bersangkutan dan bertujuan untuk mengirimkan konten seolah-olah atas nama korban dan menimbulkan kerugian pada korban atau pihak ketiga.

Demikian juga perbuatan meretas (hack) akun facebook orang lain, dalam artian “dengan cara apapun” mengakses akun facebook (misalnya mencari tahu dan menggunakan login dan password) orang lain tanpa hak merupakan tindak pidana dan dapat diancam pidana berdasarkan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”), yaitu “sengaja dan tanpa hak mengakses Komputer atau Sistem Elektronik Orang lain”. Varian delik dalam pasal 30 UU ITE dapat dibagi menjadi tiga perbuatan, yaitu dengan sengaja dan tanpa hak:

mengakses Komputer atau Sistem Elektronik;
mengakses Komputer atau Sistem Elektronik dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik;
melampaui, menjebol, melanggar, sistem pengaman dari suatu Komputer atau Sistem Elektronik untuk dapat mengakses Komputer atau Sistem Elektronik tersebut;

Berdasarkan cerita singkat Anda, dapat disimpulkan bahwa pelaku memenuhi ketiga varian delik tersebut. Ancaman dari pasal 30 tersebut adalah pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak 800 juta rupiah (Pasal 51 ayat 1 UU ITE).

Antisipasi terhadap hal ini, pengguna akun facebook perlu:

membuat password yang sulit untuk diketahui atau ditebak oleh pihak lain. Suatu Password dianggap kuat apabila karakter yang digunakan berupa kombinasi huruf, angka, dan simbol.
menjaga kerahasiaan password akun facebook dan menggantinya secara berkara.
tidak sembarangan mengakses akun facebook dengan fasilitas internet publik.
waspada dan berhati-hati dalam membuka link/tautan atau aplikasi yang dikirimkan atau di-posting oleh pengguna facebook lain karena beberapa di antaranya merupakan trojan atau malware yang digunakan pelaku kejahatan untuk mendapatkan user name dan password pengguna facebook secara ilegal.

Pada beberapa kasus lain, terdapat pelaku yang membuat akun facebook dengan menggunakan identitas (nama, alamat, foto) korban dengan tujuan agar diri pelaku dan konten yang dikirimkan oleh pelaku dianggap seolah-olah berasal dari korban. Terhadap hal demikian, perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai “manipulasi Informasi atau Dokumen Elektronik” yang dapat dijerat dengan Pasal 35 UU ITE.

Bunyi pasal 35 UU ITE adalah sebagai berikut:

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik.

Ancaman dari pasal 35 tersebut adalah pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak 12 miliar rupiah (Pasal 51 ayat 1 UU ITE).

Jika kita sebagai korban, kita dapat melaporkan hal tersebut ke Layanan Pengaduan Konsumen / Atau Ke lembaga Pengawasan & Perlindungan Konsumen Nasional Indonesia yang nantinya akan kami teruskan ke Kantor Kepolisian setempat atau Kantor Sub Direktorat Penyidikan dan Penindakan Ditjen Aptika Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk dibuatkan Laporan Polisi atau Laporan Kejadian. Diharapkan pelapor dapat membawa idenitas diri dan bukti-bukti terkait yang lengkap

Demikian, terima kasih.

Dasar Hukum

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Perlindungan Konsumen

HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN

\n

Disusun Oleh:

M.Yasin.S.h.M.hum

Waji Has.SH

DPP.PERKUMPULAN LEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN MITRA SEJAHTERA

DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR. 3

l.PENDAHULUAN.. 4

A.LATAR BELAKANG PERLINDUNGAN KONSUMEN.. 4

B.RUMUSAN MASALAH.. 5

C. METODE PEMBAHASAN.. 6

ll.PEMBAHASAN.. 6

2.1. Pengertian konsumen. 6

2.2Dasar Hukum Perlindungan Konsumen. 6

2.3. Perlindungan Konsumen. 8

2.4. Asas dan Tujuan Perlindungan Konsumen. 10

2.4.1. Asas perlindungan konsumen . 10

2.4.2. Tujuan perlindungan konsumen. 11

2.5.Hak dan Kewajiban Konsumen. 12

2.5.1.Hak-Hak Konsumen. 12

2.5.2.Kewajiban Konsumen. 13

2.6.Prinsip-Prinsip perlindungan konsumen. 13

2.6.1.prinsip bertanggung jawab berdasarkan kelalaian. 13

2.6.2. Prinsip Tanggung jawab Berdasarkan Wanprestasi 14

2.6.3. Prisip Tanggung Jawab Mutlak. 15

lll.KESIMPULAN.. 15

lV.PENUTUP. 16

REFERENSI 17

KATA PENGANTAR

Dengan mengucap syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa, atas rahmat dan karunianya kami dapat menyelesaikan pembuatan makalah ini tepat pada waktunya. Makalah ini berjudul “Hukum Perlindungan Konsumen “.

Di dalam pembuatan makalah ini, kami berusaha menguraikan dan menjelaskan tentang perlindungan terhadap konsumen. Dalam kesempatan ini dengan segala kerendahan hati kami menyampaikan terima kasih kepada ibu Theresia selaku dosen Hukum dalam Bisnis. Yang telah memberikan waktu dan kesempatan untuk menyelesaikan makalah ini.

Akhir kata kami menyadari bahwa pembuatan makalah ini masih jauh dari sempurna dan banyak kekurangannya, oleh karena itu kami mengharapkan saran, kritik dan petunjuk dari berbagai pihak untuk pembuatan makalah ini menjadi lebih baik dikemudian hari.

Semoga makalah yang telah kami buat ini dapat bermanfaat dan menjadi bahan informasi pada masa yang akan datang, khususnya bagi Mahasiswa/I STEI Tazkia. Terima kasih

l.PENDAHULUAN

A.LATAR BELAKANG PERLINDUNGAN KONSUMEN

Masalah perlindungan konsumen semakin gencar dibicarakan. Permasalahan ini tidak akan pernah habis dan akan selalu menjadi bahan perbincangan di masyarakat. Selama masih banyak konsumen yang dirugikan, masalahnya tidak akan pernah tuntas. Oleh karena itu, masalah perlindungan konsumen perlu diperhatikan.

Hak konsumen yang diabaikan oleh pelaku usaha perlu dicermati secara seksama. Pada era globalisasi dan perdagangan bebas saat ini, banyak bermunculan berbagai macam produk barang/pelayanan jasa yang dipasarkankepada konsumen di tanah air, baik melalui promosi, iklan, maupun penawaran barang secara langsung.

Jika tidak berhati-hati dalam memilih produk barang/jasa yang diinginkan, konsumen hanya akan menjadi objek eksploitas dari pelaku usaha yang tidak bertanggung jawab. Tanpa disadari, konsumen menerima begitu saja barang/jasa yang dikonsumsinya.

Perkembangan perekonomian, perdagangan, dan perindustrian yang kian hari kian meningkat telah memberikan kemanjaan yang luar biasa kepada konsumen karena ada beragam variasi produk barang dan jasa yang bias dikonsumsi. Perkembangan globalisasi dan perdagangan besar didukung oleh teknologi informasi dan telekomunikasi yang memberikan ruang gerak yang sangat bebas dalam setiap transaksi perdagangan, sehingga barang/jasa yang dipasarkan bisa dengan mudah dikonsumsi.

Permasalahan yang dihadapi konsumen tidak hanya sekedar bagaimana memilih barang, tetapi jauh lebih kompleks dari itu yang menyangkut pada kesadaran semua pihak, baik pengusaha, pemerintah maupun konsumen itu sendiri tentang pentingnya perlindungan konsumen. Pengusaha menyadari bahwa mereka harus menghargai hak-hak konsumen, memproduksi barang dan jasa yang berkualitas, aman untuk digunakan atau dikonsumsi, mengikuti standar yang berlaku, dengan harga yang sesuai. Pemerintah menyadari bahwa diperlukan undang-undang serta peraturan-peraturan disegala sektor yang berkaitan dengan berpindahnya barang dan jasa dari pengusaha ke konsumen. Pemerintah juga bertugas untuk mengawasi berjalannya peraturan serta undang-undang tersebut dengan baik.

Tujuan penyelenggaraan, pengembangan dan pengaturan perlindungan konsumen yang direncanakan adalah untuk meningakatkan martabat dan kesadaran konsumen, dan secara tidak langsung mendorong pelaku usaha dalam menyelenggarakan kegiatan usahanya dengan penuh rasa tanggung jawab. Yang perlu disadari oleh konsumen adalah mereka mempunyai hak yang dilindungi oleh undang-undang perlindungan konsumen sehingga dapat melakukan sasial kontrol terhadap perbuatan dan perilaku pengusaha dan pemerintah. Dengan lahirnya undang-undang No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen diharapkan upaya perlindungan konsumen di indonesia dapat lebih diperhatikan.

Pada penulisan makalah ini kita akan membahas mengenai bagaimana perlindungan terhadap konsumen serta apa saja hak dan kewajiban konsumen. Dalam makalah ini kami juga akan menjelaskan tentang prinsip ,asas-asas dan tujuan perlindungan konsumen yang mungkin akan berguna bagi pembaca khususnya mahasiswa/I dimasa yang akan datang.

B.RUMUSAN MASALAH

Menurut Penjelasan Umum Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU Perlindungan Konsumen), faktor utama yang menjadi penyebab eksploitasi terhadap konsumen sering terjadi adalah masih rendahnya tingkat kesadaran konsumen akan haknya. Tentunya, hal tersebut terkait erat dengan rendahnya pendidikan konsumen.

Selain kurangnya tingkat kesadaran konsumen akan hak-hak dan kewajibanya yang terkait dengan tingkat pendidikannya yang rendah,pemerintah selaku penentu kebijakan,perumus,pelaksana sekaligus pengawas atas jalanya peraturan yang telah dibuat sepertinya masih kurang serius dalam menjalankan kewajibannya.

Produsen yang yang mencari keuntungan pun masih membandel dengan menghalalkan segala cara untuk memaksimalkan laba yang diperoleh tanpa memperhatikan undang-undang yang berlaku serta keselamatan konsumennya.

C. METODE PEMBAHASAN

Dalam penulisan makalah ini kami menggunakan metode literatur kaji pustaka terhadap buku-buku yang berhubungan dengan tema makalah yang kami buat dan juga bersumber dari beberapa artikel dari internet.

ll.PEMBAHASAN

2.1. Pengertian konsumen

Konsumen secara harfiah memiliki arti, orang atau perusahaan yang membeli barang tertentu atau menggunakan jasa tertentu, atau sesuatu atau sese orang yangmenggunakan suatu persediaan atau sejumlah barang. Dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen mendefinisikan konsumen sebagai setiap orang pemakai barang dan atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan. Berdasarkan dari pengertian tersebut, yang dimaksud konsumen orang yang berststus sebagai pemakai barang dan jasa.

2.2Dasar Hukum Perlindungan Konsumen

Hukum perlindungan konsumen yang berlaku di Indonesia memiliki dasar hukum yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Dengan adanya dasar hukum yang pasti, perlindungan terhadap hak-hak konsumen bisa dilakukan dengan penuh optimisme. Hukum Perlindungan Konsumen merupakan cabang dari Hukum Ekonomi. Alasannya, permasalahan yang diatur dalam hukum konsumen berkaitan erat dengan pemenuhan kebutuhan barang / jasa. Pada tanggal 30 Maret 1999, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perlindungan konsumen untuk disahkan oleh pemerintah setelah selama 20 tahun diperjuangkan. RUU ini sendiri baru disahkan oleh pemerintah pada tanggal 20 april 1999.

Di Indonesia, dasar hukum yang menjadikan seorang konsumen dapat mengajukan perlindungan adalah:

Undang Undang Dasar 1945 Pasal 5 ayat (1), pasal 21 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 27 , dan Pasal 33.
Undang Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1999 No. 42 Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia No. 3821
Undang Undang No. 5 tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Usaha Tidak Sehat.
Undang Undang No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbritase dan Alternatif Penyelesian Sengketa
Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2001 tentang Pembinaan Pengawasan dan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen
Surat Edaran Dirjen Perdagangan Dalam Negeri No. 235/DJPDN/VII/2001 Tentang Penangan pengaduan konsumen yang ditujukan kepada Seluruh dinas Indag Prop/Kab/Kota
Surat Edaran Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri No. 795 /DJPDN/SE/12/2005 tentang Pedoman Pelayanan Pengaduan Konsumen
Dengan diundang-undangkannya masalah perlindungan konsumen, dimungkinkan dilakukannya pembuktian terbalik jika terjadi sengketa antara konsumen dan pelaku usaha. Konsumen yang merasa haknya dilanggar bisa mengadukan dan memproses perkaranya secara hukum di badan penyelesaian sengketa konsumen (BPSK).

Dasar hukum tersebut bisa menjadi landasan hukum yang sah dalam soal pengaturan perlindungan konsumen. Di samping UU Perlindungan Konsumen, masih terdapat sejumlah perangkat hukum lain yang juga bisa dijadikan sebagai sumber atau dasar hukum sebagai berikut :

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2001 Tanggal 21 Juli
2001 tentang Badan Perlindungan Konsumen Nasional.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2001 Tanggal 21 Juli 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Perlindungan
Konsumen.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2001 Tanggal 21 Juli 2001 tentang Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat.
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 90 Tahun 2001 Tanggal 21 Juli 2001 tentang Pembentukan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Pemerintah Kota Medan, Kota Palembang, Kota Jakarta Pusat, Kota Jakarta Barat, Kota Bandung, Kota Semarang, Kota Yogyakarta Kota Surabaya, Kota Malang, dan Kota Makassar.
Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor 302/MPP/KEP/10/2001 tentang Pendaftaran Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat.
Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor 605/MPP/KEP/8/2002 tentang Pengangkatan Anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Pada Pemerintah Kota Makassar, Kota Palembang, Kota Surabaya, Kota Bandung, Kota Semarang, Kota Yogyakarta, dan Kota Medan.
2.3. Perlindungan Konsumen

Berdasarkan UU no.8 Pasal 1 Butir 1 Tahun 1999, tentang perlindungan konsumen disebutkan bahwa “Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen”. Kepastian hukum untuk melindungi hak-hak konsumen, yang diperkuat melalui undang-undang khusus, memberikan harapan agar pelaku usaha tidak lagi sewenang-wenang yang selalu merugikan hak

konsumen.Dengan adanya UU Perlindungan Konsumen beserta perangkat hukum lainnya, konsumen memiliki hak dan posisi yang berimbang, dan mereka pun bisa menggugat atau menuntut jika ternyata hak-haknya telah dirugikan atau dilanggar oleh pelaku usaha.

Perlindungan konsumen yang dijamin oleh undang-undang ini adalah adanya kepastian hukum terhadap segala perolehan kebutuhan konsumen, yang bermula dari ”benih hidup dalam rahim ibu sampai dengan tempat pemakaman dan segala kebutuhan diantara keduanya”. Kepastian hukum itu meliputi segala upaya berdasarkab atas hukum untuk memberdayakan konsumen memperoleh atau menentukan pilihannya atas barang dan/atau jasa kebutuhannya serta mempertahankan atau membela hak-haknya apabila dirugikan oleh perilaku pelaku usaha penyedia kebutuhan konsumen.

Di bidang perindustrian dan perdagangan nasional telah menghasilkan berbagai variasi barang dan/atau jasa yang dapat dikonsumsi.Di samping itu, globalisasi dan perdagangan bebas yang didukung oleh kemajuan teknologi telekomunikasi dan informatika telah memperluas ruang gerak arus transaksi barang dan/atau jasa melintasi batas-batas wilayah suatu negara, sehingga barang dan/atau jasa yang ditawarkan bervariasi baik produksi luar negeri maupun produksi dalam negeri. Kondisi yang demikian pada satu pihak mempunyai manfaat bagi konsumen karena kebutuhan konsumen akan barang dan/atau jasayang diinginkan dapat terpenuhi serta semakin terbuka lebar kebebasan untuk memilih aneka jenis dan kualitas barang dan/atau jasa sesuai dengan keinginan dan kemampuan konsum Di sisi lain, kondisi dan fenomena tersebut di atas dapat mengakibatkan kedudukan pelaku usaha dan konsumen menjadi tidak seimbang dan konsumen berada pada posisi yang lemah. Konsumen menjadi objek aktivitas bisnis untuk meraup keuntungan yang sebesar-besarnya oleh pelaku usaha melalui kiat promosi, cara penjualan, serta penerapan perjanjian standar yang merugikan konsumen.

Faktor utama yang menjadi kelemahan konsumen adalah tingkat kesadaran konsumen akan haknya masih rendah. Hal ini terutama disebabkan oleh rendahnya pendidikan konsumen. Oleh karena itu, Undang-undang Perlindungan Konsumen dimaksudkan menjadi landasan hukum yang kuat bagi pemerintah dan lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat untuk melakukan upaya pemberdayaan konsumen melalui pembinaan dan pendidikan konsumen.

Upaya pemberdayaan ini penting karena tidak mudah mengharapkan kesadaran pelaku usaha yang pada dasarnya prinsip ekonomi pelaku usaha adalah mendapat kentungan yang semaksimal mungkin dengan modal seminimal mungkin. Prinsip ini sangat potensial merugikan kepentingan konsumen, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Atas dasar kondisi sebagaimana dipaparkan diatas, perlu upaya pemberdayaan konsumen melalui pembentukan undang-undang yang dapat melindungi kepentingan konsumen secara integrative dan komprehensif serta dapat diterapkan secara efektif di masyarakat.

Piranti hukum yang melindungi konsumen tidak dimaksudkan untuk mematikan usaha para pelaku usaha, tetapi justru sebaliknya perlindungan konsumen dapat mendorong iklim berusaha yang sehat yang mendorong lahirnya perusahaan yang tangguh dalam menghadapi persaingan melalui penyediaan barang dan/atau jasa yang berkualitas.

Di samping itu, Undang-undang tentang Perlindungan Konsumen ini dalam pelaksanaannya tetap memberikan perhatian khusus kepada pelaku usaha kecil dan menengah. Hal ini dilakukan melalui upaya pembinaan dan penerapan sanksi atas pelanggarannya.

Undang-undang tentang Perlindungan Konsumen ini dirumuskan dengan mengacu pada filosofi pembangunan nasional bahwa pembangunan nasional termasuk pembangunan hukum yang memberikan perlindungan terhadap konsumen adalah dalam rangka membangun manusia Indonesia seutuhnya yang berlandaskan pada falsafah kenegaraan Republik Indonesia yaitu dasar negara Pancasila dan konstitusi negara Undang-Undang Dasar 1945.

Disamping itu, Undang-undang tentang Perlindungan Konsumen pada dasarnya bukan merupakan awal dan akhir dari hukum yang mengatur tentang perlindungan konsumen, sebab sampai pada terbentuknya Undang-undang tentang Perlindungan Konsume ini telah ada beberapa undang-undang yang materinya melindungi kepentingan konsumen, seperti:

Undang-undang Nomor 10 Tahun 1961 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1961 tentang Barang, menjadi Undang-undang;
Undang-undang Nomor 2 Tahun 1966 tentang Hygiene;
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah;
Undang-undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal;
Undang-undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan;
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian;
Undang-undang Nomor 15 Tahun 1985 tentang Ketenagalistrikan;
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri
Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan;
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Agreement Establishing The World
Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia);

Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas;
Undang-undang Nomor 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil;
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan;
Undang-undang Nomor 12 Tahun 1997 tentang Perubahan Atas Undang-undang Hak Cipta sebagai mana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1987;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1997 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten;
Undang-undang Nomor 14 Tahun 1997 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 19 Tahun 1989 tentang Merek;
Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup;
Undang-undang Nomor 24 Tahun 1997 tentang Penyiaran;
Undang-undang Nomor 25 Tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan;
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan
Perlindungan konsumen dalam hal pelaku usaha melanggar hak atas kekayaan intelektual (HAKI) tidak diatur dalam Undang-undang tentang Perlindungan Konsumen ini karena sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 1997 tentang Hak Cipta, Undang-undang Nomor 13 Tahun 1997 tentang Paten, dan Undang-undang Nomor 14 Tahun 1997 tentang Merek, yang melarang menghasilkan atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang melanggar ketentuan tentang HAKI.

Demikian juga perlindungan konsumen di bidang lingkungan hidup tidak diatur dalam Undang-undang tentang Perlindungan Konsumen ini karena telah diatur dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup mengenai kewajiban setiap orang untuk memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mencegah dan menanggulangi pencemaran dan perusakan lingkungan hidup.

Di kemudian hari masih terbuka kemungkinan terbentuknya undang- undang baru yang pada dasarnya memuat ketentuan-ketentuan yang melindungi konsumen. Dengan demikian, Undang-undang tentang Perlindungan Konsumen ini merupakan paying yang mengintegrasikan dan memperkuat penegakan hukum di bidang perlindungan konsumen.

2.4. Asas dan Tujuan Perlindungan Konsumen

Upaya perlindungan konsumen di tanah air didasarkan pada sejumlah asas dan

tujuan yang telah diyakini bias memberikan arahan dalam implementasinya di

tingkatan praktis. Dengan adanya asas dan tujuan yang jelas, hukum perlindungan

konsumen memiliki dasar pijakan yang benar-benar kuat.

2.4.1. Asas perlindungan konsumen .

Berdasarkan UU Perlindungan Konsumen pasal 2, ada lima asas perlindungan

konsumen.

Asas manfaat
Maksud asas ini adalah untuk mengamanatkan bahwa segala upaya dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen harus memberikan manfaat sebesar- besarnya bagi kepentingankonsumen dan pelau usaha secara keseluruhan.

Asas keadilan
Asas ini dimaksudkan agar partisipasi seluruh rakyat bias diwujudkan secara maksimal dan memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknyadan melaksanakan kewajibannya secara adil.

Asas keseimbangan
Asas ini dimaksudkan untuk memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah dalam arti material maupun spiritual. d. Asas keamanan dan keselamatan konsumen.

Asas keamanan dan keselamatan konsumen
Asas ini dimaksudkan untuk memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada konsumen dalam penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan barang/jasa yang dikonsumsi atau digunakan.

Asas kepastian hukum
Asas ini dimaksudkan agar baik pelaku usaha maupun konsumen menaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta Negara menjamin kepastian hukum.

2.4.2. Tujuan perlindungan konsumen

Dalam UU Perlindungan Konsumen Pasal 3, disebutkan bahwa tujuan

perlindungan konsumen adalah sebagai berikut.

Meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri.
mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa.
Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, dan menuntut hak- haknya sebagai konsumen.
Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi.
Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha.
Meningkatkan kualitas barang/jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.
2.5.Hak dan Kewajiban Konsumen

2.5.1.Hak-Hak Konsumen

Sebagai pemakai barang/jasa, konsumen memiliki sejumlah hak dan kewajiban. Pengetahuan tentang hak-hak konsumen sangat penting agar orang bisa bertindak sebagai konsumen yang kritis dan mandiri. Tujuannya, jika ditengarai adanya tindakan yang tidak adil terhadap dirinya, ia secara spontan menyadari akan hal itu. Konsumen kemudian bisa bertindak lebih jauh untuk memperjuangkan hak-haknya. Dengan kata lain, ia tidak hanya tinggal diam saja ketika menyadari bahwa hak-haknya telah dilanggar oleh pelaku usaha.

Berdasarkan UU Perlindungan konsumen pasal 4, hak-hak konsumen sebagai berikut :

Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang/jasa.
Hak untuk memilih dan mendapatkan barang/jasa sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan .
Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang/jasa.
Hak untuk didengar pendapat keluhannya atas barang/jasa yang digunakan.
Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut.
Hak untuk mendapatkan pembinaan dan pendidikan konsumen.
Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskrimainatif.
Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi, atau penggantian, jika barang/jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.
Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Disamping hak-hak dalam pasal 4 juga terdapat hak-hak konsumen yang dirumuskan dalam pasal 7, yang mengatur tentang kewajiban pelaku usaha. Kewajiban dan hak merupakan antinomi dalam hukum, sehingga kewajiban pelaku usaha merupakan hak konsumen. selain hak-hak yang disebutkan tersebut ada juga hak untuk dilindungi dari akibat negatif persaingan curang. Hal ini dilatarbelakangi oleh pertimbangan bahwa kegiatan bisnis yang dilakukan oleh pengusaha sering dilakukan secara tidak jujur yang dalam hukum dikenal dengan terminologi ” persaingan curang”.

Di Indonesia persaingan curang ini diatur dalam UU No. 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, juga dalam pasal 382 bis KUHP. Dengan demikian jelaslah bahwa konsumen dilindungi oleh hukum, hal ini terbukti telah diaturnya hak-hak konsumenyang merupakan kewajiban pelaku usaha dalam UU No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, termasuk didalamnya juga diatur tentang segala sesuatu yang berkaitan apabila hak konsumen, misalnya siapa yang melindungi konsumen (bab VII), bagaimana konsumen memperjuangkan hak-haknya (bab IX, X, dan XI).

2.5.2.Kewajiban Konsumen

Kewajiban Konsumen Sesuai dengan Pasal 5 Undang-undang Perlindungan Konsumen, Kewajiban Konsumen adalah :

Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan;
Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa;
Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati;
Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.
2.6.Prinsip-Prinsip perlindungan konsumen

2.6.1.prinsip bertanggung jawab berdasarkan kelalaian

Tanggung jawab berdasrkan kelalaian adalah suatu prinsip tanggung jawab yang bersifat subjektif, yaitu suatu tanggung jawabysng ditentuksn oleh perilaku produsen. Sifat subjektifitas muncul pada kategori bahwa seseorang yang bersikap hati-hati mencegah timbulnya kerugian pada konsumen. Berdasarkan teori tersebut, kelalaian produsen yang berakibat pada munculnya kerugian konsumen merupakan faktor penentu adanya hak konsumen untuk mengajukan tuntutan kerugian kepada produsen. Di samping faktor kesalahan dan kelalaian produsen, tuntutan ganti kerugian berdasarkan kelalaian produsen diajukan dengan bukti-bukti, yaitu :

Pihak tergugat merupakan produsen yang benar-benar mempunyai kewajiban untuk melakukan tindakan yang dapat menghindari terjadinya kerugian konsumen.
Produsen tidak melaksanakan kewajiban untuk menjamin kualitas produknya sesuai dengan standar yang aman untuk di konsumsi atau digunakan.
Konsumen penderita kerugian.
Kelalaian produsen merupakan faktor yang mengakibatkan adanya kerugian pada konsumen (hubungan sebab akibat antara kelalaian dan kerugian konsumen)

Dalam prinsip tanggung jawab berdasarkan kelalaian juga mengalami perkembangan dengan tingkat responsibilitas yang berbeda terhadap kepentingan konsumen, yaitu:

Tanggung Jawab atas Kelalaian dengan Persyaratan Hubungan Kontrak
Teori murni prinsip tanggung jawab berdasarkan kelalaian adalah suatu tanggung jawab yang didasarkan pada adanya unsur kesalahan dan hubungan kontrak. Teori ini sangat merugikan konsumen karena gugatan baru dapat diajukan jika telah memenuhi dua syarat, yaitu adanya unsur kesalahan atu kelalaian dan hubungan kontrak antara produsen dan konsumen. Teori tanggung jawab produk brdasrkan kelalaian tidak memberikan perlindungan yang maksimal kepada konsumen, karena konsumen dihadapkan pada dua kesulitan dalam mengajukan gugatan kepada produsen, yaitu, pertama, tuntutan adanya hubungan kontrak antara konsumen sebagai penggugat dengan produsen sebagai tergugat. Kedua, argumentasi produsen bahwa kerugian konsumen diakibatkan oleh kerusakan barang yang tidak diketahui.

Kelalaian Dengan Beberapa Pengecualian Terhadap Persyaratan Hubungan Kontrak
Perkembangan tahap kedua teori tanggung jawab berdasarkan kelalaian adalah prinsip tanggung jawab yang tetap berdasarkan kelalaian namun untuk beberapa kasus terdapat pengecualian terhadap persyaratan hubungan kontrak. Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, bahwa persyaratan hubungan kontrak merupakan salah satu hambatan konsumen untuk mengajukan ganti kerugian kepada produsen. Prinsip ini tidak memeihak kepada kepentingan konsumen, karena pada kenyataanya konsumen yang sering mengalami kerugian atas pemakaian suatu produk adalah konsumen yang tidak memiliki kepentingan hukum dengan produsen.

Kelalaian Tanpa Persyaratan Hubungan Kontrak
Setelah prisip tanggung jawab atas dasar kelalaian dengan beberapa pengecualian terhadap hubungan kontrak sebagai tahap kedua dalam perkembangan substansi hukum tanggung jawab produk, maka tahap berikutnya adalah tahap ketiga yaitu sistem tanggung jawab yang tetep berdasarkan kelalaian, tetapi sudah tidak mensyaratkan adanya hubungan kontrak.

Prinsip Paduga Lalai dan Prinsip Bertanggung Jawab dengan Pembuktian Terbaik
Tahap pekembangan trakhir dalam prinsip tanggung jawab berdasarkan kelalaian adalah dalam bentuk modifikasi terhadap prisip tanggung jawab berdasarkan kesalahan. Modifikasi ini bermakna, adanya keringanan-keringanan bagi konsumen dalam penerapan tanggung jawab berdasarkan kelalaian, namun prinsip tanggung jawab ini masih berdasarkan kesalahan. Modifikasi ini merupakan masa transisi menuju pembentukan tanggung jawab mutlak.

2.6.2. Prinsip Tanggung jawab Berdasarkan Wanprestasi

Selain mengajukan gugatan terhadap kelalaian produsen, ajaran hukum juga memperkenalkan konsumen untuk mengajukan gugatan atas wanprestasi. Tanggung jawab produsen yang dikenal dengan wanprestasi adalah tanggung jawab berdasarkan kontrak. Ketika suatu produk rusak dan mengakibatkan kerugian, konsumen biasanya melihat isi kontrak atau perjanjian atau jaminan yang merupakan bagian dari kontrak, baik tertulis maupun lisan. Keuntungab bagi konsumen dalam gugatan berdasarkan teori ini adalah penerapan kewajiban yang sifatnya mutlak, yaitu suatu kewajiban yang tidak didasarkan pada upaya yang telah dilakukan penjual untuk memenuhi janjinya. Itu berati apabila produsen telah berupaya memenuhi janjinya tetapi konsumen tetap menderita kerugian, maka produsen tetap dibebani tanggung jawab untuk mengganti kerugian. Akan tetapi, dalam prinsip tanggung jawab berdasarkan wanprestasi terdapat beberapa kelemahan yang dapat mengurangi bentuk perlindungan hukum terdapat kepentingan konsumen, yaitu :

Pembatasan waktu gugatan.
Persyaratan pemberitahuan.
Kemungkinan adanya bantahan.
Persyaratan hubungan kontrak, baik hubungaan kontrak secara horizontal maupun vertikal.
2.6.3. Prisip Tanggung Jawab Mutlak

Asas tanggung jawab ini dikenal dengan nama product liability. Menurut prinsip ini, produsen wajib bertanggung jawab atas kerugian yang diderita konsumen atas penggunaan produk yang beredar dipasaran. Tanggung jawab mutlak strict liability, yakni unsur kesalahan tidak perlu dibuktikan oleh pihak penggugat sebagai dasar ganti kerugian, ketentuan ini merupakan lex specialis dalam gugatan tentang melanggar hukum pada umumnya. Penggugat (konsumen) hanya perlu membuktikan adanya hubungan klausalitas antara perbuatan produsen dan kerugian yang dideritanya. Dengan diterapkannya prinsip tanggung jawab ini, maka setiap konsumen yang merasa dirugikan akibat produk barang yang cacat atau tidak aman dapat menuntut konpensasi tanpa harus mempermasalahkan ada atau tidanya unsur kesalahan di pihak produsen.

Alasan-alasan mengapa prinsip tanggung jawab mutlak diterapkan dalam hukum tentang product liability adalah :

Diantara korban / konsumen di satu pihak ada produsen di lain pihak, beban kerugian seharusnya ditanggung oleh pihak yang memproduksi.
Dengan menempatkan / mengedarkan barang-barang dipasaran, berarti produsen menjamin bahwa barang-barang tersebut aman dan pantas untuk digunakan, bilamana terbukti tidak demikian dia harus bertanggung jawab.
lll.KESIMPULAN

Kesadaran konsumen bahwa mereka memiliki hak,kewajiban serta perlindungan hukum atas mereka harus diberdayakan dengan meningkatkan kualitas pendidikan yang layak atas mereka, mengingat faktor utama perlakuan yang semena-mena oleh produsen kepada konsumen adalah kurangnya kesadaran serta pengetahuan konsumen akan hak-hak serta kewajiban mereka.

Pemerintah sebagai perancang,pelaksana serta pengawas atas jalannya hukum dan UU tentang perlindungan konsumen harus benar-benar memperhatikan fenomena-fenomena yang terjadi pada kegiatan produksi dan konsumsi dewasa ini agar tujuan para produsen untuk mencari laba berjalan dengan lancar tanpa ada pihak yang dirugikan, demikian juga dengan konsumen yang memiliki tujuan untuk memaksimalkan kepuasan jangan sampai mereka dirugikan karena kesalahan yang diaibatkan dari proses produksi yang tidak sesuai dengan setandar berproduksi yang sudah tertera dalam hukum dan UU yang telah dibuat oleh pemerintah.

Kesadaran produsen akan hak-hak konsumen juga sangat dibutuhkan agar tercipta harmonisasi tujuan antara produsen yang ingin memperoleh laba tanpa membahayakan konsumen yang ingin memiliki kepuasan maksimum,

lV.PENUTUP

Semoga makalah yang kami buat ini dapat memberi penjelasan dan dapat mengingatkan para pembaca bahwa kita sebagai konsumen memiliki hak-hak serta kewajiban yang harus kita laksanakan, dan kita juga memiliki perlindungan penuh atas hukum dan UU yang berlaku yang bisa digunakan kapan saja ketika diri kita endapat perlakuakuan yang tidak sesuai dengan apa-apa yang telah ditetapkan bagi konsumen.

Semoga makalah yang kami buat ini bermanfaat bagi Para Anggota Lembaga Perlindungan Konsumen Mitra Sejahtera, dan bisa dijadikan referensi dalam melakukan kajian-kajian ilmiah tentang hukum perlindungan konsumen.

Wajib Tahu,Uang Kembalian Ditukar permen Bisa Dipidana dan Denda Rp 6 Juta

Hal ini sering terjadi di supermarket dan minimarket. Konsumen yang berbelanja mendapatkan permen sebagai pengganti kembalian uang “receh”. Hal tersebut tidak dibenarkan, supermarket dan minimarket wajib menyediakan dan mengembalikan pada konsumen berupa uang dan bukan permen.

Dr David M.L Tobing selaku Koordinator Komisi Komunikasi dan Edukasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mengatakan, berdasarkan UU Bank Indonesia Pasal 2 ayat (3), “Setiap perbuatan yang menggunakan uang atau mempunyai tujuan pembayaran atau kewajiban yang harus dipenuhi dengan uang jika dilakukan di wilayah NKRI wajib menggunakan rupiah, kecuali ditetapkan lain dengan peraturan Bank Indonesia”.

“Saat ini banyak pedagang yang melakukan hal tersebut. Menukarkan uang kembalian dengan permen,” ujar Dr David M.L Tobing, di Hotel Harris Batam,

Ia menegaskan, barang siapa yang sengaja melakukan pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (3) diancam dengan pidana kurungan sekurang-kurangnya 1 (satu) bulan paling lama 3 (tiga) bulan.

Kemudian, denda sekurang-kurangnya Rp 2.000.000 dan paling banyak Rp 6.000.000. Jadi, pedagang wajib memberikan kembalian berupa uang dan bukan permen.

Tips Terhindar Dari Pengembang Nakal

Oleh : KETUA PENGAWASAN PELAYANAN PUBLIK LPKMS KABUPATEN KEPAHIANG

Anda pasti tidak ingin jika apartemen atau rumah yang ditawarkan di brosur ternyata berbeda jauh dari yang sudah dibangun. Bukannya senang karena rumah idaman telah didapatkan, Anda malah kesal karena telah terkena perangkap pengembang nakal.

Sekarang ini banyak pengembang yang nakal ‘menjual mimpi’. Bukan hanya membawa kabur uang konsumen dan ingkar janji dalam membangun proyek yang ditawarkan, tapi banyak juga pengembang yang akhirnya tidak bisa memenuhi semua fasilitas dan fitur yang ditawarkan di awal.

Tips Terhindar Dari Pengembang Nakal

Karena itulah, berikut ini lima tips agar Anda terhindar dari pengembang nakal :

Cek rekam jejak pengembang
Reputasi adalah segalanya. Karena itulah Anda harus rajin-rajin mencari informasi mengenai rekam jejak dan reputasi pengembang di masyarakat. Di jaman teknologi yang sudah maju ini sudah tidak susah lagi dalam mencari informasi mengenai pengembang-pengembang properti. Salah satunya Anda bisa mengecek rekam jejak pengembang di situs portal properti untuk jual, beli, dan sewa apartemen seperti Rukamen. Anda bisa dengan mudah mendapatkan informasi mengenai developer apartemen incaran Anda dengan mudah.
Reputasi developer di mata bank
Bank tentunya tidak akan bermitra dengan developer yang asal-usulnya tidak jelas karena menyangkut reputasi bank tersebut juga. Karena itulah Anda bisa mengecek reputasi developer tersebut dengan cara melihat bank apa saja yang menjadi partner mereka. Jika bank sudah mempercayai developer tersebut maka sudah pasti developer tersebut memiliki status yang baik
Tidak tergiur hadiah
Dalam memasarkan suatu produk, terutama yang belum dibangun atau belum selesai dibangun, pastinya developer akan menawarkan suatu gimmick kepada konsumen. Banyak hadiah-hadiah yang ditawarkan dengan membeli produk mereka, mulai dari handphone terkini, mesin cuci, bahkan sepeda motor. Biasanya, hadiah tersebut hanya iming-iming yang akhirnya tidak pernah diberikan oleh pengembang.
Cek lokasi dan fasilitas yang ditawarkan
Biasanya developer akan melebih-lebihkan produk yang mereka tawarkan. Lokasi strategis biasanya hanya strategi dari developer agar konsumen tertarik. Karena biasanya proyek yang ditawarkan belum selesai dibangun, atau bahkan belum mulai dibangun, maka ada baiknya jika Anda menyempatkan diri untuk mengecek lokasi proyek. Selain itu, perhatikan fasilitas dan akses-akses di sekitar lokasi. Jika ada mall, rumah sakit, sekolah, dll yang ditawarkan, Anda harus rajin-rajin mengecek apakah hal tersebut benar.
Survei rumah contoh
Salah satu bukti keseriusan pengembang dalam membangun proyek yang dijanjikan adalah dengan investasi dalam bentuk rumah contoh. Jika Anda tidak melihat adanya rumah contoh, maka jangan sungkan untuk mencari tahu kepada karyawan-karyawan pengembang tersebut tentang keberadaan rumah contoh.

Kenali Dulu Ciri Ciri Developer Bermasalah

Oleh : BENDAHARA LPKMS KABUPATEN KEPAHIANG

Dengan banyaknya developer properti di luar sana, memang tidak gampang untuk menelaah mana yang paling cocok dengan kebutuhan Anda. Tetapi setidaknya, bekali pengetahuan Anda dengan ciri-ciri developer bermasalah agar pembelian unit properti menjadi lebih siap dan mantap tentunya. Saat Anda ingin berinvestasi untuk properti, tentunya Anda memerlukan bantuan dari pengembang yang dapat dipercaya agar unit yang Anda beli nantinya tidak menjadi properti yang malah tidak mendatangkan kembalinya dana investasi.

Saat mengevaluasi pengembang, Anda perlu selalu mencari tiga hal, yakni pengalaman, reputasi, dan sikap.

Pengalaman Pengembang

Impresi pertama memang penting, tetapi jangan lupakan pentingnya juga untuk mempelajari sejarah pengembang yang sedang Anda dekati. Anda bisa memeriksa referensi atau proyek pengembang sebelumnya. Berapa banyak proyek serupa yang pernah mereka bangun di masa lalu? Apakah mereka berspesialisasi dalam pengembangan komersial atau perumahan? Apakah pengembang mungkin juga bergelut dalam bidang lain selain properti?

Ciri-ciri developer bermasalah yang pertama bisa Anda nilai dari poin ini, walau bukan berarti pengembang yang baru terjun di dunia properti tidak patut Anda pertimbangkan juga. Pengembang baru yang mampu menyediakan unit properti dengan kualitas tinggi tentunya juga akan mampu menarik perhatian banyak peminat berkat kredibilitas dan kemampuan untuk menghadapi situasi yang tak terduga di masa depan.

Reputasi perusahaan

Jika Anda ingin lebih memahami pengembang, Anda bisa bertanya-tanya kepada pemilik unit yang sekiranya sudah pernah membeli atau menyewa properti mereka sebelumnya. Lakukan penelitian sekunder dengan membaca kolom testimoni dan komplain agar Anda dapat menemukan daftar proyek yang mungkin masukannya dipenuhi dengan berbagai keluhan tentang pengerjaan yang buruk, cacat bangunan, area lantai yang hilang, dan lain sebagainya.

Walau mungkin tidak sepenuhnya hal tersebut adalah kesalahan pengembang juga, tetap saja hal terpenting yang harus dicari adalah respons dari pengembang dan cara mereka menangani masalah tersebut. Seberapa cepat mereka bertindak? Apakah mereka memenuhi janji-janji mereka? Apakah mereka hanya melemparkan tanggung jawab mereka dan menyalahkan orang lain? Anda juga harus bisa melihat bagaimana pengembang menyelesaikan suatu masalah, karena ada juga yang selalu melemparkan semua pertanyaan kepada owner, bagian marketing atau keuangan. Cari tahu bagaimana reputasinya dan jelilah melihat apakah mereka termasuk ke dalam ciri-ciri developer bermasalah atau tidak.

Baca juga: Menurut Undang-Undang, Bisakah Konsumen Menuntut Developer Nakal?

Ciri-ciri Developer Bermasalah

Visi dan sikap

Apakah pengembang memiliki visi untuk membedakan diri dari pemain industri lain dengan membangun proyek terbaik di kelasnya? Atau apakah pengembang ini hanya mendapatkan keuntungan maksimal dari pembeli rumah? Ketulusan seorang pengembang semuanya tercermin dalam rincian pekerjaannya. Pengembang yang baik berfokus pada setiap detail pengembangan seperti menetapkan standar tinggi dalam konstruksi, menawarkan pengerjaan profesional, dan menyediakan perlengkapan berkualitas baik. Ini adalah sebuah keunggulan yang membuat sebuah pengembang jauh lebih berkualitas di mata pembeli sebelum Anda mengeluarkan uang.

Produk dan Proses Penjual-belian

Ciri-ciri developer bermasalah yang berikutnya bisa Anda lihat dari produk mereka sendiri. Apakah sudah jadi atau masih dalam pengerjaan, bagaimana bentuk dan fasilitas yang ditawarkan dan lain-lain. Beberapa orang cenderung berinvestasi di unit hunian yang mungkin sudah selesai atau sudah jadi, karena dirasa lebih aman.

Saat bertemu dengan pihak developer, perhatikan bagaimana salesnya menjelaskan semua fitur hunian dan inspeksi dengan rinci setiap sudut lokasi agar apa yang disampaikan sesuai. Untuk pembayaran seperti booking atau DP, Anda harus memastikan bahwa draft Perjanjian Jual Beli telah disiapkan untuk Anda review lagi. Pastikan di dalam isinya tercantum jelas pasal-pasal yang melindungi Anda sebagai pembeli dan kewajiban developer beserta status lahan.

Developer yang tidak bermasalah tentunya akan menggunakan seluruh nama dalam dokumen dan transaksi dengan nama perusahaannya. Jika Anda disuruh membayar sejumlah uang ke akun pribadi selain itu, sebaiknya Anda berpikir dua kali lagi.

Waktu Serah Terima

Ciri-ciri developer bermasalah yang terakhir bisa ditelaah dari berapa lama waktu serah terima unit yang dijanjikan oleh pengembang. Developer yang banyak memberikan alasan jika ditanya soal ini perlu diwaspadai. Jika unit hunian yang Anda beli sedang berada dalam proses pengerjaan, Anda bisa sering-sering mengunjunginya untuk memeriksa apakah ada ketidaksesuaian antara unit dengan yang dijanjikan dengan yang sedang dibangun. Hal ini akan mencegah terjadinya kekecewaan Anda karena tidak bisa memberikan komplain lagi saat proses serah terima yang nanti akan sepenuhnya menjadi milik pembeli dan di luar kuasa pengembang.

Setelah mengetahui ciri-ciri developer bermasalah tadi, tentunya Anda yang sudah mantap untuk berinvestasi properti tidak akan mudah tertipu lagi dengan developer yang merugikan pembelinya. Investasi Anda akan lebih baik lagi jika ditunjang dengan Saleshack, cara pintar dalam mengiklankan atau memasarkan semua jenis properti Anda, tidak hanya apartemen saja tetapi rumah, ruko, tanah hingga gedung perkantoran. Saleshack membantu menayangkan iklan properti Anda di 15 online channels di seluruh Indonesia. Dengan eksposur luas seperti ini, Saleshack juga memberikan analisis perbandingan harga terbaik untuk menyewakan properti Anda.

Ciri ciri Pengembang Bermasalah

Oleh : BENDAHARA LPKMS KABUPATEN KEPAHIANG

Kualitas Gedung

Saat pembangunan, ada baiknya jika Anda melakukan inspeksi mendadak untuk mengetahui kualitas bahan bangunan yang digunakan. Karena salah satu ciri pengembang bermasalah adalah kualitas bangunan yang sengaja diturunkan agar keuntungan yang didapat lebih banyak. Jadi sebelum mempercayai developer ada baiknya Anda mengetahui segala macam kualitas bahan bangunan dan melakukan pemeriksaan. Karena siapa tahu developer tersebut mengganti bahan bangunan saat Anda tidak mengawasi pekerjaan mereka.

Baca juga: Keuntungan Mencicil Langsung ke Pengembang

Tidak Profesional

Ciri lainnya dari pengembang bermasalah adalah pengembang tersebut tidak memenuhi profesionalitas mereka terhadap pelanggan. Segala keluhan, saran, dan kritik pelanggan harusnya sampai kepada developer atau pengembang. Akan lebih baik lagi jika developer menyediakan tim atau mengerahkan beberapa orang sekaligus untuk melayani kebutuhan Anda akan bangunan yang akan dibangun. Masalah tidak professional ini bisa jadi lebih buruk terutama apabila pembangunan mundur dari jadwal yang ditentukan. Baik mulai dari pembayaran, pembelian, perencanaan, dan pembangunan yang selalu mundur menunjukkan kualitas developer yang Anda gunakan termasuk dalam kategori buruk. Developer yang baik akan memenuhi target bagaimanapun caranya, meskipun harus bekerja siang dan malam.

Lihat Reputasi Pengembang

Terdapat cara lain untuk mengetahui baik buruknya suatu developer dan bagaimana ciri pengembang bermasalah tersebut. Salah satunya adalah dengan melihat track recordnya. Jika ternyata proyek-proyek sebelumnya yang ditangani banyak yang bermasalah, maka lebih baik Anda pikir lagi. Jika tidak, Anda bisa dengan tenang memakai jasa pengembang tersebut. Bangunan yang Anda bangun akan menjadi asset di masa depan, maka dari itu jangan biarkan asset tersebut melayang karena ulah oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Jika perlu laporkanlah pengembang bermasalah tersebut. Masa depan Indonesia terletak di tangan para pembangun yang jujur dan masyarakat yang cerdas, yang mau menindaklanjuti kegiatan yang melanggar peraturan.

Setelah mengetahui ciri pengembang bermasalah seperti yang dijelaskan di atas, sekarang sudah saatnya Anda lebih jeli dalam memperhatikan unit hunian yang akan dipilih nantinya. Sementara itu, untuk keperluan pengiklanan properti, kami selalu rekomendasikan Anda untuk menggunakan Saleshack. Saleshack membantu mengiklankan atau memasarkan semua jenis properti Anda, tidak hanya apartemen saja tetapi rumah, ruko, tanah hingga gedung perkantoran. Saleshack membantu menayangkan iklan properti Anda di 15 online channels di seluruh Indonesia. Dengan eksposur luas seperti ini, Saleshack juga memberikan analisis perbandingan harga terbaik untuk menyewakan properti Anda.