Cara Mengetahui Ciri-Ciri Pengembang Bermasalah

Oleh : SEKJEN LPKMS KABUPATEN KEPAHIANG

Pengembang atau developer seharusnya menjadi jalan dalam memiliki bangunan yang aman dan terjamin status hukumnya. Namun, tidak jarang banyak developer nakal yang suka mencari keuntungan dengan membelokkan fakta di atas tinta. Bagi Anda yang ingin memakai jasa ini, maka sebaiknya Anda mengetahui ciri pengembang bermasalah yang akan dibahas berikut ini.

Informasi yang Berbeda

Ciri pertama dapat dilihat dari awal ketika Anda menanyakan rincian dari jasa yang ditawarkan. Biasanya, ketika Anda sudah membaca brosur dari developer tersebut sebelumnya, lalu Anda menanyakannya kepada front line atau customer service di sana, pada beberapa kesempatan akan ada jawaban yang berbeda dengan keterangan pada brosur. Anda harus berhati-hati ketika ini terjadi, karena bisa jadi keterangan dalam brosur memang tidak sesuai kenyataan.

Tidak Adanya Tanda Bukti

Selanjutnya saat menyerahkan uang booking fee, Anda tidak menerima tanda bukti atau PPJB. Developer demikian harus diwaspadai di mana mungkin saja pesanan jasa Anda dibatalkan secara tidak terduga dan uang tidak bisa dikembalikan, sementara tidak ada tanda bukti yang bisa menjadi barang bukti. Ini bisa jadi merupakan ciri pengembang bermasalah.

Adanya Izin Bermasalah

Selanjutnya beberapa hari sebelum pembangunan, akan lebih baik Anda mengecek surat bukti izin seperti IMB yang diurus oleh developer. Belum lagi jika ternyata lingkungan sekitar menjadi rusak atau tercemar berat, maka itu bisa berarti AMDAL dari bangunan tersebut sebenarnya tidak mendapat persetujuan. AMDAL tanpa persetujuan merupakan pelanggaran hukum yang berat, belum lagi dampak yang ditimbulkan bagi lingkungan. Periksa juga kelengkapan surat dari bangunan yang akan dibangun, karena hal tersebut bisa menjadi hal yang sangat fatal.

Menurut Undang-Undang Bisakah Konsumen Menuntut Developer Nakal

Oleh : Waka LPKMS KABUPATEN KEPAHIANG

Salah satu syarat untuk membeli sebuah properti adalah dengan membayar uang muka (DP). Presentase uang muka yang ditetapkan Bank Indonesia sekarang ini adalah 15% untuk rumah pertama. Karena langsung disetor ke pengembang, banyak pengembang nakal yang menyalahgunakan uang muka yang sudah dibayar oleh konsumen. Dan apakah konsumen dapat menuntut developer nakal tersebut?

Sekarang ini semakin banyak kasus pengembang nakal yang membawa lari uang muka konsumen dan lalai dalam membangun proyek yang sudah dijanjikan. Bagaimana cara menuntut pengembalian uang muka? Berikut ini yang harus dilakukan konsumen untuk mendapatkan hak-hak dan sejumlah uang yang telah dibayarkan ke developer.

Bisakah Konsumen Menuntut Developer Nakal ?

Terdapat dua cara untuk menyelesaikan kasus ini: jalur perdata dan pidana. Jika konsumen ingin menggunakan jalur perdata, pertama konsumen bisa melakukan somasi kepada pengembang. Caranya adalah dengan mengajukan kasus ke Pengadilan Negeri setempat.

Secara pidana, konsumen bisa melaporkan atau menuntut developer nakal ke kepolisian dengan tuduhan penipuan dengan cara mengumpulkan bukti-bukti tertulis yang akurat dan jadikan salah satu staf pengembang sebagai saksi dari kasus ini. Sayangnya, penyelesaian hukum pidana sering mengalami kendala dan jarang memberikan hasil memuaskan.

Menurut Keputusan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 09/KPTS/M/1995 tentang Pedoman Pengikatan Jual Beli Rumah, setiap konsumen yang telah menyerahkan uang muka sebagai jaminan pembelian harusnya mendapatkan pengembalian penuh jika terdapat penyelewengan dari pihak pengembang.
Aturan lebih lanjutnya diatur dalam Undang Undang No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman (UU No.1/2011)

Untuk mendapatkan kembali uang DP tersebut, langkah pertama yang bisa dilakukan konsumen adalah menyiapkan data dan bukti terkait perjanjian pembangunan properti oleh pengembang yang terdapat dalam brosur atau surat perjanjian.

Berdasarkan Pasal 9 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pelaku usaha dilarang menawarkan, memproduksi, dan mengiklankan barang atau jasa secara tidak benar dan/atau nyata. Jadi, jika properti kenyataannya tidak dibangun secara benar – spesifikasi bangunan, fasilitas, kualitas, maka pengembang sudah dianggap melakukan pelanggaran.

Menurut pasal 9 UU Perlindungan Konsumen tersebut, pengembang yang melakukan penyelewengan tersebut diancan hukuman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000 (dua milyar rupiah).

Ancaman pidana lain bagi pengembang yang membangun proyek tidak sesuai dengan kriteria, spesifikasi, dan persyaratan yang dijanjikan juga diatur dalam Pasal 134 jo pasal 151 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman UU Perumahan, yaitu denda maksimal Rp 5 miliar.

Selain berupa denda, sanksi bagi developer adalah sanksi administratif seperti ditulis dalam Pasal 150 UU Perumahan. Sanksinya mulai dari peringatan tertulis, pencabutan izin usaha, hingga penutupan lokasi. Itu tadi penjelasan mengenai bisakah konsumen menuntut developer nakal. Semoga dapat membantu.

Langkah Menghadapi Developer Nakal

Oleh Ketua DPC LPKMS KABUPATEN KEPAHIANG

saya telah melakukan pembelian kredit rumah di Sepatan Tangerang secara indent. Kami telah melakukan akad kredit pada bulan Februari 2017, namun rumahnya belum kunjungan dibangun. Dalam perjanjian, batas waktu untuk pengembang yaitu sampai bulan April 2018, apabila lewat dari batas waktu yang ditentukan maka akan diberlakukan wanprestasi dengan denda 1%. Untuk blok yang lain sudah dibangun asal-asalan saja dengan mengenyampingkan klasifikasi yang pernah dijanjikan. Yang ingin saya tanyakan, dapatkah saya mengajukan proses hukum terhadap developer atas wanprestasi tersebut dan bagaimana prosedurnya? Lalu dengan pelanggaran spesifikasi bangunan, seperti di brosur disebutkan pakai bata merah tetapi realisasinya pake hebel, besinya cuma 6mm, fondasi cuma 20cm dan beberapa pelanggaran lainnya di lapangan (ada bukti dokumen), bagaimana prosedur untuk memperkarakan developer nakal tersebut?
Ulasan Lengkap
Pertama yang harus diperjelas lebih dulu adalah sudah sejauh mana Anda sebagai konsumen telah melaksanakan kewajiban yang sudah diperjanjikan. Misalnya melengkapi persyaratan administrasi dan melakukan pembayaran sesuai kesepakatan.

Bila Anda telah melaksanakan semua kewajiban tetapi ternyata pihak pengembang (developer) tidak memenuhi kewajibannya, Anda bisa menanyakannya terlebih dulu. Prinsipnya adalah upayakan untuk menempuh penyelesaian permasalahan ini secara baik-baik.

Namun jika tidak didapat titik temu dalam upaya perundingan tersebut, ada baiknya Anda melayangkan teguran/somasi terlebih dulu yang isinya mengingatkan developer harus melaksanakan kewajibannya sampai batas waktu yang telah disepakati. Atau jika batas waktu yang diperjanjikan telah terlewati, Anda bisa kembali memberikan tenggat waktu kepada developer untuk memenuhi kewajibannya. Lebih lanjut mengenai somasi, dapat Anda baca dalam artikel yang berjudul Apakah Somasi Itu?

Kalau developer bergeming, Anda bisa menempuh jalur hukum dengan menggugat pelaku usaha dan sekaligus melaporkan developer secara pidana.

Untuk gugatan, Anda bisa melakukannya melalui lembaga penyelesaian sengketa pelaku usaha-konsumen yaitu Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) atau ke peradilan umum.

Di peradilan umum, gugatan dilayangkan atas dasar wanprestasi atau ingkar janjinya pihak developer. Dalam gugatan ini, Anda bisa menuntut ganti rugi dan juga bunga berupa hilangnya keuntungan yang sudah diperkirakan atau dibayangkan oleh kreditor seandainya tidak terjadi wanprestasi. Lebih lanjut mengenai wanprestasi dapat dibaca dalam artikel Menentukan Bunga dan Denda dalam Wanprestasi serta artikel PMH dan Wanprestasi.

Secara pidana, Anda juga dapat melaporkan developer dengan tuduhan melanggar Pasal 8 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (“UU Konsumen”). Pasal ini pada intinya melarang pelaku usaha untuk memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang tersebut. Dalam kasus ini, developer membangun tidak sesuai dengan ketentuan spesifikasi bangunan yang terdapat dalam brosur dan yang telah dijanjikan sebelumnya.

Pelaku usaha yang melanggar ketentuan tersebut terancam sanksi pidana paling lama 5 tahun atau denda maksimal Rp2 miliar. Ancaman sanksi ini termuat dalam Pasal 62 UU Konsumen.

Ancaman pidana lain bagi developer yang membangun perumahan yang tidak sesuai dengan kriteria, spesifikasi dan persyaratan yang diperjanjikan juga diatur dalam Pasal 134 jo Pasal 151 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (“UU Perumahan”). Yaitu denda maksimal Rp5 miliar.

Selain sanksi denda, developer tersebut juga dapat dijatuhi sanksi administratif sebagaimana terdapat dalam Pasal 150 UU Perumahan. Sanksinya mulai dari peringatan tertulis, pencabutan izin usaha, hingga penutupan lokasi.

Sekedar memberikan contoh, dalam perkara nomor 324 K/Pdt/2006, Mahkamah Agung menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Medan yang menghukum developer telah melakukan wanprestasi karena tidak dapat menyerahkan rumah pada tanggal yang diperjanjikan. Bahkan Mahkamah Agung secara tegas menolak dalil developer yang berlindung di balik krisis moneter dan naiknya harga bangunan sebagai alasan mundurnya waktu penyelesaian pembangunan rumah.

Demikian yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat.

Dasar Hukum:

1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen;

2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Referensi:
Putusan Mahkamah Agung 324 K/Pdt/2006.

LPK MS ajak pemuda, pelajar dan masyarakat Perangi Korupsi

Kepahiang – Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Mitra Sejahtera (LPK MS ) Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu, Naimi, Kamis, mengatakan akan mengajak organisasi kepemudaan, Masyarakat dan pelajar daerah itu untuk memerangi korupsi.

“Upaya tersebut akan kami lakukan untuk mengantisipasi atau menekan perbuatan yang merugikan negara tersebut,” kata Naimi,

Pemuda dan pelajar menurut Naimi ialah garda depan kemajuan bangsa, karena itu menjadi penting merangkul mereka untuk memerangi korupsi dengan pembekalan dan pemahaman mengenai hal tersebut.

Naimi melanjutkan, langkah lain yang akan dilakukan pihaknya ialah dengan melakukan sosialisasi melalui media massa, baik elektronik atau cetak.

“Semisal melalui radio sehingga bisa berinteraksi langsung dengan masyarakat,” kata Naimi yang terpilih menjadi Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Mitra Sejahtera Kabupaten Kepahiang masa bhakti 2019-2021 .

Kemudian ia menambahkan, pihaknya akan mengawal dan mengawasi Pemerintahan di Kabupaten Kepahiang

“Langkah preventif akan kami ambil supaya tidak ada permasalahan korupsi di Kepahiang, karena itu masyarakat, pemuda, pelajar harus terlibat aktif supaya ruang-ruang korupsi tidak ada,” kata dia.

Menurut Naimi, LPK MS adalah sebuah kekuatan tersendiri dalam model tiga sektor yang terdiri dari pemerintah sebagai sektor pertama, dunia usaha sebagai sektor kedua dan lembaga voluntir sebagai sektor ketiga.

“LPK MS sebagai sektor ketiga berkedudukan sebagai lembaga penengah yang menengahi pemerintah dan warga negara. Karena itu, adakalanya LPKMS memang harus bersikap kritis terhadap pemerintah, tetapi adakalanya pula LPKMS bertindak sebagai penjelas kebijaksanaan pemerintah,” kata dia.

Koordinator Advokasi dan Hukum Jaringan Anti Korupsi Waji Has.SH.mengharapkan Naimi mampu membawa LPKMS tersebut semakin eksis dan diperhitungkan keberadaannya dengan tindakan-tindakannya memerangi korupsi. (Satgas advokasi)

SURAT PERMOHONAN BERMITRA – PU

Nomor : 10/ Perm/LPKMS/2019

Lampiran : 1 ( satu ) berkas

Perihal : Permohonan bermitra

Kepada

Yth. Kepala Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Kepahyang – Bengkulu

Di

Tempat

Dengan hormat,

Berdasarkan Undang – Undang No.39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Pasal; 24 ayat,2 ( dua ) menjelaskan bahwa; Setiap warga negara atau kelompok masyarakat berhak mendirikan partai politik, lembaga swadaya masyarakat atau organisasi lainnya untuk berperan serta dalam jalannya pemerintahan dan penyelenggaraan negara sejalan dengan tuntutan perlindungan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan selanjutnya sebagaimana maksud Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor : 220/ 1980.DIII Tanggal; 27 November 2007 maka, kami selaku Ketua Perkumpulan Lembaga Perlindungan Konsumen Mitra Sejahtera DPC KABUPATEN KEPAHIANG yang memiliki legalitas Hukum Akta No.25 tertanggal 25 Juli 2018 yang diterbitkan oleh Notaris Benediktus Bosu, SH, Malang Jawa Timur yang beraktifitas di wilayah Kalimantan Timur dan berkedudukan Alamat Kantor di Jalan Papa Charli No.74 Kampung Timur RT.01 Kabo Jaya Desa Swarga Bara Sangatta Kab.Kutai Timur dan berkomitmen untuk melaksanakan kegiatan sesuai peraturan perundang – undangan dan akan selalu berkoordinasi bersama Bupati melalui Kesbangpollinmas serta lembaga – lembaga perkumpulan Lembaga Perlindungan Konsumen Mitra Sejahtera bermaksud mengajukan permohonan Bermitra pada Dinas Pekerjaan Umum Kab.Kepahiyang sebagai lembaga resmi dan legal guna melakukan segala aktifitas yang dapat menunjang pembangunan Kabupaten Kepahyang dan Propinsi Bengkulu.

Demikian permohonan ini. Atas atensi Bapak Kepala Pekerjaan UmumKab.Kepahiyang, kami sampaikan terima Kepahiang, 05 Juni 2019

Hormat kami,

Naimi

Tembusan disampaikan kepada YTH:

– Gubernur Bengkulu di Bengkulu

– Bupati Kepahyang di Kepahyang

– Pertinggal

PROGRAM KERJA

PERKUMPULAN LEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN MITRA SEJAHTERA didirikan dengan maksud turut berperan serta dalam upaya-upaya Pemberdayaan Masyarakat Adat dan masyarakat umum, melakukan advokasi terhadap permasalahan sosial budaya, hukum dan hak azasi manusia, melaksanakan kegiatan pendidikan dan latihan serta seminar dan sejenisnya yang dapat menunjang pemberdayaan masyarakat, mendorong peningkatan ekonomi, pengkajian politik dan pembangunan daerah dalam rangka memberi in put positif dan konstruktif bagi pengambil kebijakan publik, mengawasi roda pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah serta turut berperan serta dalam pembangunan demokrasi melalui pengawasan pemilu dan pemilukada.

Bertujuan agar seluruh rakyat Indonesia umumnya, dapat mengalami peningkatan tarap kehidupan secara ekonomi, peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia, memperoleh hak hukum dan keadilan serta mengurangi jurang perbedaan tingkat social masyarakat serta hidup rukun berbudaya luhur melalui penanaman nilai-nilai budaya, meningkatkan keseimbangan perjalanan demokrasi, norma dan moral sebagai bangsa yang besar dan dihormati di mata internasional.

Untuk mencapai tujuan diatas, organisasi Perkumpulan Lembaga Perlindungan Konsumen Mitra Sejahtera (PLPKMS )melakukan kegiatan-kegiatan sebagai berikut :

Melakukan kontrol sosial disegala bidang termasuk bidang kebijakan publik dan pelaksanaan pemilu serta pemilukada.
Menyatakan dan menyampaikan Visi, Misi, Persepsi dan Potensi masyarakat, serta menyalurkan aspirasi masyarakat kepada pihak yang berwajib.
Mengembangkan kepeloporan masyarakat sehingga memiliki sikap berani tampil ditengah-tengah publik secara bertanggung jawab dan menjunjung tinggi keadilan.
Meningkatkan peran serta masyarakat dalam pembangunan bangsa yang meliputi peran pelaksana, pembinaan, pengawasan dan kontrol sosial yang dilaksanakan secara kritis, konstruktif, konsepsional terhadap para pelaksana pembangunan atau pemerintah.
Memberikan penyuluhan hukum kepada masyarakat.
Melaksanakan dan membuat studi dan kajian serta investigasi.
Melakukan pendampingan dan konsultasi.
Sosialisasi program dan evaluasi.
Mendirikan dan menyelenggarakan Pusat Informasi dan pelaporan seluruh problem sosial masyarakat dari pedesaan dan melanjutkannya ke pihak terkait pada tingkat yang lebih tinggi secara up to date.
Menyelenggarakan pendidikan dan latihan untuk memberdayakan usaha ekonomi kerakyatan.
Memimpin dan terlibat aktif dalam mewujudkan masyarakat yang demokratis menuju demokrasi ekonomi, sosial dan budaya.
Melakukan kajian dan pemberdayaan di berbagai bidang.
Mengawasi roda pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah.
Melakukan usaha-usaha lainnya yang tidak bertentangan dengan maksud dan tujuan lembaga satu dan lain, dalam arti kata yang seluas-luasnya.

Mengingat :

1. Pasal 1663-1664 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata);

2.UU No. 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan (“UU Ormas”).

3. Pasal 24; Undang – Undang No.39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang berbunyi; ayat;1) Setiap orang berhak untuk berkumpul, berapat, dan berserikat untuk maksud-maksud damai.

ayat; 2 ) Setiap warga negara atau kelompok masyarakat berhak mendirikan partai politik, lembaga swadaya masyarakat atau organisasi lainnya untuk berperan serta dalam jalannya pemerintahan dan penyelenggaraan negara sejalan dengan tuntutan perlindungan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

5.Undang Undang Nomor : 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen

Memperhatikan :

1.Semakin meningkatnya volume masalah ditengah masyarakat dari berbagai macam bidang dalam skala kecil, menegah maupun besar.

2.Vitalnya kebutuhan masyarakat akan sarana penyelesaian masalah dan pertimbangan lembaga demi menghindari terjadinya penumpukan masalah yang dapat berdampak pada gejolak situasi social, hankam dan penghilangan hak – hak masyarakat.

Program kerja

Lembaga Perlindungan Konsumen Mitra Sejahtera ( LPKMS) didirikan dengan maksud turut berperan serta dalam upaya-upaya Pemberdayaan Masyarakat Adat dan masyarakat umum, melakukan advokasi terhadap permasalahan sosial budaya, hukum dan hak azasi manusia, melaksanakan kegiatan pendidikan dan latihan serta seminar dan sejenisnya yang dapat menunjang pemberdayaan masyarakat, mendorong peningkatan ekonomi, pengkajian politik dan pembangunan daerah dalam rangka memberi in put positif dan konstruktif bagi pengambil kebijakan publik, mengawasi roda pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah serta turut berperan serta dalam pembangunan demokrasi melalui pengawasan pemilu dan pemilukada.

Bertujuan agar seluruh rakyat Indonesia umumnya, dapat mengalami peningkatan tarap kehidupan secara ekonomi, peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia, memperoleh hak hukum dan keadilan serta mengurangi jurang perbedaan tingkat social masyarakat serta hidup rukun berbudaya luhur melalui penanaman nilai-nilai budaya, meningkatkan keseimbangan perjalanan demokrasi, norma dan moral sebagai bangsa yang besar dan dihormati di mata internasional.

Untuk mencapai tujuan diatas, organisasi Lembaga Perlindungan Konsumen Mitra Sejahtera ( LPKMS ) melakukan kegiatan-kegiatan sebagai berikut :

Melakukan kontrol sosial disegala bidang termasuk bidang kebijakan publik , Perlindungan Konsumen dan pelaksanaan pemilu serta pemilukada.
Menyatakan dan menyampaikan Visi, Misi, Persepsi dan Potensi masyarakat, serta menyalurkan aspirasi masyarakat kepada pihak yang berwajib.
Mengembangkan kepeloporan masyarakat sehingga memiliki sikap berani tampil ditengah-tengah publik secara bertanggung jawab dan menjunjung tinggi keadilan.
Meningkatkan peran serta masyarakat dalam pembangunan bangsa yang meliputi peran pelaksana, pembinaan, pengawasan dan kontrol sosial yang dilaksanakan secara kritis, konstruktif, konsepsional terhadap para pelaksana pembangunan atau pemerintah.
Memberikan penyuluhan hukum kepada masyarakat.
Melaksanakan dan membuat studi dan kajian serta investigasi.
Melakukan pendampingan dan konsultasi.
Sosialisasi program dan evaluasi.
Mendirikan dan menyelenggarakan Pusat Informasi dan pelaporan seluruh problem sosial masyarakat dari pedesaan dan melanjutkannya ke pihak terkait pada tingkat yang lebih tinggi secara up to date.
Menyelenggarakan pendidikan dan latihan untuk memberdayakan usaha ekonomi kerakyatan.
Memimpin dan terlibat aktif dalam mewujudkan masyarakat yang demokratis menuju demokrasi ekonomi, sosial dan budaya.
Melakukan kajian dan pemberdayaan di berbagai bidang.
Mengawasi roda pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah.
Melakukan usaha-usaha lainnya yang tidak bertentangan dengan maksud dan tujuan lembaga satu dan lain, dalam arti kata yang seluas-luasnya.

Kepahiang, 05 Juli 2019

Mengesahkan:

LEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN MITRA SEJAHTERA

PENGAWASAN PELAYANAN PUBLIK

DPC.LPKMS KABUPATEN KEPAHIANG

Setiap hari kita selalu bertemu dengan layanan publik, mulai dari bangun tidur, menghidupkan lampu bertemu dengan layanan listrik oleh PLN, kemudian mandi pagi, bertemu dengan layanan penyediaan air oleh PDAM, berangkat kerja melewati jalan raya, bertemu dengan layanan infrastruktur jalan oleh Kementerian Pekerjaan Umum / Dinas Pekerjaan Umum, demikian seterusnya dalam hampir seluruh aktivitas kita sehari-hari kita selalu bersentuhan dengan pelayanan publik, baik langsung maupun tidak langsung. Dalam pelayanan publik yang kita hadapi sehari-hari tidak jarang kita bertemu dengan pelayanan publik yang buruk, pada saat seperti inilah seringkali kita sebagai masyarakat bingung, jika terjadi penyimpangan dalam pelaksanaan pelayanan publik, kepada siapa harus mengadu? Siapakah yang sebenarnya berhak untuk melakukan pengawasan terhadap pelayanan publik?

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik menyebutkan bahwa: “Pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik dilakukan oleh pengawas internal dan pengawas eksternal” ayat tersebut menjelaskan bahwa fungsi pengawasan dalam pelayanan publik dapat dilakukan oleh pengawas internal dan pengawas eksternal. Pengawas internal berfungsi sebagai fungsi pengawasan pada level dasar, karena pengawas internal berada di dalam instansi diharapkan dapat lebih banyak mengetahui seluk beluk dan karakter pelaksana pelayanan publik beserta potensi penyimpangan yang mungki terjadi, jika fungsi pengawasan oleh pengawas internal gagal bereaksi atau berfungsi dengan baik, maka harus ada peran dari fungsi pengawasan level lanjutan, yakni pengawasan eksternal.

Menurut Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik Pengawasan internal penyelenggaraan pelayanan publik dilakukan melalui:

a. Pengawasan oleh atasan langsung sesuai dengan peraturan perundang-undangan;

Dalam hal ini artinya pengawasan langsung dilakukan oleh atasan langsung atau kepala instansi penyelenggara pelayanan publik. Jika sebuah pelayanan publik terdapat penyimpangan, maka sebenarnya yang harus bertanggung jawab atau harus dicari terlebih dahulu guna dimintai penjelasan selain dari pelaksana pelayanan publiknya sendiri adalah pimpinan instansi / atasan langsung dari pelaksana pelayanan publik, hal ini tidak lepas dari kewajiban jabatan pimpinan instansi pelayanan publik yang artinya penanggung jawab setiap penyelenggaraan pelayanan publik di suatu instansi adalah pimpinan instansinya.

b. Pengawasan oleh pengawas fungsional sesuai dengan peraturan perundang-undangan;

Selain atasan langsung atau kepala instansi penyelenggara pelayanan publik, pihak berikutnya yang harus melaksanakan fungsi pengawasan adalah pengawas fungsional sesuai dengan peraturan perundang-undangan, contohnya satuan pengawas internal Instansi penyelenggara pelayanan publik, Inspektorat, serta aparat pengawas intern pemerintah lainnya.

Selain pengawas internal, fungsi pengawasan dalam pelayanan publik juga dapat dilaksanakan oleh pengawas eksternal, hal ini sesuai dengan Pasal 35 ayat (3) yang menyatakan bahwa: Pengawasan eksternal penyelenggaraan pelayanan publik dilakukan melalui:

a. Pengawasan oleh masyarakat berupa laporan atau pengaduan masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik;

b. Pengawasan oleh ombudsman sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan

c. Pengawasan oleh Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.

Salah satu tugas dan wewenang DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota adalah fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan, APBN/APBD, dan kebijakan pemerintah. Untuk itu dalam konteks pelayanan publik yang notabene merupakan pelaksanaan kebijakan pemerintah, DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota juga mempunyai kewajiban untuk mengawasinya.

Institusi berikutnya yang berhak melaksanakan fungsi pengawasan pelayanan publik dari pihak eksternal selain DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota adalah Ombudsman Republik Indonesia. Hal ini sebelumnya juga telah diamanatkan dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, bahwa: “Ombudsman berfungsi mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Negara dan pemerintahan baik di pusat maupun di daerah termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum Milik Negara serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu.”

Salah satu komponen utama yang sangat penting dalam pelayanan publik adalah pengawasan eksternal oleh masyarakat, hal ini mengingat pada akhirnya masyarakat jua lah yang akan menerima pelayanan. Ketika masyarakat sudah sadar dan peduli akan hak dan kewajibannya dalam mengawasi pelayanan publik, masukan dan saran bahkan pengaduan masyarakat inilah yang akan membuat instansi penyelenggara pelayanan publik terus melakukan pembenahan dan perbaikan terhadap pelayanan publik yang diselenggarakannya. Masyarakat diharapkan dapat berpartisipasi aktif dalam memperbaiki pelayanan publik dengan menyadari akan hak dan kewajibannya serta membudayakan sifat kritis terhadap pelayanan publik yang diterimanya.

Keseluruhan fungsi kontrol dan pengawasan baik oleh pengawas internal maupun eksternal dalam pelayanan publik ini harus dapat saling melengkapi dan bekerja sama agar dapat berjalan dengan baik. Respon cepat dan tindak lanjut yang konkrit dari penyelenggara layanan dan pengawas internal dalam penanganan keluhan atau pengaduan masyarakat mutlak harus dilaksanakan, jika pengawasan internal belum terlaksana dengan baik, maka DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, Ombudsman maupun masyarakat akan dengan cepat melaksanakan fungsinya sebagai pengawas eksternal.

Pembelian Rumah Melalui Developer.Di Area Perumahan

KETUA DPC NAIMI .

MAU MENGUGAT DEVELOPER PENJUALAN MELALUI KPR TIDAK MEMENUHI SYARAT DI KABUPATEN KEPAHYANG

Firman dan Lina, pasangan muda yang baru saja memiliki seorang anak, sedang mencari rumah yang cocok untuk tempat tinggal mereka. Setelah datang ke pameran real estate dan survei di sana sini, juga mencari-cari informasi dari teman-temannya, pilihan mereka jatuh pada rumah cluster yang ditawarkan oleh Pengembang PT. ABC. Rumah cluster yang ditawarkan hanya sekitar 20 unit dan lokasinya di daerah Cirendeu, tidak jauh dari lokasi kantor Firman di sekitar Lebak Bulus. Pada saat akad kredit dijelaskan oleh Notaris yang ditunjuk oleh Pengembang, bahwa tanah tempat berdirinya perumahan cluster tersebut merupakan tanah yang sudah dibebaskan oleh PT ABC. “Begini Pak, karena tanah perumahan cluster berasal dari sertifikat tanah induk, jadi harus dipecah dulu sertifikatnya. Saat ini sertifikat tanah induk berstatus HGB, jadi nanti kalau sertifikatnya sudah dipecah statusnya akan sama dengan status sertifikat tanah induknya,” ujar Notaris.

“Tapi saya akan membelinya dengan fasilitas kredit dari bank, bu.. Berapa lama prosesnya sampai saya bisa memiliki seluruh surat-surat kepemilikan atas rumah yang saya beli?”, Firman.

“Oh,.. kalau melalui bank, tentunya kita harus memenuhi terlebih dahulu segala prasyarat yang ditentukan oleh Bank yang akan memberikan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) ke bapak,”

“Mengapa harus melalui proses penggabungan dan pemecahan ya bu? Kan jadinya lama.. padahal saya inginnya seperti beli rumah second biasa dari perorangan, dimana setelah saya bayar harganya dan lakukan AJB serta baliknamanya, saya sudah bisa terima asli sertifikat atas nama saya”, Firman agak ragu sambil membolak balik brosur perumahan yang di minatinya.

Pembaca, makin tingginya kebutuhan masyarakat akan perumahan tidak jauh dari kota, membuat para pengembang juga berupaya membuat berbagai macam perumahan dari mulai apartemen sampai cluster perumahan di pinggiran kota Jakarta. Dalam membangun sebuah perumahan, pengembang akan mempersiapkan lahannya terlebih dahulu. Jika areal perumahan tersebut luas, biasanya perumahan tersebut berasal dari beberapa sertifikat dan dari beberapa orang pemilik lahan. Masing-masing lahan dimaksud bisa saja memiliki status tanah yang berbeda-beda. Misalnya ada yang masih berstatus tanah girik, tanah bekas hak barat yang belum dikonversi, selain tanah-tanah yang sudah bersertifikat dan berstatus Hak Milik (SHM), ataupun Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Hak Pakai (HP).

Dokumen-dokumen kepemilikan atas tanah tersebut biasanya ada yang lengkap, ada juga yang hanya terdiri dari secarik surat keterangan garapan saja. Untuk dapat memperoleh semua tanah yang akan dipergunakan sebagai perumahan, pengembang akan melakukan “pembebasan lahan”, yaitu membeli tanah-tanah dimaksud dengan berbagai cara, entah itu melalui jual beli biasa, maupun melalui pelepasan hak.

Setelah seluruh tanah di areal yang akan dijadikan sebagai lokasi perumahan dibebaskan, maka selanjutnya tanah-tanah tersebut digabungkan dan disertifikatkan atas nama Pengembang dengan status Hak Guna Bangunan (HGB). Mengapa Hak Guna Bangunan? Karena biasanya pengembang bukan perorangan, melainkan badan hukum PT; sedangkan PT hanya bisa memiliki tanah dengan status HGB. Penggabungan dari beberapa hak atas tanah yang berasal dari berbagai jenis hak ke dalam 1 sertifikat tersebut disebut “Sertifikat Induk”.

Proses Pembelian Rumah Melalui Kredit Pemilikan Rumah

Saat tanah di kaveling-kaveling dan dipasarkan berikut bangunan, sertifikat induk itu dipecah atas nama konsumen (pembeli). Pecahan sertifikat induk tersebut masih bertatus HGB, mengikuti status induknya. Dalam praktik, biasanya konsumen membeli rumah di areal perumahan tersebut melalui dengan cara mencicil melalui Bank yang bekerjasama dengan pengembang. Untuk itu konsumen harus mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) melalui bank yang telah bekerjasama dengan pengembang (selanjutnya untuk memudahkan kita sebut: “Bank” saja ya). Pada saat melakukan transaksi jual beli dan penanda-tanganan akad kredit KPR dengan Bank, dokumen kepemilikan berupa asli sertifikat tanah (yang sudah dipecah) beserta dokumen lain seperti IMB dan akta jual beli (AJB), baru akan diterima oleh Bank dari pengembang dalam jangka waktu sekitar 6 sampai 12 bulan sejak konsumen melunasi bea balik nama (BBN). Namun jangka waktu itu tidak seragam antara satu pengembang dengan pengembang lainnya. Karena biasanya pengembang melakukan proses pemecahan sertifikat setelah hampir semua rumah yang dibangunnya terjual habis. Setelah itu, barulah pengembang melakukan pemecahan sekaligus. Jika sertifikat selesai dipecah, maka pecahan-pecahan yang sudah dijual belikan dan dibiayai oleh Bank tertentu yang menjadi rekanan pengembang, akan diserahkan ke Bank berkenaan.

Konsumen yang membeli rumah dari pengembang tersebut selanjutnya membayar cicilan bulanan kepada Bank sesuai dengan jangka waktu yang tertera dalam Perjanjian Kredit KPR nya. Rumah yang dibeli oleh konsumen dijadikan sebagai jaminan pelunasan kewajiban pembayaran cicilan dari konsumen yang merupakan debitur dari Bank yang berkenaan.

Kapan konsumen menerima asli dokumen kepemilikan?

Selama fasilitas kredit yang diterima oleh konsumen (Debitur Bank) belum lunas seluruhnya, maka seluruh dokumen kepemilikan atas rumah yang dibelinya masih disimpan di Bank dan dijadikan sebagai jaminan. Setelah kredit lunas, barulah bank bisa menyerahkan dokumen-dokumen kepemilikan rumah dimaksud.

Benarkah Putusan MK Melegalkan Outsourcing

By Waji Has

Menyambung artikel saya sebelumnya tentang “Pro Kontra Pelaksanaan Outsourching Pasca Putusan MK” , Masih dari artikel http://www.hukumonline.com, meskipun dua model usulan Mahkamah diarahkan untuk melindungi pekerja, kalangan buruh merasa belum cukup. Tenaga outsourcing dalam pekerjaan yang sifatnya bukan borongan atau tidak selesai dalam sekali waktu tetap diperbolehkan. Inilah yang merisaukan kalangan pekerja dan menilai putusan MK makin melegalkan praktik outsourcing. Saeful Tavip, Presiden Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) menyayangkan MK tidak mengabulkan penghapusan outsourcing, malah makin melegalkan karena salah satu pertimbangan MK menyatakan outsourcing itu bukan perbudakan modern. Ia sangat menyesalkan pendapat dan pandangan itu

Ada tiga hal penting yang dikritik oleh Saeful Tavip.

1) Putusan MK mengukuhkan keberadaan outsourcing dalam sistim ketenagakerjaan di Indonesia. Pekerja masih bekerja di perusahaan penyedia (agent) tenaga kerja bukan di perusahaan pengguna tenaga kerja (user). Kalangan serikat pekerja lebih menginginkan outsourcing yang bergerak di bidang penyediaan tenaga kerja (bukan borongan) dihapuskan. Sehingga pekerja bekerja di perusahaan pengguna tenaga kerja secara langsung tanpa outsourcing.

2) Putusan MK memperkecil jarak benefit yang diperoleh pekerja outsourcing dengan pekerja tetap dengan jenis pekerjaan sama. Meminimalisir diskriminasi penting, sehingga prinsip equal job equal pay dapat diterapan. Dalam konteks ini, Saeful menyambut baik putusan Mahkamah. Meski, tetap saja pekerja outsourcing sulit beralih posisi menjadi pekerja di perusahaan pengguna tenaga kerja.

3) Posisi tawar pekerja outsourcing sangat lemah terutama membentuk serikat buruh. Ketika pekerja ingin menuntut kenyamanan di tempat kerja, pekerja bingung akan menuntut kemana: perusahaan penyedia atau pengguna tenaga kerja.

Saeful tidak yakin implementasi putusan berjalan baik. Sistim pengawasan dan penegakan hukum ketenagakerjaan belum maksimal. Kalangan pekerja menilai Pemerintah belum konsisten ‘menjewer’ perusahaan nakal yang tidak mematuhi peraturan ketenagakerjaan. Fenomena ini bukan hanya menimpa pekerja tetap, tetapi juga pekerja outsourcing.

Sebaliknya, di tempat terpisah, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jakarta Soeprayitno menyebutkan putusan Mahkamah itu ditujukan untuk melindungi hak normatif pekerja. Ketika perusahaan pemberi kerja mengalihkan sebagian pekerjanya ke perusahaan outsourcing bukan berarti pemangkasan biaya. Putusan Mahkamah baginya tidak akan menjadi masalah untuk pengusaha jika perusahaan yang bersangkutan memiliki skala upah dan evaluasi pekerjaan. Ditambahkan Soepriyatno, yang diinginkan pengusaha adalah kepastian usaha. Putusan Mahkamah dapat berdampak pada kepastian usaha yang menjadi ribet karena setiap bidang usaha memiliki struktur biaya yang berbeda-beda. Putusan MK, kata dia, tidak serta merta dapat langsung diterapkan pengusaha sebab putusan Mahkamah tidak berlaku surut. Maka jika ada perusahaan yang sedang melakukan dan melaksanakan perjanjian terkait penggunaan outsourcing dapat berjalan sampai berakhirnya perjanjian.Sebelum diimplementasikan, pemerintah harus melakukan sosialisasi dengan tripartit nasional yang terdiri dari unsur serikat, organisasi pengusaha dan pemerintah. Hal ini dilakukan agar setiap pihak yang terkait tidak salah dalam menafsirkan putusan itu.

RELATED POSTS
Diancam dan Diteror Melalui Whatsapp

INTELLECTUAL PROPERTY 101: MARK

Perjanjian Kawin dalam Pemberian Hak Tanggungan

Benarkah Putusan MK ini bertentangan dengan UUD 1945?

Menyikapi hal tersebut, Kepala Biro Hukum Kemenakertrans Sunarno menyebutkan surat edaran yang diterbitkan Kemenakertrans ditujukan agar masyarakat lebih mudah memahami inti putusan dari Mahkamah. Hal yang paling utama dalam putusan itu menurutnya adalah perlindungan hak normatif bagi pekerja. Serta perjanjian kerja waktu tertentu itu tidak melanggar UUD 1945. Kepastian itu menurutnya terjadi ketika pekerja outsourcing diangkat menjadi pekerja tetap atau perjanjian kerja waktu tidak tertentu. Pekerja akan mendapatkan hak normatifnya berupa pesangon jika di PHK. Selain itu yang kedua jika didasarkan pada perjanjian kerja waktu tertentu maka ketika perusahaan penyedia tenaga kerja berganti, pekerja tetap mendapat hak normatifnya. Salah satunya berupa masa kerja yang tetap dihitung.

Sunarno mengusulkan agar pasal-pasal UU Ketenagakerjaan yang sudah diuji Mahkamah dimuat dalam peraturan setingkat Undang-Undang agar masyarakat tahu. Saat ini Kemenakertrans masih menyusun peraturan menteri terkait putusan Mahkamah itu sebagai dasar hukum. Menurutnya peraturan menteri itu sebagai pelaksanaan dari UU (Ketenagakerjaan,-red). Pasal-pasal tertentu telah diuji oleh MK, dinyatakan tidak berkekuatan hukum tetap. Maka bisa meng-gradasi Peraturan Menteri sebagai peraturan pelaksanaan. Oleh karena itu yang tepat adalah hasil uji materi MK itu dirumuskan dalam UU yang baru.

Saya pribadi berpendapat, secara bisnis, memang praktik outsourching tersebut memudahkan bagi pemberi kerja/pengusaha untuk mengatur mengenai pekerjanya. Karena tidak bisa dipungkiri, masalah SDM merupakan masalah yang cukup pelik bagi semua perusahaan. Gaji karyawan merupakan biaya tetap, dimana penghasilan dari pengusaha atau perusahaan itu sendiri masih berupa penghasilan yang belum dapat dipastikan jumlahnya. Perekrutan pegawaidalam bentuk outsourching dalam praktik dianggap lebih memudahkan bagi pengusaha untuk mengatur cash flow dan disesuaikan dengan volume pekerjaan dan volume pendapatan yang diterima. Namun di satu sisi, pegawai membutuhkan adanya kepastian bahwa yang bersangkutan masih dapat bekerja sampai waktu yang tidak ditentukan lamanya, sehingga kepastian tersebut menciptakan ketentraman dalam diri pegawai dimaksud untuk dapat merencanakan masa depannya seperti mencicil rumah, kendaraan, atau mengatur pengeluaran dan kehidupan rumah tangganya secara umum. Banyak dijumpai di perusahaan-perusahaan, terjadi kesenjangan yang cukup tinggi antara tunjangan yang diterima oleh pegawai tetap dengan pegawai outsourching; padahal secara kemampuan teknis, pegawai outsourching terkadang malah lebih handal dan qualified dalam pekerjaannya. Hal ini mungkin juga disebabkan si pegawai outsourching tersebut harus “terus berjuang” agar dirinya bisa tetap bermanfaat bagi perusahaannya sehingga kontraknya diperpanjang. Hal ini tentunya baik dan menciptakan iklim kerja yang lebih kompetitif, dibandingkan para pekerja tetap yang sudah menciptakan “zona aman” nya sendiri sehingga cenderung kurang bersaing. Oleh karena itu, kembali menurut pendapat saya secara pribadi, saya setuju outsourching tidak dihapuskan sama sekali, akan tetapi dibuatkan kriterianya, seperti:

1. batas maksimal perbandingannya antara pekerja tetap dengan pekerja outsourching tersebut. Sehingga jumlahnya mungkin sekitar maksimal 20% -35% saja dari total pekerja tetap.

2. Dibatasi mengenai jangka waktu berapa kali si pekerja outsourching tersebut di kontrak, dan selanjutnya dapat diangkat sebagai pegawai tetap; hal mana tidak diperbolehkan untuk “diakali” dengan cara diberhentikan dulu, baru di angkat kembali seperti yang banyak dilakukan dalam praktik sekarang ini.

Nah pembaca, kita sama-sama berharap semoga saja di dalam implementasinya, Putusan ini bisa memberikan dampak yang positif baik bagi pihak pekerja maupun pihak pengusaha.

Memahami Arti Etiket Merek

By Waji Has

Dalam artikel sebelumnya, saya sudah menjelaskan tentang prosedur pendaftaran suatu merk dagang. Biasanya, apabila kita ingin mendaftarkan suatu merek dagang, permohonan untuk pendaftaran merek dagang harus diterima oleh Kantor Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual. Permohonan harus mencantumkan etiket merek, termasuk semua jenis warna, bentuk, atau bentuk 3 dimensi. Apabila etiket merek menggunakan bahasa asing atau menggunakan huruf/angka yang tidak lazim digunakan dalam bahasa Indonesia, harus disertai dengan terjemahannya dalam bahasa Indonesia. Permohonan harus juga dilengkapi dengan daftar barang atau jasa yang akan diberi tanda/merek tersebut. Tanda tersebut harus memenuhi syarat-syarat tertentu agar dapat dilindungi sebagai suatu merek dagang atau tipe merek lain. Merek dagang harus memiliki daya pembeda, sehingga pelanggan dapat membedakan, mengidentifikasi suatu produk tertentu terhadap produk yang lain, Merek dagang tidak boleh membingungkan pelanggan atau melanggar norma kesopanan atau moralitas.

Membahas tentang Etiket Merek, tidak semua orang mengerti maksud dari Etiket Merek. Menurut Lucky Setiawati, S.H. – seorang konsultan HAKI melalui rubric Tanya jawab di klinik hukumonline, istilah Etiket Merek atau Trademark Etiquette berarti label atau tag.

Etiket Merek adalah contoh merek dalam permohonan pendaftaran merek yang diajukan kepada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI”). Dalam permohonan pendaftaran merek di luar negeri, untuk menyebut etiket merek dikenal juga istilah ‘drawing’.

Dalam mengajukan permohonan pendaftaran merek disyaratkan melampirkan etiket merek yang dicetak di atas kertas. Walau banyak ditemui permohonan pendaftaran merek yang menerakan etiket merek dalam bentuk huruf standar dalam warna hitam dan putih saja, etiket merek dalam permohonan pendaftaran merek sebaiknya mencakup semua jenis warna dan elemen merek sesuai pemakaian yang sebenarnya (Pasal 7 ayat [1] huruf d dan Pasal 61 ayat [2] huruf b UU No. 15 Tahun 2001 tentang Merek – UU Merek).

Bagaimanakah Etiket Merek yang benar itu?

Etiket merek yang benar menurut UU Merek, harus merepresentasikan atau mewakili merek sesuai yang dilekatkan pada barang atau jasa yang diproduksi dan diperdagangkan, atau sebagaimana konsumen menjumpainya dalam perdagangan barang/jasa.

Apabila permohonan dikabulkan Ditjen HKI, maka perlindungan hukum diberikan kepada merek sebagaimana ditampilkan dalam permohonannya. Penghapusan pendaftaran Merek dari Daftar Umum Merek dapat dilakukan atas prakarsa Ditjen HKI atau pihak ketiga melalui gugatan ke Pengadilan Niaga berdasarkan kondisi non-use karena pemakaian Merek dalam aktivitas komersial tidak sesuai dengan Merek yang didaftar (Pasal 61 ayat [2] huruf b dan Pasal 63 UU Merek).

Adakah pasal yang mengatur mengenai etiket merek?

Dalam hal ini, tidak ada pasal yang secara khusus mengatur mengenai etiket merek dalam UU Merek.

Sumber:

Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek