DPC.LPK MS KABUPATEN BENGKULU SELATAN

LPK MS dibentuk berdasarkan UU nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, PP 59 tahun 2001 tentang LPKSM, dan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI nomor
302/MPP/Kep/10/2001TENTANG PENDAFTARANLEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN SWADAYA MASYARAKAT Pasal 9.

Pembentukan LPKMS Kabupaten Bengkulu Selatan, sebagai bentuk kepedulian dan beban moral untuk mewujudkan Perlindungan Konsumen yang hakiki,Guna mendukung Program Pemerintah RI dalam mencerdaskan Konsumen, yakni konsumen yang tahu akan hak dan kwajibannya. Selain itu LPKMS Kabupaten Bengkulu Selatan dibentuk, untuk memenuhi Kebutuhan Konsumen dalam hal kenyamanan , keselamtan Konsumen dalam mengkonsumsi barang dan jasa yang beredar serta menginflementasikan konsumen dalam mencari kepastian Hukum .
namun LPK MS Kabupaten Bengkulu Selatan Menyadari akan segala keterbatasan, baik Sumber Daya Manusia maupu Sumber Dana Manusianya, apalagi Persaingan Global seperti era sekarang, ini kami ytidaklah munafik bahwa setiap pergerakan sangat memerlukan kedua SDM di atas, terlebih LPKSM/LPKMS adalah Lembaga Sosial Kemasyarakatan non profit, untuk itu LPKMS Kab.Bengkulu Selatan senantiasa mengharap kerjasama yang baik dari berbagai komponen, guna tercapai Pelaksanaa Perlindungan Konsumen yang amanatkan UU nomor 8 tahun 1999.

Akhirnya dari Keluarga Besar LPKMS Kabupaten Bengkulu Selatan, Mengucapkan banyak terima kasih kepada berbagai pihak yang mendukung berdirinya LPKMS ini dan salam Perlindungan Konsumen
Semoga Blog ini bisa sebagai sarana ,media informasi Konsumen.
Putra Firmansyah Pimpinan LPKMS Kab.Bengkulu Selatan

Sekilas tentang Fidusia dan Jaminan Fidusia

Dalam praktek pekerjaan pemeriksaan di lapangan (audit field work) sering kita temukan istilah Fidusia dan Jaminan Fidusia seperti misalnya ketika melakukan pemeriksaan atas akun pinjaman bank maupun pinjaman dari perusahaan pembiayaan. Mungkin diantara kita ada yang belum begitu memahami istilah ini. Berikut sedikit pembahasan terkait dengan masalah Fidusia dan Jaminan Fidusia yang saya peroleh dari buletin Business News.

Pengaturan sebelum diundangkannya Undang-undang No. 42 tahun 1999
Ketika terjadi krisis dalam bidang hukum jaminan pada pertengahan sampai dengan akhir abad 19, telah terjadi pertentangan berbagai kepentingan. Krisis mana ditandai dengan permasalahan yang dihadapi oleh perusahaan-perusahaan pertanian yang melanda negara Belanda bahkan seluruh negara-negara di Eropa. Seperti telah disebut di atas kemudian lahirlah lembaga jaminan fidusia yang keberadaannya didasarkan pada yurisprudensi.
Sebagai salah satu jajahan negara Belanda, Indonesia pada waktu itu juga merasakan imbasnya. Untuk mengatasi masalah itu lahirlah peraturan tentang ikatan panen atau Oogstverband (Staatsblad 1886 Nomor 57). Peraturan ini mengatur mengenai peminjaman uang, yang diberikan dengan jaminan panenan yang akan diperoleh dari suatu perkebunan. Dengan adanya peraturan ini maka dimungkinkan untuk mengadakan jaminan atas barang-barang bergerak, atau setidak-tidaknya kemudian menjadi barang bergerak, sedangkan barang-barang itu tetap berada dalam kekuasaan debitor.
Seperti halnya di Belanda, keberadaan fidusia di Indonesia, diakui oleh yurisprudensi berdasarkan keputusan Hoogge-rechtshof (HGH) tanggal 18 Agustus 1932. Kasusnya adalah sebagai berikut :
Pedro Clignett meminjam uang dari Bataafsche Petroleum Maatschappij (BPM) dengan jaminan hak milik atas sebuah mobil secara kepercayaan. Clignett tetap menguasai mobil itu atas dasar perjanjian pinjam pakai yang akan berakhir jika Clignett lalai membayar utangnya dan mobil tersebut akan diambil oleh BPM. Ketika Clignett benar-benar tidak melunasi utangnya pada waktu yang ditentukan, BPM menuntut penyerahan mobil dari Clignett, namun ditolaknya dengan alasan bahwa perjanjian yang dibuat itu tidak sah. Menurut Clignett jaminan yang ada adalah gadai, tetapi karena barang gadai dibiarkan tetap berada dalam kekuasaan debitor maka gadai tersebut tidak sah sesuai dengan Pasal 1152 ayat (2) Kitab Undang-undang Perdata. Dalam putusannya HGH menolak alasan Clignett karena menurut HGH jaminan yang dibuat antara BPM dan Clignett bukanlah gadai, melainkan penyerahan hak milik secara kepercayaan atau fidusia yang telah diakui oleh Hoge Raad dalam Bierbrouwerij Arrest. Clignett diwajibkan untuk menyerahkan jaminan itu kepada BPM.
Pada waktu itu, karena sudah terbiasa dengan hukum adat, penyerahan secara constitutum possessorium sulit dibayangkan apalagi dimengerti dan dipahami oleh orang Indonesia. Dalam prakteknya, dalam perjanjian jaminan fidusia diberi penjelasan bahwa barang itu diterima pihak penerima fidusia pada tempat barang-barang itu terletak dan pada saat itu juga kreditor menyerahkan barang-barang itu kepada pemberi fidusia yang atas kekuasaan penerima fidusia telah menerimanya dengan baik untuk dan atas nama penerima fldusia sebagai penyimpan.
Walaupun demikian, sebenarnya konsep constitutum posses-sorium ini bukan hanya monopoli hukum barat saja. Kalau kita teliti dan cermati, hukum adat di Indonesia pun mengenal konstruksi yang demikian. Misalnya tentang gadai tanah menurut hukum adat. Penerima gadai biasanya bukan petani penggarap, dan untuk itu ia mengadakan perjanjian bagi hasil dengan petani penggarap (pemberi gadai). Dengan demikian pemberi gadai tetap menguasai tanah yang digadaikan itu tetapi bukan sebagai pemilik melainkan sebagai penggarap.

Setelah adanya keputusan HGH itu, fidusia selanjutnya berkembang dengan baik di samping gadai dan hipotek.

Perkembangan selanjutnya
Dalam perjalanannya, fidusia telah mengalami perkembangan yang cukup berarti. Perkembangan itu misalnya menyangkut kedudukan para pihak. Pada zaman Romawi dulu, kedudukan penerima fidusia adalah sebagai pemilik atas barang yang difidusiakan, akan tetapi sekarang sudah diterima bahwa penerima fidusia hanya berkedudukan sebagai pemegang jaminan saja.
Tidak hanya sampai di situ, perkembangan selanjutnya juga menyangkut kedudukan debitor, hubungannya dengan pihak ketiga dan mengenai objek yang dapat difidusiakan. Mengenai objek fidusia ini, baik Hoge Raad Belanda maupun Mahkamah Agung di Indonesia secara konsekuen berpendapat bahwa fidusia hanya dapat dilakukan atas barang-barang bergerak. Namun dalam praktek kemudian orang sudah menggunakan fidusia untuk barang-barang tidak bergerak. Apalagi dengan berlakunya Undang-undang Pokok Agraria (UU Nomor 5 tahun 1960) perbedaan antara barang bergerak dan tidak bergerak menjadi kabur karena Undang-undang tersebut menggunakan pembedaan berdasarkan tanah dan bukan tanah.
Dengan lahirnya Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia objeknya adalah benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan.

BEBERAPA PENGERTIAN POKOK YANG DIATUR DALAM UNDANG-UNDANG JAMINAN FIDUSIA

Pasal 1 Undang-undang Fidusia memberikan batasan dan pengertian sebagai berikut :

“Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tetap dalam penguasaan pemilik benda.

Jaminan Fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan Pemberi Fidusia, sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada Penerima Fidusia terhadap kreditor lainnya. Piutang adalah hak untuk menerima pembayaran. Benda adalah segala sesuatu yang dapat dimiliki dan dialihkan, baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud, yang terdaftar maupun yang tidak terdaftar, yang bergerak maupun yang tak bergerak yang tidak dapat dibebani hak tanggungan atau hipotek.
Pemberi Fidusia adalah orang perseorangan atau korporasi pemilik Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia. Penerima Fidusia adalah orang perseorangan atau korporasi yang mempunyai piutang yang pembayarannya dijamin dengan Jaminan Fidusia.
Utang adalah kewajiban yang dinyatakan atau dapat dinyatakan dalam jumlah uang, baik dalam mata uang Indonesia ataupun mata uang lainnya, baik secara langsung maupun kontinjen.
Kreditor adalah pihak yang mempunyai piutang karena perjanjian atau Undang-undang. Debitor adalah pihak yang mempunyai utang karena perjanjian atau Undang-undang.

Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi“.
Dari definisi yang diberikan jelas bagi kita bahwa Fidusia dibedakan dari Jaminan Fidusia, dimana Fidusia merupakan suatu proses pengalihan hak kepemilikan dan Jaminan Fidusia adalah jaminan yang diberikan dalam bentuk fidusia. Ini berarti Pranata jaminan fidusia yang diatur dalam Undang-undang No. 42 Tahun 1999 ini adalah pranata jaminan fidusia sebagaimana dimaksud dalam fiducia cum creditore contracta di atas.
Dalam kehidupan sehari-hari, sebelum berlakunya Undang-undang No. 42 Tahun 1999, selama ini kita mengenal lembaga jaminan fidusia dalam bentuk “fiduciaire eigendomsoverdracht” atau disingkat FEO yang berarti pengalihan hak milik secara kepercayaan. Pranata jaminan FEO ini timbu

l berkenaan dengan ketentuan dalam pasal 1152 ayat 2 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (Kitab Undang-undang Perdata) yang mengatur tentang gadai. Sesuai dengan pasal ini kekuasaan atas benda yang digadaikan tidak boleh berada pada pemberi gadai. Larangan tersebut mengakibatkan bahwa pemberi gadai tidak dapat mempergunakan benda yang digadaikan untuk keperluan usahanya.

Mediasi Perbankan Sebagai Wujud Perlindungan Terhadap Nasabah Bank

DPC.LPK MS Kabupaten Kepahiang, Membangun konsumen cerdas dan mandiri

Mediasi Perbankan Sebagai Wujud Perlindungan Terhadap Nasabah Bank
Bank sebagai badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dan menjalankan usahanya terutama dari dana masyarakat dan kemudian menyalurkan kembali kepada masyarakat. Selain itu, bank juga memberikan jasa-jasa keuangan dan pembayaran lainnya. Dengan demikian ada dua peranan penting yang dimainkan oleh bank yaitu sebagai lembaga penyimpan dana masyarakat dan sebagai lembaga penyedia dana bagi masyarakat dan atau dunia usaha.
Dengan demikian Perbankan memiliki fungsi penting dalam perekonomian negara.[1] Perbankan mempunyai fungsi utama sebagai intermediasi, yaitu penghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya secara efektif dan efisien pada sektor-sektor riil untuk menggerakkan pembangunan dan stabilitas perekonomian sebuah negara. Dalam hal ini, bank menghimpun dana dari masyarakat berdasarkan asas kepercayaan dari masyarakat. Apabila masyarakat percaya pada bank, maka masyarakat akan merasa aman untuk menyimpan uang atau dananya di bank. Dengan demikian, bank menanggung risiko reputasi atau reputation risk yang besar. Bank harus selalu menjaga tingkat kepercayaan dari nasabah atau masyarakat agar menyimpan dana mereka di bank, dan bank dapat menyalurkan dana tersebut untuk menggerakkan perekonomian bangsa.
Dalam dunia perbankan, nasabah merupakan konsumen dari pelayanan jasa perbankan. Kedudukan nasabah dalam hubungannya dengan pelayanan jasa perbankan, berada pada dua posisi yang dapat bergantian sesuai dengan sisi mana mereka berada.[2] Dilihat dari sisi pengerahan dana, nasabah yang menyimpan dananya pada bank baik sebagai penabung deposan, maupun pembeli surat berharga, maka pada saat itu nasabah berkedudukan sebagai kreditur bank. Sedangkan pada sisi penyaluran dana, nasabah peminjam berkedudukan sebagai debitur dan bank sebagai kreditur.
Dari semua kedudukan tersebut, pada dasarnya nasabah merupakan konsumen dari pelaku usaha yang menyediakan jasa di sektor usaha perbankan.
Fungsi lembaga perbankan sebagai perantara pihak-pihak yang memiliki kelebihan dana membawa konsekuensi pada timbulnya interaksi yang intensif antara bank sebagai pelaku usaha dengan nasabah sebagai konsumen pengguna jasa perbankan. Dalam interaksi yang demikian intensif antara bank dengan nasabah, mungkin saja terjadi friksi yang apabila tidak segera diselesaikan dapat berubah menjadi sengketa antara nasabah dengan bank.

Timbulnya friksi tersebut terutama disebabkan oleh empat hal yaitu:[3]
Informasi yang kurang memadai mengenai karakteristik produk atau jasa yang ditawarkan bank;
Pemahaman nasabah terhadap aktivitas dan produk serta jasa perbankan yang masih kurang;
Ketimpangan hubungan antara nasabah dengan bank, khususnya bagi nasabah peminjam dana;
Tidak adanya saluran memadai untuk memfasilitasi penyelesaian friksi yang terjadi antara nasabah dengan bank.
Perlindungan nasabah merupakan tantangan perbankan yang berpengaruh secara langsung terhadap sebagian besar masyarakat. Oleh karena itu menjadi tantangan yang sangat besar bagi perbankan dan Bank Indonesia untuk menciptakan standar yang jelas dalam memberikan perlindungan kepada nasabah.

Mediasi Perbankan Sebagai Wujud Perlindungan Terhadap Nasabah Bank

Mediasi Perbankan Sebagai Wujud Perlindungan Terhadap Nasabah Bank
LPK Kabupaten Malang, Membangun konsumen cerdas dan mandiri

Mediasi Perbankan Sebagai Wujud Perlindungan Terhadap Nasabah Bank
Bank sebagai badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dan menjalankan usahanya terutama dari dana masyarakat dan kemudian menyalurkan kembali kepada masyarakat. Selain itu, bank juga memberikan jasa-jasa keuangan dan pembayaran lainnya. Dengan demikian ada dua peranan penting yang dimainkan oleh bank yaitu sebagai lembaga penyimpan dana masyarakat dan sebagai lembaga penyedia dana bagi masyarakat dan atau dunia usaha.
Dengan demikian Perbankan memiliki fungsi penting dalam perekonomian negara.[1] Perbankan mempunyai fungsi utama sebagai intermediasi, yaitu penghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya secara efektif dan efisien pada sektor-sektor riil untuk menggerakkan pembangunan dan stabilitas perekonomian sebuah negara. Dalam hal ini, bank menghimpun dana dari masyarakat berdasarkan asas kepercayaan dari masyarakat. Apabila masyarakat percaya pada bank, maka masyarakat akan merasa aman untuk menyimpan uang atau dananya di bank. Dengan demikian, bank menanggung risiko reputasi atau reputation risk yang besar. Bank harus selalu menjaga tingkat kepercayaan dari nasabah atau masyarakat agar menyimpan dana mereka di bank, dan bank dapat menyalurkan dana tersebut untuk menggerakkan perekonomian bangsa.
Dalam dunia perbankan, nasabah merupakan konsumen dari pelayanan jasa perbankan. Kedudukan nasabah dalam hubungannya dengan pelayanan jasa perbankan, berada pada dua posisi yang dapat bergantian sesuai dengan sisi mana mereka berada.[2] Dilihat dari sisi pengerahan dana, nasabah yang menyimpan dananya pada bank baik sebagai penabung deposan, maupun pembeli surat berharga, maka pada saat itu nasabah berkedudukan sebagai kreditur bank. Sedangkan pada sisi penyaluran dana, nasabah peminjam berkedudukan sebagai debitur dan bank sebagai kreditur.
Dari semua kedudukan tersebut, pada dasarnya nasabah merupakan konsumen dari pelaku usaha yang menyediakan jasa di sektor usaha perbankan.
Fungsi lembaga perbankan sebagai perantara pihak-pihak yang memiliki kelebihan dana membawa konsekuensi pada timbulnya interaksi yang intensif antara bank sebagai pelaku usaha dengan nasabah sebagai konsumen pengguna jasa perbankan. Dalam interaksi yang demikian intensif antara bank dengan nasabah, mungkin saja terjadi friksi yang apabila tidak segera diselesaikan dapat berubah menjadi sengketa antara nasabah dengan bank.

Timbulnya friksi tersebut terutama disebabkan oleh empat hal yaitu:[3]
Informasi yang kurang memadai mengenai karakteristik produk atau jasa yang ditawarkan bank;
Pemahaman nasabah terhadap aktivitas dan produk serta jasa perbankan yang masih kurang;
Ketimpangan hubungan antara nasabah dengan bank, khususnya bagi nasabah peminjam dana;
Tidak adanya saluran memadai untuk memfasilitasi penyelesaian friksi yang terjadi antara nasabah dengan bank.
Perlindungan nasabah merupakan tantangan perbankan yang berpengaruh secara langsung terhadap sebagian besar masyarakat. Oleh karena itu menjadi tantangan yang sangat besar bagi perbankan dan Bank Indonesia untuk menciptakan standar yang jelas dalam memberikan perlindungan kepada nasabah.

Pedagang Kaki Lima Dianggap Sampah

DPP LPK MS , Membangun konsumen cerdas dan mandiri

Pedagang Kaki Lima Dianggap ‘Sampah’?
Banyak konsep yang ditawarkan pemerintah baik pusat maupun daerah untuk kemajuan ekonomi dan kesejahteraan rakyat. Namun sampai saat ini belum tampak adanya peningkatan kesejahteraan masyarakat indonesia sendiri. Sangat menyedihkan, kita merupakan bangsa yang belum kuat di mata internasional. Hal ini ditunjukan dengan tampak lemahnya ‘taring’ negara ini, contohnya; kasus TKI yang dianiaya keadilan tidak pernah berpihak kepada para TKI, guru tidak begitu dihargai, sumber daya alam dikuras orang lain, dan yang paling parah banyak program peningkatan kemiskinan oleh para penguasa negeri ini dengan cara menjegal rakyatnya untuk hidup sejahtera (Penggusuran pedagang kaki lima, mempersulit mengurus ijin mendirikan usaha, memangkas subsidi pendidikan, dan lain-lain).
Penulis bermaksud membahas masalah penggusuran pedagang kaki lima, setujukah Anda pedagang kaki lima di gusur dan dihancurkan? jawaban Anda pasti bervariasi, ada yang jawab setuju, tidak setuju, dan tidak tahu, tentunya dengan alasan yang bertubi-tubi. Namun satu hal yang perlu ditinjau disini. Yaitu mengenai orang-orang yang tidak setuju pedagang kaki lima digusur dapat penulis pastikan mereka adalah orang-orang yang memiliki hubungan dengan para pedegang kaki lima atau bahkan mereka adalah pedaganya itu sendiri. Yang menjawab setuju, mereka adalah orang-orang yang hidup di luar lingkaran kemiskinan (orang menegah ke atas/ orang banyak duit). Bagi yang menjawab tidak tahu, penulis pastikan mereka adalah orang yang tidak tanggap terhadap lingkungan sekitarnya, biasanya orang-orang seperti ini selalu banyak kehilangan peluang kesuksesan dan keberuntungan.
Pemerintah menganggap pedagang kaki lima adalah sampah masyarakat yang harus dibersihkan. (penulis kira begitu karena sikap pemerintah terhadap pedagang kaki lima tidak manusiawi, kira-kira yang sampah siapa ya?) kalau anda melihat berita, banyak penganiayaan dan tindakan yang kurang pantas dari pihak pemerintah terhadap pedagang kaki lima. Pemerintah kita terlalu meniru gaya ekonomi dari negara-negara maju, dan lupa meniru esensi cara negara maju mengatur ekonominya. Maksud penulis adalah pemerintah kita hanya peduli terhadap penampilan ekonomni secara kasat mata (banyaknya gedung-gedung pencakar langit, mall dimana-mana, perumahan-perumahan elit, dan gaya hidup bangsanya yang konsumtif) namun tidak tanggap terhadap kualitas kesejahteraan bangsa dan negaranya. Analogi negara ini adalah orang miskin berpakaian mahal-mahal penuh gemerlap kemewahan.
Pemerintah lupa, pemerintah telah membuat rakyatnya sengsara tanpa penghidupan yang layak dengan cara menggusur para pedagang kaki lima. Alasan pemerintah melakukan penggusuran pedagang kaki lima terhitung basi dan kurang cerdas (katanya untuk ketertiban dan kebersihan). Penulis pikir, pengusa dan orang-orang pemerintah harus mengenyam pendidikan lagi khususnya pendidikan moral. Pemerintah kurang cerdas menangani masalah kemiskinan, padahal dengan melakukan penggusuran terhadap pedagang kaki lima malah membuat bangsa ini terpuruk secara ekonomi, pengangguran semakin meningkat. Dan orang-orang yang kelaparan bertambah. Kalaupun alasannya untuk kebersihan dan ketertiban, kenapa pemerintah tidak berupaya untuk merapikan bangunan kayu-kayu itu dengan bangunan yang pantas? dan untuk menagani kebersihan kenapa tidak membersihkan sampah-sampahnya saja yang berserakan?
Oya, Kita harus sadar bahwa budaya kita berbeda dengan bangsa maju. Cara berpakaian, bergaul, dan berinteraksi sangat berbeda. Apalagi cara berdagang jelas berbeda, orang barat sana (Amerika, Eropa, dan Australia) kenapa para pedagangnya dikumpulkan di mall-mall tidak ada yang menjadi pedagang kaki lima, karena ekonominya kuat artinya mereka hidupnya rata-rata lebih dari cukup. sehingga mereka mampu membayar sewa tempat di mall karena kehidupan rakyat kecilnya disubsidi/dibantu pemerintahnya. Kalau bangsa Indonesia, sudah mah masyarakatnya rata-rata hidup sekedar cukup terus penghidupannya malah ‘dikebiri’ pemerintah.
Para pedagang kaki lima jangan senag dulu dari tadi penulis belain, Anda-Anda juga harus mikir untuk menjaga kebersihan, buang sampah pada tempatnya!!!!!
Bagi Anda para pedagang kaki lima jangan buang sampah sembarangan kalau tidak mau dianggap ’sampah’ oleh pemerintah.
Tolong pak penguasa yang suka gusur-gusur pedagang kaki lima mikir!!!!!

Hak Konsumen VS Perusahaan Seluler

DPP LPK MS, Membangun konsumen cerdas dan mandiri

Hak Konsumen vs Perusahaan Seluler
Banyaknya pengaduan dan keluhan konsumen baik terhadap bahasa “Iklan” yang digunakan perusahaan telepon seluler tertentu yang tidak sesuai dengan fakta, juga terhadap layanan penyelenggara telekomunikasi cq. operator layanan seluler, yang telah menimbulkan beragam opini.
Intinya, konsumen belum diperlakukan secara layak dan benar, bahkan ada kecenderungan “mempermainkan konsumen”. Terlepas kesan dan opini yang berkembang di tengan masyarakat, faktanya banyak perusahaan seluler belum bertanggungjawab dan cenderung memperlakukan konsumen sebatas “obyek keuntungan” ketimbang mitra usaha.
Secara yuridis, pelanggaran hak-hak konsumen –menurut Pasal 4 UU Nomor 8 tahun1999 tentang Perlindungan Konsumen setidaknya bisa dibagi ke dalam 4 (empat) hak, yaitu : Pertama, hak untuk mendapatkan jaminan kenyamanan dan keamanan mengkonsumsi layanan operator. Contoh pelanggaran jenis ini ialah pemblokiran sepihak oleh operator maupun keterbatasan kualitas dan jaringan, yang sebelumnya (lewat promosi) telah dijamin keandalannya.
Kedua, hak untuk memperoleh pelayanan dan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan jasa yang ditawarkan. Keluhan pelanggan seluler yang pulsanya terkuras habis tanpa disadari, gara-gara mengikuti layanan push SMS content provider atau operator misalnya, merupakan contoh konkret “pengebirian” hak-hak konsumen.
Pasalnya, konsumen tak tahu kalau layanan push SMS adalah layanan berlangganan. Yang dia tahu pulsanya habis begitu saja, karena setiap menerima SMS dari penyedia layanan, pulsanya langsung dipotong. Dengan tarif premium pula. Sementara, untuk menghentikan layanan itu, tak tahu pula bagaimana caranya, karena penyedia layanan tidak memberikan informasi lengkap.
Ketiga, hak pengguna seluler atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan layanan yang ditawarkan perusahaan seluler. Pelanggaran jenis ini berwujud beragam promosi atau penawaran layanan yang dalam pelaksananya, baik disengaja atau tidak, telah “memperkosa” hak-hak konsumen. Pasalnya, program tersebut tidak disertai dengan rincian informasi detail seperti jam penggunaan program dan teknis perhitungan pulsa. Akibatnya, banyak pelanggan yang pulsanya habis tanpa tahu penyebabnya, sehingga mendorong mereka mengajukan gugatan.
Keempat, hak konsumen untuk dilayani secara benar serta didengar pendapat dan keluhannya atas jasa yang digunakannya. Cotoh pelanggaran ini dapat dilihat dari tingginya keluhan pemakai seluler terhadap pelayanan petugas operator yang lamban dan seringkali tidak bersahabat, pada saat pelanggan menanyakan atau meminta informasi.
Dari fakta hukum tersebut jelas pihak perusahaan seluler tidak bertanggungjawab dan telah melanggar hak-hak yang dimiliki konsumen. Apalagi terjadinya fakta tersebut dipicu pula dengan banyaknya masyarakat pengguna jasa perusahanaan seluler belum memiliki budaya korektif yang mengkritisinya serta ketidaktahuan pengguna jasa seluler kepada siapa harus mengadu atau mengkomplainnya jika ia dirugikan, atau malah pengguna jasa karena tidak mau ruwet dan susah, lebih baik bersikap apatis dan masa bodo saja terhadap apa yang terjadi.
Keengganan pihak perusahaan seluler untuk berhenti mempraktekkan berbagai perilaku yang merugikan hak-hak konsumen, pada gilirannya toh akan ditinggalkan pelanggannya juga. Perusahan bersangkutan cepat atau lambat akan menghadapi berbagai jenis gugatan ganti kerugian secara perdata dan/atau dapat dikenakan ancaman tuntutan pidana 5 (lima) tahun penjara atau denda maksimal dua milyar rupiah, dan/atau ditambah dengan sanksi tambahan berupa pencabutan izin usaha sebagaimana diatur dalam Pasal 62 dan 63 UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen ;
Sudah waktunya pihak perusahaan seluler harus memperhatikan hak-hak konsumen serta mau bertanggungjawab dalam melakukan etika berusaha yang prosedural dan menghormati persaingan usaha yang sehat terhadap sesama perusahaan sejenis dan memperlakukan pelanggannya secara benar dan jujur. Karena bagaimanapun pada akhirnya semua tergantung pada kesadaran masyarakat pemakai jasa telepon seluler untuk menyeleksinya. Apalagi saat ini kesadaran konsumen untuk mengerti akan hak-haknya sedikit demi sedikit mulai bangkit, baik secara kuantitatif maupun kualitatif, masyarakat pengguna jasa perusahaan seluler sudah saatnya membangun budaya kritis dan tidak segan-segan melakukan koreksi baik terhadap segala bentuk ketidak sesuaian antara fakta dengan apa yang ditawarkan oleh perusahaan tersebut, serta mau melakukan koreksi tentang logika bahasa ”Iklan” yang digunakan oleh perusahaan seluler tertentu yang dirasakan sudah tidak masuk akal.
Contoh bahasa iklan yang tidak sehat, tentang terjadinya perang tarif antara sesama perusahaan seluler, di sana ada yang menggunakan bahasa iklan seperti, ”ada yang lebih murah dari Rp.0 ?” atau ”Tarif = Rp.0 ”, yang jika dianalisa iklan tersebut dapat merupakan pembodohan dan pelecehan intelektual masyarakat. Dan iklan jenis ini adalah masuk kualifikasi iklan yang menyesatkan yang dapat dituntut secara pidana berdasarkan pasal 8 ayat (1) huruf f dan pasal 9 dari UU No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Kebijakan Persaingan Pada Industri Jasa Penerbangan, Dilihat Dari Perspektif Perlindungan Konsumen

DPP LPK MS, Membangun konsumen cerdas dan mandiri

Kebijakan Persaingan Pada Industri Jasa Penerbangan, Dilihat Dari Perspektif Perlindungan Konsumen
Pertanyaan yang paling mendasar bagi masyarakat luas adalah apakah dengan adanya hukum yang mengatur mengenai larangan praktek curang dalam menjalankan usaha (anti monopoli) berarti kesejahteraan konsumen akan dengan sendirinya meningkat. Secara teoritis hukum persaingan usaha akan menguntungkan konsumen di satu pihak dan mengembangkan iklim usaha yang lebih baik bagi pelaku usaha di pihak lainnya. Dalam perspektif konsumen dengan adanya larangan monopoli maka konsumen memperoleh dua keuntungan yaitu pertama kemudahan untuk memilih alternatif barang atau jasa yang ditawarkan dan kedua adalah harga barang atau jasa akan cenderung lebih murah dengan kompetisi diantara pelaku usaha.
Pada dasarnya dalam dunia bisnis, upaya untuk memperoleh keuntungan yang sebesar-besarnya merupakan perilaku yang wajar, akan tetapi langkah-langkah yang diambil untuk mencapai tujuan tersebut harus tetap dalam koridor yang diperbolehkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kondisi ini tentunya tidak hanya membatasi perilaku sektor swasta saja akan juga berlaku untuk negara dalam hal negara bertindak sebagai pelaku usaha seperti dalam kasus BUMN. Meskipun demikian tentunya ada sektor-sektor tertentu yang oleh undang-undang memang diberikan monopoli kepada negara karena menyangkut hajat hidup orang banyak.
Dalam era globalisasi dan transparansi seperti sekarang ini tentunya monopoli yang dipegang oleh negara harus kembali dikaji, jangan sampai dengan alasan untuk kepentingan umum suatu sektor dimonopoli oleh negara akan tetapi hasilnya justru hanya menguntungkan orang-orang tertentu atau kelompok tertentu saja. Adanya undang-undang persaingan usaha ini pada dasarnya merupakan salah satu syarat bagi suatu negara yang akan memberlakukan ekonomi pasar. Oleh karenanya ekonomi pasar tanpa adanya aturan main yang jelas akan menimbulkan kesewenang-wenangan, dimana pelaku usaha besar akan mematikan pelaku usaha kecil yang merupakan saingannya. Pasar persaingan sempurna, merupakan struktur pasar yang paling ideal dalam suatu negara yang menganut sistem mekanisme pasar. Dalam pasar persaingan sempurna, produsen memiliki kemampuan yang sama antara satu dengan yang lainnya, sehingga agar dia dapat tetap bertahan atau lebih unggul dari produsen sejenisnya maka dia harus mempu menciptakan inovasi atau terobosan baru. Sebagai akibatnya ekonomi pasar yang ditandai dengan adanya persaingan antar pelaku usaha akan menciptakan efisiensi-efisiensi dalam memanfaatkan sumber daya yang ada. Seorang pelaku usaha yang tidak dapat menjalankan usahanya secara efisien pasti pada akhirnya akan tergilas oleh pesaingnya.
Undang-undang No. 15 Tahun 1992 tentang penerbangan merupakan salah satu tonggak deregulasi bisnis penerbangan di Indonesia. Dengan adanya undang-undang ini, maka jumlah perusahaan jasa penerbangan meningkat tajam. Sebelum adanya undang-undang ini perusahaan jasa penerbangan di Indonesia hanya beberapa perusahaan, khususnya yang tergabung dalam International Air Transport Association (IATA). Banyaknya pemain dalam industri jasa penerbangan ini antara lain karena industri penerbangan memberikan kemungkinan memperoleh keuntungan yang cukup tinggi. Sebagaimana diketahui dalam jangka pendek, meskipun pada kondisi merugi, keuntungan dari penjualan ticket pesawat masih mampu untuk membayar variable cost. Apalagi dalam kondisi perusahaan memperoleh untung, kondisi harga tiket masih lebih tinggi dari average cost, keuntungan yang diperoleh perusahaan jasa penerbangan akan berada di atas keuntungan normal. Kondisi ini merupakan daya tarik bagi investor atau pelaku usaha untuk masuk dalam bisnis jasa penerbangan. Dengan semakin banyaknya pemain dalam industri penerbangan ini, menyebabkan tingkat persaingan antar operator transportasi udara menjadi semakin tinggi. Sebagai akibatnya industri jasa penerbangan tersebut harus melakukan penyesuaian harga jual ticketnya. Hal ini memaksa perusahaan jasa penerbangan untuk melakukan efisiensi setinggi mungkin, agar perusahaan tersebut tidak mengalami kerugian terus menerus. Disamping itu memaksa maskapai penerbangan untuk melakukan strategi bisnis yang berani dalam menghadapi kompetisi tersebut.
Mengingat hukum persaingan usaha masih merupakan hal yang baru, maka banyak pihak yang belum begitu menyadari peran, fungsi dan aturan main dari undang-undang ini. KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha) sebagai lembaga independen yang mempunyai kewenangan untuk menegakan hukum persaingan usaha seringkali menemui hambatan baik dari kalangan swasta maupun dari kalangan pemerintah sendiri. Hal ini antara lain terlihat dari masih adanya peraturan atau regulasi yang dikeluarkan oleh pejabat negara justru bertentangan dengan prinsip persaingan usaha. Selain itu dengan telah diberlakukannya undang-undang otonomi daerah membawa pengaruh terhadap struktur pasar yang ada pada saat ini. Kewajiban pemerintah daerah untuk mencari sumber pendanaannya sendiri, disamping juga adanya pemberian kewenangan yang relatif lebih besar membawa akibat banyaknya kebijakan-kebijakan daerah yang membatasi ruang gerak pelaku usaha dari daerah lain. Kebijakan-kebijakan yang lebih mengutamakan BUMD atau pengusaha lokal dengan menutup kemungkinan pelaku usaha dari daerah lain untuk masuk ke dalam pasar, kemungkinan melanggar prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat.

DPP.LPKMS PERLINDUNGAN MEREK

DPP LPK MS, Membangun konsumen cerdas dan mandiri

Perlindungan Merek
Pemanfaatan merek-merek terkenal pada saat sekarang sudah mulai marak, hal tersebut tidak lain karena menjanjikan keuntungan besar yang akan didapat apabila mempergunakan merek terkenal dari pada menggunakan mereknya sendiri. Apalagi pada saat krisis ekonomi yang berkepanjangan seperti saat sekarang ini, banyak produsen yang mensiasati dengan cara mengkombinasikan barang-barang bermerek yang asli dengan yang bajakan, karena bajakan tersebut secara fisik benar-benar mirip dengan yang asli.
Produk-produk bermerek (luxrury good) asli tapi palsu (aspal) seperti baju, celana, jaket dan berbagai asesoris lainnya sangat mudah didapat dan ditemukan di kota-kota besar, peredarannyapun meluas mulai dari kaki lima sampai pusat pertokoan bergengsi. Salah satu daya tarik dari produk bermerek palsu memang terletak pada harganya yang sangat murah, sebagai contoh harga satu stel dan celana merek Pierre Cardin yang asli bisa mencapai Rp. 1,5 juta, untuk produk bajakan yang secara fisik sama bisa diperoleh hanya dengan harga Rp. 150.000,- selain itu untuk produk celana Levi’s seri 501 yang asli berharga Rp. 200.000,- sedangkan di kaki lima untuk jenis yang sama bisa dibeli hanya dengan harga Rp. 45.000,-
Banyak alasan mengapa banyak industri memanfaatkan merek merek terkenal untuk produk-produknya, salah satunya adalah agar mudah dijual, selain itu merek tak perlu repot-repot mengurus nomor pendaftaran ke Dirjen HaKI atau mengeluarkan uang jutaan rupiah untuk membangun citra produknya (brand image). Mereka tidak perlu repot repot membuat divisi riset dan pengembangan untuk dapat menghasilkan produk yang selalu up to date, karena mereka tinggal menjiplak produk orang lain dan untuk pemasarannya biasanya “Bandar” yang siap untuk menerima produk jiplak tersebut.
Secara ekonomi memang memanfaatkan merek terkenal mendatangkan keuntungan yang cukup besar dan fakta dilapangan membuktikan hal tersebut, selain itu juga didukung oleh daya beli konsumen yang pas-pasan tetapi ingin tampil trendi. Jika dilihat dari sisi hukum hal itu sebenarnya tidak dapat ditolelir lagi karena Negara Indonesia sudah meratifikasi Kovensi Internasional tentang TRIPs dan WTO yang telah diundangkan dalam UU Nomor 7 Tahun 1994 sesuai dengan kesepakatan internasional bahwa pada tanggal 1 Januari 2000 Indonesia sudah harus menerapakan semua perjanjian-perjanjian yang ada dalam kerangka TRIPs (Trade Related Aspects of Intellectual Property Right, Inculding Trade in Counterfeit Good), penerapan semua ketentuan-ketentuan yang ada dalam TRIPs tersebut adalah merupakan konsekuensi Negara Indonesia sebagai anggota dari WTO (Word Trade Organization).
Tidak dapat disangkal lagi bahwa dalam dunia perdagangan dewasa ini merek adalah merupakan salah satu wujud karya intelektual manusia yang mempunyai peranan yang sangat menentukan karena penggunaan atau pemakaian merek pada perusahaan, tetapi juga mngandung aspek hukum yang luas baik bagi pemilik atau pemegang hak atas merek maupun bagi masyarakat sebagai konsumen yang memakai atau memanfaatkan barang atau jasa dari merek tertentu.
Merek mempunyai peranan penting bagi kelancaran dan peningkatan perdagangan barang atau jasa dalam kegiatan perdagangan dan penanaman modal. Merek dengan bran imagenya dapat memenuhi kebutuhan konsumen akan tanda atau daya pembeda yang teramat penting dan merupakan jaminan kualitas dari suatu produk, sebab merek (branding) menjadi semacam “penjual awal” bagi suatu produk kepada konsumen. Dalam era persaingan sekarang ini memang tidak dapat lagi dibatas masuknya produk-produk dari luar negeri ke Indonesia karena fenomena tersebut sebetulnya sudah jauh diprediksi oleh Kanichi Ohmae yang menyatakan “bahwa pada masa mendatang dunia tidak lagi bisa dibatasi oleh apapun juga” dan prediksi tersebut saat ini sudah nampak kebenarannya. Merek sebagai aset perusahaan akan dapat menghasilkan keuntungan besar bila didayagunakan dengan memperhatikan aspek bisnis dan pengelolaan manajemen yang baik. Dengan semakin pentingnya peranan merek maka terhadap merek perlu diletakan perlindungan hukum yakni sebagai obyek yang terhadapnya terkait hak hak perseorangan ataupun badan hukum.
Dengan berkembangnya dunia perdagangan yang pesat dan sejalan dengan laju pertumbuhan ekonomi di masing-masing negara, tentunya akan memberikan dampak dibidang perdagangan terutama karena adanya kemajuan di bidang teknologi, informasi, komunikasi dan transportasi yang mana sebagai bidang tersebut merupakan faktor yang memicu globalisasi Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI).
Dalam kenyataan merek terkenal biasanya didahului oleh reputasi dan good will yang melekat pada keterkenalan tersebut. Merek yang mempunyai “good will” yang tinggi akan mampu memberikan keuntungan yang luar biasa bagi perusahaan, meskipun sebetulnya merek adalah sesuatu yang tidak dapat diraba (intangible). Sebuah merek akan menjelma menjadi aset capital semata-mata hanya berdasarkan pada good will, oleh karena itu menurut Lendsford menyebutkan bahwa perusahaan yang telah memiliki reputasi merek yang tinggi (higher reputation) akan memilik aset kekayaan yang luar biasa hanya berdasarkan pada good will dari merek tersebut.
Produk atau jasa yang bermerek saling lebih dahulu diiklankan dan dijual, walaupun produk atau jasa tersebut secara fisik belum tersedia di pasaran Negara tertentu. Media penyebaran dan periklanan modern menjadi semakin tidak di batasi oleh batas-batas nasional mengingat canggihnya komunikasi teknologi dan frekuensi orang bepergian atau mengadakan perjalanan melintas dunia. pemilik produk atau jasa yang bermerek banyak memanfatkan berbagai event-event yang banyak di tonton orang untuk memasarkan merek mereka sehingga orang yang melihat merasa tertarik untuk membeli produk atau meggunakan jasa dari suatu merek yang diiklankan tersebut.
Ditinjau dari aspek hukum masalah merek menjadi sangat penting, sehubungan dengan persoalan perlu adanya perlindungan hukum dan kepastian hukum bagi pemilik atau pemegang merek dan perlindungan hukum terhadap masyarakat sebagai konsumen atas suatu barang atau jasa yang memakai suatu merek agar tidak terkecoh oleh merek-merek lain, tidak dapat dipungkiri lagi bahwa masalah penggunaan merek terkenal oleh pihak yang tidak berhak, masih banyak terjadi di Indonesia dan kenyataan tersebut benar-benar disadari oleh pemerintah, tetapi dalam praktek banyak sekali kendala-kendala sebagaimana dikatakan oleh A Zen Umar Purba (mantan Dirjen HaKI) bahwa Law Enforcement yang lemah. Memang tidak dapat selamanya dijadikan alasan tetapi yang perlu diperhatikan adalah mengapa hal itu bisa terjadi ?. Hal itu tidak dapat dilepaskan dari sisi historis masyarakat Indonesia yang sejak dahulu adalah masyarakat agraris, sehingga terbiasa segala sesuatunya dikerjakan dan dianggap sebagai milik bersama, bahkan ada anggapan dari para pengusaha home industri bahwa merek adalah mempunyai fungsi sosial. Pada satu sisi keadaan tersebut berdampak positif tetapi pada sisi lain justru yang anggapan demikian itu menyebabakan masyarakat kita sering berpikir kurang ekonomis dan kurang inofatif.
Sebagaimana diketahui bahwa dalam dunia usaha tujuan utama adalah untuk mencari keuntungan, maka banyak sekali industri yang kurang memahami arti penting hubungan antara pengusaha, konsumen dan masyarakat akan berperilaku “profit oriented” semata tanpa memperhatikan aspek-aspek yang lain tetapi lebih mementingkan kepentingan sendiri tanpa menghiraukan kepentingan pihak-pihak yang lain dan yang lebih mendorong mereka untuk melakukan hal tersebut adalah tersedianya konsumen yang menggunakan produk mereka.
Pengusaha yang melihat hal itu sebagai salah satu peluang bisnis maka akan berusaha memperoleh keuntungan melalui jalan pintas yang tidak layak dengan cara membuat atau memasarkan barang atau produk dengan memalsukan atau meniru merek-merek terkenal dan bagi konsumen adalah suatu gengsi tersendiri bila menggunakan merek terkenal tersebut.
Faktor gengsi semu dari konsumen yang merasa bangga menggunakan merek terkenal terutama produk dari luar negeri (label minded) juga sangat mempengaruhi dan sekaligus menguntungkan pemalsuan merek, karena mendapatkan kesempatan untuk memuaskan hasrat mesyarakat melalui merek-merek asli tapi palsu (aspal) atau merek yang mirip dengan merek terkenal, dengan menghasilkan produk yang kerapkali sengaja disesuaikan dengan kemampuan kantong kosong konsumen yang ingin mengenakan merek terkenal tetapi tidak mempunyai kemampuan untuk membelinya sehingga mereka membeli merek-merek asli tapi palsu asalkan tetap bisa gengsi.
Pemakaian merek terkenal atau pemakaian merek yang mirip dengan merek terkenal milik orang lain secara tidak berhak dapat menyesatkan konsumen terhadap asal-usul, dan atau kualitas barang. Pemakaian merek terkenal secara tidak sah dikualifikasi sebagai pemakaian merek yang beritikad tidak baik.
Penggunaan produk dengan merek-merek tertentu disamping good will yang dimiliki oleh mereknya sendiri selain itu juga sifat fanatik dari konsumen terhadap merek tersebut yang dianggap mempunyai kelebihan atau keunggulan dari merek yang lain. Sifat fanatik yang dimiliki oleh konsumen tidak semata-mata untuk memenuhi kebutuhan saja, tetapi ada juga mengutamakan prestise dan memberikan kesan tersendiri dari pemakainya sehingga dengan memakai persepsi mereka adalah suatu “simbol” yang akan menimbulkan gaya hidup baru (life style).
Adanya perbedaan persepsi didalam masyarakat mengenai merek menimbulkan berbagai penafsiran, tetapi meskipun begitu berarti bahwa tindakan orang-orang yang memproduksi suatu barang dengan mendompleng ketenaran milik orang lain tidak bisa dibenarkan begitu saja, karena dengan membiarkan tindakan yang tidak bertanggung jawab maka secara tidak langsung menghasilkan dan membenarkan seseorang untuk menipu dan memperkaya diri secara tidak jujur.
Tindakan mempergunakan merek terkenal milik orang lain, secara keseluruhan tidak hanya merugikan pemilik atau pemegang merek itu sendiri dan juga para konsumen tetapi dampak yang lebih luas adalah merugikan perekonomian nasional dan yang lebih luas lagi juga merugikan hubungan perekonomian internasional.
Untuk menghindari praktek-praktek yang tidak jujur dan memberikan perlindungan hukum kepada pemilik atau pemegang merek serta konsumen maka Negara mengatur perlindungan merek dalam suatu hukum merek dan selalu disesuaikan dengan perkembangan perkembangan yang terjadi di dunia perdagangan internasional yang tujuannya adalah mengakomodasikan semua kepentingan-kepentingan yang ada guna menciptakan suatu perlindungan hukum.
Pada tahun 1961 Indonesia mempunyai Undang-undang baru mengenai merek perusahaan dan perniagaan LN. No. 290 Tahun 1961. Undang-Undang tersebut disusun secara sederhana hanya berjumlah 24 pasal dan tidak mencantumkan sanksi pidana terhadap pelanggaran merek. Selain itu, asal undang-undang merek tersebut sama dengan undang-undang merek sebelumnya yang ditetapkan oleh Belanda, hal tersebut tidak terlepas dari kondisi perekonomian dan politik pada saat itu yang masih memprihatinkan. Seiring dengan perkembangan perdagangan dan industri serta sejalan dengan terbukanya sistem ekonomi yang dianut Indonesia pada saat itu maka sangketa-sangketa merek mulai muncul.
Dengan pesatnya perkembangan dunia perdagangan banyak sengketa-sengketa merek pada saat itu terutama antara pemilik merek terkenal dengan pengusaha lokal, hal tersebut disebabkan karena :
Terbukanya sistem ekonomi nasional, sehingga pengusaha nasional dapat mengetahui dan memanfaatkan merek-merek terkenal untuk digunakan dan didaftar lebih dulu di Indonesia demi kepentingan usahanya.
Pemilik merek terkenal belum atau tidak mendaftarkan dan menggunakan mereknya di Indonesia.
Banyaknya sengketa merek sampai pada dekade 80-an, maka pada tahun 1987 pemerintah menetapkan Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia No. M.01-HC.01.01 Tahun 1987 tentang “Penolakan Permohonan Pendaftaran Merek yang mempunyai Persamaan dengan Merek Terkenal Orang lain”. Dengan adanya ketentuan tersebut maka banyak sekali pemilik merek terkenal yang mengajukan gugatan pembatalan mereknya dan banyak pula perpanjangan merek yang ditolak oleh kantor merek dikarenakan mempergunakan merek orang lain. Keputusan tersebut kemudian direvisi dengan Keputusan Menteri Kehakiman No. M.03-HC.02.01 untuk lebih memberikan perlindungan terhadap pemilik merek-merek terkenal.
Selama masa berlakunya UU No. 21 Tahun 1961, banyak sekali perkembangan dan perubahan yang terjadi dalam dunia perdagangan, dimana norma dan tatanan dagang telah berkembang dan berubah dengan cepat, hal tersebut menyebabkan konsepsi yang tertuang dalam Undang-undang merek Tahun 1961 sudah sangat tertinggal jauh sekali. Untuk mengantisipasi perkembangan tersebut maka pemerintah pada waktu itu mengeluarkan UU No. 19 Tahun1992 tentang merek (LN. No.81 Tahun 1992) sebagai pengganti UU No.21 tahun 1961.
Sebagai Negara penandatangan persetujuan umum tentang tarif dan perdagangan (General Agrement On Tarif and Trade) dalam putaran Uruguay (Uruguay Round), Indonesia telah meratifikasi paket persetujuan tersebut dengan UU No. 7 Tahun 1994 tentang Ratifikasi Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia (Agrement Establishing The World Trade Orgnization). Sejalan dengan itu maka pemerintah membuat kebijakan baru dengan melakukan perubahan dan penyempurnaan UU No. 19 Tahun 1992 dengan UU No. 14 Tahun 1997 dan diubah dan disempurnakan lagi dengan undang undang No. 15 Tahun 2001. Tujuan dari penyempurnaan tersebut tidak lain adalah mengakomodasikan ketentuan-ketentuan yang sudah menjadi komitmen internasional mengenal Hak atas Kekayaan Intelektual.
Perubahan atau penyempuarnaan itu pada dasarnya diarahkan untuk menyesuaikan dengan Konvensi Paris (Paris Convention For The Protection Of Industriale Property) pada tahun 1883, selain itu juga disesuaikan dengan ketentuan-ketentuan yang ada dalam persetujuan TRIPs (Trade Releated Aspects Of Intelectual Property Right Including Trade In Counterfeit Goods) atau aspek-aspek dagang yang terkait dengan hak atas kekayaan Intelektual.
Dalam Undang-undang merek No.15 Tahun 2001 ada perubahan sistem yaitu dari sistem deklaratif (First to use system), menjadi sistem konstitutif (Fist to file frinciple). Selain itu dalam undang-undang tersebut juga memberikan perlindungan terhadap merek-merek terkenal. Meskipun telah diatur dalam berbagai peraturan yang tujuannya adalah untuk memberikan perlindungan, tetapi dalam kenyataannya masih banyak juga pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dan beritikad tidak baik menggunakan merek terkenal milik orang lain yang tujuannya adalah untuk mendapatkan keuntungan. Dalam hal tersebut maka pihak yang tidak kalah penting untuk diperhatikan adalah konsumen, oleh karena itu untuk lebih memberikan perlindungan kepada konsumen telah di undangkan UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang tentu saja tujuannya untuk kesejahteraan rakyat (konsumen) dan untuk menjamin iklim perdagangan yang jujur dan fair maka telah pula diundangkan UU No.5 Tahun 1999 tentang Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, tetapi dalam undang-undang tersebut masalah perjanjian yang berkaitan dengan Hak atas Kekayaan Intelektual seperti Merek dikecualikan, karena merek adalah hak Eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada pemegangnya.

LPK MS : Debt Collector Dilarang Sita Kendaraan di Jalanan

Bengkulu: Maraknya pengambilan paksa unit yang diambil oleh debtcollector atau penagih hutang dari pihak leasing di jalanan menyebabkan kekhawatiran bagi masyarakat. Padahal sesuai undang-undang, penarikan unit baik mobil maupun kendaraan roda dua, harus melalui putusan pengadilan.

“Ironisnya saat ini masyarakat kurang memahami akan hal tersebut, apalagi tidak jarang pula ditemui debtcollector yang bertindak semena-mena,” kata Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) MS

Naimi ketika ditemui di Kantor DPC LPK Kepahyang , Sabtu (28/06/2019).

Menurutnya persoalan fidusia atau pengalihan hak kepemilikan sebuah benda dimana hak kepemilkannya masih dalam kekuasaan pemilik benda tersebut, seperti kredit kendaraan sangat sering dijumpai.

“Penarikan unit lantaran keterlambatan dalam membayar kredit semestinya dapat dilakukan pemberi hutang melalui jalur pengadilan, bukan justru menarik kendaraan tersebut ditengah jalan,”imbuhnya.

Saat ini secara nasional, lanjut dia, Lembaga Perlindungan Konsumen sudah menangani lebih dari 50 kasus Fidusia sedangkan untuk tingkat Bengkulu sudah ada dua kasus yang ditangani.

“Sejauh ini masih dalam mediasi dan ada beberapa yang kami dampingi sampai ke jalur hukum perdata. Memang hakikatnya masyarakat yang memiliki hutang mestinya membayar, namun sebagai pemberi hutang hendaknya juga menyita barang tidak seenaknya sendiri ditengah jalan bukan melalui jalur hukum,”terang Naimi.

Sementara Ketua DPC LPK Kepahyang, Naimi menyebutkan untuk lebih memberikan pemahaman tentang perlindungan terhadap hak-hak dasar konsumen, pihaknya akan memberikan seminar tentang Pengamanan eksekusi Jaminan Fidusia, yang dilaksanakna 29 Juli nanti.

“Untuk pendaftarannya, masyarakat dapat mengunjungi langsung kantor DPC LPK Kepahyang . Ini nanti masyarakat bisa mengerti secara paham bahwa kita telah dilindungi UU. Apalagi nanti sebagai pembicara orang yang berkompeten yakni Divisi Hukum.

Konsumen Leasing yang Dirugikan Harus Berani Menggugat

Bengkulu, Maraknya informasi tentang “kekejaman” yang dilakukan leasing kendaraan terhadap konsumen, membuat banyak orang trauma. Tindakan perusahaan-perusahaan leasing yang semena-mena menarik keendraan sepeda motor, mobil niaga, dan mobil pribadi yang masih berstatus kredit tersebut membuat warga menjadi geram.

Setelah kendaraan ditarik, konsumen seolah-olah tidak berhak satu sen pun atas kendaraan yang telah dibelinya dengan uang muka dan dicicil itu, dan perusahaan leasing umumnya dengan serta merta melupakan konsumen, tanpa upaya pencarian solusi, rescheduling, refinance, tanpa prosedur lelang, tanpa proses administratif dalam Balik Nama dalam BPKB dan STNK, tanpa pengembalian dana konsumen yang telah berada di “kocek perusahaan leasing” dan sebagainya. Bukan saja soal teknik penarikan yang dilakukan kolektor di tengah jalan, di rumah, dalam penarikan kendaraan tanpa solusi, perusahaan leasing telah “meniadakan”, “merampas”, bahkan “menginjak-injak” hak konsumen dalam kendaraan (meski hanya sebagian) yang telah diangsur dan dibayar uang mukanya itu.

Perusahaan leasing yang Hal diatas dianggap melanggar Undang Undang No. 42/1999 Tentang Jaminan Fidusia (UUJF) dan Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK). Dalam menghadapi kesewenang-wenangan leasing, seringkali konsumen langsung menyerah pasrah tidak mengerti apa yang harus dilakukan dan kepada siapa harus mengadu. Keberadaan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) umumnya tidak diketahui masyarakat, tetapi leasing sendiri yang dipastikan mengetahui keberadaan BPSK tidak menfaatkannya dan tidak memberitahukannya kepada konsumen. Selain itu, upaya menggugat perusahaan leasing seolah-olah tidak mungkin dilakukan konsumen karena kendala dana.

Di Bengkulu, sejumlah kantor perusahaan leasing kendaraan menjadi sasaran kemarahan sejumlah orang beberapa bulan lalu. Puluhan pemuda yang tergabung LPKMS (Lembaga Perlindungan Konsumen mitra Sejahtera) Cabang Kepahyang menuntut tindakan perusahaan leasing yang kerap merampas hak-hak konsumen. Menurut mereka tindakan leasing menarik motor saat masa kredit dianggap melanggar UUJF.

“Kasus korupsi e-KTP atau Simulator SIM belum seberapa kronisnya bagi masyarakat, dibanding besarnya nilai uang ”korban leasing”. Justru leasing-leasing inilah yang telah menggerogoti uang rakyat dalam jumlah sangat besar secara tidak berperi-kemanusiaan. Pihak leasing telah melakukan korupsi secara abadi. Untuk itu, kami mengajak warga melawan kezaliman ini,” hujat Naimi , Ketua LPKMS,

LPKMS itu mengajak konsumen yang selama ini dirugikan oleh perusahaan leasing bangkit bersama melawan penindasan atau kesewenang-wenangan perusahaan leasing. “Keberadaan leasing-leasing kini sudah semakin menggurita masuk hingga ke desa-desa. Mereka mengkorupsi uang rakyat dari tindakan mereka merampas kendaraan konsumen. Hasil korupsi perusahaan leasing se-Indonesia ini, kemungkinan mencapai triliunan rupiah, karena praktek seperti ini sudah menahun tetapi tidak ada yang membela konsumen yang tidak berdaya,” katanya.

Menurutnya perjanjian kredit antara leasing dengan konsumen kerap tidak adil, konsumen selalu pada posisi yang lemah, sehingga ketika kreditur atau konsumen telat membayar angsuran, keendraan langsung ditarik. “Kami banyak menerima laporan masyarakat, meskipun cicilan kredit keendraan konsumen tinggal beberapa bulan lagi, tetapi ketika telat bayar, kolektor dari leasing langsung menarik motor yang dikredit, perlakuan ini tidak adil,” ujarnya geram.

Ia meminta agar setiap perusahaan leasing mendaftarkan akta fiducia ke Kementeriaan Hukum dan HAM. Ditengarai, selama ini, setiap perusahaan leasing tidak meng-akte-kan jaminan fiducia nya ke Kementeriaan Hukum dan HAM. “Diduga leasing sengaja tidak mendaftarkan akta fidusia, supaya mereka leluasa dan dapat bertindak semena-mena kepada konsumen,” katanya.

Penarikan kendaraan juga marak dilakukan oleh sejumlah perusahaan leasing di Bengkulu, yang menyulut kemarahan Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Mitra Sejahtera (LPKMS). Ketua LPKMS Naimi mengatakan perusahaan leasing pada hakikatnya tidak berhak menyita kendaraan dari orang yang menunggak dan atau tidak membayar cicilan dengan alasan telah terjadi kontrak. Sebab dalam hukum Indonesia, yang berhak menyita adalah pengadilan.

Menurutnya, kondisi demikian sangat tidak adil serta merugikan konsumen atau debitur. Marjuddin berasumsi, kendaraan yang dikredit debitur itu adalah 100 persen milik konsumen sebagaimana dibuktikan BPKB atas nama konsumen sendiri. Sehingga menurutnya, jika dirunut kembali, maka pembelian telah lunas 100 persen terhadap dealer atau showroom, sementara terkait dengan kekurangan bayar, konsumen berhutang kepada pihak Finance.

“Sesuai UUPK pasal 18 dijelaskan bahwa lembaga pembiayaan dilarang mencantumkan klausula yang memberikan kuasa dari konsumen kepada lembaga pembiayaan untuk melakukan segala tindakan sepihak termasuk pembebanan denda dan penyitaan obyek fidusia. Selain itu, lembaga pembiayaan juga dilarang menambahkan klausula baru tambahan, lanjutan yang dibuat secara sepihak oleh pelaku,” paparnya.

Menurutnya juga di dalam Undang Undang Jaminan Fidusia pasal 5 ditegaskan, bahwa setiap pembebanan benda dengan jaminan fidusia harus dibuat dengan Akta Notaris dan merupakan akte jaminan Fidusia. “Jadi jelas, syarat akte notaris dibuat di hadapan dan dibacakan notaris di hadapan para pihak yaitu konsumen dan lembaga pembiayaan tersebut. Kemudian didaftarkan ke Kantor Pendaftaran Fidusia untuk diterbitkan Sertifikat Jaminan Fidusia,” tegas Naimi.

Pada praktiknya di lapangan, lanjutnya, banyak perusahaan leasing tidak membuat perjanjian fidusia secara Notariat dan hanya di bawah tangan, padahal pendaftaran fidusia tersebut sangat wajib bagi lembaga pembiyayaan atau perusahaan leasing. “Berdasarkan Undang Undang Jaminan Fidusia (UUJF) Pasal 1, apabila transaksi tidak diaktekan dan didaftarkan, maka secara hukum perjanjian jaminan fidusia tersebut tidak memiliki hak eksekutorial dan dapat dianggap sebagai perjanjian hutang piutang secara umum. Sehingga tidak memiliki kewenangan eksekusi terhadap jaminan fidusia milik konsumen,” katanya. Ditambahkannya, bila pihak perusahaan leasing menarik keendraan, telah terjadi peradilan jalanan.

Sejumlah pihak meminta perusahaan leasing mentaati aturan agar tidak terjadi perseteruan sehingga tidak akan menimbulkan kerugian pihak konsumen maupun pihak leasing. Sesuai UUPK, harus diberlakukan kepada dua belah pihak, yang harus diketahui konsumen maupun oleh pelaku usaha. Selain itu, UUJF sebagai dasar hukum perjanjian kredit jangan diterapkan secara parsial atau sebagian-sebagian yang hanya menguntungkan pihak leasing namun menyiksa konsumen.

Menurut Prof. Dr. Bernadette dari Universitas Parahyangan Bandung, sesuai UUJF setiap pembebanan benda dengan jaminan fidusia harus dibuat dengan Akta Notaris dan merupakan akte jaminan Fidusia. Perjanjian harus dibuatkan oleh notaris serta didaftarkan ke Kementerian Hukum dan HAM untuk mendapatkan Sertifikat Fidusia, “Ada dua hal yang terjadi atas tidak dibuatkannya Sertifikat Fidusia, yaitu kreditur tidak memiliki kekuatan hukum untuk melakukan penyitaan atas fidusia yang dijaminkan. Kedua, tidak didaftarkannya perjanjian tersebut ke instansi berwenang berpotensi tidak masuknya PNBP bagi kas negara,” ujar Prof Bernadette. Dikatakannya, perselisihan sengketa antara konsumen dengan pihak leasing dapat diakibatkan oleh sikap konsumen yang kurang teliti atau bahkan kerap tidak membaca dan memahami terlebih dahulu tentang isi kontrak perjanjian kredit dengan jaminan fidusia. Selanjutnya pihak pelaku usaha justru terkesan mengambil kesempatan dalam kesempitan atau dengan kata lain penyalahgunaan kesempatan.

Penyalahgunaan kesempatan (abuse of chance) oleh perusahaan leasing setara dengan penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabar negara, alias pelanggaran hukum yang harus dikenakan sanksi hukum. Ketimbang berdemontrasi dalam melawan peradilan jalanan penarikan keendraan oleh eksekutor leasing, saatnya kini, para “korban leasing” melakukan upaya hukum, yang mungkin harus dilakukan secara class action. Sepertinya, tidak tertutup kemungkinan mengajukan gugatan uji material ke Mahkamah Konstitusi.