Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Pengertian, Asas, Tujuan & Ruang Lingkup)

1. Istilah dan Defenisi :

Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain.

Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum.

Pembangunan berkelanjutan adalah upaya sadar dan terencana yang memadukan aspek lingkungan hidup, sosial, dan ekonomi ke dalam strategi pembangunan untuk menjamin keutuhan lingkungan hidup serta keselamatan, kemampuan, kesejahteraan, dan mutu hidup generasi masa kini dan generasi masa depan.

Rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang selanjutnya disingkat RPPLH adalah perencanaan tertulis yang memuat potensi, masalah lingkungan hidup, serta upaya perlindungan dan pengelolaannya dalam kurun waktu tertentu.

Ekosistem adalah tatanan unsur lingkungan hidup yang merupakan kesatuan utuhmenyeluruh dan saling mempengaruhi dalam membentuk keseimbangan, stabilitas, dan produktivitas lingkungan hidup.

Pelestarian fungsi lingkungan hidup adalah rangkaian upaya untuk memelihara kelangsungan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.

Daya dukung lingkungan hidup adalah kemampuan lingkungan hidup untuk mendukung perikehidupan manusia, makhluk hidup lain, dan keseimbangan antarkeduanya.

Daya tampung lingkungan hidup adalah kemampuan lingkungan hidup untuk menyerap zat, energi, dan/atau komponen lain yang masuk atau dimasukkan ke dalamnya.

Sumber daya alam adalah unsur lingkungan hidup yang terdiri atas sumber daya hayati dan nonhayati yang secara keseluruhan membentuk kesatuan ekosistem.

Kajian lingkungan hidup strategis, yang selanjutnya disingkat KLHS, adalah rangkaian analisis yang sistematis, menyeluruh, dan partisipatif untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan, rencana, dan/atau program.

Analisis mengenai dampak lingkungan hidup, yang selanjutnya disebut Amdal, adalah kajian mengenai dampak penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.

Upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup, yang selanjutnya disebut UKL-UPL, adalah pengelolaan dan pemantauan terhadap usaha dan/atau kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.

Baku mutu lingkungan hidup adalah ukuran batas atau kadar makhluk hidup, zat, energi, atau komponen yang ada atau harus ada dan/atau unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam suatu sumber daya tertentu sebagai unsur lingkungan hidup.

Pencemaran lingkungan hidup adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan.

Kriteria baku kerusakan lingkungan hidup adalah ukuran batas perubahan sifat fisik, kimia, dan/atau hayati lingkungan hidup yang dapat ditenggang oleh lingkungan hidup untuk dapat tetap melestarikan fungsinya.

Perusakan lingkungan hidup adalah tindakan orang yang menimbulkan perubahan langsung atau tidak langsung terhadap sifat fisik, kimia, dan/atau hayati lingkungan hidup sehingga melampaui kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.

Kerusakan lingkungan hidup adalah perubahan langsung dan/atau tidak langsung terhadap sifat fisik, kimia, dan/atau hayati lingkungan hidup yang melampaui kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.

Konservasi sumber daya alam adalah pengelolaan sumber daya alam untuk menjamin pemanfaatannya secara bijaksana serta kesinambungan ketersediaannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas nilai serta keanekaragamannya.

Perubahan iklim adalah berubahnya iklim yang diakibatkan langsung atau tidak langsung oleh aktivitas manusia sehingga menyebabkan perubahan komposisi atmosfir secara global dan selain itu juga berupa perubahan variabilitas iklim alamiah yang teramati pada kurun waktu yang dapat dibandingkan.

Limbah adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan.

Bahan berbahaya dan beracun yang selanjutnya disingkat B3 adalah zat, energi, dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup, dan/atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain.

Limbah bahan berbahaya dan beracun, yang selanjutnya disebut Limbah B3, adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung B3.

Pengelolaan limbah B3 adalah kegiatan yang meliputi pengurangan, penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan, dan/atau penimbunan.

Dumping (pembuangan) adalah kegiatan membuang, menempatkan, dan/atau memasukkan limbah dan/atau bahan dalam jumlah, konsentrasi, waktu, dan lokasi tertentu dengan persyaratan tertentu ke media lingkungan hidup tertentu.

Sengketa lingkungan hidup adalah perselisihan antara dua pihak atau lebih yang timbul dari kegiatan yang berpotensi dan/atau telah berdampak pada lingkungan hidup.

Dampak lingkungan hidup adalah pengaruh perubahan pada lingkungan hidup yang diakibatkan oleh suatu usaha dan/atau kegiatan.

Organisasi lingkungan hidup adalah kelompok orang yang terorganisasi dan terbentuk atas kehendak sendiri yang tujuan dan kegiatannya berkaitan dengan lingkungan hidup.

Audit lingkungan hidup adalah evaluasi yang dilakukan untuk menilai ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap persyaratan hukum dan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah.

Ekoregion adalah wilayah geografis yang memiliki kesamaan ciri iklim, tanah, air, flora, dan fauna asli, serta pola interaksi manusia dengan alam yang menggambarkan integritas sistem alam dan lingkungan hidup.

Kearifan lokal adalah nilai-nilai luhur yang berlaku dalam tata kehidupan masyarakat untuk antara lain melindungi dan mengelola lingkungan hidup secara lestari.

Masyarakat hukum adat adalah kelompok masyarakat yang secara turun temurun bermukim di wilayah geografis tertentu karena adanya ikatan pada asal usul leluhur, adanya hubungan yang kuat dengan lingkungan hidup, serta adanya sistem nilai yang menentukan pranata ekonomi, politik, sosial, dan hukum.

Setiap orang adalah orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.

Instrumen ekonomi lingkungan hidup adalah seperangkat kebijakan ekonomi untuk mendorong Pemerintah, pemerintah daerah, atau setiap orang ke arah pelestarian fungsi lingkungan hidup.

Ancaman serius adalah ancaman yang berdampak luas terhadap lingkungan hidup dan menimbulkan keresahan masyarakat.

Izin lingkungan adalah izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang wajib amdal atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat untuk memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan.

Izin usaha dan/atau kegiatan adalah izin yang diterbitkan oleh instansi teknis untuk melakukan usaha dan/atau kegiatan.

Pemerintah pusat, yang selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah.

Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

2. Asas Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dilaksanakan berdasarkan
a. Tanggung jawab negara;
b. Kelestarian dan keberlanjutan;
c. Keserasian dan keseimbangan;
d. Keterpaduan;
e. Manfaat;
f. Kehati-hatian;
g. keadilan;
h. Ekoregion;
i. Keanekaragaman hayati;
j. Pencemar membayar;
k. Partisipatif;
l. Kearifan lokal;
m. Tata kelola pemerintahan yang baik;
n. Otonomi daerah.

3. Tujuan.
Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup bertujuan:
a. Melindungi wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dari pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup
b. Menjamin keselamatan, kesehatan, dan kehidupan manusia;
c. Menjamin kelangsungan kehidupan makhluk hidup dan kelestarian ekosistem;
d. Menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup;
e. Mencapai keserasian, keselarasan, dan keseimbangan lingkungan hidup;
f. Menjamin terpenuhinya keadilan generasi masa kini dan generasi masa depan;
g. Menjamin pemenuhan dan perlindungan hak atas lingkungan hidup sebagai bagian dari hak asasi manusia;
h. Mengendalikan pemanfaatan sumber daya alam secara bijaksana;
i. Mewujudkan pembangunan berkelanjutan;
j. Mengantisipasi isu lingkungan global.

4. Ruang lingkup
Adapun ruang lingkup Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup meliputi:
a. Perencanaan;
b. Pemanfaatan;
c. Pengendalian;
d. Pemeliharaan;
e. Pengawasan;
f. Penegakan hukum.

Pustaka :
1. Undang-undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan & Pengelolaan Lingkungan Hidup.

KETUA INVESTIGASI KABUPATEN KEPAHYANG

TINDAKAN ATAS KUASA PT CLIPAN FINANCE,1 UNIT MOBIL DI PALEMBANG KECAMAN KETUA ADVOKASI PLPK-MS

BENGKULU-Terkait insiden perampasan satu unit mobil Toyota Innova Type Kijang Innova G Diesel dengan Nomor Polisi B 1045 BZA , yang dikendari Riyan, di Kawasan Jalan Sultan Ruddin KM 11 Palembang – Sumatera Selatan,Sekit 12 : 15 Wib, oleh Eksternal dept collector PT. CLIPAN FINANCE Cabang Bengkulu pada Kamis (27/06/2019) lalu.

Ternyata mendapat kecaman dari berbagai pihak, termasuk para penggiat-penggiat hukum dan advokasi. Salah satu kecaman terhadap tindakan liar para dept collecotor tersebut datang dari Ketua PLPK-MS, Naimi Kabupaten Kepahyang

Menurut Naimi, apa yang dialami kreditur Chandra Hutabarat, dapat saja dialami kreditur-kreditur lainnya yang menggunakan perusahaan jasa pembiayaan leasing.

“Tindakan perampasan dijalan oleh para dept collector yang diduga disewa perusahaan pembiayaan ini, tentu saja tidak bisa dibiarkan begitu saja,” katanya.

Sebab aturan sebenarnya dari jaminan Fidusia ini dibuat dan ditandatangi dihadapan notaris. “Namun sebelum pejanjian ditandatangi, Notaris harus membacakan perjanjian tersebut dihadapan kedua belah pihak, baik perusahaan pembayaran maupun kreditur,” jelas Alhapis saat dihubungi Satgas Advokasi Plpk-ms, melalui selulernya, Jumat (28/06/2019)

Lebih lanjut dijelaskannya sering kali terjadi perjanjian fidusia tersebut dilakukan kedua belah pihak saja tanpa melibatkan notaris.

“Perjanjian Fidusia yang dilakukan tanpa melalui notaris, tentu saja membatalkan akta tersebut. Jika terjadi penarikan perusahaan pembiyaan melalui Dept Collectornya, ” ujarnya

“Maka hal tersebut dapat dikategorikan perampasan secara paksa dan pelakunya dapat dipidana,” terangnya Ketua Satgas Advokasi yang akrab dipanggil Naimi ini.

Senada dengan Naimi, juga menyampaikan kritikan keras atas kasus penarikan paksa kendaraan yang dilakukan oleh Eksternal Debt Collector dari PT. CLIPAN FINANCE BENGKULU. Menurutnya apa yang dilakukan perusahaan tersebut dapaat dijerat pidana.

“Saya sudah sering membaca berita tentang tindak tanduk debt collector saat melakukan penarikan mobil dijalan raya dengan cara paksa dan kekerasan. Tentu saja pihak berwajib, jika ada laporan dari korban penarikan ini harus mengacu kepada peraturan yang berlaku. Karena perbuatan ini bisa dikategorikan sebagai tindak pidana pencurian dengan kekerasan, dan Perampasan kata Naimi dikantornya, Jumat (28/06/2019)

Lebih lanjut dijelaskannya bahwa sesuai dengan prosedur penarikan kendaraan bermotor tersebut sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.130/PMK.010/ 2012 tentang pendaftaran Fidusia bagi perusahaan karena telah melanggar hak saya sebagaimana yang telah di atur dalam pasal 4 huruf (g) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.

“Dengan peraturan Fidusia tersebut, pihak leasing atau Kreditur tidak boleh meminta paksa melalui jasa Debt Collector. Jika ada persolan kridit macet, seharusnya penyitaan itu dilakukan melalui pihak Pengadilan,” tuturnya.

“Maka pihak Pengadilan memberikan denda kekurangan pembayaan kredit motor tersebut. Tetapi apabila masih ada Debt Collector yang mengambil paksa kendaraan bermotor di jalan dengan kekerasan dan bergaya premam, maka mereka dapat dikenakan pasal 365 KUHP tentang perampasan,” jelas Naimi.

“Seharusnya perusahaan jasa pembiayaan ini mengerti dan paham tentang undang-undang fidusia, jangan seenaknya menggunakan dept collector untuk merampas paksa kendaraan dan menakut-nakuti masyarakat,” sebutnya.

” Ingat perintah Kapolri, apapun alasannya, tindakan premanisme yang berkedok dept collector dengan cara meneror dan mengambil paksa kendaraan dijalan harus ditangkap. Hal inilah yang harus dipahami, apalagi aparat penegak hukum dalam hal ini pihak kepolisian,” ujarnya.

“Jadi jika ada laporan perampasan kendaraan oleh dept collecotor kepada polisi, tentunya harus segera direspon dan ditindaklanjuti,” tutup Naimi,

ADVOKASI PLPK-MS KABUPATEN KEPAHYANG

Bagaimana Bentuk Perlindungan untuk Konsumen Rokok

Hukum perlindungan konsumen di Indonesia saat ini secara umum didasarkan pada UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (“UUPK”). Khusus mengenai perlindungan bagi pengguna rokok dapat kita temui pengaturannya dalam PP No. 19 Tahun 2003 tentang Pengamanan Rokok Bagi Kesehatan (“PP 18/2003”).

Dalam bagian menimbang PP 18/2003 disebutkan bahwa rokok merupakan salah satu zat adiktif yang bila digunakan mengakibatkan bahaya bagi kesehatan individu dan masyarakat, oleh karena itu perlu dilakukan berbagai upaya pengamanan. Salah satu upaya pemerintah adalah dengan menerbitkan PP 18/2003 ini.
Pemerintah telah menentukan bahwa penyelenggaraan pengamanan rokok bagi kesehatan ini dilaksanakan dengan beberapa pengaturan berikut (Pasal 3 PP 18/2003):
a. kandungan kadar nikotin dan tar;
b. persyaratan produksi dan penjualan rokok;
c. persyaratan iklan dan promosi rokok;
d. penetapan kawasan tanpa rokok.
Lebih jauh untuk melaksanakan PP 18/2003 ini diterbitkan beberapa peraturan teknis sebagai berikut:
1. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No. 62/MPP/KEP/2/2004 Tahun 2004 tentang Pedoman Cara Uji Kandungan Kadar Nikotin dan Tar Rokok.
2. Keputusan Kepala BPOM No. HK.00.05.3.1.3322 Tahun 2004 tentang Tata Laksana Produk Rokok yang Beredar dan Iklan; dan
3. Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri No. 188/MENKES/PB/I/2011; 7 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok.

Jadi,wujud dari perlindungan bagi pengguna atau konsumen rokok, pemerintah telah menetapkan batasan-batasan yang antara lain adalah:
1. Setiap orang yang memproduksi rokok wajib memiliki izin di bidang perindustrian (Pasal 10 PP 18/2003). Sehingga tidak semua orang bisa memproduksi rokok untuk dikonsumsi masyarakat luas.
2. Setiap orang yang memproduksi rokok dilarang menggunakan bahan tambahan dalam proses produksi yang tidak memenuhi persyaratan kesehatan (Pasal 11 ayat [1] PP 18/2003).
3. Menteri yang bertanggung jawab di bidang pertanian berkewajiban menggerakkan, mendorong dan menggunakan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk menghasilkan produk tanaman tembakau dengan risiko kesehatan seminimal mungkin (Pasal 12 PP 18/2003).
4. Menteri yang bertanggung jawab di bidang perindustrian berkewajiban menggerakkan, mendorong dan menggunakan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam proses produksi rokok untuk menghasilkan produk rokok dengan risiko kesehatan seminimal mungkin (Pasal 13 PP 18/2003).
5. Iklan dan promosi rokok hanya boleh dilakukan oleh setiap orang yang memproduksi rokok dan/atau yang memasukkan rokok ke dalam wilayah Indonesia (Pasal 16 ayat [1] PP 18/2003).
6. Dalam setiap iklan rokok harus dicantumkan peringatan bahaya merokok bagi kesehatan yakni “merokok dapat menyebabkan kanker, serangan jantung, impotensi dan gangguan kehamilan dan janin” (Pasal 18 jo Pasal 8 ayat [2] PP 18/2003).
7. Setiap orang yang memproduksi atau memasukkan rokok ke wilayah Indonesia wajib mencantumkan peringatan kesehatan (Pasal 114 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan). Dalam penjelasan pasal ini disebutkan bahwa peringatan kesehatan adalah berupa tulisan dan dapat disertai gambar. Pasal ini pernah diuji materiil ke Mahkamah Konstitusi oleh Nurtanto. Dalam putusannya, MK mewajibkan produsen dan importir rokok di Indonesia mencantumkan peringatan kesehatan dalam bentuk gambar, selain bentuk tulisan yang berlaku selama ini.
Ketentuan-ketentuan tersebut adalah contoh wujud perlindungan bagi pengguna atau konsumen rokok secara khusus dan bagi masyarakat secara umum.
Pada sisi lain, meskipun telah terdapat bermacam regulasi berkaitan dengan rokok, namun hak masyarakat atas informasi bahaya rokok dinilai belum benar-benar terpenuhi. Dalam artikel Hak Masyarakat atas Informasi Bahaya Rokok Belum Terjamin misalnya, masyarakat juga belum diberikan pemahaman yang cukup tentang ancaman penyakit di balik kegiatan merokok, yaitu setidaknya ada sembilan jenis penyakit kanker, tiga penyakit jantung serta pembuluh darah, dan tiga penyakit paru-paru yang dapat disebabkan rokok.
Pemerintah dapat memperingati dan memberikan batasan-batasan untuk melindungi pengguna rokok maupun masyarakat di antaranya seperti yang telah disebutkan di atas dan dengan menetapkan kawasan tanpa rokok.
Jadi, perlindungan bagi pengguna atau konsumen rokok memang telah diberikan oleh pemerintah sebagaimana telah diuraikan di atas. Tetapi, mengenai kesadaran bahwa rokok akan berisiko bagi kesehatan pribadi konsumen rokok ada pada masing-masing individu, atau bisa hubungi kantor kami :

Alamat : Terminal Kepahyang Kel Sejantung Kab.Kepahyang Telp : 082374052620/085767126734.

Melayani permasalahan Hukum secara Litigasi atau Non Litigasi Seperti Perkara Pidana Umum, Pidana Khusus, Korupsi, Hukum Perlindungan Konsumen Penggelapan Penipuan, Praperadilan, Perkara Perdata, Perceraian, Warisan, Poligami, Hak asuh Anak, KITAS, Hutang Piutang, Perbankkan, Ketenagakerjaan, HAKI, Bisnis, Merek, sengketa Tanah ,PTUN, TUN, Legal Opinion dan menerima Magang Calon Advokat

TINDAKAN DEPT COLLECTOR MERAMPAS 1 UNIT MOBIL DI PADANG MENDAPAT KECAMAN

terkiniNovember 12th, 2018, 5:09 pmNo comment 75 views ★★★★★

PADANG-Terkait insiden perampasan satu unit mobil Daihatsu Granmax dengan Nomor Polisi BA 9930 FT, yang dikendari Budi Gismir, di Kawasan Jalan Prof. DR. Hamka, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang oleh Puluhan dept collector PT. Capella Multidana pada Senin (5/11/2018) lalu.

Ternyata mendapat kecaman dari berbagai pihak, termasuk para penggiat-penggiat hukum dan advokasi. Salah satu kecaman terhadap tindakan liar para dept collecotor tersebut datang dari pegacara kondang Kota Bukittinggi, Yarmen Eka Putra, SH.

Menurut Yarmen, apa yang dialami kreditur Budi Gismir, dapat saja dialami kreditur-kreditur lainnya yang menggunakan perusahaan jasa pembiayaan leasing.

“Tindakan perampasan dijalan oleh para dept collector yang diduga disewa perusahaan pembiayaan ini, tentu saja tidak bisa dibiarkan begitu saja,” katanya.

Sebab aturan sebenarnya dari jaminan Fidusia ini dibuat dan ditandatangi dihadapan notaris. “Namun sebelum pejanjian ditandatangi, Notaris harus membacakan perjanjian tersebut dihadapan kedua belah pihak, baik perusahaan pembayaran maupun kreditur,” jelas Yarman saat dihubungi Wartawan, melalui selulernya, Jumat (9/11/2018)

Lebih lanjut dijelaskannya sering kali terjadi perjanjian fidusia tersebut dilakukan kedua belah pihak saja tanpa melibatkan notaris.

“Perjanjian Fidusia yang dilakukan tanpa melalui notaris, tentu saja membatalkan akta tersebut. Jika terjadi penarikan perusahaan pembiyaan melalui Dept Collectornya, ” ujarnya

“Maka hal tersebut dapat dikategorikan perampasan secara paksa dan pelakunya dapat dipidana,” terangnya pengacara yang akrab dipanggil Armen Bakar ini.

Senada dengan Yarmen, Pakar Hukum Pidana dari Universitas Islam Riau Pekanbaru DR. Yudi Krismen, SH, MH, juga menyampaikan kritikan keras atas kasus penarikan paksa kendaraan yang dilakukan oleh puluhan Debt Collector dari PT. Capella Multidana Padang. Menurutnya apa yang dilakukan perusahaan tersebut dapaat dijerat pidana.

“Saya sudah sering membaca berita tentang tindak tanduk debt collector saat melakukan penarikan mobil dijalan raya dengan cara paksa dan kekerasan. Tentu saja pihak berwajib, jika ada laporan dari korban penarikan ini harus mengacu kepada peraturan yang berlaku. Karena perbuatan ini bisa dikategorikan sebagai tindak pidana pencurian dengan kekerasan,” kata Yudi Krismen dikantornya, Jumat (9/11/2018)

Lebih lanjut dijelaskannya bahwa sesuai dengan prosedur penarikan kendaraan bermotor tersebut sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.130/PMK.010/ 2012 tentang pendaftaran Fidusia bagi perusahaan pembiayaan.

“Dengan peraturan Fidusia tersebut, pihak leasing atau Kreditur tidak boleh meminta paksa melalui jasa Debt Collector. Jika ada persolan kridit macet, seharusnya penyitaan itu dilakukan melalui pihak Pengadilan,” tuturnya.

“Maka pihak Pengadilan memberikan denda kekurangan pembayaan kredit motor tersebut. Tetapi apabila masih ada Debt Collector yang mengambil paksa kendaraan bermotor di jalan dengan kekerasan dan bergaya premam, maka mereka dapat dikenakan pasal 365 KUHP tentang perampasan,” jelas Yudi Krismen.

“Seharusnya perusahaan jasa pembiayaan ini mengerti dan paham tentang undang-undang fidusia, jangan seenaknya menggunakan dept collector untuk merampas paksa kendaraan dan menakut-nakuti masyarakat,” sebutnya.

” Ingat perintah Kapolri, apapun alasannya, tindakan premanisme yang berkedok dept collector dengan cara meneror dan mengambil paksa kendaraan dijalan harus ditangkap. Hal inilah yang harus dipahami, apalagi aparat penegak hukum dalam hal ini pihak kepolisian,” ujarnya.

“Jadi jika ada laporan perampasan kendaraan oleh dept collecotor kepada polisi, tentunya harus segera direspon dan ditindaklanjuti,” tutup Yudi, mantan penyidik Polisi tersebut.

– Afrizal Basri/Hamzah –

HUKUMAN PENJARA 12 TAHUN MENGINTAI.BAGI DEBT COLECTOR YANG MERAMPAS PAKSA KENDARAAN

Oleh : Waji Has
Ketua Umum Perkumpulan lembaga perlindungan konsumen Mitra Sejahtera ( PLPK-MS )

Kasus penarikan secara paksa kendaraan bermotor yang dilakukan oleh debt collector bisa dikategorikan sebagai tindak pidana. Masalahnya, kasus tersebut masih kerap terjadi

Terkait prosedur penarikan kendaraan bermotor tersebut sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.130/PMK.010/ 2012 tentang pendaftaran Fidusia bagi perusahaan pembiayaan.
“Kasus penyitaan hanya boleh dilakukan oleh pihak pengadilan. Dengan peraturan Fidusia tersebut, pihak leasing atau kreditur tidak boleh meminta paksa melalui jasa debt collector

saat seharusnya penyitaan dilakukan oleh pihak pengadilan, pihak pengadilan memberikan denda kekurangan pembayaan kredit motor tersebut. Dia menambahkan, apabila masih ada debt collector yang mengambil paksa kendaraan bermotor di jalan, mereka dapat dikenakan pasal 365 KUHP tentang perampasan.

Meminta paksa kendaraan bermotor di jalan merupakan tindak pidana kekerasan atau perampasan, mereka bisa diancam pasal 365 KUHP dengan hukuman 12 tahun penjara, tandasnya. Ulasan Hukum dan Pidana Debt Collector, Merampas Motor/ Mobil Kredit Laporkan Pasal Pencurian, Penipuaan dan Perampasan. Karena seringnya kita mendapatkan pengaduan dari konsumen tentang kelakuan debt collector yang beroperasi di jalan dengan seenaknya sendiri.

Maka, kita menyajikan ulasan Hukum dan Pidana Debt Collector, Merampas Motor/ Mobil Kredit Laporkan Pasal Pencurian, Penipuaan dan Perampasan. Menyita kendaraan nasabah kredit macet dan tidak peduli bahwa masalah utang piutang merupakan kasus perdata dapat diselesaikan lewat pengadilan perdata.

Maraknya kasus pemaksaan dan penganiayaan oleh debt collector terhadap konsumen yang mengalami kredit macet terkait pembelian motor maupun mobil yang dilakukan dengan cara mengangsur/ mencicil. Penarikan atau perampasan motor kreditan tidak hanya terjadi di rumah-rumah nasabah. dan tidak jarang debt collector bertindak sebagai pelaku kejahatan laksana “begal” yang merampas kendaraan kredit saat dikendarai nasabah di jalanan. Akibatnya, tidak salah bila korban meneriaki “perampok” Maling, terhadap debt collector yang kerap bertindak kasar melakukan perampasan setelah menyetop korban saat mengendarai motor atau mobil di jalan bebas.

Info Kepolisian yang memperingatkan melalui akun media sosial facebook Humas Polres Jakbar, rupanya, mencerahkan para konsumen kredit kendaraan yang senantiasa diancam para debt collector atau tukang tagih resmi maupun jasa tukang tagih bayaran kalangan leasing. Disebutkan bahwa pihak leasing tidak boleh mengambil motor, mobil maupun rumah apabila konsumen mengalami telat atau gagal membayar kredit.

Hal ini bukan tanpa alasan, karena sejak tahun 2012 telah dibuat Peraturan Menteri Keuangan bagi perusahaan pembiayaan pihak leasing tidak dapat mengambil kendaraan secara paksa.

Pihak Kreditur (Leasing) tidak berhak mengambil motor/ mobil/di rumah dengan seenaknya sendiri. Jika motor/mobil anda akan ditarik secara paksa oleh perusahaan leasing karena telat atau gagal membayar cicilan bulanan. Anda tak perlu khawatir, sejak tahun 2012, Kementerian Keuangan telah mengeluarkan peraturan yang melarang leasing atau perusahaan pembiayaan untuk menarik secara paksa kendaraan dari nasabah yang menunggak kredit kendaraan.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.130/PMK.010/ 2012 tentang pendaftaran Fidusia bagi perusahaan pembiayaan yang dikeluarkan tanggal 7 Oktober 2012. Akan tetapi, bukan berarti nasabah dapat bebas dari beban angsuran/ cicilan.

Dengan adanya peraturan Fidusia tersebut, pihak leasing memang tidak dapat mengambil kendaraan Anda secara paksa, tapi hal tersebut akan diselesaikan secara hukum. Artinya, kasus Anda akan disidangkan, dan pengadilan akan mengeluarkan surat keputusan untuk menyita kendaraan Anda. Dengan demikian, kendaraan Anda akan dilelang oleh pengadilan, dan uang hasil penjualan kendaraan melalui lelang tersebut akan digunakan untuk membayar utang kredit Anda ke perusahaan leasing, lalu uang sisanya akan diberikan kepada Anda.

Tindakan Leasing melalui Debt Collector/Matel ( Mata elang ) yang mengambil secara paksa kendaraan dirumah, merupakan tindak pidana Pencurian. Bila pengambilan Motor dilakukan oleh Debkolektor dijalan’ maka hal itu merupakan perbuatan yang melanggar hukum, tindak pidana yakni Perampasan dapat dijerat pasal 365 KUHP tentang perampasan.

Pengertian Pencurian menurut hukum beserta unsur-unsurnya dirumuskan dalam pasal 362 KHUP yaitu: “Barang siapa mengambil suatu benda yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak sembilan ratus rupiah”. . ( Oleh Waji Has )

Hindari Pelunasan awal yang mencekik

Setelah bebarapa hal yang bisa dijadikan sebagai petimbangan dalam memilih leasing mana yang tepat di postingan saya terdahulu, sekarang saya coba tulis lagi hal yang mungkin bisa dijadikan sebagai bahan pertimbangan dalam memilih leasing. Yah…Agar kita tidak salah pilih finance/leasing, biar kita tidak terjebak dalam kebijakan leasing yang mencekik. Di postingan ini saya akan menulis tentang sistem perhitungan Pelunasan awal. Pelunasan awal/pelunasan dipercepat
adalah pelunasan hutang yang dilakukan oleh konsumen sebelum masa kontrak kredit yang telah disepakati berakhir. Misalnya, jangka waktu
kredit konsumen selama 3 tahun, tapi dalam waktu baru 2 tahun berjalan, konsumen tersebut melunasi seluruh hutangnya. Tentunya perhitungannya berbeda antara pelunasan normal dengan pelunasan awal. masalah perhitungan pelunasan awal inilah yang kadang pihak finance/leasing tidak transparans menjelaskan kepada konsumennya, Sehingga begitu konsumen akan melakukan pelunasan awal, baru merasa kaget dan kecewa dengan perhitungan pelunasan awal yang harus dibayar oleh konsumen ternyata tidak lazim.

Dalam hal sistem perhitungan pelunasan awal, tiap leasing berbeda-beda. Umumnya perbedaan terletak pada besarnya pinalti. pinalti itu adalah keharusan untuk membayar sejumlah uang karena melanggar sesuatu yang disepakati. Besarnya pinalti yang diterapkan tiap leasing berkisar antara 0,5 % – 7 %. Besarnya pinalti dihitung dari sisa hutang pokok konsumen. Selain pinalti juga ada biaya administrasi pelunasan, denda angsuran yang telah dilewati (Kalau ada)

Jumlah pelunasan awal yang harus dibayar :
= sisa pokok pinjaman + pinalti+denda2 keterlamatan(kalau ada)+adm pelunasan

Yang perlu kita hindari adalah finance/leasing yang menerapkan perhitungan pelunasan awalnya yang tidak fair dan tidak masuk akal. Perhitungan pelunasan awal finance ini berdasarkan dari sisa total hutang konsumen, baru kemudian dikurangi dengan discount yang jumlahnya tidak seberapa. Sisa total hutang itu adalah jumlah angsuran x sisa waktu kredit. Perhitungan pelunasan awal yang mencekik konsumen ini adalah sbb:

Angsuran perbulan x sisa waktu kredit yang akan dilunasi + Denda keterlambatan (Kalau ada) +Biaya Adm pelunasan – discount pelunasan

Discont diberikan dalam jumlah yang tidak seberapa alias kecil sekali, biasanya berkisar antara Rp. 50.000 – Rp. 500.000,-
Finance yang menerapkan sistem pelunasan awal seperti ini, biasanya baik pihak marketing ataupun Customer service tidak pernah menjelaskannya kepada konsumen. Ataupun jika konsumen bertanya, mereka hanya menjelaskan tentang adanya “potongan /diskon” saja, tidak menjelaskan perhitungannya secara detail. Karena mereka tahu, kalau menjelaskannya secara detail konsumen pasti akan lari. strategi yang curang..sengaja menjebak konsumen dalam aturan yang tidak bisa ditawar.

Jika ada konsumen merasa keberatan dengan perhitungan itu, pihak finance berusaha untuk meredam kekecewaan konsumen dengan menyodorkan form penawaran diskon, dan biasanya lagi hasilnya tetap tidak berubah dari jumlah semula

Pesan saya, sebelum kita memutuskan untuk menandatangani kontrak perjanjian pembiayaan kosumen dengan pihak finance, hati-hatilah..
Cari informasi yang sebanyak-banyak dulu tentang finance tsb, agar nantinya kita tidak menyesal.
Mintalah copy perjanjian konsumen yang kita tanda tangani, yang didalamnya juga berisi aturan yang menyangkut hak dan kewajiban kedua belah pihak, agar kita punya dasar dalam pengajuan keberatan kita nanti.
Pilihlah leasing/finance yang pinalti pelunasannya kecil.
Jika kita sudah terlanjur menjadi konsumen finance seperti ini, Yah…jangan melakukan pelunasan awal. Karena perhitungannya tidak beda dengan lunas normal. Setelah itu jangan pernah mau jadi konsumen mereka lagi.

Prosedur Penarikan Kendaraan ini Hal yang perlu diceritakan Nasabah

Meskipun perusahaan pembiayaan menawarkan kemudahan dalam membeli barang dengan cara mencicil, tetapi masyarakat diimbau untuk memperhatikan isi perjanjian sebelum melakukan kesepakatan kontrak pembiayaan dengan multifinance. Debitur perlu memahami isi kontrak agar mendapatkan informasi yang jelas mengenai klausul kesepakatan dalam perjanjian pembiayaan

Meskipun perusahaan pembiayaan menawarkan kemudahan dalam membeli barang dengan cara mencicil, tetapi masyarakat diimbau untuk memperhatikan isi perjanjian sebelum melakukan kesepakatan kontrak pembiayaan dengan multifinance.

Deputi Komisioner Manajemen Strategis dan Logistik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Anto Prabowo mengatakan pemahaman terhadap isi kontrak sangat penting agar debitur mendapatkan informasi yang jelas mengenai klausul kesepakatan dalam perjanjian pembiayaan.

“Pentingnya pemahaman terhadap isi kontrak bertujuan untuk menghindari konflik atau kesalahpahaman yang bisa merugikan masyarakat di kemudian hari,” kata Anto melalui keterangan resmi yang diterima LPK-MS, Kamis (27/6/2019).

Lebih lanjut, dia menuturkan untuk menjaga kerjasama yang baik. Debitur diminta untuk memenuhi kewajiban pembayaran angsuran secara tepat waktu sesuai besaran dan waktu yang telah disepakati kedua belah pihak. Pasalnya, jika debitur tidak memenuhi kewajibannya, maka risikonya, perusahaan pembiayaan akan melakukan penarikan kendaraan.

Berikut beberapa hal yang harus dipahami masyarakat mengenai prosedur penarikan kendaraan bermotor dari debitur oleh perusahaan pembiayaan:

1. Debitur perlu memastikan bahwa proses eksekusi benda jaminan fidusia telah sesuai dengan prosedur yang diatur dalam perjanjian pembiayaan, termasuk mengenai tahapan pemberian surat peringatan kepada debitur/konsumen

2. Petugas yang melakukan eksekusi benda jaminan fidusia merupakan pegawai perusahaan pembiayaan atau pegawai alih daya perusahaan pembiayaan yang memiliki surat tugas untuk melakukan eksekusi benda jaminan fidusia

3. Petugas yang melakukan eksekusi benda jaminan fidusia membawa sertifikat jaminan fidusia

4. Proses penjualan barang hasil eksekusi benda jaminan fidusia harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan mengenai jaminan fidusia.

Terkait pelaksanaan eksekusi benda jaminan oleh perusahaan pembiayaan, OJK juga telah mengeluarkan peraturan OJK atau POJK No.29/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, telah diatur ketentuan mengenai pembebanan jaminan fidusia oleh Perusahaan Pembiayaan.

Ketentuan mengenai benda jaminan tertuang dalam Pasal 21 sampai dengan Pasal 23, dan Pasal 51. Poin penting pada beberapa pasal itu antara lain ialah perusahaan pembiayaan yang melakukan pembiayaan dengan pembebanan jaminan fidusia, wajib mendaftarkan jaminan fidusia dimaksud pada kantor pendaftaran fidusia, sesuai undang-undang yang mengatur mengenai jaminan fidusia.

Kemudian, perusahaan pembiayaan diwajibkan mendaftarkan jaminan fidusia pada kantor pendaftaran fidusia paling lambat 1 bulan terhitung sejak tanggal perjanjian pembiayaan.

Perusahaan Pembiayaan dilarang melakukan eksekusi benda jaminan apabila kantor pendaftaran fidusia belum menerbitkan sertifikat jaminan fidusia dan menyerahkannya kepada Perusahaan Pembiayaan.

Selain itu, proses eksekusi benda jaminan fidusia oleh perusahaan pembiayaan juga wajib memenuhi ketentuan dan persyaratan sebagaimana diatur dalam undang-undang mengenai jaminan fidusia dan telah disepakati oleh para pihak dalam perjanjian pembiayaan.

Dalam menjalankan proses penarikan, pegawai atau tenaga alih daya perusahaan pembiayaan wajib memiliki sertifikat profesi di bidang penagihan dari lembaga yang ditunjuk asosiasi dengan menyampaikan pemberitahuan kepada OJK dan disertai dengan alasan penunjukan.

ZAHRUL IWAN KAUR

Kepada :

Yth, PIMPINAN PT. TAF FINANCE

CABANG BENGKULU

Di

BENGKULU

PERIHAL: Surat Somasi Pasca Penarikan

Dengan hormat,

Sehubungan dengan telah dilakukannya penarikan Mobil Toyota AVANZAF Type ……. Nomor Rangka: ………., Nomor Mesin: ……., BPKB atas nama: Zahrul Iwan , AMK, Nomor Polisi: BD 1706 W, Warna: Silver Metalik, Tahun ….,milik Zahrul Iwan,secara sepihak pada tanggal …. Juni 2019 yang dilakukan oleh debt collector eksternal atas kuasa dari PT. TAF FINANCE Cabang Bengkulu,

Atas penarikan tersebut saya tidak dapat menerima, karena penarikan dilakukan dengan cara merampasnya di jalan umum, pada tengah malam Hari sekitar pukul …… wib, maka perlakuan tersebut merupakan bentuk perbuatan melawan hukum, tindak pidana yakni Perampasan dapat dijerat pasal 365 KUHP Tentang Perampasan, karena telah melanggar hak saya sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 4 huruf (g) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen “hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif”,Hal itu tertuang dalam peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.130/PMK.010/2012 Tentang pendaftaran Fidusia bagi perusahaan pembiayaan yang di keluarkan tanggal 7 Oktober 2012.Akan tetapi, bukan berarti nasabah dapat bebas dari beban angsuran/cicilan,dan atas Penarikan paksa kendaraan bermotor/ mobil yang menunggak cicilan hanya bisa dilakukan berdasarkan putusan pengadilan mengacu kepada UU 42 Tahun 1999 Tentang Fidusia

Selaku konsumen saya berhak: untuk mendapatkan atas informasi yang benar, jelas, untuk didengar pendapat dan keluhannya, untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif dan hak untuk mendapatkan ganti rugi atau penggantian, apabila jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya dari pelaku usaha, maka dengan ini saya memohon kepada bapak agar permasalahan ini dapat diselesaikan dengan cara kekeluargaan sebagai berikut :

1.Mengembalikan Mobil Toyota AVANZAF Type ….., Nomor Rangka: ………., Nomor Mesin: ………, BPKB atas nama: Zahrul Iwan, AMK, Nomor Polisi: BD 1706 W milik saya yang telah disita pada tanggal tersebut diatas

2.Mengganti kerugian yang mungkin jika mobil masih dalam penguasaan saya akan menghasilkan pendapatan Rp, 300.000,- perharinya sbb :

Pasca penarikan dilakukan selama 141 hari dikalikan dengan pendapatan perhari
141 X Rp, 300.000,- = 42.300.000,- (Empat puluh dua juta tiga ratus ribu rupiah)
Demikianlah Surat Somasi ini saya sampaikan kepada Bapak. Atas bantuan dan kerjasamanya, saya ucapkan terima kasih.

Hormat Kuasa

Waji.has.sh

Debt Collector, Merampas Motor/Mobil Kredit Laporkan Dengan Pasal Pencurian dan perampasan

Banyaknya Kasus tentang pengaduan dari konsumen tentang kelakuan Debt Collector yang beroperasi di jalan dengan seenaknya sendiri.

Maka Redaksi Jejak Kasus menyajikan ulasan Hukum dan Pidana Debt Collector, Merampas Motor/ Mobil Kredit Laporkan Pasal Pencurian, Penipuaan dan Perampasan.

Menyita kendaraan nasabah kredit macet dan tidak peduli bahwa masalah utang piutang merupakan kasus perdata dapat diselesaikan lewat pengadilan perdata.

Maraknya kasus pemaksaan dan penganiayaan oleh Debt Collector terhadap konsumen yang mengalami kredit macet terkait pembelian motor maupun mobil yang dilakukan dengan cara mengangsur/ mencicil.

Penarikan atau perampasan motor kreditan tidak hanya terjadi di rumah-rumah nasabah. dan tidak jarang Debt Collector bertindak sebagai pelaku kejahatan laksana “begal” yang merampas kendaraan kredit saat dikendarai nasabah di jalanan.

Akibatnya, tidak salah bila korban meneriaki “perampok” Maling, terhadap Debt Collector yang kerap bertindak kasar melakukan perampasan setelah menyetop korban saat mengendarai motor atau mobil di jalan bebas.

Info Kepolisian yang memperingatkan melalui akun media sosial facebook Humas Polres Jakbar, rupanya, mencerahkan para konsumen kredit kendaraan yang senantiasa diancam para Debt Collector atau tukang tagih resmi maupun jasa tukang tagih bayaran kalangan leasing.

Disebutkan bahwa pihak leasing tidak boleh mengambil motor, mobil maupun rumah apabila konsumen mengalami telat atau gagal membayar kredit.

Hal ini bukan tanpa alasan, karena sejak tahun 2012 telah dibuat Peraturan Menteri Keuangan bagi perusahaan pembiayaan pihak leasing tidak dapat mengambil kendaraan secara paksa.

Pihak Kreditur (Leasing) tidak berhak mengambil motor/ mobil/di rumah dengan seenaknya sendiri.

Jika motor/mobil anda akan ditarik secara paksa oleh perusahaan leasing karena telat atau gagal membayar cicilan bulanan. Anda tak perlu khawatir, sejak tahun 2012, Kementerian Keuangan telah mengeluarkan peraturan yang melarang leasing atau perusahaan pembiayaan untuk menarik secara paksa kendaraan dari nasabah yang menunggak kredit kendaraan.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.130/PMK.010/ 2012 tentang pendaftaran Fidusia bagi perusahaan pembiayaan yang dikeluarkan tanggal 7 Oktober 2012. Akan tetapi, bukan berarti nasabah dapat bebas dari beban angsuran/ cicilan.

Dengan adanya peraturan Fidusia tersebut, pihak leasing memang tidak dapat mengambil kendaraan Anda secara paksa, tapi hal tersebut akan diselesaikan secara hukum. Artinya, kasus Anda akan disidangkan, dan pengadilan akan mengeluarkan surat keputusan untuk menyita kendaraan Anda.

Dengan demikian, kendaraan Anda akan dilelang oleh pengadilan, dan uang hasil penjualan kendaraan melalui lelang tersebut akan digunakan untuk membayar utang kredit Anda ke perusahaan leasing, lalu uang sisanya akan diberikan kepada Anda.

Tindakan Leasing melalui Debt Collector/Mata lelang yang mengambil secara paksa kendaraan dirumah, merupakan tindak pidana Pencurian.

Bila pengambilan Motor dilakukan oleh Depkolektor dijalan’ maka hal itu merupakan perbuatan yang melanggar hukum, tindak pidana yakni Perampasan dapat dijerat pasal 365 KUHP tentang perampasan.

Demikian semoga bermanfaat guna menegakkan supremasi hukum yang benar sesuai dengan Visi dan Misi NGO HDIS.

Supriyanto alias Pria Sakti Pimpinan Pusat NGO HDIS/ Jejak Kasus, Menuturkan:

Pengertian Pencurian menurut hukum beserta unsur-unsurnya dirumuskan dalam pasal 362 KHUP yaitu: “Barang siapa mengambil suatu benda yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak sembilan ratus rupiah”.

Pasal 363 KUHP
(1) Diancam dengan Pidana paling lama tujuh tahun:
1o. Pencurian Ternak;
2o. Pencurian pada waktu terjadi kebakaran, letusan, banjir, gempa bumi atau gempa laut, gunung meletus, kapal karam, kapal tedampar, kecelakaan kereta api, huru-hara, pemberontakan atau bahay perang;
3o. Pencurian pada waktu malam dalam sebuah rumah atau di pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tanpa diketahui atau tanpa dikehendaki oleh yang berhak;
4o. Pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu;
5o. Pencurian yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk dapat mengambil barang yang hendak dicuri itu, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu.
(2) Bila pencurian tersebut dalam nomor 3o disertai dengan salah satu hal dalam nomor 4o dan 5o, maka perbuatan itu diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Pasal 365 KUHP
(1) Diancam dengan pidana paling lama sembilan tahun pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian itu, atau bila tertangkap tangan, untuk memungkinkan diri sendiri atau peserta lainnya untuk melarikan diri, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri.

(2) Diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
Perampasan sendiri diatur dalam Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yang mengatakan: “Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain; atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam, karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.”

Berdasarkan pasal tersebut, maka untuk dapat dikatakan seseorang dianggap melakukan perampasan, harus memenuhi beberapa unsur yaitu:

1. Ada maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain;

2. Maksud tersebut dilakukan dengan melawan hukum;

3. Dengan memaksa seseorang baik dengan kekerasan maupun ancaman kekerasan untuk memberikan sesuatu milik orang yang diancam atau milik orang lain, atau untuk memberikan hutang, atau untuk menghapuskan piutang.

Anda memberikan Motor/ mobil karena ancaman kekerasan, perbuatan tersebut dapat dianggap sebagai perampasan.

Mengenai penipuan diatur dalam Pasal 378 KUHP, yang berbunyi: “Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu; dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, diancam, karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”

Berdasarkan pasal di atas, untuk dikatakan sebagai penipuan, maka harus memenuhi beberapa unsur di bawah ini, yaitu:

1. Ada maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain;

2. Maksud tersebut dicapai dengan melawan hukum;

3. Dilakukan dengan cara tipu muslihat atau dengan rangkaian kebohongan sehingga orang yang ditipu menyerahkan barang tersebut kepada yang melakukan penipuan atau memberikan utang atau menghapuskan piutang, yang apabila orang tersebut mengetahui kenyataan yang sebenarnya, ia tidak akan melakukan hal-hal tersebut.

Pemerasan dan pengancaman

Pasal 368
(1) Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan.

(2) Ketentuan pasal 365 ayat kedua, ketiga, dan keempat berlaku bagi kejahatan ini.

Pasal 369
(1) Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum. dengan ancaman pencemaran baik dengan lisan maupun tulisan, atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa seorang supaya memberikan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang atau menghapuskan piutang, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

(2) Kejahatan ini tidak dituntut kecuali atas pengaduan orang yang terkena kejahatan.

Pasal 370
Ketentuan pasal 367 berlaku bagi kejahatan-kejahatan yang dirumuskan dalam bab ini.

Pasal 371
Dalam hal pemidanaan berdasarkan salah satu kejahatan yang dirumuskan dalam bab ini dapat dijatuhkan pencabutan hak berdasarkan pasal 35 no. 1 – 4.