Inilah Ketentuan Sanksi Bagi Ormas, Anggota dan/atau Pengurus yang Melanggar Perppu No.2/2017

Dengan pertimbangan bahwa Undang-Undang (UU) Nomor: 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan mendesak untuk segera dilakukan perubahan karena belum mengatur secara komprehensif mengenai keormasan yang bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sehingga terjadi kekosongan hukum dalam hal penerapan sanksi yang efektif, Presiden Joko Widodo pada 10 Juli 2017 telah menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor: 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Dibandingkan dengan UU No. 17 Tahun 2013, banyak hal baru muncul dalam Perppu No. 2 Tahun 2017 itu, mulai dari pengertian tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), larangan-larangan, hingga sanksi terhadap Ormas maupun anggota dan/atau pengurus Ormas.

Selain itu, Perppu No.2 Tahun 2017 juga menghapuskan seumlah ketentuan dalam UU No. 17 Tahun 2013, yaitu mulai dari Pasal 63 hingga Pasal 80, Pasal 81, dan menambahkan Pasal 80A, 82A, dan Pasal 83A.

Pasal-pasal yang dihapus itu (Pasal 63 – Pasal 80) mengatur ketentuan mengenai penjatuhan sanksi dan mekanisme mulai dari peringatan tertulis oleh pemerintah dan pemerintah daerah, penghentian sementara kegiatan Ormas dalam lingkup nasional, pencabutan status badan hukum Ormas hingga permohonan pembubaran Ormas melalui Pengadilan Negeri oleh Kejaksaan atas permintaan tertulis yang diajukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.

Dalam Perppu No. 2 Tahun 2017, ketentuan mengenai Sanksi bagi Ormas telah diatur dalam Pasal 60, Pasal 61, dan Pasal 62.

Menurut Pasal 60 Perppu No. 2/2017, Ormas yang melanggar ketentuan Pasal 21 (kewajiban), Pasal 51 (kewajiban bagi Ormas yang didirikan oleh WNA), dan Pasal 59 ayat (1,2) mengenai larangan-larangan dijatuhi sanksi administratif.

“Ormas yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 (larangan bagi Ormas yang didirikan WNA) dan Pasal 59 ayat (3,4) dijatuhi sanksi administratif dan/atau sanksi pidana,” bunyi Pasal 60 ayat (2) Perppu No. 2/2017 itu.

Perppu ini juga merubah ketentuan mengenai sanksi administratif yang diatur pada Pasal 61 menjadi: 1. Sanksi administratif terdiri atas: a. Peringatan tertulis; b. Penghentian kegiatan; dan/atau c. Pencabutan surat keterangan terdaftar atau pencabutan status badan hukum.

Sementara terhadap Ormas yang didirikan oleh warga negara asing (WNA), menurut Perppu ini, selain sanksi administratif juga dikenakan sanksi keimigrasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sanksi administratif sebagai dimaksud berupa: a. Pencabutan surat keterangan terdaftar oleh Menteri; atau b. Pencabutan status badan hukum oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.

Menurut Perppu ini, peringatan tertulis sebagaimana dimaksud diberikan hanya 1 (satu) kali dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal diterbitkan peringatan.

Dalam hal Ormas tidak mematuhi peringatan tertulis dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia sesuai dengan kewenangannya menjatuhkan sanksi penghentian kegiatan.

“Dalam hal Ormas tidak mematuhui sanksi penghentian kegiatan sebagaimana dimaksud, Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia sesuai dengan kewenangannya melakukan pencabutan surat keterangan terdaftar atau pencabutan status badan hukum,” bunyi Pasal 62 ayat (3) Perppu No. 2/2017 itu.

Pencabutan status badan hukum Ormas sebagaimana dimaksud, sekaligus dinyatakan bubar berdasarkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini.

Sanksi Pidana

Selain penjatuhan sanksi bagi Ormas, Perppu No. 2 Tahun 2017 juga mengatur mengenai ketentuan pidana dengan menyisipkan satu pasal di antara Pasal 82 dan Pasal 83, yaitu Pasal 82A.

Menurut Perppu ini, setiap orang yang menjadi anggota dan/atau pengurus Ormas yang dengan sengaja dan secara langsung atau tidak langsung melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (3) huruf c (melakukan tindak kekerasan, mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, atau merusak fasilitas umum dan fasilitas sosial) dan d (melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 1 (satu) tahun.

Selain itu, setiap orang yang menjadi anggota dan/atau pengurus Ormas yang dengan sengaja dan secara langsung atau tidak langsung melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (3) huruf a (melakukan tindakan permusuhan terhadap suku, agama, ras, atau golongan); dan b (melakukan penyalahgunaan, penistaan, atau penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia), dan ayat 4 (melakukan kegiatan sparatis yang mengancam kedaulatan NKRI dan/atau menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.

“Selain pidana penjara sebagaimana dimaksud, yang bersangkutan diancam dengan pidana tambahan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan pidana,” bunyi Pasal 82A ayat (3) Perppu No. 2 Tahun 2017 itu.

Dalam Pasal II disebutkan, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 10 Juli 2017 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laolyy. (Pusdatin/ES)

DPP LPK – MS

Posisi Konsumen Dalam UU PK Tidak bisa Dipidanakan

Posisi Konsumen dalam UU nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen dan peranangkat lainnya tidak bisa dipidanakan/dibuikan ” kecuali ada kriminalisasi “.Demikian dijelaskan Ketua Umum DPP LPK-MS Waji Has di Kantor LPK-MS Kabupaten Bengkulu Utara

Dikatakan , Terjadinya beberapa Konsumen yang latar belakangnya masuk Pengurus, Anggota, ataupun ada kaitannya dengan LPKSM, yang dimasukkan dalam perkara pidana adalah bukti nyata dari Kriminalisasi terhadap konsumen. Sebab menurut Ketua Umum DPP LPK-MS, apapun alasannya hubungan Kreditur dengan debitur adalah Utang piutang murni .” jadi dari sisi inilah ketika terjadi wanprestasi tidak bisa dipidanakan ” Ujarnya

Masih menurut Waji Has sebutan akrab Ketua Umum LPK-MS, bahwa tujuannya UU Perlindungan Konsumen, dan piranti hukum yang terkait Perlindungan konsumen adalah untuk mensinergiskan dunia usaha dengan para konsumennya, bukan sebaliknya. Selama kedua belah pihak tidak melakukan pengabaian hukum peraturan perundang – undangan yang terkait masalah produsen & Konsumen, lanjut Waji Has, tidak dibenarkan melaporkan secara pidana. Ia mencontohkan ; ada laporan dari beberapa LPKSM ada pengurus Lpkms dan anggota Lembaga perlindungan konsumen yang menunggak kredit dilaporkan dan berujung masuk bui, lantaran telat bayar angsuran dan objek jaminanpun digadaikan. ” Apakah sang Pelaku Usaha sudah memenuhi kwajibannya menurut peraturan perundang – undangan yang berlaku ? ” tanyanya semangat.
Lebih lanjut Waji Has menjelaskan Kalaupun Pelaku Usaha ( kreditur red ) sudah mememnuhi semua peraturan perundang – undangan yang terkait dengan pembelian barang secara angsuran, anggaplah jaminan Fidusianya didaftar , proes ekskusinya juga ada Perkapolri no.8 tahun 2011, tentang tata cara Ekskusi Jaminan Fidusia. Selain itu lanjut Nanang Nelson, dalam UU 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia bertujuan untuk mencapai prestasi terhadap kedua belah, bukan untuk mencapai wanprestasi. mbuhnya.

Konsep Dasar Advokasi Ketenagakerjaan

Definisi
Advokasi secara bahasa artinya yaitu sokongan pendampingan, anjuran, pembelaan.
Dalam ketenagakerjaan, advokasi adalah suatu kegiatan atau serangkaian tindakan yang berupa anjuran, pendampingan, pernyataan maupun pembelaan yang dilakukan terhadap pekerja/anggota atau organisasi terhadap suatu kondisi/permasalahan tertentu.

Jenis Advokasi:
• Litigasi, yaitu segala bentuk advokasi dalam acara persidangan di pengadilan
• Non Litigasi, yaitu segala bentuk advokasi di luar acara persidangan pengadilan

Fungsi Advokasi :
• Memberikan perlindungan, pembelaan hak dan kepentingan serta meningkatkan kesejahteraan yang layak bagi pekerja/buruh dan keluarganya.
• Memberikan bantuan hukum secara langsung kepada anggota yang memerlukan dalam perselisihan hubungan industrial.
• Selaku kuasa/wakil dari pekerja atau anggota serikat pekerja di Lembaga Sengketa Hubungan Industrial
• Mengadakan penyuluhan dan pelatihan serta memberikan informasi di bidang hukum
• Mengawasi pelaksanaan peraturan dibidang ketenagakerjaan dan implementasinya dalam setiap kebijakan manajemen
• Menerima keluhan dan pengaduan anggota SP/pekerja dan menindaklanjutinya
• Memberikan saran-saran dan pendapat hukum/legal opinion terhadap organisasi

Ruang Lingkup Advokasi Ketenagakerjaan
• Perselisihan Hak
• Perselisihan Kepentingan
• Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja
• Perselisihan Antar Serikat Pekerja/Serikat Buruh

Dasar Hukum Advokasi:
• Undang-Undang No.22 Tahun 1957 tentang Penyelesaian Perselisihan Perburuhan : Pasal 1 poin c
• Undang-Undang No.12 Tahun 1964 tentang Pemutusan Hubungan Kerja di Perusahaan Swasta : Pasal 2
• Undang-Undang No.21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja / Serikat Buruh
– Bab II Asas, Sifat dan Tujuan, pasal 4,Ayat (1) ,(2)
– Bab VI Hak dan Kewajiban Pasal 25,Ayat (1)
– Bab VI pasal 27
• Undang-Undang No.9 Tahun 1969 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.1 Tahun 1969 tentang bentuk-bentuk usaha negara menjadi undang-undang : Penjelasan Pasal 3 ayat (3)
• PP No.12 Tahun 1998 tentang Perusahaan Perseroan (Persero) : Pasal 38
• Kepmenaker No. Kep.15A/MEN/1994 tentang Petunjuk Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dan PHK di Tingkat Perusahaan dan Pemerantaraan : Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 poin b
• Kepmenaker No. Kep-150/MEN/2000 tentang Penyelesaian Pemutusan Hubungan Kerja dan Penetapan Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja dan Ganti Kerugian di Perusahaan : Pasal 10 Ayat (1) dan (2)
• Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenaga- kerjaan :
Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 ayat (6)(17)(18)(22), Bab XI Hubungan Industrial bagian Kesatu Umum pasal 102 ayat (2) Pasal 103 dan Pasal 136 ayat (1)(2)
• Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial: Bab I pasal 1 ayat (1)(2)(3)(4)(5)&(7) , Pasal 87

Kualifikasi :
 Menguasai ilmu hukum (dasar)
 Menguasai hukum perburuhan
 Menguasai tehnik dan strategi, serta ketrampilan dasar advokasi
 Memiliki keberanian, kejujuran dan fighting spirit yang kuat
 Mampu mengendalikan emosi diri, klien, lawan dan orang-orang yang terlibat dalam permasalahan
 Kreatif, ulet, dan tahan uji
 Memiliki kemampuan retorika
 Memiliki kemampuan diplomasi tinggi, inovatif, dan kemampuan berbicara di depan umum (public speaking)
 Memiliki independensi

Langkah Penanganan
1. Menerima laporan awal, Gunakan metode (5W + H): What (apa), When (kapan), Where (dimana), Who (siapa), Why (mengapa), dan How (bagaimana)
2. Mencari fakta/bukti dengan meminta dan kumpulkan bukti – bukti yang ada
3. Melakukan penelitian, meliputi: peraturan perundang – undangan, peraturan lainya (PP/PKB), kepustakaan/literature
4. Membuat catatan dan analisa sistematis, rinci,dan fokus
5. Melakukan koordinasi dan konsultasi dengan pihak terkait antara lain : dengan pengurus SP, dengan federasi/perangkat organisasi, dan pihak lain
6. Membuat perencanaan(strategi) yang mencakup : prosedur, implikasi/dampak, sasaran/tuntutan, konsekwensi & kemungkinan, investigasi, yurisprudensi dan negosiasi
7. Mewakili pekerja/anggota dengan mempersiapkan antara lain: surat kuasa dan seluruh bahan/bukti

Langkah Lanjutan
1. Langkah Litigasi
Tempuh prosedur sesuai UU No.2/2004 ttg PHI
2. Langkah Non Litigasi
• Bangun Aksi/Tekanan Publik
• Siapkan konsep alternatif
• Pengaruhi Pendapat Publik
• Pengaruhi Pembuat/Pelaksana Kebijakan

Anggota Satgas Advokasi Kabupaten Bengkulu Utara

Tips Hukum Menghadapi Debt collector

Saya menunggak kartu kredit di salah satu bank. Akibatnya saya sering didatangi oleh Debt Collector untuk menagih utang saya. Kami takut karena debt collector ini suka mengancam kami dan mengatakan akan menyita paksa barang-barang kami jika kami tidak bayar utang. Pertanyaannya bagaimana saya harus menghadapi debt collector ini? Budi- Jakarta
Jawaban

Kami prihatin dengan masalah yang menimpa Bapak. Saran kami bagaimanapun caranya utang bapak harus dilunasi. Sebab itu sumber masalahnya.
Soal debt collector ada beberapa hal dan tips hukum yang harus dipahami soal debt collector.
Debt collector tidak boleh melakukan pengancaman ataupun kekerasan dalam bentuk apapun saat menagih hutang, jika terjadi pengancaman ataupun kekerasan, Anda bisa melaporkan orang tersebut ke polisi karena sudah melakukan tindak pidana pengancaman sebagaimana diatur Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan kekerasan atau penganiayaan sebagaimana diatur Pasal 351 KUHP.
Debt collector tidak punya hak apapun untuk menyita barang Anda. Sebab penyitaan pada prinsipnya hanya bisa dilakukan berdasarkan putusan dari pengadilan. Jadi prosedurnya perusahaan harus menggugat Anda ke pengadilan lebih dulu. Jika ada debt collector yang main hakim sendiri, menyita atau merampas barang anda dan memaksa anda untuk mengosongkan rumah anda bisa melaporkan mereka ke polisi atas dasar telah melakukan pencurian sebagaimana diatur Pasal 363 KUHP ataupun perampasan sebagaimana diatur Pasal 365 KUHP.
Jika diketahui ancaman, ataupun kekerasan yang dilakukan Debt Collector di atas ternyata atas perintah dari Bank, maka Anda tidak hanya bisa melaporkan debt collectornya namun pihak bank juga bisa anda laporkan.
Demikian jawaban kami semoga bermanfaat.

Aspek Hukum Kepailitan

Pailit adalah kondisi bangkrutnya seseorang atau badan hukum. Dalam hukum positif Indonesia, yakni Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), kepailitan diartikan sebagai sita umum atas semua kekayaan debitor pailit. Berdasarkan Undang-Undang ini, debitor yang mempunyai dua atau lebih kreditor dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih dinyatakan pailit dengan putusan pengadilan, baik atas permohonannya sendiri maupun atas permohonan satu atau lebih kreditornya.
Menurut UUK yang baru yakni UU No. 37 tahun 2004 tentang kepailitan dan PKPU, bahwa yang dimaksud kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan debitor pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh curator dibaah pengawasan hakim pengawas. Untuk syarat dinyatakan pailit pada prinsipnya masih sama UU kepailitan No. 4 Tahun 1998, hanya peraturan paalnya saja yang berubah yaitu diatur dalam pasal 2 ayat (1) UUK No. 37 Tahun 2004 ini.

Pengertian pailit
Menurut Peter Mahmud, kata pailit berasal dari bahasa Perancis “failite” yang berarti kemacetan pembayaran. Dalam peraturan kepailitan yang lama, yaitu Fv7 S. 1905 No. 217 jo. 1906 No. 348 yang dimaksud pailit adalah setiap berutang yang ada dalam keadaan berhenti membayar, baik atas laporan sendirimaupun atas permintaan seseorangatau lebih berpiutng, dengan putusan hakim dinyatakan dalam keadaan pailit.
Menurut UUK yang baru yakni UU No. 37 tahun 2004 tentang kepailitan dan PKPU, bahwa yang dimaksud kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan debitor pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh curator dibaah pengawasan hakim pengawas. Untuk syarat dinyatakan pailit pada prinsipnya masih sama UU kepailitan No. 4 Tahun 1998, hanya peraturan paalnya saja yang berubah yaitu diatur dalam pasal 2 ayat (1) UUK No. 37 Tahun 2004 ini.
Dilihat dari beberapa arti kata tersebut diatas, maka esensi kepailitan secara singkat dapat dikatakan sebagai sita umum atas harta kekayaan debitor untuk kepentingan semua Kreditor yang pada waktu Kreditor dinyatakan pailit mempunyai utang.

Syarat-syarat pengajuan pailit
Untuk dapat dinyatakan pailit seorang Debitorharus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
a. Debitor harus mempunyai dua atau lebih kreditor.
b. Tidak membayar sedikitnya satu utang jatuh waktu dan dapat ditagih.
c. Atas permohonannya sendiri atau atas permintaan seseorang atau lebih kreditornya.

Dasar Hukum Kepailitan
Peraturan kepailitan diatur dalam peraturan tersendiri yaitu dalam Fv S. 1905 No. 217 jo. 1906-348 yang mengandung 279 pasal, terdiri dari:
a. Bab I, tentang kepailitan pasal 1 sampai pasal 211.
b. Bab II, tentang penundaan penundaan pembayaran Pasal 212 sampai pasal 279.

Pada 22 April 1998, peraturan kepailitan tersebut disempurnakan melalui PERPU No. 1 tahun 1998 dan pada tanggal 9 september 1998, PERPU tersebut ditingkatkan menjadi UU, yakni UU No. 4 Tahun 1998. Didalam UU kepailitan yang baru ini terdiri dari 289 pasal, yang terbagi dalam 3 bab, yaitu:
a. Bab I, tentang kepailitan mulai dari pasal 1-211.
b. Bab II, penundaan kewajiban pembayaran utang, pasal 212-279.
c. Bab II, tantang pengadilan Niaga, pasal 280-289.

Dalam perjalanan waktunya, UUK No. 4 tahun 1998 ini pun dirasa masih belum mampu mengakomodasi semua kepentingan pihak-pihak dalam penyelesaian msalah utang piutang. Oleh karena itu, perlu dibenahi, disempurnakan baik dari aspek formal maupun materillnya. Maka, pada tanggal 18 November 2004 disahkan dan diundangkanlah UU No. 37 Tahun 2004 tentang kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang.

Asas-asas Hukum Kepailitan
Lembaga kepailitan merupakan lembaga hokum yang mempunyai fungsi penting, sebagai relisasi dari dua pasal penting dalam KUH Perdata, yakni pasal 1131 dan 1132 mengenai tanggung jawab debitor terhadap utang-utangnya.
Sementara itu bisa dikatakan bahwa dalam peraturan perundangan yang lama yakni dalam Fv. Kemudian dalam PERPU No. 1 Tahun 1998 maupun UUK No. 4 Tahun 1998 tidak diatur secara eksplisit atau khusus tentang asas-asas yang berlaku dalam kepailitan, namun pada UUK PKPU No. 37 Tahun 2004 didalam penjelasannya menyebutkan bahwa keberadaan UU ini mendasarkan pada sejumlah asas-asas kepailitan, yakni :

a. Asas Keseimbangan
UU ini mengatur beberapa ketentuan yang merupakan perwujudan dari asas keseimbangan, yaitu di satu pihak, terdapat ketentuan yang dapat mencegah terjadinya penyalahgunaan pranata dan lembaga kepailitan oleh debitor yang tidak jujur. Di lain pihak, terdapat ketentuan yang dapat mencegah terjadinya penyalahgunaan pranata dan lembaga kepailitan oleh kreditor yang tidak beritikad baik.

b. Asas Kelangsungan Usaha
Dalam UU ini, terdapat ketentuan yang memungkinkan perusahaan debitor yang prospektif tetap dilangsungkan.

c. Asas Keadilan
Dalam kepailitan asas keadilan mengandung pengertian, bahwa ketentua menenai kepailitan dapat memenuhi rasa keadilan bagi para pihak yang berkepantingan.

d. Asas Integrasi
Asas Integrasi dalam UU ini mengandung pengertian ahwa system hokum formil dan hokum materillnya merupakan satu kesatuan yang utuh dari system hukum perdata dan hukum acara perdata nasional.

Pihak yang dapat mengajukan pailit
Sebelum berlakunya UU No. 4 Tahun 1998, maka pihak-pihak yang dapat mengajukan permohonan kepailitan kepengadilan negeri ada tiga, yaitu:
a. Debitor sendiri.
b. Seorang kreditor atau lebih.
c. Jaksa penuntut umum.

Kemudian dalam PERPU No. 1 Tahun 1998 vjo. UUK No. 4 Tahun 1998, pihak-pihak yang mengajukan pailit telah berubah menjadi lima pihak, yaitu :
a. Debitor sendiri.
b. Seorang kreditor atau lebih,
c. Kejaksaan untuk kepentingan umum.
d. Bank Indonesia.
e. Badan Pengawas Pasar Modal.

Berikutnya UUK PKPU No. 37 Tahun 2004, tentang pihak-pihak yang dapat mengajukan pailit ditambahkan satu lagi yakni oleh Menteri Keuangan.

Pihak-pihak Yang Dapat Dinyatakan Pailit
Debitor yang tidak mempunyai dua atau lebih kreditor dan tidak membayar sedikitnya satu utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih dan dapat dijatuhi keputusan kepailitan. Maka berdasarkan hal-hal tersebut diatas pihak-pihak yang bias dinyatakan paailit adalah:
a. Orang atau badan pribadi.
b. Debitor yang telah menikah.
c. Badan-badan hokum.
d. Harta Warisan.

Hukum Acara Kepailitan
Hukum acara yang berlaku dalam menyelesaikan kepailitan adalah hokum acara perdata sebagaimana dinyatakan dalam UUK Pasal 284 ayat (1), maka terhadap pengadilan niaga berlaku hokum acara perdata, kecuali ditentukan lain dengan UU ini. Penjelasan Ayat (1) menyebutkan bahwa, ketua Mahkamah Agung (MA) memberikan bimbingan dan melakukan pengawasan terhadap jalannya peradilan ditingkat pertama dan apabila ada, ditingkat banding agar pelaksanaan persidangn dalam pengadilan niaga berjalan sesuai ketentuan UU tentang kepailitan sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undand-Undamg No. 1 Tahun 1998 ini.

Kewenangan Penyelesaian Sengketa Kepailitan
Berdasarkan PERPU No. 1 Tahun 1998 yang kemudian ditingkatkan menjadi UUK No. 4 Tahun 1998, yang berwenang menyelesaikan masalah kepailitan adalah pengadilan niaga yang merupakan pengkhususan pengadilan dibidang perniagaan yang dibentuk dalam lingkup peradilan umum, dengan menggunakan hukum acara perdata kecuali UU ini menentukan lain. PERPU tersebut kemudian ditingkatkan menjadi UUK No. 4 Tahun 1998, dan mengenai pengadilan niaga diatur secara khusus didalam bab tersendiri yakni pada bab ketiga mulai dari pasal 280-289. Pengadilan niaga memeriksa dan memutus perkara pada tingkat pertama dengan hakim majelis, akan tetapi dalam hal menyangkut perkara lain dibidang perniagaan, Ketua MA dapat menetapkan jenis dan nili perkara pada tingkat pertama dengan hakim tunggal.
Terhadap putusan pengadilan niaga ditingkat pertama, hanya dapat diajukan kasasi kepada MA, dan terhadap putusan pengadilan niaga yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap dapat diajukan peninjauan kembali kepada MA apabila terdapat bukti tertulis baru yang penting dan apabila pengadilan niaga yang bersangkutan telah melakukan kesalahan berat dalam penerapan hukum.
Kemudian dalam UUK yang baru yakni UUK PKPU No. 37 Tahun 2004, pengaturan tentang pengadilan niaga dimasukkan dalam bab V “ketentun lain-lain“ mulai pasal 299-302 dan juga menyebar di berbagai pasal lainnya serta penyebutannya cukup dengan kata-kata “pengadilan“ saja tanpa ada kata “niaga“. Hal ini dengan merujuk ketentuan pasal 1 ayat (7) UUK PKPU bahwa “pengadilan“ adalah “pengadilan niaga“ dalam lingkungan peradilan umum.
Kemudian berjalannya waktu, pengaturan tentang pengadilan niaga tidak diatur secara khusus, akan tetapi menyebar di berbagai pasal dalam UUK PKPU tersebut serta penyebutannya cukup dengan kata-kata “pengadilan” saja. Hal ini dengan merujuk ketentuan pasal 1 ayat (7) UUK PKPU bahwa pengadilan adalah pengadilan niaga dalam lingkungan peradilan umum.

Point-Point Krusial Dalam Perjanjian Jual Beli Batu Bara

Pada pembahasan sebelumnya tentang “Aspek Hukum Dalam Perjanjian Jual Beli Batu Bara”, sudah di kelompokkan bahwa bentuk-bentuk perjanjian yang mungkin timbul di antara para pihak yang terkait dalam 1 spect Batu Bara bisa terjadi antara:

1. Konsumen dengan produsen

2. Produsen dengan trader

3. Trader dengan konsumen

4. Trader dengan trader

Dari ke empat bentuk perjanjian tersebut, hal yang paling sensitive, yaitu masalah mengenai:

1. Term Of Payment

jangka waktu dan tata cara pembayaran memang merupakan hal paling sering menjadi perdebatan dalam perjanjian jual beli. Dalam perjanjian yang berkaitan dengan jual beli batu bara, masalah term of payment adalah masalah yang sangat sensitive dan memiliki resiko yang cukup tinggi bagi pihak yang memberikan prestasi. Hal ini bisa menyebabkan kerugian yang luar biasa bagi pihak yang terkena dampak dari buruknya pengaturan masalah term of payment dalam suatu kesepakatan. Oleh karena itu, masing-masing pihak harus dilindungi dari resiko kegagalan pembayaran.

2. Demurrage

istilah ini lazim digunakan dalam pengiriman barang yang menggunakan kapal (vessel) atau tongkang (barge). Demurrage adalah biaya yang dikenakan atas kelewatan waktu kapal berlabuh. Artinya: vessel/tongkang disewa dalam waktu 1 minggu. Ternyata penggunaannya lebih dari 1 minggu sehingga dikenakan denda dikarenakan:

a. kemampuan para pihak tidak mendukungnya,

b. kesalahan penjadwalan,

c. kekurang profesionalan (kurang pengalaman/ketidak tahuan pihak penjual). à demorage tidak hanya terjadi karena kesalahan penjual saja atau pembeli saja, melainkan bisa jadi juga kesalahan kedua belah pihak.

d. masalah-masalah lainnya yang mengakibatkan terjadinya peristiwa demurrage tersebut

3. Reject

Terjadinya reject oleh pihak Konsumen pada saat batu bara tersebut diterima di pelabuhan yang dituju (Titik Penyerahan) oleh karena spect batu bara yang diterima tidak sesuai dengan yang diperjanjikan; atau dengan kata lain kwalitas batu bara tidak sama dengan yang diperjanjikan.

Hal ini bisa saja terjadi karena proses pengiriman selama perjalanan pengiriman, terjadi perubahan spect karena pengaruh cuaca (panas, hujan dll) yang mana hal tersebut berpengaruh pada kadar air, kalori, dll.

Dalam hal terjadi recject, kedua belah pihak mengalami kerugian. Walaupun tentu saja kerugian yang terbesar terjadi pada pihak Penjual atau trader.

Ketiga resiko tersebut merupakan hal paling sensitive yang harus diatur sedemikian rupa diantara kedua belah pihak, agar tidak terjadi kerugian yang nilainya miliaran rupiah.

Resiko tersebut di atas dapat diantisipasi sejak awal dan harus dituangkan dalam klausula Perjanjian.

Dari berbagai resiko tersebut, maka dapat dibuat suatu perjanjian jual beli batu bara yang berbentuk:

1. Perjanjian tunggal atau perjanjian yang dibuat hanya antara salah satu pihak
saja dan masing- masing berdiri sendiri

2. Perjanjian bertingkat

adalah Perjanjian yang melibatkan yang melibatkan semua pelaku di atas.

contoh yang paling kompleks:

adalah Perjanjian yang dibuat antara Produsen, Konsumen, Trader (yang
beneran) dan trader (yang hanya calo). Objek Perjanjian berupa Spect
Batu bara yang diperjanjikan adalah sama, akan tetapi pihak-pihaknya
berbeda.

Dalam hal kerjasama bertingkat, resiko yang harus diantisipasi sejak awal
adalah: siapa yang bertanggung jawab terhadap terhadap:

a. resiko demorage

b. resiko reject

c. resiko gagal bayar

Para pelaku perjanjian maupun notaris/lawyer yang membuat perjanjian tentang jual beli batu bara tersebut harus bisa mengidentifikasi masalah-masalah apa saja yang mungkin timbul dalam setiap perjanjian. Karena kondisi dan situasi dari setiap kejadian antara perjanjian yang satu dan lain tidak lah sama, jadi tidak bijaksana jika hanya bertindak selaku “peng copy paste” dari perjanjian yang ada tanpa mengidentifikasi terlebih dahulu kemungkinan masalah yang mungkin timbul dari suatu kondisi tertentu.

Wahhh… kalau bicara masalah perjanjian batu bara,… kayaknya tidak ada habisnya. Makanya, biar tidak bosan… saya sambung lagi ya di pembahasan berikutnya.

Lelang Atas Objek Jaminan Fidusia Pada Saat Dibitur Dinyatakan Pailit

saya sebelumnya yang membahas mengenai jaminan fidusia, ada kasus yang cukup menarik mengenai gugatan Bank Mandiri atas eksekusi lelang kopi PT Tripanca. Dalam artikel berjudul MA Tolak PK Bank Mandiri Atas Ekseskusi Lelang Kopi Tripanca di skalanews.com tanggal 12 September 2011. Disebutkan bahwa Bank Mandiri harus melepaskan salah satu aset berupa komoditas kopi milik PT. Tripanca Group (dalam keadaan pailit). Setelah permohonan upaya hukum peninjauan kembali (PK) untuk membatalkan proses lelang kopi sebanyak 26 ribu ton atau senilai Rp. 277,5 miliar ditolak majelis hakim.

Bagaimana awal mula kasus ini terjadi?

Sugiharto Wiharjo pemilik Tripanca Group terbelit persoalan kredit macet dan diduga melarikan dana nasabah BPR Tripanca. Sugiharto melalui dua perusahaan PT. Tripanca Group dan PT Cideng Makmur Pratama berhutang ke lima bank, yaitu PT. Bank Ekspor Indonesia sebesar Rp. 245 miliar, PT. Bank BRI sebesar Rp. 250 miliar, Bank Mandiri Rp. 50 miliar, Bank Mega Rp. 507.6 miliar dan Deutsche Bank Rp. 648 miliar yang ditotal mencapai hampir Rp 1,7 triliun yang terancam macet. Artikel di skalanews.com tanggal 12 September 2011 menyebutkan pihak Bank Mandiri dkk merasa berang setelah biji kopi milik PT. Tripanca Group sebanyak 26 ribu ton itu dieksekusi lelang oleh Bank Mega, Tbk. yang dibeli oleh PT. Perkebunan Indonesia Lestari senilai Rp. 277, 5 miliar pada tanggal 2 November 2009. Kopi yang disimpan di 3 tempat di Bandar Lampung yaitu gudang Dharmala, gudang Lakop dan gudang Asenda, dianggap sebagai bagian dari aset pailit atau bundel pailit. Bank Mandiri menganggap saat itu PT Tripanca sudah dinyatakan pailit (3 Agustus 2009) dan proses kepailitan sedang berjalan, sehingga seandainya pihak Bank Mega mau menjual, seharusnya setelah proses kepailitan selesai. Sementara pihak Bank Mega berpendapat lain, bahwa kopi tersebut telah dijaminkan PT. Tripanca Group kepada Bank Mega sebagai jaminan fidusia (pengalihan hak suatu benda atas dasar kepercayaan). Artinya benda jaminan fidusia tetap dikuasai debitur walaupun hak milik benda tersebut telah berpindah ke tangan kreditur.

Bagaimana kasus tersebut dilihat dari sudut pandang pihak Bank Mega?

Di dalam artikel http://www.radar lampung.co.id tanggal 23 April 2010 disebutkan bahwa Bank Mega memberikan fasilitas kredit warehouse receipt financing (WRF) pada PT Tripanca Group dengan total kredit USD 47 juta. Jaminan kopi itu diikat dengan perjanjian fidusia melalui akta No. 49 tanggal 24 Agustus 2007. Akta dibuat dihadapan notaris Joni, S.H. yang selanjutnya didaftarkan di kantor pendaftaran fidusia yaitu Kantor Wilayah Departemen HAM RI Propinsi Lampung. Kemudian diterbitkan sertifikat jaminan fidusia No. W6.836.04.06. TH.2007 tanggal 6 November 2007 jo akta fidusia No. 38 tanggal 28 November 2007 jo sertifikat jaminan fidusia No. W6.1103.HT.04.06.TH.2007/STD tanggal 4 Desember 2007.

Bank Mega melalui suratnya tanggal 7 November No. 102/SARD/08 mengajukan permohonan eksekusi ke PN yang diterima dan didaftarkan di kepaniteraan PN tanggal 10 November 2008.

Perkara kepailitan ini diajukan oleh Tim kurator PT. Tripanca Group (dalam pailit), Bank Mandiri dan Exim Bank (dahulu PT. Bank Ekspor Indonesia (Persero) ke Mahkamah Agung dengan mengajukan Permohonan Kasasi (PK) terhadap Perkara No. 306K/Pdt.Sus/2010 melawan tergugat (PT.Perkebunan Indonesia Lestari, PT Bank Mega, Tbk dan Kantor Pelayanan Lelang dan Kekayaan Negara (KPKNL) Bandar Lampung).

Apa perkara yang digugat di dalam Perkara 306K/Pdt.Sus/2010?

Di dalam http://kepaniteraan.mahkamahagung,go.id menyebutkan perkara No.306/Pdt.Sus/2010 berkisar tentang gugatan tim kurator (penggugat) debitur pailit terkait pelelangan aset debitur yang sebelumnya telah diagunkan oleh pemegang hak fidusianya.

Pada tingkat pertama gugatan tersebut dikabulkan pengadilan dengan memerintahkan menyerahkan uang hasil pelelangan kepada tim kurator. Tergugat (PT.Perkebunan Indonesia Lestari, PT Bank Mega, tbk dan Kantor Pelayanan Lelang dan Kekayaan Negara (KPKNL) Bandar Lampung) kemudian mengajukan permohonan kasasi dengan pertanyaan utama apakah pelaksanaan lelang seperti ini tidak diperbolehkan.

Bagaimana pendapat Mahkamah Agung?

Mahkamah Agung mengeluarkan Putusan No. 062 PK/Pdt .Sus/2011 memeriksa perkara Perdata Khusus Kepailitan dalam peninjauan kembali telah mengambil putusan yaitu Menolak Permohonan Peninjauan kembali dari Bank Mandiri dkk.

Mahkamah Agung berpendapat, meskipun terdapat ketentuan pasal 34 UU No. 37/2004 yang melarang adanya perjanjian yang bermaksud untuk memindahtangankan hak atas tanah, balik nama kapal, pembebanan hak tanggungan, hipotik, atau jaminan fidusia, namun harus dipertimbangkan pula ketentuan pasal 55 UU No. 37/2004 yang mengatur bahwa pemegang jaminan fidusia dapat mengeksekusi hak-haknya seolah-olah tidak ada kepailitan. Karenanya larangan dalam pasal 34 UU No. 37/2004 harus ditafsirkan bahwa yang tidak diperbolehkan adalah “melakukan perjanjian”, sementara bila perjanjian telah sempurna, maka berlaku pasal 55 UU No. 37/2004. Dengan demikian, pelelangan atas obyek jaminan fidusia di dalam perkara ini tidaklah bertentangan dengan hukum.

Perbedaan Akta Otentik dengan Surat Di bawah tangan

Dalam beberapa kesempatan, saya diminta untuk menjelaskan, apa yang dimaksud dengan akta otentik dan mengapa akta notaris dianggap sebagai akta otentik. Ada pula yang bertanya, apa sebenarnya yang dimaksud dengan akta atau surat di bawah tangan? Apakah itu berarti di buat secara diam-diam ataukah bagaimana ya?

Sejak jaman Belanda, memang ada pejabat-pejabat tertentu yang ditugaskan untuk membuat pencatatan-pencatatan serta menerbitkan akta-akta tertentu mengenai keperdataan seseorang, seperti misalnya kelahiran, perkawinan, kematian, wasiat dan perjanjian-perjanjian diantara para pihak, dimana hasil atau kutipan dari catatan-catatan tersebut dianggap sebagai akta yang otentik. Arti sesungguhnya dari akta otentik adalah: akta-akta tersebut harus selalu dianggap benar, kecuali jika dibuktikan sebaliknya di muka pengadilan. Mengenai definisi dari akta otentik dituangkan dalam pasal 1868 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yang mengatakan bahwa:

“akta otentik adalah akta yang (dibuat) dalam bentuk yang ditentukan oleh undang-undang, dibuat oleh atau di hadapan pegawai2 umum yang berkuasa untuk itu, ditempat dimana akta dibuatnya.”

Jadi, apabila di ambil point2nya, maka yang dimaksud sebagai akta otentik harus memenuhi criteria sebagai berikut:
1. Bentuknya sesuai UU
Bentuk dari akta notaris, akta perkawinan, akta kelahiran dll sudah ditentukan format dan isinya oleh Undang-Undang. Namun ada juga akta-akta yang bersifat perjanjian antara kedua belah pihak yang isinya berdasarkan kesepakatan dari kedua belah pihak sesuai dengan azas kebebasan berkontrak.

2.Dibuat di hadapan pejabat umum yg berwenang.

Dalam hal ini yang disebut sebagai “Pejabat Umum Yang Berwenang” itu siapa ya? Tidak selamanya Notaris lho. Karena tidak hanya notaris yang diberikan kewenangan untuk membuat akta-akta yang bersifat otentik. Notaris hanya berwenang untuk membuat akta-akta otentik yang berkaitan dengan hubungan dan hak-hak keperdataan seseorang, pendirian serta perubahan usaha dan lain sebagainya. Untuk pembuatan akta nikah misalnya, kewenangannya berada di tangan pejabat KUA atau pejabat catatan sipil, akta-akta tanah kewenangannya pada Pejabat Pembuat Akta Tanah. dan seterusnya.
3.Kekuatan pembuktian yang sempurna

Dalam hal diperlukan sebagai alat bukti di Pengadilan misalnya, akta-akta otentik tersebut merupakan bukti yang tidak dapat disangkal lagi. Kecuali pihak lawan atau pengajukan bukti lain yang menyatakan sebaliknya. Jadi kalau seseorang menyatakan bahwa akta kelahiran seorang anak palsu misalnya, maka si penyangkal harus membuktikan dengan melampirkan berbagai bukti-bukti lain yang mendukung tuduhan tentang ketidak benarannya akta kelahiran tersebut.

Kalau akta otentik pengertiannya demikian, kemudian bagaimana dengan surat di bawah tangan?

Berbeda dengan akta otentik, akta di bawah tangan memiliki ciri dan kekhasan tersendiri, berupa:

1.Bentuknya yang bebas
2.Pembuatannya tidak harus di hadapan pejabat umum yang berwenang
3.Tetap mempunyai kekuatan pembuktian selama tidak disangkal oleh pembuatnya
4.Dalam hal harus dibuktikan, maka pembuktian tersebut harus dilengkapi juga dengan saksi-saksi & bukti lainnya. Oleh karena itu, biasanya dalam akta di bawah tangan, sebaiknya dimasukkan 2 orang saksi yang sudah dewasa untuk memperkuat pembuktian.

Prosedur dan Syarat Sah Jual Beli Tanah
Oleh: Weni Kusuma 23 Jan 2013, 16:04 WIB | 24953 Pembaca
PAGE 1 / 1
Tampilkan sebagai foto
Jual beli hak atas tanah merupakan proses peralihan hak yang sudah ada sejak jaman dahulu. Jual beli ini didasarkan pada hukum Adat, dan harus memenuhi syarat-syarat seperti: Terang, Tunai dan Rill. Terang artinya di lakukan di hadapan Pejabat Umum yang berwenang, Tunai artinya di bayarkan secara tunai, dan Rill artinya jual beli dilakukan secara nyata. Jadi, apabila harga belum lunas, maka belum dapat dilakukan proses jual beli sebagaimana dimaksud.

Dewasa ini, yang diberi wewenang untuk melaksanakan jual beli adalah Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang terdiri dari:

PPAT sementara yakni Camat yang oleh karena jabatannya dapat melaksanakan tugas PPAT untuk membuat akta jual beli tanah. Camat disini diangkat sebagai PPAT untuk daerah terpencil atau daerah – daerah yang belum cukup jumlah PPAT nya.
 
PPAT yakni Pejabat Umum yang diangkat oleh kepala Badan Pertanahan Nasional yang mempunyai kewenangan membuat akta jual beli yang bertugas untuk wilayah kerja tertentu.

Adapun prosedur jual beli tanah yang harus ditempuh dalam pelaksanaan jual beli tanah dan bangunan adalah sebagai berikut:

Akta Jual Beli (AJB) Bilamana sudah tercapai kesepakatan mengenai harga tanah termasuk didalamnya cara pembayaran dan siapa yang menangung biaya pembuatan Akta Jual Beli (AJB) antara pihak penjual dan pembeli, maka para pihak harus datang ke kantor PPAT untuk membuat akta jual beli tanah.
 
Persyaratan Akta Jual Beli (AJB). Hal-hal yang diperlukan dalam membuat Akta Jual Beli tanah di kantor PPAT adalah sebagai berikut:
 
Syarat-syarat yang harus dibawa Penjual Tanah:
Asli sertifikat hak atas tanah yang akan dijual;
Kartu Tanda Penduduk;
Bukti Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sepuluh tahun terakhir;
Surat persetujuan suami isteri serta kartu keluarga bagi yang telah berkeluarga.
 

Syarat-syarat yang harus dibawa oleh Calon Pembeli Tanah:
Kartu Tanda Penduduk
Kartu Keluarga
Proses pembuatan AJB di Kantor PPAT
 

Persiapan pembuatan AJB sebelum dilakukan proses Jual Beli Tanah:
Dilakukan pemeriksaan mengenai keaslian dari sertipikat termaksud di kantor Pertanahan untuk mengetahui status sertifikat saat ini seperti keasliannya, apakah sedang dijaminkan kepada pihak lain atau sedang dalam sengketa kepemilikan, dan terhadap keterangan sengketa atau tidak, maka harus disertai surat pernyataan tidak sengketa atas tanah tersebut.
Terkait status tanah dalam keadaan sengketa, maka PPAT akan menolak pembuatan AJB atas tanah tersebut.
Calon pembeli dapat membuat pernyataan bahwa dengan membeli tanah tersebut maka tidak lantas menjadi pemegang hak atas tanah yang melebihi ketentuan batas luas maksimum.
Penjual diharuskan membayar Pajak Penghasilan (Pph) sedangkan pembeli diharuskan membayar bea perolehan hak atas tanah dan anggunan (BPHTB) dengan ketentuan berikut ini: Pajak Penjual (Pph) = NJOP/harga jual X 5 % Pajak Pembeli (BPHTB) = {NJOP/harga jual – nilai tidak kena pajak} X 5%
 

Pembuatan Akta Jual Beli Tanah
Dalam pembuatan akta harus dihadiri oleh penjual dan calon pembeli atau orang yang diberi kuasa dengan surat kuasa tertulis.
 
Dalam pembuatan akta harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya dua orang saksi.
 
PPAT akan membacakan serta menjelaskan mengenai isi dan maksud pembuatan akta, dan bila isi akta disetujui maka oleh penjual dan calon pembeli akta tersebut akan ditandatangani oleh para pihak, sekaligus saksi dan pejabat pembuat akta tanah sendiri.
 
Akta dibuat dua lembar asli, satu disimpan oleh di kantor PPAT dan lembar lainnya akan disampaikan kepada kantor pertanahan setempat untuk keperluan balik nama atas tanah, sedangkan salinannya akan diberikan kepada masing-masing pihak.
 

Proses setelah Akta Jual Beli jadi dibuat
Setelah Akta Jual Beli selesai dibuat, PPAT menyerahkan berkas tersebut ke kantor pertanahan untuk balik nama sertipikat; dan,
 
Penyerahan akta harus dilakukan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak ditandatangani, dengan berkas-berkas yang harus diserahkan antara lain: Surat permohonan balik nama yang telah ditandatangani pembeli, Akta Jual Beli dari PPAT, Sertipikat hak atas tanah, Kartu tanda penduduk kedua belah pihak, Bukti lunas pembayaran Pph, serta bukti lunas pembayaran bea perolehan hak atas tanah dan bangunan.
 

Proses di Kantor Pertanahan
Saat berkas diserahkan kepada kantor pertanahan, maka kantor pertanahan akan memberikan tanda bukti penerimaan permohonan balik nama kepada Pejabat Pembuat Akta Tanah yang selanjutkan akan diberikan kepada pembeli;
 
Nama penjual dalam buku tanah dan sertipikat akan dicoret dengan tinta hitam dan diberi paraf oleh kepala kantor pertanahan atau pejabat yang ditunjuk;
 
Nama pembeli selaku pemegang hak atas tanah yang baru akan ditulis pada halaman dan kolom yang terdapat pada buku tanah dan sertipikat dengan dibubuhi tanggal pencatatan serta tandatangan kepala kantor pertanahan atau pejabat yang ditunjuk; dan,
 
Dalam waktu 14 (empat belas) hari pembeli berhak mengambil sertipikat yang sudah dibalik atas nama pembeli di kantor pertanahan setempat.