Mari Tegakkan Hak dan Kewajiban Konsumen untuk Perangi Pelaku Usaha “Nakal”

Ketua : LPK MITRA SEJAHTERA DAN ANGGOTA KABUPATEN BENGKULU UTARA

Sebagai konsumen, kita pun punya hak dan kewajiban yang harus kita perjuangkan. Semanagat ini sesuai dengan salah satu dasar pertimbangan Undang-Undang Perlindungan Konsumen No. 8 tahun 1999 (UUPK) dibentuk, bahwa diperlukan perangkat peraturan perundang-undangan yang dapat mewujudkan keseimbangan kepentingan konsumen dan pelaku usaha.

Efektif atau tidaknya implementasi dari UUPK ini setidaknya bisa kita mulai dengan kita peduli (sense of awareness) terhadap hak dan kewajiban sebagai konsumen sebagaimana amanat dari UUPK dalam Pasal 4 dan 5, yaitu:

Pasal 4:

Hak konsumen adalah:

hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
hak untuk informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;
hak untuk didengar pendapat atau keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;
hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;
hak untuk mendapatkan pembinaan dan pendidikan konsumen;
hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;
hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undnagan lainnya.

Pasal 5

Kewajiban konsumen adalah;

membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan;
beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa;
membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati;
mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.

Nah, setelah kita peduli serta mengetahui apa yang menjadi hak dan kewajiban kita sebagai konsumen, diharapkan hal tersebut menjadi perangai dalam pengejawantahan prinsip keadilan untuk seorang konsumen di kehidupan sehari-hari, agar tidak melulu menjadi korban pelaku usaha yang nakal.

Mungkin sekarang timbul pertanyaan, bagaimana jika kita mengalami kecurangan yang dilakukan oleh pelaku usaha? apakah hanya cukup mengetahui hak dan kewajiban kita dengan berusaha menjelaskan itu kepada pelaku usaha tersebut? UUPK Pasal 45 dan pasal 46 menerangkan bahwa penyelesaian sengketa konsumen dapat ditempuh dengan 2 cara, yaitu melalui pengadilan dan di luar pengadilan, adapun penyelesaian sengketa di luar pengadilan tidak berarti menghilangkan tanggung jawab pidana pelaku usaha.

Dalam hal ini konsumen tidak sendiri, menurut UUPK ada 2 lembaga yang dapat menjadi wadah pengaduan konsumen dan merepresentasikan kepentingan konsumen, yaitu:

Pasal 49: Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) yang dibentuk pemerintah untuk menyelesaikan sengketa konsumen di luar pengadilan.

Pasal 44: Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPSK) yang mempunyai peran serta aktif dalam tanggung jawab mewujudkan perlindungan kosumen.

Sesuai Pasal 46: LPSK yang memenuhi syarat dapat mewakili konsumen dalam mengajukan gugatan sengketa konsumen.

Kendati demikian, UUPK masih belum terimplementasikan dengan baik. Salah satu contohnya mengenai fungsi dan peran pemerintah sebagai pembina dan pengawas terkait dengan upaya perlindungan konsumen. Masih jarang ditemukan, sosialisasi atau pendidikan dibidang perlindungan konsumen yang diinisiasi oleh pemerintah untuk tujuan pencerdasan konsumen di Indonesia.

Namun, menurut hemat penulis kita tidak boleh berpangku tangan untuk tegaknya perlindungan konsumen di Indonesia. Pada kesempatan berikutnya, penulis akan coba membahas apa saja yang menjadi kelemahan dan kelebihan dari UUPK.

Target Pembangunan Sesuai RPJMD, Kabupaten Kepahiang Juga Perhatikan SDM

Pemerintah Daerah Kepahiang menyelenggarakan diskusi pembangunan bersama Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), media cetak dan elektronik, Forkopimda dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di aula Setda Selasa (11/6/2019). Bupati Dr Ir Hidayattulah Sjahid, MM IPU memaparkan target pembangunan Kabupaten Kepahiang secara menyeluruh.

Bupati menjelaskan secara umum target pembangunan sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Bukan hanya dibidang infrastruktur, namun diperlukan pemberdayaan masyarakat termasuk kelanjutan peningkatan sektor pariwisata yang menjadi prioritas pemerintah daerah.

“Ternyata yang perlu ditingkatkan itu adalah SDM yang berkualitas, perlunya diselenggarakan pelatihan. Seperti diklat jabatan,” sampai Bupati.

Ia menjelaskan dari sektor infrastruktur pembangunan Kabupaten Kepahiang memang perlu ditingkatkan, namun tidak sepenuhnya mengarah pada infrastruktur. Diperlukannya peningkatan SDM masyarakat, program dan kegiatan untuk meningkatkan ekonomi masyarakat.

“Jadi target pemerintah daerah itu tidak melulu terkait dengan infrastruktur pembangunan, SDM masyarakat juga harus diperhatikan,” ujar Bupati.

Dana Desa Pelumas Roda Pembangunan Ekonomi Desa

Faktor penting lainnya sebagai stimulus yang mampu mengubah dan memperlancar roda pembangunan ekonomi pinggiran di desa adalah keberadaan dan pemanfaatan dana desa. Kenapa demikian? Program desa akan berjalan sesuai target waktu dan sesuai harapan apabila didukung oleh dana desa yang akan memperlancar proses pembangunan di desa.

Pengertian dana desa adalah sejumlah anggaran dana yang diberikan kepada desa dari pemerintah. Dana tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang merupakan sumber dari Dana Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah. Jumlah yang diterima paling sedikit adalah 10% dari APBN.

Alokasi dana yang diberikan harus digunakan secara konsisten dan terkendali. Setiap kegiatan yang menggunakan alokasi dana desa, melalui beberapa tahapan proses perencanaan, pelaksanaan, serta evaluasi yang jelas dan berdasar prinsip. Segala bentuk laporan yang dibuat harus transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

A. Tujuan Dana Desa

Tujuan dana desa yang disalurkan kepada masyarakat desa antara lain
Membantu mengatasi permasalahan ekonomi di desa, antara lain kemiskinan bisa dikurangi, angka pengangguran bisa diturunkan, laju urbanisasi bisa dihambat dan ketimpangan bisa dipersempit;
Membantu pemberdayaan ekonomi masyarakat desa, membantu pemerataan pembangunan dan hasilnya, membangun infrastruktur dan menciptakan peluang serta lapangan kerja baru;
Selain menggunakan untuk pembangunan desa, tetapi juga untuk membangun sumber daya manusia (SDM) di desa seperti melaksanakan pembinaan, bimbingan serta pendampingan, dan pemantauan yang lebih tertata dan saling berhubungan;
Memperkuat koordinasi, konsolidasi, dan sinergi terhadap pelaksanaan program yang menjadi prioritas pembangunan desa dari tingkat pemerintah pusat, daerah, kecamatan, hingga desa itu sendiri;
Membangun infrastruktur dan layanan fasilitas publik serta memberdayakan dan mengembangkan perekonomian yang ada di desa tersebut.

B. Manfaat Dana Desa

Dana desa diprioritaskan manfaatnya untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, kualitas hidup manusia, serta penanggulangan kemiskinan, yang dituangkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa.

Pengentasan Kemiskinan

Dana desa memiliki dampak yang luas, dari segi kemiskinan hingga menumbuhkan perekonomian di pedesaan. Dari sisi kemiskinan, dengan dana desa, angka kemiskinan di desa menurun dua kali lipat dibandingkan di kota. Ini sebagai imbas dari adanya dana desa. Kini ada 1,2 juta penduduk di desa sudah berhasil dientaskan dari kemiskinan. Sebagaimana telah disampaikan Presiden Jokowi saat memberikan sambutan pada acara “Sosialisasi Prioritas Penggunaan Dana Desa 2019 dan Evaluasi Kebijakan Pembangunan serta Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi Banten”.

Hingga saat ini tak kurang dari Rp187 triliun telah disalurkan ke seluruh desa di Indonesia. Dengan adanya dana desa ini, masyarakat bisa memanfaatkan sesuai dengan kebutuhannya untuk meningkatkan produktivitasnya dan memperbaiki kualitas hidup di desa. Dari alokasi dana desa telah terbangun pasar desa sebanyak 6.932 unit, saluran irigasi sebanyak 39.351 unit, dan jembatan sepanjang 1.028.225 meter. Realisasi dana desa mendukung aktivitas ekonomi agar tetap bergerak di masyarakat meskipun terdapat hambatan global yang mengganggu.

Dana Desa untuk Pemerataan Pembangunan

Membangun dari desa adalah salah satu komitmen pemerintah untuk menghadirkan pemerataan ekonomi yang berkeadilan. Itulah sebabnya jumlah dana desa terus ditingkatkan setiap tahunnya, termasuk juga untuk masyarakat adat sebagai pengakuan terhadap hak-hak masyarakat adat. Untuk mewujudkan pemerataan ekonomi, distribusi dana desa harus diikuti dengan penguatan kelembagaan desa, serta keterbukaan pengelolaan anggarannya yang perlu dikembangkan untuk disempurnakan.

Sebagai wujud komitmen pemerintah dalam pembangunan desa, angaran dana desa terus meningkat. Jika pada tahun 2015 dana desa hanya sebesar Rp20,76 triliun, tahun 2016 meningkat menjadi Rp46,98 triliun, dan untuk tahun 2017 menjadi Rp60 triliun.

Dengan dukungan alokasi dana desa yang terus meningkat ini diharap bisa dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat sesuai UU Desa.

Dana Desa untuk Menahan Laju Urbanisasi

Dana Desa bukan hanya untuk mengentaskan desa dari kemiskinan namun juga untuk menarik minat anak muda untuk tidak ber-urbanisasi. Dana desa bisa menciptakan peluang kerja bagi anak muda. Seperti yang terjadi di Desa Nglanggeran, berkat pengelolaan wisata Gunung Api Purba, ratusan pemuda mendapat pekerjaan kreatif mengelola wisata. Juga terjadi di Desa Wisata di Kecamatan Dlingo, Bantul, Yogyakarta. Ratusan pemuda di kecamatan ini kini menikmati pekerjaan sebagai pengelola puluhan objek wisata yang bersebaran di desa desa mereka.

Beberapa fakta di atas menunjukan bagaimana dana desa mampu mendorong kreativitas warga desa menciptakan peluang-peluang pendapatan baru dalam skala yang signifikan. Di Desa Wisata Nglanggran, tidak hanya pemuda yang mendapatkan income rutin melainkan juga ratusan warga pemilik warung, rumah sewa, transportasi, dan kelompok ibu-ibu rumah tangga pembuat makanan kecil yang kini laris menjual makanannya pada para pengunjung.

C. Arah Kebijakan Dana Desa

Menurut UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dana desa merupakan dana yang dialokasikan dalam APBN, diperuntukkan bagi desa dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan masyarakat, dan pemberdayaan masyarakat. Dana desa dimaksudkan untuk meningkatkan pelayanan publik di desa, mengentaskan kemiskinan, memajukan perekonomian desa, dan mengatasi kesenjangan pembangunan antar-desa.

Adapun arah dan kebijakan dana desa tahun 2019. Pertama, meningkatkan pagu anggaran dana desa. Diperkirakan dana desa 2019 akan mengalami kenaikan dari Rp75 triliun hingga Rp80 triliun. Kedua, menyempurnakan formulasi pengalokasian dana desa dengan tetap memperhatikan aspek pemerataan dan keadilan. Ketiga, mengoptimalkan pemanfaaatan dana desa pada beberapa kegiatan prioritas desa, yaitu 3-5 kegiatan. Keempat, melanjutkan skema padat karya tunai dalam penggunaan dana desa untuk pembangunan infrastruktur atau sarana dan prasarana fisik.

Kelima, meningkatkan porsi pemanfaatan dana desa untuk pemberdayaan masyarakat. Keenam, meningkatkan perekonomian desa melalui optimalisasi peran Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), menciptakan produk unggulan desa, dan memberikan kemudahan akses permodalan. Ketujuh, meningkatkan akuntabilitas pelaksanaan dana desa melalui kebijakan penyaluran berdasarkan kinerja pelaksanaan.

Kedelapan, sinergi pengembangan desa melalui pola kemitraan dengan dunia usaha. Kesembilan, melakukan penguatan atas monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan dana desa, kapasitas SDM perangkat desa, serta koordinasi, konsolidasi dan sinergi dari tingkat pemerintahan pusat, pemda, kecamatan, hingga desa.

Penghitungan dana desa di 2019 haruslah benar-benar mengacu pada pasal 72 ayat 2 UU Desa, yaitu dana desa dihitung berdasarkan jumlah desa, dan dialokasikan dengan memperhatikan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis. Dana Desa 2019 tidak boleh bertentangan dengan amanat dan semangat UU Desa.

Ada dua catatan penting lainnya. Pertama, soal penyaluran dana desa di tahun 2019 sebaiknya dua tahap saja sehingga memudahkan aparatur desa dalam penggunaan, penyerapan, dan pelaporan. Kedua, meminta pemerintah jangan mengedepankan fungsi korporasi di dalam BUMDes karena akan mematikan kearifan lokal desa. Sebaliknya, pemerintah harus mendorong asas rekognisi atau pengakuan dan subsidiaritas di dalam pengelolaan BUMDes.

D. Prioritas Penggunaan Dana Desa

Perhatian pemerintah pusat terhadap pembangunan daerah semakin diperkuat dengan adanya dana desa yang dibagikan ke seluruh desa di Indonesia. Dana desa tersebut terus dioptimalkan penyerapannya melalui Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2018 yang mencakup tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa sehingga meminimalisir adanya penyelewengan. Melalui Permen Nomor 16 Tahun 2018 yang diterbitkan oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia, Eko Putro Sandjojo, dana desa memiliki beberapa prioritas yang tercakup dalam 3 Ayat di Pasal 4. Prioritas tersebut diharapkan agar desa memiliki arah dan pandangan mengenai pemanfaatan dana desa tersebut.

Beberapa prioritas penggunaan dana desa menurut Permen Nomor 16 Tahun 2018 yaitu

Penggunaan dana desa diprioritaskan untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan di bidang pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa;
Penggunaan dana desa harus dapat digunakan untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan prioritas yang bersifat lintas bidang;
Penggunaan dana desa harus dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat desa berupa peningkatan kualitas hidup, peningkatan kesejahteraan dan penanggulangan kemiskinan, serta peningkatan pelayanan publik di tingkat desa;
Penggunaan dana desa tidak hanya pada program yang bersifat pembangunan fisik saja melainkan juga peningkatan kualitas SDM atau sumber daya manusia yang berada di desa;
Penggunaan dana desa harus dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa seperti pengadaan pembanguan, hingga pengembangan serta pemeliharaan harta sarana dan prasarana untuk memenuhi kebutuhan seperti transportasi, energi, dan beberapa manfaat kebutuhan lainnya;
Dana desa harus dapat meningkatkan pelayanan publik di tingkat desa berupa kegiatan di bidang kesehatan (penyediaan air bersih dan sanitasi, pemberian makan tambahan untuk bayi dan balita, hingga pelatihan pemantauan perkembanguan kesehatan ibu hamil atau ibu menyusui serta beberapa kegiatan lainnya);
Penggunaan dana desa seperti Program Pembangunan Sarana Olahraga Desa serta peningkatan SDM yaitu Program Kegiatan Padat Karya termasuk penanganan masalah kemiskinan dan juga pengangguran di desa dengan menciptakan lapangan kerja baru, harus diputuskan melalui musyawarah desa;

E. Penggunaan Dana Desa

Dana desa akan bermanfaat dan memiliki peran yang positif sebagai pelumas roda ekonomi pembangunan desa, apabila memenuhi klasifikasi antara lain penggunaannya dengan tata kelola yang baik, menghindari penyalahgunaan penggunaannya, transparan, optimal melalui swakelola, dan dapat dipertanggungjawabkan dengan melakukan pengawasan ketat.

Tata Kelola Dana Desa Harus Baik

Dengan tata kelola pemerintahan desa yang baik melalui prinsip-prinsip good governance maka upaya menuju desa sejahtera mandiri bukan hal yang tak mungkin. Maka pengungkapan kasus akhir-akhir ini, di beberapa media menjadi tolok ukur keberhasilan dalam penerapan prinsip good governance. Pemeriksaan terhadap beberapa personel pemerintah desa oleh aparat hukum karena pelaksanaan pembangunan yang gagal, tidak berkualitas, salah sasaran, dan tidak sesuai kebutuhan merupakan kemunduran yang harus dievaluasi. Menuju desa sejahtera mandiri yang maju dan sejahtera hanya akan dicapai dengan tata kelola pemerintah yang baik, optimal, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Menghindari Penyalahgunaan Dana Desa

Akhir-akhir ini banyak pemberitaan di media cetak maupun media online soal dana desa yang diselewengkan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahkan sudah mengantongi 362 laporan dari masyarakat soal penyalahgunaan dana desa pada 2016. Penyimpangan-penyimpangan dana desa yang sering terjadi antara lain ada beberapa hal. Pertama adalah pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai. Kedua adalah markup anggaran yang biasanya tidak melibatkan masyarakat dalam musyawarah desa. Ketiga adalah penyelewengan dana untuk kepentingan pribadi.

Keempat lemahnya pengawasan dan kelima adalah penggelapan honor aparat desa. Dana desa yang diselewengkan akan menghambat pertumbuhan ekonomi desa. Untuk mencegahnya agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan soal penggunaan dana desa salah satu jalan adalah transparansi dan peran aktif warga untuk turut serta mengawasi penggunaan dana desa. Untuk mendukung kecepatan dan ketepatan penyaluran, penggunaan dan pengelolaan dana desa, Kemendes membentuk tim satgas sesa yang dipimpin Bibit Samad Rianto mantan pimpinan KPK. Selain berfungsi sebagai pengawas, Satgas Desa juga membantu evaluasi regulasi dana desa, sosialisasi, serta advokasi.

Bagaimana cara mengetahui indikasi penyalahgunaan dana desa? Bagi masyarakat atau kepada desa yang mengetahui indikasi penyelewengan dana desa diharap langsung melaporkan ke pusat informasi di nomor 150040 atau melalui SMS center di 087788990040.
Selain itu, bisa juga melaporkan penyelewengan dana desa melalui website lapor.go.id. Atau bisa juga langsung lapor ke satgas desa dari Kemendesa melalui website satgas.kemendesa.go.id.

Mencegah Penyalahgunaan Dana Desa melalui Transaksi Non Tunai

Beragam upaya dilakukan demi menyelamatkan program dana desa dari kejahatan korupsi. Salah satunya melalui kerja sama dengan Bank Indonesia (BI) melalui Gerakan Nasional Non Tunai (GNNT) untuk mencegah korupsi. BI melalui Kantor Perwakilan Cirebon telah mulai masuk desa dan menjalankan konsolidasi untuk mengembangkan gerakan ini.

BI Cirebon telah resmi bekerja sama dengan Desa Sindangjawa, Kecamatan Dukuhpuntang, Cirebon, Jawa Barat untuk menggunakan pola nontunai bagi seluruh proses transaksi dana desa. Program ini dijalankan sebagai upaya mencegah penyalahgunaan dana desa. Dengan pola nontunai seluruh transaksi bisa dilacak ke mana larinya. Pola nontunai bisa mengantisipasi manipulasi dalam pengelolaan dana sehingga bisa mencegah terjadinya korupsi.

Berbeda dengan kerja sama BI dan dengan institusi lain seperti kerja sama dengan pengelola gerbang tol misalnya, kerja sama dengan desa memiliki tingkat kesulitan yang lebih tinggi. Dalam program kerja sama gerakan nontunai ini BI melakukan pelatihan khusus bagi desa sehingga pola transaksi yang dilakukan kemudian tidak perlu menjadi persoalan meski dilakukan secara nontunai. BI juga akan melatih bagaimana aparat desa menjadi tahu cara mencegah beredarnya uang palsu. Kerja sama dengan BI hanyalah salah satu cara untuk mencegah kemungkinan penyalahgunaan dana desa.

Keterbukaan Pengelolaan Dana Desa

Membangun dari desa adalah salah satu komitmen pemerintah untuk menghadirkan pemerataan ekonomi yang berkeadilan. Untuk itu, jumlah dana desa terus ditingkatkan setiap tahunnya. Masyarakat adat juga diberikan akses terhadap kesejahteraan. Untuk mewujudkan pemerataan ekonomi distribusi dana desa, penguatan kelembagaan desa, serta keterbukaan pengelolaan anggarannya perlu dikembangkan untuk disempurnakan.

Pemerintah terus memastikan bahwa desa sebagai entitas terkecil mampu menjadi penopang utama pelayanan warga dan sekaligus penggerak perekonomian bangsa. Pengawasan dana desa terus diperluas oleh Kementerian Desa dengan menggandeng berbagai institusi mulai dari Polri, TNI, hingga para pemuka masyarakat dan pemuka agama diajak untuk mengawasai dana desa. Strategi dalam rangka keterbukaan ini diyakini cukup efektif menjadi alat pengontrol perilaku perangkat desa atau elite desa yang selama ini dianggap paling mengkinkan melakukan korupsi dana desa.

Pihak kepolisian juga berkontribusi dalam pengawasan ini termasuk memproses kepala desa dan perangkat negara lainnya yang diduga melakukan perbuatan penyalagunan dana desa.

Kekhawatiran dana desa bakal disalahgunakan perangkat desa atau orang-orang yang berkaitan dengan aliran dana ini bukanlah berlebihan. Pertama, banyaknya kasus korupsi yang dilakukan para pemimpin wilayah adalah fenomena yang sangat mungkin menular pada struktur di bawah termasuk sampai ke tingkat desa. Terbukti dengan banyaknya kepala desa yang dimejahijaukan karena menilap dana desa. Tetapi kemungkinan terjadi penyalahgunaan juga bisa terjadi karena kepala desa atau perangkat desa tidak memahami mekanisme pelaporan yang dipersyaratkan pemerintah.

Soalnya, tidak semua kepala desa memiliki kapasitas memadai untuk memahami mekanisme laporan pertanggungjawaban sehingga terjadi dugaan penyalahgunaan dana desa. Itulah kenapa Kementerian Desa menggerakkan kewajiban transparansi bagi desa agar setiap warga bisa mengakses informasi mengenai penggunaan dana desa dan peruntukannya pada setiap desa. Itu adalah langkah membangun daya kritis masyarakat dan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan dana desa.

Pengelolaan Dana Desa Secara Swakelola

Mulai Januari 2018, Kemendesa PDTT memastikan dana desa harus dikelola dengan pola swakelola. Dana desa juga diprioritaskan pada kegiatan yang mampu menciptakan lapangan kerja seluas-luasnya bagi warga desa. Program Swakelola adalah kegiatan pengadaan barang/jasa di mana pekerjaannya direncanakan, dikerjakan, dan/atau diawasi sendiri oleh kementerian/lembaga/satuan kerja perangkat daerah/institusi lainnya sebagai penanggung jawab anggaran, instansi pemerintah lain dan/atau kelompok masyarakat.

Sebagai contoh, Desa Pendowoharjo, Kecamatan Sewon, Bantul, Yogyakarta adalah salah satu yang sedang melakukan proses ini. BUMDes Pendowomulyo, nama BUMDes Pendowoharjo berencana mendirikan minimarket di desa mereka. Minimarket itu akan menjual beragam kebutuhan sehari-hari warga. Keunggulannya adalah, minimarket ini nanti bakal menjual beragam produk yang dibuat warga Pendowoharjo sendiri. Tetapi desa ini belum memiliki bangunan untuk calon minimarket mereka, karenanya harus menyiapkan bangunan yang siap ditempati minimarket.

Yang dilakukan adalah, dana desa akan dikucurkan untuk membangun bangunan itu. Bangunan ini akan dikerjakan warga desa setempat sebagai tenaga kerja. Berbagai kebutuhan seperti besi, pasir, semen, kayu dan sebagainya, semuanya dibeli di toko-toko di desa ini.

Bukan hanya itu, tenaga kerja yang akan mengoperasikan toko itu juga harus warga asli desa ini. Tak perlu khawatir soal keahlian karena BUMDes sudah menyiapkan para tenaga pelatih manajemen, yang bekerja di sektor retail yang kebetulan juga warga desa ini. Jadi, hampir semuanya dilakukan oleh warga desa ini sendiri. Contoh berikutnya dilakukan serombongan pemuda Dusun Seropan, Desa Muntuk, Dlingo, Bantul. Mereka menyulap beberapa bukit yang berupa semak belukar menjadi objek wisata alam dengan pemandangan mengagumkan.

Meskipun perlu kebersiadaan para pemilik lahan perbukitan yang mereka incar. Hasilnya? Sebanyak 14 orang pemilik lahan mendukung ide para pemuda dan menyerahkan nasib beberapa bukit itu. Para pemuda lalu bergerak dengan cara mereka sendiri, melakukan kerja bakti, membersihkan semak, menata bebatuan, menjadi jalan-jalan setapak, dan memotong beberapa batang pohon.

Bukan itu saja, mereka mengumpulkan kayu-kayu bekas dari seluruh warga lalu disulap menjadi gubug-gubug kayu tradisional yang membuat tempat ini menjadi sangat indah untuk berfoto. Semua itu mereka lakukan sendiri dengan biaya hasil iuran warga sekampung. Tidak ada upah di sini karena semuanya baru mereka mulai. Selama satu bulan setiap sore anak-anak muda itu mengusung batu, memotong kayu, menata area, membuat papan petunjuk, menyiapkan lahan parkir, dan sebagainya. Semuanya dilakukan dengan tangan-tangan mereka sendiri.

Menurut tokoh penggerak program ini, banyak pengusaha menawarkan uang untuk mengembangkan objek ini (membangun warung, membangun cottage, dan melengkapi sarana prasarana seperti kamar mandi). Tapi semuanya ditolak. Jadi semuanya dikerjakan sendiri dibantu pemerintahan desa. Melihat antusiasme dan kreativitas para pemuda, pemerintah desa kemudian memberikan anggaran untuk membangun kamar mandi dan berbagai infrastruktur yang menjadi kewajiban desa seperti akses jalan dan sebagainya.

Kini objek itu sudah ramai didatangi wisatawan. Para pemuda kampung ini sudah mendapatkan pekerjaan baru mereka menjadi pengelola wisata setelah bekerja keras berbulan-bulan. Dua contoh di atas menunjukkan semangat desa membangun telah membangkitkan peran dan kreativitas warga desa sehingga dana desa sebenarnya bisa difungsikan sebagai stimulan bagi pergerakan sosial berdasar kebersamaan warga dalam bentuk gotong-royong.

Kerja Sama Pengawasan Dana Desa

Dalam rangka memaksimalkan kerja sama pengawasan dana desa dan percepatan pembangunan di desa-desa, Kemendes PDT telah membuat dan menandatangani MoU dengan pihak kejaksaaan, yaitu MoU tentang pelaksanaan dan koordinasi dalam rangka memaksimalkan dan mengoptimalkan kerja sama antara kedua belah pihak dalam pengawasan dana desa agar ke depannya minim dari penyimpangan.

Dengan adanya optimallisasi kerja sama antara Kemendes dan Kejaksaan ini diharapkan proses pendistribusian dana desa berjalan dengan tertib dan terhindar dari pemanfaatan oknum kepala daerah untuk kepentingan pribadi dan kelompok. Pihak kejaksaan menyadari berjalannya program dana desa yang bersih dapat membantu program percepatan pemerintah pusat dalam pembangunan desa-desa pihak kejaksaan juga mengubah paradigma di bidang pengawasan dari mencari kesalahan beralih ke pengawasan dan dukungan kepada kepala desa dalam pengelolaan dana desa sehingga menjadi peluang bagi kejaksaan untuk menjadi mitra kepala desa dalam pembangunan desa yang menggunakan dana desa sehingga pembangunan dapat berjalan sesuai dengan target.

F. Beberapa Tantangan dan Catatan Dana Desa

Salah satu instrumen yang dilakukan oleh pemerintahan untuk meningkatkan ekonomi di setiap desa adalah dengan alokasi dana desa. Dengan pemberian dana desa ini desa akan lebih berdaya, dan optimisme serta rasa percaya diri menjadi wong ndeso semakin tinggi. Dengan dana desa, setidaknya ada dua persoalan yang harus diselesaikan.

Pertama, membuka lapangan pekerjaan baru karena dana desa ini bersifat pada karya. Artinya, pembangunan dilakukan oleh pihak desa dengan orang-orang desa tersebut sebagai pekerjanya. Kedua, dengan adanya pembangunan desa maka kegiatan ekonomi semakin baik. Dan pendapatan setiap kepala rumah tangga di desa meningkat. Tantangan adalah sebagai berikut

1. Hampir setiap desa mendapatkan dana Rp1 miliar. Angkanya

berbeda-beda, namun kemungkinan besar semakin meningkat. Tujuannya agar memberi keadilan sosial bagi seluruh masyarakat Indonesia, bukan hanya mereka yang ada di daerah perkotaan. Ada pihak kurang setuju dengan beberapa alasan. Pertama, dana yang tidak sedikit tersebut memang tidak bisa memberikan imbas secara signifikan untuk negara. Karena dana tersebut ditujukan untuk pembangunan desa dan imbasnya untuk warga desa.

Peningkatan ekonomi di desa mungkin tidak dirasakan dalam skala nasional tapi bisa menumbuhkan ekonomi pedesaan. Kedua adalah banyaknya penyelewengan. Terbukti banyak sekali kepala desa yang tersandung kasus korupsi dana desa. Apalagi jumlah dana desa tahun 2019 semakin tinggi. Risiko penyelewengan dana juga semakin tinggi.
Ini menjadi PR pemerintah, terutama pemerintah daerah untuk mengawasi pelaksanaan penggunaan dana desa.

2. Masalah dana desa terletak di penyimpangannya. Selain itu,

penggunaan yang tidak tepat akan menjadi problem serius. Dana desa harus digunakan untuk kepentingan desa, bukan untuk kepentingan sesaat saja. Itulah mengapa sekarang ini kepala desa dituntut harus sudah memiliki prioritas. Ada yang memprioritaskan pada persawahan, irigasi diperbaiki agar akses pengambilan hasil panen lebih cepat dan lebih murah.

Ada juga kepala desa yang mencanangkan desa wisata agar infrastruktur jalan diperbaiki dengan harapan banyak wisatawan yang datang berimbas pada peningkatan perekonomian desa.

3. Desa-desa se-Indonesia sekarang berada di persimpangan jalan.

Disatu sisi desa harus pintar menggunakan dana desa untuk membangun kesejahteraan warga desa, salah satunya melalui BUMDesa. Di sisi lainnya harus berhadapan dengan pengadilan jika sampai terjadi penyalahgunaan dana desa. Tantangannya, sangat tidak mudah mengimplementasikan penggunaan anggaran yang besar ini. Selain itu, sebagian besar perangkat desa belum memiliki kapasitas untuk membelanjakan dana desa sesuai tata aturan yang ditetapkan. Utamanya mengenai penyertaan modal untuk BUMDesa karena BUMDesa masih cukup baru sehingga masih banyak kepala desa yang bingung cara mengucurkannya.

4. Besarnya dana bagi desa ditambah kepercayaan pemerintah pusat pada desa yang begitu besar langsung menciptakan dua persoalan. Di satu sisi membuat desa harus berpikir keras menyusun program kerja yang bisa menciptakan perubahan ekonomi yang signifikan bagi desanya. Di sisi lain banyak bermunculan berderet kasus penyalahgunaan dana yang menyeret kepala desa ke tembok penjara.

5. Pengawasan publik masih lemah dan berbanding terbalik dengan tingkat kepatuhan penggunaan dana sesuai aturan pemerintah. Semakin lemah pengawasan semakin kuat kemungkinan perangkat desa menyalahgunakan dana desa. Semakin kuat pengawasan, semakin baik penggunaan dana. Maka harus ada penanganan khusus dalam menggunakan dana desa agar perangkat desa tidak terjebak dalam masalah.

Mengenal Lebih Jauh Tentang BUMDesa

Apa itu Bumdes ?

Bumdes adalah Badan Usaha Milik Desa. Secara sederhana untuk memahami BUMDES, kalau di pusat ada BUMN, di daerah ada BUMD, dan di desa ada BUMDES. BUMDES adalah badan usaha, dengan tujuan mencari keuntungan yang nantinya digunakan sebesar-besarnya untuk kemanfaatan desa dan masyarakat.

BUMDES sudah ada sejak sebelum UU Desa No 6/2014. Tetapi paska UU Desa, BUMDES menjadi semakin strategis. Pendirian BUMDES menjadi Program Prioritas Kementrian Desa di tahun 2017.

Konsep Entitas

Setelah BUMDES terbentuk, maka ada dua entitas (kelembagaan) yang ada di Desa, yaitu pemerintah desa dan BUMDES. Patut dipahami bahwa Pemerintah Desa dan BUMDES merupakan dua kelembagaan yang berbeda. Secara keuangan, ada pemisahan harta antara kekayaan Pemerintah Desa dan BUMDES.

Pengelola BUMDES bukan merupakan bagian dari perangkat desa. Pemilik dalam hal ini diwakili oleh Kepala Desa menjadi Penasehat/Pemilik. Unsur Perangkat Desa dan BPD yang ditunjuk menjadi Pengawas. Pengelola diserahkan ke pihak yang memiliki kompetensi. Pengelola Bumdes adalah orang yang profesional, memiliki keahlian dan jiwa kewirausahaan.

Bagaimana BUMDES di Bentuk ?

Bumdes dibentuk dengan Peraturan Desa (Perdes) Pembentukan BUMDES. Pembentukan BUMDES ini sebelumnya melalui beberapa tahapan, yaitu

1. Sosialisasi BUMDES ke masyarakat
2. Pembentukan Tim
3. Pemetaan Potensi dan Pemilihan Usaha
4. Penyusunan AD/ART dan Raperdes
5. Persiapan MUSDES
6. Pelaksanaan MUSDES

Modal Bumdes dari mana?

Modal Bumdes dari APBDes yang bisa bersumber dari Dana Desa, ADD, PADes selama tidak ada aturan yang melarang tentang penggunaan dana-dana tersebut. Modal BUMDES juga bisa dari Aset yang dipisahkan/dikeluarkan dari kekayaan desa.

Struktur Bumdes

Pemilik : Pemerintah Desa (100% atau minimal 60%, 40% sisanya bisa dimiliki warga desa.

Penasehat : Kepala Desa (ex officio)
Pengawas : Unsur BPD, unsur Perangkat Desa dan Tokoh Masyarakat
Pengelola :
1. Ketua
2. Sekretaris
3. Bendahara
4. Kepala Unit Usaha

Filosofi BUMDES

Bumdes bukan semata-mata mengejar keuntungan. Bumdes lahir dari kedaulatan desa untuk mengelola sumberdaya ekonominya. Bumdes adalah anak kandung dari pemerintah desa. Pemerintah desa yang baik, bersih dan transparan akan menghasilkan Bumdes yang profesional.

BUMDES merupakan kepanjangan tangan dari Pemerintah Desa untuk mewujudkan peran dan fungsinya dalam memberikan sebesar-besar kesejahteraan pada masyarakat.

Filosofi BUMDES ada tiga poin:

BUMDES adalah badan usaha, namun bukan semata-mata mencari keuntungan, tetapi juga punya muatan pelayanan kepada masyarakat (sebagai kepanjangan tangan PEMDES) dan menjalankan upaya pemberdayaan masyarakat dan menggerakkan ekonomi Desa
Oleh sebab itu, BUMDES seyogyanya tidak mengambil alih aktivitas ekonomi yang sudah dijalankan oleh warga, tetapi menciptakan yang baru, memberikan nilai tambah atau mensinergikan aktivitas-aktivitas ekonomi yang sudah ada.
BUMDES merupakan salah satu bentuk Social Enterprise, yaitu lembaga bisnis yang didirikan untuk menyelesaikan masalah-masalah sosial, caranya dengan menciptakan nilai tambah (Creating Value), mengelola potensi dan aset (Managing Value) dan memberikan kemanfaatan sebesar-besarnya bagi warga (Distributing Value)

Hukum istri meninggalkan rumah dan melawan suami dalam Islam

alasan untuk melegalkan atau membenarkan tindakan seorang istri meninggalkan suaminya dengan pergi menginap ke tempat, kerja lain (teman, saudara, kantor, ortu dll) dengan harapan dapat menyelesaikan masalah atau hanya memberi pelajaran kepada suami agar tidak mengulangi perbuatannya lagi. Tidakan isteri meninggalkan suami ini sering dianggap ringan atau sepele oleh sebagian wanita yang tidak mengerti hukum islam tapi jika tindakan ini dilakukan terhadap seorang pria muslim yang paham hukum agama akan sangat fatal dan berat akibatnya karena agama Islam melarang dengan keras hal tersebut.

Isteri meninggalkan rumah tidak akan menyelesaikan masalah justru akan memperberat masalah, suami akan mempunyai kesan istri lari dari tanggung jawab kewajiban sebagai isteri, membuat suami menjadi sakit hati sehingga menjadi ringan untuk menceraikannya serta menambah fitnah bagi diri sendiri dan suaminya. Apalagi jika isteri pergi meninggalkan rumah karena dimarahi suami yang menasehatinya sungguh sangat berdosa karena perbuatan isteri ini akan di laknat oleh Allah dan malaikatpun memarahinya (lihat Hadist Riwayat Abu Dawud dibawah) .

Setan selalu berusaha untuk membujuk dan mengajak manusia untuk berbuat sesuatu yang tidak diridhoi Allah dan rasulnya. Setan bernama Dasim tugasnya membujuk seorang isteri agar tidak taat kepada suami dan mempengaruhi seorang isteri agar pergi meninggalkan rumah dengan berbagai alasan untuk membenarkan perbuatan diatas meskipun sudah jelas bahwa perbuatan tersebut dilarang oleh Quran dan Hadist. Alasan sakit hati karena perbuatan / perkataan suami, yang kadang dijadikan alasan isteri untuk membenarkan tindakan meninggalkan rumah dan suami. Seringkali ada Pihak ketiga (PIL) yang kadang menjadikan seorang isteri semangat meninggalkan suami meskipun tidak semuanya demikian.

Pada Intinya seorang isteri tidak boleh meninggalkan rumah tanpa izin suaminya, jadi meskipun dinasehati dan kurang diperhatikan suami saat isteri dalam keadaan sakit bukan berarti bisa melanggar aturan Allah . Orang sakit kurang makan bukan berarti dia boleh mencuri makanan karena mencuri adalah dosa apapun alasannya. Begitu juga sakit yang diberikan oleh Allah kepada seorang isteri sebagai pemberi peringatan dari Allah bukan berarti seorang istri boleh menyakiti hati suami dengan pergi meninggalkan rumah dan meninggalkan suaminya.

Istri yang pergi dari rumah, meninggalkan suami menginap di tempat lain dan meninggalkan suaminya dalam keadaan marah sedangkan suami tidak ridho apapun alasannya, bagi wanita yang mengerti hukuman Allah sangat berat pasti akan sangat menyesal dan tidak akan pernah berani satu kalipun melakukannya karena jika seorang Isteri pergi meninggalkan rumah dan suaminya artinya :

1. Isteri tersebut bukan seorang wanita yang baik .

Isteri meninggalkan suami atau pergi tanpa izin suami bukanlah termasuk golongan wanita yang baik karena isteri yang baik akan menghormati pemimpinnya (suaminya). Pemimpin rumah tangga dalam Islam adalah suami bukan Isteri karena Suami mempunyai kedudukan setingkat lebih tinggi dari isterinya. dan yang paling penting adalah suami telah memberi makan maupun tempat tinggal bagi isterinya jadi sudah sewajarnya jika isteri berkewajiban untuk taat pada suaminya selama suami menyuruh dalam kebaikan (bukan kemaksiatan) Firman Allah dalam surat An Nisa’ ayat 34 dan Al Baqoroh ayat 228:

Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka Wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka). Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar. (QS. An-Nisa 34)

Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang makruf. Akan tetapi para suami, mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada isterinya. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana “ Surat Al Baqoroh ayat 228

Seorang isteri yang pergi meninggalkan rumah tanpa izin suami dengan alasan apapun dan dalam kepergiannya tidak bermaksiatpun tetap saja termasuk wanita tidak baik (pembangkang) apalagi jika dia pergi dengan berpakaian yang tidak sopan seperti wanita pada jaman Jahiliyah

Dan Surat Al Ahzab ayat 33 yaitu :

Menetaplah di rumah kalian ( para wanita ), dan jangan berdandan sebagaimana dandanan wanita-wanita jahiliyah. Dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan patuhilah ( wahai para wanita) Allah dan rasul-Nya.

Sabda Nabi SAW : “Barangsiapa yg taat kepadaku maka ia telah taat kepada ALLAH, dan barangsiapa yg tidak taat kepadaku maka berarti tidak taat kepada ALLAH. Barangsiapa yg taat kepada Pimpinan (Islami) maka berarti ia telah taat kepadaku, dan barangsiapa yg tidak taat kepada pimpinan (islami) maka berarti ia telah tidak taat kepadaku.”HR Bukhari, kitab al-Jihad, bab Yuqatilu min Wara’il Imam, juz-IV, hal.61

Jika seorang suami karena suatu hal (Penghasilan kurang, PHK, Kecelakaan dll) suami menjadi kurang / tidak dapat memberikan kewajibannya terhadap isteri bukan berarti isteri boleh meninggalkan rumah, karena memang tidak ada hukum Islam yang membolehkan seorang Isteri meninggalkan rumah tanpa izin karena faktor tersebut, karena jika suami tidak dapat melakukan kewajibannya maka gugatan cerai pada suami adalah jalan terbaik bukan malah pergi meninggalkan rumah atau suaminya

2. Isteri meninggalkan rumah tanpa izin suami akan dilaknat oleh Allah dan dimarahi oleh para malaikat.

Sabda Rasullulah SAW :

”Hak suami terhadap isterinya adalah isteri tidak menghalangi permintaan suaminya sekalipun semasa berada di atas punggung unta , tidak berpuasa walaupun sehari kecuali dengan izinnya, kecuali puasa wajib. Jika dia tetap berbuat demikian, dia berdosa dan tidak diterima puasanya. Dia tidak boleh memberi, maka pahalanya terhadap suaminya dan dosanya untuk dirinya sendiri. Dia tidak boleh keluar dari rumahnya kecuali dengan izin suaminya. Jika dia berbuat demikian, maka Allah akan melaknatnya dan para malaikat memarahinya kembali , sekalipun suaminya itu adalah orang yang alim.” (Hadist riwayat Abu Daud Ath-Thayalisi daripada Abdullah Umar)

3. Isteri meninggalkan suami sama saja dengan menjerumuskan dirinya sendiri ke neraka karena suami berperan apakah isterinya layak masuk surga atau neraka.

Isteri pergi meninggalkan suami artinya dia tidak taat kepada suaminya padahal jika seorang isteri tahu bahwa taat pada suami bisa mengantar dia ke surga pastilah dia akan menyesal melakukan hal itu sesuai dengan hadist Rasullullah SAW :

Dari Husain bin Muhshain dari bibinya berkata: “Saya datang menemui Rasulullah SAW. Beliau lalu bertanya: “Apakah kamu mempunyai suami?” Saya menjawab: “Ya”. Rasulullah SAW bertanya kembali: “Apa yang kamu lakukan terhadapnya?” Saya menjawab: “Saya tidak begitu mempedulikannya, kecuali untuk hal-hal yang memang saya membutuhkannya” . Rasulullah SAW bersabda kembali: “Bagaimana kamu dapat berbuat seperti itu, sementara suami kamu itu adalah yang menentukan kamu masuk ke surga atau ke neraka” (HR. Imam Nasai, Hakim, Ahmad dengan Hadis Hasan).

4. Memusuhi suami sama saja dengan memusuhi Allah.

Seorang isteri yang meninggalkan suami dan memusuhi suaminya padahal suami baik pada isterinya. Sangatlah tidak mungkin masuk surga karena Bagaimana mungkin seorang isteri berharap masuk surga jika Allah memusuhinya. Bahkan jika sampai suami terluka hati / fisiknya maka Allah dan Rasullullah SAW akan memisahkan diri dari isteri tersebut. Hal ini dijelaskan dalam Hadist Rasullullah SAW :
“Tidaklah istri menyakiti suami di dunia kecuali ia bicara pada suami dengan mata yang berbinar, janganlah sakiti dia (suami), agar Allah tidak memusuhimu, jika suamimu terluka maka dia akan segera memisahkanmu kepada Kami (Allah dan Rasul)”. HR. Tirmidzi dari Muadz bin Jabal.

5. Isteri meninggalkan suami tidak ada nafkah baginya dan layak mendapat azab.

Seorang Ulama dan pemikir Islam yang sangat terkenal akan kecerdasannya dan sangat dikagumi oleh para ulama pada waktu itu, penghafal Quran dan Ribuan Hadist, ahli Tafsir dan Fiqh dari Harran, Turki yaitu Ibnu Taimiyah sampai berkata: “Jika isteri keluar rumah suami tanpa seijinnya maka tidak ada hak nafkah dan pakaian”. Tidak dihalalkan bagi isteri untuk keluar dari rumah suaminya kecuali dengan ijinnya (suami),Dan apabila ia keluar dari rumah suaminya tanpa seijinnya maka ia telah berbuat nusyuz (durhaka) bermaksiat kepada Allah dan Rasul-Nya dan ia layak mendapat adzab.”

Ibnu Taimiyah (1263-1328) adalah orang yang keras pendiriannya dan teguh berpijak pada garis-garis yang telah ditentukan Allah, mengikuti segala perintah-Nya dan menjauhi segala larangan-Nya. Ia pernah berkata: ”Jika dibenakku sedang berfikir suatu masalah, sedangkan hal itu merupakan masalah yang muskil bagiku, maka aku akan beristighfar seribu kali atau lebih atau kurang. Sampai dadaku menjadi lapang dan masalah itu terpecahkan. Hal itu aku lakukan baik di pasar, di masjid atau di madrasah. Semuanya tidak menghalangiku untuk berdzikir dan beristighfar hingga terpenuhi cita-citaku.”

6. Taat kepada suami pahalanya seperti Jihad di jalan Allah

Jika seorang isteri taat kepada suaminya serta tidak pergi meninggalkan suami maka pahalanya sama dengan jihad di jalan Allah. Perhatikan hadist berikut: Al- Bazzar dan At Thabrani meriwayatkan bahwa seorang wanita pernah datang kepada Rasullullah SAW lalu berkata : “ Aku adalah utusan para wanita kepada engkau untuk menanyakan : Jihad ini telah diwajibkan Allah kepada kaum lelaki, Jika menang mereka diberi pahala dan jika terbunuh mereka tetap diberi rezeki oleh Rabb mereka, tetapi kami kaum wanita yang membantu mereka , pahala apa yang kami dapatkan? Nabi SAW menjawab :” Sampaikan kepada wanita yang engkau jumpai bahwa taat kepada suami dan mengakui haknya itu adalah sama dengan pahala jihad di jalan Allah, tetapi sedikit sekali di antara kamu yang melakukanya.

Jadi akan sangat tidak mungkin bagi seorang isteri yang mengaku mengerti hukum agama Islam tapi pergi meninggalkan tanggung jawab sebagai isteri meninggalkan suaminya dari rumah.

Oleh karena itulah sangatlah penting untuk memilih istri yang mengerti akan hukum agama dan memilih isteri itu bukan karena kecantikan atau hartanya tapi dipilih karena agamanya agar selamat tidak terjerumus kedalam panasnya Api neraka. Sabda Rasullullah SAW :“Wanita itu dinikahi karena: hartanya, kecantikannya, keturunannya dan agamanya. maka pilihlah agamanya agar kamu selamat” Hadist Shahih Bukhari.

“Dunia adalah kesenangan dan sebaik-baik kesenangan di dunia adalah isteri yang baik (sholehah) ” Hadist Shahih Muslim.

Lebih mulia seorang wanita memberi nasehat atau berbicara dari hati ke hati dengan suami bukan kepada orang lain jika terjadi ketidakadilan pada dirinya daripada langsung pergi meninggalkan suaminya . Seorang isteri yang benci terhadap suaminya dan memang berniat meninggalkan suami supaya di cerai dan kemudian berharap memperoleh pasangan pengganti atau sudah ada pengganti yang lebih baik menurut dirinya, jelas sekali wanita itu digoda setan agar wanita ini melihat lelaki lain lebih menarik dari suaminya sehingga timbul rasa bosan, cekcok dll dan akhirnya berbuntut pada perceraian.

Allah SWT telah mengingatkan kita agar tidak membenci atau menyukai sesuatu padahal kita tidak tahu rahasia dibalik itu, dalam Al Baqoroh ayat 216 : “Boleh jadi kamu membenci sesuatu, padahal ia amat baik bagimu, dan boleh jadi (pula) kamu menyukai sesuatu, padahal ia amat buruk bagimu; Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui”

Saya lanjutkan, Usaha setan bisa dikatakan sukses besar bila berhasil menjadikan wanita itu cerai dan berpredikat janda karena wanita ini akan lebih mudah digoda sebab tidak ada yang menjaganya (suami) . Wanita ini akan merasa bebas tidak ada ikatan, lebih nyaman karena tidak ada yang mengontrol (suami), selanjutnya jika tidak kuat imannya (kebanyakan tidak kuat) akan timbul banyak fitnah dan dosa bagi wanita itu di kemudian hari. Godaan setan akan lebih kuat pada saat janda karena faktor alami kebutuhan batin selain itu akan banyak lelaki yang merayu yang memanfaatkan kondisi janda sehingga menyeret wanita itu dalam lembah dosa yang tiada berkesudahan sampai wanita itu sadar jika suatu saat sakit atau sudah berumur tidak ada yang menemani sampai meninggal. Pada umumnya Wanita yang menjanda karena tergoda pria lain akan lebih mudah tergoda nafsunya apalagi jika dicerai pada umur 40tahun kebawah.

Pernikahan adalah hal yang suci melibatkan keluarga, handai taulan dan tetangga jadi tidak sepantasnyalah jika seorang isteri meninggalkan suaminya untuk alasan emosi pribadi dengan meninggalkan perasaan kebahagiaan keluarganya sendiri atau keluarga pasangannya.

Atas kehendak Allah, rezeki yang lebih bisa diberikan pada isteri bukan pada suami, jadi janganlah menjadi tinggi hati jika suatu saat rezki isteri melebihi suami, merasa lebih bermanfaat dari suami, merasa bisa hidup sendiri dan dapat mengatasi sendiri segala hal, tidak mau diatur sehingga tidak patuh kepada suami. Inilah tanda-tanda kehancuran suatu kapal pernikahan karena ada 2 nahkoda yang mengendalikan kapal dengan arah berlawanan. Kapal Pernikahan akan bisa selamat sampai tujuan (surga dunia akhirat) jika hanya punya satu arah yang disepakati dan diusahakan bersama. Bagaimanapun juga tujuan hidup akan lebih mudah dicapai jika ada keharmonisan sejati yang hanya dapatdicapai dalam suatu keluarga yang lengkap ada suami. Harta yang dibanggakan dan dikumpulkan bisa hilang dalam sekejab (kebakaran, tsunami dll) tapi mempunyai suami atau isteri yang sholeh adalah harta tidak ternilai yang tidak akan hilang kecuali mati. Oleh karena itulah peran isteri terhadap suami sangat besar dalam mengarungi samudera kehidupan agar tujuan akhir bahagia dunia akhirat dapat segera tercapai sehingga Allah pun akan memberi pahala yang besar untuk isteri yang taat dan patuh kepada suaminya

Banyak Hadist yang menjelaskan pahala seorang Istri yang taat pada suaminya :

”Jika seorang isteri itu telah menunaikan solat lima waktu dan berpuasa pada bulan ramadhan dan menjaga kemaluannya daripada yang haram serta taat kepada suaminya, maka dipersilakanlah masuk ke syurga dari pintu mana sahaja kamu suka.” (Hadist Riwayat Ahmad dan Thabrani)

”Sesungguhnya setiap isteri yang meninggal dunia yang diridhoi oleh suaminya, maka dia akan masuk syurga.” (Hadist riwayat Tirmizi dan Ibnu Majah)

Jika isteri memang tidak taat kepada suaminya, setelah dinasehati secara halus, berpisah ranjang dan dinasihati secara keras tidak berhasil maka renungkanlah :

Surat An Nur ayat 3 yaitu :

“ Orang laki-laki pezina, yang dinikahinya ialah perempuan pezina pula atau perempuan musyrik. Perempuan pezina jodohnya ialah laki-laki pezina pula atau laki-laki musyrik , dan diharamkan yang demikian itu atas orang yang beriman”.

Pikirkanlah kembali apakah wanita ini cocok dijadikan pasangan / isteri bagi pria beriman, dan dapat membawa kebaikan bagi diri sendiri dan keluarga, ikhlaskan saja wanita ini jika ingin berpisah mungkin jodohnya adalah sesuai dengan apa yang di firmankan Allah diatas.

Nasehatilah isterimu dengan sabar dan penuh cinta kasih, minta maaflah kepada isteri jika menyakiti hati isteri, bagaimanapun juga mutiara yang kotor jika digosok tiap hari akan menjadi berkilauan. Hasilnya mutiara ini bisa benar-benar menjadi perhiasan dan surga dunia bagimu.

Ingatlah isterimu bukanlah Siti Khadijah yang baik, taat dan penuh cinta kasih pada suaminya, Istrimu adalah wanita jaman sekarang yang butuh bimbingan untuk menjadi wanita yang solehah.

Semoga Allah SWT membukakan hati dan pikiran isteri teman saya Abi sehingga sadar akan tindakannya Amin…

KEPASTIAN HUKUM DALAM PENYELESAIAN PERKARA KEPAILITAN

Di era globalisasi dan informasi yang demikian cepat sekarang ini, kebutuhan akan perangkat regulasi di bidang perekonomian yang dapat menunjang iklim berinvestasi sangat lah penting. Ketentuan perundang-undangan di bidang ekonomi selayaknya dibuat sedemikian rupa agar dapat menciptakan iklim investasi yang positif yang pada akhirnya berdampak pada meningkatnya pertumbuhan ekonomi bangsa. Produk hukum nasional yang menjamin kepastian, ketertiban, penegakan, dan perlindungan hukum yang berintikan keadilan dan kebenaran diharapkan mampu mendukung pertumbuhan dan perkembangan perekonomian nasional, serta mengamankan dan mendukung hasil pembangunan nasional.

Salah satu harmonisasi integrasi hukum yang sangat penting adalah terkait kemudahan berusaha (ease of doing business). Di antara beragam kebijakan terkait kemudahan berusaha, satu diantaranya adalah mengenai penyelesaian kepailitan, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU KPKPU) yang diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 131 tanggal 18 Oktober 2004.

Sebagaimana diatur di dalam UUK-PKPU, hukum kepailitan Indonesia berdasarkan pada asas yang adil, cepat, terbuka, dan efektif. Namun ironisnya, di dalam implementasinya, justru UU ini dianggap rentan terhadap penyalahgunaan. Ada beberapa kasus dimana perusahaan yang sehat dan mempunyai kemampuan untuk membayar dan menyelesaikan utang-utangnya, bahkan mempunyai aset atau kekayaan yang jauh melampaui jumlah utang-utangnya (masih solvent) menjadi pailit atau dipailitkan dikarenakan terdapat beberapa norma yang multi tafsir dan tidak sesuai dengan standar kepailitan yang berlaku secara internasional.

Hal ini terutama disebabkan oleh ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU KPKPU. Pasal 2 ayat (1) merupakan salah satu kelemahan yang paling mendasar dari UUKPKPU adalah ketentuan Pasal 2 ayat (1) yang mensyaratkan pengajuan kepailitan hanya dengan dua Kreditur dan satu utang yang telah jatuh tempo serta tidak adanya pengaturan batas minimum jumlah utang. Pernyataan ini diperkuat dengan Putusan MK dalam uji materil UU KPKPU dalam Putusan Nomor 071/PUU-II/2004 dan Nomor 001-002/PUU-III/2005 yang menyatakan longgarnya syarat mengajukan permohonan pailit merupakan kelalaian pembuat undang-undang dalam merumuskan Pasal 2 ayat (1), dengan tidak adanya persyaratan “tidak mampu membayar”, maka Kreditur dapat dengan mudah mengajukan permohonan pernyataan pailit tanpa harus membuktikan bahwa perusahaan dalam keadaan tidak mampu atau insolven (insolvent).

Hal ini secara nyata sudah tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat karena ketentuan kepailitan dapat diajukan jika memiliki dua kreditur dengan satu utang jatuh tempo. Bahkan tidak ada batas minimum utang yang dapat diajukan permohonan kepailitan. Frase tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh tempo adalah ketentuan yang sangat longgar.

Di masa depan diharapkan ketentuan Kepailitan menjadi lebih diperketat dengan diitentukannya batas minimum utang. Ada beberapa contoh kasus yang kontroversial dan menuai perhatian publik secara luas. Kasus-kasus tersebut adalah sebagai berikut:

Kasus PT. Prudential Life Insurance, yang diputus dengan Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Nomor 13/Pailit/2004/PN Niaga Jkt. Pst dan Putusan Nomor 25/Pailit/2004/PN Niaga Jkt. Pst. (Nyonya Ng Sok Hia al v. PT. Prudential Life Insurance)
Kasus PT. Asuransi Jiwa Manulife Indonesia (Manulife), yang diputus dengan Putusan Nomor 10/Pailit/2002/PN Niaga Jkt. Pst (Paul Sukran, S.H PT. Asuransi Jiwa Manulife Indonesia).
Kasus PT. Telekomunikasi Seluler Indonesia (Telkomsel), yang diputus dengan Putusan Nomor 48/PAILIT/2012/PN.NIAGA.JKT.PST
Putusan-putusan di atas melahirkan preseden buruk bagi hukum kepailitan di Indonesia dan berdampak pada rendah bahkan hilangnya kepercayaan investor asing kepada lembaga peradilan di Indonesia, seolah-olah tidak ada kepastian hukum di bidang kepailitan. Ketiga kasus kontroversional di atas akhirnya dibatalkan pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung, namun kasus-kasus tersebut masih lekat dalam ingatan publik bahwa demikian mudahnya memailitkan perusahaan sehat dan masih solvent.

Masa Tenggang Pengadaian

Masa Tenggang Pegadaian – Pegadaian merupakan salah satu lembaga keuangan yang menjadi solusi perekonomian masyarakat. Slogannya yang berbunyi, “Mengatasi Masalah Tanpa Masalah” menggambarkan tujuan dalam kegiatan operasionalnya.

Berbagai produk pegadaian mampu menjadi wadah bagi masyarakat umum untuk memperoleh solusi atas persolannya. Dalam proses gadai, dikenal masa tenggang. Apa itu masa tenggang pegadaian? Masa tenggang merupakan jarak antara tanggal jatuh tempo dengan tanggal pelelangan.

Para pemberi gadai di pegadaian yang belum melunasi kewajiban berupa pembayaran pinjaman hingga tanggal jatuh tempo, akan dikenakan masa tenggang.

Masa Tenggang Pegadaian

Berikut ini adalah uraian mengenai ketentuan pada masa tenggang dan konsekuensinya.

1. Lama Masa Tenggang Masa tenggang berlaku sejak pemberi gadai barang belum mampu melunasi kewajiban berupa pembayaran pinjaman hingga jatuh tempo. Dengan demikian, pihak pegadaian (penerima gadai) memberikan perpanjangan masa pelunasan pinjaman tersebut, baik dilakukan secara tunai, maupun cicilan.

Perpanjangan tersebut berlangsung selama 20 hari dan terhitung sejak tanggal jatuh tempo. Kurun waktu selama 20 hari ini Lalu, proses apakah setelah berakhirnya masa tenggang pegadaian? Setelah masa tenggang berakhir, maka terdapat masa pelelangan terhadap barang jaminan (barang yang digadaikan).

2. Kewajiban Nasabah Saat Masa TenggangAdapun kewajiban yang harus dipenuhi oleh pemberi gadai, yaitu kewajiban untuk melunasi pinjaman. Selama masa tenggang selama 20 hari tersebut, nasabah berkewajiban untuk melunasi pinjamannya.

Adapun kewajiban nasabah terdiri dari biaya pokok pinjaman dan sewa modal atau bunga.

3. Konsekuensi Setelah Berakhir Masa Tenggang gadai barang Apabila hingga masa tenggang berakhir dan belum terbayar lunas, maka pihak pegadaian berwenang untuk melelang barang gadai. Ketentuan lelang ini sudah diatur pada Pasal 1155 KUHPerdata.

Tujuan pelelangan barang jaminan ini adalah untuk melunasi semua kewajiban nasabah terhadap perum pegadaian, yaitu berupa biaya pokok pinjaman dan sewa modal atau bunga, ditambah dengan biaya lelang.

Adapun sistematika pelelangan barang gadai, yaitu dengan menjualnya di hadapan umum, dengan harapan agar barang tersebut cepat laku. Harga lelang diberlakukan minimal seharga kewajiban yang belum dilunasi oleh nasabah.

Apabila hasil penjualan melebihi dari kewajiban nasabah yang belum terbayar, maka uang sisa penjualan tersebut dikembalikan kepada pemberi gadai. Penjelasan tersebut dapat memudahkan Anda untuk bertransaksi melalui pegadaian untuk mendapatkan solusi keuangan.

Dalam proses perjanjian gadai, terdapat beberapa langkah, syarat, dan ketentuan. Adapun konsekuensi yang diterima setiap nasabah dan berlaku apabila kewajiban nasabah belum dipenuhi hingga akhir masa tenggang.

Apa konsekuensi apabila pelunasan kewajiban belum terealisasi setelah berakhirnya masa tenggang pegadaian? Tentunya, proses lelang barang pegadaian yang dijaminkan nasabah akan dilakukan untuk menutup pinjaman yang belum terlunasi.

Peraturan resmi pemerintah juga mengatur tentang mekanisme pelelangan barang gadai. Dengan demikian, usahakan agar mampu memenuhi kewajiban sebelum masa tenggang usai, bahkan sebelum jatuh tempo

Pembubaran dan Penghapusan Perseroan Terbatas

A. Pendahuluan
Dalam Pasal 1 Angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, disebutkan Perseroan Terbatas, yang selanjutnya disebut Perseroan, adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini serta peraturan pelaksanaannya. Dalam perjalanannya tidak semua Perseroan Terbatas tersebut menemukan hasil yang diinginkan, yang pada akhirnya Perseroan Tersebut menjadi bangkrut dan Akhirnya dibubarkan.

Secara hukum terjadinya Pembubaran Perseroa Terbatas diatur atur dalam Pasal 142 (1) Undang-Undang Perseroan Terbatas yang menyatakan Pembubaran Perseroan terjadi karena:

berdasarkan keputusan RUPS;
karena jangka waktu berdirinya yang ditetapkan dalam anggaran dasar telahberakhir;
berdasarkan penetapan pengadilan;
dengan dicabutnya kepailitan berdasarkan putusan pengadilan niaga yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, harta pailit Perseroan tidak cukup untuk membayar biaya kepailitan;
karena harta pailit Perseroan yang telah dinyatakan pailit berada dalam keadaan insolvensi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang; atau
karena dicabutnya izin usaha Perseroan sehingga mewajibkan Perseroan melakukan likuidasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Namun di dalam prakteknya, pembubaran Perseroan tidak diikuti dengan penghapusan Badan Hukumnya, sehingga Pajak yang mengikuti masih membebani Perseroan tersebut. Oleh karenanya menjadi penting kemudian membahas bagaimana pembubaran Perseroan Terbatas Tersebut sehingga betul-betul Badan Hukumnyapun terhapuskan, tanpa dikenakan biaya pajak atau Perseroan tersebut tidak beroperasi sama sekali.

B. Pelaksanaan Pembubaran Perseroan terbatas
Dalam hal terjadi pembubaran Perseroan, tidak serta merta perseroan tersebut hanya diwacanakan saja. terdapat tahapan-tahapan yang harus dilanjutkan. Pasal 142 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 mengisyaratkan bahwa Pembubaran Perseroan tersebut wajib diikuti dengan likuidasi yang dilakukan oleh likuidator atau kurator; dan Perseroan tidak dapat melakukan perbuatan hukum, kecuali diperlukan untuk membereskan semua urusan Perseroan dalam rangka likuidasi. Hal ini berarti Pembubaran Perseroan tersebut dilakukan dengan cara atau proses likuidasi yang dilakukan oleh likuidator atau yang karena pailit oleh kurator untuk membereskan segala urusan yang tersangkut dengan Perseroan yang dibubarkan agar tidak menjadi masalah di kemudian hari.

Sedangkan untuk pembubaran yang terjadi terjadi berdasarkan keputusan RUPS, jangka waktu berdirinya yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar telah berakhir atau dengan dicabutnya kepailitan berdasarkan keputusan pengadilan niaga dan RUPS tidak menunjuk likuidator, Direksi bertindak selaku likuidator. Hal ini dikarenakan bahwa Perseroan Terbatas adalah perjanjian, maka dapat dibubarkan dengan kesepakatan pula yang diambil dalam RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham). Disini yang bertindak sebagai likuidator adalah Direksi atas kesepakatan dengan pemegang saham.

Dalam hal pembubaran Perseroan terjadi dengan dicabutnya kepailitan berada pada ranah pengadilan niaga yang berarti pengadilan niaga harus memutus kepailitannya dan sekaligus memutuskan pemberhentian kurator dengan memperhatikan ketentuan dalam Undang-Undang tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Dalam proses tersebut Direksi, komisaris dan pemegang saham tidak boleh melakukan perbuatan hukum apapun, Kalau umpamanya dilanggar, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan Perseroan bertanggung jawab secara tanggung renteng.

Pasal 143 (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 menyebutkan Pembubaran Perseroan tidak mengakibatkan Perseroan kehilangan status badan hukum sampai dengan selesainya likuidasi dan pertanggungjawaban likuidator diterima oleh RUPS atau pengadilan. Artinya bahwa pembubaran Perseroan tersebut tidak menghapus badan hukumnya yang telah didaftarkan sampai dengan likuidasi dan pertanggungjawaban likuidatornya diterima oleh RUPS atau pengadilan niaga.

Dalam Ketentuan yang terdapat dalam Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor : 36/M-DAG/PER/9/2007 Jo. Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 44/M-DAG/PER/9/2009 Tentang Surat Izin Usaha Perdaganga (SIUP), PT wajib memiliki Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) yang dibedakan antara SIUP Kecil, SIUP Menengah dan SIUP besar berdasarkan kewajiban memiliki perdagangan yang kekayaan bersihnya masing-masing Rp. 50.000.000-Rp.500.000.000,- untuk SIUP Kecil, Rp.500.000.000,- sampai Rp.10.000.000.000,- Untuk SIUP Menengah dan lebih dari Rp. 10.000.000.000,- tidak termasuk tanah dan bangunannya Untuk SIUP besar. SIUP itulah yang kemudian dijadikan dasar usaha dari sebuah PT yang harus harus didaftarkan dan/atau dihapuskan karena terkait dengan Pajak didalamnya.

Usulan Pembubaran dilakukan oleh Direksi, Dewan Komisaris atau 1 (satu) pemegang saham atau lebih yang mewakili paling sedikit 1/10 (satu persepuluh) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara, dapat mengajukan usul pembubaran Perseroan kepada RUPS. Dan keputusan RUPS tersebut menjadi sah apabila diambil sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (1) dan Pasal 89 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, dimana Pembubaran Perseroan dimulai sejak saat yang ditetapkan dalam keputusan RUPS.

Kemudian Pasal 145 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 mengatur tentang Pembubaran Perseroan terjadi karena hukum apabila jangka waktu berdirinya Perseroan yang ditetapkan dalam anggaran dasar berakhir. Pada Ayat (2)nya menyebutkan Dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah jangka waktu berdirinya Perseroan berakhir RUPS menetapkan penunjukan likuidator. Setelah itu Direksi tidak boleh melakukan perbuatan hukum baru atas nama Perseroan setelah jangka waktu berdirinya Perseroan yang ditetapkan dalam anggaran dasar berakhir.

Disamping itu sesuai dengan Pasal 146 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, Pengadilan negeri dapat membubarkan Perseroan atas:

permohonan kejaksaan berdasarkan alasan Perseroan melanggar kepentingan umum atau Perseroan melakukan perbuatan yang melanggar peraturan perundang-undangan;
permohonan pihak yang berkepentingan berdasarkan alasan adanya cacat hukum dalam akta pendirian;
permohonan pemegang saham, Direksi atau Dewan Komisaris berdasarkan alasan Perseroan tidak mungkin untuk dilanjutkan.

Di dalam penetapan pengadilan ditetapkan juga penunjukan likuidator. Likuidator memiliki Peran yang penting yang diatur dalam Pasal 147 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007. Dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pembubaran Perseroan, likuidator wajib memberitahukan:

kepada semua kreditor mengenai pembubaran Perseroan dengan cara mengumumkan pembubaran Perseroan dalam Surat Kabar dan Berita Negara Republik Indonesia; dan
pembubaran Perseroan kepada Menteri untuk dicatat dalam daftar Perseroan bahwa Perseroan dalam likuidasi.
Pemberitahuan tersebut kepada kreditor dalam Surat Kabar dan Berita Negara Republik Indonesia memuat pembubaran Perseroan dan dasar hukumnya, nama dan alamat likuidator; tata cara pengajuan tagihan; dan jangka waktu pengajuan tagihan dimana Jangka waktu pengajuan tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d adalah 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal pengumuman

Kemudian Pemberitahuan kepada Menteri sebagaimana dimaksud wajib dilengkapi dengan bukti:

dasar hukum pembubaran Perseroan; dan
pemberitahuan kepada kreditor dalam Surat Kabar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.

Pemberitahuan kepada kreditor dan Menteri oleh Likuidator belum dilakukan, pembubaran Perseroan tidak berlaku bagi pihak ketiga. Dan Dalam hal likuidator lalai melakukan pemberitahuan likuidator secara tanggung renteng dengan Perseroan bertanggung jawab atas kerugian yang diderita pihak ketiga.

Terdapat Kewajiban likuidator dalam melakukan pemberesan harta kekayaan Perseroan dalam proses likuidasi meliputi pelaksanaan:

pencatatan dan pengumpulan kekayaan dan utang Perseroan;
pengumuman dalam Surat Kabar dan Berita Negara Republik Indonesia mengenai rencana pembagian kekayaan hasil likuidasi;
pembayaran kepada para kreditor;
pembayaran sisa kekayaan hasil likuidasi kepada pemegang saham; dan
tindakan lain yang perlu dilakukan dalam pelaksanaan pemberesan kekayaan.
Disamping itu, likuidator memperkirakan bahwa utang Perseroan lebih besar daripada kekayaan Perseroan, likuidator wajib mengajukan permohonan pailit Perseroan, kecuali peraturan perundang-undangan menentukan lain, dan semua kreditor yang diketahui identitas dan alamatnya, menyetujui pemberesan dilakukan di luar kepailitan. Kreditor dapat mengajukan keberatan atas rencana pembagian kekayaan hasil likuidasi dalam jangka waktu paling lambat 60 (enam) puluh hari terhitung sejak tanggal Pengumuman. Dalam hal pengajuan keberatantersebut ditolak oleh likuidator, kreditor dapat mengajukan gugatan ke pengadilan negeri dalam jangka waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal penolakan.

Yang menjadi bahan penting pula tentang hak kreditur. Pasal 150 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, Kreditor yang mengajukan tagihan sesuai dengan jangka waktu yang ditolak oleh likuidator dapat mengajukan gugatan ke pengadilan negeri dalam jangka waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal penolakan. Kreditor yang belum mengajukan tagihannya dapat mengajukan melalui pengadilan negeri dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak pembubaran Perseroan diumumkan tersebut.

Likuidator tersebut dapat diganti apabila tidak melaksanakan tugasnya dengan baik. Pasal 151 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 menegaskan :

(1) Dalam hal likuidator tidak dapat melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 149, atas permohonan pihak yang berkepentingan atau atas permohonan kejaksaan, ketua pengadilan negeri dapat mengangkat likuidator baru dan memberhentikan likuidator lama.

(2) Pemberhentian likuidator sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan setelah yang bersangkutan dipanggil untuk didengar keterangannya.

Disinilah letah pembubaran PT tersebut yang dilakukan oleh Likuidator.

C. Penghapusan Badan Hukum Perseroan Terbatas

Sebagaimana telah dituangkan dalam Pasal 143 (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 bahwa Pembubaran Perseroan tidak mengakibatkan Perseroan kehilangan status badan hukum sampai dengan selesainya likuidasi dan pertanggungjawaban likuidator diterima oleh RUPS atau pengadilan maka harus dihapuskan Pula mengenai status badan Hukum PT tersebut.

Kemudian dalam Pasal 152 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 juga menegaskan

(1) Likuidator bertanggung jawab kepada RUPS atau pengadilan yang mengangkatnya atas likuidasi Perseroan yang dilakukan.

(2) Kurator bertanggung jawab kepada hakim pengawas atas likuidasi Perseroan yang dilakukan.

(3) Likuidator wajib memberitahukan kepada Menteri dan mengumumkan hasil akhir proses likuidasi dalam Surat Kabar setelah RUPS memberikan pelunasan dan pembebasan kepada likuidator atau setelah pengadilan menerima pertanggungjawaban likuidator yang ditunjuknya.

(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku juga bagi kurator yang pertanggungjawabannya telah diterima oleh hakim pengawas.

(5) Menteri mencatat berakhirnya status badan hukum Perseroan dan menghapus nama Perseroan dari daftar Perseroan, setelah ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dipenuhi.

(6) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berlaku juga bagi berakhirnya status badan hukum Perseroan karena Penggabungan, Peleburan, atau Pemisahan.

(7) Pemberitahuan dan pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pertanggungjawaban likuidator atau kurator diterima oleh RUPS, pengadilan atau hakim pengawas.

(8) Menteri mengumumkan berakhirnya status badan hukum Perseroan dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Maka sesuai dengan Pasal tersebut, ujung dari Pembubaran PT adalam berakhirnya status badan Hukum Perseroan dalam Berita Acara Republik Indonesia.

Badan hukum perseroan terbatas tersebut terkait dengan pendaftaran Perusahaan yang telah dilakukan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor : 37/M-DAG/PER/9/2007 Tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan. Dalam Pasal 2 Ayat (1) Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor : 37/M-DAG/PER/9/2007 diterangkan bahwa setiap Perseroan terbatas (PT), Koperasi, Persekutuan komanditer (CV), Firma (fa), Perseroan, dan bentuk usaha lainnya (BUL) termasuk kantor asing dengan status Kator Pusat, kantor tunggal, kantor Cabang, kantor pembantu, Anak Perusahaan, Agen Perusahaan, dan Perwakilan Perusahaan yang berkedudukan di Wilayah kesatuan Republik Indonesia Wajib didaftarkan dalam daftar perusahaan. Setalah mendaftarkan perusahaannya atau perseroan maka akan mendapat Tanda Pendaftaran Perusahaan (TDP) yang berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung mulai tanggal diterbitkannya dan wajib diperbaharui paling lambat (3) tahun.

Sebuah badan Usaha termasuk PT yang sudah didaftarkan, juga dapat dihapus dari daftar perusahaan apabila terjadi perubahan bentuk perusahaan, pembubaran, penghentian segala usaha kegiatannya, berhenti akibat akta pendiriannya kadaluwarsa atau berakhir auat bubar berdasarkan putusan pengadilan. Dalam pokok permasalahan ini, Perseroan dapat dihapusakan dari daftar perusahaan apabila dibubarkan. Hal ini diatur dalam Pasal 14 ayat (1) Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor : 37/M-DAG/PER/9/2007.

Lebih lanjut, Pasal 14 Ayat (4) Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor : 37/M-DAG/PER/9/2007 dalam penghapusan oleh karena pembubaran PT, likuidator yang bersangkutan dalam jangka waktu paling lambat 3 bulan semenjak dihitung hari pembubaran wajib memberitahukannya kepada Menteri yang berwenang dan wajib pula memberitahukannya kepada kepala KKP Kabupaten/Kota/ Kotamadya setempat dengan menyertakan :

Bukti Penerimaan pemberitahuan dari menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perundang-udangan.
TDP asli

Di kota/Kabupaten/ Kota Madya, penghapusan Ijin TDP dilakukan melalui dinas perijinan yang memiliki beberapa persyaratan yaitu :

Formulir permohonan bermaterai 6000
Salinan KTP/Keterangan Domisili
Bukti Pemberitahuan dari kementerian Hukum dan HAM tentang Pembubaran PT
TDP asli
Laporan serta alasan Penutupan Perusahaan.
Dalam 5 Hari jangka waktu Penurusan ijin harus sudah selesai dan ketika ijin penghapusan tersebut sudah keluar maka selesai sudah proses Pembubaran PT dan badan hukumnya sudah terhapuskan.

D. Penutup.

Pembubaran Perseroan tersebut wajib diikuti dengan likuidasi yang dilakukan oleh likuidator atau curator. Ujung dari Pembubaran PT adalah berakhirnya status badan Hukum Perseroan berupa Menteri mengumumkan berakhirnya status badan hukum Perseroan dalam Berita Negara Republik Indonesia disertai dengan penghapusan Ijin TDP Di kota/Kabupaten/ Kota Madya yang dilakukan melalui dinas perijinan dan ketika ijin penghapusan tersebut sudah keluar maka selesai sudah proses Pembubaran PT dan badan hukumnya sudah terhapuskan.

Bagaimana cara menutup Perusahaan di Indonesia

Walaupun Indonesia merupakan tempat yang kondusif untuk melakukan investasi dan mendirikan perusahaan.

Dalam beberapa sektor seperti pemasaran, sumber daya, dan bisnis investasi, beberapa perusahaan dapat kurang beruntung dalam menghasilkan profit yang menguntungkan dan menjalankan bisnisnya dengan lancar di Indonesia.

Dalam beberapa kasus, penutupan perusahaan adalah keputusan akhir dalam menangani situasi yang rumit. Pembubaran merupakan sarana operasi bisnis resmi berakhir secara hukum. Dalam artikel ini, kami akan memberikan Anda informasi mengenai penutupan sebuah perusahaan. Kami juga akan menunjukan kepada Anda beberapa alasan mengapa perusahaan akhirnya harus mengambil keputusan ini.

Penutupan artinya operasi bisnis telah berakhir berserta dengan keberadaan perusahaan di dalam hukum. Di Indonesia, semuanya dari pendirian hingga penutupan perusahaan harus diselesaikan secara hukum. Berdasarkan hukum Indonesia, mengakhiri perusahaan umumnya diatur dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas Nomor 40 tahun 2007 bagian 142 tentang pengakhiran kegiatan, likuidasi dan berakhirnya status perusahaan sebagai badan hukum. Khusus pembubaran PMA dikenakan Peraturan BKPM nomor 3 tahun 2012 tentang prosedur untuk kontrol investasi dan implementasi. Proses pembubaran bagi PT lokal dan PT PMA yang hampir sama, dengan pengecualian dari kewajiban seorang PMA untuk mencabut izin usaha dari BKPM.

BEBERAPA ALASAN YANG DAPAT MENGAKIBATKAN PENUTUPAN PERUSAHAAN
Pembubaran perusahaan tidak selalu merupakan hasil dari kegagalan bisnis, yang dapat mencakup sumber daya yang tidak memadai, manajemen yang buruk, kondisi ekonomi tidak stabil atau unprofitability. Seringkali keputusan untuk membubarkan datang di tengah-tengah pertumbuhan bisnis. Secara hukum, sesuai dengan Undang-Undang nomor 40 tahun 2007, ada beberapa alasan yang dapat menyebabkan pembubaran, seperti:

Sebuah resolusi yang valid dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) melalui konsensus bersama dengan setidaknya tiga perempat dari saham dengan hak suara yang mendukung pembubaran
Berakhirnya jangka pendirian sebagaimana tercantum dalam anggaran dasar
Pencabutan izin usaha, terutama untuk perusahaan dengan lisensi tertentu
Berdasarkan keputusan pengadilan, karena setiap non-kepatuhan dengan hukum, termasuk cacat hukum akta pendirian dan pengoperasian perusahaan yang tidak aktif selama tiga tahun.
Berdasarkan putusan pengadilan mengenai kebangkrutan perusahaan, jika sisa aset perusahaan bangkrut tidak cukup untuk membayar biaya kepailitan.
Ketika izin usaha PT PMA dicabut, maka perusahaan tersebut telah di likuidasi.

PROSES PENUTUPAN PERUSAHAAN
Alasan yang tercantum di atas, maka wajib untuk melakukan likuidasi. Likuidasi adalah proses kliring dan penyelesaian aset dan kewajiban dari perusahaan yang dilakukan oleh likuidator atau penerima, yang digunakan untuk pembayaran utang dari debitur kepada kreditur. Likuidator mungkin menjadi Direksi (Direksi) atau profesional orang / konsultan yang ahli di bidangnya (seseorang di luar struktur manajemen perusahaan) yang ditunjuk oleh pengadilan atau RUPS.

Berdasarkan udang-undang nomor 40 tahun 2007, langkah-langkah proses likuidasi akan sebagai berikut:
Pengumuman pembubaran oleh likuidator di surat kabar dan Berita Negara Republik Indonesia. Pengumuman ini berisi informasi mengenai pembubaran perseroan terbatas dan hukum dasar, nama dan alamat likuidator, prosedur untuk pengajuan tagihan dan periode penyampaian penagihan.
Mendaftarkan pembubaran yang diusulkan dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (MoLHR), dalam waktu 30 hari setelah pembubaran itu secara efektif dilakukan.
Likuidator register perusahaan aset dan kewajiban penyelesaian kepada kreditur. Dalam hal likuidator tidak melakukan kewajiban, petisi ini terbuka untuk pihak yang berkepentingan
Melaporkan hasil akhir likuidasi kepada GMS atau pengadilan untuk disahkan.
Pelaporan likuidasi diratifikasi ke MoLHR dan mengumumkannya di koran dalam waktu 30 hari dari tanggal ratifikasi.
MoLHR mencatat berakhirnya status hukum perusahaan dan menghapus nama perusahaan
Sesuai dengan nomor Peraturan BKPM 3 tahun 2012, untuk PMA itu adalah wajib untuk menyelesaikan kewajiban untuk BKPM mengenai lisensi. Dalam hal ini, PMA sendiri atau pihak terkait bisa berlaku untuk BKPM untuk pencabutan PMA yang terdaftar, kepala lisensi atau ijin usaha (IU / IUT).

Perusahaan harus tertutup dengan aplikasi hasil akhir dari RUPS, catatan akta pendirian dan perubahannya, catatan terminasi dari MoLHR (untuk perseroan terbatas), catatan nomor identifikasi perpajakan, LKPM terbaru dan Kuasa likuidator yang ditunjuk . Berdasarkan aplikasi pembubaran, Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal atas nama BKPM akan mengeluarkan pernyataan pencabutan dalam waktu 7 hari kerja.

LAMA WAKTU UNTUK PENUTUPAN PERUSAHAAN
Karena adanya prosedur yang rumit dalam menutup a sebuah perusahaan di Indonesia, kami akan menunjukan kepada Anda waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan seluruh persyaratan dari penutupan perusahaan dalam articel 143 undang-undang No. 40 Tahun 2007.

No. Prosedur Hukum Yang Ditempuh Durasi (Hari Kerja)
1. Artikel penutupan yang dikeluarkan oleh notaris 2
2. Pemberitaan oleh media 2
3. Proses Likuidasi 60
4. Keputusan pembubaran oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. 40
5. Pengehentian atas dasar izin untuk BKPM 5
6. Penghentian ID pajak terhadap pajak kantor 5
7. Penghentian Sertifikat Registrasi Perusahaan 3
TOTAL PERIOD (Estimasi): 2.5 Bulan
LAYANAN LIKUIDASI
Cekindo dapat bertindak sebagai liquidator to membantu proses likuidasi perusahaan yang ingin melakukan penutupan di Inonesia. Proses dan peranan pelaku likuidasi sebagai berikut:

Pengumuman di media cetak dan berita mengenai penutupan perusahaan dan informasi pengelikuidasian.
Notifikasi ke menteri hukum dan Hak Asasi Manusia oleh notaris.
Pencatatan properti perusahaan berdasarkan pada pernyataan keuangan perusahaan.
Jika terdapat kalin dari kreditor dalam jangka waktu 60 hari, maka pelaku likuidator akan mencatat dan mengakumulasikan utang dan harta perusahaan.
Dalam langkah untuk penyelesaian aset, akan ada pengumuman di media cetak dan berita menyangkut rencana distribusi dalam proses likuidasi
Mengeluarkan artikle mengenai penutupan perusahaan. yang menyatakan mengenai hasil dan akuntabilitas dari proses likuidasi dalam ketetapan oleh pemegang saham, untuk juga memberikan pembebasan dan pemberhentian kepada likuidator.
Jika tidak ada claim dari kreditur selama 60 hari, maka proses akan dilanjutkan secara langsung untuk dikeluarkan hasilnya dan akuntabilitas dari proses likuidasi akan dikeluarkan oleh pada para pemegang saham. atau keputusan secara sikular, untuk juga memberikan pembebasan dan pemberhentian kepada likuidator.
Lama Waktu: 5-6 Bulan

Setelah mematuhi proses likuidasi dan menerima pencabutan BKPM, perusahaan secara resmi dihentikan. Hal ini tidak lagi badan hukum dan akan memberhentikan dari eksistensi hukum kewajiban perpajakan. Umumnya, proses pembubaran berlangsung lebih lama dari waktu yang dihabiskan dalam mendaftarkan perusahaan. Pembubaran perusahaan Anda mungkin akan terjadi pada tahap kompleks bisnis dan Cekindo dapat memberikan bantuan lengkap dalam melakukan semua langkah dalam proses pembubaran dari pengumuman koran hingga penyelesaian.

Menutup perusahaan Anda akan sangat mungkin untuk terjadi dalam tahap bisnis yang rumit dan Cekindo akan menyediakan bantuan untuk anda dalam menjalankan semua langkah-langkah dalam menutup perusahaan dari pengumuman media kabar hingga selesai. Hubungi kami untuk bantuan lebih lanjut.