DASAR HUKUM PENGAWASAN DANA DESA

DASAR HUKUM PENGAWASAN DANA DESA OLEH BPD
STANDAR DAN PERATURAN

Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN, Pasal 1, ayat 2 : Dana Desa adalah Dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Selanjutnya dalam pasal 6 disebutkan bahwa Dana Desa tersebut ditransfer melalui APBD kabupaten/kota untuk selanjutnya ditransfer ke APB Desa.

Meskipun Pemerintah telah meyakinkan agar masyarakat tidak khawatir mengenai penyelewengan dana desa tersebut tetapi dengan adanya fakta bahwa banyak kepala daerah terjerat kasus korupsi bukan tidak mungkin kalau ladang korupsi itu akan berpindah ke desa-desa. Masyarakat desa sangat berharap agar BPD bisa menjalankan fungsinya untuk mengawasi penggunaan dana desa tersebut.

Dasar Hukum Pengawasan Dana Desa oleh BPD

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 55 disebutkan Badan Permusyawaratan Desa mempunyai fungsi:

Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan
Melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Pasal 48 : Dalam melaksanakan tugas, kewenangan, hak, dan kewajibannya, kepala Desa wajib:

Menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa pada akhir masa jabatan kepada bupati/walikota;
Menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa setiap akhir tahun anggaran kepada bupati/walikota;
menyampaikan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada Badan Permusyawaratan Desa setiap akhir tahun anggaran.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Pasal 51:

Kepala Desa menyampaikan laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf c setiap akhir tahun anggaran kepada Badan Permusyawaratan Desa secara tertulis paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran.
Laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat pelaksanaan peraturan Desa.
Laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan oleh Badan Permusyawaratan Desa dalam melaksanakan fungsi pengawasan kinerja kepala Desa.
Dari uraian diatas sudah jelas bahwa Badan Permusyawaratan Masyarakat Desa mempunyai peran yang strategis dalam ikut mengawal penggunaan dana desa tersebut agar tidak diselewengkan. Jika dicermati ketentuan pasal 48 dan 51 PP Nomor 43 Tahun 2014.

Dalam Peraturan Pemerintah tersebut setikdanya ada 3 poin yang sangat krusial yaitu :

Pasal 48 huruf c yang menyebutkan bahwa Kepala Desa wajib menyampaikan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada Badan Permusyawaratan Desa setiap akhir tahun anggaran.
Pasal 51 ayat 2 bahwa Laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat pelaksanaan peraturan Desa. Mari kita garis bawahi mengenai kata-kata paling sedikit memuat pelaksanaan peraturan Desa. Kita tentu masih ingat bahwa APBDes adalah merupakan salah satu contoh Peraturan Desa. Ini artinya bahwa kalau Kepala Desa wajib membuat laporan keterangan tertulis tentang pelaksanaan peraturan desa berarti kepala desa wajib membuat laporan tentang pelaksanaan APBDes.
Lebih lanjut dalam Pasal 51 ayat (3) dijelaskan bahwa laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan oleh Badan Permusyawaratan Desa dalam melaksanakan fungsi pengawasan kinerja kepala Desa.
Karena dana desa yang bersumber dari APBN jumlahnya cukup besar maka diperlukan mekanisme kontrol dari masyarakat untuk mengawasi penggunaan dana desa tersebut agar dana tersebut dipergunakan sesuai dengan peruntukannya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pemerintahan Desa dituntut menyelenggarakan pemerintahan secara transparan dan akuntabel.

Badan Permusyawaratan Desa yang merupakan lembaga yang mempunyai fungsi pengawasan diharapkan bisa menjalankan perannya secara sungguh-sungguh terutama dalam hal penggunaan anggaran. Undang-undang dan Peraturan Pemerintah sudah memberikan payung hukum yang jelas sehingga BPD tidak perlu ragu dalam menjalankan fungsinya untuk melakukan pengawasan terhadap kinerja kepala desa. Adanya mekanisme ‘check and balance’ ini akan meminimalisir penyalahgunaan keuangan desa.

Mengajak Semua elemen , Ormas, Media ,LSM dan Masyarakat Dalam Pemberantasan Korupsi

Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam Pasal 41 ayat (5) dan Pasal 42 ayat (5) menegaskan bahwa tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi perlu diatur dengan Peraturan Pemerintah. Peran serta masyarakat tersebut dimaksudkan untuk mewujudkan hak dan tanggungjawab masyarakat dalam penyelenggaraan negara yang bersih dari tindak pidana korupsi.

Di samping itu, dengan peran serta tersebut masyarakat akan lebih bergairah untuk melaksanakan kontrol sosial terhadap tindak pidana korupsi. Peran serta masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi diwujudkan dalam bentuk antara lain mencari, memperoleh, memberikan data atau informasi tentang tindak pidana korupsi dan hak menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggungjawab terhadap pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sesuai dengan prinsip keterbukaan dalam negara demokrasi yang memberikan hak kepada masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur dan tindakan diskriminatif mengenai pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, maka dalam Peraturan Pemerintah ini diatur mengenai hak dan tanggungjawab masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Oleh karena itu, kebebasan menggunakan hak tersebut haruslah disertai dengan tanggungjawab untuk mengemukakan fakta dan kejadian yang sebenarnya dengan mentaati dan menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum serta hukum dan perundang-undangan yang berlaku.

Peraturan Pemerintah ini juga mengatur mengenai kewajiban pejabat yang berwenang atau Komisi untuk memberikan jawaban atau menolak memberikan isi informasi, saran atau pendapat dari setiap orang, Organisasi Masyarakat, atau Lembaga Swadaya Masyarakat. Sebaliknya masyarakat berhak menyampaikan keluhan, saran atau kritik tentang upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi yang dianggap tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pengalaman dalam kehidupan sehari-hari menunjukan bahwa keluhan, saran, atau kritik masyarakat tersebut sering tidak ditanggapi dengan baik dan benar oleh pejabat yang berwenang.

Dengan demikian, dalam rangka mengoptimalkan peran serta masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, pejabat yang berwenang atau Komisi pemberantasan tindak pidana korupsi diwajibkan untuk memberikan jawaban atau keterangan sesuai dengan tugas fungsinya masing-masing. Kewajiban tersebut diimbangi pula dengan kesempatan pejabat yang berwenang atau Komisi pemberantasan tindak pidana korupsi menggunakan hak jawab informasi yang tidak benar dari masyarakat. Disamping itu untuk memberi informasi yang tinggi kepada masyarakat, maka dalam Peraturan Pemerintah ini diatur pula pemberian penghargaan kepada masyarakat yang berjasa terhadap upaya pencegahan dan penanggulangan tindak pidana korupsi berupa piagam dan atau premi. KETUA UMUM PLPK-MS

Juknis PAUD Petunjuk Teknik Pengunaan Dana BOP PAUD 2019

Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik BOP PAUD 2019 mengacu pada Permendikbud Nomor 4 Tahun 2019 format PDF. Sasaran program DAK Nonfisik BOP PAUD adalah anak usia dini yang terlayani di satuan pendidikan yang menyelenggarakan PAUD di wilayah Indonesia yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta, pemerintah kabupaten/kota, masyarakat, serta memiliki peserta didik yang terdata dalam Dapodik PAUD dan Dikmas.

Pengalokasian besaran DAK Nonfisik BOP PAUD dari pemerintah pusat ke Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta dan pemerintah kabupaten/kota menggunakan perhitungan sebagai berikut.

Jumlah peserta didik yang dilayani satuan pendidikan yangmenyelenggarakan PAUD yang tercatat pada Dapodik PAUD dan Dikmas per akhir bulan September tahun anggaran sebelumnya;
Satuan biaya BOP PAUD sebesar Rp 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) per peserta didik per tahun.

DAK Nonfisik BOP PAUD diterima secara utuh dan dikelola secara mandiri oleh satuan pendidikan penyelenggara PAUD dengan melibatkan peran orang tua anak, dengan prinsip sebagai berikut.

satuan pendidikan yang menyelenggarakan PAUD mengelola dana secara profesional, efisien, transparan, dan akuntabel;
satuan pendidikan penyelenggara PAUD harus menyusun Rencana Kegiatan dan Anggaran Satuan (RKAS), dimana DAK Nonfisik BOP PAUD merupakan bagian integral dari RKAS tersebut;
RKAS disusun berdasarkan kebutuhan nyata/riil untuk mendukung pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan penyelenggara PAUD; dan
Satuan pendidikan penyelenggara PAUD tidak menyusun dan mengajukan proposal DAK Nonfisik BOP PAUD baik ke pemerintah pusat maupun Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta dan pemerintah kabupaten/kota.

Penggunaan DAK Nonfisik BOP PAUD di satuan pendidikan yang menyelenggarakan PAUD harus didasarkan pada RKAS yang telah disusun dengan memperhatikan komponen kegiatan-kegiatan berikut:

Komponen Penggunaan Keterangan
Kegiatan Pembelajaran dan Bermain (Minimal 50%)
bahan pembelajaran peserta didik yang dibutuhkan sesuai dengan kegiatan, tematik (minimal 45%);
Penyediaan Alat Permainan Edukatif (APE) (maksimal 40%);
Penyediaan alat mengajar bagi pendidik (maksimal 15%)
Bahan untuk pembelajaran peserta didik contohnya seperti: buku gambar, buku mewarnai, kertas lipat, krayon, spidol, pensil, gambar/angka/, huruf, stik es krim/tali elastis), pasir, kancing, kerang-kerangan, batu-batuan, biji-bijian, dan bahan habis pakai lainnya.
Alat Permainan Edukatif (APE) termasuk dalam dan luar ruang.
Penyediaan alat mengajar seperti white board, spidol, buku tulis, buku untuk pegangan guru, kertas dan lainnya.
Kegiatan Pendukung (Maksimal 35%)
Penyediaan makanan tambahan;
Pembelian alat-alat Deteksi Dini Tumbuh Kembang (DD TK), pembelian obat-obatan ringan, dan isi kotak Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K);
Kegiatan pertemuan dengan orang tua/wali murid (kegiatan parenting);
Memberi transport pendidik dan/atau
Penyediaan buku administrasi.
Penyediaan makanan tambahan untuk siswa PAUD diberikan dalam rangka mendukung pemenuhan gizi dan kesehatan terutama bagi anak usia 0 – 2 tahun.
Kegiatan pertemuan dengan orang tua murid untuk membiayai konsumsi pertemuan.
Transport pendidik diberikan untuk pertemuan gugus, atau menghadiri kegiatan peningkatan kapasitas pendidik.
Penyediaan buku administrasi seperti: buku induk peserta didik, buku laporan perkembangan anak, buku inventaris, dan yang lainnya.
Satuan pendidikan wajib menggunakan dana kegiatan pendukung minimal 4 jenis kegiatan.
Kegiatan Lainnya (Maksimal 15%)
Perawatan sarana dan prasarana;
Dukungan penyediaan alat -alat publikasi PAUD;
Langganan listrik, telepon/internet, air.
Perawatan sarana dan prasarana seperti: perbaikan dan pengecatan ringan, penggantian lampu, pegangan pintu, perbaikan meja dan kursi, dan yang lainnya.
Dukungan penyediaan alat-alat publikasi PAUD seperti: leaflet, booklet, poster, papan nama.
Satuan pendidikan wajib menggunakan dana kegiatan lainnya minimal 2 jenis kegiatan.

Demikian saja dari saya tenang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana BOP PAUD 2019 Khusus Non Fisik, semoga bisa bermanfaat untuk kemajuan pendidikan anak usia dini di Indonesia.

Dimensi Hukum Pungutan Sekolah

Penyelenggaraan pendidikan gratis untuk jenjang pendidikan dasar secara jelas dan tegas diatur dalam Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945, serta Pasal 34 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Berbagai perangkat peraturan yang spesifik mengatur tentang jenis-jenis larangan pungutan pun telah diterbitkan. Disisi lain Pemerintah telah menggulirkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dengan tujuan khusus untuk membebaskan pungutan bagi seluruh siswa jenjang pendidikan dasar (kecuali rintisan sekolah bertaraf internasional dan sekolah bertaraf internasional). Dan sejak Angka Partisipasi Kasar (APK) SMP mencapai 98,2% pada tahun 2010, Pemerintah juga menggulirkan dana BOS untuk SMA. Namun, terlepas dari problematika yang dialami sekolah, masih tetap saja ada sekolah melakukan pungutan-pungutan dengan berbagai dalih dan ketidaktahuan batasan atas larangan yang dimaksud dalam aturan.

Pada tulisan ini Saya akan memaparkan dimensi hukum tentang pungutan dan sumbangan, pengadaan pakaian seragam serta pengadaan buku teks pelajaran bagi sekolah pendidikan dasar dan menengah yang diselenggarakan Pemerintah dan/atau pemerintah daerah serta sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat yang mendapat bantuan dana dari Pemerintah dan/atau pemerintah daerah pada tahun ajaran berjalan.

-Pungutan dan sumbangan-, Pungutan dan sumbangan memiliki definisi yang berbeda. Pasal 1 ayat (2) Permendikbud RI Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan Pendidikan Dasar menyebutkan bahwa Pungutan adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa pada satuan pendidikan dasar yang berasal dari peserta didik atau orangtua/wali secara langsung yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan oleh satuan pendidikan dasar. Sedangkan sumbangan dijelaskan pada ayat (3), sumbangan adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa yang diberikan oleh peserta didik, orangtua/wali, perseorangan atau lembaga lainnya kepada satuan pendidikan dasar yang bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat, dan tidak ditentukan oleh satuan pendidikan dasar baik jumlah maupun jangka waktu pemberiannya.

Sekolah yang diselenggarakan pemerintah, dan/atau pemerintah daerah dilarang mengambil pungutan bagi biaya satuan pendidikan, hal itu secara tegas diatur dalam Pasal 9 Permendikbud RI Nomor 44 Tahun 2012. Bahkan sekolah-sekolah yang dimungkinkan melakukan pungutan seperti sekolah dikembangkan/dirintis bertaraf internasional, sekolah yang diselenggarakan masyarakat yang tidak mendapatkan bantuan Pemerintah dan/atau pemerintah daerah tetap tidak diperbolehkan melakukan pungutan kepada peserta didik atau orang tua/walinya yang tidak mampu secara ekonomis, dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar/kelulusan peserta didik serta pungutan tersebut tidak diperbolehkan untuk kesejahteraan anggota komite sekolah atau lembaga representasi pemangku kepentingan lainnya.

Yang dapat dilakukan oleh sekolah yang diselenggarakan Pemerintah dan/atau pemerintah daerah hanya menerima sumbangan yang digunakan untuk memenuhi kekurangan biaya satuan pendidikan. Dan dimensi sumbangan dalam Permendikbud 44 Tahun 2012 adalah bersifat sukarela (tidak wajib), tidak memaksa, tidak mengikat dan jumlah maupun jangka waktunya tidak ditentukan oleh pihak sekolah, komite sekolah atau lembaga lain pemangku kepentingan satuan pendidikan. Artinya bentuk-bentuk pungutan semacam uang komite dan uang pembangunan yang ditentukan jumlah dan jangka waktu pembayarannya tidak boleh dilakukan. Dan penting juga untuk dipahami bersama, pembangunan fisik semisal ruang kelas, rumah ibadah dan kendaraan operasional yang mendukung penyelenggaraan pendidikan di sekolah bukanlah tanggung jawab peserta didik atau orang tua/walinya untuk merealisasikannya. Kepentingan tersebut merupakan kewajiban Pemerintah dan/atau pemerintah daerah. Sehingga realisasi pembangunan fisik penunjang penyelenggaraan kegiatan belajar tersebut harus diupayakan pihak sekolah dengan mengusulkan kepada pemerintah daerah melalui Dinas Pendidikan. Bila anggaran daerah memang tidak memungkinkan merealisasikan pembangunan dalam jangka waktu yang singkat sedangkan kebutuhan sekolah mendesak, pihak sekolah dapat mewacanakan kebutuhan tersebut kepada orang tua/wali peserta didik melalui komite sekolah. Dan tetap yang boleh dilakukan adalah sumbangan bukan pungutan. Dimensi hukum pungutan dan sumbangan ini dalam hal memenuhi kekurangan biaya satuan pendidikan, sehingga pungutan-pungutan lain seperti uang titipan, uang kenang-kenangan jelas merupakan perbuatan melawan hukum.

-pakaian seragam-, Pakaian seragam secara hukum tidak dapat diwajibkan oleh pihak sekolah kepada peserta didik dan/atau orang tua/walinya, sebagaimana diatur dalam Pasal 181 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan dan Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah. Pengadaan seragam sekolah diusahakan sendiri oleh orang tua atau wali peserta didik. Larangan mewajibkan pakaian seragam ini tidak hanya untuk jenis pakaian seragam nasional, tapi juga pakaian seragam khas sekolah. Pengadaan pakaian seragam khas sekolah dapat dilakukan ketika jenis dan model pakaian tersebut telah diumumkan secara terbuka kepada peserta didik dan/atau orang tua/walinya. Sehingga wali peserta didik yang telah mendapatkan informasi tentang jenis dan model pakaian seragam khas sekolah memiliki pertimbangan apakah mengusahakan sendiri atau membeli/menjahit melalui tawaran dari pihak sekolah dan/atau pihak terkait sekolah. Karena pengadaan seragam khas sekolah, seperti pakaian seragam olahraga dan seragam praktik merupakan bentuk fasilitasi dan kemudahan serta alternatif pilihan kepada peserta didik dan/atau wali peserta didik. Artinya pengadaan pakaian seragam khas sekolah merupakan bentuk fasilitasi dan alternatif, bukan kewajiban yang ditetapkan oleh pihak sekolah kepada peserta didik dan/atau wali peserta didik. Dan penting juga dipahami, tawaran menjahit sendiri atau membeli melalui sekolah tidak berlaku bagi peserta didik yang mendapatkan pakaian seragam bekas (layak pakai) yang diperoleh dari peserta didik yang telah tamat asalkan sesuai dengan jenis dan model yang ditetapkan pihak sekolah.

-Buku pelajaran-, aturan teknis tentang buku sekolah diatur dalam Permendikbud RI Nomor 2 Tahun 2008 tentang Buku. Peraturan tersebut merincikan tentang kriteria buku teks pelajaan, buku panduan bagi pendidik, buku pengayaan dan buku referensi yang diperbolehkan bagi sekolah. Mengenai pengadaan atau pembelian buku diatur dalam Pasal 7, bahwa pendidik/guru dapat menganjurkan bukan mewajibkan kepada peserta didik yang mampu secara ekonomi untuk memiliki buku. Untuk memiliki buku bagi yang mampu dan bersedia (atas keinginan sendiri bukan paksaan dari pendidik), peserta didik atau orang tua/walinya membeli langsung kepada pengecer. Artinya tidak diperbolehkan transaksi jual-beli buku dilakukan oleh pendidik/guru secara langsung ataupun tidak langsung. Secara tidak langsung maksudnya pendidik/guru mengarahkan pembelian buku di toko buku tertentu atau toko usaha fotokopi atau kepada seseorang yang telah memegang absensi siswa guna menandai siswa yang membeli atau tidak membeli buku. Arahan untuk membeli di toko tertentu atau kepada seseorang yang ternyata memiliki data absensi nama siswa patut diduga merupakan modus bagi pendidik/guru menjual buku secara tidak langsung kepada siswa. Yang paling penting untuk dipahami bahwa Pasal 7 ayat (4) Permendikbud Nomor 2 Tahun 2008 mewajibkan sekolah menyediakan buku teks di perpustakaan dan pendidik/guru menganjurkan kepada seluruh peserta didik untuk meminjam buku teks pelajaran diperpustakaan sekolah. Karena dana BOS salah satu peruntukannya adalah pengadaan buku teks pelajaran. Kalaupun dana BOS tidak memungkinkan mengadakan buku teks pelajaran sejumlah peserta didik atau bantuan buku teks pelajaran dari Kementerian Pendidikan belum disalurkan, tidak ada alasan bagi sekolah untuk mewajibkan peserta didik untuk membeli buku. Mewajibkan peserta didik membeli buku merupakan perbuatan melanggar hukum bagi sekolah dan pendidik/guru khususnya. Pihak sekolah yang meyakini bahwa metode pembelajaran dewasa ini lebih efektif bila peserta didik memiliki buku seperti pegangan pendidik, maka seharusnya pihak sekolah dengan dana BOS mengutamakan mengadakan buku di perpustakaan atau memfotokopi buku teks pelajaran yang hak ciptanya dimiliki oleh Kementerian Pendidikan dan memang secara aturan diperkenankan untuk digandakan (agar tidak melanggar UU Hak Cipta).

Untuk mewujudkan fungsi pendidikan untuk mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, memang perlu komitmen bersama pemerintah dan seluruh elemen masyarakat. Anggaran pendidikan 20 persen sebagaimana amanah dalam Pasal 31 UUD 1945 wajib dilaksanakan oleh pemerintah pusat, kabupaten/kota dan provinsi. Tidak kalah penting adalah peruntukan anggaran pendidikan tersebut harus tepat sasaran. Pemerintah daerah melalui Dinas Pendidikan harus rutin melakukan evaluasi kebutuhan sekolah yang dinaunginya agar dapat menentukan program prioritas bersumber dari anggaran pendidikan daerah. elemen masyarakat yang mampu secara ekonomi diharapkan berpartisipasi maksimal untuk mendukung penyelenggaraan pendidikan di daerahnya atau minimal di sekolah tempat anaknya menempuh pendidikan. Hak-hak pendidik/guru semisal tunjangan sertifikasi yang sering telat pembayarannya agar juga menjadi perhatian serius pemerintah daerah untuk menyelesaikannya. Apabila keterlambatan pembayaran sertifikasi tersebut bersumber dari Pemerintah Pusat, harus “dikejar” agar menemukan solusi, tapi bila kesalahan tersebut bersumber dari kelalaian Dinas terkait, ambil tindakan tegas untuk menyelesaikannya. Bila perlu beri sanksi pemecatan bagi para birokrat yang ternyata ditemukan bukti sengaja tunjangan sertifikasi dibayarkan telat untuk mendapatkan keuntungan secara pribadi. Lembaga pendidikan bukanlah lembaga profit untuk mendapatkan keuntungan materi, semoga pelayanan pendidikan di Indonesia tercinta dapat berjalan dengan baik dan sejalan dengan aturan yang berlaku.

Dasar Hukum Kewajiban Pemasangan Papan Nama Proyek

Secara umum, terkait pemasangan papan nama proyek, ada sejumlah peraturan perundang-undangan yang dapat menjadi rujukan, antara lain yaitu:

1. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung (“Permen PU 29/2006”)

2. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan (“Permen PU 12/2014”)

Soal pemasangan papan nama proyek dalam Permen PU 29/2006 disebutkan salah satunya terkait persyaratan penampilan bangunan gedung, yang salah satunya memperhatikan aspek tapak bangunan. Pada daerah/lingkungan tertentu dapat ditetapkan ketentuan khusus tentang pemagaran suatu pekarangan kosong atau sedang dibangun, pemasangan nama proyek dan sejenisnya dengan memperhatikan keamanan, keselamatan, keindahan dan keserasian lingkungan.[1]

Masih soal pemasangan papan nama proyek, dalam proyek pembangunan sistem drainase perkotaan misalnya, pemasangan papan nama proyek ini termasuk pekerjaan persiapan (Pre-Construction). Pekerjaan Persiapan (Pre-Construction) salah satunya adalah pemasangan papan nama proyek sebanyak yang diperlukan, minimal 2 (dua) buah, dengan ukuran dan penempatan yang ditunjuk oleh Direksi Teknik.[2] Cara pengerjaan yang harus dilakukan berkaitan dengan persiapan lapangan ini adalah tentukan lokasi pemasangan papan nama proyek yang strategis, mudah dibaca, dan aman terhadap gangguan.[3]

Kewajiban Pemasangan Papan Proyek

Dalam praktiknya, aturan soal kewajiban pemasangan papan proyek ini dituangkan dalam keputusan gubernur. Sebagai contoh di DKI Jakarta yang tertuang dalam Pasal 9 Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 72 Tahun 2002 tentang Ketentuan Pengawasan Pelaksanaan Kegiatan Membangun

(1) Sebelum dan selama kegiatan membangun dilaksanakan harus dipasang papan proyek yang mencantumkan nama proyek, nama pemilik, lokasi, tanggal izin, pemborong, dan Direksi Pengawas dengan cara pemasangan yang rapi dan kuat serta ditempatkan pada lokasi yang mudah dilihat.

(2) Dalam hal proyek cukup besar, atau berada pada pekarangan yang luas maka papan proyek tersebut harus dipasang pada beberapa tempat yang mudah dilihat.

(3) Bentuk ukuran dan warna papan proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (1), akan ditetapkan kemudian.

Aturan Pemasangan Papan Proyek Secara Teknis

Secara teknis pemasangan papan nama proyek diatur kembali oleh gubernur setempat dalam bentuk peraturan gubernur. Selain itu, papan nama proyek ini terbagi menjadi beberapa jenis papan nama proyek.

Sebagai contoh, Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 107 Tahun 2012 tentang Papan Penyelenggaraan Bangunan Gedung (“Pergub DKI Jakarta 107/2012”).

Pergub 107/2012 mengatur mengenai beberapa jenis papan terkait dengan pembangunan gedung, yaitu:[4]

1. Papan IMB adalah papan nama proyek yang berisi informasi tentang nomor dan tanggal IMB, lokasi kegiatan pembangunan, jenis kegiatan, data teknis bangunan, identitas pemilik, perencana, pengawas dan pelaksana pembangunan.

2. Papan Izin Pendahuluan adalah papan nama proyek yang berisi informasi tentang nomor dan tanggal Izin Pendahuluan (IP Pondasi dan/atau IP Struktur dan/atau IP Menyeluruh), lokasi kegiatan pembangunan, jenis kegiatan, data teknis bangunan, identitas pemilik, perencana, pengawas dan pelaksana pembangunan.

3. Papan Persetujuan Rencana Teknis Bongkar adalah papan yang berisi informasi tentang nomor dan tanggal persetujuan bongkar, lokasi kegiatan pembongkaran, identitas pemilik, penanggung jawab, pelaksana dan waktu pembongkaran.

4. Papan Pengumuman dan Peringatan adalah papan yang berisi informasi kepada masyarakat yang merupakan salah satu upaya memberi sosialisasi tentang Petunjuk Teknis Membangun dan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang kegiatan membangun dan pemanfaatan bangunan sesuai ketentuan.

Guna menyederhanakan jawaban kami, kami menjelaskan salah satu jenis papan nama proyek, yaitu Papan IMB. Papan IMB ini diklasifikasikan menjadi antara lain:[5]

a. papan nama proyek bangunan rumah tinggal ruang lingkup tugas Kecamatan;

b. papan nama proyek bangunan rumah tinggal pelestarian ruang lingkup tugas Kecamatan;

c. papan nama proyek bangunan rumah tinggal ruang lingkup tugas Suku Dinas Kota Administrasi;

d. papan nama proyek bangunan rumah tinggal pelestarian ruang lingkup tugas Suku Dinas Kota Administrasi;

e. papan nama proyek bangunan bukan rumah tinggal ruang lingkup tugas Suku Dinas Kota Administrasi;

f. papan nama proyek bangunan bukan rumah tinggal pelestarian ruang lingkup tugas Suku Dinas Kota Administrasi: dan

g. papan nama proyek bangunan bukan rumah tinggal ruang Iingkup Dinas.

Kewajiban pemasangan papan IMB ini tercantum dalam Pasal 10 Pergub DKI Jakarta 107/2012 yang mengatur:

(1) Pemasangan papan IMB merupakan kewajiban pemilik bangunan.

(2) Pemilik bangunan wajib menyerahkan berita acara pemasangan papan IMB kepada Kepala Dinas melalui Kepala Seksi P2B Kecamatan paling lambat 7 (tujuh) hari sejak papan IMB diterima.

(3) Pemasangan papan IMB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan selama kegiatan pelaksanaan kegiatan membangun.

(4) Papan IMB diletakkan pada bagian depan bangunan dan/atau di sisi jalan utama yang mudah terlihat dan terbaca oleh masyarakat umum.

Sebagai contoh ketentuan teknis pemasangan Papan IMB, kami akan ambil salah satu jenis Papan IMB, yakni Papan IMB proyek bangunan rumah tinggal dalam lingkup tugas kecamatan, yang diatur sebagai berikut:[6]

Warna dasar papan : kuning

Jenis huruf/angka : arial hitam kapital

Ukuran : 120 cm x 72 cm

Warna garis : hitam

Bahan papan proyek : bahan yang tahan terhadap cuaca

Tinggi pemasangan : 3 meter (terhitung dari permukaan tanah s/d Puncak papan)

Letak pemasangan : bagian depan bangunan dan/atau di sisi jalan utama

Oleh karena itu, kami sarankan agar Anda memeriksa kembali peraturan atau keputusan gubernur setempat terkait ketentuan pemasangan papan nama proyek.

Dasar Hukum:

1. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung;

2. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan;

3. Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 72 Tahun 2002 tentang Ketentuan Pengawasan Pelaksanaan Kegiatan Membangun di Propinsi DKI Jakarta;

4. Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 107 Tahun 2012 tentang Papan Penyelenggaraan Bangunan Gedung.

PROYEK TANPA PAPAN NAMA, ABAIKAN UNDANG – UNDANG

MARGA SAKTI – BENGKULU UTARA,
Pelaksana proyek suatu bangunan dalam melakukan kegiatan di sertai
tanpa memasang papan nama proyek di lokasi kegiatan ketika tengah berlangsung
kerap terjadi padahal papan nama merupakan suatu bentuk informasi agar mudah di
akses oleh masyarakat sebagai sarana untuk memperoleh informasi berdasarkan
asas keterbukaan dan tranfaransi serta tanpa ada yang harus di rahasiakan akan
tetapi semua itu ternyata hanyalah sebuah wacana.
Proyek
bangunan tanpa papan nama yang lazim di sebut dengan istilah proyek siluman
bukanlah merupakan suatu pemandangan yang baru bahkan kerap mewarnai Wilayah Desa Marga Sakti Kec Padang jaya -Bengkulu Utara terutama di wilayah Utara dan hingga kini justru menjadi
sesuatu yang biasa di lakukan dan bahkan yang sangat di sayangkan tindakan
tersebut justru menjadi suatu bentuk kebiasaan di dalam melaksanakan kegiatan
suatu proyek bangunan.

Dalam
melaksanakan kegiatan suatu proyek bangunan Pabrik Sawit / Pengolahah Sawit yang
terletak di Desa Marga Sakti Kecamatan Padang jaya – Bengkulu Utara tepatnya di Dusun III Desa Marga Sakti
kecamatan Padang jaya tersebut telah menjadi sorotan publik
pasalnya, menurut keterangan salah seorang pekerja ketika di temui Anggota Satgas Advokasi LPK MITRA SEJAHTERA
mengaku bahwa kegiatan sudah berlangsung lebih dari dua bulan dan di lokasi
kegiatan papan nama proyek memang belum terpasang serta dia tidak tahu siapa
pihak yang menjadi pelaksana kegiatan tersebut, ujarnya.
Tidak
melakukan kewajiban dalam melaksanakan suatu kegiatan dengan tidak melakukan
pemasangan papan nama proyek sejak awal di lokasi ketika kegiatan tengah
berlangsung sudah ada indikasi telah melakukan tindakan yang di duga kuat
melanggar dengan adanya Undang – Undang no 14 tahun 2008 tentang keterbukaan
informasi kepada publik yang mana perihal tersebut sudah jelas merupakan hak
setiap warga negara untuk mendapat serta memperoleh informasi publik
berdasarkan asas keterbukaan.
Tanpa
memasang papan nama proyek terkesan sudah Mengabaikan Undang – Undang dan
merupakan tindakan yang sangat tidak layak terlebih ketika melaksanakan
kegiatan dana untuk anggaran bersumber dari pemerintah pusat dalam bentuk APBN
maupun dari pemerintah daerah dalam bentuk APBD dan dengan adanya suatu proyek
bangunan yang dalam melaksanakan kegiatan tanpa memasang papan nama proyek maka
tidak menutup kemungkinan anggapan warga masyarakat bahwa telah terjadi
penyimpangan dana untuk anggaran karena anggaran untuk memasang papan nama
proyek selalu ada dalam kontrak manapun.
Bangunan
yang kini masih berjalan aktivitas
laksanakan tanpa di sertai dengan tanpa papan nama proyek di wilayah Dusun III Desa Marga Sakti Kecamatan Padang jaya kabupaten Bengkulu Utara.
Dengan
adanya kegiatan yang di laksanakan dengan dana untuk anggaran yang bersumber
dari APBN maupun dari APBD maka sangat di harapkan kepada pihak yang terkait
untuk bisa lebih exstra ketat dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksana
kegiatan proyek bangunan agar hasil dari kegiatan bisa Maksimal
ketika di manfaatkan masyarakat (Ahmad Sukri )

Prioritas Dana Desa Tahun 2019

Ada yang beberapa hal menarik dalam Prioritas Dana Desa Tahun 2019.

Jika Anda membaca lebih lanjut,

tepatnya di pasal 4 ayat (3) Permendes No. 16 Tahun 2018 di situ di sebutkan bahwa :

Penggunaan Dana Desa di harapkan dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya-

bagi masyarakat desa berupa :

= Peningkatan kualitas hidup,

= Peningkatan kesejahteraan,dan

= Penanggulangan kemiskinan serta peningkatan pelayanan publik di tingkat desa.

Untuk point (1) dan (2) saya kira masih sama dengan Permendes No. 19 Tahun 2017 ,

tepatnya di pasal 4 ayat (1) dan (2) yang isinya :

(1). Prioritas Penggunaan Dana Desa untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan di bidang pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa.

(2). Prioritas penggunaan Dana Desa diutamakan untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan yang bersifat lintas bidang

Sedangkan dalam Permendes No. 16 Tahun 2018 tentang Prioritas Dana Desa 2019,

yang terbit pada tanggal 20 september 2019 hanya sampai di ayat (3 ) saja .

Berbeda dengan yang lalu yang mencover sampai ayat (4) dan (5) di pasal 4.

Untuk lebih lengkapnya tentang apa saja yang tercantum dalam Bab III Pasal 4 ayat (1) sampai (3)

tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2019,

berikut kutipan lengkapnya..

(1) Penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan di bidang pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa.

(2) Prioritas penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan prioritas yang bersifat lintas bidang.

(3) Prioritas penggunaan dana desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), diharapkan dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Desa berupa peningkatan kualitas hidup, peningkatan kesejahteraan dan penanggulangan kemiskinan serta peningkatan pelayanan publik di tingkat Desa.

Mengenai pasal 4 ayat 1 sampai dengan 3,

sebenarnya telah di uraikan secara rinci dan detail dalam Permendesa tersebut.

Namun jika anda ingin meneruskan membaca tentang Prioritas Dana Desa 2019,

baiklah akan saya kutipkan beberapa detailnya…

Bagian Kesatu : Bidang Pembangunan Desa

Dalam Bidang Pembangunan desa terdapat 5 pasal dan 14 ayat yang di dalamnya

yang mengatur bagian ini..

Lebih lanjut mengenai detail dan urainya,silahkan baca di bawah :

Pasal 5 :

(1) Peningkatan kualitas hidup masyarakat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) diutamakan untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan di bidang pelayanan sosial dasar yang berdampak langsung pada meningkatnya kualitas hidup masyarakat.

(2) Kegiatan pelayanan sosial dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :

a. Pengadaan, pembangunan, pengembangan, dan pemeliharaan sarana prasarana dasar untuk pemenuhan kebutuhan:

lingkungan pemukiman;
transportasi;
energi; dan
informasi dan komunikasi.
b. Pengadaan, pembangunan, pengembangan, dan pemeliharaan sarana prasarana pelayanan sosial dasar untuk pemenuhan kebutuhan:

kesehatan masyarakat; dan
pendidikan dan kebudayaan.
c. Pengadaan, pembangunan, pengembangan, dan pemeliharaan sarana prasarana ekonomi masyarakat Desa meliputi:

usaha pertanian untuk ketahanan pangan;
usaha ekonomi pertanian berskala produktif meliputi aspek produksi, distribusi dan pemasaran yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan Desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan; dan
usaha ekonomi non pertanian berskala produktif meliputi aspek produksi, distribusi dan pemasaran yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan Desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan.
d. Pengadaan, pembangunan, pengembangan, dan pemeliharaan sarana prasarana lingkungan untuk pemenuhan kebutuhan:

kesiapsiagaan menghadapi bencana alam dan konflik sosial;
penanganan bencana alam dan bencana sosial; dan
pelestarian lingkungan hidup.
(3) Pengadaan, pembangunan, pengembangan, dan pemeliharaan infrastruktur dan sarana prasarana lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan melalui musyawarah Desa.

Pasal 6 :

(1) Peningkatan pelayanan publik ditingkat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3), yang diwujudkan dalam upaya peningkatan gizi masyarakat serta pencegahan anak kerdil (stunting).

(2) kegiatan pelayanan gizi dan pencegahan anak kerdil (stunting) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. penyediaan air bersih dan sanitasi;
b. pemberian makanan tambahan dan bergizi untuk balita;
c. pelatihan pemantauan perkembangan kesehatan ibu hamil atau ibu menyusui;
d. bantuan posyandu untuk mendukung kegiatan pemeriksaan berkala kesehatan ibu hamil atau ibu menyusui;
e. pengembangan apotik hidup desa dan produk hotikultura untuk memenuhi kebutuhan gizi ibu hamil atau ibu menyusui;
f. pengembangan ketahanan pangan di Desa; dan
g. kegiatan penanganan kualitas hidup lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah Desa.

Pasal 7 :

(1) Peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa diutamakan membiayai pelaksanaan program dan kegiatan yang bersifat lintas bidang sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) untuk menciptakan lapangan kerja yang berkelanjutan, meningkatkan pendapatan ekonomi bagi keluarga miskin dan meningkatkan pendapatan asli Desa.

(2) Program dan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain bidang kegiatan produk unggulan Desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan, BUMDesa dan/atau BUMDesa Bersama, embung/penampungan air kecil lainnya, serta sarana olahraga Desa sesuai dengan kewenangan Desa.

(3) Pembangunan sarana olahraga Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan unit usaha yang dikelola oleh BUMDesa atau BUMDesa bersama.

(4) Kegiatan peningkatan kesejahteraan masyarakat lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan melalui musyawarah Desa.

Pasal 8 :

(1) Penanggulangan kemiskinan di Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) diutamakan membiayai pelaksanaan program dan kegiatan padat karya tunai untuk menyediakan lapangan kerja bagi masyarakat desa yang menganggur, setengah menganggur, keluarga miskin, dan stunting.

(2) Kegiatan padat karya tunai sebagaimana dimaksud pada pada ayat (1) dilakukan secara swakelola oleh Desa dengan mendayagunakan sumberdaya alam, teknologi dan sumberdaya manusia di Desa.

(3) Pendayagunaan sumberdaya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan memanfaatkan pembiayaan Dana Desa untuk bidang pembangunan Desa paling sedikit 30% (tiga puluh persen) digunakan membayar upah masyarakat Desa dalam rangka menciptakan lapangan kerja.

(4) Upah kerja dibayar secara harian atau mingguan dalam pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dengan Dana Desa.

(5) Pelaksanaan kegiatan padat karya tunai tidak dikerjakan pada saat musim panen.

Pasal 9 :

Desa dalam penetapan prioritas penggunaan Dana Desa, dapat mempertimbangkan tipologi Desa berdasarkan tingkat perkembangan Desa, meliputi:

a. Desa Tertinggal dan/atau Desa Sangat Tertinggal memprioritaskan kegiatan pembangunan Desa pada:

1. pengadaan, pembangunan, pengembangan, dan pemeliharaan infrastruktur dasar; dan

2. pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan infrastruktur ekonomi serta pengadaan sarana prasarana produksi, distribusi dan pemasaran yang diarahkan pada upaya pembentukan usaha ekonomi pertanian berskala produktif, usaha ekonomi pertanian untuk ketahanan pangan dan usaha ekonomi lainnya yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan.

b. Desa Berkembang memprioritaskan kegiatan pembangunan Desa pada:

1. pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan infrastruktur ekonomi serta pengadaan sarana prasarana produksi, distribusi dan pemasaran untuk mendukung penguatan usaha ekonomi pertanian berskala produktif, usaha ekonomi untuk ketahanan pangan dan usaha ekonomi lainnya yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan Desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan;

2. pengadaan sarana prasarana sosial dasar dan lingkungan yang diarahkan pada upaya mendukung pemenuhan akses masyarakat Desa terhadap pelayanan sosial dasar dan lingkungan; dan

3. pengembangan dan pemeliharaan infrastruktur dasar.

c. Desa Maju dan/atau Desa Mandiri memprioritaskan kegiatan pembangunan pada:

1. pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan infrastruktur ekonomi serta pengadaan sarana prasarana produksi, distribusi dan pemasaran untuk mendukung perluasan/ekspansi usaha ekonomi pertanian berskala produktif, usaha ekonomi untuk ketahanan pangan dan usaha ekonomi lainnya yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan Desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan;

2. pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur sosial dasar serta pengadaan sarana prasarana sosial dasar dan lingkungan yang diarahkan pada upaya mendukung peningkatan kualitas pemenuhan akses masyarakat Desa terhadap pelayanan sosial dasar dan lingkungan; dan

3. pengembangan dan pemeliharaan infrastruktur dasar.

Bagian Kedua : Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

Kemudian dalam bagian keduan terkait bidang pemberdayaan masyarakat desa

terdapat 3 pasal dan 3 ayat.

Uraian lebih lanjut,silahkan simak berikut ini :

Pasal 10 :

(1) Dana Desa digunakan untuk membiayai program dan kegiatan bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa yang ditujukan untuk meningkatkan kapasitas dan kapabilitas masyarakat Desa dalam penerapan hasil pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, teknologi tepat guna, dan temuan baru untuk kemajuan ekonomi dan pertanian masyarakat Desa dengan mendayagunakan potensi dan sumberdayanya sendiri.

(2) Kegiatan pemberdayaan masyarakat Desa yang diprioritaskan antara lain:

a. peningkatan partisipasi masyarakat dalam proses perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan Desa;
b. pengembangan kapasitas masyarakat Desa yang dilaksanakan di Desa setempat;
c. pengembangan ketahanan masyarakat Desa;
d. pengembangan ketahanan keluarga;
e. pengelolaan dan pengembangan sistem informasi Desa melalui pengembangan kapasitas dan pengadaan aplikasi perangkat lunak (software) dan perangkat keras (hardware) komputer untuk pendataan dan penyebaran informasi pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa yang dikelola secara terpadu;
f. dukungan pengelolaan kegiatan pelayanan sosial dasar di bidang pendidikan, kesehatan, pemberdayaan warga miskin, pemberdayaan perempuan dan anak, serta pemberdayaan masyarakat marginal dan anggota masyarakat Desa penyandang disabilitas;
g. dukungan pengelolaan kegiatan pelestarian lingkungan hidup;
h. dukungan kesiapsiagaan menghadapi bencana alam dan konflik sosial serta penanganannya;
i. dukungan permodalan dan pengelolaan usaha ekonomi produktif yang dikelola oleh BUMDesa dan/atau BUMDesa Bersama;

j. dukungan pengelolaan usaha ekonomi oleh kelompok masyarakat, koperasi dan/atau lembaga ekonomi masyarakat Desa lainnya;
k. pendayagunaan sumberdaya alam untuk kemandirian Desa dan peningkatan kesejahteran masyarakat;
l. penerapan teknologi tepat guna untuk pendayagunaan sumberdaya alam dan peningkatan usaha ekonomi pertanian berskala produktif;
m. pengembangan kerja sama antar Desa dan kerja sama Desa dengan pihak ketiga; dan
n. kegiatan pemberdayaan masyarakat Desa lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan melalui musyawarah Desa.

(3) Pengembangan kapasitas masyarakat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf (b) wajib dilakukan secara swakelola oleh Desa atau badan kerja sama antar-Desa dan dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 11 :

Prioritas penggunaan Dana Desa untuk program dan kegiatan bidang pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan 10 sebagaimana tercantum Lampiran I dan Lampiran II menjadi pedoman umum yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 12 :

Desa dalam perencanaan program dan kegiatan pemberdayaan masyarakat Desa yang dibiayai Dana Desa, dapat mempertimbangkan tipologi Desa berdasarkan tingkat perkembangan kemajuan Desa, yang meliputi:

a. Desa Tertinggal dan/atau Desa Sangat Tertinggal memprioritaskan kegiatan pemberdayaan masyarakat Desa untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat Desa yang meliputi:

1. pembentukan BUMDesa dan/atau BUMDesa Bersama melalui penyertaan modal, pengelolaan produksi,distribusi dan pemasaran bagi usaha ekonomi pertanian berskala produktif dan usaha ekonomi lainnya yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan.

2. pembentukan usaha ekonomi warga/kelompok, koperasi dan/atau lembaga ekonomi masyarakat Desa lainnya melalui akses permodalan yang dikelola BUMDesa dan/atau BUMDesa, pengelolaan produksi, distribusi dan pemasaran bagi usaha ekonomi pertanian berskala produktif dan usaha ekonomi lainnya yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan Desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan;

3. pembentukan usaha ekonomi melalui pendayagunaan sumberdaya alam dan penerapan teknologi tepat guna; dan

4. pembukaan lapangan kerja untuk pemenuhan kebutuhan hidup bagi masyarakat Desa secara berkelanjutan.

b. Desa Berkembang memprioritaskan kegiatan pemberdayaan masyarakat Desa untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat Desa yang meliputi:

1. penguatan BUMDesa dan/atau BUMDesa Bersama melalui penyertaan modal, pengelolaan produksi, distribusi dan pemasaran bagi usaha ekonomi pertanian berskala produktif dan usaha ekonomi lainnya yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan Desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan;

2. penguatan usaha ekonomi warga/kelompok, koperasi dan/atau lembaga ekonomi masyarakat Desa lainnya melalui akses permodalan yang dikelola BUMDesa dan/atau BUMDesa, pengelolaan produksi, distribusi dan pemasaran bagi usaha ekonomi pertanian berskala produktif dan usaha ekonomi lainnya yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan;

3. penguatan dan pengembangan usaha ekonomi melalui pendayagunaan sumberdaya alam dan penerapan teknologi tepat guna;

4. peningkatan kualitas dan kuantitas tenaga kerja terampil dan pembentukan wirausahawan di Desa; dan

5. pengembangan lapangan kerja untuk pemenuhan kebutuhan hidup masyarakat Desa secara berkelanjutan.

c. Desa Maju dan/atau Desa Mandiri memprioritaskan kegiatan pemberdayaan masyarakat Desa untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat Desa yang meliputi:

1. perluasan usaha BUMDesa dan/atau BUMDesa Bersama melalui penyertaan modal, pengelolaan produksi, distribusi dan pemasaran bagi usaha ekonomi pertanian berskala produktif dan usaha ekonomi lainnya yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan;

2. perluasan usaha ekonomi warga/ kelompok, koperasi dan/atau lembaga ekonomi masyarakat Desa lainnya melalui akses permodalan yang dikelola BUMDesa dan/atau BUMDesa, pengelolaan produksi, distribusi dan pemasaran bagi usaha ekonomi pertanian berskala produktif dan usaha ekonomi lainnya yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan.

3. perluasan usaha ekonomi melalui pendayagunaan sumberdaya alam dan penerapan teknologi tepat guna;

4. peningkatan kualitas dan kuantitas tenaga kerja ahli di Desa; dan

5. perluasan/ekspansi lapangan kerja untuk pemenuhan kebutuhan hidup masyarakat Desa secara berkelanjutan.

d. Desa Sangat Tertinggal, Desa Tertinggal, Desa Berkembang, Desa Maju dan Desa Mandiri memprioritaskan kegiatan pemberdayaan masyarakat Desa untuk meningkatkan kapasitas dan kapabilitas masyarakat Desa yang meliputi :

1. pengelolaan secara partisipatif kegiatan pelayanan sosial dasar di bidang pendidikan, kesehatan, pemberdayaan warga miskin, pemberdayaan perempuan dan anak, serta pemberdayaan masyarakat marginal dan anggota masyarakat Desa penyandang disabilitas;

2. pengelolaan secara partisipatif kegiatan pelestarian lingkungan hidup;

3. pengelolaan kesiapsiagaan menghadapi bencana alam dan konflik sosial, penanganan bencana alam dan konflik sosial, serta penanganan kejadian luar biasa lainnya;

4. pengembangan kapasitas dan kapabilitas masyarakat Desa agar mampu berpartisipasi dalam penggunaan Dana Desa yang dikelola secara transparan dan akuntabel; dan

5. peningkatan partisipatif masyarakat dalam memperkuat tata kelola Desa yang demokratis dan berkeadilan sosial.

e. Desa Sangat Tertinggal, Desa Tertinggal, Desa Berkembang, Desa Maju dan Desa Mandiri memprioritaskan kegiatan pemberdayaan masyarakat Desa untuk memperkuat sosial budaya Desa yang meliputi :

1. penyusunan produk hukum di Desa yang dikelola secara demokratis dan partisipatif;

2. pembentukan dan pengembangan budaya hukum serta menegakkan peraturan hukum di Desa;

3. pembentukan dan pengembangan keterbukaan informasi untuk mendorong dan meningkatkan partisipasi masyarakat Desa;

4. penguatan ketahanan masyarakat Desa melalui penerapan nilai-nilai Pancasila;

5. penguatan adat istiadat, seni, tradisi dan budaya Desa.

Nah itulah beberapa bagian yang di atur dalam prioritas dana desa tahun 2019,

bidang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa

Permendes No. 16 Tahun 2018 tentang Prioritas Dana Desa 2019

PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2019

PERATURAN MENTERI DESA PDTT
Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2019, Permen Desa PDTT 16 tahun 2018

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2019 ditandatangani oleh Menteri Desa PDTT Eko Putro Sandjojo pada tanggal 20 September 2018. Permen Desa PDTT No. 16 tahun 2018 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2019 diundangkan pada tanggal 18 Oktober 2018 oleh Dirjen Peraturan Perundang-Undangan Kemenkumham RI Widodo Ekatjahjana di Jakarta dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1448.

Pasal 26 Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2019 menyatakan bahwa: Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 19 Tahun 2017 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2018 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1359), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Sehingga Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2019 ini merupakan acuan utama bagi Desa di seluruh Indonesia dalam menyelenggarakan Kewenangan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa yang dibiayai Dana Desa pada tahun 2019.

Prinsip-Prinsip Prioritas Penggunaan Dana Desa
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2019 Pasal 3 menyebutkan tentang prioritas penggunaan Dana Desa yang didasarkan pada prinsip-prinsip:

Keadilan: mengutamakan hak dan kepentingan seluruh warga Desa tanpa membeda-bedakan;
Kebutuhan Prioritas: mendahulukan kepentingan Desa yang lebih mendesak, lebih dibutuhkan dan berhubungan langsung dengan kepentingan sebagian besar masyarakat Desa;
Terfokus: mengutamakan pilihan penggunaan Dana Desa pada 3 (tiga) sampai dengan 5 (lima) jenis kegiatan sesuai dengan kebutuhan sesuai dengan prioritas nasional, daerah provinsi, daerah kabupaten/kota dan desa, dan tidak dilakukan praktik penggunaan Dana Desa yang dibagi rata.
Kewenangan Desa: mengutamakan kewenangan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa;
Partisipatif: mengutamakan prakarsa, kreativitas, dan peran serta masyarakat Desa;
Swakelola: mengutamakan kemandirian Desa dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan Desa yang dibiayai Dana Desa.
Berdikari: mengutamakan pemanfaatan Dana Desa dengan mendayagunakan sumber daya Desa untuk membiayai kegiatan pembangunan yang dikelola dari, oleh dan untuk masyarakat Desa sehingga Dana Desa berputar secara berkelanjutan di wilayah Desa dan/atau daerah kabupaten/kota.
Berbasis sumber daya Desa: mengutamakan pendayagunaan sumber daya manusia dan sumber daya alam yang ada di Desa dalam pelaksanaan pembangunan yang dibiayai Dana Desa.
Tipologi Desa: mempertimbangkan keadaan dan kenyataan karakteristik geografis, sosiologis, antropologis, ekonomi, dan ekologi Desa yang khas, serta perubahan atau perkembangan dan kemajuan Desa.
Prioritas Penggunaan Dana Desa
Prioritas Penggunaan Dana Desa diatur dalam Pasal 4 BAB III Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2019. Prioritas Pembangunan Dana Desa dimaksud adalah:

Penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan di bidang pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa.
Prioritas penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan prioritas yang bersifat lintas bidang.
Prioritas penggunaan dana desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), diharapkan dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Desa berupa peningkatan kualitas hidup, peningkatan kesejahteraan dan penanggulangan kemiskinan serta peningkatan pelayanan publik di tingkat Desa.
Selanjutnya didetailkan dalam Pasal 5 sampai dengan Pasal 13 dengan dibagi menjadi 3 bagian yaitu Bidang Pembangunan Desa, Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Publikasi.

Prioritas Penggunaan Dana Desa dalam Bidang Pembangunan Desa
Prioritas Penggunaan Dana Desa untuk Pelayanan Sosial Dasar dalam Bidang Pembangunan Desa
Peningkatan kualitas hidup masyarakat Desa diutamakan untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan di bidang pelayanan sosial dasar yang berdampak langsung pada meningkatnya kualitas hidup masyarakat. Kegiatan pelayanan sosial dasar meliputi:
Pengadaan, pembangunan, pengembangan, dan pemeliharaan sarana prasarana dasar untuk pemenuhan kebutuhan lingkungan pemukiman; transportasi; energi; dan informasi dan komunikasi.
Pengadaan, pembangunan, pengembangan, dan pemeliharaan sarana prasarana pelayanan sosial dasar untuk pemenuhan kebutuhan kesehatan masyarakat; dan pendidikan dan kebudayaan.
Pengadaan, pembangunan, pengembangan, dan pemeliharaan sarana prasarana ekonomi masyarakat Desa meliputi usaha pertanian untuk ketahanan pangan; usaha ekonomi pertanian berskala produktif meliputi aspek produksi, distribusi dan pemasaran yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan Desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan; dan usaha ekonomi non pertanian berskala produktif meliputi aspek produksi, distribusi, dan pemasaran yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan Desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan.
Pengadaan, pembangunan, pengembangan, dan pemeliharaan sarana prasarana lingkungan untuk pemenuhan kebutuhan kesiapsiagaan menghadapi bencana alam dan konflik sosial; penanganan bencana alam dan bencana sosial; dan pelestarian lingkungan hidup.
Pengadaan, pembangunan, pengembangan, dan pemeliharaan infrastruktur dan sarana prasarana lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan melalui musyawarah Desa.
Peningkatan pelayanan publik ditingkat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3), yang diwujudkan dalam upaya peningkatan gizi masyarakat serta pencegahan anak kerdil (stunting). Kegiatan pelayanan gizi dan pencegahan anak kerdil (stunting) sebagaimana dimaksud meliputi:
penyediaan air bersih dan sanitasi;
pemberian makanan tambahan dan bergizi untuk balita;
pelatihan pemantauan perkembangan kesehatan ibu hamil atau ibu menyusui;
bantuan posyandu untuk mendukung kegiatan pemeriksaan berkala kesehatan ibu hamil atau ibu menyusui;
pengembangan apotek hidup desa dan produk hotikultura untuk memenuhi kebutuhan gizi ibu hamil atau ibu menyusui;
pengembangan ketahanan pangan di Desa; dan
kegiatan penanganan kualitas hidup lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah Desa.
Peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa diutamakan membiayai pelaksanaan program dan kegiatan yang bersifat lintas bidang untuk menciptakan lapangan kerja yang berkelanjutan, meningkatkan pendapatan ekonomi bagi keluarga miskin dan meningkatkan pendapatan asli Desa. Program dan kegiatannya meliputi bidang kegiatan produk unggulan Desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan, BUMDesa dan/atau BUMDesa Bersama, embung/penampungan air kecil lainnya, serta sarana olahraga Desa sesuai dengan kewenangan Desa. Pembangunan sarana olahraga Desa merupakan unit usaha yang dikelola oleh BUMDesa atau BUMDesa Bersama. Kegiatan peningkatan kesejahteraan masyarakat lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan melalui musyawarah Desa.

Penanggulangan kemiskinan di Desa diutamakan membiayai pelaksanaan program dan kegiatan padat karya tunai untuk menyediakan lapangan kerja bagi masyarakat desa yang menganggur, setengah menganggur, keluarga miskin, dan pencegahan anak kerdil (stunting). Kegiatan padat karya tunai dilakukan secara swakelola oleh Desa dengan mendayagunakan sumber daya alam, teknologi, dan sumber daya manusia di Desa. Pendayagunaan sumber daya manusia dilakukan dengan memanfaatkan pembiayaan Dana Desa untuk bidang pembangunan Desa paling sedikit 30% (tiga puluh persen) digunakan membayar upah masyarakat Desa dalam rangka menciptakan lapangan kerja. Upah kerja dibayar secara harian atau mingguan dalam pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dengan Dana Desa. Pelaksanaan kegiatan padat karya tunai tidak dikerjakan pada saat musim panen.

Pertimbangan Prioritas Penggunaan Dana Desa dalam Bidang Pembanguan Desa berdasarkan Tipologi Desa
Dalam penetapan prioritas penggunaan Dana Desa, Desa dapat mempertimbangkan tipologi Desa berdasarkan tingkat
perkembangan Desa yaitu:

Desa Tertinggal dan/atau Desa Sangat Tertinggal memprioritaskan kegiatan pembangunan Desa pada:
pengadaan, pembangunan, pengembangan, dan pemeliharaan infrastruktur dasar; dan
pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan infrastruktur ekonomi serta pengadaan sarana prasarana produksi, distribusi dan pemasaran yang diarahkan pada upaya pembentukan usaha ekonomi pertanian berskala produktif, usaha ekonomi pertanian untuk ketahanan pangan dan usaha ekonomi lainnya yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan.
Desa Berkembang memprioritaskan kegiatan pembangunan Desa pada:
pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan infrastruktur ekonomi serta pengadaan sarana prasarana produksi, distribusi dan pemasaran untuk mendukung penguatan usaha ekonomi pertanian berskala produktif, usaha ekonomi untuk ketahanan pangan dan usaha ekonomi lainnya yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan Desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan;
pengadaan sarana prasarana sosial dasar dan lingkungan yang diarahkan pada upaya mendukung pemenuhan akses masyarakat Desa terhadap pelayanan sosial dasar dan lingkungan; dan
pengembangan dan pemeliharaan infrastruktur dasar.
Desa Maju dan/atau Desa Mandiri memprioritaskan kegiatan pembangunan pada:
pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan infrastruktur ekonomi serta pengadaan sarana prasarana produksi, distribusi dan pemasaran untuk mendukung perluasan/ekspansi usaha ekonomi pertanian berskala produktif, usaha ekonomi untuk ketahanan pangan dan usaha ekonomi lainnya yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan Desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan;
pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur sosial dasar serta pengadaan sarana prasarana sosial dasar dan lingkungan yang diarahkan pada upaya mendukung peningkatan kualitas pemenuhan akses masyarakat Desa terhadap pelayanan sosial dasar dan lingkungan; dan
pengembangan dan pemeliharaan infrastruktur dasar.
Prioritas Penggunaan Dana Desa dalam Bidang Pemberdayaan Masyarakat
Dana Desa digunakan untuk membiayai program dan kegiatan bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa yang ditujukan untuk meningkatkan kapasitas dan kapabilitas masyarakat Desa dalam penerapan hasil pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, teknologi tepat guna, dan temuan baru untuk kemajuan ekonomi dan pertanian masyarakat Desa dengan mendayagunakan potensi dan sumber dayanya sendiri. Pengembangan kapasitas masyarakat Desa wajib dilakukan secara swakelola oleh Desa atau badan kerja sama antar-Desa dan dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Prioritas penggunaan Dana Desa untuk program dan kegiatan bidang pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 10 tercantum Lampiran I dan Lampiran II menjadi pedoman umum yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2019.

Kegiatan pemberdayaan masyarakat Desa yang diprioritaskan meliputi:

peningkatan partisipasi masyarakat dalam proses perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan Desa;
pengembangan kapasitas masyarakat Desa yang dilaksanakan di Desa setempat;
pengembangan ketahanan masyarakat Desa;
pengembangan ketahanan keluarga;
pengelolaan dan pengembangan sistem informasi Desa melalui pengembangan kapasitas dan pengadaan aplikasi perangkat lunak (software) dan perangkat keras (hardware) komputer untuk pendataan dan penyebaran informasi pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa yang dikelola secara terpadu;
dukungan pengelolaan kegiatan pelayanan sosial dasar di bidang pendidikan, pemberdayaan warga miskin, perempuan dan anak, serta masyarakat marginal dan anggota masyarakat Desa penyandang disabilitas;
dukungan pengelolaan kegiatan pelestarian lingkungan hidup;
dukungan kesiapsiagaan menghadapi bencana alam dan konflik sosial serta penanganannya;
dukungan permodalan dan pengelolaan usaha ekonomi produktif yang dikelola oleh BUMDesa dan/atau BUMDesa Bersama;
dukungan pengelolaan usaha ekonomi oleh kelompok masyarakat, koperasi dan/atau lembaga ekonomi masyarakat Desa lainnya;
pendayagunaan sumber daya alam untuk kemandirian Desa dan peningkatan kesejahteran masyarakat;
penerapan teknologi tepat guna untuk pendayagunaan sumber daya alam dan peningkatan usaha ekonomi pertanian berskala produktif;
pengembangan kerja sama antar Desa dan kerja sama Desa dengan pihak ketiga; dan
kegiatan pemberdayaan masyarakat Desa lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan melalui musyawarah Desa.
Pertimbangan Prioritas Penggunaan Dana Desa Bidang Pemberdayaan Masyarakat berdasarkan Tipologi Desa
Dalam hal tipologi desa sebagai pertimbangan prioritas penggunaan dana desa. Desa dalam perencanaan program dan kegiatan pemberdayaan masyarakat Desa yang dibiayai Dana Desa, dapat mempertimbangkan tipologi Desa berdasarkan tingkat perkembangan kemajuan Desa, yang meliputi:

Desa Tertinggal dan/atau Desa Sangat Tertinggal memprioritaskan kegiatan pemberdayaan masyarakat Desa untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat Desa yang meliputi:
pembentukan BUMDesa dan/atau BUMDesa Bersama melalui penyertaan modal, pengelolaan produksi, distribusi dan pemasaran bagi usaha ekonomi pertanian berskala produktif dan usaha ekonomi lainnya yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan.
pembentukan usaha ekonomi warga/kelompok, koperasi dan/atau lembaga ekonomi masyarakat Desa lainnya melalui akses permodalan yang dikelola BUMDesa dan/atau BUMDesa, pengelolaan produksi, distribusi dan pemasaran bagi usaha ekonomi pertanian berskala produktif dan usaha ekonomi lainnya yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan Desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan;
pembentukan usaha ekonomi melalui pendayagunaan sumber daya alam dan penerapan teknologi tepat guna; dan
pembukaan lapangan kerja untuk pemenuhan kebutuhan hidup bagi masyarakat Desa secara berkelanjutan.
Desa Berkembang memprioritaskan kegiatan pemberdayaan masyarakat Desa untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat Desa yang meliputi:
penguatan BUMDesa dan/atau BUMDesa Bersama melalui penyertaan modal, pengelolaan produksi, distribusi dan pemasaran bagi usaha ekonomi pertanian berskala produktif dan usaha ekonomi lainnya yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan Desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan;
penguatan usaha ekonomi warga/kelompok, koperasi dan/atau lembaga ekonomi masyarakat Desa lainnya melalui akses permodalan yang dikelola BUMDesa dan/atau BUMDesa, pengelolaan produksi, distribusi dan pemasaran bagi usaha ekonomi pertanian berskala produktif dan usaha ekonomi lainnya yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan;
penguatan dan pengembangan usaha ekonomi melalui pendayagunaan sumber daya alam dan penerapan teknologi tepat guna;
peningkatan kualitas dan kuantitas tenaga kerja terampil dan pembentukan wirausahawan di Desa; dan
pengembangan lapangan kerja untuk pemenuhan kebutuhan hidup masyarakat Desa secara berkelanjutan.
Desa Maju dan/atau Desa Mandiri memprioritaskan kegiatan pemberdayaan masyarakat Desa untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat Desa yang meliputi:
perluasan usaha BUMDesa dan/atau BUMDesa Bersama melalui penyertaan modal, pengelolaan produksi, distribusi dan pemasaran bagi usaha ekonomi pertanian berskala produktif dan usaha ekonomi lainnya yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan;
perluasan usaha ekonomi warga/ kelompok, koperasi dan/atau lembaga ekonomi masyarakat Desa lainnya melalui akses permodalan yang dikelola BUMDesa dan/atau BUMDesa, pengelolaan produksi, distribusi dan pemasaran bagi usaha ekonomi pertanian berskala produktif dan usaha ekonomi lainnya yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan;
perluasan usaha ekonomi melalui pendayagunaan sumber daya alam dan penerapan teknologi tepat guna;
peningkatan kualitas dan kuantitas tenaga kerja ahli di Desa; dan
perluasan/ekspansi lapangan kerja untuk pemenuhan kebutuhan hidup masyarakat Desa secara berkelanjutan.
Desa Sangat Tertinggal, Desa Tertinggal, Desa Berkembang, Desa Maju dan Desa Mandiri memprioritaskan kegiatan pemberdayaan masyarakat Desa untuk meningkatkan kapasitas dan kapabilitas masyarakat Desa yang meliputi:
pengelolaan secara partisipatif kegiatan pelayanan sosial dasar di bidang pendidikan, kesehatan, pemberdayaan warga miskin, pemberdayaan perempuan dan anak, serta pemberdayaan masyarakat marginal dan anggota masyarakat Desa penyandang disabilitas;
pengelolaan secara partisipatif kegiatan pelestarian lingkungan hidup;
pengelolaan kesiapsiagaan menghadapi bencana alam dan konflik sosial, penanganan bencana alam dan konflik sosial, serta penanganan kejadian luar biasa lainnya;
pengembangan kapasitas dan kapabilitas masyarakat Desa agar mampu berpartisipasi dalam penggunaan Dana Desa yang dikelola secara transparan dan akuntabel; dan
peningkatan partisipatif masyarakat dalam memperkuat tata kelola Desa yang demokratis dan berkeadilan sosial.
Desa Sangat Tertinggal, Desa Tertinggal, Desa Berkembang, Desa Maju dan Desa Mandiri memprioritaskan kegiatan pemberdayaan masyarakat Desa untuk memperkuat sosial budaya Desa yang meliputi:
penyusunan produk hukum di Desa yang dikelola secara demokratis dan partisipatif;
pembentukan dan pengembangan budaya hukum serta menegakkan peraturan hukum di Desa;
pembentukan dan pengembangan keterbukaan informasi untuk mendorong dan meningkatkan partisipasi masyarakat Desa;
penguatan ketahanan masyarakat Desa melalui penerapan nilai-nilai Pancasila;
penguatan adat istiadat, seni, tradisi dan budaya Desa.
Prioritas Penggunaan Dana Desa untuk Publikasi
Prioritas Penggunaan Dana Desa 2019 untuk publikasi termaktub dalam Pasal 13 Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 16 Tahun 2018 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2019.

Prioritas penggunaan Dana Desa di bidang pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 16 Tahun 2018 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2019 wajib dipublikasikan oleh Pemerintah Desa kepada masyarakat Desa di ruang publik yang dapat diakses masyarakat Desa.
Publikasi penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud diatas dilakukan secara swakelola dan partisipatif dengan melibatkan peran serta masyarakat Desa.
Dalam hal Desa tidak mempublikasikan penggunaan Dana Desa di ruang publik, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota memberikan sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Mekanisme Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa
Mekanisme Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2019 diatur dalam Pasal 14 sampai dengan Pasal 18 Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2019 BAB IV tentang Mekanisme Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desasecara jelas, dalam pasal per pasal di bawah ini:

Pasal 14
Penetapan prioritas penggunaan Dana Desa sesuai dengan prosedur perencanaan pembangunan Desa yang dilaksanakan berdasarkan kewenangan Desa.
Kewenangan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari kewenangan Desa berdasarkan hak asal-usul dan kewenangan lokal berskala Desa yang ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penetapan prioritas penggunaan Dana Desa dilaksanakan dalam penyusunan RKP Desa.
Pasal 15
Penetapan prioritas penggunaan Dana Desa dilaksanakan secara terpadu dengan perencanaan pembangunan nasional, daerah provinsi, dan daerah kabupaten/kota.
Keterpaduan perencanaan pembangunan nasional, daerah provinsi, dan daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota dengan menginformasikan kepada Desa sebagai berikut:
pagu indikatif Dana Desa sebagai dasar penyusunan RKP Desa; dan
program/kegiatan pembangunan Desa yang dibiayai APBD Kabupaten/Kota, APBD Provinsi, dan/atau APBN yang pelaksanaannya ditugaskan kepada Desa.
Pasal 16
Prioritas penggunaan Dana Desa yang ditetapkan sebagai prioritas kegiatan, anggaran dan belanja Desa wajib dibahas dan disepakati melalui Musyawarah Desa.
Hasil keputusan Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar penyusunan RKP Desa.
Prioritas kegiatan pembangunan yang dibiayai Dana Desa yang telah ditetapkan dalam RKP Desa wajib dipedomani dalam penyusunan APB Desa yang dituangkan dalam Rancangan peraturan Desa tentang APB Desa.
Pasal 17
Rancangan APB Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3), di evaluasi oleh Bupati/Wali Kota.
Dalam hal hasil evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan rencana penggunaan Dana Desa tidak sesuai dengan kepentingan umum dan peraturan perundang- undangan yang lebih tinggi, Bupati/Wali Kota memberikan penjelasan secara tertulis kepada Desa tentang latar belakang dan alasan ketidaksetujuan atas rencana penggunaan Dana Desa.
ketidaksetujuan atas rencana penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Desa menyampaikan kepada masyarakat Desa melalui BPD dalam musyawarah Desa.
Pasal 18
Dalam hal pemetaan tipologi Desa berdasarkan tingkat perkembangan Desa untuk penyusunan prioritas penggunaan Desa, Pemerintah Desa menggunakan data Indeks Desa Membangun (IDM).
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota melakukan evaluasi terhadap tingkat perkembangan Desa berdasarkan data IDM.
Hasil evaluasi tingkat perkembangan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lambat selesai sebelum dimulainya penyusunan RKP Desa Tahun berkenaan.
Hasil evaluasi tingkat perkembangan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus diinformasikan secara terbuka oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menjadi acuan dalam penyusunan Pedoman Teknis Penggunaan Dana Desa.
Partisipasi Masyarakat
Dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2019 Pasal 21 BAB VII tentang Partisipasi Masyarakat . Masyarakat dapat ikut serta memantau dan mengawasi penetapan prioritas penggunaan Dana Desa yang akuntabel dan transparan dengan cara:

menyampaikan pengaduan masalah penetapan prioritas penggunaan Dana Desa;
melakukan pendampingan kepada Desa dalam menetapkan prioritas penggunaan Dana Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau
melakukan studi dan publikasi penerapan prioritas penggunaan Dana Desa.
Masyarakat juga dapat mengadukan jika ada masalah atau penyalahgunaan penggunaan dana desa. Pengaduan masalah penetapan prioritas penggunaan Dana Desa dilakukan melalui website LAPOR Kantor Staf Presiden (KSP) dan/atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi dengan alamat pengaduan sebagai berikut
Layanan SMS Center: 087788990040, 081288990040
Layanan PPID: Gedung Utama Lantai 1, Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama
Layanan Sosial Media: @Kemendesa (twitter), Kemendesa.1 (Facebook)
Demikian tentang Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2019. Selengkapnya tentang Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2019
Permendesa Nomor 16 Tahun 2018
Permendesa prioritas dana desa dana desa 2019

‹ Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2016ke atasProgram
Besaran Dana Desa 2016
Buku Panduan Pelaksanaan Undang-Undang Desa Berbasis Hak
Buku Pintar Dana Desa
Buku Saku Dana Desa
Dasar Hukum Pengaturan Desa dan Dana Desa
Gerakan Desa Membangun
Hippos
Ide, Misi dan Semangat UU Desa
KKP
Kamus Dana Desa
Kementrian Agama
Kisi-Kisi USBN dan UN Tahun Pelajaran 2017/2018
Lingkungan Hidup & Kehutanan
Panduan Padat Karya Tunai Dana Desa
Pedoman Pelaksanaan Dana transfer ke Desa di Wonosobo
Peraturan Daerah tentang Produk Hukum di Desa
Peraturan Menteri Dalam Negeri
Peraturan Menteri Desa PDTT
Dasar Hukum Mendirikan BUM Desa
Kepmendesa PDTT No 126 Tahun 2017 Tentang Penetapan 17000 Desa Prioritas Sasaran Pembangunan Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Peraturan Menteri Desa Nomor 4 Tahun 2017
PermenDPDTT No 19 tahun 2017 tentang Penetapan Prioritas Dana Desa 2018
Permendes PDTT Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pendampingan Desa
Permendesa No. 1/ 2015 : Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa
Permendesa No. 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Musyawarah Desa
Permendesa No. 5 tahun 2016 tentang Pembangunan Kawasan Perdesaan
Permendesa PDTT Nomor 23 Tahun 2017 tentang Pengembangan dan Penerapan Teknologi Tepat Guna Dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam Desa
Permendesa PDTT Nomor 4 Tahun 2015 tentang Badan Usaha Milik Desa
PermendesaPDTTrans Nomor 2 Tahun 2016 tentang Indeks Desa Membangun
Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2016
Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2019, Permen Desa PDTT 16 tahun 2018
Program Inovasi Desa
Peraturan Menteri Hukum dan HAM
Peraturan Menteri Kesehatan
Peraturan Menteri Keuangan
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Peraturan Menteri Pertanian
Peraturan Pemerintah
Peraturan Presiden
Perdagangan
Perka LKPP No. 22/2015, Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa di Desa
Perpres 56 Tahun 2018, Perubahan Kedua tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional
Ristekdikti
SKB 4 Menteri, Penyelarasan dan Penguatan Kebijakan Percepatan Pelaksanaan UU 6 Tahun 2014 tentang Desa
Siber Sandi
Sosial
Standar Nasional untuk Perpustakaan Desa
Tantangan Desa Pasca Bubarnya PNPM
UU Desa Tak Berdaya, Pelaksanaannya Tak Bernyawa
Referensi
Sistem Informasi Desa
Undang-Undang

PP 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil

Perpres 56 Tahun 2018, Perubahan Kedua tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional

Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2019, Permen Desa PDTT 16 tahun 2018

UU 1 tahun 1946, Peraturan Hukum Pidana

UU PNPS 1 Tahun 1965, Pencegahan Penodaan Agama

Fatwa MUI, Vaksin MR Mubah

Permendagri No 20 Th 2018, Pengelolaan Keuangan

Ketua Kaur

PROPOSAL
PERMOHONAN BANTUAN DANA SARANA DAN PRASARANA KANTOR
PERKUMPULAN LEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN MITRA SEJAHTERA ( PLPK-MS )

Kepada Yth : Ketua Forum Kepala Desa’Sekabupaten Kaur di tempat

A. Latar Belakang
Sebuah lembaga/yayasan akan berjalan dengan baik apabila dilaksanakan dengan manajemen yang baik. Maka untuk memanaje (mengelola) sebuah lembaga dengan baik perlu didukung diantaranya oleh : Sumber Daya Manusia (SDM) yang memadai, sarana dan prasarana serta administrasi yang baik.
Salah satu dari lembaga tersebut adalah Perkumpulan lembaga Perlindungan Konsumen Mitra Sejahtera(PLPK-MS) yang terletak di Desa Suka banjar Kecamatan Tetap Kabupaten Kaur tepatnya di Jl. Lintas Sumatera yang beroperasi sejak tahun 2018 sampai dengan sekarang, sedang berupaya seoptimal mungkin dalam memberikan pelayanan sosial,Pengawasan , Memberikan Konsultasi terkait implementasi Undang-undang Otonomi daerah, Undang-undang Desa maupun peraturan dibawahnya itu terkait BUMDES maupun BUMADES yang bersumber dari Dana ,ADD,ABPN,APBD & HIBAH atau PIHAK KETIGA Seperti telah disebutkan diatas bahwa salah satu syarat dari lembaga yang baik adalah adanya sarana dan prasarana yang baik, salah satunya yang belum kami miliki adalah sarana dan prasarana kantor yang memadai yang akan mendukung kinerja pelayanan pada Pengawasan.

B. Maksud Dan Tujuan

Adapun maksud dan tujuan diajukannya proposal ini adalah :
a. Melalui sarana dan prasarana kantor yang memadai akan memperlancar kegiatan administratif di PLPK-MS Mitra Sejahtera.
b. Melalui sarana dan prasarana kantor yang memadai akan meningkatkan kinerja dan pelayanan sosial yang optimal terhadap Pengawasan.

C. Permasalahan Yang Dihadapi
Sebagaimana telah kami uraikan diatas bahwa saat ini Perkumpulan Lembaga Perlindungan Konsumen Mitra Sejahtera( PLPK-MS )belum mempunyai sarana dan prasarana kantor yang memadai. Oleh karena hal tersebut, kami mengajukan permohonan bantuan dana kepada Kepala Desa’ Sekabupaten Kaur, sehingga permasalahan yang sedang kami hadapi dapat terselesaikan.

D. Rencana Sumber Dana dan Rencana Penggunaan Dana

1. Rencana Sumber Dana
Untuk memenuhi kebutuhan sarana dan prasarana kantor di LPK MITRA SEJAHTERA, Sukabanjar – Tetap – Kaur bersumber dari :
1. KETUA FORUM KEPALA DESA SE KABUPATEN KAUR

2. Rencana Penggunaan Dana

No
Uraian Kebutuhan
Volume
Harga
Jumlah
1.
Meja dan Kursi Pegawai
4 set
1.
4.
2.
Lemari File/Loker
1 unit
1.
1.
3.
Book Folder
70 buah
1
4.
Ietop dan Printer
1 unit
3.
3.
Jumlah
Rp.

E. Metode Pelaksanaan
Biaya untuk pelaksanaan pengadaan sarana dan prasarana kantor LPK MITRA SEJAHTERA dibebankan pada anggaran yang bersumber dari APBD,APBN & HIBAH ATAU PIHAK KETIGA Kabupaten Kaur yang besarnya telah di tentukan apabila ada kekurangan biaya dalam pelaksanaan dan biaya untuk panitia di bebankan pada anggaran Anggota (dari sumber luar dan APBD).
Pelaksanaan pengadaan sarana dan prasarana kantor LPK MITRA SEJAHTERA adalah setelah dana bantuan diterima.

F. Target Kinerja
Adapun target kinerja dari adanya sarana dan prasarana kantor LPK MITRA SEJAHTERA yang memadai adalah sebagai berikut :
a. Dengan adanya sarana dan prasarana kantor yang memadai akan memperlancar kegiatan administratif di LPK MITRA SEJAHTERA.
b. Dengan sarana dan prasarana kantor yang memadai akan meningkatkan kinerja dan pelayanan sosial yang optimal terhadap Pengawasan.

G. Penutup

Berdasarkan uraian permohonan di atas, kami sangat mengharapkan Bapak Kepala Desa Sekabupaten Kaur dapat mengabulkan dan merealisasikan permohonan kami, LPK MITRA SEJAHTERAdapat meningkatkan lagi partisipasi dalam memberikan pelayanan sosial. Semoga Allah SWT senantiasa memberikan limpahan Karunia-Nya.

Sukabanjar,….. Juni 2019

Ketua Sekretaris

( FAUZAN ) ( ONE D )

Kaur

PROPOSAL
PERMOHONAN BANTUAN DANA SARANA DAN PRASARANA KANTOR
PERKUMPULAN LEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN MITRA SEJAHTERA ( PLPK-MS )

A. Latar Belakang
Sebuah lembaga/yayasan akan berjalan dengan baik apabila dilaksanakan dengan manajemen yang baik. Maka untuk memanaje (mengelola) sebuah lembaga dengan baik perlu didukung diantaranya oleh : Sumber Daya Manusia (SDM) yang memadai, sarana dan prasarana serta administrasi yang baik.
Salah satu dari lembaga tersebut adalah Perkumpulan lembaga Perlindungan Konsumen Mitra Sejahtera(PLPK-MS) yang terletak di Desa Suka banjar Kecamatan Tetap Kabupaten Kaur tepatnya di Jl. Lintas Sumatera yang beroperasi sejak tahun 2018 sampai dengan sekarang, sedang berupaya seoptimal mungkin dalam memberikan pelayanan sosial,Pengawasan , Memberikan Konsultasi terkait implementasi Undang-undang Otonomi daerah, Undang-undang Desa maupun peraturan dibawahnya itu terkait BUMDES maupun BUMADES yang bersumber dari Dana ,ADD,ABPN,APBD & HIBAH atau PIHAK KETIGA Seperti telah disebutkan diatas bahwa salah satu syarat dari lembaga yang baik adalah adanya sarana dan prasarana yang baik, salah satunya yang belum kami miliki adalah sarana dan prasarana kantor yang memadai yang akan mendukung kinerja pelayanan pada Pengawasan.

B. Maksud Dan Tujuan

Adapun maksud dan tujuan diajukannya proposal ini adalah :
a. Melalui sarana dan prasarana kantor yang memadai akan memperlancar kegiatan administratif di PLPK-MS Mitra Sejahtera.
b. Melalui sarana dan prasarana kantor yang memadai akan meningkatkan kinerja dan pelayanan sosial yang optimal terhadap Pengawasan.

C. Permasalahan Yang Dihadapi
Sebagaimana telah kami uraikan diatas bahwa saat ini Perkumpulan Lembaga Perlindungan Konsumen Mitra Sejahtera( PLPK-MS )belum mempunyai sarana dan prasarana kantor yang memadai. Oleh karena hal tersebut, kami mengajukan permohonan bantuan dana kepada Kepala Desa’ Sekabupaten Kaur, sehingga permasalahan yang sedang kami hadapi dapat terselesaikan.

D. Rencana Sumber Dana dan Rencana Penggunaan Dana

1. Rencana Sumber Dana
Untuk memenuhi kebutuhan sarana dan prasarana kantor di LPK MITRA SEJAHTERA, Sukabanjar – Tetap – Kaur bersumber dari :
1. KEPALA DESA SE KABUPATEN KAUR : Rp. 10.000.000,-

2. Rencana Penggunaan Dana

No
Uraian Kebutuhan
Volume
Harga
Jumlah
1.
Meja dan Kursi Pegawai
4 set
1.000.000
4.000.000
2.
Lemari File/Loker
1 unit
1.950.000
1.750.000
3.
Book Folder
70 buah
10.000
700.000
4.
Ietop dan Printer
1 unit
3.4500.000
3.1200.000
Jumlah
10.000.000

E. Metode Pelaksanaan
Biaya untuk pelaksanaan pengadaan sarana dan prasarana kantor LPK MITRA SEJAHTERA dibebankan pada anggaran yang bersumber dari APBD,APBN & HIBAH ATAU PIHAK KETIGA Kabupaten Kaur yang besarnya telah di tentukan apabila ada kekurangan biaya dalam pelaksanaan dan biaya untuk panitia di bebankan pada anggaran Anggota (dari sumber luar dan APBD).
Pelaksanaan pengadaan sarana dan prasarana kantor LPK MITRA SEJAHTERA adalah setelah dana bantuan diterima.

F. Target Kinerja
Adapun target kinerja dari adanya sarana dan prasarana kantor LPK MITRA SEJAHTERA yang memadai adalah sebagai berikut :
a. Dengan adanya sarana dan prasarana kantor yang memadai akan memperlancar kegiatan administratif di LPK MITRA SEJAHTERA.
b. Dengan sarana dan prasarana kantor yang memadai akan meningkatkan kinerja dan pelayanan sosial yang optimal terhadap Pengawasan.

G. Penutup

Berdasarkan uraian permohonan di atas, kami sangat mengharapkan Bapak Kepala Desa Sekabupaten Kaur dapat mengabulkan dan merealisasikan permohonan kami, LPK MITRA SEJAHTERAdapat meningkatkan lagi partisipasi dalam memberikan pelayanan sosial. Semoga Allah SWT senantiasa memberikan limpahan Karunia-Nya.

Sukabanjar,….. Juni 2019

Ketua Sekretaris

( FAUZAN ) ( ONE D )