lstriku,Aku Minta Maaf

Istriku..

Sudah berapa kali kubuat kau bersedih …

Sudah berapa kali hatimu kulukai…

Sudah berapa kali nasihatmu tak kuhiraukan…

Sudah berapa kali teguranmu kutolak..

Sudah berapa kali tingkahku memberi luka…

Sudah seringkali aku berlaku kasar padamu…

Maafkan aku wahai istriku…

Atas segala salah dan khilafku lahir dan batin, yang tampak maupun yang tersembunyi, atas ucapan dan janji yang tak terpenuhi…

Maafkan wahai istriku…

Jika yang ada pada diriku membuatmu kecewa…

Jika yang kuperbuat sangat menyakiti hatimu…

Aku hanyalah seorang lelaki biasa…

Seorang suami yang lemah…

Seorang suami yang banyak salah…

Tapi…

MENARIK UNTUKMU

Daftar Panjang Minoritas Muslim di Asia yang Teraniaya di Negaranya Sendir…

Muhammad Bukan Seorang Ummiy
Yakinlah aku mencintaimu karena Alloh

Aku sayang padamu wahai istriku…

Engkau harta yang tak ternilai bagiku…

Wahai istriku…

Seandainya dirimu merasa pernah berbuat salah padaku, apapun itu, aku sudah ridho memaafkan semuanya, lahir dan batin…

Wahai istriku…

Aku kini menyadari bahwa hatimu begitu mulia…

Mudah-mudahan ini kesadaran yang belum terlambat, hanya karena kebodohanku saja, serta hawa nafsu, sehingga aku menzalimi dirimu…

Ya Allah,

Hanya Engkau yang mengetahui semua kebaikannya maka berilah balasan yang baik dan berlipat atas segala kebaikannya…

Bila ia berbuat dosa, itu adalah juga dosa hamba…

Karena kejahilan hamba yang tidak bisa mengemban amanah memimpin rumah tangga…

Ya Allah,

Ampunilah kami,

Sayangilah kami,

Tutuplah aib-aib kami, serta Jagalah dan lindungilah keluarga kami, sungguh Engkaulah sebaik-baik pelindung…

Ya Allah, jadikan istriku termasuk istri yang shalihah dan semakin shalihah, serta izinkan hamba-Mu ini untuk bisa membahagiakannya sampai sisa umur yang telah Engkau tentukan…

Ya Allah, jadikanlah “ISTRIKU SURGAKU”, sebaik-baik kesenangan dunia, dan masukkanlah kami ke dalam Surga Firdaus yang Engkau janjikan sebagai rahmat-Mu…

istri shalihahmaafMaafkan

Kata kata Pernikahan dalam Berumah Tangga

Berikut ini merupakan kata kata mutiara pernikahan sebagai inpirasi agar rumah tangga Anda lebih harmonis. Ketika kita menikah atau melakukan pernikahan, artinya sepasang calon suami isteri berjanji untuk membuat komitmen agar masing-masing dapat dapat saling memberikan yang terbaik bagi kelangsungan rumah tangganya atau keluarganya termasuk anak-anaknya kelak.

Menikah memang awalnya indah dan akhirnya juga dapat tetap indah. Namun dalam proses menjaga keharmonisan rumah tangga, banyak hal-hal yang dapat terjadi. Bersama setiap waktu merupakan hal yang diinginkan oleh setiap pasangan. Namun, kita semua perlu tahu bahwa menyatukan perbedaan dari dua individu yang baru hidup bersama (setelah menikah) harus disertai dengan komitmen tulus. Hal tersebut karena akan ada banyak perbedaan yang harus dikompromikan oleh pasangan suami istri termasuk akan timbulnya masalah terutama saat saat awal menikah. Berbagai masalah tersebut misalnya masalah keuangan, perbedaan karakter, hubungan suami istri, perhatian, dan lain sebagainya.

Sebelumnya, marilah kita bahas mengenai makna pernikahan sehingga akan benar-benar paham apa itu pernikahan.

Yang pertama, tujuan pernikahan bukanlah ingin hidup bahagia, melainkan ingin membuat hidup lebih baik. Tidak dipungkiri bahwa semua orang di dunia ini ingin hidup bahagia. Namun, dalam pernikahan tak akan selamanya ditemukan kebahagiaan karena pasti ada berbagai ujian. Dengan adanya berbagai “ujian”, melalui pernikahan, kamu akan dilatih menjadi orang yang lebih baik lagi, terutama saat kamu berhasil melewati hal-hal yang terasa sulit dengan pasangan kamu.

Yang kedua, dengan menikah, berarti kamu memilih untuk berkomitmen. Jangan menikah hanya karena rasa cinta sebab rasa itu bisa hilang seiring berjalannya waktu. Namun, dengan komitmen yang selalu dijunjung tinggi maka hubungan pernikahan akan langgeng sampai akhir hayat.

Berikut ini ada beberapa kumpulan kata bijak tentang pernikahan dari orang terkenal yang bisa memberikan informasi lebih mendalam mengenai masalah pernikahan.

Kata Kata Pernikahan Agar Lebih Harmonis

Mencintai dengan segala kekurangannya

“Ketika seseorang tidak memenuhi kriteria kita, bahkan jauh sekali, maka bukan berarti kita tidak bisa menyukainya. Tanyakanlah ke orang tua kita, nenek kakek kita, pernikahan mereka langgeng, justru karena tetap menyukai seseorang dengan segala kekurangannya.”

Jika kamu mencari yang sempurna, maka itu bukan cinta yang sesungguhnya. Mencari cinta sejati bukan hanya menerima segala kelebihannya, namun juga mau menerima segala kekurangannya.

Kita bisa bercermin kepada pernikahan orang tua ataupun kakek nenek yang tetap bisa berjalan langgeng meskipun mereka bukan pasangan yang sempurna. Kekurangan suami maupun istri menjadi pelengkap dalam kehidupan rumah tangga. Jadi, kunci kelanggengan pernikahan ialah mau menerima kekurangan pasangan kita.

Syarat utama pernikahan

“Ada empat persyaratan dalam setiap pernikahan yang membahagiakan. Yang pertama adalah iman, dan sisanya adalah kepercayaan.”

Menurut Kata Kata Pernikahan di atas, jika kamu ingin mendapatkan kebahagiaan dalam pernikahan, milikilah iman dan kepercayaan. Iman kepada Tuhan akan mengajarkan kita untuk selalu menyayangi dan berusaha membahagiakan pasangan kita. Selanjutnya, jangan lupa untuk menjunjung tinggi kepercayaan. Kepercayaan sangat dibutuhkan dalam pernikahan agar tercipta suasana yang tenang dan tentram. Biasanya, pasangan suami istri memiliki perasaan cemburu kepada pasangannya. Selama rasa cemburu tidak melampau batas, hal ini tidak menjadi masalah. Cemburu yang berlebihan justru akan mengancam kebahagiaan rumah tangga.

Bagian dari Pernikahan

“Komitmen, kesetiaan, nafsu, dan cinta adalah bagian dari pernikahan.”

Dalam pernikahan, ada hal-hal yang harus diperhatikan. Misalnya ialah komitmen, kesetiaan, nafsu, dan cinta. Tanpa ada itu semua, pernikahan tak akan sempurna. Komitmen dibutuhkan agar pernikahan dapat bertahan lama sampai ajal menjemput. Pasangan yang berkomitmen akan menjalani pernikahan sampai akhir hayat dapat mempertahankan pernikahan meskipun ada banyak rintangan dan masalah yang datang.

Selanjutnya, Kata Kata Mutiara Pernikahan ini mengungkapkan bahwa kesetiaan juga sangat diperlukan agar kehidupan rumah tangga bisa langgeng. Setiap pasangan harus memiliki sifat setia. Rumah tangga lebih rawan pecah apabila pasangannya tidak memiliki kesetiaan.

Hal lain yang mesti diperhatikan ialah cinta. Cinta dapat membuat kehidupan rumah tangga bahagia. Pasangan suami istri harus selalu menjaga cinta agar tidak hilang dimakan waktu. Sebab, banyak pasangan suami istri yang telah lama melangsungkan pernikahan mengalami rasa bosan dan hilangnya rasa cinta.

Penyebab masalah pernikahan tidak bahagia

“Bukan karena kurangnya cinta, tapi kurangnya persahabatan yang membuat pernikahan tidak bahagia.”

Pernikahan tidak hanya soal mencintai. Namun, pernikahan yang bahagia ialah pernikahan yang memiliki komitmen kuat layaknya persahabatan. Sejatinya, persahabatan sangat diperlukan dalam sebuah pernikahan karena pasangan suami istri memiliki komitmen untuk saling melengkapi, hidup bersama, melakukan kerja sama di setiap tugas, saling mengerti dan sebagainya. Itu semua sangat diperlukan agar kehidupan rumah tangga bisa harmonis. Jika kamu menginginkan kebahagiaan, maka jangan lupa untuk bersikap seperti sahabat untuk pasanganmu. Apakah Kata Kata Mutiara Pernikahan di atas sudah Anda terapkan dalam rumah tangga Anda?

Pernikahan menciptakan cinta

“Cinta tidak menciptakan pernikahan. Pernikahan yang sadar, terencana, menciptakan cinta. Hal yang sama terjadi dalam semua hubungan.”

Sesungguhnya, bukan cinta yang menciptakan pernikahan, namun pernikahanlah yang menciptakan cinta. Meskipun dua insan memutuskan untuk menikah karena adanya rasa cinta, namun setelah menikah rasa cinta akan semakin dalam. Dengan komitmen kuat, janji untuk saling mencintai, setia, saling menguatkan dalam segala kondisi, maka pernikahan dapat berjalan dengan harmonis. Semakin lama bersama, benih-benih cinta akan semakin tumbuh besar. Tugas suami dan istri ialah menjaga benih cinta tersebut agar tetap tumbuh. Rasa cinta bisa mati jika kedua belah pihak tidak menjaganya dengan baik. Kata Kata Mutiara Pernikahan di atas cukup bijak untuk direnungkan bagi banyak pasangan yang hanya bermodalkan cinta dan kasih saying namun tanpa perencanaan ketika menikah.

Lika liku kehidupan dalam pernikahan

“Pernikahan tidak saja berisi pelukan tapi juga perkelahian.

Jika kamu belum menikah, kamu harus tahu mengenai pernikahan bukan hanya soal yang indah-indah saja, namun ada juga pahit getir yang harus dirasakan. Jika kamu sudah tahu sejak awal, maka ketika menghadapi kehidupan rumah tangga kamu tak akan kaget.

Pasti setiap manusia ingin memiliki kehidupan rumah tangga yang bahagia. Namun, sudah menjadi rahasia umum bahwa setiap hubungan memiliki masalah yang berbeda-beda dengan pasangan yang lainnya. Masalah rumah tangga itu kompleks. Mulai dari masalah keuangan, hubungan intim, hubungan kekerabatan dengan keluarga besar, perbedaan pendapat, cara pola asuh anak, dan sebagainya. Jika masing-masing pasangan tak dapat mengatasinya dengan baik, maka hubungan rumah tangga akan hambar. Bahkan tak jarang banyak suami istri yang sering bertengkar karena mengalami beberapa masalah tersebut. Jangan anggap menikah itu hanya berisi senyum dan tawa saja..Menurut Kata Kata Pernikahan dari Gede ini Anda harus siap dengan hal hal di atas ketika menjalani rumah tangga.

Tentang datangnya jodoh

“Mungkin selama ini Allah menghijabmu dari mahligai pernikahan yang lo harapkan karena maksiat lo tetap jalan

Banyak orang yang bertanya-tanya masalah jodoh yang tak kunjung datang. Seorang Ustad Felix melalui kutipan kata kata mutiara pernikahan nya mengatakan bahwa orang yang belum dikirimkan jodoh dari Allah SWT bisa saja karena dia masih melakukan berbagai macam kemaksiatan. Nah, jika kamu ingin segera bertemu dengan jodoh yang telah ditakdirkan untukmu, maka jangan lupa untuk menjaga tingkah laku dan perbuatan. Jangan sampai melakukan perbuatan yang dilarang oleh Allah SWT. Banyak beramal akan mempermudah dirimu bertemu jodoh.

Kunci Pernikahan Sukses

“Pernikahan yang sukses selalu segitiga: seorang pria, dan Allah SWT.”

Kunci pernikahan yang sukses ialah pernikahan yang memiliki cinta antara pria, wanita dan Allah SWT. Inilah yang disebut dengan cinta segitiga.

Jika kamu ingin memiliki pernikahan yang sukses, jangan lupa untuk memiliki cinta segitiga yang melibatkan Allah SWT dalam hubungan pernikahanmu. Cinta karena Allah akan membuatmu selalu menjaga tingkah laku dan pandangan. Kamu juga akan melakukan semua kewajibanmu dan memberikan seluruh hak pasanganmu dengan ikhlas.

Jika kamu mencintai istri atau suami karena Allah, maka kamu akan memiliki cinta yang indah. Cinta yang selalu bersemi dan tak akan hilang meskipun kamu sudah bersama dengan pasanganmu selama bertahun-tahun. Rasa bosan itu akan dihilangkan atas kuasa Allah SWT.

Perbedaan sebelum dan sesudah menikah

“Bukalah matamu lebar-lebar sebelum pernikahan, dan setengah tertutup sesudahnya

Menurut Kata Kata Pernikahan di atas, Kamu berhak memilih pasangan hidup sebaik mungkin. Maka dari itu, sebelum menikah, bukalah matamu lebar-lebar sehingga bisa menemukan satu dari yang terbaik. Kamu sebaiknya melakukan berbagai usaha untuk menemukan mana yang menurutmu layak untuk dijadikan pasangan hidup.

Akan tetapi, setelah kamu menemukan yang terbaik untuk menjadi pasanganmu, rubah cara pandangmu. Kamu harus menutup setengah mata setelah kamu memutuskan untuk menikah. Meskipun di luar sana ada orang yang lebih baik dari pasanganmu, jangan hiraukan. Berkomitmelah untuk selalu mencintai pasanganmu dengan menerima segala kekurangannya. Jika ada perbuatannya yang menurutmu kurang baik, tegurlah secara baik-baik agar dia menjadi pribadi yang lebih baik dari sebelumnya.

Menikah karena ibadah

“Ketika orang-orang menikah karena mereka pikir itulah kisah cinta sepanjang hidup, mereka akan berpisah sesegera mungkin. karena semua kisah cinta berakhir dengan kekecewaan. Pernikahan adalah sebuah pengakuan dari sebuah identitas spiritual.”

Niat melakukan pernikahan sangat berperan penting untuk kelanggengan rumah tangga. Niat yang salah akan membuat pernikahan tidak berlangsung lama. Masih banyak orang yang melakukan kesalahan ketika melakukan pernikahan. Mereka menganggapnya bahwa menikah ialah kisah cinta mereka.

Kamu harus paham bahwa cinta manusia tak akan kekal. Seiring berjalannya waktu rasa cinta bisa saja pudar. Saat inilah rumah tanga terancam dan pernikahan akan berakhir seiring hilangnya cinta.

Cinta yang kekal dan abadi hanyalah milik Allah SWT. Jangan lupa niatkan menikah karena Allah SWT. Saat kamu melibatkan Allah SWT dalam hubungan cintamu dengan sang kekasih, perasaan cinta itu akan kekal sehingga membuat pernikahan langgeng.

Dalam ajaran islam, menikah ialah sunnah rasul yang apabila dilakukan akan mendapatkan pahala. Nah, niat menikah yang benar ialah untuk ibadah. Dengan menikah kita akan terhindar dari dosa zina yang sangat dilaknat oleh Allah SWT.

Pernikahan bahagia karena ada persahabatan di dalamnya

“Pernikahan yang bahagia selalu menikmati kesenangan-kesenangan persahabatan. Semua keindahan dan kemanisan bercampur dalam bahagianya hidup.”

Persahabatan membuat kehidupan menjadi indah. Senyum, tawa, tangis, sedih akan dirasakan bersama-sama dengan sahabat. Sahabat yang baik, akan selalu merasa nyaman di dekat sahabatnya. Begitu juga dalam kehidupan pernikahan. Apabila kamu ingin memiliki kebahagiaan dalam kehidupan rumah tangga, milikilah persahabatan yang kuat diantara suami dan istri.

Rumah akan terisi dengan canda dan tawa. Tak akan ada air mata karena terlalu posesif dengan pasangan, terlalu cemburu, menuntut pasangan untuk memberikan segala sesuatu, dan lain sebagainya. Pernikahan yang terdapat persahabatan akan memiliki rasa saling memahami, menyayangi, menguatkan, mengasihi, memaafkan, dan sebagainya. Kekurangan pasangan tidak akan menjadi alasan untuk terus mencintainya sampai akhir hayat.

Sering jatuh cinta pada orang yang sama

“Pernikahan yang sukses adalah jatuh cinta sering kali dan selalu terhadap orang yang sama.”

Menurut Kata Kata Mutiara Pernikahan di atas, sering jatuh cinta pada orang yang sama akan membuat pernikahan bahagia. Bayangkan saja jika setiap hari kamu jatuh cinta pada suami atau istrimu. Pasti hari-hari akan menjadi indah. Jatuh cinta membuat segala sesuatu yang dilakukan menjadi indah, kesalahan pasangan tak akan menjadikan masalah besar karena akan membuatmu lebih mudah memaafkan. Orang yang jatuh cinta juga akan selalu berusaha membuat pasangannya bahagia. Jika suami istri selalu berusaha saling membahagiakan, maka kehidupan pernikahan akan sukses.

Definisi pernikahan yang salah

“Sebagian remaja mengira pernikahan seperti memasuki restoran di mana orang-orang hanya menemukan yang enak-enak saja.”

Tentu saja anggapan bahwa menikah akan selalu menemukan hal-hal yang indah saja itu tidak benar. Faktanya, pernikahan ialah fase kehidupan baru dimana dua orang berkomitmen untuk menjadi suami istri. Dalam kehidupan yang dijalaninya, pasti akan ada berbagai masalah yang datang. Masalah rumah tangga beragam.

Jika dirimu belum menikah, mulai sekarang siapkan diri untuk menghadapi kehidupan pernikahan. Bersiaplah untuk bisa menyelesaikan setiap persoalan yang ada. Jika kamu sudah bersiap, maka kamu akan mampu melewati pernikahan dengan sukses sehinga kebahagiaan akan menghampirimu.

Menjadi pasangan yang tepat

“Sukses dalam pernikahan bukanlah dicapai sekedar melalui menemukan pasangan yang tepat, melainkan juga melalui menemukan pasangan yang tepat, melainkan juga melalui menjadi pasangan yang tepat”

Jangan hanya mendambakan memiliki pasangan yang tepat untuk mendapatkan kebahagiaan dalam pernikahan. Tanpa merubah diri sendiri menjadi pasangan yang tepat, kamu tak akan bisa mendapatkan pernikahan yang sukses. Pasanganmu juga membutuhkan orang yang mau berbagi kasih dalam suka dan duka, sama seperti kamu. Bahkan, pasangan yang tepat akan hilang seiring berjalannya waktu jika kamu tak mampu menjaganya dengan baik. Pasangan yang tepat harus diimbangi menjadi pasangan yang tepat agar bisa langgeng.

Pernikahan memecah dinding pemisah antara laki-laki dan perempuan

“Tersembunyi atau terlihat, ada sebuah pemisah antara laki laki dan perempuan sampai sebuah pernikahan menyatukan mereka.”

Terdapat dinding pemisah antara laki-laki dan perempuan. Namun, dinding pemisah itu akan lebur ketika terjadi jalinan pernikahan. Yang dulunya, perempuan dan laki-laki tak bisa hidup bersama, setelah menikah mereka dapat hidup bersama memadu kasih.

Suami istri dapat bersatu dengan memiliki satu tujuan yang sama meskipun umumnya terdapat perbedaan-perbedaan pendapat yang sering membuat terjadi pertengkaran.

Indahnya pernikahan

“Pernikahan adalah hak untuk menemukan kesempatan buat saling menggoda dan bertengkar sesering mungkin.”

Dalam mahligai perkawinan, terdapat dua hal yang sering dialami oleh pasangan suami istri. Memadu kasih dengan dilengkapi pertengkaran-pertengkaran.

Hampir semua pasangan di dunia ini pasti bertengkar dengan pasangan. Hal ini wajar terjadi. Namun, suami istri harus segera menyadari bahwa pertengkaran jangan dibiarkan berlama-lama karena dapat mengancam pernikahan. Biasakan untuk tidak membesar-besarkan masalah. Jalin komunikasi dengan pasangan agar pertengkaran dapat diminimalkan.

Itulah kumpulan Kata Kata Mutiara Pernikahan dari orang terkenal. Semoga dapat memberikan inspirasi tentang makna pernikahan dan bagaimana cara mendapatkan pernikahan yang bahagia. Jangan berharap kebahagiaan pernikahan akan selalu dirasakan setiap waktu tanpa ada usaha untuk menciptakan kebahagiaan tersebut.

Banyak orang menganggap bahwa kehidupan setelah menikah akan selalu indah. Faktanya, akan ada banyak permasalahan yang harus dilalui bersama oleh suami istri. Inti dari pernikahan ialah memposisikan suami dan istri sebagai sahabat sehingga hidup akan bahagia.

Pasal KUHP dan 6 jurus untuk menghadapi preman debt collector

Tindak Pidana yang sering dilakukan oleh Preman Debt Colektor adalah tindak pidana berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana adalah:

1. Pasal 368 KUHP

(1) Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.

(2) Ketentuan Pasal 365 ayat kedua, ketiga, dan keempat berlaku bagi kejahatan ini.

Penjelasan Pasal 368 adalah sebagai berikut :

a. Kejadian ini dinamakan “pemerasan dengan kekerasan” (afpersing).

Pemeras itu pekerjaannya: 1) memaksa orang lain; 2) untuk memberikan barang yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang itu sendiri atau kepunyaan orang lain, atau membuat utang atau menghapuskan piutang; 3) dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak. (pada Pasal 335, elemen ini bukan syarat).

b. Memaksanya dengan memakai kekerasan atau ancaman kekerasan;

1) Memaksa adalah melakukan tekanan kepada orang, sehingga orang itu melakukan sesuatu yang berlawanan dengan kehendak sendiri. Memaksa orang lain untuk menyerahkan barangnya sendiri itu masuk pula pemerasan; 2) Melawan hak adalah sama dengan melawan hukum, tidak berhak atau bertentangan dengan hukum; 3) Kekerasan berdasarkan catatan pada Pasal 89, yaitu jika memaksanya itu dengan akan menista, membuka rahasia maka hal ini dikenakan Pasal 369.

c. Pemerasan dalam kalangan keluarga adalah delik aduan (Pasal 370), tetapi apabila kekerasan itu demikian rupa sehingga menimbulkan “penganiayaan”, maka tentang penganiayaannya ini senantiasa dapat dituntut (tidak perlu ada pangaduan);

d. Tindak pidana pemerasan sangat mirip dengan pencurian dengan kekerasan pada Pasal 365 KUHP. Bedanya adalah bahwa dalam hal pencurian si pelaku sendiri yang mengambil barang yang dicuri, sedangkan dalam hal pemerasan si korban setelah dipaksa dengan kekerasan menyerahkan barangnya kepada si pemeras.

2. Pasal 369 KUHP

(1) Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman pencemaran baik dengan lisan maupun tulisan, atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa seorang supaya memberikan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang itu atau orang lain. atau supaya membuat hutang atau menghapuskan piutang, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
(2) Kejahatan ini tidak dituntut kecuali atas pengaduan orang yang terkena kejahatan.

3. Pasal 378 KUHP

Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang rnaupun menghapuskan piutang diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

PENGGOLONGAN PREMAN SEBAGAI TARGET OPERASI :

(a) PREMAN YANG MENGGANGGU KETENTERAMAN DAN KETERTIBAN (MABUK-MABUKAN, MENGGANGGU LALU LINTAS, RIBUT-RIBUT Dl TEMPAT UMUM).

(b) PREMAN YANG MEMALAK (MEMINTA DENGAN PAKSA) Di LOKASI UMUM (MISALNYA MENJUAL MAJALAH SECARA PAKSA, MENGEMIS DENGAN GERTAKAN, MENDORONG MOBIL MOGOK MINTA UANG DENGAN PAKSA, MEMALAK MASYARAKAT / PERSEORANGAN YANG MENAIKKAN DAN MENURUNKAN BAHAN BANGUNAN Dl PABRIK / iNDUSTRI / KOMPLEK PERUMAHAN, PARKIR LIAR DENGAN MEMINTA UANG SECARA PAKSA, DAN LAIN-LAIN SEJENIS)

(c) PREMAN DEBT COLLECTOR (PENAGIH UTANG DENGAN MEMAKSA / MENGANCAM NASABAH, MENYITA DENGAN PAKSA, MENYANDERA)

(d) PREMAN TANAH (MENGUASAI / MENDUDUKI LAHAN / POPERTY SECARA ILLEGAL YANG SEDANG DALAM SENGKETA DENGAN MEMAKSAKAN KEHENDAK SATU PIHAK)

(e) PREMAN BERKEDOK ORGANISASI (ORGANISASI JASA KEAMANAN, PREMAN TENDER PROYEK DAN ORGANISASI MASSA ANARKIS

6 Jurus Sakti Menghadapi Debt Collector

Penulis : PLPK-MS
Inilah enam jurus sakti dalam menghadap debt collector alias penagih utang saat cicilan sepeda motor, mobil, perumahan, bank, BPR, koperasi, kartu kredit, atau cicilan utang Anda macet.

Berikut tips dalam menghadapi mereka:

1. Sapalah dengan santun dan minta mereka menunjukkan identitas dan surat tugas. Tanyakan kepada mereka, siapa yang menyuruh mereka datang dan minta nomor telepon yang memberi tugas para penagih utang ini.

Jika mereka tak bisa memenuhi permintaan Anda dan Anda ragu pada mereka, persilakan mereka pergi. Katakan, Anda mau istirahat atau sibuk dengan pekerjaan lain.

2. Jika para penagih utang bersikap santun, jelaskan bahwa Anda belum bisa membayar karena kondisi keuangan Anda belum memungkinkan. Sampaikan kepada penagih utang bahwa Anda akan menghubungi yang terkait langsung dengan perkara utang piutang Anda. Jangan berjanji apa-apa kepada para penagih utang.

3. Jika para penagih utang mulai berdebat meneror, persilakan mereka ke luar dari rumah Anda. Hubungi pengurus RT, RW, atau polisi. Sebab, ini pertanda buruk bagi para penagih utang yang mau merampas mobil, motor, atau barang lain yang sedang Anda cicil pembayarannya.

4. Jika para penagih utang berusaha merampas barang cicilan Anda, tolak dan pertahankan barang tetap di tangan Anda. Katakan kepada mereka, tindakan merampas yang mereka lakukan adalah kejahatan. Mereka bisa dijerat Pasal 368, Pasal 365 KUHP Ayat 2, 3, dan 4junto Pasal 335.

Dalam KUHP jelas disebutkan, yang berhak untuk melakukan eksekusi adalah pengadilan. Jadi, apabila mau mengambil jaminan, harus membawa surat penetapan eksekusi dari pengadilan negeri.

Ingatkan kepada mereka, kendaraan cicilan Anda misalnya, adalah milik Anda, sesuai dengan STNK dan BPKB.

Kasus ini adalah kasus perdata, bukan pidana. Kasus perdata diselesaikan lewat pengadilan perdata dan bukan lewat penagih utang. Itu sebabnya, polisi pun dilarang ikut campur dalam kasus perdata.

Kasus ini menjadi kasus pidana kalau para penagih utang merampas barang cicilan Anda, meneror, atau menganiaya Anda. Untuk menjerat Anda ke ranah pidana, umumnya perusahaan leasing, bank, atau koperasi akan melaporkan Anda dengan tuduhan penggelapan.

5. Jika para penagih utang merampas barang Anda, segera ke kantor polisi dan laporkan kasusnya bersama sejumlah saksi Anda. Tindakan para penagih utang ini bisa dijerat Pasal 368 dan Pasal 365 KUHP Ayat 2, 3, dan 4 junto Pasal 335.

6. Jangan titipkan mobil atau barang jaminan lain kepada polisi. Tolak dengan santun tawaran polisi. Pertahankan mobil atau barang jaminan tetap di tangan Anda sampai Anda melunasi atau ada keputusan eksekusi dari pengadilan.

Berkonsultasi hukumlah kepada Lembaga Perlindungan Konsumen, Komnas Perlindungan Konsumen dan Pelaku Usaha, atau Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen.

++++++++++++++++++

Dilarang Pakai Ancaman dan Kekerasan, Ini Aturan Debt Collector Kartu Kredit
Wahyu Daniel – detikfinance
Senin, 06/10/2014 11:52 WIB

Jakarta -Mulai tahun depan, Bank Indonesia (BI) menerapkan sejumlah aturan baru di bidang kartu kredit. Ada pembatasan kepemilikan kartu kredit berdasarkan gaji dan juga umur, serta limit kartu kredit.

Meski begitu, BI tetap memperbolehkan perbankan selaku penerbit kartu kredit untuk menggunakan perusahaan penyedia jasa penagihan (debt collector) untuk menagih pembayaran kartu kredit yang macet.

Dalam bahan BI terkait aturan baru kartu kredit disebutkan, ada sejumlah ketentuan bagi debt collector untuk melakukan penagihan.

Pertama, penagihan kartu kredit dengan menggunakan perusahaan penyedia jasa penagihan hanya dapat dilakukan terhadap tagihan kartu kredit yang telah macetm berdasarkan kriteria kolektibilitas sesuai ketentuan BI yang mengatur mengenai kualitas kredit.

Kemudian kedua, kualitas pelaksanaan penagihan kartu kredit oleh perusahaan penyedia jasa penagihan harus sama dengan pelaksanaan penagihan kartu kredit yang dilakukan sendiri oleh Penerbit Kartu Kredit.

Lalu ketiga, tenaga penagihan telah memperoleh pelatihan yang memadai terkait dengan tugas penagihan dan etika penagihan sesuai ketentuan yang berlaku.

Keempat, identitas setiap tenaga penagihan ditatausahakan dengan baik oleh Penerbit Kartu Kredit.

Tenaga penagihan dalam melaksanakan penagihan mematuhi pokok-pokok etika penagihan sebagai berikut:

Menggunakan kartu identitas resmi yang dikeluarkan Penerbit Kartu Kredit, yang dilengkapi dengan foto diri yang bersangkutan;
Penagihan dilarang dilakukan dengan menggunakan cara ancaman, kekerasan dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan pemegang kartu kredit;
Penagihan dilarang dilakukan dengan menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal;
Penagihan dilarang dilakukan kepada pihak selain Pemegang Kartu Kredit;
Penagihan menggunakan sarana komunikasi dilarang dilakukan secara terus menerus yang bersifat mengganggu;
Penagihan hanya dapat dilakukan di tempat alamat penagihan atau domisili Pemegang Kartu Kredit;
Penagihan hanya dapat dilakukan pada pukul 08.00 sampai dengan pukul 20.00 wilayah waktu alamat Pemegang Kartu Kredit; dan
Penagihan di luar tempat dan/atau waktu sebagaimana dimaksud pada huruf f) dan huruf g) hanya dapat dilakukan atas dasar persetujuan dan/atau perjanjian dengan Pemegang Kartu Kredit terlebih dahulu.
Selain itu, Penerbit Kartu Kredit juga harus memastikan bahwa perusahaan jasa penagihan juga mematuhi etika penagihan yang ditetapkan oleh asosiasi penyelenggara APMK (Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu)

Berikut 8 Cara Agar Hidup Tidak Tercekik Utang . Penulis : PLPK-MS

Hidup tanpa utang bisa jadi dambaan setiap orang. Namun, sulit rasanya untuk mewujudkan hal tersebut. Agar hidup tidak terasa semakin berat, yang dapat Anda lakukan adalah mengendalikan diri agar utang tidak semakin menumpuk.

Berikut beberapa cara agar Anda terhindar dari utang yang mencekik.

Pilah bunga pinjaman

Saat akan mengajukan kredit, pertimbangkan betul-betul masalah bunga pinjaman. Setiap bank mematok besaran bunga yang berbeda-beda, karena itu pilihlah bank yang paling tepat. Tujuannya agar Anda tidak terlalu berat selama harus membayar cicilan. Perhatikan juga masalah tenor, semakin panjang tenor, semakin banyak Anda harus membayar bunga.

Jangan menunda melunasi utang

Untuk jenis utang tertentu seperti kartu kredit, Anda harus disiplin dan segera membayar tagihan Anda agar tidak terlilit bunga. Selain itu, Anda juga harus ingat dan mengutamakan dalam membayar utang lainnya agar tidak semakin menumpuk.

Mengontrol sisa utang

Kalau perlu, buatlah catatan khusus agar Anda lebih mudah mengontrol utang. Saat melihat nominal angkanya semakin kecil, Anda akan termotivasi untuk segera melunasinya.

Perhatikan pengeluaran tidak rutin

Hati-hati dengan pengeluaran tidak rutin dalam jumlah yang lumayan, seperti membeli kado, memberi amplop pernikahan, atau biaya ke dokter untuk hewan peliharaan. Kontrol baik-baik pengeluaran tidak rutin ini agar alokasi dana untuk melunasi utang tetap ada.

Berhemat

Saat Anda merasa utang sudah terlalu banyak, bulatkan tekad untuk berhemat dengan ketat agar Anda bisa mengurangi jumlah utang Anda. Pangkas pengeluaran-pengeluaran yang tidak penting. Cari harga termurah saat belanja dan jangan sungkan manfaatkan berbagai diskon. Siapa tahu Anda jadi terbiasa hidup hemat hingga seterusnya.

Jangan menambah utang saat sudah menumpuk

Tahan diri untuk menambah utang saat jumlahnya sudah berlebihan. Dari segi perencanaan keuangan, idealnya total cicilan utang tidak lebih dari 30% penghasilan bulanan. Karena itu, usahakan memiliki dana darurat agar tidak kelimpungan ketika ada kebutuhan mendesak.

Utamakan kebutuhan

Saat akan mengeluarkan uang, selalu ingat untuk mengutamakan kebutuhan. Jika Anda mementingkan keinginan maka Anda akan sulit mengontrol pengeluaran.

Tambah penghasilan

Saat Anda merasa berat melunasi utang hanya dengan mengandalkan gaji bulanan, saatnya untuk memikirkan tambahan penghasilan. Misalnya dengan memanfaatkan akhir pekan untuk berjualan.
BISNIS.COM

Ada Aturan Hukum, Debt Collector Tak Bisa Asal Sita Kendaraan

Ilustrasi asuransi PLPK-MS

Eksekusi kendaraan leasing yang menunggak cicilan sering dilakukan paksa di jalan raya oleh debt collector suruhan perusahaan leasing. Upaya tersebut bisa saja membahayakan debt collector itu sendiri, karena bisa disangka maling.

Kepala Subbidang Admin Hukum Umum dan Kekayaan Intelektual Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Suhartini meminta eksekusi jaminan fidusia yang menggunakan pihak ketiga, debt collector, tidak dilakukan di jalan raya. “Itu membahayakan pemberi fidusia dan debt collector. Karena masyarakat yang tidak tahu mengira itu perampokan,” katanya seusai seminar “Meningkatkan Pemahaman Jaminan Fidusia dan Whistle Blowing System” yang digelar Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

ADVOKASI Lembaga Perlindungan Konsumen Mitra Sejahtera

ADVOKASI LEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN SWADAYA MASYARAKAT (LPKSM) DALAM UPAYA PERLINDUNGAN KONSUMEN (studi Perkumpulan Lembaga Perlindungan Konsumen Mitra Sejahtera – Jakarta

Abstract
Skripsi dalam penelitian ini membahas tentang advokasi lembaga perlindungan konsumen nasional dalam upya perlindungan terhadap konsumen tahun 2015. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu yuridis sosiologis dengan mengumpulkan data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data primer dengan cara wawancara, pengamatan dan pengumpulan dokumen-dokumen. Wawancara dilakukan di Kantor Lembaga Perlindungan Konsumen Mitra Sejahtera di Jakarta dengan beberapa narasumber mulai dari Anggota LPK-MS dan Konsumen. Sedangkan pengumpulan data sekunder diperoleh dari literatur-literatur, perundang undang-undangan dan lain sebagainya. Dalam penelitian ini ditemukan bahwa, dalam upaya perlindungan terhadap konsumen yang dilakukan oleh Lembaga Perlindungan Konsumen Mitra Sejahtera terbagi menjadi dua yaitu advokasi prefenti dan represif (litigasi dan non-litigasi). Faktor penghambat mendominasi advokasi yang dilakukan Lembaga Perlindungan Konsumen Mitra Sejahtera yaitu faktor putusan majelis hakim yang menjatuhkan putusan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) atas eksepsi pelaku suaha/penggugat. Belum diaturnya peraturan terkait prosedur beracara secara legal standing secara khusus dan pemahaman yang keliru hakim terkait prinsip “tiada gugatan tanpa kepantingan”, dan keenggangan konsumen untuk menuntut haknya melalui Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional karena terkesan mahalnya beracara. Selain itu dengan diundangkanya Undang-undang tentang Perlindungan Konsumen secara tidak langsung kedudukan Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional telah terakomodir dalam Pasal 46 Ayata 1 Huruf c bahwa untuk melindungi hak-hak konsumen, maka LPKMSmenggugat pelaku usaha melalui Peradilan umum berdasarkan legal standing.

Perkumpulan Lembaga Perlindungan Konsumen Mitra Sejahtera

RUANG LINGKUP ADVOKASI HUKUM

A. Dimensi Advokasi Hukum
Advokasi hukum pada prinsipnya tidak berdimensi tunggal, yakni dimensi abstraksi dan positifikasi nilai dan norma yang harus dipedomani ke dalam rangkaian kalimat hukum semata. Namun advokasi hukum memiliki spektrum yang lebih luas ketimbang aspek substansi atau isi hukum (content of law), yakni mencakup dimensi struktur hukum (structure of law) dan dimensi budaya hukum (legal culture).
Mengingat advokasi merupakan kegiatan atau usaha untuk memperbaiki/merubah kebijakan publik sesuai dengan kehendak mereka yang mendesakkan terjadinya perbaikan atau perubahan tersebut, maka menjadi penting untuk memahami apa sesungguhnya kebijakan publik itu. Salah satu kerangka analisis yang berguna untuk memahami kebijakan publik adalah dengan melihat sebuah kebijakan itu sebagai suatu system hukum. Secara teoritis, sistem hukum mengacu pada tiga hal:
1. Isi hukum (content of law) yakni uraian atau penjabaran dari suatu kebijakan yang tertuang dalam bentuk Undang-Undang, Perpu, PP, Perpres, Perda dan seterusnya;
2. Struktur hukum (structure of law) yang merupakan seperangkat kelembagaan dan pelaksana isi hokum yang berlaku. Dalam pengertian ini tercakup lembaga-lembaga hukum (pengadilan, penjara, birokrasi, partai politik, dll) dan para aparat pelaksananya (hakim, jaksa, pengacara, polisi, pejabat pemerintah, dll)
3. Budaya hukum, yaitu persepsi, pemahaman, sikap penerimaan, praktek-praktek pelaksanaan, penafsiran terhdap dua unsure di atas, yaitu isi dan tata laksanan hukum.
Oleh karena itu idealnya suatu kegiatan atau program advokasi hukum harus mencakup sasaran perubahan ketiga-tiganya. Dengan demikian, suatu kegiatan advokasi hukm yang baik adalah yang secara sengaja dan sistematis didesain untuk mendesakkan terjadinya perubahan, baik dalam isi, tata-laksana maupun budaya hukum yang berlaku. Perubahan itu tidak harus selalu terjadi dalam waktu yang bersamaan, namun bisa saja bertahap atau berjenjang dari satu aspek hukum tersebut yang dianggap merupakan titik-tolak paling menentukan. Untuk melakukan advokasi pada tiga aspek hukum di atas, perlu dilakukan pendekatan yang berbeda mengingat ketiga aspek hukum tersebut dihasilkan oleh proses-proses yang memiliki kekhasan tersendiri. Oleh karena itu, menurut Roem, kegiatan advokasi harus mempertimbangkan dan menempuh proses-proses yang disesuaikan sebagai berikut:
1. Proses-proses legislasi dan juridiksi, yakni kegiatan pengajuan usul, konsep, penyusunan academic draft hingga praktek litigasi untuk melakukan judicial review, class action, legal standing untuk meninjau ulang isi hukum sekaligus membentuk preseden yang dapat mempengaruhi keputusan-keputusan hukum selanjutnya.
2. Proses-proses politik dan birokrasi, yakni suatu upaya atau kegiatan untuk mempengaruhi pembuat dan pelaksana peraturan melalui berbagai strategi, mulai dari lobi, negoisasi, mediasi, tawar menawar, kolaborasi dan sebagainya.
3. Proses-proses sosialisasi dan mobilisasi, yakni suatu kegiatan untuk membentuk pendapat umum dan pengertian yang lebih luas melalui kampanye, siaran pers, unjuk rasa, boikot, pengorganisasian basis, pendidikan politik, diskusi publik, seminar, pelatihan dan sebagainya. Untuk membentuk opini publik yang baik, dalam pengertian mampu menggerakkan sekaligus menyentuh perasaan terdalam khalayak ramai, keahlian dan ketrampilan untuk mengolah, mengemas isu melalui berbagai teknik, sentuhan artistik sangat dibutuhkan.
A. Prinsip-Prinsip Advokasi Hukum
1. Bahwa dalam advokasi kita harus menentukan target yang jelas. Maksudnya kita harus menentukan kebijakan publik macam apa yang akan kita ubah.
2. kita juga harus menentukan prioritas mengingat tidak semua kebijakan bisa diubah dalam waktu yang cepat. Karena itu, kita harus menentukan prioritas mana dari masalah dan kebijakan yang akan diubah.
3. Realistis. Artinya bahwa kita tidak mungkin dapat mengubah seluruh kebijakan publik. Oleh karena itu kita harus menentukan pada sisi-sisi yang mana kebijakan itu harus dirubah. Misalnya pada bagian pelaksanaan kebijakan,pengawasan kebijakan atau yang lainnya.
4. Batas waktu yang jelas. Alokasi waktu yang jelas akan menuntun kita dalam melakukan tahap-tahap kegiatan advokasi, kapan dimulai dan kapan akan selesai.
5. Dukungan logistik. Dukungan sumber daya manusia dan dana sangat dibutuhkan dalam melakukan kegiatan advokasi.
6. Analisa ancaman dan peluang.

B. Jenis-Jenis Advokasi Hukum
1. Advokasi Litigasi
Litigasi dapat diartikan sebagai keseluruhan proses yang mengalihkan suatu kasus atau permasalahan ke pengadilan. Hasil akhir suatu sengketa di pengadilan, tidak ditentukan oleh para pihak yang berposisi sebagai penggugat dan tergugat, tetapi diputuskan oleh hakim melalui penerapan hukum serta menentukan sedapat mungkin bentuk penghukuman, seperti penjatuhan perintah pembayaran ganti rugi dan kewajiban memulihkan keadaan seperti semula sebelum terjadi sengketa.
Berdasakan konsepsi yang demikian ini, banyak orang masih menganggap bahwa advokasi merupakan kerja-kerja pembelaan hukum (litigasi) yang dilakukan oleh pengacara dan hanya merupakan pekerjaan yang berkaitan dengan praktek beracara di pengadilan. Pandangan ini kemudian melahirkan pengertian yang sempit terhadap apa yang disebut sebagai advokasi. Seolah-olah, advokasi merupakan urusan sekaligus monopoli dari organisasi yang berkaitan dengan ilmu dan praktek hukum semata. Pandangan semacam itu bukan selamanya keliru, tapi juga tidak sepenuhnya benar. Mungkin pengertian advokasi menjadi sempit karena pengaruh yang cukup kuat dari padanan kata advokasi itu dalam bahasa Belanda, yakni advocaat yang tak lain memang berarti pengacara hukum atau pembela. Namun kalau kita mau mengacu pada kata advocate dalam pengertian bahasa Inggris, maka pengertian advokasi akan menjadi lebih luas. Misalnya saja dalam kamus bahasa Inggris yang disusun oleh Prof. Wojowasito, Alm., Guru Besar IKIP Malang (kini Universitas Negeri Malang) yang diterbitkan sejak tahun 1980, kata advocate dalam bahasa Inggris dapat bermakna macam-macam. Advocate bisa berarti menganjurkan, memajukan (to promote), menyokong atau memelopori. Dengan kata lain, advokasi juga bisa diartikan melakukan ‘perubahan’ secara terorganisir dan sistematis.

2. Advokasi Non Litigasi
Di samping melalui Litigasi, juga dikenal Alternatif penyelesaian sengketa di Luar Pengadilan yang lazim disebut Non Litigasi. Alternatif penyelesaian sengketa Non Litigasi adalah suatu pranata penyelesaian sengketa di luar pengadilan atau dengan cara mengesampingkan penyelesaian secara litigasi di Pengadilan Negeri. Dewasa ini cara penyelesaian sengketa melalui peradlan mendapat kritik yang cukup tajam, baik dari praktisi maupun teoritisi hokum. Peran dan fungsi peradilan, dianggap mengalami beban yang terlampau padat (overloaded), lamban dan buang waktu (waste of time), biaya mahal (very expensif) dan kurng tanggap (unresponsive) terhadap kepentingan umum, atau dianggap terlalu formalistis (formalistic) dan terlampau teknis (technically).
Dalam pasal (1) angka (10) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999, disebutkan bahwa masyarakat dimungkinkan memakai alternatif lain dalam melakukan penyelesaian sengketa. Alternatif tersebut dapat dilakukan dengan cara konsultsi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, atau penilaian ahli.

a. Konsultasi
Dalam Black’s Law Dictionary dijelaskan bahwa konsultasi merupakan tindakan yang bersifat personal antara suatu pihak tertentu yang disebut dengan klien, dengan pihak lain yang merupakan konsultan, yang memberikan pendapatnya kepada klien tersebut untuk memenuhi keperluan dan kebutuhan klien tersebut. Konsultan hanyalah memberikan pendapat hukum, sebagaimana diminta oleh kliennya, yang untuk selanjutnya keputusan mengenai penyelesaian sengketa tersebut akan diambil sendiri oleh para pihak meskipun ada kalanya pihak konsultan juga diberikan kesempatan untuk merumuskan bentuk-bentuk penyelesaian sengketa yang dikehendaki oleh para pihak yang bersengketa tersebut.

b. Negosiasi dan Perdamaian
Menurut Pasal 6 ayat (2) Undang-undang Nomor 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Penyelesaian Sengketa, pada dasarya para pihakberhak untuk menyelsaikan sendiri sengket yang timbul di antara mereka. Kesepakatan mengenai penyelesaian tersebut selanjutnya dituangkan dalam bentuk tertulis yang disetujui para pihak. Negosiasi mirip dengan perdamaian yang diatur dalam pasal 1851 s/d 1864 KUH Perdata, di mana perdamaian itu adalah suatu persetujuan dengan mana kedua belah pihak, dengan menyerahkan, menjanjikan atau menahan suatu barang, mengakhiri suatu perkara yang sedang bergantung atau mencegah timbulnya suatu perkara. Persetujuan mana harus dibuat secara tertulis dengan ancaman tidak sah. Namun ada beberapa hal yang membedakan, yaitu:
Pada negosiasi diberikan tenggang waktu penyelesaian paling lama 14 hari, dan Penyelesaian sengketa tersebut harus dilakukan dalam bentuk pertemuan langsung oleh dan diantara para pihak yang bersengketa. pertemuan langsung oleh dan diantara para pihak yang bersengketa.
Perbedaan lain adalah bahwa negosiasi merupakan salah satu lembaga alternatif penyelesaian sengketa yang dilaksanakan di luar pengadilan, sedangkan perdamaian dapat dilakukan baik sebelum proses persidangan pengadilan dilakukan maupun setelah sidang peradilan dilaksanakan, baik di dalam maupun di luar pengadilan.

c. Mediasi
Berdasarkan Pasal 6 ayat (3) Undang Undang Nomor 39 tahun 1999, atas kesepakatan tertulis para pihak, sengketa atau beda pendapat diselesaikan melalui bantuan “seorang atu lebih penasehat ahli” maupun melalui seorang mediator. Kesepakatan penyelesaian sengketa atau beda pendapat secara tertulis adalah pinal dan mengikat bagi para pihak untuk dilaksanakan dengan itikad baik. Kesepakatan tertulis wajib didaftarkan di Pengadilan Negeri dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak penandatanganan, dan wajib dilakasanakan dalam waktu lama 30 (tiga puluh) hari sejak pendaftaran.
Mediator dapat dibedakan:
mediator yang ditunjuk secara bersama oleh para pihak
mediator yang ditujuk oleh lembaga arbitrase atau lembaga alternatif penyelesaian sengketa yang ditunjuk oleh para pihak.

d. Konsiliasi dan perdamaian
Seperti pranata alternatif penyelesaian sengketa yang telah diuraikan di atas, konsiliasipun tidak dirumuskan secara jelas dalam Undang Undang nomor 30 tahun 1999 sebagai suatu bentuk alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan adalah suatu tindakan atau proses untuk mencapai perdamaian di luar pengadilan. Untuk mencegah dilaksanakan proses legitasi, melainkan juga dalam setiap tingkat peradilan yang sedang berjalan, baik di dalam maupun di luar pengadilan, dengan pengecualian untuk hal-hal atau sengketa dimana telah diperoleh suatu putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.8)

e. Pendapat Hukum oleh Lembaga Arbitrase
Pasal 52 Undang Undang nomor 30 tahun 1999 menyatakan bahwa para pihak dalam suatu perjanjian berhak untuk memohon pendapat yang mengikat dari Lembaga Arbitrase atas hubungan hukum tertentu dari suatu perjanjian. Ketentuan ini pada dasarnya merupakan pelaksanaan dari pengertian tentang Lembaga Arbitrase yang di berikan dalam Pasal 1 angka 8 Undang Undang nomor 30 tahun 1999:
“Lembaga Arbitrase adalah badan yang dipilih oleh para pihak yang bersengketa untuk memberikan putusan mengenai sengketa tertentu, lembaga tersebut juga dapat memberikan pendapat yang mengikat mengenai suatu hubungan hukum tertentu dalam hal belum timbul sengketa.”
Pendapat hukum yang diberikan lembaga arbitrase bersifat mengikat (binding) oleh karena pendapat yang diberikan tersebut akan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian pokok (yang dimintakan pendapatnya pada lembaga arbitrase tersebut). Setiap pendapat yang berlawanan terhadap pendapat hukum yang diberikan tersebut berarti pelanggaran terhadap perjanjian (breach of contract – wanprestasi). Oleh karena itu tidak dapat dilakukan perlawanan dalam bentuk upaya hukum apapun.

f. Arbitrase
Keberadaan arbitrase sebagai salah satu alternatif penyelesaian sengketa sebenarnya sudah lama dikenal meskipun jarang dipergunakan. Arbitrase diperkenalkan di Indonesia bersamaan dengan dipakainya Reglement op de Rechtsvordering (RV) dan Het Herziene Indonesisch Reglement (HIR) ataupun Rechtsreglement Bitengewesten (RBg), karena semula Arbitrase ini diatur dalam Pasal 615 s/d 651 Reglement of de Rechtvordering. Ketentuan-ketentuan tersebut sekarang ini sudah tidak laku lagi dengan diundangkannya Undang Undang nomor 30 tahun 1999. Dalam Undang Undang nomor 14 tahun 1970 (tentang Pokok Pokok Kekuasaan Kehakiman) keberadaan arbitrase dapat dilihat dalam penjelasan pasal 3 ayat 1 yang antara lain menyebutkan bahwa penyelesaian perkara di luar pengadilan atas dasar perdamaian atau melalui artibrase tetap dipebolehkan, akan tetapi putusan arbiter hanya mempunyai kekuatan eksekutorial setelah memperoleh izin atau perintah untuk dieksekusi dari Pengadilan.
Menurut pasal 1 angka 1 Undang Undang nomor 30 tahun 1999 Arbitrase adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar Pengadilan Umum yang didasarkan pada Perjanjian Arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa. Pada dasarnya arbitrase dapat berwujud dalam 2 (dua) bentuk, yaitu:
1. Klausula arbitrase yang tercantum dalam suatu perjanjain tertulis yang dibuat para pihak sebelum timbul sengketa (Factum de compromitendo) atau
2. Suatu perjanjian Arbitrase tersendiri yang dibuat para pihak setelah timbul sengketa (Akta Kompromis).

Objek perjanjian arbitrase (sengketa yang akan diselesaikan di luar pengadilan melalui lembaga arbitrase dan atau lembaga alternatif penyelesaian sengketa lainnya) menurut pasal 5 ayat 1 Undang Undang nomor 30 tahun 1999 hanyalah sengketa di bidang perdagangan dan mengenai hak yang menurut hukum dan peraturan perundang-undangan dikuasai sepenuhnya oleh pihak yang bersengketa.

Adapun kegiatan dalam bidang perdagangan itu antara lain: perniagaan, perbankan, keuangan, penanaman modal, industri dan hak milik intelektual. Sementara itu ayat 5 (2) nya memberikan perumusan negatif bahwa sengketa-sengketa yang dianggap tidak dapat diselesaikan melalui arbitrase adalah sengketa yang menurut peraturan perundang-undangan tidak dapat diadakan perdamaian sebagaimana diatur dalam KUH Perdata Buku III bab kedelapan belas Pasal 1851 s/d 1854.

Dalam penjelasan umum Undang Undang nomor 30 tahun 1999 dapat terbaca beberapa keunggulan penyelesaian sengketa melalui arbitrase dibandingkan dengan pranata peradilan. Keunggulan itu adalah:
1. dijamin kerahasiaan sengketa para pihak
2. dapat dihindari kelambatan yang diakibatkan karena hal prosedural dan administratif
3. para pihak dapat memilih arbiter yang menurut pengalaman serta latar belakang yang cukup mengenai masalah yang disengketakan, jujur dan adil
4. para pihak dapat menentukan pilihan hukum untuk menyelesaikan masalahnya serta proses dan tempat penyelenggaraan arbitrase; dan
5. putusan arbiter merupakan putusan yang mengikat para pihak dan dengan melalui tata cara (prosedur) sederhana saja ataupun langsung dapat dilaksanakan.

BUKU KETIGA KUHPERDATA

BUKU KETIGA KUHPERDATA:
Bab I Perikatan Pada Umumnya
Bab II Perikatan Yang Lahir Dari Kontrak atau Persetujuan
Bab III Perikanan Yang Lahir Karena Undang-undang
Bab IV Hapusnya Perikatan
Bab V Jual Beli
Bab VI Tukar Menukar
Bab VII Sewa Menyewa
Bab VIIA Perjanjian Kerja
Bab VIII Perseroan Perdata
Bab IX Badan Hukum
Bab X Penghibahan
Bab XI Penitipan Barang
Bab XII Pinjam Pakai
Bab XIII Pinjam Pakai Habis
Bab XIV Bunga Tetap atau Bunga Abadi
Bab XV Persetujuan Untung-untungan
Bab XVI Pemberian Kuasa
Bab XVII Penanggung Utang
Bab XVIII Perdamaian

BUKU KETIGA
TENTANG PERIKATAN (VAN VERBINTENISSEN)

BAB I
PERIKATAN PADA UMUMNYA

Bagian 1
Ketentuan-ketentuan Umum

1233. Perikatan, lahir karena suatu persetujuan atau karena undang-undang.

1234. Perikatan ditujukan untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu.

Bagian 2
Perikatan untuk Memberikan Sesuatu

1235. Dalam perikatan untuk memberikan sesuatu, termasuk kewajiban untuk menyerahkan barang yang bersangkutan dan untuk merawatnya sebagai seorang kepala rumah tangga yang baik, sampai saat penyerahan. Luas tidaknya kewajiban yang terakhir ini tergantung pada persetujuan tertentu; akibatnya akan ditunjuk dalam bab-bab yang bersangkutan.

1236. Debitur wajib memberi ganti biaya, kerugian dan bunga kepada kreditur bila ia menjadikan dirinya tidak mampu untuk menyerahkan barang itu atau tidak merawatnya dengan sebaik-baiknya untuk menyeIamatkannya.

1237. Pada suatu perikatan untuk memberikan barang tertentu, barang itu menjadi tanggungan kreditur sejak perikatan lahir. Jika debitur lalai untuk menyerahkan barang yang bersangkutan, maka barang itu semenjak perikatan dilakukan, menjadi tanggungannya.

1238. Debitur dinyatakan Ialai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap Ialai dengan lewatnya waktu yang ditentukan.

Bagian 3
Perikatan Untuk Berbuat Sesuatu atau Untuk Tidak Berbuat Sesuatu

1239. Tiap perikatan untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu, wajib diselesaikan dengan memberikan penggantian biaya, kerugian dan bunga, bila debitur tidak memenuhi kewajibannya.

1240. Walaupun demikian, kreditur berhak menuntut penghapusan segala sesuatu yang dilakukan secara bertentangan dengan perikatan dan ia dapat minta kuasa dari Hakim untuk menyuruh menghapuskan segala sesuatu yang telah dibuat itu atas tanggungan debitur; hal ini tidak mengurangi hak untuk menuntut penggantian biaya, kerugian dan bunga, jika ada alasan untuk itu.

1241. Bila perikatan itu tidak dilaksanakan, kreditur juga boleh dikuasakan untuk melaksanakan sendiri perikatan itu atas biaya debitur.

1242. Jika perikatan itu bertujuan untuk tidak berbuat sesuatu, maka pihak mana pun yang berbuat bertentangan dengan perikatan itu, karena pelanggaran itu saja, diwajibkan untuk mengganti biaya, kerugian dan bunga.

Bagian 4
Penggantian Biaya, Kerugian dan Bunga Karena Tidak Dipenuhinya Suatu Perikatan

1243. Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan Ialai, tetap Ialai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan.

1244. Debitur harus dihukum untuk mengganti biaya, kerugian dan bunga. bila ia tak dapat membuktikan bahwa tidak dilaksanakannya perikatan itu atau tidak tepatnya waktu dalam melaksanakan perikatan itu disebabkan oleh sesuatu hal yang tak terduga, yang tak dapat dipertanggungkan kepadanya. walaupun tidak ada itikat buruk kepadanya.

1245. Tidak ada penggantian biaya. kerugian dan bunga. bila karena keadaan memaksa atau karena hal yang terjadi secara kebetulan, debitur terhalang untuk memberikan atau berbuat sesuatu yang diwajibkan, atau melakukan suatu perbuatan yang terlarang baginya.

1246. Biaya, ganti rugi dan bunga, yang bo!eh dituntut kreditur, terdiri atas kerugian yang telah dideritanya dan keuntungan yang sedianya dapat diperolehnya, tanpa mengurangi pengecualian dan perubahan yang disebut di bawah ini.

1247. Debitur hanya diwajibkan mengganti biaya, kerugian dan bunga, yang diharap atau sedianya dapat diduga pada waktu perikatan diadakan, kecuali jika tidak dipenuhinya perikatan itu disebabkan oleh tipu daya yang dilakukannya.

1248. Bahkan jika tidak dipenuhinya perikatan itu disebabkan oleh tipu daya debitur, maka penggantian biaya, kerugian dan bunga, yang menyebabkan kreditur menderita kerugian dan kehilangan keuntungan, hanya mencakup hal-hal yang menjadi akibat langsung dari tidak dilaksanakannya perikatan itu.

1249. Jika dalam suatu perikatan ditentukan bahwa pihak yang lalai memenuhinya harus membayar suatu jumlah uang tertentu sebagai ganti kerugian, maka kepada pihak lain-lain tak boleh diberikan suatu jumlah yang lebih ataupun yang kurang dari jumlah itu.

1250. Dalam perikatan yang hanya berhubungan dengan pembayaran sejumlah uang, penggantian biaya, kerugian dan bunga yang timbul karena keterlambatan pelaksanaannya, hanya terdiri atas bunga yang ditentukan oleh undang-undang tanpa mengurangi berlakunya peraturan undang-undang khusus. Penggantian biaya, kerugian dan bunga itu wajib dibayar, tanpa perlu dibuktikan adanya suatu kerugian o!eh kreditur. Penggantian biaya,. kerugian dan bunga itu baru wajib dibayar sejak diminta di muka Pengadilan, kecuali bila undang-undang menetapkan bahwa hal itu berlaku demi hukum.

1251. Bunga uang pokok yang dapat ditagih dapat pula menghasilkan bunga, baik karena suatu permohonan di muka Pengadilan, maupun karena suatu persetujuan yang khusus, asal saja permintaan atau persetujuan tersebut adalah mengenai bunga yang harus dibayar untuk satu tahun.

1252. Walaupun demikian, penghasilan yang dapat ditagih, seperti uang upah tanah dan uang sewa lain, bunga abadi atau bunga sepanjang hidup seseorang, menghasilkan bunga mulai hari dilakukan penuntutan atau dibuat persetujuan. Peraturan yang sama berlaku terhadap pengembalian hasil-hasil sewa dan bunga yang dibayar oleh seorang pihak ketiga kepada kreditur untuk pembebasan debitur.

Bagian 5
Perikatan Bersyarat

1253. Suatu perikatan adalah bersyarat jika digantungkan pada suatu peristiwa yang mungkin terjadi dan memang belum terjadi, baik dengan cara menangguhkan berlakunya perikatan itu sampai terjadinya peristiwa itu, maupun dengan cara membatalkan perikatan itu, tergantung pada terjadi tidaknya peristiwa itu.

1254. Semua syarat yang bertujuan melakukan sesuatu yang tak mungkin terlaksana, sesuatu yang bertentangan dengan kesusilaan yang baik, atau sesuatu yang dilarang oleh undang-undang adalah batal dan mengakibatkan persetujuan yang digantungkan padanya tak berlaku.

1255. Syarat yang bertujuan tidak melakukan sesuatu yang tak mungkin dilakukan, tidak membuat perikatan yang digantungkan padanya tak berlaku.

1256. Semua perikatan adalah batal, jika pelaksanaannya semata-mata tergantung pada kemauan orang yang terikat. Tetapi jika perikatan tergantung pada suatu perbuatan yang pelaksanaannya berada dalam kekuasaan orang tersebut, dan perbuatan itu telah terjadi maka perikatan itu adalah sah.

1257. Semua syarat harus dipenuhi dengan cara yang dikehendaki dan dimaksudkan oleh pihak-pihak yang bersangkutan.

1258. Jika suatu perikatan tergantung pada suatu syarat bahwa suatu peristiwa akan terjadi dalam waktu tertentu, maka syarat tersebut dianggap tidak ada, bila waktu tersebut telah lampau sedangkan peristiwa tersebut setiap waktu dapat dipenuhi, dan syarat itu tidak dianggap tidak ada sebelum ada kepastian bahwa peristiwa itu tidak akan terjadi.

1259. Jika suatu perikatan tergantung pada syarat bahwa suatu peristiwa tidak akan terjadi dalam waktu tertentu, maka syarat tersebut telah terpenuhi bila waktu tersebut lampau tanpa terjadinya peristiwa itu. Begitu pula bila syarat itu telah terpenuhi, jika sebelum waktu tersebut lewat telah ada kepastian bahwa peristiwa itu tidak akan terjadinya, tetapi tidak ditetapkan suatu waktu, maka syarat itu tidak terpenuhi sebelum ada kepastian bahwa peristiwa tersebut tidak akan terjadi.

1260. Syarat yang bersangkutan dianggap telah terpenuhi, jika debitur yang terikat oleh syarat itu menghalangi terpenuhinya syarat itu.

1261. Bila syarat telah terpenuhi, maka syarat itu berlaku surut hingga saat terjadinya perikatan. Jika kreditur meninggal sebelum terpenuhinya syarat, maka hak-haknya berpindah kepada para ahli warisnya.

1262. Kreditur sebelum syarat terpenuhi boleh melakukan segala usaha yang perlu untuk menjaga supaya haknya jangan sampai hilang.

1263. Suatu perikatan dengan syarat tunda adalah suatu perikatan yang tergantung pada suatu peristiwa yang masih akan datang dan belum tentu akan terjadi, atau yang tergantung pada suatu hal yang sudah terjadi tetapi hal itu tidak diketahui oleh kedua belah pihak. Dalam hal pertama, perikatan tidak dapat dilaksanakan sebelum peristiwanya terjadi; dalam hal kedua, perikatan mulai berlaku sejak terjadi.

1264. Jika suatu perikatan tergantung pada suatu syarat yang ditunda, maka barang yang menjadi pokok perikatan tetap menjadi tanggungan debitur, yang hanya wajib menyerahkan barang itu bila syarat dipenuhi. Jika barang tersebut musnah seluruhnya di luar kesalahan debitur, maka baik bagi pihak yang satu maupun pihak yang lain, tidak ada lagi perikatan. Jika barang tersebut merosot harganya di luar kesalahan debitur, maka kreditur dapat memilih: memutuskan perikatan atau menuntut penyerahan barang itu dalam keadaan seperti apa adanya, tanpa pengurangan harga yang telah dijanjikan. Jika harga barang itu merosot karena kesalahan debitur, maka kreditur berhak memutuskan perikatan atau menuntut penyerahan barang itu dalam keadaan seperti adanya dengan penggantian kerugian.

1265. Suatu syarat batal adalah syarat yang bila dipenuhi akan menghapuskan perikatan dan membawa segala sesuatu kembali pada keadaan semula, seolah-olah tidak pernah ada suatu perikatan.

Syarat ini tidak menunda pemenuhan perikatan; ia hanya mewajibkan kreditur mengembalikan apa yang telah diterimanya, bila peristiwa yang dimaksudkan terjadi.

1266. Syarat batal dianggap selalu dicantumkan dalam persetujuan yang timbal balik, andaikata salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya. Dalam hal demikian persetujuan tidak batal demi hukum, tetapi pembatalan harus dimintakan kepada Pengadilan.

Permintaan ini juga harus dilakukan, meskipun syarat batal mengenai tidak dipenuhinya kewajiban dinyatakan di dalam persetujuan. Jika syarat batal tidak dinyatakan dalam persetujuan, maka Hakim dengan melihat keadaan, atas permintaan tergugat, leluasa memberikan suatu jangka waktu untuk memenuhi kewajiban, tetapi jangka waktu itu tidak boleh lebih dan satu bulan.

1267. Pihak yang terhadapnya perikatan tidak dipenuhi, dapat memilih; memaksa pihak yang lain untuk memenuhi persetujuan, jika hal itu masih dapat dilakukan, atau menuntut pembatalan persetujuan, dengan penggantian biaya, kerugian dan bunga.

Bagian 6
Perikatan-perikatan dengan Waktu yang Ditetapkan

1268. Waktu yang ditetapkan tidaklah menunda perikatan, melainkan hanya pelaksanaannya.

1269. Apa yang harus dibayar pada waktu yang ditentukan itu, tidak dapat ditagih sebelum waktu itu tiba; tetapi apa yang telah dibayar sebelum waktu itu, tak dapat diminta kembali.

1270. Waktu yang ditetapkan selalu ditentukan untuk kepentingan debitur, kecuali jika dari sifat perikatan sendiri atau keadaan ternyata bahwa waktu itu ditentukan untuk kepentingan kreditur.

1271. Debitur tidak dapat lagi menarik manfaat dan suatu ketetapan waktu, jika ia telah dinyatakan pailit, atau jika jaminan yang diberikannya kepada kreditur telah merosot karena kesalahannya sendiri.

Bagian 7
Perikatan dengan Pilihan atau Perikatan yang Boleh Dipilih oleh Salah Satu Pihak

1272. Dalam perikatan dengan pilihan, debitur dibebaskan jika ia menyerahkan salah satu dari dua barang yang disebut dalam perikatan, tetapi ia tidak dapat memaksa kreditur untuk menerima sebagian dari barang yang satu dan sebagian dari barang yang lain.

1273. Hak memilih ada pada debitur, jika hal ini tidak secara tegas diberikan kepada kreditur.

1274. Suatu perikatan adalah murni dan sederhana, walaupun perikatan itu disusun secara boleh pilih atau secara mana suka, jika salah satu dari kedua barang yang dijanjikan tidak dapat menjadi pokok perikatan.

1275. Suatu perikatan dengan pilihan adalah murni dan sederhana, jika salah satu dari barang yang dijanjikan hilang, atau karena kesalahan debitur tidak dapat diserahkan lagi. Harga dari barang itu tidak dapat ditawarkan sebagai ganti salah satu barang, dia harus membayar harga barang yang paling akhir hilang.

1276. Jika dalam hal-hal yang disebutkan dalam pasal lalu pilihan diserahkan kepada kreditur dan hanya salah satu barang saja yang hilang, maka jika hal itu terjadi di luar kesalahan debitur, kreditur harus memperoleh barang yang masih ada; jika hilangnya salah satu barang tadi terjadi karena salahnya debitur, maka kreditur dapat menuntut penyerahan barang yang masih ada atau harga barang yang telah hilang. Jika kedua barang lenyap, maka bila hilangnya barang itu, salah satu saja pun, terjadi karena kesalahan debitur, kreditur boleh menuntut pembayaran harga salah satu barang itu rnenurut pilihannya.

1277. Prinsip yang sama juga berlaku, baik jika ada lebih dari dua barang termaktub dalam perikatan maupun jika perikatan itu adalah mengenai berbuat sesuatu ataupun tidak berbuat sesuatu.

Bagian 8
PerikatanTanggung Renteng atau Perikatan Tanggung-Menanggung

1278. Suatu perikatan tanggung-menanggung atau perikatan tanggung renteng terjadi antara beberapa kreditur, jika dalam bukti persetujuan secara tegas kepada masing-masing diberikan hak untuk menuntut pemenuhan seluruh utang, sedangkan pembayaran yang dilakukan kepada salah seorang di antara mereka, membebaskan debitur, meskipun perikatan itu menurut sifatnya dapat dipecah dan dibagi antara para kreditur tadi.

1279. Selama belum digugat oleh salah satu kreditur, debitur bebas memilih, apakah ia akan membayar utang kepada yang satu atau kepada yang lain di antara para kreditur. Meskipun demikian, pembebasan yang diberikan oleh salah seorang kreditur dalam suatu perikatan tanggung menanggung, tak dapat membebaskan debitur lebih dari bagian kreditur tersebut.

1280. Di pihak para debitur terjadi suatu perikatan tanggung-menanggung, manakala mereka semua wajib melaksanakan satu hal yang sama, sedemikian rupa sehingga salah satu dapat dituntut untuk seluruhnya, dan pelunasan oleh salah satu dapat membebaskan debitur lainnya terhadap kreditur.

1281. Suatu perikatan dapat bersifat tanggung-menanggung, meskipun salah satu debitur itu diwajibkan memenuhi hal yang sama dengan cara berlainan dengan teman-temannya sepenanggungan, misalnya yang satu terikat dengan bersyarat, sedangkan yang lain terikat secara murni dan sederhana, atau terhadap yang satu telah diberikan ketetapan waktu dengan persetujuan, sedang terhadap yang lainnya tidak diberikan.

1282. Tiada perikatan yang dianggap sebagai perikatan tanggung-menanggung kecuali jika dinyatakan dengan tegas. Ketentuan ini hanya dikecualikan dalam hal mutu perikatan dianggap sebagai perikatan tanggung-menanggung karena kekuatan penetapan undang-undang.

1283. Kreditur dalam suatu perikatan tanggung-menanggung dapat menagih piutangnya dari salah satu debitur yang dipilihnya, dan debitur ini tidak dapat meminta agar utangnya dipecah.

1284. Penuntutan yang ditujukan kepada salah seorang debitur tidak menjadi halangan bagi kreditur itu untuk melaksanakan haknya terhadap debitur lainnya.

1285. Jika barang yang harus diberikan musnah karena kesalahan seorang debitur tanggung renteng atau lebih, atau setelah debitur itu dinyatakan lalai, maka para kreditur lainnya tidak bebas dari kewajiban untuk membayar harga barang itu, tetapi mereka tidak wajib untuk membayar penggantian biaya, kerugian dan bunga. Kreditur hanya dapat menuntut penggantian biaya, kerugian dan bunga, baik dari debitur yang menyebabkan lenyapnya barang itu maupun dari mereka yang lalai memenuhi perikatan.

1286. Tuntutan pembayaran bunga yang diajukan terhadap salah satu di antara para debitur yang menyebabkan lenyapnya barang itu, maupun dari mereka yang lalai memenuhi perikatan.

1287. Seorang debitur dalam suatu perikatan tanggung-menanggung yang dituntut oleh kreditur, dapat memajukan semua bantahan yang timbul dari sifat perikatan dan yang mengenai dirinya sendiri, pula semua bantahan yang mengenai diri semua debitur lain. Ia tidak dapat memakai bantahan yang hanya mengenai beberapa debitur saja.

1288. Jika salah satu debitur menjadi satu-satunya ahli waris kreditur, atau jika kreditur merupakan satu-satunya ahli waris salah satu debitur, maka percampuran utang ini tidak mengakibatkan tidak berlakunya perikatan tanggung-menanggung kecuali untuk bagian dari debitur atau kreditur yang bersangkutan.

1289. Kreditur yang telah menyetujui pembagian piutangnya terhadap salah satu debitur, tetap memiliki piutang terhadap para debitur yang lain, tetapi dikurangi bagian debitur yang telah dibebaskan dari perikatan tanggung-menanggung.

1290. Kreditur yang menerima bagian salah satu debitur tanpa melepaskan haknya berdasarkan utang tanggung renteng sendiri atau hak-haknya pada umumnya, tidak menghapuskan haknya secara tanggung renteng, melainkan hanya terhadap debitur tadi.

Kreditur tidak dianggap membebaskan debitur dari perikatan tanggung-menanggung, jika dia rnenerima suatu jumlah sebesar bagian debitur itu dalam seluruh utang, sedangkan surat bukti pembayaran tidak secara tegas menyatakan bahwa apa yang diterimanya adalah untuk bagian orang tersebut. Hal yang sama berlaku terhadap tuntutan yang ditujukan kepada salah satu debitur, selama orang ini belum membenarkan tuntutan tersebut, atau selama perkara belum diputus oleh Hakim.

1291. Kreditur yang menerima secara tersendiri dan tanpa syarat bagian dari salah satu debitur dalam pembayaran bunga tunggakan dari suatu utang, hanya kehilangan haknya sendiri terhadap bunga yang telah harus dibayar dan tidak terhadap bunga yang belum tiba waktunya untuk ditagih atau utang pokok, kecuali bila pembayaran tersendiri itu telah terjadi selama sepuluh tahun berturut-turut.

1292. Suatu perkiraan, meskipun menjadi tanggung jawab kreditur sendiri, menurut hukum dapat dihadapi para debitur secara terbagi-bagi, masing-masing untuk bagiannya sendiri-sendiri.

1293. Seorang debitur yang telah melunasi utangnya dalam suatu perikatan tanggung-menanggung, tidak dapat menuntut kembali dari para debitur Iainnya lebih daripada bagian mereka masing-masing. Jika salah satu di antara mereka tidak mampu untuk membayar, maka kerugian yang disebabkan oleh ketidakmampuan itu harus dipikul bersama-sama oleh para debitur Iainnya dan debitur yang telah melunasi utangnya, menurut besarnya bagian masing-masing.

1294. Jika kreditur telah membebaskan salah satu debitur dari perikatan tanggung-menanggung, dan seorang atau lebih debitur lainnya menjadi tak mampu, maka bagian dari yang tak mampu itu harus dipikul bersama-sama oleh debitur lainnya, juga oleh mereka yang telah dibebaskan dari perikatan tanggung-menanggung.

1295. Jika barang yang untuknya orang-orang mengikatkan diri secara tanggung renteng itu hanya menyangkut salah satu di antara mereka, maka mereka masing-masing terikat seluruhnya kepada kreditur, tetapi di antara mereka sendiri mereka dianggap sebagai orang penjamin bagi orang yang bersangkutan dengan barang itu, dan karena itu harus diberi ganti rugi.

Bagian 9
Perikatan-perikatan yang Dapat Dibagi-bagi dan Perikatan-perikatan yang Tidak Dapat Dibagi-bagi

1296. Suatu perikatan dapat dibagi-bagi atau tak dapat dibagi-bagi sekedar pokok perikatan tersebut adalah suatu barang yang penyerahannya atau suatu perbuatan yang pelaksanaannya dapat dibagi-bagi atau tak dapat dibagi-bagi, baik secara nyata maupun tak nyata.

1297. Suatu perikatan tak dapat dibagi-bagi, meskipun barang atau perbuatan yang menjadi pokok perikatan itu, karena sifatnya, dapat dibagi-bagi jika barang atau perbuatan itu, menurut maksudnya, tidak boleh diserahkan atau dilaksanakan sebagian demi sebagian saja.

1298. Bahwa suatu perikatan merupakan perikatan tanggung-menanggung, itu tidak berarti bahwa perikatan itu adalah suatu perikatan yang tak dapat dibagi-bagi.

1299. Suatu perikatan yang dapat dibagi-bagi, harus dilaksanakan antara debitur dan kreditur, seolah-olah perikatan itu tak dapat dibagi-bagi; hal dapatnya dibagi-bagi suatu perikatan, itu hanya dapat diterapkan terhadap ahli waris yang tak dapat menagih piutangnya atau tidak wajib membayar utangnya selain untuk bagian masing-masing sebagai ahli waris atau orang yang harus mewakili kreditur atau debitur.

1300. Asas yang ditentukan dalam pasal yang lalu, dikecualikan terhadap:
1. jika utang itu berkenaan dengan suatu hipotek;
2. jika utang itu terdiri atas suatu barang tertentu;
3. jika utang itu mengenai berbagai utang yang dapat dipilih, terserah kepada kreditur, sedang salah satu dari barang-barang itu tak dapat dibagi;
4. jika menurut persetujuan hanya salah satu ahli waris saja yang diwajibkan melaksanakan perikatan itu;
5. jika ternyata dengan jelas, baik karena sifat perikatan, maupun karena sifat barang yang menjadi pokok perikatan, atau karena maksud yang terkandung persetujuan itu, bahwa maksud kedua belah pihak adalah bahwa utangnya tidak dapat diangsur. Dalam ketiga hal yang pertama, ahli waris yang menguasai barang yang harus diserahkan atau barang yang menjadi tanggungan hipotek, dapat dituntut membayar seluruh utangnya, pembayaran mana dapat dilakukan atas barang yang harus diserahkan itu atau atas barang yang dijadikan tanggungan hipotek, tanpa mengurangi haknya untuk menuntut penggantian biaya kepada ahli waris lainnya. Ahli waris yang dibebani dengan utang dalam hal yang keempat, dan tiap ahli waris dalam hal yang kelima, dapat pula dituntut untuk seluruh utang, tanpa mengurangi hak mereka untuk minta ganti rugi dari ahli waris yang lain.

1301. Tiap orang yang bersama-sama wajib memikul suatu utang yang dapat dibagi, bertanggung jawab untuk seluruhnya, meskipun perikatan tidak dibuat secara tanggung-menanggung.

1302. Hal yang sama juga berlaku bagi para ahli waris yang diwajibkan memenuhi perikatan seperti itu.

1303. Tiap ahli waris kreditur dapat menuntut pelaksanaan suatu perikatan yang tak dapat dibagi-bagi secara keseluruhan. Tiada seorang pun di antara mereka diperbolehkan sendirian memberi pembebasan dari seluruh utang maupun menerima harganya sebagai ganti barang. Jika hanya salah satu ahli waris memberi pembebasan dari utang yang bersangkutan, atau menerima harga barang yang bersangkutan, maka para ahli waris lainnya tidak dapat menuntut barang tak dapat dibagi-bagi itu, kecuali dengan memperhitungkan bagian dari ahli waris yang telah memberikan pembebasan dari utang atau yang telah menerima harga barang itu.

Bagian 10
Perikatan dengan Perjanjian Hukuman

1304. Perjanjian hukuman adalah suatu perjanjian yang menempatkan seseorang sebagai jaminan pelaksanaan suatu perikatan yang mewajibkannya melakukan sesuatu, jika ia tidak melaksanakan hal itu.

1305. Batalnya perikatan pokok mengakibatkan batalnya perjanjian hukuman. Tidak berlakunya perjanjian hukuman, sama sekali tidak mengakibatkan batalnya perjanjian/ perikatan pokok.

1306. Kreditur dapat juga menuntut pemenuhan perikatan pokok sebagai pengganti pelaksanaan hukuman terhadap kreditur.

1307. Penetapan hukuman dimaksudkan sebagai ganti penggantian biaya, kerugian dan bunga, yang diderita kreditur karena tidak dipenuhi perikatan pokok. Ia tidak dapat menuntut utang pokok dan hukumannya bersama-sama, kecuali jika hukuman itu ditetapkan hanya untuk terlambatnya pemenuhan.

1308. Entah perikatan pokok itu memuat ketentuan waktu untuk pelaksanaannya entah tidak, hukuman tidak dikenakan, kecuali jika orang yang terikat untuk memberikan sesuatu atau untuk mengerjakan sesuatu itu tidak melaksanakan hal itu.

1309. Hukuman dapat diubah oleh Hakim, jika sebagian perikatan pokok telah dilaksanakan.

1310. Jika perikatan pokok yang memuat penetapan hukuman adalah mengenai suatu barang yang tak dapat dibagi-bagi, maka hukuman harus dibayar kalau terjadi pelanggaran oleh salah satu ahli waris debitur; dan hukuman ini dapat dituntut, baik untuk seluruhnya dari siapa yang melakukan pelanggaran terhadap perikatan maupun dari masing-masing ahli waris untuk bagiannya, tetapi tanpa mengurangi hak mereka untuk menuntut kembali siapa yang menyebabkan hukuman harus dibayar, segala sesuatu tidak mengurangi hak-hak kreditur hipotek.

1311. Jika perikatan pokok dengan penetapan hukuman itu adalah mengenai suatu barang yang dapat dibagi-bagi, maka hukuman hanya harus dibayar oleh ahli waris debitur yang melanggar perikatan, dan hanya untuk jumlah yang tidak melebihi bagiannya dalam perikatan pokok, tanpa ada tuntutan terhadap mereka yang telah memenuhi perikatan.

Peraturan ini dikecualikan, jika perjanjian hukuman ditambah dengan maksud supaya pemenuhan tidak terjadi untuk sebagian, dan salah satu ahli waris telah menghalangi pelaksanaan perikatan untuk seluruh dan dari para ahli waris yang lain hanya untuk bagian mereka, tanpa mengurangi hak mereka untuk menuntut ahli waris yang melanggar perikatan.

1312. Jika suatu perikatan pokok yang dapat dibagi-bagi dan memakai penetapan hukuman yang tak dapat dibagi-bagi hanya dipenuhi untuk sebagian, maka hukuman terhadap ahli waris debitur diganti dengan pembayaran penggantian biaya, kerugian dan bunga.

BAB II
PERIKATAN YANG LAHIR DARI KONTRAK ATAU PERJANJIAN

Bagian 1
Ketentuan-ketentuan Umum

1313. Suatu perjanjian adalah suatu perbuatan di mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih.

1314. Suatu perjanjian dibuat dengan cuma-cuma atau dengan atas beban.
Suatu perjanjian cuma-cuma adalah suatu perjanjian bahwa pihak yang satu akan memberikan suatu keuntungan kepada pihak yang lain tanpa menerima imbalan.
Suatu perjanjian memberatkan adalah suatu perjanjian yang mewajibkan tiap pihak untuk memberikan sesuatu, melakukan sesuatu, atau tidak melakukan sesuatu.

1315. Pada umumnya seseorang tidak dapat mengadakan perikatan atau perjanjian selain untuk dirinya sendiri.

1316. Seseorang boleh menanggung seorang pihak ketiga dan menjanjikan bahwa pihak ketiga ini akan berbuat sesuatu; tetapi hal ini tidak mengurangi tuntutan ganti rugi terhadap penanggung atau orang yang berjanji itu jika pihak ketiga tersebut menolak untuk memenuhi perjanjian itu.

1317. Dapat pula diadakan perjanjian untuk kepentingan pihak ketiga, bila suatu perjanjian yang dibuat untuk diri sendiri, atau suatu pemberian kepada orang lain, mengandung syarat semacam itu. Siapa pun yang telah menentukan suatu syarat, tidak boleh menariknya kembali, jika pihak ketiga telah menyatakan akan mempergunakan syarat itu. (KUHPerd. 1323, 1338, 1669 dst., 1688, 1778, 1823.)

1318. Orang dianggap memperoleh sesuatu dengan perjanjian untuk diri sendiri dan untuk ahli warisnya dan orang yang memperoleh hak daripadanya, kecuali jika dengan tegas ditetapkan atau telah nyata dari sifat perjanjian itu bahwa bukan itu maksudnya. (KUHPerd. 175, 178, 807-1?, 833, 955, 1575, 1612, 1743, 1784, 1813, 1826.)

1319. Semua perjanjian, baik yang mempunyai nama khusus, maupun yang tidak dikenal dengan suatu nama tertentu, tunduk pada peraturan umum yang termuat dalam bab ini dan bab yang lalu. Alinea kedua tidak berlaku berdasarkan S. 1938-276.

Bagian 2
Syarat-syarat Terjadinya Suatu perjanjian Yang Sah

1320. Untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat:
1. sepakat mereka yang mengikatkan dirinya;
2. kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
3. suatu hal tertentu;
4. suatu sebab yang halal.

1321. Tiada sepakat yang sah apabila sepakat itu diberikan karena kekhilafan, atau diperolehnya dengan paksaan atau penipuan.

1322. Kekhilafan tidak mengakibatkan batalnya suatu perjanjian, kecuali jika kekhilafan itu terjadi mengenai hakikat barang yang menjadi pokok perjanjian. Kekhilafan tidak mengakibatkan kebatalan, jika kekhilafan itu hanya terjadi mengenai diri orang yang dengannya seseorang bermaksud untuk mengadakan perjanjian, kecuali jika perjanjian itu diberikan terutama karena diri orang yang bersangkutan. (KUHPerd. 1618, 1666, 1851 dst.)
1323. Paksaan yang dilakukan terhadap orang yang mengadakan suatu perjanjian mengakibatkan batalnya perjanjian yang bersangkutan, juga bila paksaan itu dilakukan oleh pihak ketiga yang tidak berkepentingan dalam perjanjian yang dibuat itu. (KUHPerd. 893, 1053, 1065, 1325.)

1324. Paksaan terjadi, bila tindakan itu sedemikian rupa sehingga memberi kesan dan dapat menimbulkan ketakutan pada orang yang berakal sehat, bahwa dirinya, orang-orangnya, atau kekayaannya, terancam rugi besar dalam waktu dekat. Dalam mempertimbangkan hal tersebut, harus diperhatikan usia, jenis kelamin dan kedudukan orang yang bersangkutan.

1325. Paksaan menjadikan suatu perjanjian batal, bukan hanya bila dilakukan terhadap salah satu pihak yang membuat perjanjian, melainkan juga bila dilakukan terhadap suami atau istri atau keluarganya dalam garis ke atas maupun ke bawah. (KUHPerd. 290 dst., 1323, 1449.)

1326. Rasa takut karena hormat terhadap ayah, ibu atau keluarga lain dalam garis ke atas, tanpa disertai kekerasan, tidak cukup untuk membatalkan perjanjian. (KUHPerd. 298.)

1327. Pembatalan suatu perjanjian berdasarkan paksaan tidak dapat dituntut lagi, bila setelah paksaan berhenti perjanjian itu dibenarkan, baik secara tegas maupun secara diam-diam, atau jika telah dibiarkan lewat waktu yang ditetapkan oleh undang-undang untuk dapat dipulihkan seluruhnya ke keadaan sebelumnya. (KUHPerd. 1115, 1449 dst., 1454, 1456, 1892.)

1328. Penipuan merupakan suatu alasan untuk membatalkan suatu perjanjian, bila penipuan yang dipakai oleh salah satu pihak adalah sedemikian rupa, sehingga nyata bahwa pihak yang lain tidak akan mengadakan perjanjian itu tanpa adanya tipu muslihat. Penipuan tidak dapat hanya dikira-kira, melainkan harus dibuktikan. (KUHPerd. 1053, 1065, 1449, 1865, 1922.)

1329. Tiap orang berwenang untuk membuat perikatan, kecuali jika ia dinyatakan tidak cakap untuk hal itu. (KUHPerd. 1330, 1467, 1640.)

1330. Yang tak cakap untuk membuat perjanjian adalah: 1?. anak yang belum dewasa; (KUHPerd. 330, 419 dst., 1006, 1446 dst.) 2?. orang yang ditaruh di bawah pengampuan; (KUHPerd. 433 dst., 446 dst., 452, 1446 dst.) 3?. perempuan yang telah kawin dalam hal-hal yang ditentukan undang-undang, dan pada umumnya semua orang yang oleh undang-undang dilarang untuk membuat perjanjian tertentu. (KUHPerd. 399, 1446 dst., 1451, 1465 dst., 1640; F. 22.)

1331. Oleh karena itu, orang-orang yang dalam pasal yang lalu dinyatakan tidak cakap untuk membuat perjanjian, boleh menuntut pembatalan perikatan yang telah mereka buat dalam hal kuasa untuk itu tidak dikecualikan oleh undang-undang. Orang-orang yang cakap untuk mengikatkan diri, sama sekali tidak dapat mengemukakan sangkalan atas dasar ketidakcakapan anak-anak yang belum dewasa, orang-orang yang ditaruh di bawah pengampuan, dan perempuan-perempuan yang bersuami. (KUHPerd. 109, 113, 116 dst., 151, 1447, 1456, 1701 dst., 1798, 1892.)

1332. Hanya barang yang dapat diperdagangkan saja yang dapat menjadi pokok perjanjian. (KUHPerd. 519 dst., 537, 1953; KUHD 599.)

1333. Suatu perjanjian harus mempunyai pokok berupa suatu barang yang sekurang-kurangnya ditentukan jenisnya. Jumlah barang itu tidak perlu pasti, asal saja jumlah itu kemudian dapat ditentukan atau dihitung. (KUHPerd. 968 dst., 1272 dst., 1392, 1461, 1465.)

1334. Barang yang baru ada pada waktu yang akan datang, dapat menjadi pokok suatu perjanjian.
Tetapi tidaklah diperkenankan untuk melepaskan suatu warisan yang belum terbuka, ataupun untuk meminta diperjanjikan sesuatu hal mengenai warisan itu, sekalipun dengan sepakatnya orang yang akan meninggalkan warisan yang menjadi pokok perjanjian itu; hal ini tidak mengurangi ketentuan pasal-pasal 169, 176, dan 178. (KUHPerd. 141, 1063, 1254, 1667, 1774; Oogstverb. 3; Credverb. 3-5?.)

1335. Suatu persetujuan tanpa sebab, atau dibuat berdasarkan suatu sebab yang palsu atau yang terlarang, tidaklah mempunyai kekuatan. (KUHPerd. 890 dst.)

1336. Jika tidak dinyatakan suatu sebab, tetapi memang ada sebab yang tidak terlarang, atau jika ada sebab lain yang tidak terlarang selain dari yang dinyatakan itu, persetujuan itu adalah sah. (KUHPerd. 1878.)

1337. Suatu sebab adalah terlarang, apabila dilarang oleh undang-undang, atau apabila berlawanan dengan kesusilaan baik atau ketertiban umum.

Bagian 3
Tentang akibat suatu perjanjian

1338. Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
Suatu perjanjian tidak dapat ditarik kembali selain dengan sepakat kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang oleh undang-undang dinyatakan cukup untuk itu.
Suatu perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik.

1339. Suatu perjanjian tidak hanya mengikat untuk hal-hal yang dengan tegas dinyatakan di dalamnya, tetapi juga untuk segala sesuatu yang menurut sifat perjanjian, diharuskan oleh kepatutan, kebiasaan atau undang-undang.

1340. Persetujuan hanya berlaku antara pihak-pihak yang membuatnya. Persetujuan tidak dapat merugikan pihak ketiga; persetujuan tidak dapat memberi keuntungan kepada pihak ketiga selain dalam hal yang ditentukan dalam pasal 1317. (KUHPerd. 1178, 1523, 1815, 1818, 1857; F. 152.)

1341. Meskipun demikian, tiap kreditur boleh mengajukan tidak berlakunya segala tindakan yang tidak diwajibkan yang dilakukan oleh debitur, dengan nama apa pun juga, yang merugikan kreditur, asal dibuktikan, bahwa ketika tindakan tersebut dilakukan, debitur dan orang yang dengannya atau untuknya debitur itu bertindak, mengetahui bahwa tindakan itu mengakibatkan kerugian bagi para kreditur. Hak-hak yang diperoleh pihak ketiga dengan itikad baik atas barang-barang yang menjadi obyek dari tindakan yang tidak sah, harus dihormati. Untuk mengajukan batalnya tindakan yang dengan cuma-cuma dilakukan debitur, cukuplah kreditur menunjukkan bahwa pada waktu melakukan tindakan itu debitur mengetahui, bahwa dengan cara demikian dia merugikan para kreditur, tak peduli apakah orang yang diuntungkan juga mengetahui hal itu atau tidak. (KUHPerd. 192, 920, 977, 1061, 1067, 1166, 1185, 1454, 1922, 1952; Credverb. 5; F. 30, 41 dst.)

Bagian 4
Tentang penafsiran suatu perjanjian

1342. Jika kata-kata suatu perjanjian jelas, tidak diperkenankan menyimpang daripadanya dengan jalan penafsiran.

1343. Jika kata-kata suatu perjanjian dapat diberi berbagai tafsiran, maka lebih baik diselidiki maksud kedua belah pihak yang membuat perjanjian itu, daripada dipegang teguh arti kata menurut huruf.

1344. Jika suatu janji dapat diberi dua arti, maka janji itu harus dimengerti menurut arti yang memungkinkan janji itu dilaksanakan, bukan menurut arti yang tidak memungkinkan janji itu dilaksanakan. (KUHPerd. 887.)

1345. Jika perkataan dapat diberi dua arti, maka harus dipilih arti yang paling sesuai dengan sifat perjanjian. (KUHPerd. 887.)

1346. Perkataan yang mempunyai dua arti harus diterangkan menurut kebiasaan di dalam negeri atau di tempat perjanjian dibuat. (AB. 15.)

1347. Syarat-syarat yang selalu diperjanjikan menurut kebiasaan, harus dianggap telah termasuk dalam perjanjian, walaupun tidak dengan tegas dimasukkan dalam perjanjian. (KUHPerd. 1339, 1492.)

1348. Semua janji yang diberikan dalam satu perjanjian harus diartikan dalam hubungannya satu sama lain; tiap-tiap janji harus ditafsirkan dalam hubungannya dengan seluruh perjanjian.

1349. Jika ada keragu-raguan, suatu perjanjian harus ditafsirkan atas kerugian orang yang minta diadakan perjanjian dan atas keuntungan orang yang mengikatkan dirinya dalam perjanjian itu. (KUHPerd. 1273, 1473, 1509, 1865, 1879.)

1350. Betapa luas pun pengertian kata-kata yang digunakan untuk menyusun suatu perjanjian, perjanjian itu hanya meliputi hal-hal yang nyata-nyata dimaksudkan kedua pihak sewaktu membuat perjanjian. (KUHPerd. 1854.)

1351. Jika dalam suatu persetujuan dinyatakan suatu hal untuk mewelaskan perikatan, hal itu tidak dianggap mengurangi atau membatasi kekuatan persetujuan itu menurut hukum dalam hal-hal yang tidak disebut dalam persetujuan.

BAB III
PERIKATAN YANG LAHIR KARENA UNDANG-UNDANG

1352. Perikatan yang lahir karena undang-undang, timbul dan undang-undang sebagai undang-undang atau dan undang-undang sebagai akibat perbuatan orang.

1353. Perikatan yang lahir dan undang-undang sebagai akibat perbuatan orang, muncul dan suatu perbuatan yang sah atau dan perbuatan yang melanggar hukum.

1354. Jika seseorang dengan sukarela, dengan tidak mendapat perintah untuk itu, mewakili urusan orang lain, dengan atau tanpa pengetahuan orang itu, maka ia secara diam-diam mengikatkan dirinya untuk meneruskan serta menyelesaikan urusan itu, hingga orang yang ia wakili kepentingannya dapat mengerjakan sendiri urusan itu.
Ia memikul segala kewajiban yang harus dipikulnya, seandainya ia dikuasakan dengan suatu pemberian kuasa yang dinyatakan dengan tegas.

1355. Ia diwajibkan meneruskan pengurusan itu, meskipun orang yang kepentingannya diurus olehnya meninggal sebelum urusan diselesaikan,sampai para ahli waris orang itu dapat mengambil alih pengurusan itu.

1356. Dalam melakukan pengurusan itu, ia wajib bertindak sebagai seorang kepala rumah tangga yang bijaksana. Meskipun demikian Hakim berkuasa meringankan penggantian biaya, kerugian dan bunga yang disebabkan oleh kesalahan atau kelakuan orang yang mewakili pengurusan, tergantung pada keadaan yang menyebabkan pengurusan itu.

1357. Pihak yang kepentingannya diwakili oleh orang lain dengan baik, diwajibkan memenuhi perikatan-perikatan, yang dilakukan oleh wakil itu atas namanya, memberi ganti rugi dan bunga yang disebabkan oleh segala perikatan yang secara perorangan dibuat olehnya, dan mengganti segala pengeluaran yang berfaedah dan perlu.

1358. Orang yang mewakili urusan orang lain tanpa mendapat perintah, tidak berhak atas suatu upah.

1359. Tiap pembayaran mengandalkan adanya suatu utang; apa yang telah dibayar tanpa diwajibkan untuk itu, dapat dituntut kembali.
Terhadap perikatan-perikatan bebas (natuurlijke verbintenissen), yang secara sukarela telah dipenuhi, tak dapat dilakukan penuntutan kembali.

1360. Barangsiapa secara sadar atau tidak, menerima suatu yang tak harus dibayar kepadanya, wajib mengembalikannya kepada orang yang memberikannya.

1361. Jika seseorang, karena khilaf mengira dirinya berutang, membayar suatu utang, maka ia berhak menuntut kembali apa yang telah d ibayar kepada kreditur. Walaupun demikian, hak itu hilang jika akibat pembayaran tersebut kreditur telah memusnahkan suratsurat pengakuan utang tanpa mengurangi hak orang yang telah membayar itu untuk menuntutnya kembali dan debitur yang sesungguhnya.

1362. Barangsiapa dengan itikad buruk menerima suatu barang yang tidak harus dibayarkan kepadanya, wajib mengembalikannya dengan harga dan hasil-hasil, terhitung dan han pembayaran, tanpa mengurangi penggantian biaya, kerugian dan bunga, jika barang itu telah menderita penyusutan. Jika barang itu musnah, meskipun hal itu terjadi diluar kesalahannya, �­a wajib membayar harganya dan mengganti biaya, kerugian dan bunga, kecuali jika ia dapat membuktikan bahwa barang itu akan musnah juga seandainya berada pada orang yang seharusnya menerimanya.

1363. Barangsiapa menjual suatu barang yang diterimanya dengan itikad baik, sebagai pembayaran yang diwajibkan, cukup memberikan kembali harganya. Jika Ia dengan itikad baik telah memberikan barang itu dengan cuma-cuma kepada orang lain, maka �­a tak usah mengembalikan sesuatu apa pun.

1364. Orang yang kepadanya barang yang bersangkutan dikembalikan, diwajibkan bahkan juga kepada orang yang dengan itikad baik telah memiliki barang itu, mengganti segala pengeluaran yang perlu dan telah dilakukan guna keselamatan barang itu. Orang yang menguasai barang itu berhak memegangnya dalam penguasaannya hingga pengeluaran-pengeluaran tersebut diganti.

1365.Tiap perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad), yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, menggantikan kerugian tersebut.

1366. Setiap orang bertanggung jawab, bukan hanya atas kerugian yang disebabkan perbuatan-perbuatan, melainkan juga atas kerugian yang disebabkan kelalaian atau kesembronoannya.

1367. Seseorang tidak hanya bertanggung jawab, atas kerugian yang disebabkan perbuatannya sendiri, melainkan juga atas kerugian yang disebabkan perbuatan-perbuatan orang-orang yang menjadi tanggungannya atau disebabkan barang-barang yang berada di bawah pengawasannya.

Orangtua dan wali bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh anak-anak yang belum dewasa, yang tinggal pada mereka dan terhadap siapa mereka melakukan kekuasaan orangtua atau wali. Majikan dan orang yang mengangkat orang lain untuk mewakili urusan-urusan mereka, bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh pelayan atau bawahan mereka dalam melakukan pekerjaan yang ditugaskan kepada orang-orang itu.

Guru sekolah atau kepala tukang bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh murid-muridnya atau tukang-tukangnya selama waktu orang-orang itu berada di bawah pengawasannya.

Tanggung jawab yang disebutkan di atas berakhir, jika orangtua, guru sekolah atau kepala tukang itu membuktikan bahwa mereka masing-masing tidak dapat mencegah perbuatan itu atas mana meneka seharusnya bertanggung jawab.

1368. Pemilik binatang, atau siapa yang memakainya, selama binatang itu dipakainya, bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh binatang tersebut, baik binatang itu ada di bawah pengawasannya maupun binatang tersebut tersesat atau terlepas dan pengawasannya.

1369. Pemilik sebuah gedung bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh ambruknya gedung itu seluruhnya atau sebagian, jika itu terjadi karena kelalaian dalam pemeliharaan atau karena kekurangan dalam pembangunan ataupun dalam penataannya.

1370. Dalam hal pembunuhan dengan sengaja atau kematian seseorang karena kurang hati-hatinya orang lain, suami atau isteri yang ditinggalkan, anak atau orangtua korban yang lazimnya mendapat nafkah dan pekerjaan korban, berhak menuntut ganti rugi yang harus dinilai menurut kedudukan dan kekayaan kedua belah pihak, serta menurut keadaan.

1371. Menyebabkan luka atau cacat anggota badan seseorang dengan sengaja atau karena kurang hati-hati, memberi hak kepada korban selain untuk menuntut penggantian biaya pengobatan, juga untuk menuntut penggantian kerugian yang disebabkan oleh luka atau cacat badan tersebut. Juga penggantian kerugian ini dinilai menurut kedudukan dan kemampuan kedua belah pihak dan menurut keadaan. Ketentuan terakhir ini pada umumnya berlaku dalam hal menilai kerugian yang ditimbulkan oleh suatu kejahatan terhadap pribadi seseorang.

1372. Tuntutan perdata tentang hal penghinaan diajukan untuk memperoleh penggantian kerugian serta pemulihan kehormatan dan nama baik.

Dalam menilai satu sama lain, hakim harus memperhatikan kasar atau tidaknya penghinaan, begitu pula pangkat, kedudukan dan kemampuan kedua belah pihak dan keadaan.

1373. Selain itu, orang yang dihina dapat menuntut pula supaya dalam putusan juga dinyatakan bahwa perbuatan yang telah dilakukan adalah perbuatan memfitnah. Jika ia menuntut supaya dinyatakan bahwa perbuatan itu adalah fitnah, maka berlakulah ketentuan-ketentuan dalam Pasal 314 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang penuntutan perbuatan memfitnah. Jika diminta oleh pihak yang dihina, putusan akan ditempelkan di tempatkan di tempat umum, dalam jumlah sekian lembar dan tempat, sebagaimana diperintahkan oleh Hakim atas biaya si terhukum.

1374. Tanpa mengurangi kewajibannya untuk memberikan ganti rugi, tergugat dapat mencegah pengabulan tuntutan yang disebutkan dalam pasal yang lalu dengan menawarkan dan sungguh-sungguh melakukan di muka umum di hadapan Hakim suatu pemyataan yang berbunyi bahwa Ia menyesali perbuatan yang telah �­a lakukan, bahwa Ia meminta maaf karenanya, dan menganggap orang yang dihina itu sebagai orang yang terhormat.

1375. Tuntutan-tuntutan yang disebutkan dalam ketiga pasal yang lalu dapat juga diajukan oleh suami atau isteri, orangtua, kakek nenek, anak dan cucu, karena penghinaan yang dilakukan terhadap isteri atau suami, anak, cucu, orangtua dan kakek nenek mereka, setelah orang-orang yang bersangkutan meninggal.

1376. Tuntutan perdata tentang penghinaan tidak dapat dikabulkan jika tidak ternyata adanya maksud untuk menghina. Maksud untuk menghina tidak dianggap ada, jika perbuatan termaksud nyata-nyata dilakukan untuk kepentingan umum atau untuk pembelaan diri secara terpaksa.

1377. Begitu pula tuntutan perdata itu tidak dapat dikabulkan, jika orang yang dihina itu dengan suatu putusan Hakim yang telah memperoleh kekuatan hukum yang pasti, telah dipersalahkan melakukan perbuatan yang dituduhkan kepadanya. Akan tetapi jika seseorang terus-menerus melancarkan penghinaan terhadap seseorang yang lain, dengan maksud semata-mata untuk menghina, juga setelah kebenaran tuduhan ternyata dan suatu putusan yang memperoleh kekuatan hukum yang pasti atau dan sepucuk akta otentik, maka ia diwajibkan memberikan kepada orang yang dihina tersebut penggantian kerugian yang didentanya.

1378. Segala tuntutan yang diatur dalam ketentuan keenam pasal yang lalu, gugur dengan pembebasan orang dinyatakan secara tegas atau diam-diam, jika setelah penghinaan terjadi dan diketahui oleh orang yang dihina, ia melakukan perbuatan-perbuatan yang menyatakan adanya perdamaian atau pengampuan, yang bertentangan dengan maksud untuk menuntut penggantian kerugian atau pemulihan kehormatan.

1379. Hak untuk menuntut ganti rugi sebagaimana disebutkan dalam pasal 1372, tidak hilang dengan meninggalnya orang yang menghina ataupun orang yang dihina.

1380. Tuntutan dalam perkara penghinaan gugur dengan lewatnya waktu satu tahun, terhitung mulai dan han perbuatan termaksud dilakukan oleh tergugat dan diketahui oleh penggugat.

BAB IV
HAPUSNYA PERIKATAN

1381. Perikatan hapus:
karena pembayaran;
karena penawaran pembayaran tunai, diikuti dengan penyimpanan atau penitipan;
karena pembaruan utang;
karena perjumpaan utang atau kompensasi;
karena percampuran utang;
karena pembebasan utang;
karena musnahnya barang yang terutang;
karena kebatalan atau pembatalan;
karena berlakunya suatu syarat pembatalan, yang diatur dalam Bab I buku ini;dan
karena lewat waktu, yang akan diatur dalam suatu bab sendiri.

Bagian 1
Pembayaran

1382. Tiap perikatan dapat dipenuhi oleh siapa pun yang berkepentingan, seperti orang yang turut berutang atau penanggung utang. Suatu perikatan bahkan dapat dipenuhi oleh pihak ketiga yang tidak berkepentingan, asal pihak ketiga itu bertindak atas nama dan untuk melunasi utang debitur, atau asal ia tidak mengambil alih hak-hak kneditur sebagai pengganti jika �­a bertindak atas namanya sendiri.

1383. Suatu perikatan untuk berbuat sesuatu tidak dapat dipenuhi seorang pihak ketiga jika hal itu berlawanan dengan kehendak kreditur, yang mempunyai kepentingan supaya perbuatannya dilakukan sendiri oleh debitur.

1384. Agar suatu pembayaran untuk melunasi suatu utang berlaku sah, orang yang melakukannya haruslah pemilik mutlak barang yang dibayarkan dan pula berkuasa untuk memindahtangankan barang itu.

Meskipun demikian, pembayaran sejumlah uang atau suatu barang lain yang dapat dihabiskan, tak dapat diminta kembali dan seseorang yang dengan itikad baik telah menghabiskan barang yang telah dibayarkan itu, sekalipun pembayaran itu dilakukan oleh orang yang bukan pemiliknya atau orang yang tak cakap memindahtangankan barang itu.

1385. Pembayaran harus dilakukan kepada kreditur atau kepada orang yang dikuasakan olehnya, atau juga kepada orang yang dikuasakan oleh Hakim atau oleh undang-undang untuk menerima pembayaran bagi kreditur. Pembayaran yang dilakukan kepada seseorang yang tidak mempunyai kuasa menerima bagi kreditur, sah sejauh hal itu disetujui kreditur atau nyata-nyata bermanfaat baginya.

1386. Pembayaran dengan itikad baik dilakukan kepada seseorang yang memegang surat piutang ada!ah sah, juga bila piutang tersebut karena suatu hukuman untuk menyerahkannya kepada orang lain, diambil dan penguasaan orang itu.

1387. Pembayaran yang dilakukan kepada kreditur yang tidak cakap untuk menerimanya adalab tidak sah, kecuali jika debitur membuktikan bahwa kreditur sungguh-sungguh mendapat manfaat dan pembayaran itu.

1388. Pembayaran yang dilakukan oleh seorang debitur kepada seorang kreditur, meskipun telah dilakukan penyitaan atau suatu perlawanan, adalah tak sah bagi para kreditur yang telah melakukan penyitaan atau perlawanan mereka ini berdasarkan hak mereka dapat memaksa debitur untuk membayar sekali lagi, tanpa mengurangi hak debitur dalam hal yang demikian untuk menagih kembali dan kreditur yang bersangkutan.

1389. Tiada seorang kreditur pun dapat dipaksa menenima sebagai pembayaran suatu barang lain dan barang yang terutang; meskipun barang yang ditawarkan itu sama harganya dengan barang yang terutang, bahkan lebih tinggi.

1390. Seonang debitur tidak dapat memaksa kreditur untuk menerima pembayaran utang dengan angsuran, meskipun utang itu dapat dibagi-bagi.

1391. Seorang yang berutang barang tertentu, dibebaskan jika ia menyerahkan kembali barang tersebut dalam keadaan seperti pada waktu penyerahan, asal kekurangan-kekurangan yang mungkin terdapat pada barang tersebut tidak disebabkan oleh kesalahan atau kelalaiannya atau oleh kelalaian orang-orang yang menjadi tanggungannya, atau timbul setelah ia terlambat menyerahkan barang itu.

1392. Jika barang yang terutang itu hanya ditentukan jenisnya, maka untuk membebaskan diri dan utangnya, debitur tidak wajib membenkan barang dan jenis yang terbaik, tetapi tak cukuplah ia memberikan barang dan jenis yang terburuk.

1393. Pembayaran harus dilakukan di tempat yang ditetapkan dalam perjanjian, jika dalam perjanjian tidak ditetapkan suatu tempat, maka pembayaran mengenai suatu barang yang sudab ditentukan, harus tenjadi di tempat barang itu berada sewaktu perjanjian dibuat. Di luar kedua hal tersebut, pembayaran harus dilakukan di tempat tinggal kreditur, selama orang ini terus menerus berdiam dalam keresidenan tempat tinggalnya sewaktu perjanjian dibuat, dan dalam hal-hal lain di tempat tinggal debitur.

1394. Mengenai pembayaran sewa rumah, sewa tanah, tunjangan tahunan untuk nafkah, bunga abadi atau bunga cagak hidup, bunga uang pinjaman, dan pada umumnya segala sesuatu yang harus dibayar tiap tahun atau tiap waktu yang lebih pendek, maka dengan adanya tiga surat tanda pembayaran tiga angsuran berturut-turut, timbul suatu persangkaan bahwa angsuran-angsuran yang Iebih dahulu telah dibayar lunas, kecuali jika dibuktikan sebaliknya.

1395. Biaya yang harus dikeluarkan untuk menyelenggarakan pembayaran, ditanggung oleh debitur.

1396. Seorang yang mempunyai berbagai utang, pada waktu melakukan pembayaran berhak menyatakan utang mana yang hendak dibayarnya.

1397. Seorang yang mempunyai utang dengan bunga, tanpa izin kreditur, tak dapat melakukan pembayaran untuk pelunasan uang pokok lebih dahulu dengan menunda pembayaran bunganya. Pembayaran yang dilakukan untuk uang pokok dan bunga, tetapi tidak cukup untuk melunasi seluruh utang, digunakan terlebih dahulu untuk melunasi bunga.

1398. Jika seseorang, yang mempunyai berbagai utang uang, menerima suatu tanda pembayaran sedangkan kreditur telah menyatakan bahwa apa yang diterimanya itu adalah khusus untuk melunasi salah satu di antara utang-utang tersebut, maka tak dapat lagi debitur menuntut supaya pembayaran itu dianggap sebagai pelunasan suatu utang yang lain, kecuali jika oleh pihak kreditur telah dilakukan penipuan, atau debitur dengan sengaja tidak diberitahu tentang adanya pernyataan tersebut.

1399. Jika tanda pembayaran tidak menyebutkan untuk utang mana pembayaran dilakukan, maka pembayaran itu harus dianggap sebagai pelunas utang yang pada waktu itu paling perlu dilunasi debitur di antara utang-utang yang sama-sama dapat ditagih, maka pembayaran harus dianggap sebagai pelunasan utang yang dapat ditagih lebih dahulu daripada utang-utang lainnya, meskipun utang yang terdahulu tadi kurang penting sifatnya daripada utang-utang lainnya itu.

Jika utang-utang itu sama sifatnya, maka pelunasan harus dianggap berlaku untuk utang yang paling lama, tetapi jika utang-utang itu dalam segala-galanya sama, maka pelunasan harus dianggap berlaku untuk masing-masing utang menurut imbangan jumlah masing-masing. Jika tidak ada satu pun yang sudah dapat ditagih, maka penentuan pelunasan harus dilakukan seperti dalam hal utang-utang yang sudah dapat ditagih.

1400. Subrogasi atau perpindahan hak kreditur kepada seorang pihak ketiga yang membayar kepada kreditur, dapat terjadi karena perjanjian atau karena undang-undang.

1401. Perpindahan itu terjadi karena persetujuan:
1°. bila kreditur, dengan menenima pembayanan dan pihak ketiga, menetapkan bahwa orang ini akan menggantikannya dalam menggunakan hak-haknya, gugatan-gugatannya, hak-hak istimewa dan hipotek-hipoteknya terhadap debitur;

Subrogasi mi harus dinyatakan dengan tegas dan dilakukan bersamaan dengan waktu pembayaran.
2°. bila debitur menjamin sejumlah uang untuk melunasi utangnya, dan menetapkan bahwa orang yang meminjamkan uang itu akan mengambil alih hak-hak kreditur, agar subrogasi ini sah, baik perjanjian pinjam uang maupun tanda pelunasan, harus dibuat dengan akta otentik, dan dalam surat perjanjian pinjam uang harus diterangkan bahwa uang itu dipinjam guna melunasi utang tersebut; sedangkan dalam surat tanda pelunasan hams diterangkan bahwa pembayaran dilakukan dengan uang yang dipinjamkan oleh kreditur baru.
Subrogasi ini dilaksanakan tanpa bantuan kreditur.

1402. Subrogasi terjadi karena undang-undang:
1°. untuk seorang kreditur yang melunasi utang seorang debitur kepada seorang kreditur lain, yang berdasarkan hak istimewa atau hipoteknya mempunyai suatu hak yang lebih tinggi danpada kreditur tersebut pertama;
2°. untuk seorang pembeli suatu barang tak bergerak, yang memakai uang harga barang tersebut untuk melunasi para kreditur, kepada siapa barang itu diperikatkan dalam hipotek;
3°. untuk seorang yang tenikat untuk melunasi suatu utang bersama-sama dengan orang lain, atau untuk orang lain dan berkepentingan untuk membayar utang itu;
4°. untuk seorang ahli waris yang telah membayar utang-utang warisan dengan uangnya sendiri, sedang ia menerima warisan itu dengan hak istimewa untuk mengadakan pencatatan tentang keadaan harta peninggalan itu.

1403. Subrogasi yang ditetapkan dalam pasal-pasal yang lalu terjadi, baik terhadap orang-orang penanggung utang maupun terhadap para debitur, subrogasi tersebut tidak dapat mengurangi hak-hak kreditur jika ia hanya menerima pembayaran sebagian; dalam hal in ia dapat melaksanakan hak-haknya mengenai apa yang masih harus dibayar kepadanya, lebih dahulu daripada orang yang memberinya suatu pembayaran sebagian.

Bagian 2
Penawaran Pembayaran Tunai, yang Diikuti Oleh Penyimpanan atau Penitipan

1404. Jika kreditur menolak pembayaran, maka dibetur dapat melakukan penawaran pembayaran tunai atas apa yang hams dibayarnya, dan jika kreditur juga menolaknya,, maka debitur dapat menitipkan uang atau barangnya kepada Pengadilan. Penawaran demikian, yang diikuti dengan penitipan, membebaskan debitur dan berlaku baginya sebagai pembayaran, asal penawaran itu dilakukan menurut undang-undang, sedangkan apa yang dititipkan secara demikian adalah atas tanggungan kreditur.

1405. Agar penawaran yang demikian sah, perlu:
1°. bahwa penawaran itu dilakukan kepada seorang kreditur atau kepada seorang yang berkuasa menerimanya untuk dia;
2°. bahwa penawaran itu dilakukan oleh orang yang berkuasa untuk membayar; 3°. bahwa penawaran itu mengenai seluruh uang pokok yang dapat dituntut dan bunga yang dapat ditagih serta biaya yang telah ditetapkan, tanpa mengurangi penetapan kemudian;
4°. bahwa ketetapan waktu telah tiba jika itu dibuat untuk kepentingan kreditur;
5°. bahwa syarat yang menjadi beban utang telah terpenuhi.
6°. bahwa penawaran itu dilakukan di tempat yang menunut persetujuan pembayaran harus dilakukan dan jika tiada suatu persetujuan khusus mengenai itu, kepada kreditur pribadi atau di tempat tinggal yang sebenamya atau tempat tinggal yang telah dipilihnya;
7°. bahwa penawaran itu dilakukan oleh seorang Notaris atau juru sita, masing-masing disertai dua orang saksi.

1406. Agar suatu penyimpanan sah, tidak perlu adanya kuasa dan Hakim cukuplah:
1°. bahwa sebelum penyimpanan itu, kepada kreditur disampaikan suatu keterangan yang memuat penunjukan hari, jam dan tempat penyimpanan barang yang ditawarkan;
2°. bahwa debitur telah metepaskan barang yang ditawarkan itu, dengan menitipkannya pada kas penyimpanan atau penitipan di kepaniteraan pada Pengadilan yang akan mengadilinya jika ada perselisihan beserta bunga sampai pada saat penitipan;
3°. bahwa oleh Notaris atau jurusita, masing-masing disertai dua orang saksi, dibuat berita acara yang menerangkan jenis mata uang yang disampaikan, penolakan kneditur atau ketidakdatangannya untuk menerima uang itu dan akhimya pelaksanaan penyimpanan itu sendiri;
4°. bahwa jika kreditur tidak datang untuk menerimanya, beriita acara tentang penitipan diberitahukan kepadanya, dengan peringatan untuk mengambil apa yang dititipkan itu.

1407. Biaya yang dikeluarkan unituk menyelenggarakan penawaran pembayaran tunai dan penyimpanan harus dipikul oleh kreditur, jika hal itu dilakukan sesuai dengan undang-undang.

1408. Selama apa yang dititipkan itu tidak diambil oleh kreditur, debitur dapat mengambilnya kembali, dalam hal itu orang-orang yang turut berutang dan para penanggung utang tidak dibebaskan.

1409. BiJa debitur sendiri sudah memperoleh suatu putusan Hakim yang telah memperoleb kekuatan hukum yang pasti, dan dengan putusan itu penawaran yang dilakukannya telah dinyatakan sah, maka ia tidak dapat lagi mengambil kembali apa yang dititipkan untuk kerugian orang-orang yang ikut berutang dan para penanggung utang, meskipun dengan izin kreditur.

1410. Orang-orang yang ikut berutang dan para penanggung utang dibebaskan juga, jika kreditur, semenjak hari pemberitahuan penyimpanan, telah melewatkan waktu satu tahun, tanpa menyangkal sahnya penyimpanan itu.

1411. Kreditur yang telah mengizinkan barang yang dititipkan itu diambil kembali oleh debitur setelah penitipan itu, dikuatkan putusan Hakim yang telah memperoleh kekuatan hukum yang pasti, tidak dapat lagi menggunakan hak-hak istimewanya atau hipotek yang melekat pada piutang tersebut untuk menuntut pembayaran piutangnya.

1412. Jika apa yang harus dibayar berupa suatu barang yang harus diserahkan di tempat barang itu benada, maka debitur harus memperingatkan kreditur dengan perantaraan pengadilan supaya mengambilnya, dengan suatu akta yang harus diberitahukan kepada kreditur sendini atau ke alamat tempat tinggalnya, atau ke alamat tempat tmggal yang dipilih untuk pelaksanaan persetujuan. Jika peringatan itu telah dijalankan dan kreditur tidak mengambil barangnya, maka debitur dapat diizinkan oleh Hakim untuk menitipkan barang tersebut di suatu tempat lain.

Bagian 3
Pembaruan Utang

1413. Ada tiga macam jalan untuk pembaruan utang:
1�. bila seorang debitur membuat suatu perikatan utang baru untuk kepentingan kreditur yang menggantikan utang lama, yang dihapuskan karenanya;
2�. bila seorang debitur banu ditunjuk untuk menggantikan debitur lama, yang oleh kreditur dibebaskan dan perikatannya;
3�. bila sebagai akibat suatu persetujuan baru seorang kreditur baru ditunjuk untuk menggantikan kreditur lama, yang terhadapnya debitur dibebaskan dan perikatannya.

1414. Pembaruan utang hanya dapat dilakukan antara orang-orang yang cakap untuk mengadakan perikatan.

1415. Pembaruan utang tidak dapat hanya dikira-kira; kehendak seorang untuk mengadakannya harus terbukti dan isi akta.

1416. Pembaruan utang dengan penunjukan seorang debitur baru untuk mengganti yang lama, dapat dijalankan tanpa bantuan debitur pertama.

1417. Pembenian kuasa atau pemindahan, dengan mana seorang debitur memberikan kepada seorang kreditur seorang debitur baru yang mengikatkan dirinya kepada kreditur, tidak menimbulkan suatu pembaruan utang, jika kreditur tidak secara tegas mengatakan bahwa ia bermaksud membebaskan debitur yang melakukan pemindahan itu dan perikatannya.

1418. Kreditur yang membebaskan debitur yang melakukan pemindahan, tak dapat menuntut orang tersebut, jika orang yang ditunjuk untuk menggantikan itu jatuh pailit atau nyata-nyata tak mampu, kecuali jika hak untuk menuntut itu dengan tegas dipertahankan dalam persetujuan, atau jika debitur yang telah ditunjuk sebagai pengganti itu pada saat pemindahan telah nyata-nyata bangkrut, atau kekayaannya te!ah berada dalam keadaan terus-menerus merosot.

1419. Debitur yang dengan pemindahan telah mengikatkan dininya kepada seorang kreditur baru dan dengan demikian telah dibebaskan dan kreditur lama, tak dapat mengajukan terhadap kreditur baru itu tangkisan-tangkisan yang sebenarnya dapat ia ajukan terhadap kreditur lama, meskipun ini tidak dikatakannya sewaktu membuat perikatan baru; namun dalam hal yang terakhir initidaklah berkurang haknya untuk menuntut kreditur lama.

1420. Jika debitur hanya menunjuk seseorang yang harus membayar untuk dia, maka tidak terjadi suatu pembaruan utang. Hal yang sama berlaku jika kreditur hanya menunjuk seseorang yang diwajibkan menerima pembayaran utang untuknya.

1421. Hak-hak istimewa dan hipotek yang melekat pada piutang lama, tidak berpindah pada piutang baru yang menggantikannya, kecuali jika hal itu secara tegas dipertahankan oleh debitur.

1422. Bila pembaruan utang diadakan dengan penunjukan seorang debitur baru yang menggantikan debitur lama, maka hak-hak istimewa dan hipotek-hipotek yang dan semula melekat pada piutang, tidak berpindah ke barang debitur baru.

1423. Bila pembaruan utang diadakan antara kreditur dan salah seorang dan para debitur yang berutang secara tanggung-menanggung, maka hak-hak istimewa dan hipotek tidak dapat dipertahankan selain atas barang-barang orang yang membuat perikatan baru itu.

1424. Karena adanya pembaruan utang antara kneditur dan salah seorang para debitur yang berutang secara tanggung-menanggung, maka para debitur lainnya dibebaskan dan perikatan. Pembaruan utang yang dilakukan terhadap debitur utama membebaskan para penanggung utang. Meskipun demikian, jika dalam hal yang pertama kreditur telah menuntut para debitur lain itu, atau dalam hal yang kedua ia telah menuntut para penanggung utang supaya turut serta dalam perjanjian baru, tetapi orang-orang itu menolak, maka perikatan utang lama tetap berlaku.

Bagian 4
Kompensasi atau Perjumpaan Utang

1425. Jika dua orang saling berutang, maka terjadilah antara mereka suatu perjumpaan utang yang menghapuskan utang-utang kedua orang tersebut dengan cara dan dalam hal-hal berikut.

1426. Pequmpaan terjadi demi hukum, bahkan tanpa setahu debitur, dan kedua utang itu saling menghapuskan pada saat utang itu bersama-sama ada, bertimbal balik untuk jum!ah yang sama.

1427. Perjumpaan hanya terjadi antara dua utang yang dua-duanya berpokok sejumlah utang, atau sejumlah barang-barang yang dapat dihabiskan dan dan jenis yang sama, dan yang dua-duanya dapat diselesaikan dan ditagih seketika. Bahan makanan, gandum dan hasil-hasil pertanian yang penyerahannya tidak dibantah dan harganya dapat ditetapkan menurut catatan harga atau keterangan lain yang biasa dipakai di Indonesia, dapat diperjumpakan dengan sejumlah uang yang telah diselesaikan dan seketika dapat ditagih.

1428. Semua penundaan pembayaran kepada seseorang tidak menghalangi suatu perjumpaan utang.

1429. Perjumpaan terjadi tanpa membedakan sumber piutang kedua belah pihak itu, kecuali:
1°. bila dituntut pengembalian suatu banang yang secara berlawanan dengan hukum dirampas dan pemiliknya;
2°. bila apa yang dituntut adalah pengembalian suatu barang yang dititipkan atau dipinjamkan;
3°. terhadap suatu utang yang bersumber pada tunjangan nafkah yang telah dinyatakan tak dapat disita.

1430. Seorang penanggung utang boleh memperjuangkan apa yang wajib dibayar kepada debitur utama, tetapi debitur utama tak diperkenankan memperjumpakan apa yang harus dibayar kreditur kepada penanggung utang. Debitur dalam perikatan tanggung menanggung, juga tidak boleh memperjumpakan apa yang harus dibayar kreditur kepada debitur lain.

1431. Seorang debitur yang secara murni dan sederhana telah menyetujui pemindahan hak-hak yang dilakukan oleh kreditur kepada seorang pihak ketiga, tak boleh lagi menggunakan terhadap pihak ketiga ini suatu perjumpaan utang yang sedianya dapat diajukan kepada kreditur sebelum pemindahan hak-hak tersebut. Pemindahan hak-hak yang tidak disetujui oleh debitur, tetapi telah diberitahukan kepadanya, hanyalah menghalangi perjumpaan utang-utang yang lahir sesudah pemberitahuan tersebut.

1432. Jika utang-utang kedua belah pihak tidak dapat dibayar di tempat yang sama, maka utang-utang itu tidak dapat diperjumpakan tanpa mengganti biaya pengiriman.

1433. Jika terdapat sebagian utang yang harus diperjumpakan dan dapat ditagih dan satu orang, maka dalam melakukan perjumpaan, harus diturut peraturan-peraturan yang ditulis dalam pasal 1399.

1434. Perjumpaan tidak dapat terjadi atas kerugian hak yang diperoleh seorang pihak ketiga. Dengan demikian, seorang debitur yang kernudian menjadi kreditur pula, setelah pihak ketiga menyita barang yang harus dibayarkan, tak dapat menggunakan perjumpaan utang atas kerugian si penyita.

1435. Seseorang yang telah membayar suatu utang yang telah dihapuskan demi hukum karena perjumpaan, pada waktu menagih suatu piutang yang tidak diperjumpakan, tak dapat lagi menggunakan hak istimewa dan hipotek-hipotek yang melekat pada piutang itu untuk kerugian pihak ketiga, kecuali jika ada suatu alasan sah yang menyebabkan ia tidak tahu tentang adanya piutang tersebut yang seharusnya diperjumpakan dengan utangnya.

Bagian 5
Percampuran Utang

1436. Bila kedudukan sebagai kreditur dan debitur berkumpul pada satu orang, maka terjadilah demi hukum suatu percampuran utang dan oleh sebab itu piutang dihapuskan.

1437. Percampuran Utang yang terjadi pada debitur utama berlaku juga untuk keuntungan para penanggung utangnya.

Percampuran yang terjadi pada diri penanggung utang, sekali-kali tidak mengakibatkan hapusnya utang pokok.

Percampuran yang terjadi pada diri salah satu dan pada debitur tanggung-menanggung, tidak benlaku untuk keuntungan para debitur tanggung-menanggung lain hingga melebihi bagiannya dalam utang tanggung-menangg ung.

Bagian 6
Pembebasan Utang

1438. Pembebasan suatu utang tidak dapat hanya diduga-duga, melainkan harus dibuktikan.

1439. Pengembalian sepucuk surat piutang di bawah tangan yang asli secara sukarela oleh kreditur kepada debitur, bahkan juga terhadap orang-orang lain yang turut berutang secara tanggung- menanggung.

1440. Pembebasan suatu utang atau pelepasan menurut persetujuan untuk kepentingan salah seorang debitur dalam perikatan tanggung-menanggung, membebaskan semua debitur yang lain, kecuali jika kreditur dengan tegas menyatakan hendak mempertahankan hak-haknya terhadap orang-orang tersebut terakhir; dalam hal itu, ia tidak dapat menagih piutangnya sebelum dikurangkan bagian dan debitur yang telah dibebaskan olehnya.

1441. Pengambilan barang yang diberikan dalam gadai tidaklah cukup untuk menjadikan alasan dugaan tentang pembebasan utang.

1442. Pembebasan suatu utang atau pelepasan menurut persetujuan yang diberikan kepada debitur utama, membebaskan para penanggung utang. Pembebasan yang diberikan kepada salah seorang penanggung utang, tidak membebaskan para penanggung lainnya.

1443. Apa yang telah diterima kreditur dan seorang penanggung Utang sebagai pelunasan tanggungannya, harus dianggap telah dibayar untuk mengurangi utang yang bersangkutan, dan harus digunakan untuk melunasi utang debitur utama dan tanggungan para penanggung lainnya.

Bagian 7
Musnahnya Barang yang Terutang

1444. Jika barang tertentu yang menjadi pokok persetujuan musnah, tak dapat diperdagangkan, atau hilang hingga tak diketahui sama sekali apakah barang itu masih ada, atau tidak, maka hapuslah perikatannya, asal barang itu musnah atau hilang di luar kesalahan debitur dan sebelum ia lalai menyerahkannya.

Bahkan meskipun debitur lalai menyerahkan suatu barang, yang sebelumnya tidak ditanggung terhadap kejadian-kejadian yang tak terduga, perikatan tetap hapus jika barang itu akan musnah juga dengan cara yang sama di tangan kreditur, seandainya barang tersebut sudah diserahkan kepadanya. Debitur diwajibkan membuktikan kejadian tak terduga yang dikemukakannya.

Dengan cara bagaimanapun suatu barang hilang atau musnah, orang yang mengambil barang itu sekali-kali tidak bebas dan kewajiban untuk mengganti harga.

1445. Jika barang yang terutang musnah, tak lagi dapat diperdagangkan, atau hilang di luar kesalahan debitur, maka debitur, jika ia mempunyai hak atau tuntutan ganti rugi mengenai barang tersebut, diwajibkan memberikan hak dan tuntutan tersebut kepada kreditur.

Bagian 8
Kebatalan dan Pembatalan Perikatan

1446. Semua perikatan yang dibuat oleh anak yang belum dewasa, atau orang-orang yang berada di bawah pengampuan adalah batal demi hukum, dan atas tuntutan yang diajukan oleh atau dan pihak mereka, harus dinyatakan batal, semata-mata atas dasar kebelumdewasaan atau pengampuannya.

Perikatan yang dibuat oleh perempuan yang bersuami dan oleh anak-anak yang belum dewasa yang telah disamakan dengan orang dewasa, tidak batal demi hukum, sejauh perikatan tersebut tidak melampaui batas kekuasaan mereka.

1447. Ketentuan pasal yang lalu tidak berlaku untuk perikatan yang timbul dan suatu kejahatan atau pelanggaran atau dan suatu perbuatan yang telah menimbulkan kerugian bagi orang lain.

Begitu juga kebelumdewasaan tidak dapat diajukan sebagai alasan untuk melawan perikatan yang dibuat oleh anak-anak yang belum dewasa dalam perjanjian perkawinan dengan mengindahkan ketentuan Pasal 1601g, atau persetujuan perburuhan yang tunduk pada ketentuan Pasal 1601h.

1448. Jika tata cara yang ditentukan untuk sahnya perbuatan yang menguntungkan anak-anak yang behum dewasa dan orang-orang yang berada di bawah pengampuan telah terpenuhi, atau jika orang yang menjalankan kekuasaan orangtua, wali atau pengampu telah melakukan perbuatan-perbuatan yang tidak melampaui batas-batas kekuasaannya, maka anak-anak yang belum dewasa dan orang-orang yang berada di bawah pengampuan itu dianggap telah melakukan sendiri perbuatan-perbuatan itu setelah mereka menjadi dewasa atau tidak lagi berada di bawah pengampuan, tanpa mengurangi hak mereka untuk menuntut orang yang melakukan kekuasaan orangtua, wali atau pengampu itu bila ada alasan untuk itu.

1449. Perikatan yang dibuat dengan paksaan, penyesatan atau penipuan, menimbulkan tuntutan untuk membatalkannya.

1450. Dengan alasan telah dirugikan, orang-orang dewasa, dan juga anak-anak yang belum dewasa bila mereka dapat dianggap sebagai orang dewasa, hanyalah dapat menuntut pembatalan penikatan yang telah mereka buat dalam hal-hal khusus yang ditetapkan undang-undang.

1451. Pernyataan batalnya perikatan-perikatan berdasarkan ketidakcakapan orang-orang tersebut dalam Pasal 1330, mengakibatkan pulihnya barang-barang dan orang-orang yang bersangkutan dalam keadaan seperti sebelum perikatan dibuat, dengan pengertian bahwa segala sesuatu yang telah diberikan atau dibayar kepada orang tak berwenang, akibat perikatan itu, hanya dapat dituntut kembali bila barang yang bersangkutan masih berada di tangan orang tak berwenang tadi, atau bila ternyata bahwa orang ini telah mendapatkan keuntungan dan apa yang telah diberikan atau dibayar itu atau bila yang dinikmati telah dipakai bagi kepentingannya.

1452. Pernyataan batal yang berdasarkan adanya paksaan, penyesatan atau penipuan, juga mengakibatkan barang dan orang yang bersangkutan pulih dalam keadaan seperti sebelum perikatan dibuat.

1453. Dalam hal-hal tersebut dalam Pasal 1446 dan 1449, orang yang terhadapnya tuntutan untuk pernyataan batalnya suatu perikatan dikabulkan, wajib juga mengganti biaya, kerugian dan bunga, jika ada alasan untuk itu.

1454. Bila suatu tuntutan untuk pernyataan batalnya suatu perikatan tidak dibatasi dengan suatu ketentuan undang-undang khusus mengenai waktu yang lebih pendek, maka suatu itu adalah lima tahun.

Waktu tersebut mulai berlaku: dalam hal kebelumdewasaan sejak hari kedewasaan; dalam hal pengampuan, sejak hari pencabutan pengampuan;

dalam hal paksaan, sejak hari paksaan itu berhenti; dalam hal penyesatan atau penipuan, sejak hari diketahuinya penyesatan atau penipuan itu;

dalam hal perbuatan seorang perempuan bersuami yang dilakukan tanpa kuasa suami, sejak hari pembubaran perkawinan;

dalam hal batalnya suatu perikatan termaksud dalam Pasal 1341, sejak hari diketahuinya bahwa kesadaran yang diperlukan untuk kebatalan itu ada. Waktu tersebut di atas, yaitu waktu yang ditetapkan untuk mengajukan tuntutan, tidak berlaku terhadap kebatalan yang diajukan sebagai pembelaan atau tangkisan, yang selalu dapat dikemukakan.

1455. Barangsiapa mengira bahwa ia dapat menuntut pembatalan suatu penikatan atas dasar berbagai alasan, wajib mengajukan alasan-alasan itu sekaligus, atau ancaman akan ditolak alasan-alasan yang diajukan kemudian, kecuali bila alasan-alasan yang diajukan kemudian ternyata karena kesalahan pihak lawan, tidak dapat diketahui lebih dahulu.

1456. Tuntutan untuk pernyataan batalnya suatu perikatan, gugur jika perikatan itu dikuatkan secara tegas atau secara diam-diam, sebagai berikut: oleh anak yang belum dewasa, setelah ia menjadi dewasa; oleh orang yang berada di bawah pengampuan, setelah pengampuannya dihapuskan, oleh perempuan bersuami yang bertindak tanpa bantuan suaminya, setelah perkawinannya bubar; oleh orang yang mengajukan alasan adanya paksaan, penyesatan atau penipuan, setelah paksaan itu berhenti atau setelah penyesatan atau penipuan itu diketahuinya.

BAB 5
JUAL BELI

Bagian 1
Ketentuan-ketentuan Umum

1457. Jual beli adalah suatu persetujuan dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu barang, dan pihak yang lain untuk membayar harga yang dijanjikan.

1458. Jual beli dianggap telah terjadi antara kedua belah pihak, segera setelah orang-orang itu mencapai kesepakatan tentang barang tersebut beserta harganya, meskipun barang itu belum diserahkan dan harganya belum dibayar.

1459. Hak milik atas barang yang dijual tidak pindah kepada pembeli selama barang itu belum diserahkan menurut Pasal 612, 613 dan 616.

1460. Jika barang yang dijual itu berupa barang yang sudah ditentukan, maka sejak saat pembelian, barang itu menjadi tanggungan pembeli, meskipun penyerahannya belum dilakukan dan penjual berhak menuntut harganya.

1461. Jika barang dijual bukan menurut tumpukan melainkan menurut berat, jumlah dan ukuran, maka barang itu tetap menjadi tanggungan penjual sampai ditimbang, dihitung atau diukur.

1462. Sebaliknya jika barang itu dijual menurut tumpukan, maka barang itu menjadi tanggungan pembeli, meskipun belum ditimbang, dihitung atau diukur.

1463. Jual beli yang dilakukan dengan percobaan atau atas barang yang biasanya dicoba terlebih dahulu, selalu dianggap telah dilakukan dengan syarat tangguh.

1464. Jika pembelian dilakukan dengan memberi uang panjar, maka salah satu pihak tak dapat membatalkan pembelian itu dengan menyuruh memiliki atau mengembalikan uang panjarnya.

1465. Harga beli harus ditetapkan oleh kedua belah pihak. Namun penaksirannya dapat diserahkan kepada pihak ketiga.

Jika pihak ketiga itu tidak suka atau tidak mampu membuat taksiran, maka tidaklah terjadi suatu pembelian.

1466. Biaya akta jual beli dan biaya tambahan lain dipikul oleh pembeli kecuali kalau diperjanjikan sebaliknya.

1467. Antara suami istri tidak dapat terjadi jual beli, kecuali dalam tiga hal berikut:

1. jika seorang suami atau istri menyerahkan barang-barang kepada istri atau suaminya, yang telah dipisahkan oleh Pengadilan, untuk memenuhi hak istri atau suaminya itu menurut hukum;

2. jika penyerahan dilakukan oleh seorang suami kepada istrinya berdasarkan alasan yang sah, misalnya untuk mengembalikan barang si istri yang telah dijual atau uang si istri, sekedar barang atau uang tersebut dikecualikan dari persatuan;

3.jika istri menyerahkan barang kepada suaminya untuk melunasi jumlah uang yang telah ia janjikan kepada suaminya itu sebagai harta perkawinan, sekedar barang itu dikecualikan dari persatuan.

Namun ketiga hal ini tidak mengurangi hak para ahli waris pihak-pihak yang melakukan perbuatan, bila salah satu pihak telah memperoleh keuntungan secara tidak langsung.

1468. Para Hakim, Jaksa, Panitera, Advokat, Pengacara, Juru Sita dan Notaris tidak boleh atas dasar penyerahan menjadi pemilik hak dan tuntutan yang menjadi pokok perkara yang sedang ditangani oleh Pengadilan Negeri yang dalam wilayahnya mereka melakukan pekerjaan, atas ancaman kebatalan serta penggantian biaya, kerugian dan bunga.

1469. Atas ancaman yang sama, para pegawai yang memangku suatu jabatan umum tidak boleh membeli barang-barang yang dijual oleh atau di hadapan mereka, untuk dirinya sendiri atau untuk orang lain.

Sekedar mengenai barang bergerak jika dianggap perlu untuk kepentingan umum, pemerintah berkuasa membebaskan pegawai-pegawai tersebut dari larangan tersebut.

Demikian pula dalam hal-hal luar biasa, tetapi untuk kepentingan para penjual, pemerintah boleh memberikan izin kepada pegawai-pegawai termaksud dalam pasal ini untuk membeli barang- barang tak bergerak yang dijual di hadapan mereka.

1470. Begitu pula atas ancaman yang sama, tidaklah boleh menjadi pembeli pada penjualan di bawah tangan, baik pembelian itu dilakukan oleh mereka sendiri maupun melalui perantara:

para kuasa, sejauh mengenai barang-barang yang dikuasakan kepada mereka untuk dijual;

para pengurus, sejauh mengenai benda milik negara dan milik badan-badan umum yang dipercayakan kepada pemeliharaan dan pengurusan mereka.

Namun pemerintah leluasa untuk memberikan kebebasan dan larangan itu kepada para pengurus umum.

Semua wali dapat membeli barang-barang tak bergerak kepunyaan anak-anak yang berada di bawah perwalian mereka, dengan cara yang ditentukan dalam Pasal 399.

1471. Jual beli atas barang orang lain adalah batal dan dapat memberikan dasar kepada pembeli untuk menuntut penggantian biaya, kerugian dan bunga, jika ia tidak mengetahui bahwa barang itu kepunyaan orang lain.

1472. Jika ada saat penjualan, barang yang dijual telah musnah sama sekali, maka pembelian adalah batal.

Jika yang musnah hanya sebagian saja, maka pembeli leluasa untuk membatalkan pembelian atau menuntut bagian yang masih ada serta menyuruh menetapkan harganya menurut penilaian yang seimbang.

Bagian 2
Kewajiban-kewajiban Penjual

1473. Penjual wajib menyatakan dengan jelas, untuk apa ia mengikatkan dirinya, janji yang tidak jelas dan dapat diartikan dalam berbagai pengertian, harus ditafsirkan untuk kerugiannya.

1474. Penjual mempunyai dua kewajiban utama, yaitu menyerahkan barangnya dan menanggungnya.

1475. Penyerahan ialah pemindahan barang yang telah dijual ke dalam kekuasaan dan hak milik si pembeli.

1476. Biaya penyerahan dipikul oleh penjual, sedangkan biaya pengambilan dipikul oleh pembeli, kecuali kalau diperjanjikan sebaliknya.

1477. Penyerahan harus dilakukan di tempat barang yang dijual itu berada pada waktu penjualan, jika tentang hal itu tidak diadakan persetujuan lain.

1478. Penjual tidak wajib menyerahkan barang yang bersangkutan, jika pembeli belum membayar harganya sedangkan penjual tidak mengizinkan penundaan pembayaran kepadanya.

1479. Dihapus dengan S. 1906-348.

1480. Jika penyerahan tidak dapat dilaksanakan karena kelalaian penjual, maka pembeli dapat menuntut pembatalan pembelian menurut ketentuan-ketentuan Pasal 1266 dan 1267.

1481. Barang yang bersangkutan harus diserahkan dalam keadaan seperti pada waktu penjualan.

Sejak saat penyerahan, segala hasil menjadi kepunyaan pembeli.

1482. Kewajiban menyerahkan suatu barang meliputi segala sesuatu yang menjadi perlengkapannya dan dimaksudkan bagi pemakaiannya yang tetap, beserta surat bukti milik jika ada.

1483. Penjual wajib menyerahkan barang yang dijual dalam keadaan utuh, sebagaimana dinyatakan dalam persetujuan, dengan perubahan-perubahan sebagai berikut.

1484. Jika penjualan sebuah barang tak bergerak dilakukan dengan menyebutkan luas atau isinya dan hartanya ditentukan menurut ukurannya, maka penjual wajib menyerahkan jumlah yang dinyatakan dalam persetujuan; dan jika ia tidak mampu melakukannya atau pembeli tidak menuntutnya maka penjual harus bersedia menerima pengurangan harga menurut perimbangan.

1485. Sebaliknya, jika dalam hal yang disebutkan dalam pasal yang lalu barang tak bergerak itu ternyata lebih luas daripada yang dinyatakan dalam persetujuan, maka pembeli boleh memilih untuk menambah harganya menurut perbandingan atau untuk membatalkan pembelian itu, bila kelebihannya itu mencapai seperdua puluh dari luas yang dinyatakan dalam persetujuan.

1486. Dalam hal lain, baik jika yang dijual itu adalah barang tertentu maupun jika penjualan itu adalah mengenai pekarangan yang terbatas dan terpisah satu sama lain, ataupun jika penjualan itu mengenai suatu barang yang dari semula telah disebutkan ukurannya atau yang keterangan tentang ukurannya akan menyusul, maka penyebutan ukuran itu tidak dapat menjadi alasan bagi penjual untuk menambah harga untuk apa yang melebihi ukuran itu, pula tidak dapat menjadi alasan bagi pembeli untuk mengurangi harga untuk apa yang kurang dari ukuran itu kecuali bila selisih antara ukuran yang sebenarnya dan ukuran yang dinyatakan dalam persetujuan ada seperdua puluh, dihitung menurut harga seluruh barang yang dijual kecuali kalau dijanjikan sebaliknya.

1487. Jika menurut pasal yang lalu ada alasan untuk menaikkan harga untuk kelebihan dari ukuran, maka pembeli boleh memilih untuk membatalkan pembelian, atau untuk membayar harga yang telah dinaikkan serta bunga bila ia telah memegang barang yang tak bergerak itu.

1488. Dalam hal pembeli membatalkan pembelian penjual wajib mengembalikan harga barang, jika itu telah diterima olehnya dan juga biaya yang telah dikeluarkan untuk melakukan pembelian dan penyerahan sejauh pembeli telah membayarnya menurut persetujuan.

1489. Tuntutan dari pihak penjual untuk memperoleh penambahan uang harga penjualan dan tuntutan dari pihak pembeli untuk memperoleh pengurangan uang harga pembelian atau pembatalan pembelian, harus diajukan dalam waktu satu tahun, terhitung mulai dari hari dilakukannya penyerahan; jika tidak, maka tuntutan itu gugur.

1490. Jika dua bidang pekarangan dijual bersama-sama dalam satu persetujuan dengan suatu harga dan luas masing-masing disebut tetapi yang satu ternyata lebih luas daripada yang lain, maka selisih ini dihapus dengan cara memperjumpakan keduanya sampai jumlah yang diperlukan, dan tuntutan untuk penambahan atau untuk pengurangan tidak boleh diajukan selain menurut aturan-aturan yang ditentukan di atas.

1491. Penanggungan yang menjadi kewajiban penjual terhadap pembeli, adalah untuk menjamin dua hal, yaitu:

pertama, penguasaan barang yang dijual itu secara aman dan tenteram;

kedua, tiadanya cacat yang tersembunyi pada barang tersebut, atau yang sedemikian rupa sehingga menimbulkan alasan untuk pembatalan pembelian.

1492. Meskipun pada waktu penjualan dilakukan tidak dibuat janji tentang penanggungan, penjual demi hukum wajib menanggung pembeli terhadap tuntutan hak melalui hukum untuk menyerahkan seluruh atau sebagian barang yang dijual itu kepada pihak ketiga, atau terhadap beban yang menurut keterangan pihak ketiga dimilikinya atas barang tersebut tetapi tidak diberitahukan sewaktu pembelian dilakukan.

1493. Kedua belah pihak, dengan persetujuan-persetujuan istimewa boleh memperluas atau mengurangi kewajiban yang ditetapkan oleh undang-undang ini dan bahkan mereka boleh mengadakan persetujuan bahwa penjual tidak wajib menanggung sesuatu apa pun.

1494. Meskipun telah diperjanjikan bahwa penjual tidak akan menanggung sesuatu apa pun, ia tetap bertanggung jawab atas akibat dari suatu perbuatan yang dilakukannya, segala persetujuan yang bertentangan dengan ini adalah batal.

1495. Dalam hal ada janji yang sama, jika terjadi penuntutan hak melalui hukum untuk menyerahkan barang yang dijual kepada seseorang, maka penjual wajib mengembalikan uang harga pembelian, kecuali bila pembeli sewaktu pembelian diadakan telah mengetahui adanya penghukuman untuk menyerahkan barang yang dibelinya itu, atau membeli barang itu dengan menyatakan akan memikul sendiri untung ruginya.

1496. Jika dijanjikan penanggungan atau jika tidak dijanjikan apa-apa, maka pembeli dalam hal adanya tuntutan hak melalui hukum untuk menyerahkan barang yang dibelinya kepada seseorang, berhak menuntut kembali dari penjual:

1. pengembalian uang harga pembelian;

2. pengembalian hasil, jika ia wajib menyerahkan hasil itu kepada pemilik yang melakukan tuntutan itu;

3. biaya yang dikeluarkan sehubungan dengan gugatan pembeli untuk ditanggung, begitu pula biaya yang telah dikeluarkan oleh penggugat asal;

4. penggantian biaya, kerugian dan bunga serta biaya perkara mengenai pembelian dan penyerahan, sekedar itu telah dibayar oleh pembeli.

1497. Jika ternyata bahwa pada waktu diadakan penuntutan hak melalui hukum, barang itu telah merosot harganya atau sangat rusak, baik karena kelalaian pembeli maupun karena keadaan memaksa, maka penjual wajib mengembalikan uang harga pembelian seluruhnya.

Tetapi jika pembeli telah mendapat keuntungan karena kerugian yang disebabkan olehnya, maka penjual berhak mengurangi barang-barang tersebut dengan suatu jumlah yang sama dengan keuntungan tersebut.

1498. Jika ternyata pada waktu diadakan penuntutan hak melalui hukum, barang itu telah bertambah harganya, meskipun tanpa perbuatan pembeli, maka penjual wajib untuk membayar kepada pembeli itu apa yang melebihi uang harga pembelian itu.

1499. Penjual wajib mengembalikan kepada pembeli atau menyuruh orang yang mengadakan penuntutan hak melalui hukum untuk mengembalikan segala sesuatu yang telah dikeluarkan oleh pembeli untuk pembetulan dan perbaikan yang perlu pada barang yang bersangkutan.

Jika penjual telah menjual barang orang lain dengan itikad buruk, maka ia wajib mengembalikan segala biaya yang telah dikeluarkan pembeli, bahkan juga biaya yang dikeluarkannya semata-mata untuk memperindah atau mengubah bentuk barangnya.

1500. Jika hanya sebagian dari barang itu yang dituntut, sedangkan bagian itu, dalam hubungan dengan keseluruhanya adalah sedemikian penting sehingga pembeli tidak akan membeli barang itu, seandainya bagian itu tidak ada, maka ia dapat meminta pembatalan pembeliannya, asal ia memajukan tuntutan untuk itu dalam satu tahun setelah hari putusan atas penuntutan hak melalui hukum memperoleh kekuatan hukum yang pasti.

1501. Dalam hal adanya hukuman untuk menyerahkan sebagian barang yang dijual itu, bila jual beli tidak dibatalkan, pembeli harus diberi ganti rugi untuk bagian yang harus diserahkan, menurut harga taksiran sewaktu ia diharuskan menyerahkan sebagian dari barangnya itu, tetapi tidak menurut perimbangan dengan seluruh harga pembelian, entah barang yang dijual itu telah naik atau telah turun harganya.

1502. Jika ternyata bahwa barang yang dijual itu dibebani dengan pengabdian- pengabdian pekarangan tetapi hal itu tidak diberitahukan kepada pembeli, sedangkan pengabdian- pengabdian pekarangan itu sedemikian penting, sehingga dapat diduga bahwa pembeli tidak akan melakukan pembelian jika hal itu diketahuinya, maka ia dapat menuntut pembatalan pembelian, kecuali jika ia memilih menerima ganti rugi.

1503. Jaminan terhadap suatu penuntutan hak menurut hukum berakhir, jika pembeli membiarkan diri dihukum oleh Hakim dengan suatu putusan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang pasti tanpa memanggil penjual, dan penjual itu membuktikan bahwa ada alasan untuk menolak gugatan tersebut.

1504. Penjual harus menanggung barang itu terhadap cacat tersembunyi, yang sedemikian rupa sehingga barang itu tidak dapat digunakan untuk tujuan yang dimaksud, atau yang demikian mengurangi pemakaian, sehingga seandainya pembeli mengetahui cacat itu, ia sama sekali tidak akan membelinya atau tidak akan membelinya selain dengan harga yang kurang.

1505. Penjual tidak wajib menjamin barang terhadap cacat yang kelihatan dan dapat diketahui sendiri oleh pembeli.

1506. Ia harus menjamin barang terhadap cacat yang tersembuyi, meskipun ia sendiri tidak mengetahui adanya cacat itu, kecuali jika dalam hal demikian ia telah meminta diperjanjikan bahwa ia tidak wajib menanggung sesuatu apa pun.

1507. Dalam hal-hal yang tersebut dalam Pasal 1504 dan 1505, pembeli dapat memilih akan mengembalikan barangnya sambil menuntut kembali uang harga pembelian atau akan tetap memiliki barang itu sambil menuntut kembali sebagian dari uang harga pembelian, sebagaimana ditentukan oleh Hakim setelah mendengar ahli tentang itu.

1508. Jika penjual telah mengetahui cacat-cacat barang itu, maka selain wajib mengembalikan uang harga pembelian yang telah diterimanya, ia juga wajib mengganti segala biaya, kerugian dan bunga.

1509. Jika penjual tidak mengetahui adanya cacat-cacat barang, maka ia hanya wajib mengembalikan uang harga barang pembelian dan mengganti biaya untuk menyelenggarakan pembelian dan penyerahan, sekedar itu dibayar oleh pembeli.

1510. Jika barang yang mengandung cacat-cacat tersembunyi itu musnah karena cacat- cacat itu, maka kerugian dipikul oleh penjual yang terhadap pembeli wajib mengembalikan uang harga pembelian dan mengganti segala kerugian lain yang disebut dalam kedua pasal yang lalu; tetapi kerugian yang disebabkan kejadian yang tak disengaja, harus dipikul oleh pembeli.

1511. Tuntutan yang didasarkan atas cacat yang dapat menyebabkan pembatalan pembelian, harus diajukan oleh pembeli dalam waktu yang pendek, menurut sifat cacat itu dan dengan mengindahkan kebiasaan-kebiasaan di tempat persetujuan pembelian dibuat.

1512. Tuntutan itu tidak dapat diajukan dalam hal penjualan-penjualan yang dilakukan atas kuasa Hakim.

Bagian 3
Kewajiban Pembeli

1513. Kewajiban utama pembeli adalah membayar harga pembelian pada waktu dan di tempat yang ditetapkan dalam persetujuan.

1514. Jika pada waktu membuat persetujuan tidak ditetapkan hal-hal itu, pembeli harus membayar di tempat dan pada waktu penyerahan.

1515. Pembeli walaupun tidak ada suatu perjanjian yang tegas, wajib membayar bunga dari harga pembelian, jika barang yang dijual dan diserahkan memberi hasil atau pendapatan lain.

1516. Jika dalam menguasai barang itu pembeli diganggu oleh suatu tuntutan hukum yang didasarkan hipotek atau suatu tuntutan untuk memperoleh kembali barang tersebut, atau jika pembeli mempunyai suatu alasan yang patut untuk khawatir akan diganggu dalam penguasaannya, maka ia dapat menangguhkan pembayaran harga pembelian sampai penjual menghentikan gangguan tersebut, kecuali jika penjual memilih memberikan jaminan atau jika telah diperjanjikan bahwa pembeli wajib membayar tanpa mendapat jaminan atas segala gangguan.

1517. Jika pembeli tidak membayar harga pembelian, maka penjual dapat menuntut pembatalan jual beli itu menurut ketentuan-ketentuan Pasal 1266 dan 1267.

1518. Meskipun demikian, dalam hal penjualan barang-barang dagangan dan perabot rumah, pembatalan pembelian untuk kepentingan penjual terjadi demi hukum dan tanpa peringatan, setelah lewatnya waktu yang ditentukan untuk mengambil barang yang dijual.

Bagian 4
Hak Membeli Kembali

1519. Kekuasaan untuk membeli kembali barang yang telah dijual, timbul karena suatu perjanjian, yang tetap memberi hak kepada penjual untuk mengambil kembali barang yang dijualnya dengan mengembalikan uang harga pembelian asal dan memberikan penggantian yang disebut dalam Pasal 1532.

1520. Hak untuk membeli kembali tidak boleh diperjanjikan untuk waktu yang lebih lama dari lima tahun.

Jika hak tersebut diperjanjikan untuk waktu yang lebih lama, maka waktu itu diperpendek sampai menjadi lima tahun.

1521. Jangka waktu yang ditetapkan harus diartikan secara mutlak dan tidak boleh diperpanjang oleh Hakim; bila penjual lalai memajukan tuntutan untuk membeli kembali dalam tenggang waktu yang telah ditentukan maka pembeli tetap menjadi pemilik barang yang telah dibelinya.

1522. Jangka waktu ini berlaku untuk kerugian tiap orang, bahkan untuk kerugian anak-anak yang belum dewasa, tanpa mengurangi hak mereka untuk menuntut penggantian kepada orang yang bersangkutan jika ada alasan untuk itu.

1523. Penjual suatu barang tak bergerak yang telah meminta diperjanjikan hak untuk membeli kembali barang yang dijualnya, boleh menggunakan haknya terhadap seorang pembeli kedua, meskipun dalam persetujuan kedua belah tidak disebutkan janji tersebut.

1524. Barangsiapa membeli dengan perjanjian membeli kembali, memperoleh segala hak penjual sebagai penggantinya ia dapat menggunakan hak lewat waktunya baik terhadap pemilik sejati saja yang mengira punya hak hipotek atau hak lain atas barang yang dijual itu.

1525. Terhadap para kreditur kepada penjual, ia dapat menggunakan hak istimewa, untuk melaksanakan tuntutan hak melalui hukum.

1526. Jika seseorang yang dengan perjanjian membeli kembali telah membeli suatu bagian dari suatu barang tak bergerak yang belum terbagi, setelah terhadapnya diajukan suatu gugatan untuk pemisahan dan pembagian menjadi pembeli dari seluruh barang tersebut bila orang ini hendak menggunakan hak membeli kembali.

1527. Jika berbagai orang secara bersama-sama dan dalam satu persetujuan penjualan suatu barang yang menjadi hak mereka bersama, maka masing-masing hanya dapat menggunakan haknya untuk kembali sekedar mengenai bagiannya.

1528. Hak yang sama terjadi bila seseorang yang sendirian menjual suatu barang, meninggalkan beberapa ahli waris.

Masing-masing di antara para ahli waris itu hanya boleh menggunakan hak membeli kembali atas jumlah sebesar bagiannya.

1529. Tetapi dalam hal termaksud dalam kedua pasal yang lalu, pembeli dapat menuntut supaya semua orang yang turut menjual atau yang turut menjadi ahli waris dipanggil untuk bermufakat tentang pembelian kembali barang yang bersangkutan seluruhnya, dan jika mereka tidak mencapai kesepakatan maka tuntutan membeli kembali harus ditolak.

1530. Jika penjualan suatu barang kepunyaan berbagai orang tidak dilakukan oleh mereka bersama-sama untuk seluruhnya, melainkan masing-masing menjual sendiri-sendiri bagiannya maka masing-masing dapat sendiri-sendiri menggunakan haknya untuk membeli kembali bagian yang menjadi haknya; dan pembeli tidak boleh memaksa siapa pun yang menggunakan haknya secara demikian untuk mengoper barang yang bersangkutan seluruhnya.

1531. Jika pembeli meninggalkan beberapa orang ahli waris, maka hak membeli kembali tidak dapat dipergunakan terhadap masing-masing dari mereka selain untuk jumlah sebesar bagiannya, baik dalam harta peninggalan yang belum dibagi maupun dalam hal harta peninggalan yang sudah dibagi di antara para ahli waris.

Namun jika harta peninggalan itu sudah dibagi dan barang yang dijual itu jatuh ke tangan salah seorang dari para ahli waris itu, maka tuntutan untuk membeli kembali dapat diajukan terhadap ahli waris ini untuk seluruhnya.

1532. Penjual yang menggunakan perjanjian membeli tidak saja wajib mengembalikan seluruh uang harga pembelian semula melainkan juga mengganti semua biaya menurut hukum, yang telah dikeluarkan waktu menyelenggarakan pembelian serta penyerahannya, begitu pula biaya yang perlu untuk pembetulan-pembetulan dan biaya yang menyebabkan barang yang dijual bertambah harganya, yaitu sejumlah tambahannya itu.

Ia tidak dapat memperoleh penguasaan atau barang yang dibelinya kembali, selain setelah memenuhi segala kewajiban ini.

Bila penjual memperoleh harganya kembali akibat perjanjian membeli kembali maka barang itu harus diserahkan kepadanya bebas dari semua beban dan hipotek yang diletakkan atasnya oleh pembeli namun ia wajib menepati persetujuan-persetujuan sewa yang dengan itikad baik telah dibuat oleh pembeli.

Bagian 5
Ketentuan-ketentuan Khusus Mengenai Jual Beli Piutang dan Hak-hak Tak Berwujud Yang Lain

1533. Penjualan suatu piutang meliputi segala sesuatu yang melekat padanya seperti penanggungan , hak istimewa dan hak hipotek.

1534. Barangsiapa menjual suatu piutang atau suatu hak yang tak berwujud lainnya, harus menanggung hak-hak itu benar ada pada waktu diserahkan biar pun penjualan dilakukan tanpa janji penanggungan.

1535. Ia tidak bertanggung jawab atas kemampuan debitur kecuali jika ia mengikatkan dirinya untuk itu, tetapi dalam hak demikian pun ia hanya bertanggung jawab untuk jumlah harga pembelian yang telah diterimanya.

1536. Jika ia telah berjanji untuk menanggung cukup mampunya debitur, maka janji ini harus diartikan sebagai janji mengenai kemampuannya pada waktu itu, dan bukan mengenai keadaan di kemudian hari kecuali jika dengan tegas dijanjikan sebaliknya.

1537. Barangsiapa menjual suatu warisan tanpa memberi keterangan tentang barang demi barang, tidaklah menanggung apa-apa selain kedudukannya sebagai ahli waris.

1538. Jika ia menikmati hasil suatu barang atau telah menerima suatu jumlah sebesar suatu piutang yang termasuk warisan tersebut, ataupun telah menjual beberapa barang dari harta peninggalan itu maka ia diwajibkan untuk menggantinya jika tidak dengan tegas diperjanjikan lain.

1539. Sebaliknya, pembeli diwajibkan mengganti kepada penjual itu segala sesuatu yang oleh orang itu telah dikeluarkan untuk membayar utang-utang dan orang yang memegang suatu piutang terhadap warisan itu, kecuali jika diperjanjikan sebaliknya.

1540. Bila sebelum penyerahan suatu piutang yang telah dijual, debitur membayar utangnya kepada penjual, maka hal itu cukup untuk membebaskan debitur.

BAB VI
TUKAR MENUKAR

1541. Tukar menukar ialah suatu persetujuan dengan mana kedua belah pihak mengikatkan diri untuk saling memberikan suatu barang secara timbal balik sebagai ganti suatu barang lain.

1542. Segala sesuatu yang dapat dijual, dapat pula jadi pokok persetujuan tukar-menukar.

1543. Jika pihak yang satu telah menerima barang yang ditukarkan kepadanya, dan kemudian ia membuktikan kepada pihak yang lain bukan pemilik barang tersebut maka ia tidak dapat dipaksa untuk menyerahkan barang yang telah ia janjikan dari pihaknya sendiri melainkan hanya untuk mengembalikan barang yang telah diterimanya.

1544. Barangsiapa karena suatu tuntutan hak melalui hukum terpaksa melepaskan barang yang diterimanya dalam suatu tukar menukar, dapat memilih akan menuntut penggantian biaya, kerugian dan bunga dari pihak lawannya atau akan menuntut pengembalian barang yang telah ia berikan.

1545. Jika barang tertentu, yang telah dijanjikan untuk ditukar musnah di luar kesalahan pemiliknya, maka persetujuan dianggap gugur dan pihak yang telah memenuhi persetujuan dapat menuntut kembali barang yang telah ia berikan dalam tukar-menukar.

1546. Untuk lain-lainnya, aturan-aturan tentang persetujuan jual beli berlaku terhadap persetujuan tukar-menukar.

BAB VII
SEWA MENYEWA

Bagian 1
Ketentuan Umum

1547. Dihapuskan dengan S. 1926 – 335 jis. 458,565, dan S.1927-108.

1548. Sewa menyewa adalah suatu persetujuan, dengan mana pihak yang satu mengikatkan diri untuk memberikan kenikmatan suatu barang kepada pihak yang lain selama waktu tertentu, dengan pembayaran suatu harga yang disanggupi oleh pihak tersebut terakhir itu. Orang dapat menyewakan pelbagai jenis barang, baik yang tetap maupun yang bergerak.

1549. Dihapus dengan S. 1926 – 335 jo. 458.

Bagian 2
Aturan-aturan yang Sama-sama Berlaku Terhadap Penyewaan Rumah dan Penyewaan Tana

Pengorbanan istri yang sering tidak disadari suami

Hubungan

Dalam pernikahan, seorang suami dan istri harus saling mengerti dan memahami satu sama lain. Menjaga hati masing-masing akan membuat pernikahan semakin langgeng dan insyaAllah diridhai oleh Allah. Pengorbanan istri yang sering tidak disadari suami perlu diketahui agar para suami bisa menyadari dan lebih peka menjaga hati istri mereka.

Inilah Pengorbanan Istri yang Sering Tidak Disadari Suami :

1. Seorang istri memiliki pekerjaan yang tiada habisnya. Ia bekerja dalam 24 jam dan 7 hari dalam seminggu. Ia selalu bekerja, bahkan mulai pagi hari, ia harus menyiapkan makanan, menyapu, mencuci, mengurus anaknya untuk ke sekolah, terlebih jika ia seorang wanita karir yang juga harus menyiapkan segala keperluannya. Hal ini selalu dilakukannya sepanjang hari, bahkan selalu terulang di hari berikutnya dan berikutnya.

2. Saat suami menikah lagi, maka perempuan akan berusaha menerimanya. Mungkin alasannya ialah keadaan ekonomi, agama, atau yang lainnya. Tanpa diketahui oleh suaminya, sang istri akan duduk sendiri dan termenung pada malam hari. Ia tidak bisa membayangkan betapa terlukanya hatinya ketika ia sendirian di kamar, saat itulah suaminya sedang mendekap mesra perempuan lain dan di ranjang lain pula. Mungkin saja mereka menangis karena hatinya merasa terluka namun mereka berusaha menerimanya dengan sabar demi anak-anak.

3. Salah satu tanggung jawab seorang istri adalah menyediakan masakan untuk keluarga. Namun, tak semua masakannya disukai oleh sang suami. Tak jarang, suami mencela masakan istrinya. Tapi sang istri tidaklah marah mendengar celaan itu, mereka akan belajar untuk membuat masakannya lebih enak seperti yang diinginkan sang suami.

4. Meskipun sang istri sudah melakukan banyak pekerjaan seharian dan ia merasa lelah, tapi ia tak pernah meninggalkan tanggung jawabnya di malam hari, seperti menyiapkan makan malam, menghibur suami sepulang kerja dan lain sebagainya.

5. Setiap orang memiliki impian dalam hidupnya, seperti menjadi dokter, astronot, pilot atau lain sebagainya. Namun, sebagai seorang istri, mereka harus melakukan tanggung jawab mereka untuk menjadi istri dan juga ibu untuk anak-anaknya. Oleh karena itu, mereka rela melepas mimpinya untuk menjadi seorang istri dan ibu yang utuh demi keluarganya. Meskipun, tidak ada yang menyuruhnya melepas impian itu, tapi hal inilah yang sering diambil sebagai pengorbanan seorang istri.

6. Meskipun suami tidak memahami benar pengorbanan sang istri, tapi Allah sangat memahaminya. Oleh karena itu, Dia memberikan penghargaan khusus pada seorang istri atau ibu yang menjalankan kedudukannya dengan ikhlas, sabar, dan semata-mata hanya mengharap ridho Allah. Penghargaan itu berupa surga yang indah dan ia diberikan keleluasaan untuk memiliki dan bebas masuk dari pintu manapun ke dalam surga.

7. Anak adalah kebahagiaan luar biasa bagi keluarga. Pada umumnya, seorang suami menginginkan anak yang banyak bahkan hingga sebelas anak. Sebagai seorang istri, ia harus memenuhi keinginan suami itu sehingga ia rela mengandung selama sembilan bulan dan melahirkan dengan pertaruhan nyawa dan hal ini akan mereka rasakan setiap mengandung anak. Terkadang suami hanya memikirkan ingin memiliki banyak anak, tanpa mengetahui rasa sakit yang dialami istrinya.

Sebagai seorang suami, kita harus lebih peka terhadap pengorbanan seorang istri yang tidak dihargai. Meskipun suami adalah kepala keluarga dan imam untuk sang istri, bukan berarti kita bisa melakukan segala hal tanpa memperhatikan hati sang istri. Rasulullah telah mencontohkan bagaimana menjadi suami yang teladan

Curahan Hati Seorang Istri Untuk suaminya

Pengorbanan istri solehah akan selalu menggetarkan hati suami. Terlebih bila Alloh memberi limpahan karunia pada dia dengan paras cantik rupanya dan lembut hatinya. Karunia terbesar dalam kehidupan lelaki memang ketika ia diberi rahmat berupa istri solehah yang setia dan bisa selalu menjaga kehormatannya. Rasulallah mengatakan dalam satu hadisnya bahwa wanita adalah perhiasan dunia dan sebaik baik perhiasan dunia adalah istri yang solehah.

Tetapi dibalik karunia dan perhiasan tersebut, seorang istri juga tetaplah seorang manusia yang komplit dengan segala perasaannya. Banyak wanita atau istri yang tidak dapat menahan perasaannya dan langsung diungkapkan kepada suaminya, tetapi tidak sedikit pula yang memendam perasaannya dan hanya bisa dicurahkan kedalam tulisan (pribadinya). Kepada para suami tolong dibaca, berikut ini adalah curahan hati seorang istri untuk suaminya:

“Suamiku,

Mungkin pernah tersirat di dalam benakmu bahwa kau telah salah memilihku menjadi pasanganmu. Kadang kala aku mengganggumu dengan semua rajuk manjaku. Aku juga sering membatasi kebebasanmu yang tak sama lagi seperti dulu. Aku sering mengusirmu karena asap rokok itu. Bahkan tertidur lebih dulu saat kau pulang larut malam.

Tetapi, di saat kau sibuk dengan pekerjaanmu, ingatlah bahwa aku selalu setia menunggumu. Kudoakan kau di dalam kecemasanku.

Dan saat aku rela pergi bersama dirimu, ingatlah bahwa ada banyak orang yang kutinggalkan demimu. Orang tuaku, sanak saudaraku, sahabat-sahabatku. Dan kubiarkan kau mengisi seluruh kekosongan hatiku.

Saat aku tak sengaja melakukan sebuah kesalahan. Janganlah ego dan kekasaran yang ditunjukkan. Tetapi perlakukan aku dengan lembut dan bicaralah dalam ketenangan. Saat aku ingin kau menemaniku, dan kau terlarut dalam kesibukanmu, hatiku teriris dan haus akan perhatianmu. Yang kupinta adalah sedikit perhatianmu itu.

Saat kau ingin pergi dan aku ingin kau tinggal di sisiku, percayalah itu bukan melulu karena cemburu. Tetapi karena aku tak ingin jauh darimu. Saat aku menangis tersedu, aku ingin kau memelukku dan mengatakan “semuanya akan baik-baik saja.”

Saat aku sedang gusar, peganglah tanganku. Tanpa berkata apapun aku tahu bahwa kau tak akan pernah meninggalkan aku.

Ceritakan semuanya kepadaku, bukan seperti kau bercerita kepada pasanganmu, tetapi seperti kau kepada sahabatmu.

Apabila keinginanku mulai terlalu banyak, ingatkan aku untuk selalu bersyukur memilikimu. Dan bahwa semua yang dimiliki di dunia ini akan kita tinggalkan kelak.

Dan bila aku dikalahkan oleh rasa kantukku, bangunkan aku dengan lembut. Ingatkan aku akan tanggung jawab yang belum kuselesaikan. Bukan dengan suara garang yang membuat nyaliku ciut.

Ketika kau sedang terhanyut dalam lautan emosi, pandang mataku dalam-dalam. Jauh di dalam beningnya, ada cinta untukmu, dan akulah yang kau cintai itu.

Aku yang selalu mencintaimu,

Istrimu

Hukum dan Keadilan

Hukum dan moral merupakan dua entitas yang memiliki tujuan yang sama untuk mencapai keadilan. Tetapi persoalannya adalah baik hukum, moral maupun keadilan adalah sesuatu yang abstrak.[1] Hanya kaum positivistik dapat mengkonkretkan hukum, moral dan keadilan melalui sekumpulan peraturan perundang-undangan.

Sementara kaum Sofis, terutama mazhab hukum alam klasik hanya sampai pada pemahaman bahwa hukum dan moral memiliki nilai, yaitu nilai kebaikan, nilai kemanfaatan, dan nilai kebahagian demi pencapaian keadilan.

Hal itu memang terbukti dengan telaah histori aliran pemikiran dalam ilmu. Hukum pada fase pertamanya semata-mata selalu dinarasikan sebagai keadilan. Pemahaman hukum yakni sesuatu yang abstrak. Titik tautnya hanya mampu diketemukan melalui penggalian pada hakikat dan makna segala dimensi kebaikan dan keburukan yang terpatri dalam rasio, baru kemudian diwujudkan dalam tindakan, perbuatan, hingga pada pergaualan sosial.

Kendatipun hukum sudah dianggap konkret dengan peraturan peundangan-undangan. Utang budi yang belum terbayar oleh penganut hukum positivistik; seperti Hans Kelsen, John Austin dan HLA Hart terhadap mazhab hukum alam yang selalu membincangkan keadilan. Bahwa sekuat apapun hukum positif membersihkan segala anasir nonhukum[2] terhadap kepastian hukum, terutama anasir hukum moral. Hukum sebagai peraturan perundang-undangan tidak akan terbentuk tanpa penalaran awal teori hukum yang digali dari seperangkat moral keabadian dan keadilan yang terdapat di alam rasio manusia.

Pertautan hukum dan keadilan dibangun berdasarkan maxim, principat, postulat, principle sehingga hukum lahir secara concreto. Segala penyebutan medium tersebut sebagaimana apa yang disebut asas-asas hukum merupakan “beginsel”. Beginsel sendiri diartikan awal untuk memulai sesuatu. Sedangkan sesuatu di sini yang dicakup adalah hukum. Sehingga asas hukum yang mengikat daya keberlakukan hukum itulah wujudnya dalam norm in concreto pada tujuannya untuk mencapai keadilan.

Hubungan hukum dan keadilan walaupun sifat dasarnya abstrak, seolah-olah hanya menjadi ruang lingkup telaah filsafat. Tetapi kelesatarian sebagai relafansi antara hukum dan keadilan selalu terjaga. Lintasan sejarah dari seluruh aliran pemikiran dalam ilmu hukum senantiasa memperjuangkan keadilan, entah dari sudut pandang manapun caranya memandang hukum, baik hukum dipdang sebagai objek, maupun hukum dipandang sebagai bagian dari subjek yang melekat dalam diri personal. Harus diakui segala analisis, pembongkaran, dekonstruksi, hingga kritik terhadap hukum dalam tataran implementatif semuanya terikat dengan kehendak untuk mewujudkan hukum dalam tujuannya untuk mencapai keadilan.

Itulah sebabnya pembagian keadilan yang pernah dikemukakan oleh Aristoteles[3] hingga sekarang tetap relevan untuk menyentuh terhadap segala tindakan untuk mempertahankan hukum dalam segala sisinya. Yakni, hukum dalam sisi menbentuk undang-undang merupakan pengikatan resmi terhadap keadilan distributif (mutlak; principa prima). Sedangkan pekerjaan hakim yang berfungsi untuk mempertahankan basis keadilan dalam perundang-undangan dituntut untuk menjadi pengadil yang menegakan hukum dalam wujudnya sebagai keadilan kumutatif (relatif; principa secundaria).

Baik hukum maupun moral dan keadilan merupakan sesuatu yang abstrak. Oleh karena itu wajar kiranya jika terjadi multipersepsi terhadap hukum dalam pendefenisiannnya.

Bahkan ahli hukum sekaliber van Apeldoorn sampai pada kesimpulan tidak memberikan satupun tentang defenisi hukum itu. Apeldoorn hanya menyatakan bahwa defenisi hukum itu sangatlah sulit untuk dibuat karena tidak mungkin untuk mengadakannya sesuai dengan kenyataan.[4]

Dalam pendapat yang hampir serupa, Immanuel Kant mengemukakan ‘Noch suchen die juristen eine definition zu ihrem begriffe von recht” —- tidak ada seorang Yurispun yang dapat mendefenisikan hukum dengan tepat.

Meskipun demikian, dalam hemat Penulis tetap penting untuk dikemukakan pengertian hukum. Paling tidak sebagai dasar untuk memberi pemhaman awal agar dapat diidentifikasi sifat pembedaannya dengan ilmu sosial lainnya. Seperti ilmu sosiologi, antropologi, psikologi, ekonomi, politik, dan sebagainya.

Atas dasar penelitian yang pernah dilakukan Soerjono Soekanto mengidentifikasi paling sedikit sepuluh arti hukum sebagai berikut:[5]

Hukum sebagai ilmu pengetahuan, yakni pengetahuan yang tersusun secara sistematis atas dasar kekuatan pemikiran;
Hukum sebagai disiplin yakni suatu sistem ajaran tentang kenyataan atas gejala-gejala yang dihadapi;
Hukum sebagai kaidah, yakni sebagai pedoman atau patokan perilaku yang pantas dan diharapkan;
Hukum sebagai tata hukum, yakni struktur proses perangkat kaidah-kaidah hukum yang berlaku pada suatu waktu dan tempat tertentu, serta berbentuk tertulis;
Hukum sebagai petugas, yakni pribadi-pribadi yang merupakan kalangan yang berhubungan erat dengan penegak hukum;
Hukum sebagai keputusan penguasa, yakni hasil proses diskresi;
Hukum sebagai proses pemerintahan, yakni proses hubungan timbal balik antara unsur-unsur pokok dari sistem kenegaraan;
Hukum sebagai perilaku yang ajeg atau teratur;
Hukum sebagai jalinan nilai-nilai, yakni jalinan dari konsepsi abstrak tentang apa yang dianggap baik dan buruk;
Hukum sebagai seni (legal art).
Dalam menguraikan pengertian hukum di makalah ini, penting juga dikemukakan defenisi hukum yang pernah diuraikan oleh Muchtar Kusumatmadja.

Dasar falsafatinya sehingga penting untuk diuraikan pendapat tersebut. Sebab Kusumaatmadja berhasil menggabungkan atau dengan kata lain mendamaikan semua aliran pemikiran dalam ilmu hukum sehingga teori hukum yang pernah dipertahankan oleh masing-masing mazhabnya bertemu dalam satu kesatuan pengertian sebagaimana Kusumaatmadja menyebutnya “sistem hukum”.

Lengkapnya, bahwa hukum didefenisikan sebagai mazhab hukum Unpad “Law and Developmet” adalah seperangkat kaidah, asas-asas, lembaga hukum dan setiap proses-proses yang mengikat daya keberlakuannya.[6]

Atas cakupan dari “kaidah, asas-asas dan lembaga” dalam pendefenisian hukum tersebut merupakan saluran pendefenisian yang merangkum mazhab hukum alam sekaligus mazhab hukum positivistik. Sedangkan “proses-proses yang mengikat daya keberlakuannya” tidak lain dari faktor nonhukum yang menjadi pusat kajian dari aliran sejarah hukum dan aliran realisme hukum.

Selain dikemukakan pengertian hukum menurut Kusumaatmadja, penting pula diuraikan pengertian hukum menurut Achmad Ali, sebagaimana yang dikemukakan dalam bukunya “Menguak Tabir Hukum” setelah beliau mengutip beberapa pendapat para ahli tentang pendefenisian hukum.

Achmad Ali bisa dkatakan cukup lengkap dalam merangkum pengertian hukum dari berbagai pakar, beliau merangkum semua pandangan para pemikir barat, pemikir timur hingga pemikir Islam lalu pada akhirnya beliau tiba pada kesimpulan “defenisi yang dapat mengartikulasikan hukum itu.”

Achmad Ali memandang bahwa apa yang dimaksud sebagai hukum adalah yang dimanifestasikan dalam wujud yaitu:

Hukum sebagai kaidah (hukum sebagai sollen);
Hukum sebagai kenyataan (hukum sebagai sein).
Bahwa hukum sebagai kenyataan merupakan hal yang paling utama tetapi tidak berarti bahwa hukum sebagai kaidah dapat diabaikan, sebab hukum sebagai kenyataan tetap bersumber dari hukum sebagai kaidah. Hanya saja lebih konkretnya hukum sebagi kaidah tidak saja yang termuat dalam hukum positif belaka, tetapi keseluruhan kaidah sosial yang diakui keberlakuannya oleh otoritas tertinggi yang ada dalam masyarakat. Lebih jauh lagi, Achmad Ali mengemukakan bahwa hukum adalah:[7]

“Seperangkat kaidah atau aturan yang tersusun dalam suatu sistem yang menentukan apa yang boleh dilakukan dan apa yang tidak boleh dilakukan oleh manusia seebagi warga masyarakat dalam kehidupan bermasyarakatnya, yang bersumber baik dari masyarakat sendiri maupun dari sumber lain, yang diakui keberlakuannya oleh otorias tertinggi dalam masyarakat tersebut, serta benar-benar diberlakukan oleh warga masyarakat (sebagai suatu keseluruhan) dalam kehidupannya, dan jika kaidah tersebut dilanggar akan memberikan kewenangan bagi otoritas tertinggi untuk menjatuhkan sanksi yang sifatnya eksternal.”

Pada dasarnya terdapat kesamaan pandangan antara Kusumaatmadja melihat hukum dalam dua susut pandang, yakni hukum dipandang sebagai kaidah atau norma dan hukum dipandang keberlakuannya dalam kenyataan. Das sein yang dimaksudkan oleh Achmad Ali sebenarnya itulah yang dipahami oleh Kusumaatmadja sebagai “segala proses yang mengikat daya keberlakuan hukum itu.” Hukum dalam kenyataan sama halnya dengan segala proses eksternal yang mempengaruhi hukum yang dijalankan bedasarkan ketentuannya.

Tentunya baik hukum dalam kenyataan (law in action) maupun hukum dalam wujud sebagai kaidah sebagaimana yang terdapat dalam perundang-undangan (law in book), sisi ideal yang hendak dicapai sebagai pencapaian paling tertinggi sebagai hukum yang dicita-citakan (ius conctituendum) sudah pasti tujuan hukum untuk mencapai keadilan.

Pertanyaan selanjutnya, kalau demikan lantas dimana letaknya “hukum” untuk mencapai kepastian dan kemafaatan? Jawabannya sudah pasti terdapat dalam hukum sebagai kaidah dan hukum sebagai kenyataan.

Oleh karena itu dalam hemat Penulis baik tujuan hukum sebagai kepastian maupun tujuan hukum dalam sisi manfaat hal demikian lebih cocok dikatakan sebagai proses atau jalan yang harus dilalui untuk mencapai keadilan dari hukum itu sendiri.

Hanya saja pekerjaan mereka yang berkecimpung di bidang filsafat kendati selalu berusaha mencari pendefenisian tentang makna keadilan itu sendiri, tindakan mereka semata-mata untuk memberikan gambaran “justice in concreto.”

Dalam berbagai literatur terdapat berbagai pandangan para ahli yang mencoba memberikan defenisi tentang keadilan. Diantaranya Soerjono Koesoemo Sisworo, Suhrawardi K. Lubis, Thomas Aquinas, Aristoteles, Achmad Ali, dan NE. Algra.

Menurut Soejono Koesoemo Sisworo[8] “keadilan adalah keseimbangan batiniah dan lahiriah yang memberikan kemungkinan dan perlindungan atas kehadiran dan perkembangan kebenaran, yang beriklim toleransi dan kebebasan.” Sedangkan menurut Suhrawardi K. Lubis[9] dalam bukunya “Etika Profesi Hukum”, mengemukakan “bahwa Adil atau Keadilan adalah pengakuan dan perlakuan seimbang antara hak dan kewajiban. Apabila ada pengakuan dan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajiban, dengan sendirinya apabila kita mengakui hak hidup, maka sebaiknya kita harus mempertahankan hak hidup tersebut dengan jalan bekerja keras, dan kerja keras yang kita lakukan tidak pula menimbulkan keugian terhadap orang-orang, sebab orang lain itu juga memiliki hak yang sama. Dengan pengakuan hidup orang lain, otomatis kita wajib memberikan kesempatan kepada orang lain tersebut untuk mempertahankan hak individunya.”

Selanjutnya, Thomas Aquinas[10] seorang tokoh filsuf hukum alam, mengelompokkan keadilan menjadi dua, yaitu:

Keadilan umum, yaitu keadilan menurut kehendak Undang-Undang yang harus ditunaikan demi kepentingan umum.
Keadilan khusus, yaitu keadilan yang didasarkan pada asas kesamaan atau proposionalitas.
Jauh hari sebelumnya Aristoteles[11] juga pernah mengemukakan keadilan. Aristoteles menguraikan “justice is political virtue, by the rules of the state is regulated and these rules the eterion of what is righ.”

Aristoteles pulalah sebenarnya yang pertama kali meletakkan dua pembagian keadilan secara proporsional yang terbagi menjadi keadilan distributif, keadilan kumutatif dan keadilan vendikatif. [12]

Pertama, keadilan distributif (justitia distributive) adalah keadilan yang secara proporsional diterapkan dalam lapangan hukum publik secara umum. Kedua, keadilan komutatif adalah keadilan dengan mempersamakan antara prestasi dan kontraprestasi. Ketiga, keadilan vendikatif adalah keadilan dalam hal menjatuhkan hukuman atau ganti kerugian dalam tindak pidana. Seorang dianggap adil apabila ia dipidana badan atau denda sesuai besarnya hukuman yang telah ditentukan atas tindakan pidana yang dilakukannya.

Sementara dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia[13] kata adil mempunyai arti; tidak berat sebelah, tidak memihak, berpihak kepada yang benar, dan berpegang teguh pada kebenaran. Sedangkan keadilan merupakan sifat (perbuatan, perlakuan, dan sebagainya) yang adil.

Achmad Ali lebih melihat keadilan dalam tujuan hukum semata, bahwa keadilan tidaklah dapat dijadikan satu-satunya tujuan hukum. Sebab bagaimanapun nilai keadilan selalu subjektif dan abstrak. Achmad Ali lebih setuju jika keadilan bersama-sama dengan kepastian dan kemanfataan dijadikan tujuan hukum secara prioritas, sesuai dengan kasus in concreto. Tampaknya, pandangan Achmad Ali demikian dalam memotret tujuan hukum lebih dominan pada ajaran dari tujuan hukum secara kasuistis.

Dengan sifat keadilan yang abstrak tersebut, NE. Algra[14] pun akhirnya mengemukakan “bahwa apakah sesuatu itu adil (rechtvaarding), lebih banyak tergantung pada rechmatigheid (kesesuaian dengan hukum), pandangan pribadi seorang penilai. Kiranya lebih baik mengatakan itu tidak adil, tetapi itu mengatakan hal itu saya anggap adil. Memandang sesuatu itu adil, terutama merupakan suatu pendapat mengenai nilai secara pribadi.”

Antara Hukum dan Keadlian memang saling terkait seperti dua sisi mata uang, hukum tanpa keadilan ibarat badan tanpa jiwa, sedangkan keadilan tanpa hukum akan dilaksanakan sesuai dengan keinginan atau intuisi yang di dalam mengambil keputusan mempunyai ruang lingkup diskresi yang luas serta tidak ada keterkaitanya dengan perangkat aturan.

Hubungan Hukum dan Keadilan

Summum Ius Summa Injuria/ Summa Lex Summa Crux. Keadilan tertinggi dapat berarti ketidakadilan tertinggi. Demikianlah hukum yang selalu mencita-citakan keadilan maka selama itu pula pasti dalam perwujudannya akan terhenti untuk mewujudkan keadilan yang sesungguhnya.

Hal ini benar adanya, in qasu putusan pengadilan selalu saja menyisakan ada ketidakadilan di sana. Masih terdapat bebarapa orang yang merasakan bahwa putusan hakim yang diwajibkan untuk memutus demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa oleh komunitas tertentu, ada kalanya menganggap putusan hakim tidaklah memenuhi rasa keadilan bagi dirinya.

Tetapi tidak berarti bahwa timbulnya respon atau reaksi dari partisipan hukum yang dikenai pemberlakuan hukum. Kita dengan serta merta mengambil kesimpulan bahwa antara hukum dan keadilan tidak ada gunanya, bahkan tidak ada hubungannya. Oleh karena keadilan memang hanya sesuatu yang dicita-citakan.[15] Ibarat penilaian baik dan benar tidak ada yang bisa menggambarkan sejelas-jelas mungkin. Sebab apa? Karena lagi-lagi keadilan sudah dikatakan dari awal adalah sifatnya abtrak dan memang keadilan hanyalah tujuan akhir. Niscaya manusia terbatas untuk menggapainya.

Pun kalau ada yang mengatakan dapat dicapai keadilan dengan hati nurani. Itu juga hanya dalam wilayah tingakatan rasa sekaligus naluri yang diusahakan sepadan dengan naluri orang lainnya.

Kalau demikian, bukankah hukum yang didentikan sebagai perundang-undangan tidak lain dari rasa kebaikan, rasa kebenaran, kejahatan, dan keburukan yang kemudian diberlakukan secara imperatif. Maka terdapatlah bangunan rasa dan naluri sepadan, universal melalui konsensus moral sejawat kesepahaman.

Maka bersandar, berdasarkan seluruh analogi tersebut, dari situlah hukum dan keadilan terjadi keterakaitan yang tidak dapat dipsahkan satu dengan lainnya. Bagi penganut mazhab hukum positivistik ketika memandang hukum hanya seperangkat perundang-undangan semata, maka pertanyaan yang harus dijawab oleh kaum ini: Lantas berasal dari manakah hukum itu sehingga lahir menjadi sekumpulan kaidah, norma, ketentuan, hingga menjadi sekumpulan perundang-undangan? Apakah cukup lahir dari rasionya saja? Apakah lahir dari rasio Tuhan yang diturunkan melalui rasio manusia (lex humana)[16] ataukah lahir dari alam kebatinan yang dipahami sebagai pengalaman kebatinan berkat kemampuannya memilah kebaikan dan keburukan?

Semua pertanyaan tersebut terjawab dengan mengatakan bahwa “itu moral” dan apa yang dikehendaki oleh moral sudah pasti kebaikan. Kebaikan otomotasi satu haluan dengan keadilan. Segala pekerjaan untuk mengkonkretisasi hukum identik dengan moral, hukum identik dengan keadilan akan terejawantakan dalam prinsip-prinsip hukum.

Dalam konteks ini, dalil ketiga hukum dalam pengembanan sebagaimana yang dikemukakan oleh Mewissen[17] akan menjadi satu kesatuan terhadap seluruh abstraksi teoritikal atas gejala hukum tersebut. Baik ilmu hukum, teori hukum dan filsafat hukum merupakan “sentral” untuk melahirkan banyaknya jumlah keadilan melalui banyaknya jumlah asas-asas hukum dalam setiap lapangan ilmu hukum.

Antara filsafat hukum yang terpusat pada keadilan kemudian melahirkan sekumpulan teori hukum, maka dalam tataran itulah teori hukum dan keadilan akan menurunkan asas hukum, lalu menciptakan sejumlah ketentuan yang dipahami sebagai kaidah hukum.

Asas hukum dalam “pemainan” moral dan keadilan ini dapat dikatakan wadah yang berada di tengah-tengah untuk mencari konsesensus publik sehingga hukum benar-benar imparsial, integral, hingga tercapai sisi keadilannya.

Hubungan hukum dan keadilan pula dapat diamati pada setiap tujuan hukum. Mulai dari tujuan hukum ajaran etis, ajaran prioritas baku hingga ajaran kasusistis. Satupun dari ajaran tersebut tidak ada yang dapat melepaskan diri dari tujuan hukum pada sisi keadilannya. Hanya saja dilengkapi dengan tujuan hukum lain seperi kepastian, kemanfaatan, dan predictibility.

Termasuk pula bagi pembentuk perundang-undangan sekalipun konsisten untuk melepaskan diri dari sisi keadilan sebagai salah satu tujuan hukum, pada hakikatnya masih dituntut untuk merumuskan teori hukum berdimensi keadilan yang dapat mendukung pentingnya undang-undang tertentu dilembagakan dalam lembaga negara. Bahwa dalam setiap perundang-undangan selalu dilengkapi dengan konsideran menimbang, mengatur, menetapkan. Perlu diketahui di dalam konsideran menimbang tersebut, terdapat pertimbangan filsufis yang mencatat tujuan hukum sebagai keadilan atas pembentukan Undang-Undang itu.[18]

Hingga sampai pada hakim pengadilan maupun hakim konstistusi yang berfungsi sebagai aparatur penegak hukum, dalam upayanya untuk melakukan penegakan hukum, menjaga sisi keadilan hukum. Hakim diwajibkan pula untuk mengutamakan keadilan dalam melahirkan putusan-putusannya.[19] Hakim diwajibkan menggali nilai-nilai hukum yang hidup di dalam masyarakat, agar hukum tetap konsisten untuk selalu memperjuangkan keadilan.

Upaya hakim untuk memutuskan perkara yang diajukan kepadanya tat kala perkara-perkara hukum hendak dikonstatir dalam perundang-undangan, lalu perundang-undangan ternyata tidak cukup memberinya pengaturan. Hakim dalam posisi demikian dapat melakukan penafsiran dan konstruksi hukum. Ingat! pekerjaaan hakim di sini untuk melakukan penafsiran atas ketentuan hukum yang kabur, pada dasarnya menjadi pekerjaan untuk mengakomodasi kaidah-kaidah tidak tertulis yang diakui keberadaannya dalam masyarakat, agar pencapaian keadilan untuk masyarakat, diharapakan hakim dapat mewujudkannya.

Atas dasar itu kemudian menjadi pembenaran saat Roland Dworkin[20] mempopulerkan teori hukumnya sebagai “moral reading”. Moral reading yang dimaksud oleh Dworkin, gugatan terhadap perundang-undangan yang tidak lengkap. Perundang-undangan yang belum mampu mengakomodasi segala kepentingan hukum primer yang terdapat dalam masyarakat. Oleh karena itu menjadi pekerjaan hakim kosnstitusi dalam kasus ini, untuk kembali menciptakan hukum dari hukum yang terpencar di luar, dengan menyesuaikannya dalam ground norm sekaligus dengan constitutional norm.

Belajar dari Kasus Prof Fasichul Lisan, Inilah Resiko Kuasa Anggaran

Siapa yang tidak kenal dengan Prof Fasichul Lisan, mantan Rektor Unair yang dikenal santun dan baik. Pria yang sudah jalannya tertatih-tatih ini telah ditetapkan melakukan tindak pidana korupsi proyek Pembangunan RS Pendidikan Unair senilai Rp. 300 Miliar sejak Maret 2016 lalu. KPK sendiri telah menghitung kerugian negara mencapai Rp 85 miliar. Pertanyaannya apakah benar mantan Rektor yang kemudian menjabat sebagai Ketua Pengguna Anggaran (KPA) ini berniat korupsi uang negara? Ataukah ia diakali oleh pejabat Rektorat sekitarnya (inner circle) dan para pemborong proyek yang memiliki akses sampai ke tingkat kementerian sehingga proyek pengadaan RS Pendidikan Unair ini bisa goal. Masyarakat luas harus tahu bahwa kemungkinan adanya dugaan konspirasi tingkat tinggi yang melibatkan birokrat, politikus, pejabat BUMN dan pengusaha swasta bisa saja muncul di dalam proyek pengadaan pemerintah. Marilah, kita belajar dari kasus Prof. Fasichul Lisan ini.

Baca Juga: Tantangan dan Peluang Karir Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menetapkan Fasichul Lisan sebagai tersangka dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Pendidikan di Universitas Airlangga. Dugaan korupsi ini menggunakan sumber dana Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) tahun 2007-2010. Fasichul, saat menjadi Rektor Universitas Airlangga tahun 2006-2015, pernah menangani proyek peningkatan sarana dan prasaran RS Pendidikan.

Dalam proyek ini, Fasichul adalah Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Nah, saat Fasichul menjadi KPA, ia diduga menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya dirinya sendiri dan orang lain yang merugikan keuangan negara sebesar Rp85 miliar dari total proyek pembangunan senilai Rp300 miliar.

Bisa jadi, selain Fasichul, KPK juga menetapkan pejabat BUMN, sebagai tersangka dengan sangkaan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sebagai sosok mantan Rektor yang sudah sepuh, yang kemudian menjadi KPA, Prof Fasichul dikelilingi beberapa dosen yang pernah menjadi politikus. Nah, dari dosen yang politikus ini mengalir sejumlah proyek yang melibatkan kontraktor BUMN dan swasta. Secara hukum yang kapasitasnya merupakan KPA/PA, sang Profesor yang dikenal santun ini seharusnya melakukan fungsi pengawasan lapangan dan administrasi atas proyek pembangunan RS pendidikan Unair.

Tugas dan fungsi pengawasan dari KPA, bertujuan agar kesalahan dan kelalaian dalam proyek pengadaan bisa dieliminir. Namun, yang sering terjadi di dalam sebuah institusi, tipe KPA yang lembut dan sepuh seperti sang profesor ini yang mudah untuk diintervensi atau bahkan dimanfaatkan oleh pejabat sekitarnya (inner circle). Maklum, KPA adalah orang yang menerima kuasa dari pejabat Pengguna Anggaran (PA). (Baca Juga: Kegalauan Pejabat Pengelola Pengadaan antara Menjaga Integritas atau Larut dalam Intervensi)

Menurut Undang-Undang No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, seorang PA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran Kementerian/Lembaga/Satuan Daerah/Institusi Lainnya (K/L/D/I). UU ini mengatur bahwa salah satu wewenang PA adalah mengawasi pelaksanaan anggaran. Dalam konteks inilah Prof yang kini sudah pensiun sebagai Rektor Unair, beberapa dimintai keterangan oleh penyidik KPK.

Menurut Peraturan Menteri Keuangan No. 08/PMK.02/2005, PA dan KPA-lah yang bertugas melakukan permohonan pengajuan permintaan penyediaan dana untuk lembaganya ke Departemen Keuangan. Dengan kata lain, Prof Fasichul selaku KPA, wajib bertanggung jawab penuh atas kebenaran formil dan materil atas segala sesuatu yang terkait dengan permohonan dana tersebut, baik pengelolaannya ataupun penggunaannya. Artinya, bila seorang KPA, sampai kurang mengawasi, secara hukum ia bisa dimasukkan dalam ranjau terlibat dalam kasus penyalahgunaan anggaran.

Kemana saja uang yang telah dikorupsi tersebut?. Apakah secara berjamaah didistribusikan ke pejabat dan pengusaha yang terlibat dalam proyek pembangunan RS Unair?. Ini adalah wilayah domain KPK sendiri.

Karena itu kita bisa belajar bahwa syarat utama dari seorang KPA setiap akan memutuskan sebuah proyek adalah diperlukannya persiapkan diri dengan baik untuk realisasi anggaran agar tidak menguap, bocor atau dijadikan korupsi berjamaah. Maka itu, secara manajerial dan hukum, seorang KPA diwanti-wanti untuk berhati-hati. Termasuk dalam mengambil keputusan urusan proyek tidak dilakukan sendiri. Maklum urusan tugas seorang KPA berkaitan dengan penggunaan anggaran. Maka itu dalam prakik, sejumlah KPA Departemen yang hati-hati, selalu berkoordinasi dengan pejabat fungsional, misal Sekretaris Jenderal. Bahkan bila ragu-ragu, didorong untuk melakukan komunikasi dan bersikap tegas untuk tidak membuka peluang KKN. Ini bila seorang KPA tidak ingin terseret disidik KPK, Kejagung atau kepolisiaan.

Sejauh ini praktik tindak pidana korupsi di dalam pengadaan barang dan jasa antara lain penyuapan, memecah atau menggabung paket, penggelembungan harga (mark-up), mengurangi kualitas dan kuantitas barang dan jasa, penunjukan langsung, kolusi antara penyedia dan pengelola pengadaan barang dan jasa.

Nah, untuk mengantisipasi berbagai resiko tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa dapat dilakukan salah satunya dengan mengimplementasikan pengadaan barang dan jasa yang tepat. KPA bisa melakukan konsultasi dengan meminta penjelasan tertulis untuk permasalahan-permasalahan yang tidak jelas seperti melibatkan tenaga ahli sebagai penerima barang, melibatkan konsultan hukum perancang kontrak, termasuk dalam memperkuat sistem pengawasan internal dari KPA.

Penyimpangan atau penyalahgunaan wewenang di dalam proses pengadaan barang dan jasa merupakan salah satu bentuk tindak pidana korupsi. Batasan tindak pidana korupsi ini diatur di dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Artinya, didalam pasal ini memuat unsur-unsur; secara melawan hukum; memperkaya diri sendiri; orang lain atau suatu korporasi; yang dapat menimbulkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara. Terdapat 3 (tiga) unsur suatu tindak pidana. Pertama, menyalahgunakan kewenangannya, kedua, memberikan keuntungan baik kepada diri sendiri maupun orang lain, dan ketiga, menimbulkan kerugian negara.

Beberapa kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa seringkali didahului oleh tindak pidana penyuapan. Praktik menyuap ini bagian dari usaha yang dilakukan sesorang untuk mempengaruhi pejabat pemerintah (pengambil keputusan) supaya melakukan tindakan tertentu atau supaya tidak melakukan tindakan tertentu dengan memberikan imbalan uang atau benda berharga lainnya.

Nah, tindak pidana suap merupakan tindak pidana yang berada dalam satu jenis dengan tindak pidana korupsi. Bahkan suap merupakan jenis tindak pidana yang sudah sangat tua. Maka jika dikaitkan dengan kasus pengadaan, penyuapan meliputi pemberian hadiah atau janji (“giften” atau “beloften”) dengan tujuan agar pengelola pengadaan memenangkan penawaran dari penyedia/rekanan/pimpinan proyek. Atau agar user/pengelola kegiatan menerima barang/jasa dengan kualitas dan atau kuantitasnya lebih rendah dibandingkan yang diperjanjikan dalam kontrak. Dalam praktik korupsi, pelaku penyuapan dikategorikan menjadi penyuapan aktif (active omkoping). Dalam kasus proyek pembangunan RS Pendidikan Unair, siapa yang menyuap. Bisa jadi Prof Fashichul, mendapat hadiah yang tidak dirasakan ini sebagai tindak pidana penyuapan. Bisa jadi Prof santun ini masuk dalam katagori penyuapan pasif (passive omkoping).

Inilah kecanggihan kasus korupsi yang pembuktiannya tidak sesederhana perampokan atau pencuri ayam. Artinya, seorang pencuri ketangkap basah, proses hukumnya pasti cepat. Beda dengan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan RS Pendidikan Unair ini yang sangat berat pengungkapannya. Maklum, pihak yang terlibat bukanlah orang sembarangan. Mereka yang terlibat justru pejabat tinggi, pengusaha dan poliitikus. Nah, latarbelakang seperti ini bagi penegak hukum kepolisian dan kejaksaan di Jatim akan berpikir seribu kali untuk memulai mengungkap kasus ini. Makanya, kasus ini ditangani oleh KPK, saat Ketua KPKnya masih Samad dan kini diungkap oleh Ketua KPK baru, Agus Rahardjo.