Contoh Surat Pengaduan

Keuangan Desa Tahun Anggaran 2019
Lamongan

Perihal :
Pengaduan Indikasi Penyelewengan Keuangan Desa Tahun Anggaran 2019 di [sebutkan wilayah]

Kepada Yth :
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Cq. Satgas Dana Desa;
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK);
Ketua Ombusmen RI;
Kepala Kejaksaan Tinggi Negeri [sebutkan wilayah];
Kepala Kejaksaan Negeri [sebutkan wilayah];
Kepala Polisi Resor [sebutkan wilayah];
Bupati [sebutkan wilayah];
Dll.
Di –
Tempat.

Dengan hormat,

Perkenalkan, saya / kami / dari / organisasi [sebutkan identitas] yang beralamat di jalan [sebutkan jalan] / dusun [sebutkan dusun], Desa [sebutkan desa], Kecamatan [sebutkan kecamatan], Kabupaten [sebutkan kabupaten] – [sebutkan Propinsi].

Dalam rangka mendorong terbentuknya tata kelola pemerintahan yang baik, transparan dan profesional dengan berorientasi pada pelaksanaan program pembangunan, pembinaan, dan pemberdayaan masyarakat yang sesuai amanat peraturan perundang-undangan.

*****
Dengan merujuk :

Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana;

Undang-Undang No. 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negera yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme;

Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001;

Peraturan Pemerintah No 71 Tahun 2000 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;

Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, beserta peraturan pelaksananya;

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, beserta peraturan Pelaksananya;

Surat Himbauan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor: B.7508 terkait Pengelolaan Keuangan Desa / Dana Desa;

Peraturan Perudangan-Undangan terkait desa ditingkat Daerah Propinsi [sebutkan wilayah] dan Daerah Kabupaten [sebutkan wilayah];

Peraturan Desa (Perdes) Desa [sebutkan wilayah] Kecamatan [sebutkan wilayah] tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2019;

Rencana Anggaran Biaya (RAB) Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa [sebutkan wilayah] Tahun Anggaran 2019;

Peraturan Desa (Perdes) Desa [sebutkan wilayah] Kecamatan [sebutkan wilayah] tentang Laporan Pertanggung Jawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017;

Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintah Desa (LKPPD)[sebutkan wilayah] Akhir Tahun Anggaran 2019; Peraturan Perudangan-Undangan lainnya yang berlaku di Pemerintahan Desa [sebutkan wilayah].

*****
Sehubungan dengan adanya fakta dan informasi yang berkembang ditengah masyarakat Desa [sebutkan desa], yang terletak di Kecamatan [sebutkan kecamatan], Kabupaten [sebutkan kabupaten] – [sebutkan Propinsi], saya / kami / dari / organisasi [sebutkan identitas] dalam hal ini melayangkan pengaduan elektronik tentang adanya : Indikasi Penyelewengan Keuangan Desa Tahun Anggaran 2019, diduga kuat dilakukan secara bersama-sama oleh : Kepala Desa, Ketua dan Anggota BPD, dan Aparatur Pemerintahan Desa [sebutkan wilayah] lainnya.

Masyarakat mengetahui bahwa di desa [sebutkan wilayah] terindikasi terdapat banyak penyelewengan terhadap keuangan desa khususnya Tahun Anggaran 2019. Adapun Penyelewengan Keuangan Desa Tahun Anggaran 2019 sebagaimana dimaksud, terindikasi dari adanya PENYAMPAIAN LAPORAN KEUANGAN DESA TAHUN ANGGARAN 2019, yang diduga tidak sesuai DENGAN REALISASI YANG nyata DILIHAT, DI DENGAR DAN DIALAMI SENDIRI OLEH MASYARAKAT DILAPANGAN. Hal ini didukung ADANYA FAKTA DAN INFORMASI SERTA KONDISI DILAPANGAN sebagai berikut:

—–Kepala Desa [sebutkan wilayah] atau Aparatur Pemerintahan Desa [sebutkan wilayah] tidak terbuka tentang informasi kegiatan Pembangunan, Pemberdayaan, dan Pemberdayaan masyarakat Tahun Anggaran 2019. Hal ini terbukti bahwa di Desa [sebutkan wilayah] tidak terpampang papan informasi tentang APBDes, Tidak adanya sosialisasi APBDes sebagaimana ditentukan dalam aturannya, dll; sehingga warga desa minim sekali informasi tentang hal tersebut;

—–BPD atau Anggota BPD tidak menjalankan tugas dan fungsinya. Terlebih dalam kegiatan pengawasan terhadap setiap pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan di Desa [sebutkan wilayah] Periode Tahun 2019, terbukti dari adanya informasi bahwa Kepala Desa dan Ketua BPD tidak menyerahkan dokumen pekerjaan khususnya berupa RAB pekerjaan kepada Anggota BPD tertentu yang berusaha menjalankan tugas dan fungsi sebagaimana mestinya. Hal ini berdasarkan Keterangan Anggota BPD yang bersangkutan;

—–Kepala Desa [sebutkan wilayah], dalam penunjukan dan membentuk Tim Pengelolaan Kegiatan (TPK) Tahun Anggaran 2019 dalam pelaksanaannya telah tidak sesuai dengan prosedur dan tata cara yang diatur dalam peraturan menteri terkait. Mengingat warga desa menilai bahwa person Tim TPK yang dibentuk tidak memenuhi kriteria sebagaimana yang ditentukan dalam peraturan dimaksud. Hal ini terbukti dengan adanya Anggota TPK yang ditunjuk padahal telah memiliki Surat Keputusan untuk kegiatan lain (dua SK);

—–Tim Pengelolaan Kegiatan (TPK) Tahun Anggaran 2019 tidak melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana kewajibannya. Nyatanya dalam setiap kegiatan Pengadaan Barang/Jasa pada setiap Paket Pekerjaan Pembangunan di Desa [sebutkan wilayah] selama Periode Tahun Anggaran 2019, dilapangan dilakukan dan dilaksanakan oleh Anggota BPD atau secara bersama-sama dengan Tim TPK dan atau Aparatur pemerintahan lainnya dengan tujuan untuk mendapat keuntungan pribadi;

—–Adanya kegiatan atau pembiayaan oleh Tim Pengelolaan Kegiatan dalam setiap pelaksanaan Paket Pekerjaan yang kegiatan atau pembiayaannya tidak terdapat dalam RAB pekerjaan, salah satunya yaitu kegiatan menyewa orang terdekatnya Anggota TPK untuk menjadi pengawas. Dimana hal tersebut seharusnya menjadi tugas dan fungsi dari Tim TPK itu sendiri;

—–Persentase Pajak yang ditarik atas nama atau oleh Aparatur Desa [sebut nama] dari nilai anggaran pada setiap Paket Pekerjaan Pembangunan di Desa [sebut nama] Periode Tahun 2019 ada yang mencapai 19 % (sembilan belas persen). Sehingga hal ini dikeluhkan dan dipertanyakan oleh warga desa khusus mengetahui dan yang ikut terlibat dalam kegiatan pengerjaan;

—–Terdapat Anggota BPD yang senyatanya tidak dapat melaksanakan kewajibannya sebagai mestinya Anggota BPD. Hal ini karena yang bersangkutan secara nyata tidak bisa melaksanakan tugas secara berturut-turut sebab terikat jam kerja di perusahaan tempat bekerja, sehingga tidak pernah mengikuti rapat atau kegiatan lainnya berkaitan tugas dan kewajiban sebagai anggota BPD. Diketahui dari pengakuan lisan Ketua BPD bahwa yang bersangkutan kerapkali dalam setiap rapat BPD atau yang lainnya kehadirannya -titip tanda tangan-;

—–Adanya dugaan bahwa terdapat salah satu Anggota BPD yang tidak memiliki Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai Anggota BPD dari Bupati [sebut wilayah] yang selama ini masih menjabat dan mendapat gaji;

—–Bendahara desa yang diangkat oleh Kepala Desa [sebutkan wilayah] adalah saudara kandungnya sendiri. Terdapat informasi bahwa pada saat pengusulan bedahara desa, terhadap status yang bersangkutan, oleh kepala desa telah tidak diberikan keterangan tentang statusnya hubungan kekerabannya tidak sebagaimana mestinya;

—–Masih terdapat proyek yang belum selesai hingga tahun 2018 (proyek desa mangkrak) atas alasan bahwa dananya telah habis digunakan;

——Banyak kegiatan dari Anggaran Tahun 2018 yang dalam pelaksanaan atau realisasinya, yang semstinya terdapat Sisa Anggaran atau yang diketahui disebut Sisa Lebih Penggunaan Anggaran atau SILPA, telah tidak dilaporkan. Terbukti dalam pelaporan keuangan desa tahun anggaran bersangkutan tidak tercantumkan adanya SILPA, diantaranya terkait kegiatan :

———-Pengadaan Tanah Desa di Dusun [sebutkan wilayah] terdapat SILPA namun tidak dilaporkan;

———-Paket Pekerjaan Geronjong di Dusun [sebutkan wilayah] sumber dana dari Dana Desa (DD), yang telah dikerjakan hanya selama selama kurang dari perkiraan 60 hari kalender, terdapat kekurangan volume dinilai berdasarkan Rencana Anggaran Biaya atau RAB sehingga terdapat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran atau SILPA namun tidak dilaporkan;

———-Paket Pekerjaan Drainase di Dusun [sebutkan wilayah] sumber dana dari Dana Desa (DD), yang telah dikerjakan tidak melaibatkan warga setempat dengan memperkerjakan warga dusun lain, terdapat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran atau SILPA namun tidak dilaporkan;

———-Penyewaan Alat Berat dalam pengerjaan Paket Pekerjaan Geronjong di Dusun [sebutkan wilayah] sumber dana dari Dana Desa (DD) dan Paket Pekerjaan Geronjong di [sebutkan wilayah] sumber dana dari Dana Desa (DD), terdapat dugaan bahwa alat berat tersebut digunakan pula untuk kegiatan pribadi anggota TPK yaitu untuk proses pengurukan pondasi tanah milik pribadi;

———-Dari Paket Pekerjaan Geronjong di [sebutkan wilayah] sumber dana dari Dana Desa (DD), dan dari Paket Pekerjaan Drainase di Dusun [sebut nama], sumber dana dari Dana Desa (DD) telah terdapat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran atau SILPA, namun tidak dikembalikan dan dilaporkan. Terdapat informasi bahwa dana tersebut ada yang digunakan atas nama pribadi anggota BPD untuk menyewa tukang untuk merehab masjid;

———-Pengadaan Terop Desa terdapat SILPA Anggaran, namun tidak dilaporkan, berdasarkan informasi telah dibagi-bagi atau telah dijadikan keuntungan pribadi oleh aparatur pemerintah desa dan BPD;

Bahwa berdasarkan hal-hal yang telah diuaraikan diatas, saya / kami / dari / organisasi [sebutkan identitas] tentunya meminta kepada : Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Cq. Satgas Dana Desa; Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK); Ketua Ombusmen RI; Kepala Kejaksaan Tinggi Negeri [sebutkan wilayah]; Kepala Kejaksaan Negeri [sebutkan wilayah]; Kepala Polisi Resor [sebutkan wilayah]; Bupati [sebutkan wilayah], dll, agar memeriksa Pengelolaan Keuangan Desa [sebutkan wilayah] Tahun Anggaran 2017 guna melakukan langkah hukum dan atau penindakan.

Demikian laporan ini saya / kami / dari / organisasi [sebutkan identitas] sampaikan, agar menjadi perhatian. saya / kami / dari / organisasi [sebutkan identitas] sangat berharap agar laporan atau aduan yang disertai permintaan ini, dapat segera ditindaklanjuti; demi terjadinya perubahan yang lebih baik di Desa [sebutkan wilayah]. Atas perhatian dari semua pihak, kami haturkan terima kasih.

Desa [sebutkan wilayah], [sebutkan tanggal, bulan, tahun]

Hormat Kami,
Pembuat Laporan atau Pengaduan :
___________________________________________________
[Sebut Nama / Mantan Yang Belum Move On] !

Masyarakat/Lembaga Ngaduh Tentang Korupsi Ke KPK , mendapatkan Hadiah Uang Rp.200 Juta

Selain mengapresiasi PP yang mengatur hadiah bagi pelapor korupsi, KPK meminta perlu pula diperhatikan perlindungan bagi pelapor dan saksi. ( Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik ditekennya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara juga:Jokowi Teken Aturan Pelapor Korupsi Diganjar Rp200 JutaPelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam aturan itu menyebutkan pelapor atau masyarakat yang memberikan informasi kepada penegak hukum mengenai dugaan korupsi akan mendapatkan penghargaan dalam bentuk piagam dan premi yang besaran maksimal Rp200 juta.

Lembaga antirasuah itu berharap dengan meningkatnya nilai hadiah tersebut semakin banyak masyarakat yang melaporkan tindak pidana korupsi di lingkungan sekitarnya.

“Patut dari segi jumlah dan segi cara sebagai penghargaan bagi para pelapor. Sehingga diharapkan nanti masyarakat semakin banyak melaporkan kasus korupsi,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (10/10).

PP Nomor 43 Tahun 2018 itu merupakan pengganti dari PP Nomor 71 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Febri mengatakan peningkatan nilai kompensasi bagi pelapor kasus korupsi sangat positif. Dia berharap peningkatan kompensasi ini menjadi satu bagian yang memperkuat upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Menurut Febri, pemberian hadiah kepada pelapor kasus korupsi juga nantinya tak akan dilakukan secara terbuka.

“Ketika kasus korupsi itu dilaporkan tentu saja artinya pengawasan di sekitar di lingkungan pelapor tersebut, daerah itu akan lebih maksimal nantinya,” ujarnya.

Perlindungan Pelapor

Selain hadiah, kata Febri, pihaknya juga mendorong agar pelapor kasus korupsi mendapat perlindungan termasuk para saksi maupun ahli yang ikut membantu dalam membuktikan tindak pidana korupsi.

Febri pun mencontohkan salah satu ahli KPK yang digugat secara perdata lebih dari Rp1 triliun oleh terdakwa di Pengadilan Negeri Cibinong, Bogor, Jawa Barat. Menurut Febri, pengadilan harus memiliki perhatian yang sama untuk perlindungan pelapor, saksi, maupun ahli.

“Nah kami harap pengadilan juga punya concern yang sama untuk perlindungan pelapor, saksi, dan ahli tersebut agar pemberantasan korupsi lebih maksimal,” ujarnya.

Dalam PP Nomor 43 Tahun 2018 itu juga tercantum perihal perlindungan hukum bagi pelapor yang laporannya mengandung kebenaran. Dalam memberikan perlindungan hukum, penegak hukum akan bekerjasama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.

Presiden Joko Widodo meneken PP Nomor 43 Tahun 2018 dan telah diundangkan Kementerian hukum dan HAM (Kemenkumham) tertanggal 18 September 2018. PP Nomor 43 Tahun 2018 itu telah masuk dalam lembaran negara RI tahun 2018 nomor 157.

4 Strategi Pintar dan Ampuh Untuk Komplain Pelayanan Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya

4 Strategi Pintar dan Ampuh untuk Komplain Pelayanan Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya
Siapa yang ga kesel melihat komplain pelayanan bank mangkrak berhari-hari, bahkan berminggu-minggu. Dihubungi sekali, dibilang komplain sedang diproses. Dihubungi lagi, pernyataan orang bank masih sama: masih diproses.

Lamanya tindak lanjut terhadap komplain ini kadang bikin kita gak sabar. Tapi marah pun gak ada gunanya. Malah bisa-bisa kita kena stroke gara-gara tekanan darah naik, sementara komplain masih belum selesai.

Ada strategi khusus untuk menghadapai masalah komplain pelayanan bank dan lembaga keuangan lain gak digubris. Daripada ngomel-ngomel, mending kita lakukan sejumlah langkah berikut ini:

1. Melapor ke OJK
OJK alias Otoritas Jasa Keuangan telah meluncurkan konsep Trackable dan Traceable untuk menyelesaikan perselisihan antara nasabah dan bank atau lembaga keuangan lain. OJK adalah lembaga negara yang berwenang mengawasi dan menindak lembaga keuangan di Indonesia.

Trackable dan Traceable adalah konsep layanan OJK yang memungkinkan masyarakat mengadukan masalah mereka dengan lembaga keuangan ke OJK lalu melacak sampai di mana perkembangan penyelesaian masalah itu.

Dalam konsep ini, ada lima cara yang bisa ditempuh, yakni:

1.) Menulis surat kepada Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen. Alamatnya Menara Radius Prawiro Lantai 2, Kompleks Perkantoran Bank Indonesia, Jl. M.H. Thamrin No.2, Jakarta Pusat.

Kalau mau komplain ke OJK gak perlu datang langsung ke kantornya, apalagi bawa massa pasukan nasi bungkus

2.) Menghubungi via telepon ke (021)500655. Line telepon ini dibuka pada Senin-Jumat setiap pukul 08.00-17.00 WIB.

3.) Mengirim laporan via faksimili dengan nomor (021)3866032.

4.) Mengirim e-mail ke konsumen@ojk.go.id.

5.) Melalui form pengaduan online yang disediakan OJK di situs Sikapi Uangmu.

2. Mengadu ke YLKI
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) siap membantu menyelesaikan masalah yang dihadapi konsumen. YLKI adalah organisasi non-pemerintah yang khusus menangani masalah-masalah konsumen di Indonesia. Sama seperti OJK, ada beberapa cara buat mengadukan masalah konsumen lewat YLKI.

1.) Menelepon (021) 7981858. Tapi pengaduan lewat telepon hanya akan mendapat nasihat atau saran dari YLKI. Kalau menginginkan tindak lanjut, kita harus mengirim surat pengaduan resmi ke YLKI.

2.) Menulis surat pengaduan resmi yang memuat kronologi kejadian ke alamat Jl Pancoran Barat VI No. 1 Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, 12780,. Di dalam surat itu harus ada:

Identitas dan alamat lengkap konsumen
Barang bukti
Fotokopi dokumen pelengkap lain (misalnya surat perjanjian)

Polisi aja butuh barang bukti buat menjerat tersangka. Kalau tanpa barang bukti, bisa pusing pala Barbie.. komplain gak diproses

Dalam proses pengaduan lewat surat ini ada beberapa langkah yang harus dilalui:
a.) YLKI akan melihat surat yang masuk. Tiap surat pengaduan, YLKI memberi label yang dipilih-pilih dalam tiga kategori, yaitu:

Untuk ditindaklanjuti
Bukan sengketa konsumen
Bukan skala prioritas

b.) Jika termasuk kategori untuk ditindaklanjuti, YLKI akan melakukan seleksi administrasi.

c.) Setelah surat dinyatakan lolos seleksi administrasi, YLKI akan berkirim surat ke pihak yang diadukan untuk meminta konfirmasi kebenaran kasus pengaduan. Dalam proses ini kadang sudah tercapai solusi yang disepakati kedua pihak.

d.) Kalau dalam proses tersebut tak terjadi kesepakatan, YLKI akan mencari mediator yang menguasai permasalahan yang diadukan.

e.) Kedua pihak yang bersengketa akan dipertemukan dan diminta menjelaskan versi masing-masing. Mediator akan membantu menengahi hingga terjadi kesepakatan damai.

f.

3. Menulis surat pembaca
Jika sudah mengadu ke OJK dan YLKI tapi tak kunjung mendapat penyelesaian, kita bisa juga menulis surat pembaca di media massa. Pilih media yang berlevel nasional agar terjangkau lebih banyak orang.

Tapi harus diingat bahwa surat itu harus berfokus pada bagaimana menyelesaikan masalah yang dihadapi, dan tidak secara sengaja dibuat untuk menjatuhkan nama lembaga keuangan yang sedang bermasalah dengan kita. Sebab risikonya kita bisa dituntut karena mencemarkan nama baik lembaga itu.

Nulis surat pembaca gak perlu panjang-panjang, nanti jatuhnya malah kayak curhat

Pihak yang diadukan biasanya akan membalas surat tersebut di media yang sama. Jikapun cara ini gak berhasil, paling tidak kita sudah memberi tahu orang lain agar tidak bernasib serupa dengan kita lewat surat itu.

4. Bersabar
Terakhir, kita harus bersabar dulu menunggu proses pengaduan ke lembaga keuangan. Bank dan lembaga keuangan lain pastinya punya prosedur untuk menangani komplain. Biasanya penanganan komplain di bank bisa sampai satu bulan, tergantung jenis komplainnya.

Jika komplain kita memang memakan waktu cukup lama di bank, baru laporkan ke lembaga-lembaga tadi. Kalau laporan di lembaga itu juga lama prosesnya, setidaknya kita sudah berusaha. Daripada diam saja pasrah menerima pelanggaran hak.

Mungkin saja pengaduan kita ada di urutan ke 100 dari 1.000 pengaduan. Sebab bukan tak mungkin ada banyak pengaduan yang ditangani lembaga-lembaga tersebut dalam satu waktu.

Yang sabar, ya. Kayak waktu kita sabar nyari pacar gak dapet-dapet itu..

Toh, pengaduan ini bisa menjadi pelajaran bagi diri sendiri dan orang lain. Terutama buat menyehatkan industri keuangan. Dengan adanya komplain pelayanan bank dan lembaga keuangan lain, diharapkan kinerja lembaga-lembaga tersebut bisa meningkat. Amin!

Image credit:

http://www.aktual.co/images/content/2014/02/24/27bccc8a4dc6229f8fc4a27123d169dc140232_a.jpg
http://images.hukumonline.com/frontend/lt4f8ee67dda614/lt4f8ef06b086cf.jpg
http://lowvelder.co.za/wp-content/uploads/sites/44/2014/06/deardiary1.jpg
http://cdn.klimg.com/merdeka.com/resized/670×670/i/w/news/2013/10/11/262307/996×498/orang-kaya-cenderung-tak-sabar-saat-mengantri.jpg

Mau mengadu Ke OJK, baca dulu syaratnya

JAKARTA, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja menerbitkan aturan perdananya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 01/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.
“POJK ini bersifat umum dan menjadi dasar,” ucap Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D. Hada, di Gedung Soemitro Djojohadikusumo OJK, Selasa, (30/7). Namun, OJK telah menentukan beberapa persyaratan pengaduan konsumen yang dilayani.
Pertama, konsumen itu mengalami kerugian finansial yang ditimbulkan oleh pelaku usaha jasa keuangan di bidang perbankan, pasar modal, dana pensiun, asuransi jiwa, pembiayaan, perusahaan gadai, serta penjaminan, dengan jumlah kerugian paling besar Rp 500 juta.

Kemudian, OJK juga menerima konsumen mengalami kerugian karena perusahaan asuransi umum. Untuk ini, konsumen bisa mengadukan dengan kerugian paling besar Rp 750 juta.
Kedua, konsumen perlu membuat permohonan secara tertulis kepada OJK. Surat itu pun harus disertakan dengan dokumen pendukung yang berkaitan dengan pengaduan.
Ketiga, konsumen tidak dapat menerima penyelesaian yang telah pelaku usaha jasa keuangan lakukan. Atau, pelaku usaha telah melewati batas waktu penyelesaian yang OJK tetapkan.
Keempat, pengaduan yang konsumen ajukan bukan sengketa yang sedang dalam proses. Pengaduan juga belum pernah diputus oleh lembaga arbitrase atau peradilan, atau lembaga mediasi lainnya.
Kelima, pengaduan yang konsumen ajukan harus bersifat keperdataan.
Keenam, pengaduan tersebut belum pernah difasilitasi oleh OJK.
Ketujuh, pengajuan penyelesaian pengaduan oleh konsumen tidak melebihi 60 hari kerja. Waktu terhitung sejak tanggal surat hasil penyelesaian pengaduan yang disampaikan pelaku usaha jasa keuangan kepada konsumen.
Anggota Dewan Komisioner OJK bidang Edukasi dan Pengawasan Konsumen, Kusumaningtuti Soetiono menyampaikan, OJK akan memfasilitasi penyelesaian jika tak bisa diselesaikan oleh lembaga keuangan itu sendiri. “Kalau tak bisa, ke pengadilan. Karena kalau sudah ke pengadilan tak bisa ke OJK lagi,” tandasnya.
all

Pencernaan Nama Baik di Media Sosial,Delik Biasa’ atau aduan,?

Jika seorang public figure seperti seorang advokat menjelekkan dan mencemari nama baik pejabat, melontarkan kalimat yang bersifat menyinggung SARA, serta memprovokasi pengguna media sosial, akankah orang tersebut diberikan sanksi apabila dilaporkan? Jika demikian, bagaimana dan kepada siapakah saya harus melaporkan?

Laporan dan Pengaduan Tindak Pidana dalam UU ITE
Kami akan menjawab pertanyaan Anda melalui pendekatan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU 19/2016”). Pendekatan lain terkait profesi advokat yang diduga melakukan perbuatan pidana dengan mencemarkan nama baik seseorang, tentu merujuk pada ketentuan tentang kode etik profesi advokat serta peraturan terkait advokat lainnya.

Sebelumnya, perlu dibedakan antara diseminasi informasi yang bermuatan pencemaran nama baik, serta yang berkaitan dengan SARA. Dalam UU ITE, ketentuan penghinaan dan pencemaran nama baik diatur dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE, sedangkan ketentuan SARA diatur dalam Pasal 28 ayat (2) UU ITE.

Berdasarkan Pasal 43 ayat (1) UU 19/2016, delik-delik tersebut dapat dilaporkan atau diadukan kepada Penyidik POLRI atau kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil Informasi dan Transaksi Elektronik (“PPNS ITE”). Sanksi dapat dijatuhkan apabila pelaku memenuhi seluruh unsur dan telah melalui proses peradilan pidana yang berdasarkan pada ketentuan hukum acara pidana.

Pencemaran Nama Baik dan Ujaran Kebencian Berdasarkan SARA di Media Sosial, Delik Biasa atau Aduan?
Pasal yang mengatur mengenai penghinaan, pencemaran nama baik dan ujaran kebencian berdasarkan SARA diatur dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE dan Pasal 28 ayat (2) UU ITE:

Bunyi Pasal 27 ayat (3) UU ITE adalah sebagai berikut:

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Sedangkan bunyi Pasal 28 ayat (2) UU ITE adalah sebagai berikut:

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Ancaman pidana bagi orang yang melanggar Pasal 27 ayat (3) UU ITE ini diatur dalam Pasal 45 ayat (3) UU 19/2016, yang berbunyi:

Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

Kemudian ancaman pidana bagi orang yang melanggar ketentuan Pasal 28 ayat (2) UU ITE, adalah sebagaima diatur dalam Pasal 45A ayat (2) UU 19/2016, yakni:

Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Perlu dibahas pada topik ini bahwa banyak pihak menganggap Pasal 27 ayat (3) UU ITE merupakan delik biasa. Pemahaman ini keliru dari dua hal, yaitu dari segi esensi delik penghinaan dan dari sisi historis.

Pertama, secara esensi penghinaan, pencemaran nama baik merupakan perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang, sehingga nama baik orang tersebut tercemar atau rusak.

Dalam menentukan adanya penghinaan atau pencemaran nama baik, konten dan konteks menjadi bagian yang sangat penting untuk dipahami. Tercemarnya atau rusaknya nama baik seseorang secara hakiki hanya dapat dinilai oleh orang yang bersangkutan. Dengan kata lain, korbanlah yang dapat menilai secara subyektif tentang konten atau bagian mana dari Informasi atau Dokumen Elektronik yang ia rasa telah menyerang kehormatan atau nama baiknya. Konstitusi memberikan perlindungan terhadap harkat dan martabat seseorang sebagai salah satu hak asasi manusia. Oleh karena itu, perlindungan hukum diberikan kepada korban, dan bukan kepada orang lain. Orang lain tidak dapat menilai sama seperti penilaian korban.

Sedangkan, konteks berperan untuk memberikan nilai obyektif terhadap konten. Pemahaman akan konteks mencakup gambaran mengenai suasana hati korban dan pelaku, maksud dan tujuan pelaku dalam mendiseminasi informasi, serta kepentingan-kepentingan yang ada di dalam pendiseminasian (penyebarluasan, ed.) konten. Oleh karena itu, untuk memahami konteks, mungkin diperlukan pendapat ahli, seperti ahli bahasa, ahli psikologi, dan ahli komunikasi.

Kedua, secara historis ketentuan Pasal 27 ayat (3) UU ITE mengacu pada ketentuan penghinaan atau pencemaran nama baik yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”), khususnya Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP. Dalam KUHP diatur dengan tegas bahwa penghinaan merupakan delik aduan.

Sebelum adanya perubahan UU ITE, memang tidak adanya ketentuan yang tegas bahwa Pasal 27 ayat (3) UU ITE merupakan delik aduan. Tetapi setelah adanya perubahan, ketentuan penghinaan atau pencemaran nama baik dalam UU 19/2016 merupakan delik aduan.[1]

Selain itu sebelum adanya perubahan UU ITE perlu diketahui bahwa mengenai penghinaan atau pencemaran nama baik ini sudah dinyatakan sebagai delik aduan juga oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 50/PUU-VI/2008. Putusan tersebut mengenai penegasan bahwa Pasal 27 ayat (3) UU ITE merupakan delik aduan. Dalam pertimbangan Mahkamah Konstitusi Butir [3.17.1] dijelaskan:

Bahwa terlepas dari pertimbangan Mahkamah yang telah diuraikan dalam paragraf terdahulu, keberlakuan dan tafsir atas Pasal 27 ayat (3) UU ITE tidak dapat dipisahkan dari norma hukum pokok dalam Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP sebagai genus delict yang mensyaratkan adanya pengaduan (klacht) untuk dapat dituntut, harus juga diperlakukan terhadap perbuatan yang dilarang dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE, sehingga Pasal a quo juga harus ditafsirkan sebagai delik yang mensyaratkan pengaduan (klacht) untuk dapat dituntut di depan Pengadilan.

Sementara itu mengenai Pasal 28 ayat (2) UU ITE (ketentuan mengenai SARA) juga sudah pernah diuji konstitusionalitasnya terhadap Undang-Undang Dasar 1945 (“UUD 1945”) dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 52/PUU-XI/2013. Mahkamah Konstitusi telah memutuskan bahwa Pasal 28 ayat (2) UU ITE tidak bertentangan dengan Konstitusi. Namun, dalam putusan MK sebagaimana dimaksud, tidak memberikan penjelasan mengenai apakah ketentuan ini merupakan delik biasa atau delik aduan.

Selain itu dalam UU 19/2016 juga tidak menyebutkan apakah ketentuan mengenai SARA yang diatur dalam Pasal 28 ayat (2) UU ITE merupakan delik biasa atau delik aduan. Menuru hemat kami secara a contrario, hal ini merupakan delik biasa karena hanya ketentuan Pasa 27 ayat (3) UU ITE saja yang didefinisikan sebagai delik aduan sebagaimana dijelaskan dalam penjelasan umum UU 19/2016, yaitu:

Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 50/PUU-VI/2008 dan Nomor 2/PUU-VII/2009, tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik dalam bidang Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik bukan semata-mata sebagai tindak pidana umum, melainkan sebagai delik aduan. Penegasan mengenai delik aduan dimaksudkan agar selaras dengan asas kepastian hukum dan rasa keadilan masyarakat.

Sebagai contoh dapat kita lihat dalam Putusan Pengadilan Negeri Buntok Nomor: 3/Pid.Sus/2018/PN.Bnt, dimana terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana diatur dalam Pasal 45A ayat (2) jo. Pasal 28 ayat (2) UU 19/2016. Perubuatan terdakwa dilakukan dengan cara mengunggah gambar Yesus dan membuat status yang bermuatan SARA di akun Facebooknya. Oleh karena itu majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 3 (tiga) tahun. Perbutan terdakwa ini dilaporkan (delik biasa) oleh saksi Parta Dinata kepada anggota kepolisian.

Jadi menjawab pertanyaan Anda, seorang advokat yang menjelekkan dan mencemari nama baik orang lain, melontarkan kalimat yang bersifat menyinggung SARA, serta memprovokasi pengguna media sosial dapat dipidana bersarkan Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (2) UU ITE.

Ancama pidana jika melakukan tindakan mencemarkan nama baik seseorang adalah pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750 juta. Tindakan ini adalah merupakan delik aduan. Sehingga untuk dapat dipidana dengan pasal ini maka harus dengan aduan korban pada pejabat yang berwenang menerima pengaduan yaitu Penyidik POLRI atau kepada PPNS ITE.

Sedangkan tindakan yang bersifat menyinggung SARA juga dapat dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar. Tindakan ini dapat dilaporkan pada Penyidik POLRI atau kepada PPNS ITE.

Dasar hukum:
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Putusan:
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 50/PUU-VI/2008;
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 52 PUU-XI/2013;
Putusan Pengadilan Negeri Buntok Nomor: 3/Pid.Sus/2018/PN.Bnt.

Langkah Hukum Jika Dicemarkan Lewat Facebook

Langkah apa yang harus saya lakukan jika Facebook teman saya diduplikat dan namanya dicemarkan dengan menulis status FB yang tidak patut serta mencemarkan nama sekolah? Bagaimanakah cara pembuktiannya jika saya tidak tahu siapa yang melakukan itu?Pencemaran Nama Baik Berdasarkan UU ITE
Pencemaran nama baik diatur dalam Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU 19/2016”).Berikut bunyi Pasal 27 ayat (3) UU ITE:Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baikAncaman pidana jika melanggar Pasal 27 ayat (3) UU ITE tersebut diatur dalam Pasal 45 ayat (3) UU 19/2016, yakni:Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).Sehingga, dari ketentuan Pasal 27 ayat (3) UU ITE tersebut di atas, pencemaran nama baik dengan cara menduplikat account (akun) Facebook memenuhi unsur “membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik”, sehingga termasuk perbuatan pidana.Ketentuan mengenai penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dijelaskan di atas merupakan delik aduan.[1] Delik aduan sebagaimana pernah dijelaskan dalam artikel Adakah Delik Aduan yang Tetap Diproses Meski Pengaduannya Sudah Dicabut?, adalah delik yang hanya bisa diproses apabila ada pengaduan atau laporan dari orang yang menjadi korban tindak pidana. Menurut Mr. Drs. E Utrecht dalam bukunya Hukum Pidana II, dalam delik aduan penuntutan terhadap delik tersebut digantungkan pada persetujuan dari yang dirugikan (korban). Pada delik aduan ini, korban tindak pidana dapat mencabut laporannya kepada pihak yang berwenang apabila di antara mereka telah terjadi suatu perdamaian.Itu artinya orang yang melakukan pencemaran nama baik dengan cara menduplikat account (akun) Facebook dapat dipidana apabila adanya aduan dari korban.Penghinaan Berdasarkan KUHP
Jika UU ITE mengatur mengenai pencemaran nama baik, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) mengatur tentang pasal penghinaan.Penghinaan tersebut diatur dalam Pasal 310 KUHP, yang berbunyi:Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.Sehingga dari ketentuan Pasal 310 KUHP tersebut, harus dibuktikan unsur-unsur sebagai berikut:
Unsur kesengajaan;
Unsur menyerang kehormatan dan nama baik;
Unsur di muka umum.Cara Pembuktian
Untuk membuktikan kedua dugaan tersebut, adalah tidak mudah untuk mengajukan bukti-bukti mengingat kejahatan yang demikian bersifat maya (cyber crime). Namun demikian, bukti permulaan dapat disajikan dengan bukti hasil cetakan (print-out) yang menunjukkan pencemaran nama sekolah tersebut, sehingga penyidik dapat melakukan olah data dan informasi lebih lanjut. Untuk lebih meyakinkan, sangat diperlukan kehadiran ahli di bidang informasi dan teknologi yang dapat membantu menterjemahkan fakta dalam dunia maya tersebut menjadi fakta hukum.Dari sisi hukum perdata, dengan bukti adanya putusan yang berkuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) mengenai pidana dimaksud, sehingga dapat diajukan gugatan perbuatan melawan hukum yang didasarkan pada ketentuan Pasal 1372 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yang dikutip sebagai berikut:“Tuntutan perdata tentang hal penghinaan adalah bertujuan mendapat penggantian kerugian serta pemulihan kehormatan dan nama baik.”Seperti yang sering dijelaskan dalam beberapa artikel sebelumnya, salah satunya dalam artikel Merasa Dirugikan Tetangga yang Menyetel Musik Keras-keras, dikatakan antara lain Mariam Darus Badrulzaman dalam bukunya “KUH Perdata Buku III Hukum Perikatan Dengan Penjelasan”, seperti dikutip Rosa Agustina dalam buku Perbuatan Melawan Hukum (hal. 36) yang menjabarkan unsur-unsur perbuatan melawan hukum sebagai berikut:
Harus ada perbuatan (positif maupun negatif);
Perbuatan itu harus melawan hukum;
Ada kerugian;
Ada hubungan sebab akibat antara perbuatan melawan hukum itu dengan kerugian;
Ada kesalahan.Menurut Rosa Agustina (hal. 117), dalam menentukan suatu perbuatan dapat dikualifisir sebagai melawan hukum, diperlukan 4 syarat:
Bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku
Bertentangan dengan hak subjektif orang lain
Bertentangan dengan kesusilaan
Bertentangan dengan kepatutan, ketelitian dan kehati-hatian.Langkah Hukum
Menurut kami, ada 2 (dua) langkah awal yang dapat diambil yaitu;
Mengirimkan laporan langsung yang ditujukan ke bagian Privacy and Safety Facebook dengan menginformasikan adanya pihak lain yang membuat duplikat dengan account (akun) atas nama teman Anda dengan serangkaian maksud dari si pembuat untuk mencemarkan nama sekolah, serta meminta agar menutup account (akun) tersebut, sehingga si pelaku tidak lagi dapat mengulangi perbuatannya, dan
Dapat diadukan melalui laman Aduan Konten dari Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia. Anda harus mendaftarkan diri sebagai pelapor terlebih dahulu dengan mengisi beberapa kolom isian. Aduan yang dikirim harus ada URL/link, screenshot ttampilan serta alasannya. Semua laporan yang masuk dan memenuhi syarat (terdapat link/url, screenshotdan alasannya) akan diproses/ditindaklanjuti.Adapun prosedur untuk menuntut secara pidana terhadap perbuatan pencemaran nama baik dengan cara menduplikat account (akun) Facebook, secara sederhana dapat dijelaskan sebagai berikut:[2]
Anda sebagai Pemilik akun yang merasa haknya dilanggar atau melalui kuasa hukum, datang langsung membuat laporan kejadian kepada penyidik POLRI pada unit/bagian Cybercrime atau kepada penyidik PPNS (Pejabat Pegawai Negeri Sipil) pada Sub Direktorat Penyidikan dan Penindakan, Kementerian Komunikasi dan Informatika. Selanjutnya, penyidik akan melakukan penyelidikan yang dapat dilanjutkan dengan proses penyidikan atas kasus bersangkutan Hukum Acara Pidana dan ketentuan dalam UU ITE.
Setelah proses penyidikan selesai, maka berkas perkara oleh penyidik akan dilimpahkan kepada penuntut umum untuk dilakukan penuntutan di muka pengadilan. Apabila yang melakukan penyidikan adalah PPNS, maka hasil penyidikannya disampaikan kepada penuntut umum melalui penyidik POLRI.Dasar hukum:
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
Undang -Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.[1] Pasal 45 ayat (5) U 19/2016
[2] Pasal 42 UU ITE jo. Pasal 43 UU 19/2016 dan Pasal 102 s.d. Pasal 143 Undang -Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana

Komisi Pengawas Persaingan Usaha

Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU adalah lembaga independen yang dibentuk untuk mengawasi pelaksanaan UU no. 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. KPPU bertanggungjawab kepada Presiden. Komisioner KPPU berjumlah 9 orang, diangkat oleh Presiden Indonesia berdasarkan hasil Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

Komisi Pengawas Persaingan Usaha

Gambaran Umum
Singkatan
KPPU
Didirikan
7 Juni 2000
Dasar hukum pendirian
Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
Sifat
Independen
Struktur
Ketua
Kurnia Toha
Kantor pusat
Jl. Ir. H. Juanda No. 36 Jakarta Pusat 10120
Situs web
kppu.go.id
lbs
Wikisource memiliki naskah sumber yang berkaitan dengan artikel ini:
Persaingan Usaha

Lingkup Pengawasan
Perjanjian yang dilarang diantaranya yaitu:

Oligopoli (Ps. 4)
Penetapan Harga (Ps. 5-8)
Pembagian Wilayah (Ps. 9)
Pemboikotan (Ps. 10)
Kartel (Ps. 11)
Trust (Ps. 12)
Oligopsoni (Ps. 13)
Integrasi Vertikal (Ps. 14)
Perjanjian Tertutup (Ps. 15)
Perjanjian dengan Pihak Luar Negeri (Ps. 16)
Kegiatan yang dilarang diantaranya yaitu:

Monopoli (Ps. 17)
Monopsoni (Ps. 18)
Penguasaan Pasar (Ps. 19-21)
Persekongkolan (Ps. 22-24)
Posisi Dominan (Ps. 25-28)
Tugas dan Wewenang
Tugas (Ps. 35)
melakukan penilaian terhadap perjanjian yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 16;
melakukan penilaian terhadap kegiatan usaha dan atau tindakan pelaku usaha yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 17 sampai dengan Pasal 24;
melakukan penilaian terhadap ada atau tidak adanya penyalahgunaan posisi dominan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 25 sampai dengan Pasal 28;
mengambil tindakan sesuai dengan wewenang Komisi sebagaimana diatur dalam Pasal 36;
memberikan saran dan pertimbangan terhadap kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;
menyusun pedoman dan atau publikasi yang berkaitan dengan Undang-undang ini;
memberikan laporan secara berkala atas hasil kerja Komisi kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat.
Wewenang (Ps. 36)
menerima laporan dari masyarakat dan atau dari pelaku usaha tentang dugaan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;
melakukan penelitian tentang dugaan adanya kegiatan usaha dan atau tindakan pelaku usaha yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;
melakukan penyelidikan dan atau pemeriksaan terhadap kasus dugaan praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat yang dilaporkan oleh masyarakat atau oleh pelaku usaha atau yang ditemukan oleh Komisi sebagai hasil penelitiannya;
menyimpulkan hasil penyelidikan dan atau pemeriksaan tentang ada atau tidak adanya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;
memanggil pelaku usaha yang diduga telah melakukan pelanggaran terhadap ketentuan undang-undang ini;
memanggil dan menghadirkan saksi, saksi ahli, dan setiap orang yang dianggap mengetahuipelanggaran terhadap ketentuan undang-undang ini;
meminta bantuan penyidik untuk menghadirkan pelaku usaha, saksi, saksi ahli, atau setiap orang sebagaimana dimaksud huruf e dan huruf f, yang tidak bersedia memenuhi panggilan Komisi;
meminta keterangan dari instansi Pemerintah dalam kaitannya dengan penyelidikan dan atau pemeriksaan terhadap pelaku usaha yang melanggar ketentuan undang-undang ini;
mendapatkan, meneliti, dan atau menilai surat, dokumen, atau alat bukti lain guna penyelidikan dan atau pemeriksaan;
memutuskan dan menetapkan ada atau tidak adanya kerugian di pihak pelaku usaha lain atau masyarakat;
memberitahukan putusan Komisi kepada pelaku usaha yang diduga melakukan praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;
menjatuhkan sanksi berupa tindakan administratif kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan Undang-undang ini.

Jika Sertifikat Tanah Dipinjam Tetangga Untuk Jaminan Utang

Yang ingin saya tanyakan adalah bila sertifikat tanah saya, dipinjam oleh tetangga dengan sepengetahuan dan izin saya. Akan tetapi, tetangga itu tidak mengangsur pinjaman di bank tersebut dan sertifikat itu saat ini akan dilelang oleh bank. Tindakan apa yang bisa saya lakukan untuk mengembalikan sertifikat tanah itu, dan biar tetangga saya itu yang mengangsur?

Dalam hal ini karena tanah yang menjadi jaminan atas utang tetangga Anda, maka instrumen jaminan kebendaan yang digunakan untuk membebankan tanah tersebut adalah hak tanggungan. Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah (“UU Hak Tanggungan”), hak tanggungan, adalah hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, berikut atau tidak berikut benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu, untuk pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditor tertentu terhadap kreditor-kreditor lain.

Dalam hal ini, menurut hukum jaminan Anda bertindak sebagai “pihak ketiga pemberi hak tanggungan”. Sebagaimana kami sarikan dari J. Satrio dalam bukunya Hukum Jaminan, Hak Jaminan Kebendaan, Hak Tanggungan, Buku 1 (hal. 245-246) , pemberi hak tanggungan adalah pemilik persil, yang dengan sepakatnya dibebani dengan hak tanggungan sampai sejumlah uang tertentu, untuk menjamin suatu perikatan/utang. Sedangkan, pihak ketiga pemberi hak tanggungan adalah pihak ketiga (orang lain) yang menjamin utangnya debitur dengan persil miliknya.

Berdasarkan Pasal 6 UU Hak Tanggungan, bank memang memiliki hak untuk mengeksekusi jaminan tersebut apabila tetangga Anda sebagai debitur tidak juga membayar lunas hutangnya sesuai dengan yang diperjanjikan. Akan tetapi, apabila Anda ingin menyelamatkan tanah Anda, Anda dapat melakukannya dengan cara membayar lunas utang tetangga Anda sehingga hak tanggungan tersebut hapus karena hapusnya utang piutang tersebut (Pasal 18 ayat [1] huruf a UU Hak Tanggungan). Hal ini juga sejalan dengan ketentuan Pasal 1382 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”) yang mengatakan bahwa suatu perikatan bahkan dapat dipenuhi oleh pihak ketiga yang tidak berkepentingan, asal pihak ketiga itu bertindak atas nama dan untuk melunasi utang debitur, atau asal ia tidak mengambil alih hak-hak kreditur sebagai pengganti jika ía bertindak atas namanya sendiri.

Lebih lanjut, J. Satrio (ibid, hal. 241) juga mengatakan bahwa menurut doktrin, kewenangan pihak ketiga bezitter objek jaminan untuk membayar utang debitur tidak hanya ada, saat ia menghadapi eksekusi, tetapi juga sebelumnya, asal kewenangan itu dalam perjanjian tidak disingkirkan. Hanya saja, menurut Satrio, kesempatan menghindarkan penjualan lelang objek hak tanggungan (eksekusi tanah tersebut) hanya sampai “saat pengumuman untuk lelang dikeluarkan” sehingga sesudah itu tidak ada kesempatan lagi (hal. 278). Akan tetapi, dia lebih lanjut berpendapat, sebagaimana kami sarikan, bahwa adalah tidak logis kesempatan menghindari penjualan lelang ditentukan terbatas sekali. Tidak menjadi masalah apabila batas tersebut ditetapkan sampai sesaat sebelum lelang dilaksanakan asalkan semua biaya yang dikeluarkan oleh kreditur diganti oleh pihak yang melunasi utang tersebut.

Setelah Anda melunasi utang tersebut kepada bank atas nama Anda sendiri, bukan melunasi atas nama tetangga Anda (debitur), maka Anda akan menggantikan kedudukan bank sebagai kreditur dari tetangga Anda. Berdasarkan Pasal 1401 ayat 1 jo. Pasal 1400 KUHPer, hal ini dinamakan dengan subrogasi dan harus dinyatakan dengan tegas dan dilakukan tepat pada waktu pembayaran. Akan tetapi, berdasarkan Pasal 1402 angka 3 KUHPer, pembayaran yang Anda lakukan dapat dianggap subrogasi yang terjadi demi undang-undang, karena Anda merupakan pihak yang membayar utang tersebut karena ada kepentingan untuk melunasinya.

Pasal 1402 angka 3 KUHPer:
Subrogasi terjadi karena undang-undang:

1. …….;
2. …….;
3. untuk seorang yang bersama-sama dengan orang lain, atau untuk orang lain, diwajibkan membayar suatu utang, berkepentingan untuk membayar suatu utang, berkepentingan untuk melunasi utang itu;

4. ……..

Jadi, cara untuk menyelamatkan tanah Anda adalah dengan membayar utang tetangga Anda dan sebagai akibatnya Anda mempunyai hak untuk menagih kepada tetangga Anda atas pelunasan utang yang telah Anda lakukan. Sehingga utang piutang tersebut kemudian bukan lagi antara bank dengan tetangga Anda, tetapi menjadi antara Anda dengan tetangga Anda.

Akan tetapi perlu diketahui bahwa Anda tidak bisa menyelamatkan tanah Anda dengan menggunakan jalur hukum memaksa tetangga Anda membayar utangnya pada bank karena tetangga Anda memiliki hubungan hukum utang piutang dengan bank, sehingga yang dapat menggunakan jalur hukum untuk memaksa tetangga Anda membayar utangnya berdasarkan perjanjian utang piutang hanyalah bank.

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

Dasar Hukum:
1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;

2. Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria;

3. Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah.

OJK Terbitkan Dua Surat Edaran Perlindungan Konsumen

Kedua SE tersebut merupakan peraturan pelaksana dari POJK tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan dua Surat Edaran (SE) terkait edukasi dan perlindungan konsumen. Keduanya adalah SE OJK Nomor 1/SEOJK.07/2014 tentang Pelaksanaan Edukasi dalam Rangka Meningkatkan Literasi Keuangan Kepada Konsumen atau Masyarakat dan SE OJK Nomor 2/SEOJK.07/2014 tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan.

Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad mengatakan, kedua SE tersebut diterbitkan pada 14 Februari 2014. “SE OJK sebagai aturan pelaksanaan dari POJK tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan dengan memperhatikan Pasal 29 UU No. 21 Tahun 2011 tentang OJK yang mengamanatkan OJK untuk menyiapkan perangkat, menyusun mekanisme dan memfasilitasi penyelesaian pengaduan Konsumen yang dirugikan oleh pelaku di lembaga jasa keuangan,” katanya, Selasa (25/2).

Ia mengatakan, pengaturan ini bertujuan untuk menciptakan mekanisme penyelesaian sengketa di sektor jasa keuangan dengan cepat, murah, adil dan efisien. Bahkan, aturan ini dibuat agar dapat meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap lembaga jasa keuangan.

Anggota Komisioner OJK bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Kusumaningtuti S Setiono menambahkan, kedua SE tersebut merupakan peraturan pelaksana dari POJK Nomor 1/POJK.07/2013 Tahun 2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan yang berlaku efektif pada 6 Agustus 2014. Atas dasar itu, masih terdapat sisa waktu bagi pelaku jasa keuangan untuk mempersiapkan diri.

“Pelaku usaha jasa keuangan memiliki waktu yang cukup untuk menyiapkan diri memenuhi aturan pelaksanaan ini,” kata Kusumaningtuti.

Sejumlah pengaturan termuat dalam SE tentang Pelaksanaan Edukasi dalam Rangka Meningkatkan Literasi Keuangan Kepada Konsumen atau Masyarakat. Misalnya, adanya aturan untuk memuat rencana edukasi ke dalam rencana bisnis tahunan pelaku jasa keuangan dan kewajiban mengenai pelaporan pelaksanaannya kepada OJK.

“Untuk pertama kalinya seluruh pelaku usaha jasa keuangan akan menyampaikan rencana edukasi tahun 2014 pada bulan November 2014, sedangkan tahun 2015 rencana edukasi harus disampaikan bersamaan dengan penyampaian rencana bisnis tahunan kepada masing-masing pengawas,” kata Kusumaningtuti.

Menurutnya, penyusunan rencana edukasi ini harus mengacu pada Strategi Nasional Literasi Keuangan yang telah diluncurkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada November 2013 lalu.

Sedangkan pada SE tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan mengatur sejumlah ketentuan. Misalnya, terdapatnya fungsi atau unit di pelaku usaha jasa keuangan untuk menangani penyelesaian pengaduan konsumen.

Serta, terdapatnya kewajiban bagi pelaku usaha jasa keuangan untuk memiliki sumber daya manusia, sistem dan prosedur penanganan pengaduan. Dalam ketentuan ini, penyelesaian pengaduan wajib dilakukan paling lambat 20 hari kerja setelah tanggal penerimaan pengaduan.

“Namun, dalam hal tertentu, pelaku usaha jasa keuangan dapat memperpanjang jangka waktu sampai dengan paling lama 20 hari kerja berikutnya,” ujar Kusumaningtuti.

Menurutnya, pelaku usaha jasa keuangan wajib menyampaikan laporannya kepada OJK mengenai penyelesaian pengaduan secara berkala setiap tiga bulan. Sejalan dengan itu, lanjut Kusumaningtuti, masyarakat dapat memantau pengaduannya ke OJK melalui sistem layanan konsumen terintegrasi yang beberapa waktu lalu diluncurkan. Sistem layanan tersebut bisa dipantau melalui dua cara, yakni traceable dan trackable.