BAGAIMANA MENYAMPAIKAN PENGADUAN KONSUMEN

Setiap orang dijamin haknya untuk menyampaikan pendapat dan keluhan atas barang dan jasa yang dikonsumsi. Ini tersurat jelas pada Pasal 4 Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Kendati demikian, belum banyak konsumen yang menggunakan hak tersebut. Salah satu alasan ialah ketidaktahuan konsumen, kemana dan bagaimana cara menyampaikan keluhan dengan baik dan benar.

Nah, tulisan pendek ini akan mencoba mengulas tentang bagaimana membuat pengaduan. Ada dua hal yang harus diperhatikan ketika konsumen membuat pengaduan. Pertama, konsumen harus merumuskan terlebih dahulu hasil apa yang diharapkan dari sebuah pengaduan konsumen. Dari hasil tersebut, baru konsumen memutuskan harus mengadu kemana (lebih jelas lihat tabel 01).

Tabel 01. Hasil yang diharapkan dari pengaduan

Hasil yang diharapkan Bentuk tindakan/aksi Keterangan
Polisi mengmabil langkah hukum terhadap pelaku usaha Membuat Laporan / pengaduan ke kepolisian
Pelaku usaha dikenakan sanksi pidana Membuat Laporan / pengaduan ke kepolisian
Hasil yang diharapkan Bentuk tindakan/aksi Keterangan
Konsumen mendapat kompensasi finansial Membuat pengaduan ke BPSK;
Membuat pengaduan ke LPKSM;

Mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri;

Hasil yang diharapkan Bentuk tindakan/aksi Keterangan
Pelaku usaha dikenakan sanksi administrasi Membuat pengaduan ke lembaga otoritas tertentu Seperti untuk obat ke BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan)
Hasil yang diharapkan Bentuk tindakan/aksi Keterangan
Meminta pelaku usaha menghentikan/melakukan perbuatan tertentu Meminta LPKSM mengajukan gugatan legal standing Dalam kasus keberadaan iklan misleading information, langkah ini sangat efektif
Hasil yang diharapkan Bentuk tindakan/aksi Keterangan
Meminta organisasi profesi menjatuhkan tindakan disiplin profesi Mengadukan ke Majelis Kehormatan Disiplin Profesi Langkah ini sangat efektif dalam kasus terjadinya malpraktik profesi dokter, pengacara notaris dll

Kedua, di lapangan ada beragam lembaga pengaduan konsumen. Untuk itu menjadi penting bagi konsumen mengetahui kelebihan dan kekurangan masing-masing lembaga yang menerima pengaduan konsumen tersebut (Lebih jelas lihat tabel 02).

Tabel 02 : Plus Minus Saluran Pengaduan Konsumen

Tempat Pengaduan Kelebihan Kelemahan
Departemen/Kementerian teknis Institusi formal yang mempunyai kompetensi di bidang tertentu;
Dalam beberapa kasus, ada kontak pos khusus pengaduan konsumen.

Belum semua dokumen perijinan dikeluarkan departemen teknis;
Divisi/petugas yang secara khusus menangani pengaduan belum ada/terbatas;

Belum ada standar baku mekanisme penyelesaian pengaduan konsumen;

Tempat Pengaduan Kelebihan Kelemahan
Rubrik surat pembaca Akses ke surat pembaca lebih mudah;
Efektif untuk pembelajaran kepada sesama konsumen dan peringatan bagi pelakusa usaha;

Dapat berfungsi sebagai kampanye negatif bagi pelaku usaha nakal.

Tingkat penyelesaian pengaduan sangat rendah;
Dimuat tidaknya surat pembaca tergantung kebijakan redaksi;

Ada risiko digugat balik oleh pelaku usaha apabila tidak didukung data/bukti yang kuat.

Tempat Pengaduan Kelebihan Kelemahan
LPKSM (Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat) Tidak dipungut biaya;
Metode penyelesaian pengaduan dengan mengutamakan penyelesaian non litigasi (mediasi);

Tidak semua daerah ada LPKSM;
Lebih memprioritaskan penanganan pengaduan konsumen dengan korban massal dan dari kelompok masyarakat menengah ke bawah;

Tempat Pengaduan Kelebihan Kelemahan
Assosiasi Industri / Organisasi Profesi Mempunyai akses langsung ke pelaku usaha / penyedia jasa professional;
Secara internal mempunyai kewenangan menjatuhkan sanksi organisasi bagi pelaku usaha/penyedia jasa professional yang nakal;

Tidak semua pelaku usaha anggota assosiasi industri;
Pengurus assosiasi industri adalah juga dari pelaku usaha, sehingga ada konflik kepentingan ketika ada pengaduan konsumen;

Independensinya diragukan, karena lebih dominan membela kepentingan anggota/solidaritas corps;

Tempat Pengaduan Kelebihan Kelemahan
BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen) Tidak dipungut biaya;
Batas waktu penyelesaian 21 hari;

Memiliki dua kewenangan sekaligus dalam menyelesaikan masalah, yaitu secara konseptual (mediasi dan konsiliasi) dan ajudikatif (arbitrase).

Belum semua Pemerintah Kota/ Kabupaten memiliki BPSK;
Prosedur di BPSK masih memberi ruang bagi pelaku usaha melakukan keberatan ke Pengadilan Negeri;

Tempat Pengaduan Kelebihan Kelemahan
Pengadilan Negeri Ada di setiap Pemerintahan Kota / Kabupaten;
Ada lembaga yang dapat memaksa para pihak untuk melaksanakan putusan Pengadilan.

Biaya administrasi pengadilan, dalam banyak kasus, tidak sebanding sengan nilai sengketa konsumen;
Prosedur beracara rumit;

Waktu penyelesaian relatif lama;

MENGADU KE PELAKU USAHA

Konsumen melakukan kontak awal dalam transaksi barang/atau jasa dengan pelaku usaha. Apabila ada masalah dalam transaksi barang dan/jasa, hal yang harus dilakukan konsumen adalah membuat pengaduan langsung ke pelaku usaha. Beberapa pelaku usaha sudah memiliki bagian khusus yang menangani pengaduan konsumen, sebagaian diantaranya bahkan ada yang sampai memberi garansi time respon dari sebuah pengaduan konsumen.

Pengaduan ke pelaku usaha penting dilakukan konsumen terlebih dahulu, karena dalam banyak kasus sengketa yang timbul antara konsumen dengan pelaku usaha berawal dari buruknya komunikasi antara konsumen dan pelaku usaha, termasuk minimnya pemahaman konsumen tentang produk yang dikonsumsi. Nah, persoalan disinformasi antara konsumen dengan pelaku usaha, acapkali dapat diselesaikan dengan mengadu langsung ke pelaku usaha, tanpa perlu ada bantuan/intervensi pihak ketiga.

SURAT PEMBACA

Dalam merespon dugaan praktik prlanggaran hak-hak konsumen, hal sederhana yang dapat dilakukan konsumen adalah memublikasikan pengalaman buruk sebagai konsumen melalui surat pembaca di media massa (cetak). Cara ini memang tingkat penyelesaian masalah rendah, karena sangat tergantung sejauh mana tingkat responsibilitas dari pelaku usaha yang diadukan. Bagi pelaku usaha yang peduli terhadap nama baik dan menjaga citra perusahaan, sepanjang identitas konsumen jelas dan didukung data pengaduan lengkap, akan direspon pelaku usaha.

Cara ini juga cukup efektif bagi pendidikan konsumen, dengan menulis pengalaman buruk konsumen di surat pembaca, diharapkan pembaca lebih hati-hati dan tidak terperosok pada lubang yang sama menjadi konsumen teraniaya. Sebagai catatan, cara ini disarankan setelah konsumen mengadu ke pelaku usaha. tetapi tidak ada respon atau ada respon, tetapi jawaban pelaku usaha tidak mencerminkan pelaku usaha yang bertanggung jawab dan menghargai hak-hak konsumen.

LPKSM (Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat)

Sesuai dengan ketentuan yang ada dalam UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, salah satu fungsi dari kehadiran LPKSM (Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat) adalah penanganan pengaduan konsumen. Secara umum, konsumen dapat menyampaikan pengaduan konsumen ke LPKSM melalui berbagai akses, seperti: surat, telepon, datang langsung, e-mail, SMS.

Agar dapat ditindak lanjuti, pengaduan konsumen harus dilakukan secara tertulis atau datang langsung ke LPKSM dengan mengisi form pengaduan konsumen. Dalam pengaduan, sekurang-kurangnya harus ada uraian tentang: urutan kronologis kejadian, tuntutan konsumen, dengan dilampiri data pendukung baik berupa dokumen atau barang bukti, serta identitas pelapor. Mekanisme LPKSM dalam menyelesaikan sengketa konsumen adalah menitikberatkan upaya tercapainya kesepakatan antara konsumen dengan pelaku usaha melalui mediasi atau konsiliasi. Di sini, peran LPKSM sebagai mediator antara konsumen dan pelaku usaha.

LAPOR KE KEPOLISIAN

Praktik pelanggaran hak-hak konsumen oleh pelaku usaha, selain berdimensi perdata, dalam beberapa kasus juga berdimensi pidana. Untuk itu, laporan/pengaduan tindak pidana di bidang perlindungan konsumen ke Kepolisian layak untuk dilakukan.

Ada tiga kategori tindak pidana di bidang perlindungan konsumen.

(1) Tindak pidana perlindungan konsumen berdasarkan ketentuan pidana yang ada dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP);

(2) Tindak pidana perlindungan konsumen berdasarkan ketentuan yang ada dalam UU Perlindungan Konsumen;

(3) Tindak pidana perlindungan konsumen berdasarkan ketentuan yang ada dalam berbagai UU sektoral, seperti UU Pangan, UU Kesehatan, dan undang-undang terkait lainnya.

Laporan atau pengaduan ke kepolisian dapat menjadi dasar bagi kepolisian untuk mengambil langkah hukum (polisional) sehingga korban tidak berjatuhan lagi. Dalam kasus makanan tercemar, dengan adanya laporan atau pengaduan ke kepolisian, petugas kepolisian dapat melakukan penyitaan terhadap produk sejenis yang masih beredar di pasar, sehingga kepentingan masyarakat terlindungi dari dampak buruk produk tercemar tersebut.

Dengan tulisan pendek ini, berharap konsumen semakin memahami tata cara menyampaikan pengaduan ketika hak-hak konsumen dilanggar oleh pelaku usaha.

(Penulis : Waji Has, Pengurus Plbhpkms)

Waktu Pelayanan:
Senin – Juma’t pkl 09.00 – 15.00 WIB

Perkumpulan Lembaga Bantuan Hukum Perlindungan Konsumen Mitra Sejahtera Beralamat : RT.004 DUSUN VIII DESA PADANG JAYA KECAMATAN PADANG JAYA KABUPATEN BENGKULU UTARA PROVINSI BENGKULU .

PERJANJIAN BATAL DEMI HUKUM ( NULL AND VOID NIETIG )

Tujuan dari Perjanjian adalah untuk melahirkan suatu perikatan hokum , untuk melahirkan suatu perikatan hokum diperlukan syarat sahnya suatu perjanjian. dalam Pasal 1320 KUHPerdata dikatakan syarat sahnya suatu perjanjian adanya kesepakatan mereka yang mengikatkan diri, kecakapan untuk membuat suatu perikatan, suatu pokok persoalan tertentu dan suatu sebab yang tidak terlarang adalah merupakan unsure dari sahnya suatu perjanjian, ke empat unsure tersebut digolongkan kedalam :

dua unsure pokok yang menyangkut subyek ( pihak ) yaitu kesepakatan mereka yang mengikatkan diri dan kecakapan untuk membuat suatu perikatan atau sering disebut unsure Subyektif
dua unsure pokok lainnya yang berhubungan langsung dengan obyek perjanjian yaitu suatu pokok persoalan tertentu dan suatu sebab yang tidak terlarang atau sering disebut unsure obyektif
jika masing-masing unsure tersebut tidak terpenuhi dalam suatu perjanjian maka perjanjian tersebut dapat dibatalkan dan atau batal demi hokum,

suatu perjanjian batal demi hokum karena :

syarat Formil tidak terpenuhi.
Pada perjanjian yang tergolong sebagai perjanjian formil tidak dipenuhinya ketentuan hokum tentang : bentuk atau format perjanjian, cara pembuatan perjanjian, atau cara pengesahan perjanjian sebagaimana yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.

Pengertian perjanjian formil sebagai perjanjian yang tidak hanya didasarkan pada adanya kesepakatan para pihak tetapi oleh Undang-undang diisyaratkan adanya formalitas yang harus dipenuhi agar perjanjian tersebut sah secara hokum, formalitas tertentu tentang bentuk atau format perjanjian yang harus dibuat dalam bentuk tertentu seperti akta otentik yang dibuat oleh Notaris atau pejabat hokum lainnya yang memiliki kewenangan untuk membuat akta otentik menurut undang-undang. beberapa contoh perjanjian dalam bidang hokum kekayaan yang harus dilakukan dengan akta Notaris :

Hibah, kecuali pemberian benda bergerak yang berubah, atau surat penagihan hutang atas tunjuk
Pendirian PT ( perseroan terbatas )
Jaminan Fidusia
Perjanjian penyelesaian sengketa arbitrase setelah sengketa terjadi
Surat Kuasa membebankan Hak tanggungan ( SKMHT ) yang dibuat dihadapan PPAT ( Pejabat Pembuat Akta tanah )
Dalam Pasal 617 KUHperdata disebutkan “ tiap-tiap akta dengan mana kebendaan tidak bergerak dijual, dihibahkan, dibagi, dibebani, atau dipindahtangankan harus dibuat dalam bentuk otentik, atas acaman kebatalan.”

Syarat obyektif sahnya perjanjian tidak terpenuhi
Dalam Pasal 1320 KUHPerdata untuk sahnya suatu perjanjian harus ada suatu hal tertentu dan suatu sebab yang halal. untuk terpenuhinya syarat obyektif dalam suatu perjanjian, obyek yang dimaksud dalam perjanjian adalah obyek perjanjian berupa barang baik barang yang baru akan ada maupun barang yang akan diperjanjikan ( belum ada ) yang mungkin belum dibuat atau sedang dalam proses pembuatan. dalam perjanjian yang obyeknya tidak jelas yang disebabkan oleh karena tidak dapat ditentukan jenisnya atau tidak dapat dinilai dengan uang atau tidak mungkin dilakukan perjanjian adalah batal demi hokum

Dalam Pasal 1333 KUHperdata disebutkan : “ suatu persetujuan harus mempunyai pokok suatu barang yang paling sedikit ditentukan jenisnya, tidaklah menjadi halangan bahwa jumlah barang tidak tentu, asal saja jumlah itu kemudian dapat ditentukan atau dihitung “

sedangkan dalam Pasal 1334 ayat (1) disebutkan “ Barang baru akan ada dikemudian hari dapat menjadi pokok suatu persetujuan “

Disamping sahnya suatu perjanjian harus ada suatu hal tertentu juga adanya suatu sebab yang halal , dalam Pasal 1335 KUHperdata disebutkan suatu perjanjian tanpa sebab atau yang telah dibuat karena suatu sebab yang palsu atau terlarang tidak mempunyai kekuatan,

Kausa suatu perjanjian dinyatakan bukan merupakan sebab yang halal sehingga terlarang apabila kausa tersebut dilarang oleh Undang-undang, atau kesusilaan dan ketertiban umum, dalam Pasal 1337 KUHperdata disebutkan “ suatu sebab adalah terlarang jika sebab itu dilarang oleh undang-undang atau bila sebab itu bertentangan dengan kesusilaan atau dengan ketertiban umum.

Dibuat oleh orang yang tidak berwenang melakukan perbuatan hokum
Ketikdak cakapan seseorang untuk melakukan tindakan hokum berbeda dengan sesorang yang ketidakwenangan untuk melakukan tindakan hokum. seseorang tidak dapat dikatakan berwenang melakukan tindakan hukum apabila seseorang oleh undang-undang dilarang melakukan tindakan hokum bukan dalam arti tidak cakap atau dengan kata lain orang yang menurut Undang-undang adalah cakap atau mampu melakukan tindakan hokum namun tidak berwenang dalam melakukan tindakan hokum. contoh Akta Jual Beli tanah yang seharusnya dibuat oleh PPAT ( Pejabat pembuat Akta tanah ) dibuat oleh pejabat yang tidak berwenang untuk itu.

Perjanjian yang dilakukan oleh orang-orang atau pihak yang menurut Undang-undang dinyatakan tidak berwenang berakibat batal demi hokum.

sedangkan orang yang tidak mempunyai kecakapan bertindak adalah orang yang secara umum tidak dapat melakukan tindakan hokum, tidak cakap menurut hokum adalah mereka yang oleh Undang-undang dilarang melalukan tindakan hokum, contoh orang yang tidak cakap melakukan perbuatan hokum adalah orang yang belum dewasa atau anak dibawah umur atau mereka yang dibawah pengampunan

Adanya syarat batal yang terpenuhi
Yang dimaksud dengan syarat batal dalam perjanjian adalah suatu peristiwa atau fakta tertentu yang belum tentu akan terjadi namun para pihak dalam perjanjian sepakat bila peristiwa atau fakta tersebut benar terjadi.

Pasal 1253 KUHPerdata menyebut “ suatu perikatan adalah bersyarat jika digantungkan pada suatu peristiwa yang mungkin terjadi dan memang belum terjadi, baik dengan cara menangguhkan berlakunya perikatan itu sampai terjadinya peristiwa itu, maupun dengan cara membatalkan perikatan itu tergantung pada terjadi tidaknya peristiwa itu “

Perjanjian dengan syarat batal yang menjadi batal demi hokum karena syarat batal terpenuhi sehingga menimbulkan akibat kembalinya keadaan seperti semula pada saat timbulnya perikatan hal tersebut dipertegas dalam Pasal 1265 KUHperdata “ Suatu syarat batal adalah syarat yang bila dipenuhi akan menghapuskan perikatan dan membawa segala sesuatu kembali pada keadaan semula, seolah-olah tidak pernah ada suatu perikatan

2.PERJANJIAN DAPAT DIBATALKAN ( VOIDABLE / VERNIETIGBAAR )

Bahwa suatu perjanjian dapat dibatalkan jika apabila perjanjian tersebut tidak memenuhi unsure subyektif untuk sahnya perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHperdata yaitu kesepakatan para pihak dan kecakapan para pihakk untuk melakukan suatu perbuatan hokum.

Perjanjian dapat dibatalkan apabila :

1. Karena cacat kehendak para pihak yang membuatnya

Syarat sahnya suatu perjanjian adalah adanya kesepakatan antara para pihak yang membuatnya syarat kesepakatan tersebut adalah merupakan unsure subyektif dalam KUHPerdata tidak menjelaskan apa yang dimaksud dengan “ Sepakat “ namun sebaliknya jika tidak ada kata sepakat dari pihak yang membuatnya maka perjanjian tersebut menjadi cacat sehingga menjadi batal, disamping tidak ada kata sepakat dalam membuat perjanjian juga cacatnya suatu perjanjian yang mengakibatkan batalnya suatu perjanjian karena, adanya paksaan, penipuan, dan adanya kekilafan ( Pasal 1321 – 1328 ) KUHPerdata serta cacat kehendak ,cacat kehendak tidak diatur dalam KUHPerdata suatu cacat kehendak terjadi bilamana seorang telah melakukan suatu perbuatan hokum yang kehendaknya terbentuk secara tidak sempurna, akbiat hokum dari perjanjian yang dibuat karena adanya cacat kehendak pihak yang membuatnya tidak ada kata sepakat sehingga dapat dibatalkan, untuk membatalkan adanya cacat kehendak dalam perjanjian dilalui dengan adanya Gugatan karena tanpa adanya gugatan cacat kehendak tidak batal demi hokum

2. Karena dibuat oleh orang yang tidak cakap melakukan tindakan hokum

Pada perinsipnya setiap orang sepanjang tidak ditentukan oleh Undang-undang dianggap cakap atau mampu melakukan tindakan hokum . dalam Pasal 1329 KUHPerdata menyebutkan “ setiap orang adalah cakap untuk membuat perikatan-perikatan terkecuali ia oleh Undang-undang dinyatakan tidak cakap.

orang yang oleh Undang-undang dinyatakan tidak cakap dilarang melakukan tindakan hokum termasuk membuat perjanjian, orang yang dikatakan tidak cakap melakukan tindakan hokum adalah orang yang belum dewasa, dan mereka yang ditaruh dibawah pengampuan sebagaimana dalam Pasal 1330 KUHPerdata “ tidak cakap untuk membuat persetujuan-persetujuan adalah orang-orang yang belum dewasa dan mereka yang ditaruh dibawah pengampuan.”

akibat hokum terhadap perikatan yang timbul dari perjanjian yang dibuat oleh orang yang tidak cakap hokum batal demi hokum, Pasal 1446 ayat (1) menyebutkan “ semua perikatan yang dibuat oleh anak-anak yang belum dewasa atau orang yang berada dibawah mengampuan adalah batal demi hokum

konsekuensi dari dari perjanjian atau perikatan yang dibuat oleh anak-anak yang belum dewasa adalah dapat dimintakan pembatalan yaitu dengan menuntut pembatalan tersebut.

KESIMPULAN
Bahwa dari uraian tersebut diatas dapat disimpulkan terdapat perbedaan antara perjanjian yang batal demi hokum dengan perjanjian yang dapat dibatalkan yaitu dilihat adanya unsure-unsur sebagaimana dalam ketentuan Pasal 1320 KUHPerdata yaitu dua unsure menyangkut unsure subyektif dan dua unsure menyangkut unsur obyektif dan pembatalan tersebut dapat dilakukan dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan.

Demikian, Semoga bermanfaat ;

PT.CBS TELAH MENGUASAI/MERAMPAS SEBIDANG TANAH MASYARAKAT DI KABUPATEN KAUR

Penyerobotan Tanah dari Perspektif Pidana

Di dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 51 PRP Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin Yang Berhak Atau Kuasanya (UU No 51 PRP 1960) menyatakan bahwa pemakaian tanah tanpa izin dari yang berhak maupun kuasanya yang sah adalah perbuatan yang dilarang, dan dapat diancam dengan hukuman pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan, atau denda sebanyak-banyaknya Rp 5.000 (lima ribu Rupiah) sebagaimana diatur dalam Pasal 6 UU No 51 PRP 1960.

Adapun tindakan yang dapat dipidana sesuai dengan Pasal 6 UU No 51 PRP 1960 adalah (i) barangsiapa yang memakai tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya yang sah, (ii) barangsiapa yang menggangu pihak yang berhak atau kuasanya yang sah di dalam menggunakan suatu bidang tanah, (iii) barangsiapa menyuruh, mengajak, membujuk atau menganjurkan dengan lisan maupun tulisan untuk memakai tanah tanpa izin dari yang berhak atau kuasanya yang sah, atau mengganggu yang berhak atau kuasanya dalam menggunakan suatu bidang tanah, dan (iv) barangsiapa memberi bantuan dengan cara apapun untuk memakai tanah tanpa izin dari yang berhak atau kuasanya yang sah, atau mengganggu pihak yang berhak atau kuasanya dalam menggunakan suatu bidang tanah.

Adapun salah satu contoh kasus terkait dengan tindak pidana Pasal 6 UU No 51 PRP 1960, dapat dilihat dalam putusan Pengadilan Negeri Kisaran Nomor 09/Pid.C/PN-Kis, tanggal 20 Juni 2002, dalam peristiwa tindak pidana yang dilakukan oleh beberapa orang terdakwa (Para Terdakwa) dengan mendirikan bangunan, yang sekiranya akan dijadikan tempat perkumpulan bagi mereka. Namun, ternyata areal tersebut adalah merupakan milik dari sebuah perusahaan. Dalam putusannya, Pengadilan Negeri Kisaran menyatakan Para Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan memakai tanah orang lain dan membangun kantor tanpa izin dari yang berhak.

Pasal-pasal lain yang juga sering dipergunakan dalam tindak pidana penyerobotan tanah adalah Pasal 385 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana paling lama empat tahun, dimana barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menjual, menukarkan atau membebani dengan credietverband suatu hak tanah yang belum bersertifikat, padahal ia tahu bahwa orang lain yang mempunyai hak atau turut mempunyai hak atau turut mempunyai hak atasnya.

Pengertian, Tujuan dan Asas Perlindungan Konsumen

Pengertian, Tujuan dan Asas Perlindungan Konsumen
Ditulis oleh Muchlisin Riadi Senin, 14 Mei 2018 Tambah Komentar
Apa itu Perlindungan Konsumen

Perlindungan Konsumen adalah keseluruhan asas-asas dan kaidah-kaidah hukum yang mengatur hubungan dan masalah antara berbagai pihak satu sama lain berkaitan dengan barang dan/atau jasa konsumen di dalam pergaulan hidup (Shidarta, 2000:9).

Sedangkan menurut Sidobalok (2014:39), hukum perlindungan konsumen adalah keseluruhan Peraturan dan hukum yang mengatur hak-hak dan kewajiban-kewajiban konsumen dan produsen yang timbul dalam usahanya untuk memenuhi kebutuhannya dan mengatur upaya-upaya untuk menjamin terwujudnya perlindungan hukum terhadap kepentingan konsumen.

Perlindungan konsumen diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 (UUPK 8/1999) tentang Perlindungan Konsumen, menyebutkan bahwa perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen. Hukum perlindungan konsumen mengatur hak dan kewajiban konsumen, hak dan kewajiban produsen/pelaku usaha, serta cara-cara mempertahankan hak dan menjalankan kewajiban itu (Sidobalok, 2014:37).

Perintis adanya hukum perlindungan konsumen di Indonesia adalah Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) yang didirikan pada 11 Mei 1973. YLKI bersama dengan BPHN (Badan Pembinaan Hukum Nasional) membentuk Rancangan Undang-Undang Perlindungan Konsumen pada tahun 1990. Rancangan hukum perlindungan konsumen juga didukung oleh Departemen Perdagangan atas desakan lembaga keuangan internasional (IMF/International Monetary Fund) sehingga lahirlah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen mulai berlaku sejak tanggal 20 April 2000 (Nasution, 1995:72).

DEWAN PIMPINAN WILAYAH PROVINSI BENGKULU

Dewan Pimpinan Cabang Kabupaten Lebong – Provinsi Bengkulu Menjelaskan Tentang Penyerobotan Tanah

Penyerobotan Tanah Secara Tidak Sah Dalam Perspektif Pidana
Latar belakangPenyerobotan tanah bukanlah suatu hal yang baru dan terjadi di Indonesia. Kata penyerobotan sendiri dapat diartikan dengan perbuatan mengambil hak atau harta dengan sewenang-wenang atau dengan tidak mengindahkan hukum dan aturan, seperti menempati tanah atau rumah orang lain, yang bukan merupakan haknya. Tindakan penyerobotan tanah secara tidak sah merupakan perbuatan yang melawan hukum, yang dapat digolongkan sebagai suatu tindak pidana. Seperti kita ketahui, tanah merupakan salah satu aset yang sangat berharga, mengingat harga tanah yang sangat stabil dan terus naik seiring dengan perkembangan zaman. Penyerobotan tanah yang tidak sah dapat merugikan siapapun terlebih lagi apabila tanah tersebut dipergunakan untuk kepentingan usaha. Terdapat bermacam-macam permasalahan penyerobotan tanah secara tidak sah yang sering terjadi, seperti pendudukan tanah secara fisik, penggarapan tanah, penjualan suatu hak atas tanah, dan lain-lain.Penyerobotan Tanah dari Perspektif PidanaDi dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 51 PRP Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin Yang Berhak Atau Kuasanya (UU No 51 PRP 1960) menyatakan bahwa pemakaian tanah tanpa izin dari yang berhak maupun kuasanya yang sah adalah perbuatan yang dilarang, dan dapat diancam dengan hukuman pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan, atau denda sebanyak-banyaknya Rp 5.000 (lima ribu Rupiah) sebagaimana diatur dalam Pasal 6 UU No 51 PRP 1960.Adapun tindakan yang dapat dipidana sesuai dengan Pasal 6 UU No 51 PRP 1960 adalah (i) barangsiapa yang memakai tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya yang sah, (ii) barangsiapa yang menggangu pihak yang berhak atau kuasanya yang sah di dalam menggunakan suatu bidang tanah, (iii) barangsiapa menyuruh, mengajak, membujuk atau menganjurkan dengan lisan maupun tulisan untuk memakai tanah tanpa izin dari yang berhak atau kuasanya yang sah, atau mengganggu yang berhak atau kuasanya dalam menggunakan suatu bidang tanah, dan (iv) barangsiapa memberi bantuan dengan cara apapun untuk memakai tanah tanpa izin dari yang berhak atau kuasanya yang sah, atau mengganggu pihak yang berhak atau kuasanya dalam menggunakan suatu bidang tanah.Lihat Juga Pembatalan Hak Atas TanahAdapun salah satu contoh kasus terkait dengan tindak pidana Pasal 6 UU No 51 PRP 1960, dapat dilihat dalam putusan Pengadilan Negeri Kisaran Nomor 09/Pid.C/PN-Kis, tanggal 20 Juni 2002, dalam peristiwa tindak pidana yang dilakukan oleh beberapa orang terdakwa (Para Terdakwa) dengan mendirikan bangunan, yang sekiranya akan dijadikan tempat perkumpulan bagi mereka. Namun, ternyata areal tersebut adalah merupakan milik dari sebuah perusahaan. Dalam putusannya, Pengadilan Negeri Kisaran menyatakan Para Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan memakai tanah orang lain dan membangun kantor tanpa izin dari yang berhak.Pasal-pasal lain yang juga sering dipergunakan dalam tindak pidana penyerobotan tanah adalah Pasal 385 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana paling lama empat tahun, dimana barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menjual, menukarkan atau membebani dengan credietverband suatu hak tanah yang belum bersertifikat, padahal ia tahu bahwa orang lain yang mempunyai hak atau turut mempunyai hak atau turut mempunyai hak atasnya.Ivor Ignasio Pasaribu, SH
FacebookLinkedInTwitterWhatsAppLinegoogle_plusPinterestEmailPrint
HakHak MilikKonflik HukumPenyerobotanPertanahanPidanaSanksiSengketaTanah
Cari
HUKUMPROPERTI.Com By Leks&Co
HUKUMPROPERTI.Com didirikan oleh Eddy M. Leks tidak lama setelah ia mendirikan Leks&Co, kantor advokat di Jakarta yang terdiri dari para advokat/konsultan hukum yang memahami industri real estat. Ia-lah yang mengelola laman ini dibantu oleh timnya. Artikel-artikel, multimedia dan bahan-bahan yang ditampilkan di dalam laman ini adalah kontribusi dari tim yang bekerja di Leks&Co. Kami berharap agar laman ini bermanfaat bagi masyarakat sebagai sumber informasi hukum properti Indonesia.

Undang undang penitipan barang

BAGIAN I
Penitipan Barang pada Umumnya dan Berbagai Jenisnya
Pasal 1694
Penitipan barang terjadi bila orang menerima barang orang lain dengan janji untuk menyimpannya dan kemudian mengembalikannya dalam keadaan yang sama.

Pasal 1695
Ada dua jenis penitipan barang yaitu; penitipan murni (sejati) dan Sekestrasi (penitipan dalam perselisihan).

BAGIAN 2
Penitipan Murni
Pasal 1696
Penitipan murni dianggap dilakukan dengan cuma-cuma bila tidak diperjanjikan sebaliknya. Penitipan demikian hanya mengenai barang-barang bergerak.

Pasal 1697
Perjanjian penitipan belum terlaksana sebelum barang yang bersangkutan diserahkan betul- betul atau dianggap sudah diserahkan.

Pasal 1698
Penitipan barang terjadi secara sukarela atau secara terpaksa.

Pasal 1699
Penitipan barang dengan sukarela terjadi karena ada perjanjian timbal balik antara pemberi titipan dan penerima titipan.

Pasal 1700
Dihapus dengan S. 1925-525.

Pasal 1701
Penitipan barang dengan sukarela hanya dapat dilakukan antara orang-orang yang cakap untuk mengadakan perjanjian. Akan tetapi jika orang yang cakap untuk mengadakan perjanjian menerima titipan barang dan seseorang yang tidak cakap untuk itu, maka ia harus memenuhi semua kewajiban seorang penerima titip murni.

Pasal 1702
Jika penitipan barang dilakukan oleh seorang yang berhak kepada seorang yang belum cakap untuk membuat perjanjian, maka pemberi titipan, selama barang itu masih di tangan penerima titipan, dapat menuntut pengembalian barang itu; tetapi jika barang itu tidak ada lagi di tangan penerima titipan maka pemberi titipan dapat menuntut ganti rugi sejauh penerima titipan mendapat manfaat dan barang titipan tersebut.

Pasal 1703
Penitipan karena terpaksa ialah penitipan yang terpaksa dilakukan oleh karena terjadinya suatu malapetaka, seperti kebakaran, runtuhnya bangunan, perampokan, karamnya kapal, banjir atau peristiwa lain yang tak terduga datangnya.

Pasal 1704
Dihapus dengan S. 1925-525.

Pasal 1705
Penitipan karena terpaksa, diatur menurut ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi penitipan dengan sukarela.

Pasal 1706
Penerima titipan wajib memelihara barang titipan itu dengan sebaik-baiknya seperti memelihara barang-barang kepunyaan sendiri.

Pasal 1707
Ketentuan dalam pasal di atas ini wajib diterapkan secara lebih teliti:

jika penerima titipan itu yang mula-mula menawarkan diri untuk menyimpan barang itu;
jika ia meminta dijanjikan suatu upah untuk penitipan itu;

jika penitipan itu terjadi terutama untuk kepentingan penerima titipan;
jika diperjanjikan dengan tegas, bahwa penerima titipan bertanggung jawab atau semua kelalaian dalam menyimpan barang titipan itu.
Pasal 1708
Penerima titipan sekali-kali tidak harus bertanggung jawab atas kejadian-kejadian yang tidak terelakkan datangnya, kecuali kalau ia telah lalai mengembalikan barang titipan itu.

Dalam hal terakhir ini ia tidak bertanggung jawab atas hilang atau rusaknya barang itu, jika barang itu akan musnah juga sekiranya berada di tangan pemberi titipan

Pasal 1709
Pengelola rumah penginapan dan losmen, sebagai orang yang menerima titipan barang, bertanggung jawab atas barang-barang yang dibawa tamu yang menginap di situ. Penitipan demikian dianggap sebagai penitipan karena terpaksa.

Pasal 1710
Mereka bertanggung jawab atas hilangnya atau rusaknya barang-barang tamu, yang dicuri atau dirusak, baik oleh pelayan dalam rumah penginapan itu atau buruh lain maupun oleh orang luar.

Pasal 1711
Mereka tidak bertanggung jawab atas perampokan atau pencurian yang diperbuat oleh orang yang oleh pelancong diizinkan datang kepadanya.

Pasal 1712
Penerima titipan tidak boleh memakai barang titipan tanpa izin yang diberikan secara tegas oleh pemberi titipan atau dapat disimpulkan adanya, dengan ancaman mengganti biaya, kerugian dan bunga, bila ada alasan untuk itu.

Pasal 1713
Bila barang yang dititipkan itu tersimpan dalam sebuah peti terkunci atau terbungkus dengan segel, penerima titipan tidak boleh menyelidiki isinya.

Pasal 1714
Penerima titipan wajib mengembalikan barang yang sama dengan yang diterimanya. Dengan demikian, kalau titipan itu berupa uang tunai maka wajib dikembalikan uang tunai dalam jumlah dan jenis mata uang seperti semula biarpun mata uang itu sudah naik atau turun nilainya.

Pasal 1715
Penerima titipan hanya wajib mengembalikan barang titipan itu dalam keadaan sebagaimana adanya pada saat pengembalian. Kekurangan yang timbul pada barang itu di luar kesalahan penerima titipan harus menjadi tanggungan pemberi titipan.

Pasal 1716
Jika barang titipan dirampas dan kekuasaan penerima titipan tetapi kemudian ia menerima penggantian berupa uang harganya atau barang lain, maka ia wajib mengembalikan apa yang diterimanya itu.

Pasal 1717
Bila seorang ahli waris penerima titipan menjual barang titipan itu dengan itikad baik, tanpa mengetahui bahwa barang yang dijualnya itu adalah barang titipan maka ia hanya wajib mengembalikan uang harga pembelian yang telah diterimanya atau jika ia belum menerima uang itu menyerahkan hak untuk menuntut pembeli barang.

Pasal 1718
Jika barang titipan itu mendatangkan hasil dan hasil itu telah dipungut atau diterima oleh penerima titipan, maka wajiblah ia mengembalikan hasil itu. Ia tidak harus membayar bunga atas uang yang dititipkan kepadanya tetapi jika ia lalai mengembalikan uang itu maka terhitung dari hari penagihan ia wajib membayar bunga.

Pasal 1719
Penerima titipan tidak boleh mengembalikan barang titipan itu selain kepada orang yang menitipkan sendiri barang itu atau kepada orang yang atas namanya menitipkan barang itu, atau kepada wakil yang ditunjuknya untuk menerima kembali barang termaksud.

Pasal 1720
Ia tidak dapat menuntut orang yang menitipkan barang untuk membuktikan dirinya sebagai pemilik yang sesungguhnya. Bila ia mengetahui bahwa barang itu adalah barang curian, dan mengetahui pula siapa pemilik yang sebenarnya maka ia wajib memberitahukan kepada pemilik itu bahwa barang itu telah dititipkan kepadanya, serta mengingatkan agar ia memintanya kembali dalam waktu tertentu yang pantas. Bila orang itu lalai untuk meminta barang titipan itu maka penyimpan itu menurut undang-undang tidak dapat dituntut, jika ia menyerahkan barang itu kembali kepada orang yang menitipkan barang itu.

Pasal 1721
Bila pemberi titipan meninggal dunia maka barang titipannya itu hanya dapat dikembalikan kepada ahli warisnya. Jika ada lebih dan seorang ahli waris maka barang itu harus dikembalikan kepada semua ahli waris, atau kepada masing-masing menurut ukuran bagian masing-masing. Jika barang titipan tidak dapat dibagi-bagi, maka para ahli waris harus bermufakat tentang siapa yang menerima kembali barang itu.

Pasal 1722
Jika pemberi titipan berganti kedudukan hukum, misalnya bila seorang perempuan yang belum menikah kemudian menikah sehingga ia menjadi berada di bawah kekuasaan suaminya atau bila seorang dewasa ditempatkan di bawah pengampuan, barang titipan itu tidak boleh dikembalikan selain kepada orang yang ditugaskan mengurus hak-hak dan harta benda pemberi titipan itu kecuali kalau penyimpanan barang mempunyai alasan yang sah untuk membuktikan bahwa ia tidak mengetahui perubahan kedudukan hukum pemberi titipan itu.

Pasal 1723
Jika penitipan barang dilakukan oleh seorang wali pengampu, suami atau pengurus, dan kemudian kekuasaan mereka berakhir maka barang itu hanya boleh dikembalikan kepada pemilik sah barang itu yaitu orang yang diwakili oleh wali, pengampu, suami atau pengurus itu.

Pasal 1724
Pengembalian barang yang dititipkan harus dilakukan di tempat yang ditentukan dalam perjanjian. Jika tempat itu tidak ditentukan dalam perjanjian, maka pengembalian harus diakukan di tempat penitipan barang itu. Semua biaya yang perlu dikeluarkan untuk penyerahan kembali itu, harus ditanggung oleh pemberi titipan.

Pasal 1725
Bila pemberi titipan menuntut barang titipan itu, maka barang itu harus dikembalikan seketika itu biarpun dalam perjanjian ditetapkan waktu tertentu untuk pengembalian itu, kecuali kalau barang itu telah disita dari tangan penerima titipan.

Pasal 1726
Bila penerima titipan mempunyai alasan yang sah untuk dibebaskan dari barang yang dititipkan kepadanya, maka ia dapat juga mengembalikan barang titipan itu sebelum tiba waktu pengembalian yang ditentukan dalam perjanjian jika pemberi titipan menolaknya maka penerima titipan boleh meminta izin kepada Pengadilan untuk menitipkan barang itu pada orang lain.

Pasal 1727
Semua kewajiban penerima titipan berhenti bila ia mengetahui dan dapat membuktikan bahwa ia sendirilah pemilik sah barang yang dititipkan kepadanya itu.

Pasal 1728
Pemberi titipan wajib mengganti semua biaya yang dikeluarkan penyimpan guna menyelamatkan barang titipan itu serta segala kerugian yang dideritanya karena penitipan itu.

Pasal 1729
Penerima titipan berhak menahan barang titipan selama belum diganti semua ongkos kerugian yang wajib dibayar kepadanya karena penitipan itu.

Surat permohonan pelunasan dengan keringan

SURAT PERMOHONAN PELUNASAN DENGAN KERINGANAN

Kepada Yth:
Pimpinan Bank (………..). /bank terkait
Di-tempat

Dengan hormat.
Saya yang bertanda tangan dibawah ini:
Nama :
Alamat :
No. KTP :
Bermaksud mengajukan permohonan keringanan atas kredit saya di bank (…………) Samarinda, permohonan keringanan ini terpaksa saya ajukan dikarenakan saya mengalami pailit dalam usaha yang saya jalankan, dan saya sanggup melunasi kredit saya terebut sebesar Rp. 6.500.000,- (Enam Juta Lima Ratus Ribu Rupiah). Atas dasar itikat baik ini saya meminjam kepada famili saya sejumlah uang tersebut untuk melunasi kredit saya di Bank (………..).
Demikian permohonan keringanan untuk pelunasan ini saya ajukan, atas bantuannya diucapkan terima kasih.

Samarinda, 02 Januari 201
Hormat saya,

Nanang

Surat kuasa pengambilan BPKB mobil

SURAT KUASA PENGAMBILAN BPKB MOBIL

Yang bertandatangan di bawah ini:

Nama : Tia Marshella
NIK : 179412421
Pekerjaan : Admin Bank
Alamat : Jl. Kelincil No. 1, Sekampung Udik, Lampung Timur

Dengan ini memberi kuasa penuh kepada :

Nama : Deni Setiawan
NIK : 179412222
Pekerjaan : Petani
Alamat : Jl. Kelincil No. 21, Sekampung Udik, Lampung Timur

Untuk mengambil BPKB Mobil Toyota Avanza dengan nomor polisi BE 2122 KI tahun 2019 di Dealer Resmi Toyota Lampung Timur, Jl. Kedondong No. 12, Lampung.

Demikianlah surat kuasa ini saya buat. Semoga dapat digunakan sebagaimana mestinya.

Lampung, 04 Februari 2019.

Pemberi Kuasa,                            Penerima Kuasa,

Materai 6000

Tia Marshella.                              Deni Setiawan.

Pahami Bentuk Bentuk Wanprestasi atau Ingkar janji

sebelumnya kita sudah membahas soal apa itu wanprestasi dan bagaimana tips mengenali suatu kasus apakah wanprestasi atau bukan. Kali ini, konsultan hukum akan menjelaskan apa saja bentuk-bentuk dari wanprestasi yang akan dikutip dari pendapat Prof. Subekti dalam bukunya “Hukum Perjanjian, (Jakarta : 1985).
Konsultan hukum mengutip pendapat Subekti ini lantaran pendapatnya ini sering dijadikan rujukan dalam menilai apakah seseorang sudah wanprestasi atau tidak.
Bentuk-bentuk wanprestasi menurut Subekti adalah sebagai berikut:
I. Tidak melakukan apa yang disanggupi untuk dilakukan
Misalnya, A dan B sepakat melakukan jual beli sepeda. A sudah menyerahkan sejumlah uang untuk pembayaran sepeda, tapi B tidak juga menyerahkan sepeda miliknya kepada A. Sebab sepeda tersebut sudah dijualnya ke orang lain. Dalam hal ini B telah wanprestasi karena dia tidak melakukan apa yang disanggupi untuk dilakukan yaitu menyerahkan sepedanya kepada A sebagaimana yang sudah disepakati/diperjanjikan.

II. Melakukan apa yang diperjanjikan tapi tidak sebagaimana yang diperjanjikan
Misalnya, A dan B sepakat melakukan jual beli kursi. A memesan/membeli kursi berwarna biru dari B. tapi yang dikirim atau yang diserahkan B bukan kursi warna biru tapi warna hitam. Dalam hal ini B sudah wanprestasi karena melakukan yang diperjanjikan tapi tidak sebagaimana mestinya.

III. Melakukan apa yang sudah diperjanjikan tapi terlambat
Misalnya A membeli sepeda dari B, dan B berjanji akan menyerahkan sepeda yang dibeli A tersebut pada tanggal 1 May 2010 tapi faktanya B malah menyerahkan sepeda tersebut kepada A tanggal 10 May 2010 yang artinya sudah telat 9 hari dari yang diperjanjikan. Dalam hal ini B sudah wanprestasi yaitu melakukan apa yang sudah diperjanjikan tapi terlambat.

IV. Melakukan sesuatu yang oleh perjanjian tidak boleh dilakukan
Misalnya A menyewakan rumahnya kepada B, di dalam perjanjian sewa disepakati bahwa B dilarang menyewakan lagi rumah A tersebut ke orang lain. faktanya B menyewakan rumah A yang ia sewa itu ke pihak ketiga/orang lain. Dalam hal ini B sudah wanprestasi karena melakukan sesuatu yabg oleh perjanjian tidak boleh dilakukan.
Masing-masing pihak yang merasa dirugikan akibat wanprestasi yang dilakukan pihak lain berhak menggugat ke Pengadilan untuk menuntut ganti rugi, berupa penggantian biaya, kerugian dan bunga jika ada. Dasar hukumnya Pasal 1243 dan Pasal 1244 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata sebagai berikut:
Pasal 1243 “Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan Ialai, tetap Ialai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan.”
Pasal 1244 “Debitur harus dihukum untuk mengganti biaya, kerugian dan bunga. bila ia tak dapat membuktikan bahwa tidak dilaksanakannya perikatan itu atau tidak tepatnya waktu dalam melaksanakan perikatan itu disebabkan oleh sesuatu hal yang tak terduga, yang tak dapat dipertanggungkan kepadanya. walaupun tidak ada itikad buruk kepadanya.”

Sumber:
Subekti, Hukum Perjanjian, (Jakarta: Intermasa, 1985)
Dasar Hukum:
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata