KEKUATAN MENGIKAT SURAT KUASA MEMBEBANKAN HAK TANGGUNGAN (SKMHT) DALAM PERJUDIAN UTANG PIUTANG MENURUT UU NO.4 TAHUN 1996

Kekuatan Mengikat Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) Dalam Perjanjian Utang Piutang Menurut UU No.4 Tahun 1996.
Ahmaturrahman,S.H.
Sri Turatmiyah, S.H.M.Hum.
Arfianna Novera, S.H.M.Hum.

2 Latar belakang Hak tanggungan sebagai amanat dari pasal 51 UUPA.
Langkah pemberian jaminan kebendaan:
Perjanjian pokok
Perjanjian pemberian jaminan—Hak tanggungan dengan akta notaris/ PPAT.
Akta pembebanan hak tanggungan (APHT)
Pendaftaran ke kantor pendaftaran tanah selambat-lambat 7 hari setelah dibuatnya APHT
Sertifikat APHT—kekuatan eksekutorial.

3 Dalam praktek Hanya dibuat SKMHT
pembuatan SKMHT hanya diperkenankan dalam keadaan khusus yaitu apabila pemberi Hak Tanggungan tidak dapat hadir sendiri di hadapan PPAT untuk membuat Akta Pembebanan Hak Tanggungan (APHT).
Dalam hal ini pemberi Hak Tanggungan wajib menunjuk pihak lain sebagai kuasanya dengan SKMHT yang berbentuk akta otentik dan pembuatannya diserahkan kepada Notaris atau PPAT.

4 Perumusan masalah
Bagaimana kekuatan mengikat dari SKMHT dalam perjanjian utang piutang dengan jaminan Hak Tanggungan?
Upaya hukum apa yang dapat dilakukan kreditur pemegang SKMHT dalam perjanjian utang piutang dengan jaminan Hak Tanggungan, dalam hal debitur wanprestasi?

5 Metode penelitian Pendekatan yuridis normatif dilengkapi empiris.
Data sekunder sebagai data utama dan didukung data primer.
Analisis data—deskriptif kualitatif.

6 pembahasan
Objek HT—Hak milik, HGU. HBG dan Hak pakai (tanah negara yang terdaftar dan dapat dipindahtangankan).
Dalam hal khusus pembebanan HT dapat dibuat SKMHT—para pihak tidak dapat hadir sendiri.
SKMHT (pasal 15 harus dibuat dengan akta Notaris/ PPAT).

7 Alasan kreditur mau menerima SKMHT:
Karena debitur sudah dipercaya kreditur.
Biaya murah.
Efisien dan waktu tidak lama.
Prosedur lebih mudah.

8 SKMHT sifatnya sementara karena dalam Pasal 15 UUHT ditentukan bahwa:
a. SKMHT mengenai hak atas tanah yang sudah terdaftar wajib diikuti dengan pembuatan APHT selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sesudah diberikan.
b. Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan mengenai hak atas tanah yang belum terdaftar wajib diikuti dengan pembuatan Akta Pemberian Hak Tanggungan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sesudah diberikan.
c Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) tidak ber-laku dalam hal SKMHT diberikan untuk menjamin kredit tertentu yang ditetapkan dalam peraturan perundang- undangan yang berlaku.
d. SKMHT yang tidak diikuti dengan pembuatan APHT dalam waktu yang ditentukan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (3) atau ayat (4), atau waktu yang ditentukan menurut ketentuan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (5) batal demi hukum.

9 SKMHT tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat karena SKMHT sifatnya sementara dan harus segera dibuatkan APHT.
SKMHT tidak mempunyai kekuatan eksekutorial, kreditur tidak mempunyai hak preferen.
Yang mempunyai kekuatan eksekutorial adalah APHT setelah didaftarkan ke kantor pendaftaran tanah.

10 Pasal 15 ayat 5 berdasarkan Pasal 1 Peraturan Menteri negara Agraria/ Kepala BPN No. 4 tahun 1996 tentang Batas waktu SKMHT— bahwa:
SKMHT yang menjamin KUT, KUK, KPR maka masa berlaku SKMHT adalah sama dengan masa berlakunya perjanjian pokok yang bersangkutan” misalnya jangka waktu perjanjian utang piutang 10 tahun maka masa berlakunya SKMHT adalah 10 tahun juga.

11 Perjanjian kredit yang boleh dibuat SKMHT hanya kredit di bawah 50 juta rupiah.
Kredit di atas 50 juta rupiah wajib dibuat APHT.

12 Upaya hukum kreditur jika debitur wanpretasi:
Kreditur akan segera memerintahkan debitur agar segera memasang APHT.
Kemudian APHT agar didaftarkan ke kantor pendaftaran tanah
Dengan demikian kreditur akan menerima sertifikat hak tanggungan yang mempunyai kekuatan eksekutorial.

13 kesimpulan
SKMHT tidak mempunyai kekuatan mengikat,karena sifatnya sementara.
Kreditur dengan SKMHT tidak mempunyai kedudukan preferen.
Jika debitur wanprestasi sedangkan kreditur hanya mempunyai SKMHT maka: kreditur memerintahkan debitur agar segera memasang APHT.
APHT agar didaftarkan ke kantor pendaftaran tanah 7 hari setelah dibuatkan APHT.
Dengan didaftarkan maka kreditur memegang sertifikat HT yang mempunyai kekuatan eksekutorial.

TANAH SEBAGAI JAMINAN KREDIT/HUTANG

TANAH SEBAGAI JAMINAN KREDIT/HUTANG
Hak Tanggungan Sebagai
Satu-Satunya Lembaga Hak Jaminan
atas Tanah

2 PERATURAN/DASAR HUKUM
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997
Undang-undang Nomor 16 Tahun 1985
Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah beserta Benda-benda yang Berkaitan dengan Tanah
PMNA/Ka BPN No.3 THN 1996 Tentang Bentuk SKMHT, APHT, BTHT dan Sertipikat HT
PMNA/Ka BPN No. 4 THN 1996 Tentang Penetapan Batas Waktu SKMHT untuk menjamin pelunasan kredit-kredit tertentu
PMNA/Ka.BPN No. 3 THN 1997 Tentang Pelaksanaan PP No. 24 THN 1997

3 PENGERTIAN HAK TANGGUNGAN
Hak Tanggungan adalah hak jaminan atas tanah
dibebankan pada hak atas tanah sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria,
berikut atau tidak berikut benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu,
untuk pelunasan utang tertentu
memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditor tertentu terhadap kreditor-kreditor lain.

4 CIRI-CIRI HAK TANGGUNGAN
Memberi kedudukan yang diutamakan kepada kreditornya (“droit de preference”);
Selalu mengikuti obyek yang dijaminkan di tangan siapapun obyek itu berada (“droit de suite”);
Memenuhi asas spesialitas dan asas publisitas, sehingga dapat mengikat pihak ketiga dan memberikan kepastian hukum pada pihak-pihak yang berkepentingan;
Mudah dan pasti pelaksanaan eksekusinya.

5 SIFAT HAK TANGGUNGAN
a. Tidak dapat dibagi-bagi (ondeelbaar) berarti Hak Tanggungan membebani secara utuh obyeknya dan setiap bagian daripadanya. Pelunasan sebagian utang yang dijamin tidak membebaskan sebagian obyek dari beban Hak Tanggungan, tetapi Hak Tanggungan tetap membebani seluruh obyeknya untuk sisa utang yang belum dilunasi. b. Hak Tanggungan hanya merupakan ikutan (“accessoir”) dari perjanjian pokok, yaitu perjanjian yang menimbulkan hubungan hukum utang piutang. Keberadaan, berakhir dan hapusnya Hak Tanggungan dengan sendirinya tergantung pada utang yang dijamin pelunasannya tersebut.

6 KREDITUR PREFEREN
YANG DIMAKSUD DENGAN KREDITUR PREFEREN ADALAH KREDITUR YANG MEMPUNYAI HAK UNTUK MENGAMBIL PELUNASAN LEBIH DAHULUI DARI HASIL EKSEKUSI (Ps B.W.)

7 SEJARAH LEMBAGA HAK JAMINAN ATAS TANAH DI INDONESIA
1848
HYPOTHEEK
Obyek :
HAT-Barat
(Eigendom, Erfpacht)
1908
CREDIETVERBAND
Obyek:
Tanah Hak Milik Adat
1960
HAK TANGGUNGAN
HM, HGU, HGB
1996
HM,HGU,HGB,HP
Rumah Susun dan HMSRS (vide UU No. 16 Tahun 1985)
BUKU II
BW/
KUHPERDATA
Staatsblad Staatsblad Staatsblad Staatsblad Staatsblad
PASAL 51: HT SEBAGAI SATU-SATUNYA LEMBAGA HJAT
PASAL 57: HT MASIH MENGGUNAKAN KETENTUAN HIPOTIK DAN CREDIETVERBAND
Pasal 29
Menghapuskan materi Pasal 57 UUPA (mencabut ketentuan mengenai Hipotik dan CV)
DALAM HUKUM ADAT ADA: PERJANJIAN KEMPITAN, JONGGOLAN, MAKANTAH, TAHAN

8 SKEMA JAMINAN DALAM HUKUM ADAT
Diperjanjikan bahwa selama utang debitor belum lunas, debitor tidak akan melakukan perbuatan hukum apapun dengan pihak lain mengenai tanah yang dijadikan Jonggolan. Sungguhpun tanahnya tetap dikuasai debitor
Jika utang debitor tidak dapat dilunasi maka penyelesaiannya melalui perbuatan hukum terhadap tanahnya dengan pihak kreditor
Perbuatan hukum yang dapat dilakukan: jual-tahunan, jual lepas, gadai

9 PERIHAL KEBERLAKUAN UUHT
bahwa dengan bertambah meningkatnya pembangunan nasional yang bertitik berat pada bidang ekonomi, dibutuhkan penyediaan dana yang cukup besar, sehingga memerlukan lembaga hak jaminan yang kuat dan mampu memberi kepastian hukum bagi pihak-pihak yang berkepentingan yang dapat mendorong peningkatan partisipasi masyarakat dalam pembangunan untuk mewujukan masyarakat yang sejahtera, adil, dan makmur berdasar Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
bahwa sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria sampai saat ini, ketentuan-ketentuan yang lengkap mengenai Hak Tanggungan sebagai lembaga hak jaminan yang dapat dibebankan atas tanah berikut atau tidak berikut benda-benda yang berkaitan dengan tanah, belum terbentuk;

10 lanjutan…
bahwa ketentuan mengenai Hypotheek sebagaimana diatur dalam Buku II Kitab Undang-undang hukum Perdata Indonesia sepanjang mengenai tanah, dan ketentuan mengenai Credietverband dalam Staatsblad sebagaimana tanah diubah dengan Staatsblad , yang berdasarkan Pasal 57 Undangundang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, masih diberlakukan sementara sampai dengan terbentuknya Undang-undang tentang Hak Tanggungan, dipandang tidak sesuai lagi dengan kebutuhan kegiatan perkreditan, sehubungan dengan perkembangan tata ekonomi Indonesia;

11 lanjutan…
d. bahwa mengingat perkembangan yang telah dan akan terjadi di bidang pengaturan dan administrasi hak-hak atas tanah serta untuk memenuhi kebutuhan masyarakat banyak, selain Hak Milik, Hak Guna Usaha dan Hak Guna Bangunan yang telah ditunjuk sebagai obyek Hak Tanggungan oleh Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, Hak Pakai atas tanah tertentu yang wajib didaftar dan menurut sifatnya dapat dipindahtangankan, perlu juga dimungkinkan untuk dibebani Hak Tanggungan;
e. bahwa berhubung dengan hal-hal tersebut di atas, perlu dibentuk undang-undang yang mengatur Hak Tanggungan atas tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah, sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 5 Tanah 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, sekaligus mewujudkan unifikasi Hukum Tanah Nasional

12 Unifikasi Lembaga Hak Jaminan atas Tanah via Pasal 29 Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996
Dengan berlakunya Undang-Undang ini, dinyatakan tidak berlaku lagi ketentuan mengenai:
Credietverband sebagaimana tersebut dalam Staatsblad jo. Staatsblad dan Staatsblad sebagai yang telah diubah dengan Staatsblad jo. Staatsblad
Ketentuan mengenai Hypotheek sebagaimana tersebut dalam Buku II Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia sepanjang mengenai pembebanan Hak Tanggungan pada hak atas tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah

13 SUBYEK HAK TANGGUNGAN Pemberi Hak Tanggungan
adalah orang atau badan hukum yang mempuyai kewenangan untuk melakukan perbuatan hukum terhadap obyek Hak Tanggungan yang bersangkutan.
Pemegang Hak Tanggungan
adalah orang atau badan hukum yang berkedudukan sebagai pihak yang berpiutang.

14 lanjutan… A. PEMBERI HAK TANGGUNGAN Syarat :
memenuhi syarat sebagai pemegang hak atas tanah;
kewenangan untuk melakukan perbuatan hukum terhadap obyek HT yang bersangkutan.
Kedudukan : Debitor
(Pasal 8 UUHT)

15 lanjutan… B. PEMEGANG HAK TANGGUNGAN Subyek : orang atau badan hukum
Kedudukan : KREDITOR
Domisili :
harus mencantumkan domisili pilihan di Indonesia atau;
Kantor PPAT tempat pembuatan APHT.
(Pasal 9 UUHT)

16 OBYEK HAK TANGGUNGAN SYARAT: MEMPUNYAI NILAI EKONOMIS;
DAPAT DIPINDAHTANGANKAN;
TERDAFTAR DALAM DAFTAR UMUM;
DITUNJUK OLEH UNDANG-UNDANG

17 OBYEK HAK TANGGUNGAN a. Yang ditunjuk oleh UUPA (Pasal 4 ayat 1 UUHT):
Hak Milik (Pasal 25 UUPA)
Hak Guna Usaha (Pasal 33 UUPA)
Hak Guna Bangunan (Pasal 39 UUPA)
b. Yang ditunjuk oleh UUHT (Pasal 4 ayat 2 UUHT):
Hak Pakai atas tanah negara yang menurut ketentuan yang berlaku wajib didaftar dan menurut sifatnya dapat dipindahtangankan.
c. Yang ditunjuk oleh UU No. 16 tahun 1985 tentang Rumah Susun (Pasal 27 UUHT):
Rumah Susun yang berdiri di atas tanah Hak Milik, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai yang diberikan oleh Negara
Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (HMSRS) yang bangunannya didirikan di atas tanah Hak Milik, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai yang diberikan oleh Negara.

18 Pasal 4 ayat (4) dan (5) UUHT
Tanah berikut atau tidak berikut bangunan, tanaman, hasil karya
MENERAPKAN ASAS PEMISAHAN HORIZONTAL
MAKA SEBAGAI KONSEKUENSINYA, DITETAPKAN SYARAT-SYARAT PEMBEBANANNYA:
Bangunan harus bangunan permanen
Tanaman harus tanaman keras
Hasil karya harus menjadi satu kesatuan dengan tanahnya yg dibebani HT
Harus disebutkan secara jelas dlm APHT
Jika pemilik bangunan atau tanaman bukan sekaligus pemilik tanahnya, maka ybs harus ikut serta menandatangani APHT

19 PEMBEBANAN HAK TANGGUNGAN
20 BUKTI LAHIRNYA HAK TANGGUNGAN
KAPAN SAAT LAHIRNYA HT ? YAITU: Tanggal Buku Tanah Hak Tanggungan adalah hari ke-7 (tujuh) setelah penerimaan secara lengkap surat-surat yang diperlukan untuk pendaftaran di kantor pertanahan. Jika hari ketujuh jatuh pada hari libur, buku tanah yang bersangkutan diberi tanggal hari kerja berikutnya. Pada tanggal tersebut Hak Tanggungan dianggap sudah lahir.

21 “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
lanjutan…
Sebagai tanda bukti adanya Hak Tanggungan, Kantor Pertanahan menerbitkan Sertipikat Hak Tanggungan yang terdiri dari :
Salinan Buku Tanah Hak Tanggungan
Salinan Akta Pemberian Hak Tanggungan
Untuk memberikan kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, sertipikat Hak Tanggungan memuat irah-irah dengan membubuhkan pada sampulnya kata-kata :
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Irah-irah tersebut sebagai titel eksekutorial artinya memiliki kekuatan mengikat seperti halnya keputusan hakim yang dapat dilaksanakan dengan sifat memaksa.

22 PEMBEBANAN HT UNTUK HGB/HP DIATAS HAK PENGELOLAAN (HPL)
Hak Pengelolaan, berisi wewenang :
Merencanakan peruntukan dan pemggunaan tanah ybs;
Menggunakan tanah tersebut untuk keperluan pelaksanaan usahanya;
Menyerahkan bagian-bagian dari tanah itu kepada pihak ketiga menurut persyaratan yang ditentukan oleh pemegang hak tersebut, yang meliputi segi-segi peruntukan, penggunaan, jangka waktu dan keuangannya, dengan ketentuan bahwa pemberian hak atas tanah kepada pihak ketiga ybs dilakukan ileh pejabat yang berwenang , sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
(PMDN NO 1 THN 1977)

23 lanjutan…
Dalam Pasal 34 PP No. 40 THN 1996 ditentukan bahwa pengalihan HGB atas tanah HPL memerlukan persetujuan tertulis dari pemegang HPL.
Sehubungan dengan itu mengingat kemungkinan dialihkannya HGB tersebut dalam rangka eksekusi HT, maka pemberian HT atas HGB atas tanah HPL juga memerlukan persetujuan tertulis dari pemegang HPL yang akan berlaku sebagai persetujuan untuk pengalihannya apabila kemudian diperlukan dalam rangka eksekusi HT

24 Implikasi Yuridis Lahirnya Hak Tanggungan
Lahirnya HT berarti bahwa sebagai Pemegang HT (Kreditor) telah memiliki kedudukan yang diutamakan daripada kreditor konkuren
Pemegang HT (Kreditor) memiliki jaminan pelunasan hutang jika pemberi HT ingkar janji/wanprestasi dengan dasar:
Kekuatan titel eksekutorial yg tercantum di dalam Sertipikat HT, kreditor dapat menjual lelang obyek HT dengan kekuasaan sendiri
Adanya Janji (“beding van eigen-machtige verkoop”) di dalam APHT yg memberikan kekuasaan pada kreditor untuk menjual sendiri obyek HT
Melakukan penjualan obyek HT di bawah tangan yang telah disepakati dengan debitor

25 HAPUSNYA HAK TANGGUNGAN
Pasal 18 UUHT:
Hapusnya hutang yang dijamin dengan hak tanggungan;
Dilepaskannya hak tanggungan oleh pemegang hak tanggungan;
Pembersihan hak tanggungan berdasarkan penetapan peringkat oleh Ketua Pengadilan Negeri;
Hapusnya hak atas tanah yang dibebani hak tanggungan

26 EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN
Pengaturan
Materil : UU No. 4 Tahun 1996
Formil : HIR/RBG

27 SKEMA PEMBERIAN DAN PENDAFTARAN HAK TANGGUNGAN
Balik Nama
Pecah/Gabungan
Tanah Adat
Pendaftaran
Balik Nama
Pemecahan
Tanah Adat
Balik Nama
Pecah/Gab.
Tanah Adat
Max. 3 bln
7 hari kerja
SKMHT (PPAT/ Notaris)
APHT (PPAT)
BPN (APHT)
Sertipikat a.n. ybs.
BUKU TANAH HT
Hari ke 7
Max 1 bln
PK
Sertipikat a.n. Pemberi HT
SERTIPIKAT HT

HUKUM PERJANJIAN KREDIT & JAMINAN

HUKUM PERJANJIAN KREDIT & JAMINAN Oleh: Rhido Jusmadi (Dosen Fakultas Hukum Universitas Trunojoyo)
2 Pengertian Kredit berasal dari kata “Credere” (Romawi) dan “Vertrouwen” (Belanda) yang artinya percaya. Pasal 1 angka 11 UU No. 10 Thn 1998 tentang Perubahan UU No. 7 Thn 1992 tentang Perbankan: “Kredit ialah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga”
3 Arti Perjanjian (1313 BW): “Suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih”
4 Dari dua pengertian antara Perjanjian dengan Kredit tersebut dapat ditarik pengertian tentang Perjanjian Kredit, yaitu: “Suatu perbuatan yang menimbulkan perikatan berdasarkan persetujuan antara pihak kreditur dengan debitur dalam bentuk penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu yang mewajibkan pihak debitur untuk melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga”
5 Unsur-unsur Perjanjian Kredit: a
Unsur-unsur Perjanjian Kredit: a. Adanya para pihak (2 orang atau lebih), yaitu berposisi sebagai Kreditur dan Debitur (Subyek Hukum) b. Obyek (hukum) nya berupa uang atau tagihan yang dapat dipersamakan c. Dalam bentuk hutang d. Dalam jangka waktu tertentu e. Mengenal sistem bunga (prinsip syariah)

6 Kategori Perjanjian Kredit Dalam lingkup hukum perjanjian dikenal 2 (dua) kategori perjanjian, yaitu: a. Perjanjian Bernama (Benoemde Overeenkomst) Yaitu perjanjian yang (namanya/titelnya) diatur didalam BW, khususnya Buku III title b. Perjanjian tak Bernama (Onbenoemde Overeenkomst) Yaitu perjanjian yang namanya tidak diatur dalam Buku III BW,khususnya title 5-18, tetapi keberadaanya diakui di masyarakat.
7 Pasal 1319 BW: Semua perjanjian baik yang mempunyai nama khusus maupun yang tidak dikenal dengan nama tertentu, tunduk pada peraturan-peraturan umum yang termuat didalam BW ini
8 Sifat Perjanjian Kredit Perjanjian Kredit merupakan perjanjian yang bersifat “obligatoir overeenkomst” karena dalam pasal 1233 BW disebutkan bahwa “perjanjian melahirkan perikatan”, sehingga obligatoir sudah menimbulkan perjanjian yang mengikat para pihaknya untuk memenuhi hak dan kewajiban. Adanya hak dan kewajiban diantara para pihak tersebut menimbulkan “persoonlijk recht”, jika ada salah satu pihak yang tidak memenuhi kewajiban, maka salah satu pihak tersebut dapat mengajukan tuntutan.
9 PERSOONLIJK RECHT = PERJANJIAN BERSIFAT PRIBADI (1315 jo 1340 BW) PERJANJIAN ITU HANYA MENGIKAT PIHAK-PIHAK YG MEMBUAT SAJA (KECUALI: 1317, 1318 BW)
10 PERJANJIAN JAMINAN
11 Kredit yang diberikan selalu disertai dengan jaminan yang bertujuan untuk menghindarkan adanya resiko debitur tidak mampu melunasi hutangnya. Fungsi jaminan adalah memberikan hak dan kekuasaan kepada kreditur untuk mendapatkan pelunasan dari jaminan tersebut bila debitur tidak melunasi hutangnya pada waktu yang telah ditentukan.
12 Kualifikasi jaminan yang baik (Prof. R. Subekti. SH):
Yang dapat secara mudah membantu perolehan kredit itu oleh pihak yang memerlukan;
Yang tidak melemahkan potensi (kekuatan) si pencari kredit untuk melakukan (meneruskan) usahanya;
Yang memberikan kepastian kepada si pemberi kredit (kreditur) dalam arti bahwa barang jaminan setiap waktu tersedia untuk dieksekusi, bila perlu dapat mudah diuangkan untuk melunasi hutangnya si penerima kredit (debitur).

13 Sifat Perjanjian Jaminan
Perjanjian Jaminan merupakan perjanjian pelengkap yang sifatnya accesoir, yaitu perjanjian tambahan yang senantiasa dikaitkan dengan perjanjian pokok.
Tujuan Perjanjian Jaminan: Melengkapi Perjanjian Pokok dan untuk menjamin kepastian debitur dalam melunasi hutangnya kepada kreditur

14 Perjanjian Pokok Bank Nasabah Perjanjian Kredit Perjanjian Accesoir Bank Nasabah Perjanjian Nasabah Sehingga Nasabah diwajibkan menyerahkan jaminan (agunan) Perjanjian Pokok Perjanjian Accesoir bergantung
15 Akibat hukum accesoir, yaitu:
Perjanjian Accessoir tergantung pada Perjanjian Pokok
Hapusnya Perjanjian Accessoir tergantung pada Perjanjian Pokok
Jika Perjanjian Pokok batal, maka Perjanjian Accessoir juga ikut batal
Perjanjian Accessoir ikut beralih dengan beralihnya Perjanjian Pokok
Jika Perutangan Pokok beralih karena; Cessi, Subrogasi, maka Perjanjian Accessoir beralih juga tanpa adanya penyerahan khusus

16 KREDITUR & HAK EKSEKUSI
17 Kreditur adalah orang yang mempunyai piutang karena perjanjian atau undang-undang yang dapat ditagih dimuka pengadilan (Pasal 1 angka (2) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang)
18 Unsur-unsur Kreditur: a. Orang yang mempunyai piutang b
Unsur-unsur Kreditur: a. Orang yang mempunyai piutang b. Piutang terjadi karena perjanjian atau undang-undang c. Dapat ditagih dimuka pengadilan Macam-macam kreditur: A. Kreditur Konkuren B. Kreditur Preferen

19 A. Kreditur Konkuren Mempunyai hak penuntutan pemenuhan utang terhadap seluruh harta kekayaan debitur, baik yang berwujud benda bergerak maupun benda tidak bergerak, dan juga baik benda yang telah ada maupun yang masih akan ada (Pasal 1131 BW). Jika hasil penjualan benda-benda tersebut ternyata tidak mencukupi bagi pembayaran piutang para kreditur, maka hasil tersebut dibagi-bagi antara para kreditur seimbang dengan besarnya piutang masing-masing/ponds-ponds gelijk (Pasal 1132 BW).
20 Hak pemenuhan dari para kreditur yang seperti itu adalah sama sederajat satu dengan yang lainnya, tidak ada yang lebih diutamakan. Kreditur mempunyai hak bersama-sama terhadap seluruh harta kekayaan debitur, dan seluruh harta kekayaan tersebut berlaku sebagai jaminan bagi seluruh perutangan debitur, sehingga menjadi jaminan bagi semua kreditur.
21 Konsekwensi Yuridisnya: -. Asas persamaan hak dari para kreditur itu
Konsekwensi Yuridisnya: Asas persamaan hak dari para kreditur itu tidak mengenal kedudukan yang diutamakan atau preferensi (voorrang) Tidak ada yang didahulukan satu dengan yang lainnya, juga tidak mengenal hak yang lebih tua dan hak yang lebih muda (asas prioriteit) Hak yang lebih dulu terjadi sama saja kedudukannya dengan hak yang terjadi kemudian. Hak dari kreditur atas benda- benda dari debitur di sini merupakan hak yang bersifat perorangan (persoonlijk)

22 Ciri-ciri Kreditur Konkuren, yaitu: -. Mempunyai kedudukan yang lebih
Ciri-ciri Kreditur Konkuren, yaitu: Mempunyai kedudukan yang lebih rendah/dikalahkan dengan para kreditur preferen Hanya mempunyai hak yang bersifat hak perorangan (personlijk) yang mempunyai tingkat yang sama satu dengan yang lainnya Tidak mempunyai kedudukan untuk didahulukan (voorrang) pemenuhannya, baik karena adanya lebih dulu ataupun karena dapat ditagih lebih dulu (opeisbaar) Jaminannya bersifat umum karena tidak ada perjanjian jaminan sebelumnya, sehingga obyek jaminan berupa semua harta kekayaan debitur Yang dijadikan jaminan adalah seluruh harta kekayaan debitur

23 B. Kreditur Preferen Kreditur preferen pemenuhan piutangnya didahulukan (voorrang) dari pada piutang-piutang lainnya. Menurut ketentuan undang-undang ditentukan bahwa para kreditur pemegang hipotik, gadai, privelegi mempunyai kedudukan yang lebih tinggi (diutamakan) dari piutang-piutang lainnya (Pasal 1133 BW). Kreditur preferen pemenuhan piutangnya harus diutamakan dari pada kreditur yang lain, terhadap hasil penjualan dari benda yang dipakai sebagai jaminan. Kreditur preferen memiliki hak bersifat zakelijk (kebendaan) yang mengenal asas prioriteit.
24 Jadi dapat disimpulkan bahwa kreditur konkuren itu: –
Jadi dapat disimpulkan bahwa kreditur konkuren itu: Pemenuhan piutangnya didahulukan (voorrang) dari pada piutang-piutang lainnya karena mempunyai hak preferensi (hak didahulukan) Dalam ketentuan UU ditentukan bahwa kreditur pemegang Hipotik, Gadai, Hak Tanggungan, Fidusia, dan Privilegi mempunyai kedudukan yang lebih tinggi (diutamakan) dari piutang- piutang lainnya Jaminannya bersifat khusus, karena sebelumnya ada perjanjian jaminan, sehingga obyek jaminan jelas seperti yang tercantum dalam perjanjian jaminan Yang dijadikan jaminan tergantung dari pilihan lembaga jaminan yang diperjanjikan oleh para pihak sebelumnya, seperti: Gadai, Borgtoch, Fidusia, Hipotik, dan Hak Tanggungan

25 Hak untuk didahulukan dalam pemenuhan piutang timbul karena 2 hal, yaitu: Pertama : Karena dari awal memang sengaja diperjanjikan lebih dulu bahwa piutang- piutang kreditur itu akan didahulukan pemenuhannya dari pada piutang-piutang yang lain Kedua : Kemungkinan untuk pemenuhan yang didahulukan itu timbul karena memang telah ditentukan oleh UU
26 PENGGOLONGAN DARI LEMBAGA-LEMBAGA JAMINAN
27 a. Menurut Cara Terjadinya Jaminan yang lahir karena Undang-Undang: Adalah jaminan yang adanya ditunjuk oleh peraturan perundang-undangan tanpa adanya perjanjian daripara pihak. Contohnya : Hak Privilegi, Hak Retensi Jamian yang lahir karena Perjanjian: Yaitu adalah jaminan yang timbul karena sebelumnya sudah diperjanjikan dulu oleh para pihak. Contohnya : Hipotik, Gadai, Credietverband, Fidusia, Borgtoch, Perjanjian Garansi, Perutangan Tanggung-menanggung
28 b. Menurut Penggolongannya Jaminan Umum: –
b. Menurut Penggolongannya Jaminan Umum: Jaminan diberikan bagi kepentingan semua kreditur, dan menyangkut semua harta kekayaan debitur Hasil penjualan jaminan dibagi-bagi secara “Ponds-Ponds Gelijk” (dibagi seimbang dengan besar kecilnya piutang masing-masing) Jaminan umum timbulnya dari Undang-Undang Jaminan Khusus: Diberikan secara khusus untuk para kreditur yang sebelumnya telah memperjanjikan dengan debitur terlebih dahulu Dapat berupa jaminan yang bersifat kebendaan, yaitu hanya benda-benda tertentu yang dapat digunakan sebagai jaminan Dapat berupa jaminan yang bersifat perorangan, yaitu adanya orang-orang tertentu yang sanggup memenuhi/membayar prestasi manakal debitur wanprestasi

29 c. Menurut Sifatnya Jaminan Kebendaan: –
c. Menurut Sifatnya Jaminan Kebendaan: Hak kebendaan memberikan kekuasaan yang langsung terhadap bendanya Tujuannya bermaksud untuk memberikan Hak Verhaal (hak untuk meminta pemenuhan piutang) kepada kreditur terhadap hasil penjualan benda-benda tertentu dari debitur untuk pemenuhan piutangnya Ciri khasnya adalah dapat dipertahankan (dimintakan pemenuhan) terhadap siapapun juga, yaitu terhadap mereka yang memperoleh hak, baik berdasarkan hak yang umum maupun yang khusus, juga terhadap para kreditur dan pihak lawannya

30 -. Hak kebendaan selalu mengikuti bendanya (droit de
– Hak kebendaan selalu mengikuti bendanya (droit de suite/zaaksgevolg), dalam arti bahwa yang mengikuti bendanya itu tidak hanya haknya tetapi juga kewenangan untuk menjual bendanya dan hak eksekusi Dikenal Azas Prioritas, yaitu bahwa hak kebendaan yang lebih dulu terjadi lebih diutamakan dari pada hak kebandaan yang terjadi kemudian Yang tergolong jaminan bersifat kebendaan adalah: Hipotik, Credietverband, Gadai, & Fidusia

31 Jaminan Perorangan: -. Hak perorangan menimbulkan hubungan langsung
Jaminan Perorangan: Hak perorangan menimbulkan hubungan langsung antara perorangan yang satu dengan yang lainnya Jaminan yang bersifat perorangan memberikan Hak Verhaal kepada kreditur, terhadap benda keseluruhan dari debitur untuk memperoleh pemenuhan dari piutangnya Hanya dapat dipertahankan terhadap debitur tertentu, terhadap harta kekayaan debitur seumumnya Dikenal Azas Persamaan (Pasal 1131 & 1132 BW), yaitu bahwa tidak membedakan mana piutang yang lebih dulu terjadi dan piutang yang terjadi kemudian, semuanya mempunyai kedudukan yang sama terhadap harta kekayaan debitur Yang tergolong jaminan bersifat perorangan adalah: Borgtoch, Perutangan Tanggung-menanggung, dan Perjanjian Garansi

32 d. Menurut Obyeknya Didalam sistem Hukum Perdata pembedaan benda bergerak dan tidak bergerak mempunyai hubungan penting dalam hal: Penyerahan, Daluwarsa (Verjaring), Kedudukan Berkuasa (Bezit), dan Lembaga Jaminan. Jaminan Benda Bergerak: Penyerahannya dapat dilakukan dengan penyerahan nyata/penyerahan secara simbolis Tidak mengenal daluwarsa Kedudukan Berkuasanya berlaku azas sebagaimana tercantum dalam Pasal 1977 BW (Bezit atas benda bergerak berlaku sebagai alas hak yang sempurna) Bentuk lembaga jaminannya adalah: Gadai, Fiducia, Hipotek
33 Jaminan Benda Tidak Bergerak: –
Jaminan Benda Tidak Bergerak: Penyerahannya dilakukan secara yuridis yang bermasuk memperalihkan hak tersebut yang dibuat dengan akte otentik dan didaftarkan Mengenal daluwarsa Untuk kedudukan berkuasanya tidak berlaku a zas yang tercantum pada Pasal 1977 BW Bentuk lembaga jaminannya adalah: Hak Tanggungan, Credietverband.

34 e. Menurut Kewenangan Menguasainya Jaminan yang menguasai bendanya: –
e. Menurut Kewenangan Menguasainya Jaminan yang menguasai bendanya: Obyek jaminannya dikuasai oleh kreditur Memiliki Hak Preferensi (hak didahulukan) dalam pemenuhan piutang Memiliki Hak Droit de Suite (hak yang senantiasa mengikuit bendanya) Contohnya: Gadai, Hak Retensi Jaminan yang tanpa menguasai bendanya: Obyek jaminannya dikuasai dan dapat dimanfaatkan/ dinikmati oleh debitur Contohnya: Hipotik, Fidusia

35 HAK-HAK JAMINAN YANG LAIN
36 a. Hak Privilegi Adalah suatu hak yang diberikan Undang-Undang kepada kreditur yang satu diatas kreditur yang lainnya semata-mata berdasarkan sifat piutangnya (1134 ayat (1) BW) Hak Privilegi bukan merupakan jaminan yang bersifat kebendaan dan perorangan, tetapi merupakan hak untuk lebih didahulukan dalam pelunasan / pembayaran piutang terhadap benda si debitur. Hak Privilegi dibedakan menjadi dua, yaitu : Privilegi Umum, yaitu yang tertuju terhadap seluruh benda debitur & terdiri atas 7 macam hak yang ditentukan secara berurutan (Pasal 1149 BW) Privilegi Khusus, yaitu yang tertuju terhadap benda-benda khusus debitur & terdiri atas 9 macam hak tapi tidak ditentukan urutannya (Pasal 1139 BW)
37 b. Hak Retentie Adalah hak untuk menahan sesuatu benda sampai suatu piutang yang bertalian dengan benda itu dilunasi Pengaturan dasar hukum Hak Retentie tersebar didalam beberapa pasal di BW, yaitu : Pasal 567, 575, 576, 579, 834, 715, 725, 1159, 1756, 1616, 1729, Sifat Hak Retentie tidak dapat dibagi-bagi, dimana jika sebagian saja dari hutang itu telah dibayar, maka tidak berarti pula harus mengembalikan sebagian dari barang yang ditahan. Hutang secara keseluruhan harus dibayar terlebih dahulu, baru kemudian barang yang ditahan dikembalikan.
38 Hak Retentie hanya mengandung hak untuk menolak terhadap tuntutan untuk penyerahan barang, tidak mempunyai hak untuk didahulukan (voorang) pemenuhannya terhadap barangnya, tidak mempunyai hak pemenuhan terhadap hasil eksekusi dari barangnya yang ditahan (kewenangannya tidak mengandung hak untuk eksekusi) Hak Retentie hanya tertuju pada barang dan tidak pada hak-hak, jika barang tersebut terlepas dari kekuasaan pemegang hak retentie (retentor) maka berakhirlah hak retenti itu
39 c. Cessie Adalah penyerahan piutang atas nama yang dilakukan dengan cara membuatkan akte otentik atau akta dibawah tangan, kemudian dilakukan pemberitahuan mengenai adanya penyerahan itu oleh juru sita kepada debitur dari piutang tersebut Cessie harus dilakukan berdasarkan alas hak tertentu yaitu karena adanya perjanjian jual beli, tukar menukar, dan penghadiahan.
40 d. Perutangan Tanggung Menanggung/Tanggung
d. Perutangan Tanggung Menanggung/Tanggung Renteng Pada Perutangan Tanggung Renteng dimana ada beberapa debitur yang wajib membayar untuk seluruh prestasi kreditur merasa terjamin pemenuhan piutangnya Perutangan tanggung renteng timbul karena diperjanjikan atau karena ketentuan undang-undang. Yang dimaksud tanggung renteng yang bersifat memberi jaminan ialah tanggung renteng yang pasif, yaitu dalam perutangan tersebut terdapat beberapa orang debitur yang wajib berprestasi. Kebalikannya adalah tanggung renteng aktif, dimana dalam perutangan tersebut terdapat beberapa kreditur yang berhak atas prestasi

41 e. Perjanjian Garansi Merupakan perjanjian dimana pihak pertama berjanji kepada pihak kedua untuk menanggung bahwa pihak ketiga akan berbuat sesuatu (1316 BW), ini yang dinamakan menanggung atau menjamin pihak ketiga. Contoh dari perjanjian yang menimbulkan garansi adalah dalam hukum wesel (108 KUHD), dan dapat ditemui dalam perjanjian pengangkutan (455 KUHD)

UUJF Tidak Bisa Melampaui Yang Ada Dalam UUPK

OLEH : WAJI HAS.SH
Merujuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 43/PMK.010/2012 tentang Uang Muka Pembiayaan Konsumen Untuk Kendaraan Bermotor Pada Perusahaan Pembiayaan serta Surat Edaran Bank Indonesia No 14/10/DPNP tanggal 15 Maret 2012. Kedua aturan yang dibuat pada tanggal bersamaan ini mengatur tentang ketentuan uang muka pembelian kendaraan bermotor khususnya pembiayaan yang dikeluarkan oleh bank maupun lembaga pembiayaan (leasing) dan kredit pemilikan rumah.

Kedua peraturan ini resmi diberlakukan pada bulan Juni 2012 lalu. Aturan uang muka (down payment) dinaikkan hingga minimal 20%-25% untuk sepeda motor serta 25%-30% untuk kredit mobil serta 20% untuk kredit mobil yang diberdayakan sebagai kendaraan usaha.

Kredit sepeda motor yang diobralkan dengan uang muka dibawah 20% sudah tidak diperbolehkan missal muka Rp500.000 tidak bisa diterapkan lagi pada tiga bulan se3jak diberlakukannya PMK 43/PMK010/2012 atau sekitar 15 Juni 2012

Tulisan ini tidak hanya menyoroti persoalan kenaikan uang muka dan kemungkinan terjadi penurunan penjualan kendaraan bermotor atau kredit rumah, akan tetapi, justru melihat dari aspek perlindungan konsumen .

Laporan yang masuk ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) di berbagai kota/kabupaten, menunjukkan belum ada perlindungan konsumen yang maksimal dalam perjanjian kredit pembiayaan seperti ini. Konsumen kurang memahami hak dan kewajibannya saat menandatangani akta perjanjian kredit. Lembaga pembiayaan sepertinya berlindung pada asas kebebasan berkontrak maupun UU No 42/1999 tentang Jaminan Fidusia (UUJF) sehingga melanggar UU No 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) yang diberlakukan terlebih dahulu.
Kasus kredit macet yang selama ini terjadi di pembiayaan konsumen, mulai kredit kendaraan bermotor,roda dua , dan roda 4 bahkan Perumahan dan kredit barang-barang lainnya lebih dikarenakan keterlambatan pihak konsumen membayar angsuran. Sebagai contoh , konsumen mengambil kredit sepeda motor selama 36 bulan.tetapi mengalami kemacetan pembayaran
3 bulan yaitu pada bulan ke-17 dan bulan ke-18-19 Kebiasaan yang terjadi kemudian adalah pihak perusahaan pembiayaan akan menarik/mengambil kendaraan tersebut dengan alasan Konsumen telah melakukan wanprestasi ( Ingkar janji red)
Saat pihak konsumen mencoba melunasi tunggakan kredit berikut bunganya justru kemudian ”diwajibkan” oleh perusahaan pembiayaan untuk melunasi keseluruhan kreditnya hingga bulan ke-36. Tentu saja hal ini memberatkan pihak konsumen dan kecenderungannya kemudian konsumen menjadi pihak yang tidak memiliki upaya untuk melawan.Apa bila Konsumen tidak mampu melunasi maka Pelaku Usaha dengan Kekuasaannya tanpa menghiraukan hak konsumen dan tanpa menyadari bahwa ia juga telah mengabaikan UU Pk,JF, langsung Melakukan penarikan/Perampasan

Hal ini dikarenakan ada persetujuan konsumen untuk pengalihan hak dari pembayaran kredit ke pembayaran tunggal atau pengalihan hak kepada perusahaan pembiayaan jika ada hal-hal yang belum diatur. Sebenarnya inilah yang disebut ”kredit macet”.

Padahal Pasal 18 ayat (1) UUPK, jelas diatur larangan untuk mengubah sebuah perjanjian kredit menjadi pembayaran tunggal. Pelanggaran atas pasal ini jelas sekali ancaman pidananya, yaitu Pasal 62 ayat (1) UUPK yang bisa menghukum pidana kepala cabang perusahaan pembiayaan tersebut dengan penjara maksimal lima tahun atau denda maksimal Rp2 miliar.
Hal tersebut di atas menjadi dasar BPSK menolak perjanjian atau kebijaksanaan perusahaan pembiayaan yang mengubah perjanjian kredit menjadi pembayaran tunggal. Penolakan BPSK tersebut juga berdasarkan pada tidak diaturnya perubahan perjanjian kredit menjadi pembayaran tunggal dalam UUJF.

Selain itu sering dijumpai sebuah kendaraan yang sudah ”ditarik” oleh perusahaan pembiayaan langsung dijual melalui lelang di bawah tangan tanpa sepengetahuan konsumen. Memang dalam Pasal 27 ayat (2) UUJF perusahaan pembiayaan memiliki ”hak mendahului” untuk dapat menerima pelunasan atas perjanjian kredit yang memiliki jaminan fidusia. Pasal ini yang biasanya dipakai sebagai alasan atau dasar perusahaan pembiayaan mengubah perjanjian kredit menjadi pembayaran tunggal.
Tentu saja BPSK juga menolak perusahaan pembiayaan melakukan seperti yang disebut di atas yaitu menjual barang sitaan tanpa sepengetahuan konsumen. Pasal 29 UUJF khususnya ayat (1) huruf b dengan tegas menyatakan penjualan benda-benda yang menjadi objek jaminan fidusia harus melalui pelelangan umum.
Sementara pada huruf c juga dengan tegas menyatakan jika perusahaan pembiayaan akan melakukan pelelangan di bawah tangan agar mendapatkan hasil yang besar harus atas persetujuan dari pihak konsumen secara tertulis. Bahkan tata cara pelelangan di bawah tangan diatur dengan jelas dalam Pasal 29 ayat (2) UUJF ini.

Hak
Harus diperhatikan oleh konsumen bahwa mereka memiliki hak untuk mengetahui berapa nilai penjualan serta pengembalian hasil penjualan dikurangi terlebih dahulu dari utang pokoknya. Termasuk di dalamnya hak untuk menikmati kelebihan premi asuransi. Kewajiban perusahaan pembiayaan untuk mengembalikan kelebihan jika ada. Namun, jika dalam penjualan tersebut masih terdapat kekurangan, konsumen harus tetap memenuhinya sesuai nilai kredit yang seharusnya dipenuhi.
Selain itu sering dijumpai ada ”pemaksaan” dari orang-orang suruhan perusahaan pembiayaan untuk mengambil paksa kendaraan yang menjadi objek jaminan kredit di tengah jalan. Jelas hal tersebut harus ditolak oleh konsumen. Peraturan Kapolri (Perkap) No 8/2011 menjelaskan bagaimana tata cara pengambilan objek perjanjian kredit yang di atasnya sudah melekat jaminan fidusia yang harus disertai oleh aparat kepolisian dan sepengetahuan pengurus RT/RW di mana konsumen selaku kreditur tinggal.
Tentu saja tata cara pemaksaan seperti tersebut di atas juga menjadi alasan penolakan BPSK atas penarikan dengan upaya paksa tanpa mengindahkan peraturan yang penanganan kasusnya dapat dilimpahkan kepada aparat kepolisian. Jika terbukti ada unsur kekerasan, menjadi ranah kepolisian untuk langsung memprosesnya tanpa harus menunggu keputusan BPSK.
Akhir-akhir ini juga ditemukan penolakan penyelesaian sengketa dalam kasus kredit macet kendaraan bermotor oleh pihak perusahaan pembiayaan di BPSK. Alasan yang dikemukakan adalah konsumen sudah sepakat dengan isi perjanjian yang menyatakan tunduknya perjanjian tersebut kepada satu wilayah hukum tertentu jika terjadi perselisihan. Contohnya adalah ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atau Jakarta Pusat. Hal ini karena kantor pusat perusahaan pembiayaan tersebut berada di Jakarta, sehingga perjanjian kredit di kantor cabang akan merujuk kantor pusat.
Alasan penolakan BPSK juga karena kebebasan berkontrak yang diakui oleh KUHPerdata. Tentu saja kebebasan berkontrak juga memiliki batasan. Ada alasan yang bisa menjadi dasar BPSK menolak pemahaman asas kebebasan berkontrak yang menyimpang tersebut, yaitu Pasal 1321 KUHPerdata tentang tiada sepakat yang sah apabila sepakat itu diberikan karena kekhilafan atau diprolehnya dengan paksaan atau penipuan.
Pendekatan yang dilakukan berdasar pasal tersebut yaitu konsumen pada posisi tidak bisa ”berkehendak” dengan bebas dalam menentukan isi perjanjian tersebut. Ini menjadi alasan BPSK untuk menyelesaikan kasus tersebut walaupun ditolak oleh pelaku usaha, termasuk dengan memeriksa dan memutus secara verstek atau tanpa kehadiran salah satu pihak. Hal tersebut diungkapkan oleh mantan Hakim Agung Susanti Adi Nugroho dalam sebuah pelatihan baru-baru ini.
Berdasarkan terobosan hukum serta pelurusan atas penggunaan pasal-pasal yang tidak pada tempatnya, BPSK dapat terus menegakkan perauran perlindungan konsumen tanpa ragu-ragu. Tentu saja menjadi catatan perusahaan pembiayaan untuk merevisi klausul baku dalam perjanjian untuk menyesuaikan dengan peraturan hukum yang berlaku.
Perlu diketahui bahwa antara UUPK dengan UUJF adalah saling mengisi. Masing-masing merupakan lex specialis derogat lex generalis. Namun, perlu diketahui UUJF dibentuk setelah UUPK sehingga tidak ada alasan pelaksanaan UUJF melampaui aturan yang ada dalam UUPK.
Penulis : Ketua Umum : Waji Has SH.

Premanisme Ala Finance Makin Meresahkan

Oleh :Waji Has.SH

Bengkulu – Pada hakikatnya tiap lembaga / perusahaan perbankan maupun pembiayaan ( leasing ) mempunyai staf karyawan bagian juru tagih yang dalam sruktur organisasi biasanya masuk ke dalam bagian recovery risk / collection head.

Terlebih, para staf tersebut adalah orang berpendidikan dan takut untuk melakukan hal-hal yang menyerempet / melanggar hukum, sehingga target yang diembannya sering kali meleset dari yang diberikan atasannya.

Bila ada kendala, mereka akan meminta persetujuan atasannya guna menunjuk pengacara untuk meneruskan tugasnya dengan cara menempuh jalur hukum, yakni, melayangkan gugatan atau somasi.
Dan ketika ada nasabah / debitor mengalami masalah pembayaran , maka yang bertugas menagih adalah juru tagih perusahaan sendiri.

Kenyataannya, saat ini marak terjadi, lembaga keuangan ini menyewa orang luar ( out sourcing ) untuk menangani masalahnya.

Alasannya demi efisiensi, yaitu tidak perlu mengeluarkan biaya lebih dulu untuk “ mengurus “ para debitor yang terlambat melakukan pembayaran kreditnya. Para debt collector baru akan menerima uang jasa (komisi ) bilamana tugasnya berhasil, meski berisiko dia harus masuk penjara.

Apalagi di Bengkulu, para debt collector bisa mendirikan perusahaan ( menjadi sebuah badan ) hukum dan mendapat Surat Ijin Usaha Perdagangan ( SIUP ) yang dikeluarkan Dinas Perdagangan. Di dalam SIUP memang dicantumkan salah satu jenis usahanya adalah jasa, namun bukan jasa penagihan.

Karena jasa penagihan merupakan wewenag pengacara / advokat sebagaimana diatur dalam UU tentang Advokat, tetapi bagi orang awam ( bahkan oleh sebagian aparat kepolisian ) yang tidak mengerti, jasa tersebut adalah sah, padahal tidak.! Sehingga bisa dikatakan tindakan debt collector menyalahgunakan SIUP dimaksud.

Oknum Polisi Jadi debt collector
Permasalahannya, polisi pun setali tiga uang dengan debt collector. tidak hanya mendukung aksi-aksi premanisme, namun juga menjadi bagian dari aksi premanisme itu sendiri.

Banyak kasus diketahui bahwa oknum polisi juga menjadi debt collector, bahkan di saat jam dinasnya. Banyak sekali terjadi apabila masyarakat melaporkan tentang perlakuan intimidasi para debt collector maupun polisi yang menjadi debt collector, maka kasusnya tidak dapat dilanjutkan, dengan dalih debitor telah menyetujui perjanjian jual-beli, padahal itu adalah tindakan kriminalitas.

Dari segi hukum menyangkut pinjam-meminjam, itu termasuk lingkup perdata, dan yang berhak mengeksekusi adalah juru sita pengadilan setempat. tindakan di luar itu adalah melanggar hukum dan besar kemungkinan merupakan tindak pidana yang seharusnya disikapi secara tegas oleh aparat kepolisian bila terdapat pengaduan / laporan di Sentra Pelayanan Kepolisian ( SPK ). Namun bila pelakunya adalah polisi yang merangkap sebagai debt collector ( terlebih bila masih berbaju dinas ), maka laporkan saja ke Unit P3D yang ada di tiap Mapolres, atau Bidang Profesi dan Pengamanan ( Propam ) Mapolda setempat.

Bila hal seperti itu terjadi, masyarakat tidak perlu takut untuk melaporkannya ke Sentra Pelayanan Kepolisian. Bila menemui kendala, laporkan saja langsung ke Bidang Propam yang ada di tiap Mapolda, dan bila laporan tak kunjung ditindak lanjuti, masyarakat tidak perlu ragu berkirim surat ke Kepala Kepolisian atau Kasat Reskrim yang berada di setingkat Polres.

Kesalahan Pada Leasing/ finance
Sebenarnya, tiap lembaga keuangan tidak memiliki wewenang mengeluarkan surat tugas kepada debt collector ( atau siapa pun yang semakna ) untuk menagih / menarik kendaraan / barang debitor sewaktu menandatangani surat pengajuan pinjaman / pembiayaan.

Adapun yang berwenang melakukannya, sekali lagi, adalah juru sita Pengadilan setempat setelah keluarnya Surat Penetapan Eksekusi oleh Ketua Pengadilan. Jadi, semua tindakan di luar jalur hukum tersebut adalah perbuatan pidana yang harus segera ditindak tegas pihak yang berwajib. Sebab jika tidak segera di tangani, dikhawatirkan bakal menjadi sindikat premanisme yang semakin menjadi-jadi di kemudian hari.

Menerut Ketua Umum Perkumpulan Lembaga Perlindungan Konsumen Mitra Sejahtera (PLPK-MS) , Waji Has SH kesalahan utama tiap lembaga keuangan / pembiayaan terjadi pertama kali pada staf marketing atau sales-nya, apalagi masa kerja para staf tersebut bersifat kontrak yang masa kerjanya sementara ( kontemporer ).

“ Kesahan pertama kali terletak pada para staf marketing atau surveyor-nya yang bertugas di lapangan, dengan tidak mengindahkan prinsip mengenal nasabah.“, tegas Waji Has.SH.

Itu bisa diketahui saat berlangsungnya acara pameran. Ketika itu para marketing atau sales gencar memberikan penawaran kredit kepada setiap pengunjung tanpa mengetahui akibat yang terjadi dikemudian hari.

“ Coba saja di cek saat ada pameran “. Saat menawarkan kredit pada pengunjung, mereka tidak pernah menjelaskan apa yang akan terjadi dikemudian hari. Yang penting ada pengunjung yang mau ambil kredit dan mereka mendapat komisi atau bonus. Urusan selesai.

Celakanya beberapa bulan kemudian ketika pengambil kredit menemui masalah, posisi para staf marketing atau sales ini sudah tidak bekerja lagi di sana, karena biasanya cuma staf kontrak.

Atau ironisnya hanya bekerja selama pameran berlangsung. Selebihnya lepas tanggung jawab,” paparnya, lebih jauh.(*)

Kebutuhan dan Premanisme

Oleh : Waji Has.SH
“Preman dan premanisme adalah masalah yang bisa diselesaikan oleh masyarakat sendiri waktu masih berskala kecil dan terbatas pada kebutuhan hidup orang-orang yang tidak tersentuh sistem pendidikan, sistem jaminan sosial maupun sarana dan kesempatan berusaha.”

Beberapa peristiwa yang muncul belakangan ini, dan cukup mengejutkan banyak pihak, melibatkan fenomena tindakan main hukum sendiri. Yang paling menonjol tentunya adalah eksekusi liar oleh sejumlah anggota militer di dalam penjara Cebongan, Yogyakarta, atas sejumlah tersangka yang diduga melakukan pengeroyokan sampai mati terhadap seorang intel militer. Mereka yang dieksekusi diduga adalah para preman yang belakangan sering mengacau keamanan dan ketenteraman Yogyakarta.
Eksekusi terhadap preman bukan hal baru. Awal tahun 1980’an, Soeharto memerintahkan tindakan gabungan militer dan polisi untuk melakukan tindakan terkoordinasi terkait dengan tingginya angka kriminalitas waktu itu. Hasilnya preman besar dan kecil, termasuk centeng pasar, diciduk dan sebagian dieksekusi. Tidak jelas siapa pelakunya, sehingga mereka dinamai “petrus” atau penembak misterius.
Reaksi masyarakat beragam. Sebagian awam yang telah merasakan muak hidup di bawah tekanan preman, menyambut hangat tindakan para petrus karena segera saja terlihat bukti positifnya, preman menghilang dari kota-kota besar di tanah air, dan untuk sementara ketertiban dan keamanan agak terkendali.
Aktivis HAM tentu protes keras, karena jelas ini usaha untuk membasmi kejahatan dengan kejahatan lain. Ini hanya bisa terjadi di negara represif yang tidak menghargai hukum dan penegakan hukum. Tegaknya hukum hanya dilihat dari kepentingan penguasa semata, ketertiban dan keamanan.
Pengalaman dari kasus petrus, dan penyerbuan Cebongan, jelas menunjukkan kebuntuan hukum dan penegakan hukum. Penegak hukum tidak mampu menjaga keamanan dan ketenteraman kehidupan sipil yang dalam kesehariannya selalu diganggu ulah preman. Militer yang memegang senjata merasa mendapat panggilan Sapta Marga, bertindak melangkahi hukum, karena penegak hukum dan criminal justice systems gagal secara efektif melindungi masyarakat.
Polisi gagal mengamankan lingkungan dimana mereka bertugas, jaksa gagal menuntut para preman secara efektif, dan hakim gagal memberikan hukuman yang efektif atas kejahatan-kejahatan yang muncul dari premanisme. Kalau mau lebih jauh lagi, masyarakat telah gagal membangun lingkungan sekitar mereka yang menolak atau tidak toleran terhadap praktik premanisme. Dan negara gagal dalam memberikan sistem pendidikan, sistem jaminan sosial, dan kesempatan berusaha secara adil dan merata sehingga ketimpangan ekonomi ada dimana-mana. Negara juga gagal untuk menjalin semua titik-titik itu, yang bila berhasil, tidak akan memberi kesempatan hidupnya premanisme.
Dari media masa, negara (polisi) kita ketahui menggunakan atau mentolerir preman. Pengusaha sering membutuhkan preman untuk proteksi atau mengamankan asetnya. Preman juga bagian dari organized crime. Preman juga sering dilibatkan dalam kegiatan orang-orang pemerintah, pengusaha dan bahkan organisasi berbasis agama.
Premanisme bukan hal baru karena kita juga mengenal itu terjadi di sejarah masa lalu. Ken Arok, pendiri kerajaan Singasari, dikenal sebagai bromocorah. Di setiap kurun waktu (zaman), preman selalu hadir dalam kehidupan kita sehari-hari. Di zaman Soekarno, kita kenal ada preman pasar Senen. Film “the Act of Killing” menggambarkan dengan gamblang kehidupan preman di Medan di masa gelap pertengahan 60an.
Di awal reformasi, kita kenal pasukan Pam Swakarsa yang digunakan oleh penguasa untuk menekan gerakan mahasiswa dan masyarakat sipil. Konflik horizontal di Maluku yang tragis konon terjadi atau diawali oleh perang antar kelompok preman. Kasus Bibit-Chandra atau dikenal dengan konflik Cicak-Buaya, sebenarnya adalah juga gerakan bergaya preman terhadap gerakan dan lembaga anti korupsi.
Dalam lingkungan kecil kita selalu ada preman. Preman dan premanisme adalah nafas kehidupan kita sehari-hari. Hukum kadang menjangkaunya, tetapi seringkali hukum membiarkannya seperti kita membiarkan anak-anak nakal di sekitar kita. Preman dan premanisme menjadi masalah ketika kehidupan yang normal tidak berjalan, ketika mereka terorganisir, dan juga ketika mereka menjadi bagian dari gerakan atau aktivitas politik, gerakan kedaerahan ataupun gerakan berbasis agama, dan kegiatan bisnis. Ketika itulah toleransi terhadap preman dan premanisme harus tidak boleh ada, dan hukum harus bisa diterapkan dengan tegas terhadap mereka dan pihak-pihak yang berada dibelakang mereka atau pengguna mereka.
Preman dan premanisme adalah masalah yang bisa diselesaikan oleh masyarakat sendiri waktu masih berskala kecil dan terbatas pada kebutuhan hidup orang-orang yang tidak tersentuh sistem pendidikan, sistem jaminan sosial maupun sarana dan kesempatan berusaha. Dalam skala yang lebih besar dan kompleks, preman dan premanisme adalah urusan negara. Dan pada kondisi tertentu seperti disebut di atas, preman dan premanisme adalah urusan penegak hukum yang harus ditindak tegas.
Kalau masih saja terjadi sumbatan-sumbatan di tingkat masyarakat, negara, dan penegak hukum dalam menangani masalah preman dan premanisme, maka kita akan selalu mengalami lagi berkeliarannya petrus atau penyerbuan ala Cebongan, dan makin banyak juga maling kecil dihakimi sampai mati di jalanan. Di kasus Cebongan, terjadi pertanggungan jawab hukum yang jelas, tidak seperti kasus petrus. Mungkin karena militer kini sudah jauh berbeda dengan militer di zaman orde baru.
Tetapi kasus seperti Cebongan tidak akan mati dalam spirit, dan dikawatirkan bisa terjadi berulang-ulang, selama sumbatan dan kebuntuan tersebut masih terjadi. Di masa pemerintahan ini, sumbatan dan kebuntuan kiranya akan terus menghantui kita, karena untuk menangani masalah besar ini dibutuhkan pemimpin dan kepemimpinan yang tidak hanya sekedar memahami dan memetakan masalahnya, dan kemudian memberikan petuah moral tentang bagaimana ini harus diselesaikan, tetapi dibutuhkan pemimpin dan kepemimpinan yang mampu turun ke bawah, dan memberi contoh nyata tentang bagaimana seharusnya masalah preman dan premanisme ini ditangani secara multi dimensi. Sayangnya, itu tidak atau belum ada sekarang ini.

KETUA UMUM PLBHPKMS : ANGKAT BICARA PELANGGARAN PERJANJIAN LEMBAGA FINANCE DENGAN KONSUMEN BISA DIDENDA 2M DAN BERPOTENSI MERUGIKAN NEGARA

JAKARTA – Presdir PLBHPKMS Waji Has,SH : Perjanjian yang dibuat oleh LEMBAGA FINANCE dengan KONSUMEN berpotensi MELANGGAR UU dan MERUGIKAN NEGARA dari sektor pendapatan non pajak, sebagai contoh :
• PERJANJIAN FIDUSIA.
Tidak dibuat AKTA FIDUSIA oleh NOTARIS dan tidak didaftarkan pada Kantor Pendaftaran Fidusia, melanggar Undang Undang R.I. Nomor 42 Tahun 1999 Tentang JAMINAN FIDUCIA (pasal 5,11 dan 12 ).
PERJANJIAN FIDUSIA dibuat dibawah tangan dan tidak didaftarkan di Kantor Pendaftara Fidusia, melanggar UU. Perjanjian Jaminan Fidusia BATAL DEMI HUKUM, yang membuat perjanjian diancam pidana paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun, denda paling sedikit Rp. 10.000.000,- paling banyak Rp. 100.000.000,- (pasal 35 ayat (1) UU Jaminan Fidusia).

KENAPA MESTI TAKUT TAK BISA BAYAR ANGSURAN KREDIT ?

SEBALIKNYA jika pemberi fidusia (lebih dikenal dengan istilah pengambil kredit ) mengalihkan, menggadaikan atau menyewakan benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia tanpa persetujuan tertulis dari penerima fidusia ( dikenal dng istilah leasing) dipidana paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp. 50.000.000,-

Suatu perjanjian yang ” seolah-olah ” Perjanjian Jaminan Secara Fidusia ( TAPI tidak dibuat AKTE NOTARIS atau AKTA JAMINAN FIDUSIA di NOTARIS, maka disebut HUTANG PIUTANG MURNI (PERDATA/BUKAN PIDANA), dan apalagi tidak didaftarkan, dan didalamnya memuat atau diselipkan ATURAN BAKU Melanggar Undang Undang R.I. Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen pasal 18
Dengan demikian perjanjian yang dibuat oleh Lembaga FINANCE berpotensi :
1. MERUGIKAN NEGARA ( melanggar PP 38/2009 ).
2. Melanggar pasal pasal 5, 11 dan 12 Undang Undang R.I. Nomor 42 Tahun 1999 Tentang JAMINAN FIDUCIA
3. Melanggar pasal 18 Undang Undang R.I. Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.

Perjanjian yang dibuat melanggar UUPK pasal 18 dan perjanjian tersebut batal demi hukum.
Akibat pencantuman Klausula baku tersebut, Lembaga Pembiayaan dapat dikenakan SANKSI pidana penjara :
——— paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah). (pasal 62 UU PERLINDUNGAN KONSUMEN )
Tidak hanya UUPK yang dilanggar, UUJF juga tidak dilaksanakan secara sempurna oleh Lembaga Pembiayaan.

Syarat PERJANJIAN JAMINAN FIDUSIA adalah :
1. dibuat dihadapan dan dibacakan notaris di hadapan para pihak.
2. Didaftarkan dikantor Pendaftaran Fidusia.
HARUS didaftarkan ke kantor pendaftaran fidusia, untuk diterbitkan sertifikat Jaminan Fidusia.

Pendaftaran fidusia merupakan hal “wajib” bagi Lembaga Pembiayaan sesuai dengan pasal 11 UUJF.
Apabila tidak didaftarkan, maka secara hukum perjanjian Jaminan Fidusia tersebut tidak memiliki hak EKSEKUTORIAL dan merupakan perjanjian hutang piutang secara umum, sehingga tidak memiliki kewenangan Eksekusi sebagaimana pasal 29 UUJF. Eksekusi

Undang Undang Nomor 42 Tahun 1992
Tentang Jaminan Fidusia

Pasal 5
(1) Pembebanan Benda dengan Jaminan Fidusia dibuat dengan akta notaris dalam bahasa Indonesia dan merupakan akta Jaminan Fidusia.
(2) Terhadap pembuatan akta Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dikenakan biaya yang besarnya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 6
Akta Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sekurang-kurangnya memuat :
a. identitas pihak Pemberi dan Penerima Fidusia;
b. data perjanjian pokok yang dijamin fidusia;
c. uraian mengenai Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia;
d. nilai penjaminan; dan
e. nilai Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia.

Pasal 11
(1) Benda yang dibebani dengan Jaminan Fidusia wajib didaftarkan.
(2) Dalam hal Benda yang dibebani dengan Jaminan Fidusia berada di luar wilayah negara Republik Indonesia, kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tetap berlaku.

Pasal 12
(1) Pendaftanan Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dilakukan pada Kantor Pendaftaran Fidusia.

PROSEDUR HUKUM PELAKSANAAN EKSEKUSI
JAMINAN FIDUSIA (Kendaraan Bermotor)
Yaitu :

MENJALANKAN KEPUTUSAN PENGADILAN NEGERI / HERZIEN INLANDSCH REGLEMENT (H.I.R)

REGLEMEN INDONESIA YANG DIPERBAHARUI (R.I.B.) Menjelaskan bahwa :

1. EKSEKUSI PUTUSAN HAKIM PIDANA
Dilakukan Oleh JAKSA / POLRI. (Pasal 195 H.I.R)

2. EKSEKUSI PUTUSAN HAKIM PERDATA
Dilakukan oleh PANITRA atas PERINTAH HAKIM PENGADILAN NEGERI (Pasal 195 H.I.R).

Artinya :
1. Bukan atas perintah Leasing / Finance, atau

2. Bukan atas perintah Perbankan yang ditugaskan kepada :
a). Ekternal atau Debt Collector,-
b). Advokad (Pengacara),-
c). Polri atau TNI. atau TUKANG JABEL MOTOR untuk melakukan EKSEKUSI jaminan Fidusia milik Konsumen (Rakyat NKRI) dengan dasar Surat Kuasa Penarikan (SKP) yang mintak pendampingan kepada POLRI.

Konsumen wajib menolak atau tidak boleh Memberikan / menyerahkan haknya, baik KONTAK – STNK atau MOTOR Milk konsumen kepada TUKANG JABEL, dan tidak boleh membayar BT atau Biaya Tarik, krn ini adalah perbuatan melawan HUKUM.

KETERANGAN :
Surat asli dari pada surat hipotek dan surat hutang yang diperkuat di hadapan NOTARIS di Indonesia dan yang kepalanya memakai perkataan
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA” berkekuatan sama dengan putusan hakim, jika surat yang demikian itu tidak ditepati dengan jalan damai (Kekeluargaan), maka perihal melakukan EKSEKUSI dilakukan dengan dasar *PERINTAH PIMPINAN KETUA PENGADILAN NEGERI* (Surat Keputusan) yang dalam daerah hukumnya orang yang berhutang, akan tetapi dengan pengertian bahwa paksaan badan (Penarikan Motor secara Paksa) itu hanya dapat dilakukan, jika sudah diizinkan dengan KEPUTUSAN HAKIM (Pasal 224 H.I.R).

*Perjanjian Lembaga Finance dengan Konsumen Jika tidak dibuatkan Akta Jaminan Fidusia atau Akta Notarisnya, Maka disebut HUTANG PIUTANG MURNI (PERDATA) atau Bukan PERIKATAN*.
*Secara Substansi jika ada Polisi Terkibat Dalam Kasus tersebut Polisi Wajib menolak, jika Lembaga Finance melaporkan Konsumen dengan tuduhan penggelapan atau dipindah tangankan kendaraan milik Konsumen, Apabila Lembaga Finance tidak melampirkan Akta Jaminan Fidusia atau Akta Notarisnya yg ditandatangani Konsummen (Bukan Perikatan)*.

Jaminan Fidusia Masih Kurang Sosialisasi

BENGKULU,Kewajiban pendaftaran fidusia yang menjadi salah satu hambatan terbesar industri multifinance sekarang untuk kedepannya pada tahun 2019, ternyata masih memiliki beberapa permasalahan dalam implementasinya. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.010/2012 Tentang Pendaftaran Jaminan Fidusia. Banyak orang yang kesulitan dalam mendaftarkan jaminan fidusia dalam kurun waktu 30 hari, karena membutuhkan adanya Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB). Biasanya BPKB itu baru selesai sekitar 1 bulan—2 bulan setelah pembiayaan dilakukan. Notaris kerap menolak pembuatan sertifikat jaminan fidusia tanpa ada BPKB. Pada prinsipnya faktur bisa dijadikan bukti untuk melakukan pembuatan akta jaminan fidusia, bila BPKB belum jadi. Berdasarkan Pasal 2 Undang-Undang No. 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (UU Jaminan Fidusia) suatu perjanjian yang dapat menggunakan fidusia sebagai jaminannya adalah semua perjanjian yang berkaitan dengan suatu benda yang akan dibebani dengan jaminan fidusia. Pasal 1 butir 2 UU Jaminan Fidusia menyatakan bahwa benda-benda yang dapat dibebani dengan jaminan fidusia adalah benda bergerak baik yang berwujud maupun tidak berwujud dan benda tidak bergerak, khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani dengan hak tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan (UU Hak Tanggungan). Kalau fidusia itu lebih memberatkan bagi motor dibandingkan dengan mobil. Namun harus dilihat apakah Indonesia sudah siap untuk menerapkan aturan tersebut. Kewajiban pendaftaran fidusia berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 130/PMK.010/2012 menjadi salah satu perhatian industri otomotif dan pembiayaan. Bahkan Asosiasi Perusahaan pembiayaan Indonesia telah memutuskan untuk melakukan uji materi terhadap aturan menteri tersebut karena dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Jaminan Fidusia dan akan menghambat ekspansi industri. Sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada penerima fidusia terhadap kreditur lainnya. Berdasarkan hal tersebut, maka suatu perjanjian dengan jaminan fidusia memang efektif untuk memberikan perlindungan untuk kepentingan kreditur, karena suatu perjanjian dengan jaminan fidusia selain memberikan kedudukan yang diutamakan kepada penerima fidusia terhadap para kreditur lainnya, juga hak tersebut tidak akan hapus dengan adanya kepailitan dan/atau likuidasi pemberi fidusia (Pasal 27 ayat (3) UU Jaminan Fidusia). Terlebih lagi suatu perjanjian dengan jaminan fidusia yang setelah didaftarkan akan menimbulkan sertifikat jaminan fidusia akan mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, sehingga apabila debitur wanprestasi, maka penerima fidusia mempunyai hak untuk menjual benda yang menjadi obyek jaminan fidusia atas kekuasaaannya sendiri (Pasal 15 ayat (2) dan (3) UU Jaminan Fidusia). Jaminan Fidusia harus disosialisasikan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, karena sosialisasi kepada masyarakat dengan tujuan untuk meningkatkan pengetahuan masyarakat mengenai jaminan fidusia, manfaat dari jaminan fidusia serta keuntungan-keuntungan yang diperoleh dalam melaksanakan pendaftaran jaminan fidusia.

Bentuk Pelanggaran Lembaga Pembuatan Termasuk PT.SMS FINANCE

BENGKULU– Banyak yang sependapat, bahwa penyebab timbulnya prilaku penyimpangan dan perbuatan-perbuatan melawan hukum lembaga pembiayaan ( PT.SMS FINANCE ) adalah kurangnya pengawasan oleh Menteri Keuangan, Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Perlindungan Konsumen. Kenapa demikian ?, karena lembaga pembiayaan (finance) adalah termasuk lembaga pembiayaan non bank, sistem, prosedur dan pelaksanaannya mengacu pada perundang-undangan dan peraturan pemerintah.

Kurangnya pengawasan dan tidak adanya ketegasan lembaga tersebut membuat integritas perlindungan hukum terhadap konsumen menjadi abstrak. Akibatnya masyarakat sebagai konsumen mengalami kerugian materiil dan imateriil.
Berikut penyimpangan dan perbuatan-perbuatan melawan hukum lembaga pembiayaan (termasuk PT.SMS FINANCE ), :

1. Kontrak penjanjian ditandatangani tidak dihadapan notaris (tidak ada akta notaril), berarti bahwa kekuatan pembuktian perjanjian “dibawah tangan” dikategorikan tidak memiliki “kekuatan hukum”. Dasar Hukum, Pasal 1320 KUHPerdata, bahwa salah satu syarat sahnya perjanjian adalah adanya “syarat objektif”, salah satu unsur objektif adalah perjanjian yang dibuat harus mempunyai “kekuatan hukum”. Jika syarat objektif tidak dipenuhi, maka perjanjian yang dibuat “batal demi hukum”. Artinya bahwa dimata hukum perjanjian itu dianggap tidak ada, dan tidak ada hak/kewajiban pihak manapun untuk melakukan pemenuhan perjanjian. UU No. 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, disebutkan bahwa didalam proses pembuatan satu akta harus: “dihadiri oleh para penghadap, dihadiri oleh paling sedikit sua saksi, dibacakan saat itu juga oleh notaris didepan para penghadap dan saksi, ditandatangani saat itu juga oleh notaris dan kedua penghadap serta kedua saksi tersebut, dan masing-masing pihak diberikan salinan akta tersebut”.

2. Didalam kontrak penjanjian antara finance dengan konsumen disebutkan bahwa perjanjian tersebut dibuat dengan “Penyerahan Hak Milik Secara FIDUSIA”, tetapi perjanjian FIDUSIA tersebut tidak didaftarkan di Kantor Pendaftaran Fidusia untuk mendapatkan “SERTIFIKAT FIDUSIA”. Dasar Hukum, UU No.42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan Peraturan Pemerintah No. 86 tahun 2000 tentang Tata Cara Pendaftaran Fidusia dan Biaya Pembuatan Akta Jaminan Fidusia, disebutkan salah satu Syarat Pendaftaran Fidusia adalah adanya salinan “Akta Notaril”. Sedangkan kontrak perjanjian yang dibuat “dibawah tangan”, sehingga tidak memiliki akta notaril, maka tidak bisa dibuatkan Sertifikat Fidusia.

3. Didalam kontrak penjanjian antara finance dengan konsumen dicantumkan “Klausula Baku” yang sudah dibuat dan disiapkan terlebih dahulu secara sepihak. Didalam klausula baku tersebut dinyatakan bahwa konsumen memberikan kuasa kepada finance untuk melakukan segala tindakan terkait objek jaminan fidusia tersebut. Dengan dalih berdasarkan kuasa dari konsumen dalam klausula baku yang dicantumkan didalam perjanjian dibawah tangan, pihak finance membuat akta notaril dan sertifikat fidusia secara sepihak, sehingga konsumen tidak memegang salinan akta notaril dan sertifikat fidusia, karena konsumen tidak turut serta menghadap notaris, melainkan dikuasakan kepada pihak finance.

Dasar hukum, UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 18 ayat 1, disebutkan : “Pelaku usaha dalam menawarkan barang atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang mencantumkan klausula baku pada setiap dokumen atau perjanjian apabila menyatakan pemberian kuasa konsumen kepada pihak pelaku usaha baik secara langsung maupun tidak langsung untuk melakukan segala tindakan sepihak yang berkaitan dengan barang yang dibeli konsumen secara angsuran. Dan menyatakan bahwa konsumen memberi kuasa kepada pelaku usaha untuk pembebanan hak tanggungan, hak gadai, atau hak jaminan terhadap barang yang dibeli konsumen secara angsuran”. Sanksi pelanggaran di atur dalam Pasal 62 UU No. 8 tahun 1999 yaitu, “Pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak 2 milyar rupiah”.

4. Jaminan fidusia yang tidak dibuatkan sertifikat fidusia atau dibuatkan sertifikat fidusia tetapi dibuat secara sepihak, maka objek jaminan fidusia tersebut “Tidak Mempunyai Hak Eksekusi Langsung (Parate Eksekusi)”. Jadi ketika konsumen dinyatakan “wan prestasi”, maka pihak finance tidak bisa melakukan eksekusi terhadap objek jaminan fidusia tersebut. Fakta dilapangan pihak finance justru melakukan eksekusi sepihak tanpa melalui instansi pemerintahan terkait dan berdasarkan aturan perundang-undangan yang berlaku. Terlebih pihak finance memakai jasa debt collector untuk melakukan eksekusi.

– Dasar Hukum, Padahal perbuatan mereka bisa dikategorikan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1365 KUHPerdata, dan menurut pasal ini konsumen dapat melakukan gugatan ganti rugi.

– Bahkan dalam konsep hukum pidana, eksekusi objek jaminan fidusia yang dilakukan dibawah tangan melalui debt collector dengan cara melakukan intimidasi, menakut-nakuti, serta melakukan pemaksaan dan ancaman perampasan, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 368 KUHPidana : “ barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, secara melawan hukum memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk menyerahkan atau memberikan sesuatu barang, yang sepenuhnya atau sebagian adalah milik orang itu atau orang lain, untuk supaya membuat hutang meupun menghapuskan piutang, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan”.

– Penyelesaian kredit bermasalah melalui lembaga hukum :
i. Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) atau Direktorat Jenderal Piutang dan Lelang Negara (DJPLN).
ii. Badan Peradilan
iii. Arbitrase atau Badan Alternatif Penyelesaian Sengketa.

– Tata cara eksekusi jaminan fisudia menurut UU No. 42 tahun 1999,
i. Pelelangan Umum
Eksekusi objek jaminan fidusia dilaksanakan oleh penerima fidusia tanpa intervensi dari Pengadilan negeri. Penerima fidusia dapat langsung melakukan penjualan objek jaminan fidusia. Penjualan tersebut harus dilakukan melalui pelelangan umum oleh Kantor Lelang/Pejabat Lelang. Penerima fisudia berhak mengambil pelunasan utang dari hasil penjualan tersebut dengan mengesampingkan kreditor konkuren berdasarkan hak preferer yang dimilikinya.
ii. Penjualan di Bawah Tangan
Syarat dalam melakukan eksekusi objek jaminan fidusia di bawah tangan, yaitu :
a. Penjualan tersebut harus berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak (pemberi dan penerima fidusia)
b. Dapat diperoleh harga tertinggi yang menguntungkan para pihak.
c. Pelaksanaan penjualan hanya dapat dilakukan setelah lewat 1 (satu) bulan sejak diberitahukan secara tertulis kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
d. Diumumkan sedikit-dikitnya melalui 2 (dua) surat kabar setempat.

Penyimpangan dan perbuatan-perbuatan melawan hukum tersebut diatas adalah bentuk nyata pelanggaran lembaga pembiayaan/finance (termasuk PT.SMS Finance). Jika lembaga pemerintah terkait masih lemah dalam pengawasan dan tidak tegas mengambil sikap dengan memberikan sanki, maka lagi-lagi masyarakat atau konsumen menjadi pihak yang selalu menjadi korban. Apabila pembiaran terjadi, maka stigma berikutnya akan membentukan persepsi negative handling objection atau keberatan-keberatan yang akan diajukan oleh masyarakat sebagai penanggung akibat melalui visualisasi bahkan direalisasikan dengan berbagai bentuk versi, menimbulkan akibat hukum yang komplek dan beresiko tinggi.

Perbuatan melawan hukum dan tindakan sepihak serta arogansi debt collector yang terus terjadi menimbulkan keresahan ditengah masyarakat, sehingga membentuk gumpalan akumulasi kekecewaan. Mungkin saat ini masih dalam bentuk otokritik tidak langsung. Tetapi semakin lama, walaupun pelan tapi pasti akan terjadi perlawanan dan penyerangan balik secara sistematis oleh masyarakat terhadap aturan dan system perusahaan pembiayaan/finance yang tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Sudah jelas telah banyak merugikan Negara dan masyarakat sebagi konsumen. Praktek begini tentu saja tidak dapat dibiarkan terus ada dan bertahan terlalu lama perlu perubahan supaya integritas legalitas hukum perlindungan masyarakat sebagai konsumen tidak lagi abstrak. (Waji Has.SH)

PERKUMPULAN LEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN MITRA SEJAHTERA DEWAN PIMPINAN CABANG KEPAHYANG NOMOR AHU-009261.AH.01.07.TAHUN 2018 AKTA NOTARIS RATNA MUTIA MARHAENI,S,H,M,KN NO 12 TANGGAL 25 JULI 2018 NOMOR KESBANGPOL 2019 NOMOR 220/63. ALAMAT : TERMINAL KEPAHYANG ,KEL.SEJANTUNG KABUPATEN KEPAHIANG.NOMOR : 082374052620/085767126734

No : 09 /PLPK-MS./VIII/19 Kepahyang, 25–2019
Lampiran : I Bundel
Prihal : Laporan Aduan pendahuluan dugaan tindak pidana Penyimpanan Gas Tabung Elpiji 3Kg & Tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Penetapan Harga Tabung Gas 3Kg

Kepada Yth : Kapolres
Di-
Kepahiang

Bismillahhirrahmannirrahim,—————————————————————————
Assalamu’alaikum Wr. Wb.—————————————————————————-
Bersama ini saya sampaikan salam sejahtera mudah-mudahan kita semua berada dalam ridho dan lindungan Allah Swt. Serta sukses selalu didalam menjalankan aktifitasnya sehari-hari, Amin Yarobal’alamin.
Selanjutnya————————————————————————————————
MENIMBANG :
1. Bahwa Perkumpulan Lembaga Perlindungan Konsumen Mitra Sejahtera adalah Lembaga masa yang bersifat terbuka, majemuk dan mandiri untuk semua warga Negara Republik Indonesia tanpa membedakan latar belakang sosial, agama, suku, ras. Pendidikan, gender serta memperjuangkan kedaulatan rakyat, demokrasi, keadilan social dan Hukum.
2. Bahwa Perkumpulan Lembaga Perlindungan Konsumen Mitra Sejahtera Adalah sebagai “social control of the change” dalam mewujudkan tata pemerintah dan tata pengelolaan keuangan yang baik dan transparan dalam upaya kepedulian terhadap pembangunan daerah.
3. Bahwa untuk mencapai misinya, sebagaimana termaktub dalam maksud dan tujuan serta usaha Lembaga maka diperlukan adanya koordinasi antara Lembaga Swadaya Masyarakat dengan Lembaga penyelenggara Pemerintah Baik Exsekutif, Legislatif dan Yudikatif guna terciptanya penyelenggaraan pemerintah yang bersih dan bebas dari KKN serta terciptanya pemerintah yang transparan, partisifasi dan akuntabilitas.

MENGINGAT :
1. Anggaran Dasar PERKUMPULAN LEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN MITRA SEJAHTERA ( PLPK-MS );
2. Anggaran Rumah Tangga PERKUMPULAN LEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN MITRA SEJAHTERA ( PLPK-MS (;
3. Pembentukan PERKUMPULAN LEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN MITRA SEJAHTERA; Akta Notaris Ratna Mutia Marhaeni. SH No. 12 Tanggal 25 Juli 2018. Nomor Ahu-009261,Ah.01.07.Tahun 2018 KESBANGPOL 2019 No :220/63

MEMPERHATIKAN:
a. Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28 : Kemerdekaan bererikat berkumpul, mengeluarka n pikiran dengan lisan, tulisan dan pikiran dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-undang.
b. UU. RI. No. 28 Tahun 1999 : Tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari KKN.
c. UU. RI. No. 20 Tahun 2001 : Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
d. UU. RI. No. 30 Tahu 2002 : Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah serangkaiyan tindakan untuk mencegah dan memberantas tindak pidan kprupsi melalui upaya Kordinasi, supervise, monitor, penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang penggadilan, dengan peran serta masyarakat berdasarkan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
e. PP RI No 71 Th 2000 : Tentang tata cara pelaksanaan dan peran serta masyarakat dan pemberian dalam pencegahan tindak pidana korupsi.
f. Undang-undang No17 Th 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan.
g. UU. RI. No. 14 Tahun 2008 : Tentang Keterbukaan Informasi Publik.
h. INPRES No. 1 Tahun 2010 : Tentang Percepatan Pembangunan Nasional

I.Undang -Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen

KEPERLUAN :
Adanya Pengaduan sebagian dari Masyarakat yang ditindaklanjuti investigasi dugaan tindak pidana Undang Undang No 22 Tahun 2021 Tentang Minyak bumi dan Gas Menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan Penyimpanan tanpa Izin Usaha , penyimpanan di pidana Dengan penjara paling lama 3 Tahun Denda paling tinggi 30 M

Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 Tentang Penyediaan, Pendistribusian dan penetapan harga,tabung gas 3kg

DASAR LAPORAN :
Dokumentasi hasil wawancara, survey investigasi lapangan
Dengan ini PLPK-MS yang beralamat di Terminal Kepahyang, Desa Sejantung, Kepahyang ——————————————-
Kepada Bapak Kapolres Kepahyang beserta jajaranya yang saya hormati, perkenankanlah saya untuk menyampaikan Laporan aduan pendahuluan dugaan tindak pidana Penyimpanan Tabung gas elpiji dan penyediaan , Pendistribusian dan penetapan harga tabung Gas elpiji 3kg . Yang dilakukan pangkalan RODI HARTO TALANG GELOMPOK Alamat domisili Pangkalan Agen Gas ELPIJI 3KG PT MITRADA KEROTAMA ABADI JLN RAYA KEPAHYANG CURUP KM 7 NOMOR 2A DESA DASPETAH KEPAHYANG BENGKULU .ALAMATE PANGKAL DESA TALANG GELOMPOK KEC.SEBERANG MUSI RODI HARTONO Hanya domisili dan pangkal beroperasi di Desa Tebat Monok Kepahyang.dan Tentang Harga dari Agen Empat belas ribu enam ratus Rupiah jual,ke Pangkalan Tujuh belas ribu rupiah Turun ke masyarakat Dua puluh lima ribu rupiah, Jumlah Tabung Gas elpiji 3kg di pangkalan RUDI HARTO 400 Gas Tabung Elpiji 3 Kg .Dua poin perkara tersebut diatas, yang dalam hal ini kami memandang perlu untuk melakukan laporan pengaduan yang tetap mengacu kepada norma, etika, aturan dan peraturan yang berlaku serta mengedepankan “azas pradug tak bersalah—————————————————————————–

Kepada Yth Kapolres Kepahyang :

1. Agar segera melakukan langkah-langkah penyelidikan hukum terkait denganadanya laporan pengaduan awal dan penemuan indikasi dugaan Penyimpanan Tabung gas Elpiji 3kg Dan Tentang Penyediaan Pendistribusian dan penetapan harga tabung gas elpiji 3kg, tanpa tebang pilih bagi para oknum Pangkalan RUDI HARTO yang terkait kegiatan ini dan dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum——————————————————————–
2. Membentuk tim pencari fakta untuk melakukan penyelidikan sesuai dengan kewenangannya,——————————————————–
3. Menerapkan Hukum sesuai dengan ketentuan dan perataturan perundang-undangan dengan tetap konsisten terhadap setiap orang yang diduga melakukan Penyimpanan Tabung gas elpiji 3kg Dan Penyediaan Pendistribusian dan penetapan harga tabung gas elpiji 3 kg ——————————-
4. Segera Memanggil dan memeriksa Oknum Pangkalan RUDI HARTO

Dengan tetap mengacu pada “azas praduga tak bersalah” saya berharap agar pihak-pihak yang ber kompeten yang dalam hal ini Kepada Bpk Kapolres agar segera melakukan tindakan Hukum sesuai dengan kewenangannya.
Demikian Surat laporan dugaan tindak pidana Penyimpanan Tabung gas Elpiji 3kg Dan Penyediaan Pendistribusian dan penetapan harga tabung gas elpiji 3kg ini, saya buat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Atas perhatian dan kerjasamanya saya ucapkan trimakasih,———————————————————–

Wassalamu’alaikum Wr. Wb.————————————————————————–

Perkumpulan Lembaga Perlindungan Konsumen Mitra Sejahtera ( PLPK-MS ) KEPAHYANG

Ketua. Sekertaris

NAIMI. JULIANTO

Tembusan:
1. Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kepahyang
2. Badan Pengatur Hilir dan gas bumi Kepahyang

4.Arsip