Proses Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan

Proses Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan

Plpk-ms & Partners

Senin, 25 Februari 2019

Ilustrasi Gambar

Sebelum dibuatkan sertifikat tanah untuk para ahli waris, terlebih dahulu dilakukan proses turun waris atau biasanya disebut balik nama sertifikat tanah. Kemudian dibuat Akta Pembagian Hak Bersama (APHB) di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Kabupaten/Kotamadya yang berwenang yang wilayah kerjanya meliputi letak tanah dan rumah dimaksud.

Pasal 830 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”) menyatakan:

Pewarisan hanya terjadi karena kematian.

Terkait dengan bagaimana proses balik nama sertifikat tanah warian yang anda harus lakukan sebagai berikut :

1. Membuat Surat Kematian dan Surat Tanda Bukti Ahli Waris agar dapat didaftarkan pada Kantor Pertanahan. Hal ini diatur dalam Pasal 42 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (PP 24/1997) yang menyatakan bahwa:

Untuk pendaftaran peralihan hak karena pewarisan mengenai bidang tanah hak yang sudah didaftar dan hak milik atas satuan rumah susun sebagai yang diwajibkan menurut ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, wajib diserahkan oleh yang menerima hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun yang bersangkutan sebagai warisan kepada Kantor Pertanahan, sertipikat hak yang bersangkutan, surat kematian orang yang namanya dicatat sebagai pemegang haknya dan surat tanda bukti sebagai ahli waris.

Baca juga :
Cara Pembagian Harta Warisan Menurut Hukum Islam
Prosedur Balik Nama Sertifikat Tanah
Diberikan Warisan oleh Pewaris Tanpa Ada Surat Wasiat

Surat Kematian : Kematian dilaporkan oleh ketua rukun tetangga atau nama lainnya di domisili Penduduk kepada Instansi Pelaksana setempat. Berdasarkan laporan tersebut, Pejabat Pencatatan Sipil mencatat pada Register Akta Kematian dan menerbitkan Kutipan Akta Kematian berdasarkan keterangan kematian dari pihak yang berwenang.

Surat Tanda Bukti sebagai Ahli Waris : Berdasarkan Pasal 111 ayat (1) huruf c Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (“Permen Agraria 3/1997”), permohonan pendaftaran peralihan hak atas tanah diajukan oleh ahli waris atau kuasanya dengan melampirkan Surat Tanda Bukti Sebagai Ahli Waris dapat berupa :

a. Wasiat dari pewaris

b. Putusan Pengadilan

c. Penetapan hakim/Ketua Pengadilan

d. Dibedakan menjadi:
Bagi warganegara Indonesia penduduk asli: surat keterangan ahli waris yang dibuat oleh para ahli waris dengan disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi dan dikuatkan oleh Kepala Desa/Kelurahan dan Camat tempat tinggal pewaris pada waktu meninggal dunia
Bagi warganegara Indonesia keturunan Tionghoa: akta keterangan hak mewaris dari Notaris
Bagi warganegara Indonesia keturunan Timur Asing lainnya: surat keterangan waris dari Balai Harta Peninggalan.

2. Membayar pajak/bea perolehan hak atas tanah dan bangunan karena pewarisan (“BPHTB Waris”) dan Pajak Bumi dan Bangunan (“PBB”) tahun berjalan. Hal ini diatur dalam Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 111 Tahun 2000 tentang Pengenaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan karena Waris dan Hibah Wasiat (PP 111/2000) yang menyatakan:

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota hanya dapat melakukan pendaftaran perolehan hak karena waris dan hibah wasiat pada saat Wajib Pajak menyerahkan bukti pembayaran pajak berupa Surat Setoran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.

3. Membalik nama sertifikat ke seluruh ahli waris

Membeli map khusus di koperasi Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat, kemudian mengisi formulir permohonan balik nama sertifikat karena pewarisan yang terdapat di map tersebut, dengan turut serta melampirkan beberapa dokumen antara lain: fotokopi surat kematian pewaris, fotokopi surat keterangan waris, fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) ahli waris, bukti setor BPHTB, bukti setor PBB tahun terbaru dan membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) balik nama waris.

4. Membuat Akta Pembagian Harta Bersama (APHB) di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Hal ini diatur didalam Pasal 51 ayat (1) PP 24/1997 yang menyatakan:

Pembagian hak bersama atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun menjadi hak masing-masing pemegang hak bersama didaftar berdasarkan akta yang dibuat PPAT yang berwenang menurut peraturan yang berlaku yang membuktikan kesepakatan antara para pemegang hak bersama mengenai pembagian hak bersama tersebut.

Jadi, jika seorang bapak/ayah meninggal dunia sebelum balik nama sertifikat tanah dilakukan, tentu saja Anda dan seluruh ahli waris yang tersisa bisa saja menempuh langkah-langkah hukum yang sudah kami paparkan di atas.

Demikian artikel yang kami buat,semoga bermanfaat untuk kita semua,Terima Kasih.

Dasar hukum:
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukansebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah;
Peraturan Pemerintah Nomor 111 Tahun 2000 tentang Pengenaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan karena Waris dan Hibah Wasiat;
Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Perlindungan Hukum Debitur berkenaan kredit macet

PERLINDUNGAN HUKUM DEBITUR BERKENAAN KREDIT MACET

A. PERLINDUNGAN HUKUM DEBITUR APABILA KREDIT MACET
Asal mula kata “kredit” adalah dari kata Credere yang artinya adalah kepercayaan, maksudnya adalah apabila seseorang memperoleh kredit maka berarti mereka memperolah kepercayaan. Sedangkan bagi si pemberi kredit artinya memberikan kepercayaan kepada seseorang bahwa uang yang dipinjamkan pasti kembali. Pengertian “kredit” menurut Undang-Undang Perbankan Nomor 10 tahun 1998 adalah “penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga”.
Dalam kredit terkandung pengertian tentang “Degree of Risk” yaitu suatu tingkat resiko tertentu, oleh karena pelepasan kredit mengandung suatu risiko, baik risiko bagi pemberi kredit maupun bagi penerima kredit[1]. Bagi penerima kredit, risiko yang mungkin timbul adalah jika ia tidak dapat mengembalikan pinjaman tersebut, ia akan kehilangan modal. Bagi pihak pemberi kredit, salah satu resiko yang dapat terjadi adalah jika pihak penerima kredit tidak dapat melunasi kewajibannya pada waktu yang telah diperjanjikan atau dengan kata lain jika terjadi apa yang disebut dengan kredit macet. Keadaan yang demikian dalam hukum perdata disebut wanprestasi atau ingkar janji. Sebagaimana telah diketahui bahwa kredit merupakan perjanjian pinjam uang, maka debitur yang tidak dapat membayar lunas utangnya setelah jangka waktunya habis, adalah wanprestasi.
Kredit macet adalah suatu keadaan dimana seseorang nasabah tidak mampu membayar lunas kredit bank tepat pada waktunya.[2] Suatu kredit digolongkan sebagai kredit bermasalah ialah kredit-kredit yang tergolong sebagai kredit kurang lancar, kredit diragukan, dan kredit macet. Istilah kredit bermasalah telah digunakan oleh dunia perbankan Indonesia sebagai terjemahan problem loan yang merupakan istilah yang sudah lazim digunakan di dunia internasional. Istilah dalam bahasa Inggris yang biasa dipakai juga bagi istilah kredit bermasalah adalah nonperforming loan[3].
Untuk menyelesaikan kredit bermasalah atau non-performing loan itu dapat ditempuh dua cara atau strategi yaitu penyelamatan kredit dan penyelesaian kredit. Yang dimaksud dengan penyelamatan kredit adalah suatu langkah penyelesaian kredit bermasalah melalui perundingan kembali antara bank sebagai kreditor dan nasabah peminjam sebagai debitor, sedangkan penyelesaian kredit adalah suatu langkah penyelesaian kredit bermasalah melalui lembaga hukum. Yang dimaksud dengan lembaga hukum dalam hal ini adalah Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) dan Direktorat Jendral Piutang dan Lelang Negara (DJPLN), melalui Badan Peradilan, dan melalui Arbitrase atau Badan Alternatif Penyelesaian sengketa.
Karena dalam kegiatan perkreditan tersangkut beberapa pihak, yakni kreditur, debitur serta pihak-pihak yang terkait, maka dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan (UUHT) kepentingan para pihak tersebut diperhatikan dan diberikan keseimbangan dalam perlindungan dan kepastian hukumnya.
UUHT dimaksudkan untuk memberikan landasan bagi suatu lembaga hak jaminan yang kuat dan menjamin kepastian hukum bagi semua pihak yang berkepentingan secara seimbang. Kedudukan istimewa kreditur tampak, antara lain, pada:
a. Adanya “droit de preference” atau hak mendahulu yang dipunyai kreditur sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 angka 1 dan Pasal 20 ayat (1).
b. Adanya “droit de suite” bagi obyek hak tanggungan (Pasal 7)
c. Keharusan pemenuhan asas spesialitas berkenaan dengan identitas pemegang hak tanggungan dan pemberi hak tanggungan, serta domisili masing-masing pihak, piutang yang dijamin serta benda yang dijadikan jaminan (Pasal 11 ayat (1), dan pemenuhan asas publisitas, yakni pendaftaran hak tanggungan (Pasal 13)
d. Pelaksanaan eksekusi secara mudah dan pasti (Pasal 6 dan 26)
e. Ketentuan Pasal 21 bahwa kepailitan pemberi hak tanggungan tidak berpengaruh terhadap kelangsungan hak tanggungan
f. Sifat hak tanggungan yang tidak dibagi-bagi (Pasal 2 ayat (1))
g. Adanya kemungkinan untuk menjual obyek hak tanggungan secara di bawah tangan menurut tata cara tertentu (Pasal 20 ayat (2))
Di samping memberikan perlindungan kepada kreditur, UUHT juga memberikan perlindungan kepada debitur/pemberi hak tanggungan dan pihak ketiga dalam hal-hal sebagai berikut:
a. Adanya kemungkinan melakukan roya partial yang diatur dalam Pasal 2 ayat (2) sebagai penyimpangan dari asas tidak dapat dibagi-bagi dalam Pasal 2 ayat (1)
b. Pemenuhan asas spesialitas dan publisitas
c. Ketentuan tentang isi SKMHT dan APHT
d. Hak pemegang hak tanggungan pertama untuk menjual obyek hak tanggungan atas kekuasaan sendiri hanya dapat terlaksana apabila hal tersebut diperjanjikan (Pasal 6 jo Pasal 11 ayat (2) huruf e)
e. Janji yang memberikan kewenangan kepada pemegang hak tanggungan untuk memiliki obyek hak tanggungan apabila debitur cidera janji adalah batal demi hukum (Pasal 12)
f. Ketentuan tentang pencoretan (roya) hak tanggungan yang sudah bagus (Pasal 22) diadakan demi kepentingan debitur/pemberi hak tanggungan.
UUHT bertujuan untuk memberikan landasan untuk dapat berlakunya lembaga hak tanggungan yang kuat di dalamnya antara lain menegaskan atau meluruskan persepsi yang kurang tepat di waktu yang lalu. Adanya penegasan/pelurusan berkenaan dengan beberapa masalah tersebut memerlukan perubahan persepsi dan sikap semua pihak yang berkaitan dengan pelaksanaan hak tanggungan ini. Pemahaman yang obyektif terhadap prinsip prinsip hak tanggungan diikuti dengan kepatuhan untuk melaksanakan UUHT secara konsekuen sedikit banyak dapat mengurangi kemungkinan terjadinya kredit macet perbankan.
B. KASUS YANG BERKENAAN DENGAN KREDIT MACET
Salah satu contoh kredit yang bermasalah atau kredit macet adalah kasus yang terjadi di PD. BPR-BKK KBUMEN CABANG ALIAN. Ada seorang nasabah pengusaha angkutan jasa yang meminjam di PD. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) BKK Kebumen Cabang Alian sebesar RP 10.000.000, dengan jangka waktu 2 tahun atau 24 bulan dengan bunga 2% per bulan Flate. Awalnya semua kewajiban dibayar sesuai kewajiban. Tetapi pada angsuran ke 12 pembayaran Angsuran mulai terlambat dari jadwal yang telah ditentukan, nasabah juga mulai sulit ditemui, karena nasabah sering bepergian keluar kota. Ketika dapat ditemui ia mengaku kena tipu cukup besar sehingga tidak mampu lagi memenuhi kewajibannya.
Analisis Kasus:
Kredit macet mempunyai dampak negatif bagi kedua belah pihak. Bagi nasabah, dalam hal ini nasabah yang masih beritikad baik, artinya kredit macet terjadi bukan disengaja, kredit macet berarti ia harus menanggung beban kewajiban yang cukup berat terhadap bank. Karena bunga tetap dihitung terus selama kredit belum dilunasi. Mengingat setiap pinjaman dari bank (konvensional) mengandung bunga, maka jumlah kewajiban nasabah semakin lama akan semakin bertambah besar. Sedangkan bagi bank, dampaknya lebih serius karena selain dana yang disalurkan untuk kredit berasal dari masyarakat, kredit macet juga mengakibatkan bank kekurangan dana sehingga mempengaruhi kegiatan usaha bank. Bank yang terganggu kesehatannya, akan sulit melayani permintaan nasabah, seperti permohonan kredit, penarikan tebungan, dan deposito. Keadaan yang demikian akan mempengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap bank hingga manjadi berkurang. Bahkan bukannya tidak mungkin izin usaha bank dicabut pemerintah dan dilikuidasi.
Dalam kasus tersebut diatas, jika dilihat dari aspek perdata maka debitur dipandang telah melakukan wanprestasi, sebab ia tidak lagi menjalankan kewajibannya sebagai mana yang tertuang dalam perjanjian kredit tersebut. Yaitu membayar angsuran setiap bulannya. Ini berarti debitur tersebut telah melakukan wanprestasi atau ingkar janji. Meskipun bank selaku kreditur memiliki kedudukan istimewa dalam UUHT sebagaimana yang di uraikan diatas, dan dampak dari kredit macet ini sangat serius terhadap bank yang bersangkutan. tetapi dalam hal ini bank tidak dapat melakukan tindakan-tindakan yang berlebihan apabila menagih kepada debitur. Karena bisa saja macetnya kredit tersebut bukan kesengajaan dari debitur, tetapi karena ada faktor-faktor lain diluar kehendak dari debitur yaitu salah satunya karena debitur terkena tipu, sehingga menyebabkan usahanya macet dan akibatnya ia tidak dapat lagi menjalankan kewajibannya yaitu membayar angsuran perbulannya. Selain itu dalam UUHT kedudukan debitur juga mendapat perlindungan hukum. Oleh karena itu, bank dalam menyikapi kredit macet tersebut harus memperhatikan hak-hak dan kedudukan debitur yang dilindungi oleh Undang-Undang.
Pendapat Hukum Penulis:
Dalam menyelesaikan kasus tersebut diatas, bank dapat menempuh dua cara yaitu:
1. penyelamatan kredit, Yang dimaksud dengan penyelamatan kredit adalah suatu langkah penyelesaian kredit bermasalah melalui perundingan kembali antara bank sebagai kreditor dan nasabah peminjam sebagai debitor
2. penyelesaian kredit., penyelesaian kredit adalah suatu langkah penyelesaian kredit bermasalah melalui lembaga hukum.
Dalam hal penyelesaian kredit bermasalah melalui cara penyelamatan kredit, bank dapat melakukan pembinaan secara rutin terhadap nasabah/debitur tersebut, dan bank juga dapat menyertakan/menyampaikan surat peringatan dan panggilan kepada nasabah serta melakukan pendekatan pada keluarga dan orang tua nasabah/debitur tersebut. Namun jika usaha ini tidak membuahkan hasil yang positif, tetapi justru bank mendapati masalah yang lebih serius karena kreditur sengaja menghilang yaitu dengan pergi keluar kota. Maka untuk mencegah kerugian, pihak bank dapat melakukan cara yang ke dua yaitu penyelesaian kredit melalui lembaga hukum.
Bank dapat melakukan eksekusi terhadap barang yang menjadi agunan melalui Balai Lelang. Dari hasil lelang tersebut digunakan untuk menutupi kredit macet tersebut dan apabila masih ada sisa, maka akan bank harus mengembalikan kepada debitur setelah dikeluarkan untuk seluruh kewajiban hutang dan bunga. Eksekusi dapat melalui pihak Kantor Lelang Negara atau pengadilan Negeri. Dalam melakukan eksekusi terhadap barang agunan milik debitur, pihak bank harus memperhatikan hak-hak dan kedudukan debitur yang terdapat dalam UUHT.
Berdasarkan kasus diatas, maka bank sebelum menyepakati suatu perjanjian kredit harus memiliki keyakinan mengenai kesanggupan, kemampuan, dan kemauan debitur untuk melunasi utangnya. untuk memperoleh keyakinan tersebut, bank harus melakukan penilaian yang seksama terhadap watak, kemampuan, modal, agunan, dan prospek usaha debitur, agar kasus kredit macet dapat diminimalisir.
C. KESIMPULAN
Dari kasus dan uraian diatas, maka dapat disimpulkan bahwa Untuk menyelesaikan kredit bermasalah atau non-performing loan itu dapat ditempuh dua cara atau strategi yaitu penyelamatan kredit dan penyelesaian kredit. Yang dimaksud dengan penyelamatan kredit adalah suatu langkah penyelesaian kredit bermasalah melalui perundingan kembali antara bank sebagai kreditor dan nasabah peminjam sebagai debitor, sedangkan penyelesaian kredit adalah suatu langkah penyelesaian kredit bermasalah melalui lembaga hukum. Lembaga hukum yang dimaksud dalam hal ini adalah Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) dan Direktorat Jendral Piutang dan Lelang Negara (DJPLN), melalui Badan Peradilan, dan melalui Arbitrase atau Badan Alternatif Penyelesaian sengketa.
Karena dalam kegiatan perkreditan tersangkut beberapa pihak, yakni kreditur, debitur serta pihak-pihak yang terkait, maka dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan (UUHT) kepentingan para pihak tersebut diperhatikan dan diberikan keseimbangan dalam perlindungan dan kepastian hukumnya.
Bank sebelum menyepakati suatu perjanjian kredit harus memiliki keyakinan mengenai kesanggupan, kemampuan, dan kemauan debitur untuk melunasi utangnya. untuk memperoleh keyakinan tersebut, bank harus melakukan penilaian yang seksama terhadap watak, kemampuan, modal, agunan, dan prospek usaha debitur, agar kasus kredit macet dapat di minimalisir.

Peraturan Bank Indonesia

Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/22/PBI/2012 tentang Pemberian Kredit oleh Bank Umum dan Bantuan Teknis dalam Rangka Pengembangan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.

BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1)
BAB II Kewajiban Bank dan Cakupan Kredit atau Pembiayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (Pasal 2 – Pasal 4)
BAB III Transparansi dan Realisasi dalam rangka Pemberian Kredit atau Pembiayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (Pasal 5 – Pasal 6)
BAB IV Bantuan Teknis (Pasal 7 – Pasal 9)
BAB V Kerjasama (Pasal 10)
BAB VI Publikasi, Penghargaan dan Pembinaan (Pasal 11 – Pasal 12)
BAB VII Sanksi (Pasal 13)
BAB VIII Ketentuan Penutup (Pasal 14 – Pasal 16)
Lembaran Negara Republik Indonesai Tahun 2012 Nomor 274

Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/12/PBI/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/22/PBI/2012 tentang Pemberian Kredit oleh Bank Umum dan Bantuan Teknis dalam Rangka Pengembangan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
Perubahan pada Pasal 2, Penjelasan Pasal 4 dan perubahan judul BAB VI menjadi Publikasi, Penghargaan, Pembinaan dan Insentif, dan Pasal 13.
Penambahan BAB IIIA tentang Laporan Realisasi Pemberian Kredit atau Pembiayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, dan Penambahan Pasal 12A dan Pasal 12B, Pasal 13A, Pasal 13B dan Pasal 13C.
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 153

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.03/2017 tentang Kewajiban Penyusunan dan Pelaksanaan Kebijakan Perkreditan atau Pembiayaan Bank bagi Bank Umum
BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1)
BAB II Tata cara Penyusunan Kebijakan Perkreditan atau Pembiayaan Bank (Pasal 2 – Pasal 6)
BAB III Sanksi (Pasal 7 – Pasal 8)
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 148

Dasar hukum surat kuasa

DASAR HUKUM SURAT KUASA
BY PLPK-MS & PARTNERS

Surat kuasa adalah surat yang digunakan untuk melimpahkan wewenang dari pihak yang secara sah memiliki wewenang kepada pihak lain. Pihak lain ini nantinya yang akan mewakili pihak pemilik wewenang dan mempunyai otoritas penuh terhadap objek pelimpahan kuasa seperti yang disebutkan dalam surat kuasa.

Surat kuasa adalah suatu dokumen di mana isinya seseorang menunjuk dan memberikan wewenang pada orang lain untuk melakukan perbuatan hukum untuk dan atas namanya. Menurut Pasal 1792 KUHPerdata, pemberian kuasa adalah suatu perjanjian dengan mana seorang memberikan kekuasaan kepada seorang lain, yang menerimanya untuk dan atas namanya menyelenggarakan suatu urusan.

Jenis Kuasa

Pada umumnya, seseorang yang memberikan kuasa kepada orang lain untuk melakukan perbuatan tertentu. Terdapat beberapa jenis surat surat kuasa yaitu:

Pasal 1793 KUH Perdata bahwa kuasa dapat diberikan dan diterima dalam suatu akta umum, dalam suatu tulisan di bawah tangan, bahkan dalam sepucuk surat atau pun dengan lisan, Penerimaan suatu kuasa dapat pula terjadi secara diam-diam dan disimpulkan dari pelaksanaan kuasa itu oleh si kuasa.

Pasal 1795 KUH Pemberian kuasa dapat dilakukan secara khusus, yaitu mengenai hanya satu kepentingan tertentu atau lebih, atau secara umum, yaitu meliputi segala kepentingan si pemberi kuasa.

Pasal 1796 KUH Perdata Pemberian Kuasa yang dirumuskan dalam kata-kata umum, hanya meliputi perbuatan-perbuatan pengurusan. Untuk memindahtangankan benda-benda atau untuk meletakkan hipotik diatasnya, atau lagi untuk membuat suatu perdamaian, atau pun sesuatu perbuatan lain yang hanya dapat dilakukan oleh seorang pemilik, diperlukan suatu pemberian kuasa dengan kata-kata yang tegas.

Berakhirnya Kuasa Pasal 1813-1819 KUH Perdata pemberian kuasa berakhir karena:

Pasal 1813 KUH Perdata bahwa pemberian kuasa berakhir: dengan ditariknya kembali kuasanya si kuasa; dengan pemberitahuan penghentian kuasanya oleh si kuasa; dengan meninggalnya, pengampuannya, atau pailitnya si pemberi kuasa maupun si kuasa; dengan perkawinannya si perempuan yang memberikan atau menerima kuasa.

Pasal 1814 KUH Perdata bahwa si pemberi kuasa dapat menarik kembali kuasanya manakala itu dikehendakinya, dan jika ada alasan untuk itu, memaksa si kuasa untuk mengembalikan kuasa yang dipegangnya.

Pasal 1817 KUH Perdata bahwa si kuasa dapat membebaskan diri dari kuasanya dengan pemberitahuan penghentian kepada si pemberi kuasa. Jika namun itu pemberitahuan penghentian ini baik karena ia dilakukan dengan tidak mengindahkan waktu maupun karena sesuatu hal lain karena salahnya si kuasa, membawa rugi bagi si pemberi kuasa, maka orang ini harus diberikan ganti rugi oleh si kuasa; kecuali apabila si kuasa berada dalam keadaan tak mampu meneruskan kuasanya dengan tidak membawa rugi yang tidak sedikit bagi dirinya sendiri.

Pasal 1819 KUH Perdata bahwa jika si kuasa meninggal, para ahli warisnya harus memberitahukan hal itu kepada si pemberi kuasa, jika mereka tahu tentang adanya pemberian kuasa, dan sementara itu mengambil tindakan-tindakan yang perlu menurut keadaan bagi kepentingan si pemberi kuasa; atas ancaman mengganti biaya, kerugian dan bunga, jika ada alasan untuk itu.

Kuasa Insidentil

Kuasa Insidentil adalah pemberian kuasa secara individu, syaratnya antara pemberi kuasa dan penerima kuasa harus ada hubungan keluarga yakni suami dan isteri (bukan bekas suami atau bekas isteri), anak-anak yang belum berkeluarga dan orang tua suami atau isteri.

Mekanisme Surat Kuasa Insidentil:

Yang bersangkutan mengajukan permohonan kuasa insidentil kepada Ketua Pengadilan dengan melampirkan bukti kekeluargaan antara dirinya dengan pemberi kuasa.

Jika izin beracara dikabulkan, maka pengadilan mendaftarkannya dalam buku yang telah disediakan untuk itu. Gunanya untuk mencegah terjadinya praktek yang berulang-ulang, karena pada hakikatnya pemberi bantuan hukum yang sifatnya individu hanya berlaku dalam waktu satu tahun dan untuk satu perkara saja.

Setelah izin dikabulkan dan didaftarkan, maka kedua belah pihak membuat surat kuasa khusus dan didaftarkan dalam register surat kuasa khusus baru kemudian mengajukan surat gugatan.

Demikian berita dan artikel singkat tentang surat kuasa, semoga menambah pengetahuan dan bermanfaat bagi kita semua.

Cap jabatan Notaris/ stempel

CAP JABATAN NOTARIS / STEMPEL JABATAN NOTARIS

Dasar Hukum :

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.02.HT.03.10 TAHUN 2007 tentang Bentuk dan Ukuran Cap/Stempel Notaris

Dalam peraturan ini diatur mengenai cap/stempel jabatan notaris yaitu :

Cap/stempel berbentuk lingkaran dengan ukuran lingkaran luar berdiameter 3.5 cm (tiga koma lima centimeter) dan lingkaran dalam 2.5 cm (dua koma lima sentimeter);
Jarak antara lingkaran luar dan lingkaran dalam 0.5 cm (nol koma lima sentimeter);
Ruang pada lingkaran dalam memuat lambang Negara Republik Indonesia;
Ruang diantara lingkaran luar dan lingkaran dalam memuat nama alamat lengkap atau nama lengkap dan gelar, jabatan dan tempat kedudukan notaris;
Berwarna merah.

Lalu dalam hal bagaimana notaris menggunakan cap/stempel jabatan notaris ?

Dalam pasal 5 diatur bahwa:

“Teraan cap/stempel jabatan notaris digunakan pada minuta akta, akta originali, salinan akta, kutipan akta grosse akta, surat di bawah tangan, dan surat-surat resmi yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas jabatan Notaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris”.

Tentu saja Pasal 15 yang dimaksud diatas, dewasa ini ditujukan untuk Pasal 15 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Memang menjadi suatu dilema apabila dihubungkan dengan hukum tata usaha negara, bagaimana peraturan menteri yang merupakan penjabaran lebih lanjut dari Pasal 16 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris mengenai kewajiban notaris yang telah diubah berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 belum digantikan dengan peraturan menteri yang baru, sedangkan dalam Pasal 91B Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 diatur bahwa “peraturan pelaksanaan dari undang-undang ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak undang-undang ini diundangkan”. Dengan kata lain Pasal 91B telah memerintahkan otoritas untuk menerbitkan peraturan pelaksanaan yang baru, namun sampai saat ini perintah tersebut belum diimplementasikan. Lalu bagaimana dampaknya seorang notaris selaku pejabat pembuat akta otentik yang merupakan alat bukti terkuat ternyata dalam pelaksanaan jabatannya dilandasi atas suatu peraturan menteri yang ternyata telah diperintahkan untuk diganti?. Apakah demi hukum peraturan menteri tersebut menjadi tidak berlaku?. Bagaimana dengan kekuatan hukum dari cap/stempel jabatan notaris yang telah digunakan sejak Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 diundangkan?. Bagaimana otentisitas akta dan kewenangan lain notaris yang telah dibuat ?. Tentu saja sebagai seorang notaris yang harus yakin bahwa dalam melaksanakan tugas jabatannya didasarkan atas peraturan pelaksanaan yang berlaku dan memiliki kekuatan mengikat, maka paham yang dibentuk adalah Pasal 91B Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tidak menyatakan dengan tegas mencabut dan menyatakan tidak berlaku peraturan pelaksanaan yang terbit sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014. Meskipun telah diperintahkan dalam jangka waktu 1 tahun harus diterbitkan peraturan pelaksanaan yang baru, namun tidak menjadi dasar bahwa apabila dalam jangka waktu 1 tahun belum diterbitkan peraturan pelaksanaan yang baru, maka peraturan pelaksanaan yang lama dicabut dan tidak berlaku. Untuk mengantisipasi dan memitigasi keraguan yang timbul sepantasnya otoritas segera menerbitkan peraturan baru sebagai peraturan pelaksanaan dari Pasal 16 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014.

Bagaimana penggunaan cap/stempel jabatan notaris selain yang dimaksud dalam pasal 15 peraturan menteri?

Dalam pasal 15 sudah diatur dengan tegas dan limitatif bahwa teraan cap/stempel jabatan notaris digunakan pada minuta akta, akta originali, salinan akta, kutipan akta grosse akta, surat di bawah tangan, dan surat-surat resmi yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas jabatan Notaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014). Kebiasaan menggunakan cap/stempel jabatan notaris selain yang telah diatur harus segera ditinggalkan, penggunaan cap/stempel jabatan notaris janganlah digunakan secara serampangan, apalagi digunakan dalam kwitansi pembayaran, hal ini akan menimbulkan persepsi negatif seolah-olah lambang negara digunakan untuk hal yang bertendensi komersial, meskipun mengenai honorarium notaris telah diatur dalam Undang-Undang Jabatan Notaris. Kewajiban seorang notaris adalah menjaga harkat, martabat, kehormatan dan kewibaan jabatan notaris, maka sebaiknya pula untuk mengimplementasikan kewajiban itu, notaris harus bijak dalam penggunan cap/stempel jabatan notaris.

Apa dasar hukum cap/stempel kantor notaris, cap/stempel fotokopi sesuai asli, dan cap/stempel lain yang berkaitan dengan kewenangan notaris ?

Dalam peraturan menteri ini hanya mengatur mengenai cap/stempel jabatan notaris, yaitu yang memuat lambang negara Republik Indonesia. Lalu bagaimana dengan cap/stempel kantor notaris, cap/stempel fotokopi sesuai asli, dan cap/stempel lain yang berkaitan dengan kewenangan notaris?. Tentu saja cap/stempel lainnya tidak memiliki dasar hukum yang khusus mengatur mengenai itu. Penggunaan cap/stempel lainnya semata-mata hanyalah untuk memudahkan notaris terkait dengan pelaksanaan kewenangannya sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 15 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 agar dalam pembuatan redaksi yang sejatinya menggunakan perangkat elektronik atau mesin ketik tidak dilakukan berulang-ulang. Dalam praktik notaris, cap/stempel lainnya terdapat keberagaman bentuk, redaksi dan warna. Bentuk dan redaksi cap/stempel lainnya dikembalikan kepada pemahaman masing-masing notaris dalam menafsirkan kewenangan notaris. Tapi bagaimana dengan warna cap/stempel lainnya?, apakah harus berwarna merah layaknya cap/stempel jabatan notaris yang diatur dengan peraturan menteri?. Apakah harus berwarna hitam? karena cap/stempel lainnya hanya untuk memudahkan notaris menuliskan redaksi yang sejatinya menggunakan perangkat elektronik atau mesin ketik yang ditulis dengan tinta berwarna hitam. Apakah berwarna biru? agar kontras antara cap/stempel jabatan notaris, cap/stempel lainnya, dan tulisan dalam surat. Keadaan inilah yang seharusnya diharmoniskan, baik oleh organisasi notaris maupun otoritas. Selama belum ada aturan yang khusus mengatur mengenai itu, maka keberagaman bentuk cap/stempel lainnya akan terus berlanjut. Diharapkan kepada notaris yang baru diangkat tidak hanya sekedar meniru cap/stempel lainnya dari notaris terdahulu. Dibutuhkan suatu keberanian untuk mengharmoniskan perbedaan-perbedaan diantara notaris, salah satunya adalah membuat warna cap/stempel lainnya sesuai pelaksanaan kewenangan notaris dalam pembuatan akta otentik, yaitu berwarna hitam. Karena hakikatnya penggunanaan cap/stempel lainnya semata-mata hanyalah untuk memudahkan notaris dalam penulisan redaksi. Akhir kata, alangkah baiknya apabila aturan mengenai cap/stempel lainnya segera dibuat oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, sebagai langkah untuk mebentuk ketertiban dan kepastian hukum.

Benarkah Manterai Merupakan syarat sahnya sebuah perjanjian

Benarkah Materai Merupakan Syarat Sah-nya Sebuah Perjanjian?: Syarat Pokok, Fungsi, dan Legalitas Dokumen Bermaterai

Materai tempel
Kita sudah tidak asing dengan istilah “hitam di atas putih”, yang berarti suatu perjanjian antara kedua belah pihak dituangkan menjadi tulisan di atas kertas. Beberapa dari kita mungkin pernah melakukan sebuah perjanjian dengan pihak lain, kemudian perjanjian yang ditulis di atas kertas akan sah apabila pada bagian bawah kertas dibubuhkan tanda tangan salah satu pihak di atas materai. Kebanyakan orang menganggap apabila dokumen perjanjian tidak disertai materai, maka dokumen tersebut tidak memiliki kekuatan hukum. Dengan anggapan tersebut, akan menimbulkan persepsi di masyarakat bahwa materai merupakan syarat sahnya sebuah perjanjian antara kedua belah pihak. Lalu, benarkah anggapan bahwa materai ini merupakan syarat sahnya sebuah perjanjian? Yuk simak penjelasan berikut.

Sebelum kita membahas tentang materai, baiknya kita simak terlebih dahulu mengenai sahnya suatu perjanjian yang telah diatur dalam Pasal 1320 BW/KUH Perdata, di mana suatu perjanjian dianggap sah apabila memenuhi 4 syarat pokok, yaitu :

Kesepakatan kedua belah pihak, kedua belah pihak yang membuat perjanjian harus menyetujui hal-hal pokok dalam kontrak
Kemampuan atau kecakapan melakukan perbuatan hukum, dikatakan cakap apabila seseorang sudah dewasa dan sehat pikirannya. Ketentuan dewasa menurut KUHPerdata , yaitu 21 tahun bagi laki-laki, dan 19 tahun bagi wanita
Adanya pekerjaan/objek yang diperjanjikan, sesuatu yang diperjanjikan dalam suatu perjanjian haruslah suatu hal atau barang yang jelas
Perkerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan aturan yang berlaku (sebab yang halal), suatu perjanjian yang tidak memakai suatu sebab yang halal atau dibuat dengan suatu sebab yang palsu atau terlarang, tidak mempunyai kekuatan hukum (batal demi hukum)
Keempat syarat tersebut berlaku untuk perjanjian dalam bentuk baik lisan maupun tertulis. Jika dilihat dari poin pertama mengenai syarat sahnya perjanjian, maka kata sepakat yang terlahir antara kedua belah pihak telah cukup untuk menimbulkan akibat hukum bagi keduanya. Meskipun kedua belah pihak membuat kesepakatan untuk melakukan perjanjian (secara lisan), ada pula perjanjian-perjanjian yang oleh undang-undang wajib dibuat secara tertulis (formal) seperti perjanjian perdamaian atau perjanjian hibah. Pada KUH Perdata mengenai perjanjian, tidak disebutkan bahwa materai merupakan salah satu syarat sah perjanjian. Dengan begitu, anggapan bahwa jika dalam surat perjanjian tidak disertakan materai maka dokumen perjanjian tersebut tidak sah adalah salah. Karena selama keempat syarat sah perjanjian tersebut terpenuhi, maka perjanjian antara kedua belah pihak tersebut dinilai sah.

Jadi, apa sebenarnya fungsi materai?

Materai Tempel 6000
Dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai, dijelaskan bahwa fungsi materai adalah pajak dokumen yang dibebankan oleh negara untuk dokumen-dokumen tertentu. Jadi esensi dari bea materai adalah pajak atau objek pemasukan kas negara yang dihimpun dari dana masyarakat yang dikenakan terhadap dokumen-dokumen tertentu. Oleh karena itu, surat perjanjian yang tidak disertai materai tetap dianggap sah selama memenuhi ketentuan pasal 1320 KUHPerdata. Apabila dikemudian hari dijadikan sebagai alat bukti pengadilan maka surat perjanjian tersebut harus dilunasi terlebih dahulu bea materai yang terutang. Namun, tidak semua dokumen-dokumen perjanjian dikenai bea materai. Dokumen yang dikenakan bea materai dibatasi pada dokumen-dokumen yang disebut dalam Undang-Undang saja, yaitu yang dipakai oleh masyarakat dalam kepentingan hukum. Dokumen-dokumen yang dikenakan bea materai adalah dokumen-dokumen yang berbentuk, antara lain surat perjanjian dan surat-surat lainnya yang dibuat dengan tujuan untuk digunakan sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan atau keadaan yang bersifat perdata; akta-akta notaris termasuk salinannya; akta-akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah termasuk rangkap-rangkapnya; surat yang memuat jumlah uang, misalnya surat-surat berharga dan Efek.

Lalu, bagaimana jika surat perjanjian yang tidak dibubuhi materai akan dijadikan alat bukti di pengadilan?

Sign pen business document – pexels.com
Seperti yang sudah diuraikan di atas, surat perjanjian yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan namun tidak dibubuhi materai tidak menjadikan surat perjanjian tersebut menjadi tidak sah. Surat perjanjian tersebut tetap sah, namun sebelumnya dokumen perjanjian tersebut harus dilunasi bea materai yang terutang. Dokumen perjanjian yang belum dibubuhi materai sebagai pelunasan bea materai, maka pelunasan bea materainya dilakukan dengan cara Pemateraian Kemudian (nazegeling). Pemateraian Kemudian ini merupakan cara pelunasan bea materai yang dilakukan oleh Pejabat Pos atas permintaan pemegang dokumen yang bea materainya sebelumnya telah dilunasi sebagai mestinya.

Dari penjelasan di atas dapat diambil kesimpulan bahwa materai bukan merupakan syarat sah perjanjian. Fungsi materai hanya terbatas sebagai kontribusi wajib yang harus dilunasi warga negara untuk setiap pembuatan dokumen tertulis menurut perundang-undangan. Sedangkan jika dokumen tertulis tidak dibubuhkan materai untuk dijadikan alat bukti dalam persidangan, maka sang pemilik dokumen tersebut memiliki kewajiban berupa bea materai yang harus dilunasi. Karena dokumen tersebut tidak dapat memiliki kekuatan legalitas sebagai alat bukti dalam persidangan.

Namun dalam era digital saat ini, dokumen perjanjian tidak hanya berupa dalam bentuk fisik yang ditanda tangani secara fisik pula. Dokumen perjanjian dapat ditandatangani secara digital, dengan menggunakan layanan tanda tangan digital. Di Indonesia sudah terdapat layanan tanda tangan digital, yaitu PrivyID yang merupakan penyedia layanan tanda tangan digital pertama di Indonesia.

Lalu bagaimana jika dokumen yang ditanda tangani secara digital dan tanpa materai, apakah memiliki kekuatan legalitas yang sama sebagai alat bukti dalam persidangan?

Analysing artist browsing business – pexels.com
Tanda tangan digital dalam era teknologi saat ini memberikan dampak positif bagi pelaku bisnis terutama dalam hal kecepatan dan kemudahan melakukan transaksi dalam interaksi global tanpa harus bertemu dalam satu tempat. Tanda tangan digital secara umum pengganti tanda tangan basah yang bersifat elektronik dan memiliki fungsi yang sama dengan tanda tangan basah, serta memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah sama seperti dengan tanda tangan basah (tanda tangan fisik). Dasar hukum tersebut diatur dalam Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2008 Pasal 11 Ayat 1 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Peraturan Pemerintah Nomor 82 tahun 2012 Pasal 52 Ayat 1 & 2 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE).

Baca juga: Cegah CyberCrime, PrivyID Buat Layanan otentik Tanda Tangan

Baca juga: Persiapkan Diri Anda Untuk Beralih ke Tanda Tangan Digital

Jadi, dokumen yang ditanda tangani secara digital dapat dijadikan alat bukti yang sah di pengadilan. Begitu juga hasil cetak dari dokumen yang ditanda tangani secara elektronik akan tetap sah dan merupakan alat bukti hukum yang sah di pengadilan. Hal tersebut merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan Hukum Acara yang berlaku di Indonesia. Namun jika dokumen elektronik diminta untuk dibubuhkan materai dalam persidangan, maka pemilik dokumen tersebut melakukan pelunasan bea materai yang dilakukan dengan Pemateraian Kemudian (nazegeling).

Karena itu, Anda pun kini tidak perlu lagi khawatir untuk menggunakan tanda tangan digital untuk mengesahkan berbagai dokumen. Anda bisa menggunakan layanan tanda tangan dari PrivyID yang telah diakui oleh KOMINFO sehingga keabsahan dokumen sudah pasti terjamin dan dilindungi oleh hukum di Indonesia. Dengan PrivyID Anda bisa menandatangani berbagai dokumen secara digital untuk membuat pengesahan dokumen jadi lebih efisien dan juga aman.

Kekuatan Surat Perjanjian Utang di atas materai

Kekuatan Surat Perjanjian Utang di atas Materai

PERTANYAAN:

Setelah almarhumah istri saya meninggal datang orang si A yang mengatakan bahwa istri saya berhutang sebesar 120 juta rupiah tanpa kwitansi dan AJB atas nama saya telah di ambil oleh si A. Setelah saya tanya mengenai bukti hutang s A tidak bisa membuktikan data tersebut dan dengan sendirinya membuat surat kesepakatan bersama dengan bunyi “hutang yang ternilai hingga yang tidak ternilai baik berupa uang, barang dan lain sebagainya dilunasi dengan sebidang tanah beserta bangunan seluas 9 meter persegi, ditanda tangani di atas kertas bermaterai dan disaksikan para saksi.. apakah surat tersebut di anggap sah menurut hukum?

JAWABAN:

Saudara penanya yang kami hormati.
Terima kasih sebelumnya telah berkunjung ke website kami.
Syarat Sahnya Perjanjian
Dalam Pasal 1320 KUH Perdata disebutkan, untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat, yaitu:

Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya, artinya bahwa para pihak yang mengadakan perjanjian itu harus bersepakat atau setuju mengenai perjanjian yang akan diadakan tersebut, tanpa adanya paksaan, kekhilafan dan penipuan.
Kecakapan, yaitu bahwa para pihak yang mengadakan perjanjian harus cakap menurut hukum, serta berhak dan berwenang melakukan perjanjian.
Mengenai kecakapan Pasal 1329 KUH Perdata menyatakan bahwa setiap orang cakap melakukan perbuatan hukum kecuali yang oleh undang-undang dinyatakan tidak cakap. Pasal 1330 KUH Perdata menyebutkan orang-orang yang tidak cakap untuk membuat suatu perjanjian yakni:
• Orang yang belum dewasa.
Mengenai kedewasaan Undang-undang menentukan sebagai berikut:
(i) Menurut Pasal 330 KUH Perdata: Kecakapan diukur bila para pihak yang membuat perjanjian telah berumur 21 tahun atau kurang dari 21 tahun tetapi sudah menikah dan sehat pikirannya.
(ii) Menurut Pasal 7 Undang-undang No.1 tahun 1974 tertanggal 2 Januari 1974 tentang Undang-Undang Perkawinan (“Undang-undang Perkawinan”): Kecakapan bagi pria adalah bila telah mencapai umur 19 tahun, sedangkan bagi wanita apabila telah mencapai umur 16 tahun.
• Mereka yang berada di bawah pengampuan.
• Orang perempuan dalam hal-hal yang ditetapkan oleh Undang-Undang (dengan berlakunya Undang-Undang Perkawinan, ketentuan ini sudah tidak berlaku lagi).
• Semua orang yang dilarang oleh Undang-Undang untuk membuat perjanjian-perjanjian tertentu.
Mengenai suatu hal tertentu, hal ini maksudnya adalah bahwa perjanjian tersebut harus mengenai suatu obyek tertentu.
Suatu sebab yang halal, yaitu isi dan tujuan suatu perjanjian haruslah berdasarkan hal-hal yang tidak bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan dan ketertiban
Syarat angka 1 dan 2 disebut dengan Syarat Subyektif, karena mengenai orang-orangnya atau subyeknya yang mengadakan perjanjian, sedangkan syarat angka 3 dan 4 disebut Syarat Obyektif, karena mengenai obyek dari suatu perjanjian.
Apabila syarat subyektif tidak dapat terpenuhi, maka salah satu pihak mempunyai hak untuk meminta supaya perjanjian itu dibatalkan. Pihak yang dapat meminta pembatalan itu, adalah pihak yang tidak cakap atau pihak yang memberikan sepakatnya (perizinannya) secara tidak bebas.
Jadi, perjanjian yang telah dibuat itu akan terus mengikat kedua belah pihak yang mengadakan perjanjian, selama tidak dibatalkan (oleh hakim) atas permintaan pihak yang berhak meminta pembatalan tersebut.
Sedangkan apabila syarat obyektif yang tidak terpenuhi, maka perjanjian itu akan batal demi hukum. Artinya sejak semula tidak pernah dilahirkan suatu perjanjian dan tidak pernah ada suatu perikatan.

Berdasarkan pasal 1320 KUHPerdata tersebut, maka apabila keempat syarat itu terpenuhi, hukumnya perjanjian itu sah. Selanjutnya tentang bentuk surat perjanjiannya. surat perjanjian adalah surat kesepakatan mengenai hak dan kewajiban masing-masing pihak yang saling mengikatkan diri untuk berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu. Definisi itu menunjukkan ciri khas surat perjanjian sebagai surat yang dibuat oleh dua pihak secara bersama, bahkan seringkali melibatkan pihak ketiga sebagai penguat.
Surat perjanjian ada dua macam, yaitu :

Perjanjian autentik, yaitu perjanjian yang disaksikan oleh pejabat pemerintah.
Perjanjian dibawah tangan, yaitu perjanjian yang tidak disaksikan oleh pejabat pemerintah.
Penggolongan diatas tidak ada hubungannya dengan keabsahan surat perjanjian. Surat perjanjian tanpa notaris, misalnya sah saja asal memenuhi syarat tertentu seperti yang akan dirinci dibawah ini. Selain mencantumkan persetujuan mengenai batas-batas hak dan kewajiban masing-masing pihak, surat tersebut juga menyatakan jalan keluar yang bagaimana, yang akan ditempuh, seandainya salah satu pihak tidak melaksanakan kewajibannya. Jalan keluar disini bisa pemberian sanksi, ganti rugi, tindakan administrasi, atau gugatan ke pengadilan.

Syarat surat Perjanjian
Adapun syarat sahnya perjanjian adalah sebagai berikut :

Surat perjanjian harus ditulis diatas kertas segel atau kertas biasa yang dibubuhi materai.
Pembuatan surat perjanjian harus atas rasa ikhlas, rela, tanpa paksaan.
Isi perjanjian harus disetujui oleh kedua belah pihak yang berjanji.
Pihak yang berjanji harus sudah dewasa dan dalam keadaan waras dan sadar.
Isi perjanjian harus jelas dan tidak mempunyai peluang untuk ditafsirkan secara berbeda.
Isi surat perjanjian tidak boleh bertentangan dengan undang-undang dan norma susila yang berlaku.
Demikian jawaban dari kami.
Atas kesalahan dan kekurangannya, kami mohon maaf
Semoga bermanfaat
Wassalam
Admin

Tips Hukum Membantah Bukti Lawan Hanya Berupa Surat Pernyataan Sepihak

Tips Hukum Membantah Bukti Lawan Yang Hanya Berupa Surat Pernyataan SepihakSumber foto: di sini
Tak jarang kita temukan di masyarakat ataupun di persidangan, seseorang (baik penggugat maupun tergugat) mengagung-agungkan surat pernyataan sepihak dari orang lain lalu menjadikannya sebagai senjata pamungkas untuk membuktikan ataupun untuk menuntut suatu hal. Apalagi jika surat pernyataan tersebut sudah dibuat di atas materai yang akan membuat orang bersangkutan makin besar kepala.
Pertanyaan sekarang apakah surat pernyataan sepihak dari seseorang di atas materai punya kekuatan pembuktian dan bisa dijadikan sebagai alat bukti yang sah dalam persidangan perdata?
Pada prinsipnya surat pernyataan tidak punya kekuatan pembuktian apapun dan bukan merupakan alat bukti yang sah, (baca juga alat bukti yang sah dalam hukum perdata) kecuali surat pernyataan tersebut diakui keberadaan, isi dan keasliannya oleh si pembuat di bawah sumpah di depan persidangan.
Yang merupakan alat bukti yang sah menurut hukum (Pasal 1867 KUH Perdata) adalah akta otentik yang dibuat oleh pejabat umum yang berwenang seperti akta notaris, sertifikat tanah, putusan pengadilan dan sebagainya yang memang dimaksudkan sebagai alat bukti. Atau akta di bawah tangan yang dibuat oleh para pihak meski tidak dibuat atau diketahui oleh pejabat umum, asalkan itu diakui oleh para pihak. Misal, perjanjian jual beli yang hanya dibuat dan ditandatangani oleh dua orang (para pihak).
Surat pernyataan merupakan surat bukan akta yang kekuatan pembuktiannya sangat kurang, dan masih bisa dipertanyakan isi serta keaslian dari surat tersebut. Lagian surat pernyataan hanya berlaku untuk diri orang yang membuatnya, tidak berlaku atau mengikat bagi orang lain.
Dasar hukumnya, Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 3901 K/Pdt/1985 tanggal 29 November 1988 menyatakan “Surat pernyataan yang merupakan pernyataan belaka dari orang-orang yang memberi pernyataan tanpa diperiksa di persidangan, tidak mempunyai kekuatan pembuktian apa-apa (tidak dapat disamakan dengan kesaksian).”
Soal surat pernyataan di atas materai, memang menurut UU Bea Materai (Pasal 2 ayat [1] huruf a UU No. 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai) suatu surat yang ingin diajukan sebagai bukti di persidangan harus dibubuhi materai agar sah sebagai alat bukti.
Namun persoalannya apakah surat pernyataan yang sudah dibuat di atas materai punya kekuatan pembuktian?
Jawabnya, kembali pada Yurisprudensi MA No 3901 di atas, kalau orang yang membuat surat pernyataan tersebut bisa dihadirkan di persidangan dan memberikan keterangan bahwa benar surat tersebut dia yang buat dan isinya adalah sesuai dan benar, maka surat pernyataan tersebut punya kekuatan pembuktian. Tapi jika orang yang membuat tidak bisa dihadirkan di persidangan maka surat pernyataan tersebut tidak punya kekuatan pembuktian apa-apa.
Kesimpulannya
Pertama, jika mengajukan bukti berupa surat pernyataan maka wajib menghadirkan orang yang membuat surat tersebut di persidangan untuk mengkonfirmasi dan menjelaskan surat pernyataan tersebut dengan begitu surat pernyataan akan punya kekuatan pembuktian.
Kedua, surat pernyataan diatas materai hanya membuat surat tersebut bisa diajukan sebagai alat bukti di persidangan bukan membuat surat tersebut punya kekuatan pembuktian.

Sumber:
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Undang-Undang No. 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai
Putusan Mahkamah Agung No. 3901 K/Pdt/1985 tanggal 29 November 1988

Apakah Materai syarat sah perjanjian

Apakah Materai Syarat Sah Perjanjian?

Mungkin kita sudah tidak asing lagi dengan peribahasa “hitam di atas putih”, yang berartikan suatu kesepakatan yang dituangkan menjadi tulisan di atas kertas. Perbuatan untuk menuliskan hitam (menggambarkan tinta hitam sebuah pena) ke atas putih (menggambarkan warna sehelai kertas), dianggap sah apabila pada bagian bawah kertas dibubuhkan tanda tangan salah satu pihak di atas materai. Kontrak, akta, surat pernyataan, maupun surat keterangan yang tidak mencantumkan materai sering dianggap belum memiliki kekuatan hukum. Pemahaman seperti ini menghasilkan persepsi bahwa kehadiran materai dalam bentuk-bentuk dokumen tertulis seakan telah menjadi prasyarat sahnya perjanjian yang berlaku di antara kedua belah pihak. Apakah ini benar?

Apabila kita menilik kembali kepada syarat sah suatu perjanjian yang digariskan oleh Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, kita akan menemukan bahwa perjanjian dianggap sah apabila di dalamnya terkandung kesepakatan, kemampuan untuk melakukan tindakan hukum oleh para pihaknya, adanya hal atau objek yang diperjanjikan, dan kehalalan objek perjanjian. Keempat syarat ini berlaku baik bagi perjanjian yang dibuat dalam bentuk lisan maupun tertulis. Kata sepakat diantara kedua belah pihak telah cukup untuk menimbulkan akibat hukum bagi keduanya. Para pihak yang telah sepakat dengan kehendaknya dapat membuat perjanjian cukup dengan perkataan (lisan) maupun apabila dikehendaki dengan tertulis dalam akta. Hukum mengakui kekuatan hukum perjanjian yang lahir dari perkataan sepakat kedua belah pihak, terkecuali bagi perjanjian-perjanjian yang oleh undang-undang wajib dibuat secara tertulis (formal) seperti perjanjian perdamaian dan perjanjian hibah. Dengan syarat pertama sah nya perjanjian, kita telah dapat mengetahui bahwa materai bukanlah faktor determinan sah atau tidaknya perjanjian. Karena, perjanjian yang berbentuk lisanpun diakui dan telah menimbulkan akibat hukum selama ketiga syarat lainnya berupa kecakapan para pihak, adanya objek perjanjian, dan kehalalan objek perjanjian telah terpenuhi.

Apabila materai bukan merupakan syarat sah perjanjian, maka apakah fungsi materai di dalam suatu perjanjian? Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai menggariskan fungsi materai sebagai pajak dokumen untuk dokumen-dokumen tertentu. Pemungutan pajak dokumen berarti bahwa pembubuhan bea materai menjadi objek pemasukkan kas negara. Pajak yang dipungut dari pembubuhan materai bersifat sebagai kontribusi wajib yang dibayarkan warga negara kepada negara tanpa menutut adanya imbalan balik yang ditujukan untuk keperluan negara. Sehingga, fungsi bea materai adalah sebagai tarif terhutang yang menjadi sumber pendapatan negara. Perlu dipahami selanjutnya, bahwa Undang-Undang Bea Materai dalam Pasal 2 dan Pasal 4 telah menentukan jenis-jenis dokumen yang dikenakan bea materai dan jenis-jenis dokumen yang tidak dikenakan bea materai.

Selain sebagai kontribusi wajib bagi pemasukkan negara, materai juga berfungsi sebagai kekuatan legalitas dokumen yang akan dijadikan sebagai alat pembuktian di muka pengadilan. Pasal 2 ayat (3) Undang-Undang Bea Materai, dokumen yang akan semula tidak dikenakan bea materai berdasarkan tujuannya, namun akan digunakan sebagai alat pembuktian, wajib dilakukan pemateraian kemudian. Perjanjian atau surat pernyataan yang tidak dibubuhkan materai tidak menggeser keabsahan atau sahnya kelahiran perjanjian atau surat pernyataan tersebut. Namun, untuk keperluan pembuktian di pengadilan, Kepmenkeu No. 476/KMK.03/2002 Tahun 2002 tentang Pelunasan Bea Meterai dgn Cara Pemeteraian Kemudian mengamanatkan sang pemilik perjanjian atau surat pernyataan untuk melakukan pemateraian dengan menggunakan Materai Tempel yang selanjutnya disahkan oleh Pejabat Pos. Pemahaman ini penting oleh karena walaupun bagi dokumen-dokumen yang seharusnya dikenakan bea materai menurut Pasal 2 Undang-Undang Bea Materai, namun oleh pemiliknya tidak dibubuhi materai, baik dalam bentuk akta notaris, kontrak, akta yang dibuat oleh PPAT, surat berharga, atau surat yang memuat nominal uang lebih dari 1,000,000 juta Rupiah, tidak menyebabkan dokumen tertulis menjadi tidak sah atau batal demi hukum. Oleh karena, selama syarat sah perjanjian telah terpenuhi, maka perjanjian tetap absah dan memiliki akibat hukum.

Apabila disimpulkan, materai jelas bukanlah syarat sah perjanjian. Fungsi materai terbatas sebagai kontribusi wajib yang harus dilunasi warga negara untuk setiap pembuatan dokumen tertulis menurut peraturan perundang-undangan. Sedangkan, konsekuensi hukum dari tidak dibubuhkannya materai ialah bahwa sang pemilik dokumen tertulis tersebut memiliki kewajiban terutang berupa bea materai yang harus dilunasi dan dokumen tersebut tidak dapat memiliki kekuatan legalitas sebagai alat pembuktian di persidangan.

Naskah Pelatikan PLPK-MS

NASKAH PELANTIKAN DAN SUMPAH JABATAN DEWAN PENGURUS DAERAH PERKUMPULAN LEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN MITRA SEJAHTERA PROVINSI BENGKULU

PERIODE 2018/2020

Sebelum saudara dilantik dan mengucapkan sumpah jabatan, saya akan menanyakan kepada saudara selaku DEWAN PENGURUS DAERAH terpilih periode 2018/2020 tentang kesipan dan kesanggupanya.
v Apakah saudara siap dilantik untuk menjadi DEWAN PENGURUS DAERAH PLPK-MS Periode 2018/2020?
v Apakah saudara bersedia untuk melaksanakan tugas yang telah diamanatkan oleh PERKUMPULAN LEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN MITRA SEJAHTERA ?
v Apakah saudara/i DEWAN PENGURUS DAERAH terpilih siap bekerja sama satu sama lain dalam menjalankan amanat yang diemban?

V Apakah saudara/i bersedia Mentaati AD/RT Lembaga ?
setelah saudara/i siap, bersedia dan sanggup untuk dilantik sebagai DEWAN PENGURUS DAERAH terpilih periode 2018-2020 dengan disaksikan alquran, bendera BENDERA LEMBAGA dan hadirin yang datang. Apakah saudara/i PENGURUS terpilih siap mengucapkan sumpah jabatan?
Apabila saudara sudah siap untuk bersumpah, maka ikuti kata-kata yang saya ucapkan
1. saya bersumpah,akan menjalankan kewajiban saya sebagai PENGURUS PLPK-MS periode 2018/2020 sesuai dengan struktural dan tugas yang telah diamanatkan.
2. Saya bersumpah, akan berusaha semaksimal mugkin menjalankn program kerja PLPK-MS
3. Saya bersumpah. Akan menjujung tinggi kerja sama, kebersamaan, ukhuwah islamiyah dalam Kelembagaan
4. Saya bersumpah, akan bersikap jujur, amanah, disiplin, tanggung jawab dan iklas dalam melaksanakan tugas
5. Apabila saya melanggar atau menyimpang dari apa yang telah saya ikrarkan, saya bersedia menerima sanksi apapun yang diberikan.

Dengan mengucapkan syukur alhamdulillah, maka secara resmi saudara yang telah mengucapkan sumpah jabatan ditetapkan sebagai PENGURUS PLPK-MS Periode 2018-2020
Sumpah jabatan PLPK-MS Periode 2018-2020
BENGKULU 14 MARET 2019
KETUA UMUM PERKUMPULAN LEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN MITRA SEJAHTERA YANG MEWAKILI