Sinergi Pemerintah dan Masyarakat Dalam Mencerdaskan Konsumen Terhadap Penggunaan Produk Lokal Berkualitas

Masyarakat Ekonomi Asean (MEA)

Apa sih MEA? MEA adalah kepanjangan dari Masyarakat Ekonomi ASEAN yang dibentuk sebagai sebuah agenda integrasi ekonomi negara-negara ASEAN yang bertujuan menghilangkan atau meminimalisasi hambatan-hambatan di dalam melakukan kegiatan ekonomi lintas kawasan, misalnya dalam perdagangan barang, jasa, dan investasi. Di era ini tentunya akan ada daya saing yang tinggi dalam hal perekonomian dan tenaga kerja termasuk saya sendiri. Sudah siapkah diri kita menghadapi hal ini?

Masyarakat Ekonomi Asean (sumber: news.hargatop.com)

Dengan adanya MEA, pastinya produsen-produsen produk akan saling bersaing agar laku di pasaran. Namun persaingan tersebut tentunya diimbangi dengan kualitas produk yang bagus dan berkualitas sehingga saat ini dan selanjutnya akan dipercaya oleh konsumen sebagai produsen terjamin kualitasnya. Jika kualitas bagus dan menjadi perhatian konsumen, maka bukan kendala lagi bila harga menjadi mahal. Namun pastinya kita akan melihat bahwa masyarakat itu akan melirik sesuatu yang awet dan berkualitas meskipun dengan harga mahal. Masak iya, mereka bisa membeli produk impor yang berkualitas dengan harga mahal namun untuk membeli produk sendiri yang kualitas dan harganya setara mereka tidak mau? Nah, maka dari itu, perlu adanya sosialisasi kepada masyarakat bagaimana menjadi konsumen yang cerdas dalam membeli suatu produk. Sosialisasi ini harus menyebar dan didukung oleh Pemerintah dan Masyarakat serta Produsen karena era MEA sudah berjalan, dan masyarakat dalam berbagai kalanganpun harus sadar bagaimana mereka bisa menjadi konsumen cerdas.

Mencintai Produk Dalam Negeri

Dari dulu kita selalu mengatakan bahwa produk impor itu lebih bagus dan awet. Tapi malah hal tersebut bertentangan dengan gaung yang selalu dicanangkan oleh pemerintah yaitu kita harus mencintai produk lokal dengan cara membeli dan memakai produk-produk lokal. Tapi kenyataannya hal tersebut masih belum terjadi. Masyarakat Indonesia masih belum memiliki kesadaran diri untuk mencintai produk lokal. Mereka lebih memilih produk luar atau impor yang kualitasnya lebih bagus namun bergengsi meskipun harganya cukup mahal di kantong. Itu pun terjadi hanya dari beberapa masyarakat kita yang mampu untuk membeli produk impor. Maka dari itu perlu adanya gerakan dan sosialisasi untuk lebih menanamkan rasa cinta terhadap produk lokal kita sendiri. Tentunya hal tersebut berawal dari diri kita sendiri terlebih dahulu. Jika tidak bagaimana mungkin akan menularkan rasa cinta produk sendiri kepada orang lain agar mereka mengikuti dan turut mencintai produk kita sendiri.

Menjadi Konsumen Cerdas

Seperti kita lihat saat ini pengusaha-pengusaha lokal mulai mewabah dan semakin banyak bermunculan bahkan dengan produk-produk lokal yang tak kalah saing dengan produk luar baik itu kualitasnya dan bahan-bahan yang digunakan. Dengan semakin banyaknya pengusaha dan usaha lokal tentunya dibutuhkan konsumen yang mau membeli produk-produk mereka. Kalau bukan masyarakat kita sendiri siapa lagi yang akan memajukan produk-produk mereka. Bisa-bisa akan tergerus dan kalah bersaing dengan produk luar. Jika kita sendiri sebagai konsumen yang cerdas menyadari bahwa mencintai produk lokal dengan membeli dan memakainya sendiri akan memberikan banyak manfaat yang besar bagi pengusaha tersebut. Justru akan semakin laku dan produksinya bertambah banyak.

Saya dulu juga pernah berpikir bahwa produk-produk luar itu terlihat keren dan berkelas. Tapi semakin dewasa saya menyadari akan pentingnya kecintaan terhadap produk sendiri. Saya menyadari produk sendiri itu tak kalah kualitasnya dengan produk luar. Hal ini berawal dari produk lokal daerah saya sendiri. Bermula ketika saudara saya menawarkan batik tulis khas Madura kepada teman-temannya. Tahukah apa yang terjadi? Mereka akhirnya berbondong-bondong membeli kain tersebut meskipun dengan harga yang mahal. Mengapa mereka sampai sebegitunya membeli produk lokal Madura? Pertama adalah kekaguman mereka ketika melihat saudara saya menggunakan baju dari kain batik tulis Madura ketika ke kantor dan terlihat bagus serta menarik. Yang kedua adalah produknya berkualitas bagus terutama untuk kain batik tulis yang mengalami beberapa kali pencelupan warna. Warnanya yang cerah dan motif-motif yang khas dan unik yang tidak dimiliki oleh kota lain/negara lain menjadi daya tarik mereka juga. Dan yang ketiga adalah karena mereka menyukai kain batik tulis. Warna-warnanya yang cerah semakin membuat manis ketika kain ini sudah menjadi pakaian siap jadi seperti gamis, kemeja, rok, atasan, bahkan sebagai seragam kawinan. Pembuatannya juga membutuhkan proses yang cukup rumit yang tidak bisa disamakan dengan proses pembuatan pabrik. Sejak itulah saya menyadari bahwa produk lokal daerahnya ternyata banyak diminati oleh masyarakat Indonesia sendiri.

Batik tulis Madura, produk lokal yang harus dilestarikan dan dicintai ( sumber: doc pribadi)

Contoh lainnya mengenai produk lokal yang membuat saya kagum dan tertarik untuk memakai produknya yaitu, produk buatan seorang teman saya. Merknya bernama “NUNOBI” dengan pemilik bernama Dian Nobi. Dia membuat produksi sendiri baju-baju dengan menonjolkan bahan lokal dan budaya daerah berupa tenun ikat. Kombinasi kain ikat tenun dengan bahan lain dibuat sedemikan rupa sehingga terlihat tetap cantik dan manis. Produknya sudah mulai banyak diminati oleh masyarakat di seluruh penjuru nusantara. Namun untuk pemasarannya hanya secara online melalui media sosial dan web. Melalui karyanya, dia ingin memperkenalkan salah satu budaya daerah dari Indonesia yang belum membumi. Mudah-mudahan dengan karyanya, local brand sendiri menjadi banyak yang menyukai terutama masyarakat Indonesia sendiri. Produknya yang sangat khas tentu tak kalah berkualitas dengan produk luar negeri, apalagi yang ditonjolkan adalah ciri khas suatu daerah di Indonesia.

Produk lokal Kain Ikat Tenun “Nunobi” (sumber: doc Nunobi)

Ketertarikan saya berawal dari postingan dia tentang produk-produk buatannya sendiri di wall Facebook. Saya melihatnya sangat lain daripada yang lain, bahwa sebuah kain tenun ikat bisa diciptakan menjadi sebuah pakaian yang cantik, indah dan manis. Saya memang sangat tertarik sekali dengan hal-hal yang menjadi ciri khas suatu daerah, karena sangat unik dan khas. Apalagi saat ini sangat jarang sekali ya, melihat masyarakat kita dalam kesehariannya memakai pakaian khas suatu daerah baik itu ketika di rumah, di kantor, ketika jalan-jalan maupun ketika menghadiri acara resmi. Justru ketika acara perkawinanlah, tampak pakaian dengan motif suatu daerah seperti batik dipakai oleh hampir semua undangan.

Sampai sekarang saya sangat menghargai pengusaha-pengusaha muda dengan usahanya yang menghasilkan produk sendiri. Saya sebagai konsumen tentu sangat senang sekali. Karena dengan adanya produk-produk mereka saya tidak perlu bersusah payah membeli bahan dan membuatnya sendiri, bahkan saya bisa membeli langsung kepada mereka dengan harga yang terjangkau. Kualitas dan kepercayaan itulah yang menjadi jaminan saya untuk membeli produk lokal yang diproduksi sendiri oleh teman-teman saya.

Namun tidak hanya produk-produk berupa kain atau pakaian saja yang menjadi ciri khas dari produk kita sendiri. Termasuk juga makanan lokal, sayuran, buah-buahan, sepatu, kerajinan tangan, souvenir dan masih banyak lagi yang lainnya. Masih banyak yang bisa kita andalkan sebagai produk kebanggaan bagi konsumen yang bisa meluas hingga terpasarkan sampai ke luar negeri. Semuanya menjadi maju tergantung bagaimana cara kita menjadi konsumen cerdas yang cinta akan produk-produk sendiri.

Menjadi Konsumen Cerdas

Si Konsumen Cerdas

Jika merujuk pada pengertian konsumen di website Harkonas, maka kita akan dapatkan pengertian sebagai berikut:

Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain maupun makhluk hidup lain dan tidak diperdagangkan. (Pasal 1 ayat 2 UUPK).

Sedangkan untuk pengertian Konsumen cerdas berdasarkan website dari kemendag http://ditjenspk.kemendag.go.id adalah konsumen yang kritis dan berani memperjuangkan haknya apabila barang/jasa yang dibelinya tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan tidak sesuai dengan yang diperjanjikan, tetapi konsumen juga harus mengerti akan kewajibannya.

Dari pengertian diatas, sudahkah kita menjadi konsumen yang cerdas dalam setiap membeli produk yang kita beli? Jangan sampai kita salah membeli produk karena merasa ditipu oleh produsen. Misalnya saja kita membeli sebuah produk yang didalamnya tertera bahwa produk tersebut original. Namun kenyataanya produk tersebut adalah produk KW yang diberi label original dan dijual dengan harga yang tinggi. Jika si konsumen tidak teliti, maka hal tersebut akan merugikan konsumen. Contoh lainnya yaitu, konsumen membeli sebuah produk tanpa memeriksa tanggal kadaluarsanya. Otomatis jika barang tersebut sudah dibeli dan ternyata kadaluarsa tanpa diketahui oleh konsumen, apa yang akan terjadi? Bisa saja produk yang dibelinya akan memberikan efek buruk terhadap dirinya. Jika hal tersebut terjadi, bolehlah kita menuntut kerugian atas barang yang dibeli kepada produsen. Hal inilah yang seringkali diremehkan oleh konsumen dalam membeli sesuatu. Menjadi konsumen yang teliti itu penting agar kita bisa benar-benar mendapatkan produk yang berkualitas dengan harga yang sesuai tanpa merasa ditipu.

Sebagai konsumen kita pun harus mengetahui hak-hak dan kewajiban kita ketika membeli barang kepada produsen. Jangan sampai hak dan kewajiban ini terabaikan oleh kita sendiri yang nantinya justru akan merugikan kita. Maka dari itu sebagai konsumen yang cerdas pahamilah dulu apa yang menjadi hak-hak kita.

Hal ini berdasarkan rincian dari website http://www.harkonas.id/koncer.php, diantaranya yaitu
Mendapatkan kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa.
Memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa sesuai nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan.
Memperoleh informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barnag dan/atau jasa.
Didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan.
Mendapatkan advokasi, perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa secara patut.
Mendapatkan pembinaan dan pendidikan konsumen.
Diperlakukan dan dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.
Mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian.
Sedangkan untuk kewajibannya yang harus kita ketahui sebagai konsumen cerdas diantaranya yaitu:
Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian barang dan/atau jasa.
Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa.
Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati.
Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa secara patut.
Mencerdaskan Konsumen Indonesia Melalui Penggunaan Produk Dalam Negeri yang Berkualitas

Dalam usaha untuk mencerdaskan konsumen di Indonesia agar mau menggunakan produk lokal yang berkualitas, pemerintah Indonesia membuat sebuah Gerakan dalam meningkatkan Kesadaran Hak Konsumen. Gerakan ini dilakukan di beberapa kota meskipun belum seluruhnya dijangkau. Hal ini dimaksudkan karena sampai sekarang ini masih sedikit dari masyarakat Indonesia yang tahu benar apa yang menjadi hak dan kewajibannya ketika membeli suatu produk. Padahal hak dan kewajiban konsumen sudah diatur dan dilindungi oleh Undang-undang. Tidak salah lagi, kalau masih saja ada masyarakat kita yang tertipu atas produk yang dibelinya, entah itu kualitasnya tidak sesuai, barang ada celanya, dan masih banyak yang lainnya.

Gerakan tersebut dilakukan sebagai sebuah bentuk Peringatan Hari Konsumen Nasional tanggal 20 April berdasarkan Keputusan Presiden No. 13 Tahun 2012 dengan pertimbangan bahwa tanggal tersebut merupakan tanggal lahirnya Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) yaitu UU No. 8 Tahun 1999. UUPK ditetapkan dalam rangka meningkatkan harkat dan martabat konsumen akan kesadaran, pengetahuan dan kemampuan untuk melindungi dirinya serta menumbuh kembangkan sikap pelaku usaha yang bertanggung jawab.

Kegiatan tersebut hendaknya menjadi sebuah kesadaran dan perhatian dari konsumen sebagai agen perubahan dan penentu kegiatan ekonomi sehingga dapat mendorong para pelaku usaha untuk memproduksi dan menjual barang dan jasa yang berkualitas dan berdaya saing. Kesadaran dan perhatian yang dimaksud adalah bagaimana kita sebagai konsumen mempunyai kekuatan untuk memilih produk yang diinginkannya. Tentunya dengan tetap melihat kualitas produk. Jika kekuatan ini dimiliki oleh semua konsumen, maka produsen tidak akan berani menciptakan produk berkualitas rendah kepada konsumen. Kepercayaan konsumen terhadap kualitas produknya menjadi pertimbangan penting agar para produsen tersebut terus berkembang dan bertahan di era MEA saat ini.

Snergi Pemerintah dan Masyarakat dalam Menciptakan Konsumen Cerdas

Berdasarkan gerakan dalam meningkatkan Kesadaran Hak Konsumen, Pemerintah dan masyarakat harus bersinergi dalam menciptakan Konsumen Cerdas. Ada beberapa cara yang bisa dilakukan oleh pemerintah dan masyarakat agar bisa menciptakan konsumen yang cerdas dalam penggunaan produk dalam negeri yang berkualitas, diantaranya yaitu:

1. Perlu ditingkatkan adanya gerakan, seminar dan penyuluhan tentang bagaimana menjadi konsumen yang cerdas. Hal ini sebagai bentuk upaya edukasi kepada masyarakat agar bisa menjadi konsumen yang cerdas dalam membeli produk, konsumen yang mandiri serta berpartisipasi aktif dalam kegiatan perlindungan konsumen dan meningkatkan kesadaran konsumen terhadap hak dan kewajibannya. Kegiatan ini harus dimulai dari kota besar sampai ke pelosok desa bahkan pedalaman. Dengan mengerahkan instansi-instansi negara yang bekerja sama dengan perusahaan swasta dan juga masyarakat. Sehingga apa yang menjadi tujuan pemerintah untuk menciptakan konsumen cerdas bisa terwujud dan masyarakat tidak awam terhadap produk-produk lokal yang ada.

2. Pengadaan bazar-bazar di berbagai kota yang memperkenakan produk-produk lokal berkualitas kepada masyarakat. Karena selama ini masih banyak produk lokal yang belum mereka kenal dengan baik. Seperti kata pepatah “Jika Tak Kenal Maka Tak Sayang”. Pepatah ini menjadi cambuk bagi kita bagaimana agar produk-produk lokal berkualitas bisa dikenal oleh masyarakat Indonesia secara luas. Jika mereka sudah kenal, pastinya akan ada yang mengena di hati mereka untuk membeli produk tersebut. Hal ini menajdi dampak positif bagi produsen produk lokal, karena pastinya produksi mereka akan bertambah dan meluas.

3. Membantu dan mendukung produsen lokal dalam mempromosikan produk-produk lokal di media televisi, radio, internet maupun media cetak. Dukungan yang diperlukan dari produsen bisa saja dukungan dana, dan perbantuan penyebaran produk lokal dengan adanya kerjasama anatara pemerintah dan produsen. Cara ini juga menjadi salah satu cara untuk pengenalan produk kepada konsumen. Apa yang disampaikan di media harus sesuai dengan produk yang dibuat oleh produsen, sehingga jika ada konsumen yang membeli, produknya mengena di hati mereka dan selanjutkan akan terus membeli produk tersebut dan menjadi sebuah kepercayaan bagi konsumen.

4. Pemerintah memberikan perhatian penuh kepada produk lokal. Hal ini dilakukan dengan cara memajukan produk lokal agar kualitasnya terjamin bagus untuk dikonsumsi oleh konsumen. Seperti slogan yang selalu dicanangkan oleh pemerintah “Untuk mencintai produk-produk lokal”. Maka dari itu berawal dari Pemerintah agar memakai produk lokal, maka msyarakat akan mengikuti juga. Inilah yang menjadi awal terciptanya konsumen cerdas terhadap produk lokal. Jika tidak dimulai dari Pemerintah, bagaimana mungkin msyarakat akan menerimanya? Pemerintah disini yang dimaksud adalah pejabat publik yang seharusnya menjadi contoh bagi masyarakatnya sendiri.

5. Pemerintah menetapkan SNI terhadap produk yang ditawarkan oleh produsen. SNI harus dilakukan dengan seleksi yang ketat, agar hak-hak konsumen ketika membeli barang bisa terjamin dan terlindungi. Jika produsen memproduksi produk yang tidak sesuai dengan SNI maka akan semakin banyak konsumen yang merasa tertipu dan dirugikan.

6. Melibatkan konsumen dalam penilaian suatu produk dalam negeri. Hal ini dimaksudkan, agar gerakan untuk menciptakan konsumen cerdas bisa tercapai. Dengan melibatkan konsumen dalam penilaian produk, maka kita akan tahu produk mana yang sesuai dengan kebutuhan mereka baik harga maupun kualitas. Jangan sampai produsen memproduksi barang yang sia-sia tanpa mempertimbangkan kebutuhan konsumen.

Jika pemerintah sudah maksimal dalam menyebarkan edukasi tentang konsumen cerdas, maka akan semakin banyak masyarakat cerdas ketika harus membeli produk yang dibutuhkannya. Saya sendiri sebagai konsumen juga harus cerdas dalam memilih produk yang akan dibeli. Biasanya yang saya lakukan saat membeli produk yaitu:

1. Sebelum membeli barang, saya sendiri harus tahu hak dan kewajiban apa yang saya dapatkan ketika membeli suatu produk. Tentunya tetap memperhatikan peraturan dan perundangan yang ada.
2. Melihat kualitas barang yang akan dibeli apakah sesuai dengan harga yang dicantumkan.
3. Memilih produk lokal yang berkualitas bagus dengan harga terjangkau. Jika dalam diri sudah menerapkan kecintaan terhadap produk lokal, tentunya produk lokal akan bertambah meluas produksinya, sehingga bisa memajukan perekonomian negara dan masyarakat.
4. Jika saya membeli produk makanan atau minuman, saya akan pastikan bahwa produk tersebut tidak kadaluarsa.
5. Melihat label yang tertera di dalam produk. Jika cukup mencurigakan seperti tulisan label kabur/ganda, kemasan rusak maka dipastikan saya tidak akan membelinya.
6. Sebagai seorang muslim, saya tentunya melihat kehalalan sebuah produk makanan dan minuman yang akan saya beli.
7. Memastikan apakah produk yang saya beli tersebut sesuai dengan SNI yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
8. Jika saya membeli secara online, maka saya berusaha untuk mencari informasi sebanyak-banyaknya tentang produk tersebut, lalu mencari informasi produsen yang menjualnya beserta informasi dari testimoni-testimoni yang biasanya ada dalam komentar produknya. Informasi tersebut sangat penting demi keamanan dan kenyamanan kita ketika membeli suatu produk secara online agar tidak tertipu. Karena selama ini marak sekali penipuan penjualan produk melalui internet.
9. Melakukan keberanian untuk komplain kepada produsen produk jika barang yang saya terima tidak sesuai dengan yang saya pesan. Keberanian ini harus dimiliki oleh konsumen yang cerdas agar produsen tidak seenaknya memainkan dan menciptakan produk yang tidak sesuai bagi kebutuhan konsumen.

Era MEA adalah era dimana pemerintah bersinergi dengan produsen dan konsumen dalam rangka menciptakan produk lokal yang bisa bertahan dan bersaing dengan produk-produk luar. Maka dari itu, tidak hanya pemerintah dan produsen saja yang harus cerdas dalam pemasaran produk. Namun konsumen juga harus cerdas dalam membeli produk khususnya produk dalam negeri. Produk dalam negeri dikonsumsi oleh seluruh masyarakat Indonesia sebagai konsumen yang cerdas, maka tidak mustahil, perekonomian Indonesia akan maju dan tidak kalah bersaing dengan negara berkembang seperti Jepang dan Korea. Kesadaran masyarakat sebagai konsumen cerdas itu sangat penting, oleh karena itu peran Pemerintah dalam bersinergi dengan masyarakat menjadi hal yang penting dalam terciptanya konsumen cerdas.

Mencerdaskan Konsumen, Meminimalisir Pelanggaran Etika Bisnis

Semakin hari arus globalisasi seta perdagagangan semakin bebas dan semakin berkembang karena ditunjang oleh kemajuan teknologi yang pesat yang memudahkan konsumen dan produsen melakukan jual-beli. Layaknya konsumen pada umumnya, dalam membeli atau melakukan transaksi bisnis kita hanya memperhatikan apa yang kita cari dan apa yang kita dapatkan pada saat membeli produk tersebut.

Sebagai konsumen kadang kita tidak memperhatikan hal-hal kecil yang terjadi pada proses bisnis itu terjadi, pernah kah kita memikirkan sudah sesuai atau tidak bisnis yang dijalankan dengan etika bisnis yang berlaku?.

Saat ini, khususnya yang terjadi pada masyarakat Indonesia, tidak sedikit bisnis yang dijalankan tidak sesuai dengan etika bisnis dan hukum yang seharusnya berlaku. Banyak dari para pebisnis yang mengabaikan etika tersebut yang pada akhirnya mengakibatkan kerugian pada konsumen, hal ini dimanfaatkan oleh pebisnis karena tidak pekanya konsumen pada hal tersebut sehingga etika dalam berbisnis pun diabaikan dan dianggap tidak penting.

Oleh karena itu penting sekali kita sebagai konsumen untuk menjadi cerdas dalam membeli suatu produk sebagai langkah awal agar terjadinya pelanggaran etika dalam berbisnis dapat diminimalkan.

Menjadi konsumen yang cerdas bukan hal yang sulit, karena semua kembali lagi berdasarkan pemikiran rasional konsumen dalam membeli suatu produk, terlebih lagi hak konsumen sudah dilindungi penuh oleh pemerintah yang sudah disahkan dalam Undang-undang.

Oleh karena itu, sudah seharusnya kita tahu dan paham tentang hak dan kewajiban apa yang kita miliki sebagai seorang konsumen, untuk menunjangnya konsumen diharapakan memperluas pengetauan dan senantiasa membuka diri kepada pemerintah mengenai pelanggaran etika bisnis yang terjadi serta mengikuti sosialisasi pemerintah mengenai hal-hal yang menyangkut perlindungan konsumen agar dapat melindungi hak sendiri dan lingkungan sekitar sehingga tidak ada yang dirugikan.

Jika kita mengamati lebih detail, banyak sekali pelanggaran hak konsumen di masyarakat, kasus-kasus yang marak beredar seperti adanya bahan berbahaya yang terkandung dalam produk pangan, masalah SNI palsu, peralatan makan dan minum yang mengandung melamin serta formalin, produk yang sudah kedaluarsa, dan yang paling mengejutkan lagi adalah beredarnya vaksin palsu yang pada dasarnya vaksin tersebut banyak digunakan untuk anak-anak.

Dalam kasus ini, produsen telah melanggar hak konsumen yang seharusnya di dapatkan seperti keamanan dalam produk yang dijual, tindakan penjual yang kurang baik seperti ini bisa ditindaklanjuti di jalur hukum. Sebagai konsumen yang cerdas kita juga harus lebih teliti dalam membeli suatu produk dengan memilih dan memilah barang apa yang kita beli, serta layak atau tidak produk tersebut dijadikan barang konsumsi.

Ini bisa kita lakukan agar tidak berdampak buruk dan merugikan kita sendiri,keluarga ataupun lingkungan, karena jika kita menyadarinya lebih dini hal seperti ini tidak menjadi kerugian jangka panjang.

Meskipun pemerintah turut andil dalam melakuan pengawasan terhadap produk makanan yang dijual dipasaran, kita juga perlu bekal pengetahuan lebih agar saat mendapati kejadian seperti ini kita tahu apa yang seharusnya kita lakukan. Sebab, potensi terjadinya kecurangan dalam berbisnis kerap terjadi dan kadang tidak bisa kita hindari bahkan terkadang tidak kita ketahui keberadaannya yang sebenarnya mungkin saja ada disekitar kita.

Dalam melindungi hak konsumen, pemerintah memperketat dalam pengawasan terhadap peredaran produk barang atau jasa yang ada di masyarakat. Masyarakat diharapkan turut andil dan berpartisipasi untuk membantu pemerintah dengan bersikap kritis serta mempunyai keberanian bertindak jika menemui pelanggaran terhadap hak-hak konsumen.

Pengawasan pemerintah ini dilakukan agar terciptanya siklus bisnis yang sehat di masyarakat, dengan siklus bisnis yang sehat konsumen akan lebih mudah dan merasa aman dalam membeli produk barang atau jasa yang akan dipergunakannya serta produsen pun mendapatkan kepuasan konsumen dan secara tidak langsung dapat meningkatkan produksi.

Menumbuhakan kesadaran produsen akan pentingnya melindungi hak kosumen juga menjadi hal yang tidak boleh dilupakan, karena memberikan rasa betanggung jawab serta bersikap jujur dalam menjalankan proses jual beli sesuai etika bisnis oleh produsen merupakan hal mendasar yang harus dimiliki semua pelaku usaha agar bisnis bejalan sesuai apa yang di inginkan dengan tidak ada yang merasa dirugikan dan menjadi kenyamanan pada setiap stakeholder yang terkait.

Karena pada dasarnya pemerintah, produsen, dan konsumen memiliki kepentingan yang berkesinambungan dan saling membutuhkan yang sudah seharusnya masing-masing stakeholder menjalankanya dengan rasa tanggung jawab agar terciptanya alur yang sehat dan berdampak baik pada segala hal.

Pengertian Manajemen Organisasi, Tujuan, Fungsi Terlengkap – Pada pembahasan kali ini kami akan menjelaskan tentang manajemen organisasi. Yang meliputi pengertian manajemen organisasi, Tujuan, Fungsi yang dibahas dengan lengkap dan ringan. Untuk lebih detailnya silakan simak ulasan dibawah ini dengan seksama.

Daftar Isi [sembunyikan]

1 Pengertian Manajemen Organisasi
1.1 Tujuan Manajemen Organisasi
1.2 Fungsi Manajemen Organisasi
1.3 Planning (Fungsi Perencanaan)
1.4 Fungsi Pengorganisasian (Organizing)
1.5 Fungsi Kepegawaian (Staffing)
1.6 Fungsi Pengarahan (Lead)
1.7 Fungsi Kontrol (Control)
1.8 Fungsi Manajemen Waktu (Time Management)
1.9 Fungsi Motivasi (Motivation)
1.10 Share this:
1.11 Related posts:
Pengertian Manajemen Organisasi
Manajemen organisasi terdiri dari kata manajemen dan organisasi. Manajemen yaitu proses mengorganisasi, merencanakan, memimpin dan mengendalikan sesuatu. Sedangkan organiasi yaitu kumpulan orang yang mempunyai tujuan yang sama, bekerja bersama untuk meraih tujuan bersama.

Dengan bahasa lain, manajemen organisi yaitu proses pengorganisasian, perencanaan, memimpin dan mengendalikan sumber daya di suatu organisasi atau entitas yang bertujuan semuanya untuk mencapai tujuan. Manajemen organisasi adalah proses lanjutan setelah proses penentuan strategi untuk meraih visi dan misi organisasi.

Tujuan Manajemen Organisasi
Tujuan manajemen organisasi adalah untuk menjadikan adanya rasa aman dan kesatuan untuk para karyawan, sehingga dalam kinerjanya dapat lebih efektif yang utamanya ketika melaksanakan korrdinasi ke berbagai departemen.

Manajemen yang efektif merujuk pada suasana damai dan positif di perusahaan tempat bekerja. Karyawan menyelesaikan tugas-tugas didalam rentan waktu yang ditempatkan dan karyawan tetap loyal terhadap pekerjaan mereka dan tidak melaksanakan pekerjaan sebagai beban adalah salah satu hasilnya.

Fungsi Manajemen Organisasi
Menurut prosesnya, fungsi inti dari manajeen organisasi yaitu perencanaan (planning), pengorganisasian (organizing), kepegawaian (staffing), pengarahan (lead), kontrol (control), manajemen waktu (time management) dan motivasi (motivation). Berikut penjelasan dari fungsi-fungsi tersebut:

Planning (Fungsi Perencanaan)
Manajemen organisasi berfungsi untuk perencanaan bisnis yang efektif. Hal ini penting untuk penentuan dalam langkah agar terhindar dari kebingunan di kemudian hari. Hal yang berhubungan dengan perencanaan mencakup rencana kerja atau aktivitas dan juga anggaran yang dibutuhkan. Teknis perencanaan bisa ditentukan dengan cara rapat pengurus atau rapat anggaran.

Fungsi Pengorganisasian (Organizing)
Pengorganisasian merujuk pada kebijakan pemakaian sumber daya supaya didalam pelaksanaannya dapat tersusun dengan baik sehingga tidak terjadi ketimpangan terutama dalam kordinasi. Sebagai contoh, job description yang pasti sesuai dengan posisi atau pengelolaan arsip dan inventaris organisasi seperti surat atau lainnya.

Fungsi Kepegawaian (Staffing)
Suatu manajemen organisasi yang tidak baik bisa menyebabkan karyawan tidak bahagia yang akibatnya pada menciptakan masalah untuk diri sendiri ataupun organisasi. Dengan begitu, manajer wajib bisa merekrut bakat yang tepat untuk organisasi.

Fungsi Pengarahan (Lead)
Fungsi lain manajer atau pemimpin didalam organisasi adalah menetapkan target yang pasti bagi semua anggota dalam tim. Hal ini bertujuan supaya masing-masing aktivitas anggota bisa terarah. Seorang pemimpin wajib memastikan timnya bekerja serempak untuk mencapai tujuan yang sama.

Fungsi Kontrol (Control)
Atasan yang memegang kuasa pengambilan keputusan, haruslah dapat menyadari apa yang terjadi di sekitarnya. Jika tidak maka tidak akan bisa mengambil kontrol dalam organisasi.
Tingkatan kekuasan, wajib diartikan dengan baik supaya bisa menjalankan manajemen yang efektif. Selain itu, manajer harus meninjau dan membuat kemajuan masing-masing anggota dan membimbing mereka setiap kali dibutuhkan.

Fungsi Manajemen Waktu (Time Management)
Dengan menerapkan manajemen waktu yang efektif dalam sebuah organisasi, tentu dapat membantu karyawan melaksanakan hal yang benar pada waktu yang tepat.

Fungsi Motivasi (Motivation)
Manajemen organisasi juga mempunyai fungsi sebagai motivasi. Motivasi tersebut berarti menjadikan karyawan bisa bekerja sama. Salah satu bentuk motivasi yang bisa dilakukan adalah dengan menghargai pekerjaan yang baik dari karyawan dengan memberikan insentif. Dengan seperti itu karyawan akan lebih semangat dan nyaman dalam organisasi

Perencanaan (Planning)
Pengorganisasian (Organizing)
Penggerakan (Actualing)
Pengawasan (Controlling)
Luther M Gulick

Perencanaan (Planning)
Mengorganisir (Organizing)
Melengkapan Tenaga Kerja (Staffing)
Mengarahkan (Directing)
Menyelaras/Mengkoordinir (Coordinating)
Melaporkan (Reporting)
Menyusun Anggaran (Budgeting)
Henry Fayol

Perencanaan (Planning)
Mengorganisir (Organizing)
Mengkoordinir (Coordinating)
Mengawasi (Controling)
Koontz dan O. Donnel

Perencanaan (Planning)
Mengorganisir (Organizing)
Melengkapkan Tenaga Kerja (Staffing)
Mengarahkan (Directing)
Mengawasi (Controlling)
Demikianlah telah dijelaskan tentang Pengertian Manajemen Organisasi, Tujuan, Fungsi Terlengkap semoga dapat menambah wawasan dan pengetahuan kalian. Terimakasih

PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN

Dalam kegiatan bisnis terdapat hubungan saling membutuhkan antara pelaku usaha dengan konsumen, baik berupa pelaku usaha dan konsumen barang maupun jasa. Kepentingan pelaku usaha adalah memperoleh keuntungan semaksimal mungkin dari transaksi dengan konsumen, sedangkan di sisi lain, konsumen berkepentingan untuk memperoleh kepuasan melalui pemenuhan kebutuhannya terhadap produk tertentu. Dengan kata lain, konsumen mempunyai hak untuk mendapatkan kualitas yang diinginkan.

Dalam hubungan demikian, seringkali terdapat ketidaksetaraan antara keduanya di mana secara umum konsumen berada pada posisi tawar menawar yang lemah, akibatnya menjadi sasaran eksploitasi dari pelaku usaha atau produsen yang secara sosial dan ekonomi memiliki posisi yang kuat. Untuk melindungi atau memberdayakan konsumen sangat diperlukan adanya campur tangan pemerintah dan/atau negara melalui penetapan sistem perlindungan hukum terhadap konsumen.

Salah satu konsiderans Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang selanjutnya disingkat UUPK ditegaskan dalam pasal 40 ayat (1) UUPK, bahwa pemerintah membentuk badan penyelesaian sengketa konsumen di Daerah tingkat II untuk penyelesaian sengketa konsumen. Artinya disini adalah pembentukan BPSK di level daerah diharapkan mampu mengatasi dan menyelesaikan permasalahan sengketa konsumen, tanpa harus melakukan pengurusan di pusat. Hal ini dmaksudkan untuk memberikan kemudahan kepada konsumen untuk melakukan upaya hukum yang tidak menguras energi, biaya dan pikirannya. Berbagai kesulitan yang dihadapi oleh konsumen dalam hubungannya dengan produsen sangat membutuhkan suatu kepastian hukum yang dapat memberikan kejelasan tentang hak dan kewajiban para pihak sehingga lahirlah Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang diharapkan mampu untuk mengatasi segala macam kerumitan dalam hubungan antara produsen dan konsumen.

B. Permasalahan
Adapun yang menjadi pokok permasalahan dalam makalah ini adalah :

Bagaimana sistem penyelesaian sengketa konsumen ?

BAB II

PEMBAHASAN

A. Tinjauan Pustaka
Sengketa konsumen adalah sengketa berkenaan dengan pelanggaran hak-hak konsumen.[1] Lingkupnya mencakup semua segi hokum, baik keperdataan, pidana maupun tata Negara. Oleh karena itu, tidak digunakan istilah “ sengketa transaksi konsumen “ karena yang terakhir ini berkesan lebih sempit, yang hanya mencakup aspek hokum keperdataan.

Proses beracara dalam penyelesaian sengketa konsumen itu diatur dalam UUPK. Karena UUPK ini hanya mengatur beberapa pasal ketentuan beracara, maka secara umum pengraturan hokum acara seperti dalam Herziene Indonesische Reglement (HIR) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana tetap berlaku.

Berdasarkan UU Nomor 14 tahun 1970 tentang ketentuan-kketentuan pokok kekuasaan kehakiman jo. UU Nomor 35 Tahun 1999, kekuasaan kehakiman dilakukan pengadilan dalam lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan dalam peradilan umum, peradilan tata usaha Negara. Keempat lingkungan peradilan itu berpuncak pada Makamah Agung sebagai pengadilan Negara tertinggi.

Kedudukan dan peranan Makamah Agung diatur dalam UU no 14 Tahun 1985 tentang Makamah Agung. Peradilan umum, peradilan agama, dan peradilan tata usaha Negara juga diatur dalam beberapa pebngaturan setingkat undang-undang, yaitu UU Nomor 2 Tahun 1986 tentang peradilan umum, UU Nomor 5 Tahun 1986 tentang peradilan Tata Usaha Negara, dan UU Nomor 7 1989 tentang Peradilan Agama.

1. B. Ruang Lingkup Sengketa Konsumen

Diberikannya ruang penyelesaian sengketa dibidang konsumen merupakan kebijakan yang baik dalam upaya memberdayakan ( empowerment system ) konsumen. Upaya pemberdayaan konsumen merupakan bentuk kesadaran mengenai karakteristik khusus dunia konsumen, yakni adanya perbedaan kepentingan yang tajam antara pihak yang berbeda posisi tawarnya ( bargaining position ).

Jumlah konsumen bersifat masif dan biasanya berekonomi lemah. Pelaku usaha memiliki pengetahuan yang lebih tentang informasi atas keadaan produk yang dibuatnya. Meraka umumnya berbeda pada posisi lebih kuat, baik dari segi ekonomi dan tentunya pula dalam posisi tawar ( bargaining position ).

Kepentingan antara konsumen dan pelaku usaha juga sangat berbeda. Jika ada keluhan terhadap produknya, pelaku usaha akan mengupayakan penyelesaian tertutup. Sementara itu konsumen berkepentingan agar penyelesaian dilakukan lewat saluran umum supaya tuntas sebagaimana dikatakan Laura Nader.[2]

Daalam perbedaan kepentingan itu, Jhon Rawls mengatakan, setiap pihak hendaknya memiliki kesempatan yang sama dalam memposisikan diri kearah eksistensi hidup yang lebih baik karena hal itu merupakan perwujudan keadilan masyarakat ( social justice ).

Dibukanya ruang penyelesaian sengketa secara khusus oleh UUPK 1999 memberikan berbagai mamfaat bagi berbagai kalangan, bukan saja konsumen tetapi juga bagi pelaku usaha sendiri, bahkan juga bagi pemerintah. Mamfaat bagi konsumen adalah :

Mendapat ganti rugi atas kerugian yang diderita;
Melindungi konsumen lain agar tidak mengalami kerugian yang sama, karena satu orang mengadu maka sejumlah orang lainnya akan dapat tertolong. complain yang diajukan konsumen melalui ruang publik dan mendapat liputan media massa akan menjadi mendorong tanggapan yang lebih positif kalangan pelaku usaha;
Menunjukkan sikap kepada masyarakat pelaku usaha lebih memperhatikan kepentingan konsumen.
Bagi kalangan pelaku usaha, ruang penyelesaian sengketa atau penegakan hokum konsumen memiliki arti dan dampak tertentu, mamfaatnya adalah

Pengaduan dapat menjadi tolak ukur dan titik tolak untuk perbaikan mutu produk dan memperbaiki kekurangan lain yang ada;
Dapat sebagai informasi dari adanya kemungkinan produk tiruan;
Bagi pemerintah sebagai pengambil kebijakan dan pengendali berbagai kepentingan rakyat, perkembangan itu penting karena memberikan mamfaat-mamfaat seperti berikut :

Lebih memudahkan pengawasan dan pengendalian terhadap produk yang beredar dipasaran
Mengetahui adanya kelemahan penerapan peraturan atau standar pemerintah
Merevisi berbagai standar yang ada
Berikut ini akan dipaparkan berbagai model penyelesaian sengketa ( dispute resettlement ). Model yang dikenal tidak lagi semata-mata bersifat konvennsional seperti oleh pengadilan atau penyelesaian dan kejaksaan yang bersifat compulsory. Model yang baru itu memungkinkan adanya penyelesaian sengketa konsumen bahkan diluar jalur penegakan hokum yang ditangani Negara. Model penyelesaian sengketa yang sifanya alternative itu dikenal sebagai alternative dispute resolution (ADR).

A1. Sengketa Perdata

Sengketa konsumen dimaksuda bukan sebagai sengketa dalam asrti luas, yakni sengketa yang melingkup hokum pidana dan hukum administrasi Negara karena UUPK mengatur penyelesaian sengketa bersifat ganda dan alternative. Pengertian bersifat ganda disini ialah penyelesaian sengketa dengan berbagai system, yakni:[3]

Penyelesaian sengketa perdata di pengadilan ( in court resolution ) ( pasal 45, 46 dan 48 );
Penyelesaian sengketa perdata diluar pengadilan ( out court resolution atau disebut juga alternative dispute resolution ) ( pasal 45, 46, 47);
Penyelesaian perkara secara pidana ( criminal court resolution) (pasal 59, 61 s/d 63);
Penyelesaian perkara secara administrative ( administrative court resolution ) (pasal 60).

C. Penyelesaian di Peradilan Umum
Pasal 45 ayat 1 UUPK menyatakan “setiap konsumen yang dirugikan dapat menggugat pelaku usaha melalui lembaga yang bertugas menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha atau melalui peradilan yang berada dilingkungan peradilan umum.” Ketentuan ayat berikutnya mengatakan, “penyelesaian sengketa konsumen dapat ditempuh melalui pengadilan atau diluar pengadilan berdasarkan pilihan sukarela para piihak yang bersengketa.”

Ayat pertama itu tidak jelas jelas benar. Disitu hanya dikatakan, setiap konsumen yang dirugikan dapat menggugat pelaku usaha. Apakah secara a-contrario dapat ditafsirkan, hak itu tidak diberikan kepada pelaku usaha ? tentu, jika melihat kedalam asas-asas hokum acara, hak yang sama semua diberikan kepada semua pihak yang berkepentingan.

Kemudian pasal 45 ayat 3 UUPK menyebutkan,”penyelesaian sengketa diluar pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 tidak menghilangkan tanggung jawab pidana sebagaimana diatur dalam undang-undang.” Jelas seharusnya bukan hanya tanggung jawab pidana yang tetap dibuka kesempatannya untuk diperkarakan, melainkan juga tanggung jawab lainnya, missalnya dibidang administrasi Negara. Konsumen yang dirugikan haknya, tidaak hanya diwakilkan oleh jaksa dalam penuntutan diperadilan umum kasus pidana, tetapi ia sendiri dapat juga menggugat pihak lain dilingkungan peradilan tata usaha Negara jika terdapat sengketa administrative didalamnya. Hal ini dikemukakan terakhir ini dapat terjadi, misalnya dalam kaitannya dengan kebijakan aparat pemerintah yang ternyata dipandang merugikan konsumen secara individual. Bahkan, mengingat makin banyaknya perusahaan multinasional yang beroperasi di Indonesia, juga tidak tertutup kemungkinan ada konsumen yang menggugat pelaku usaha di peradilan Negara lain, sehingga sengketa konsumen inipun dapat bersifat transnasional.[4]

D. Penyelesaian di Peradilan Tata Usaha Negara
Pasal 45 ayat 1 dan pasal 46 ayat 2 UUPK terkesan hanya membolehkan gugatan konsumen diajukan kelingkungan peradilan umum. Pembatasan ini jelas menghalangi konsumen yang perkaranya mungkin menyentuh kompetensi peradilan tata usaha Negara. Kendati demikian, jika konsumen diartikan secara luas yakni mencakup juga penerimaan jasa layanan publik, tentu peradilan tata usaha Negara seharusnya patut juga melayani gugatan tersebut. Untuk itu perlu diperhatikan, bahwa syarat-syarat, bahwa sengketa itu berawal dari adanya penetapat tertulis, bersifat konkret, individual dan final, harus tetap terpenuhi.[5]

Hukum administrasi Negara cukup penting didalam masalah perlindungan konsumen. Aspek hokum administrative merupakan sarana alternative public menuntut kebijakan pemerintah untuk meningkatkan perlindungan konsumen. Aspek ini berkaitan dengan perizinan yang diberikan pemerintah kepada pelaku usaha.[6]

Sanksi administrative sebenarnya lebih efektif dari pada sanksi perdata dan pidana karena dapat diterapkan langsung dan sepihak. Pemerintah misalnya secara sepihak dapat menjatuhkan sanksi untuk membatalkan izin yang diberikan tanpa meminta persetujuan pihak lain.

Perkembangan baru dibidang hokum administrative menurut UUPK tercantum dalam pasal 60 ayat 1 tentang sanksi administrative. Ayat ini menentukan, BPSK berwenang menjatuhkan sanksi administrative terhada pelaku usaha. Seperti diketahui, BPSK adalah lembaga alternative penyelesaian sengketa konsumen yang dibentuk sebagai organ pemerintah hingga ketingkat kabupaten atau pemerintah kota.

Dengan demikian, organ pemerintah yang berwenang melembaga-lembaga administrative telah bertambah diamping lembaga-lembaga teknis (jika bersifat non litigatif) juga PTUN dan BPSK (litigatif).[7]

E. Penyelesaian sengketa di Luar Pengadilan
Alternative dispute resolution (ADR) disebut juga dengan Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) dalam arti luas adalah proses penyelesaian sengketa dibidang perdata diluar pengadilan melalui cara-cara arbitrase, negoisasi, konsultasi, mediasi, konsiliasi yang disepakati pihak-pihak.

Menurut Undang-undang Perlindungan Konsumen, penyelesaian dari permasalahan konsumen dapat dipecahkan melalui jalan peradilan maupun non-peradilan. Mereka yang bermasalah harus memilih jalan untuk memecahkan permasalahan mereka. Penyelesaian dengan cara non-peradilan bisa dilakukan melalui Alternatif Resolusi Masalah (ARM) di BPSK, LPKSM, Direktorat Perlindungan Konsumen atau lokasi-lokasi lain baik untuk kedua belah pihak yang telah disetujui.[8]

Ketika kedua pihak telah memutuskan untuk melakukan penyelesaian non-peradilan, nantinya ketika mereka akan pergi ke pengadilan (lembaga peradilan) untuk masalah yang sama, mereka hanya dapat mengakhiri tuntutan mereka di pengadilan jika penyelesaian non peradilan gagal. ARM berdasarkan pertimbangan bahwa penyelesaian peradilan di Indonesia memiliki kecenderungan proses yang sangat formal.

E1. Penyelesaian melalui LPKSM (Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat)

Proses penyelesaian sengketa melalui LPKSM menurut Undang-Undang Perlindungan Konsumen dapat dipilih dengan cara mediasi, konsiliasi dan arbitrase. Dalam prosesnya para pihak yang bersengketa/bermasalah bersepakat memilih cara penyelesaian tersebut. Hasil proses penyelesaiannya dituangkan dalam bentuk kesepakatan (Agreement) secara tertulis, yang wajib ditaati oleh kedua belah pihak dan peran LPKSM hanya sebagai mediator, konsiliator dan arbiter. Penentuan butir-butir kesepakatan mengacu pada peraturan yang dimuat dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen serta undang-undang lainnya yang mendukung.

E2. Penyelesaian melalui BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen)

BPSK adalah institusi non struktural yang memiliki fungsi sebagai “institusi yang menyelesaikan permasalahan konsumen diluar pengadilan secara murah, cepat dan sederhana”. Badan ini sangat penting dibutuhkan di daerah dan kota di seluruh Indonesia. Anggota-anggotanya terdiri dari perwakilan aparatur pemerintah, konsumen dan pelaku usaha.

Konsumen yang bermasalah terhadap produk yang dikonsumsi akan dapat memperoleh haknya secara lebih mudah dan efisien melalui peranan BPSK. Selain itu bisa juga menjadi sebuah akses untuk mendapatkan infomasi dan jaminan perlindungan hukum yang sejajar baik untuk konsumen maupun pelaku usaha..

Dalam menangani dan mengatur permasalahan konsumen, BPSK memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan dan keterangan dari para pihak yang bersengketa.. Tagihan, hasil test lab dan bukti-bukti lain oleh konsumen dan pengusaha dengan mengikat penyelesaian akhir.

Tugas-tugas utama BPSK :

Menangani permasalahan konsumen melalui mediasi, konsiliasi atau arbitrasi;
Konsultasi konsumen dalam hal perlindungan konsumen;
Mengontrol penambahan dari bagian-bagian standarisasi;
Memberikan sanksi administrasi terhadap pengusaha yang menyalahi aturan;
Tata Cara Penyelesaian Sengketa melalui BPSK

Konsiliasi:
BPSK membentuk sebuah badan sebagai pasif fasilitator;
Badan yang membiarkan yang bermasalah untuk menyelesaikan masalah mereka secara menyeluruh oleh mereka sendiri untuk bentuk dan jumlah kompensasi;
Ketika sebuah penyelesaian dicapai, itu akan dinyatakan sebagai persetujuan rekonsiliasi yang diperkuat oleh keputusan BPSK;
Penyelesaian dilaksanakan paling lama 21 hari kerja.
2. Mediasi:

BPSK membentuk sebuah fungsi badan sebagai fasilitator yang aktif untuk memberikan petunjuk, nasehat dan saran kepada yang bermasalah
Badan ini membiarkan yang bermasalah menyelesaikan permasalahan mereka secara menyeluruh untuk bentuk dan jumlah kompensasinya;
Ketika sebuah penyelesaian dicapai, itu akan diletakkan pada persetujuan rekonsiliasi yang diperkuat oleh keputusan BPSK;
Penyelesaian dilaksanakan paling lama 21 hari kerja.
Arbitrasi:
Yang bermasalah memilih badan CDSB sebagai arbiter dalam menyelesaikan masalah konsumen
Kedua belah pihak seutuhnya membiarkan badan tersebut menyelesaikan permasalahan mereka;
BPSK membuat sebuah penyelesaian final yang mengikat;
Penyelesaian harus diselesaikan dalam jangka waktu 21 hari kerja paling lama.
Ketika kedua belah pihak tidak puas pada penyelesaian tersebut, kedua belah pihak dapat mengajukan keluhan kepada pengadilan negeri dalam 14 hari setelah penyelesaian di informasikan;
Tuntutan dari kedua belah pihak harus dipenuhi dengan persyaratan sebagai berikut :
Surat atau dokumen yang diberikan ke pengadilan adalah diakui atau dituntut salah/palsu;
Dokumen penting ditemukan dan di sembunyikan oleh lawan; atau;
Penyelesaian dilakukan melalui satu dari tipuan pihak dalam investigasi permasalahan di pengadilan.
Pengadilan negeri dari badan peradilan berkewajiban memberikan penyelesaian dalam 21 hari kerja;
Jika kedua belah pihak tidak puas pada keputusan pengadilan/penyelesaian, mereka tetap memberikan kesempatan untuk mendapatkan sebuah kekuatan hukum yang cepat kepada pengadilan tinggi dalam jangka waktu 14 hari.
Pengadilan Tinggi badan pengadilan berkewajiban memberikan penyelesaian dalam jangka waktu 30 hari.

BAB III

PENUTUP

A. KESIMPULAN
System penyelesaian sengketa konsumen dapat ditempuh dalam 2 tahap sesuai dengan bentuk sengketa yang telah ditentukan yaitu:

Penyelesaian sengketa perdata di pengadilan ( in court resolution ) ( pasal 45, 46 dan 48 );
Penyelesaian sengketa perdata diluar pengadilan ( out court resolution atau disebut juga alternative dispute resolution ) ( pasal 45, 46, 47);
Penyelesaian perkara secara pidana ( criminal court resolution) (pasal 59, 61 s/d 63);
Penyelesaian perkara secara administrative ( administrative court resolution ) (pasal 60).

B. SARAN
Penyelesaian sengketa konsumen telah diatur dalam beberapa undang-undang dan sebaiknya BPSK di level daerah diharapkan mampu mengatasi dan menyelesaikan permasalahan sengketa konsumen, tanpa harus melakukan pengurusan di pusat. Hal ini dmaksudkan untuk memberikan kemudahan kepada konsumen untuk melakukan upaya hukum yang tidak menguras energi, biaya dan pikirannya

T

ata Cara Penyelesaian Sengketa Konsumen dengan Pelaku Usaha
Perselisihan antara konsumen dengan pelaku usaha sering sekali terjadi dikarenakan konsumen merasa dirugikan terhadap barang dan atau jasa yang diperdagangkan oleh pelaku usaha. Pembahasan kali ini Tips Hukum akan memberitahu pembaca bagaimana tata cara penyelesaian sengketa konsumen dengan pelaku usaha.

Perselisihan antara konsumen dengan pelaku usaha sering sekali terjadi dikarenakan konsumen merasa dirugikan terhadap barang dan atau jasa yang diperdagangkan oleh pelaku usaha. Pembahasan kali ini Tips Hukum akan memberitahu pembaca bagaimana tata cara penyelesaian sengketa konsumen dengan pelaku usaha.

Dalam kegiatan perdagangan terdapat hubungan saling membutuhkan antara konsumen dan pelaku usaha. Konsumen membutuhkan kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan atau jasa yang diperdagangkan oleh pelaku usaha sedangkan pelaku usaha membutuhkan keuntungan semaksimal mungkin dari transaksi perdagangan dengan konsumen.

Nah, terkait dengan ini Pasal 45 ayat (1), (2), dan (4) Undang–Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menyatakan bahwa:
1. Setiap konsumen yang dirugikan dapat menggugat pelaku usaha melalui lembaga yang bertugas menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha atau melalui peradilan yang berada di lingkungan peradilan umum.

2. Penyelesaian sengketa konsumen dapat ditempuh melalui pengadilan atau di luar pengadilan berdasarkan pilihan sukarela para pihak yang bersengketa.

3. Apabila telah dipilih upaya penyelesaian sengketa konsumen di luar pengadilan, gugatan melalui pengadilan hanya dapat ditempuh apabila upaya tersebut dinyatakan tidak berhasil oleh salah satu pihak atau para pihak yang bersengketa.

Di UU Perlindungan Kosumen ini memberikan ruang bagi konsumen yang dirugikan menggugat pelaku usaha melalui peradilan umum tetapi jika konsumen ingin penyelesaian sengketa dengan pelaku usaha melalui di luar pengadilan maka UU Perlindungan Konsumen menyediakan badan yang dibentuk pemerintah secara khusus untuk menyelesaikan sengketa konsumen dengan pelaku usaha.

Badan yang dibentuk pemerintah adalah Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) dan atau ke Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) yang terdaftar dan diakui oleh pemerintah yang mempunyai kegiatan menangani perlindungan konsumen untuk penyelesaian sengketa tersebut.

Tata caranya adalah membuat pengaduan atas kerugian yang dilakukan pelaku usaha ke BPSK atau LPKSM, Lembaga ini diberi Tugas dan wewenang oleh Negara untuk sengketa konsumen dengan pelaku usaha. Adapun tugas dan wewenagnya adalah Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen melaksanakan penanganan dan penyelesaian sengketa konsumen, dengan cara melalui mediasi atau arbitrase atau konsiliasi, memberikan konsultasi perlindungan konsumen, menerima pengaduan baik tertulis maupun tidak tertulis dari konsumen tentang terjadinya pelanggaran terhadap perlindungan konsumen, memanggil pelaku usaha yang diduga telah melakukan pelanggaran terhadap konsumen, memutuskan atau menetapkan ada atau tidak adanya kerugian konsumen dan memberikan sanksi administratif.

Langkah Hukum Jika Developer Menjaminkan Sertifikat Tanpa Seizin Konsumen

Holla sahabat good people kembali lagi bersama kami di DUNIA HUKUM tempat untuk menambah wawasan mengenai hukum.jadi pada kesempatan kali ini kami akan mencoba membahas tentang Langkah Hukum Jika Developer Menjaminkan Sertifikat Tanpa Seizin Konsumen.So jika sobat good people ingin tau tentang bagaimana langkah hukumnya langsung saja simak materi berikit tapi sebelum kita bahas lebih lanjut kita simak dulu contoh kasusnya :

PT A adalah pengembang dan menjual tanahnya kepada B namun keadaannya sertifikat rumah masih berupa sertifikat induk. AJB sudah ditandatangani oleh para pihak pada saat itu. Di tengah perjalanan ketika sertifikat tersebut sudah selesai proses splitzingnya, sertifikat yang seharusnya diserahkan kepada B diagunkan oleh PT A kepada Bank C dan telah dipasang hak tanggungan. Pertanyaan saya, sejauh mana kekuatan AJB terhadap Hak Tanggungan? Apakah Hak Tanggungan Peringkat Pertama atas pelunasan hutang tertentu dapat dibatalkan melalui gugatan di Pengadilan dengan alat bukti AJB yang lebih dulu ditandatangani daripada APHT?

Ulasanya :

Pasal 116 ayat (1) huruf e Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (“Peraturan BPN 3/1997”) mengatur sebagai berikut :
Pasal 116 Peraturan BPN 3/1997:

“Untuk pendaftaran Hak Tanggungan yang obyeknya berupa sebagian atau hasil pemecahan atau pemisahan dari hak atas tanah induk yang sudah terdaftar dalam suatu usaha real estat, kawasan industri atau Perusahaan Inti Rakyat (PIR) dan diperoleh pemberi Hak Tanggungan melalui pemindahan hak, PPAT yang membuat Akta Pemberian Hak Tanggungan wajib selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja setelah penandatanganan Akta tersebut menyerahkan kepada Kantor Pertanahan berkas yang diperlukan yang terdiri dari:

a. Surat pengantar dari PPAT yang dibuat rangkap 2 (dua) dan memuat daftar jenis surat-surat yang disampaikan;

b. Permohonan dari pemberi Hak Tanggungan untuk pendaftaran hak atas bidang tanah yang merupakan bagian atau pecahan dari bidang tanah induk;

c. Fotocopy surat bukti identitas pemohon pendaftaran hak atas bidang tanah sebagaimana dimaksud huruf b;

d. Sertipikat asli hak atas tanah yang akan dipecah (sertipikat induk);

e. Akta Jual Beli asli mengenai hak atas bidang tanah tersebut dari pemegang hak atas tanah induk kepada pemberi Hak Tanggungan;

f. bukti pelunasan pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 21 Tahun 1997 dalam hal bea tersebut terutang;

g. bukti pelunasan pembayaran PPh sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1994 dan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1996, dalam hal pajak tersebut terutang;

h. Surat permohonan pendaftaran Hak Tanggungan dari penerima Hak Tanggungan;

i. Fotocopy surat bukti identitas pemberi dan pemegang Hak Tanggungan;

j. Lembar ke-2 Akta Pemberian Hak Tanggungan;

k. Salinan Akta Pemberian Hak Tanggungan yang sudah diparaf oleh PPAT yang bersangkutan untuk disahkan sebagai salinan oleh Kepala Kantor Pertanahan untuk pembuatan Sertipikat Hak Tanggungan;

l. Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan, apabila pemberian Hak Tanggungan dilakukan melalui kuasa.”

Selanjutnya dalam ketentuan Pasal 8 Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah (“UU Hak Tanggungan”) ditegaskan sebagai berikut:

Pasal 8 ayat (1) UU Hak Tanggungan:

(1) Pemberi Hak Tanggungan adalah orang perseorangan atau badan hukum yang mempunyai kewenangan untuk melakukan perbuatan hukum terhadap obyek Hak Tanggungan yang bersangkutan.

(2) Kewenangan untuk melakukan perbuatan hukum terhadap obyek Hak Tanggungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus ada pada pemberi Hak Tanggungan pada saat pendaftaran Hak Tanggungan dilakukan.

Sehingga berangkat dari ketentuan Pasal 116 Peraturan BPN 3/1997 jo. Pasal 8 UU Hak Tanggungan kami berpandangan Kantor Pertanahan sudah sepatutnya menolak pendaftaran hak tanggungan tersebut karena dilakukan oleh pihak yang tidak berwenang. Hal ini disebabkan telah ditandatangani akta jual beli sebelumnya antara A dan B sehingga hak atas tanah dari A telah beralih kepada B. Apabila pendaftaran hak tanggungan oleh PT. A diterima oleh kantor pertanahan dan telah diterbitkan sertifikatnya maka jelas terdapat unsur melawan hukum yang dilakukan oleh Kantor Pertanahan yang mengakibatkan Sertifikat Hak Tanggungan patut dibatalkan secara hukum.

Lebih lanjut, pada contoh pertanyaan yang telah di paparkan di atas tadi menanyakan mengenai pembatalan hak tanggungan. Pasal 14 ayat (1) UU Hak Tanggungan menegaskan sebagai berikut:

“Sebagai tanda bukti adanya Hak Tanggungan, Kantor Pertanahan menerbitkan sertifikat Hak Tanggungan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”

Sesuai dengan ketentuan tersebut, Sertifikat Hak Tanggungan merupakan produk dari kantor pertanahan, sehingga apabila anda ingin melakukan pembatalan atas Sertifikat Hak Tanggungan, maka dalam hal ini anda dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (“PTUN”) untuk membatalkan penerbitan SHT tersebut.

Sebagaimana diketahui, yang dapat menjadi obyek gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara adalah Keputusan Tata Usaha Negara. Berdasarkan Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 yang terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (“UU PTUN”), Keputusan Tata Usaha Negara (“KTUN”) adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang berisi tindakan hukum Tata Usaha Negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkrit, individual dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata. Sehingga suatu KTUN haruslah berupa:

1. Penetapan tertulis;

Bahwa produk Sertifikat Hak Tanggungan (“SHT”) yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan berbentuk penetapan secara tertulis.

2. Diterbitkan oleh Pejabat Tata Usaha Negara;

Pejabat Tata Usaha Negara adalah Badan atau Pejabat yang melaksanakan urusan pemerintahan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bahwa dalam penerbitan SHT tersebut, Kepala Kantor Pertanahan tersebut dalam kapasitas menjalankan urusan pemerintahan.

3. Berisi tindakan hukum Tata Usaha Negara;

Dalam hal ini penerbitan SHT tersebut bersumber dari UU Hak Tanggungan tersebut di atas.

4. Bersifat Konkrit, Individual dan Final;

Bahwa SHT tersebut konkrit berupa berwujud pemasangan hak tanggungan atas sebidang tanah. Bahwa SHT tersebut bersifat individual karena ditujukan hanya kepada PT. A tersebut dan SHT tersebut bersifat final karena pemberian SHT tersebut telah mempunyai akibat hukum kepada PT. A, B dan bank C.

5. Menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum.

Bahwa penerbitan SHT tersebut telah mengakibatkan kerugian bagi B, misalnya kerugian karena seharusnya tanah tersebut dapat digunakan atau dijaminkan oleh B, namun yang terjadi adalah dijaminkan PT. A ke bank C.

Oleh sebab itu, kami berpendapat bahwa dri pertanyaan tersebut boleh/dapat mengajukan gugatan ke PTUN terkait pembatalan Hak Tanggungan tersebut.

Demikian dari artikel yang kami buat semoga bermanfaat bagi sobat good people. Terima kasih.😊

Kategori Penggolongan Kasus Kredit Macet Dan Langkah Penyelesaiannya

PLpk -Ms & Partners

Bagaimana cara mengatasi atau langkah penyelesaian masalah kredit macet? dan kapan barang jaminan akan dilelang?

Dari cuplikan kalimat pertanyaan di atas, kita jabarkan terlebih dahulu agar tidak salah persepsi. Yang dimaksud jaminan adalah jaminan dalam bentuk barang fisik yang bisa dilihat dan dipegang atau dengan kata lain kebendaan. Sedangkan arti dari selesai masa kredit adalah masa jatuh tempo kredit atau jangka waktu kredit yang telah disetujui oleh kedua belah pihak.

Pada dasarnya, kreditur pemegang jaminan kebendaan memiliki hak untuk mengeksekusi barang jaminan untuk dijual secara lelang guna pembayaran utang debitur jika debitur lalai melaksanakan kewajibannya berdasarkan perjanjian kredit atau biasa disebut dengan wanprestasi.

Berikut peraturan perundang-undangan serta Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”) yang bisa anda lihat terkait dengan Pemberian hak kepada kreditur untuk mengeksekusi jaminan kebendaan yang diberikan oleh debitur :

Pasal 1155 KUHPer : Kreditur sebagai penerima benda gadai berhak untuk menjual barang gadai, setelah lewatnya jangka waktu yang ditentukan, atau setelah dilakukannya peringatan untuk pemenuhan perjanjian dalam hal tidak ada ketentuan jangka waktu yang pasti.
Pasal 15 ayat (3) jo. Pasal 29 Undang-Undang No 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (“UU Jaminan Fidusia”) : yang memberikan hak kepada kreditur untuk mengeksekusi benda jaminan fidusia jika debitur cidera janji (wanprestasi).
Pasal 6 jo. Pasal 20 Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah: yang memberikan hak kepada kreditur untuk mengeksekusi benda jaminan fidusia jika debitur cidera janji (wanprestasi).
Yang dimaksud dengan “cidera janji” (wanprestasi) adalah tidak memenuhi prestasi, baik yang berdasarkan perjanjian pokok, perjanjian Jaminan Fidusia, maupun perjanjian jaminan lainnya yang diatur di dalam penjelasan Pasal 21 UU.

Mengenai apa itu prestasi, berdasarkan Pasal 1234 KUHPer, ada 3 macam bentuk prestasi, yaitu:

Untuk memberikan sesuatu
Untuk berbuat sesuatu
Untuk tidak berbuat sesuatu
Wujud atau bentuk wanprestasi ada 3 (tiga) macam berdasar Pasal 1234 KUHPer dan buku “Hukum Perikatan (halaman 122) karangan dari J. Satrio, yaitu :

Debitur sama sekali tidak berprestasi
Debitur keliru berprestasi
Debitur terlambat berprestasi
Ketika kreditur akan menggugat debitur harus melakukan somasi terlebih dahulu agar debitur bisa melakukan pemenuhan prestasinya.

Namun, apabila debitur tidak bisa memenuhi juga maka debitur terlebih dahulu dinyatakan oleh wanprestasi melalui putusan pengadilan baru bisa dilakukan esksekusi barang jaminan mengingat terjadi kredit macet akibat debitur tidak melaksanakan prestasi sesuai dengan isi dalam perjanjian kredit.

Selain eksekusi dapat dilakukan berdasar jangka waktu pembayaran kredit telah lewat atau tidak dan debitur tak bisa memenuhi, prestasi yang dilakukan tidak sesuai perjanjian juga menjadi dasar dari tindakan tersebut.

Akan tetapi, biasanya sebelum membawa perkara kredit yang bermasalah ke jalur hukum, dilakukan upaya-upaya secara administrasi terlebih dahulu.

Penyelesaian secara administrasi perkreditan antara lain sebagai berikut:

Penjadwalan kembali (rescheduling) – adalah perubahan persyaratan kredit yang berkaitan dengan jatuh tempo pembayaran dan / atau jangka waktu serta masa tenggang.

Persyaratan kembali (reconditioning) – adalah perubahan sebagian atau seluruh ketentuan kredit yang tidak terbatas pada perubahan jadwal pembayaran, jangka waktu, dan atau persyaratan lainnya sepanjang tidak menyangkut perubahan maksimum saldo kredit dan konversi seluruh atau sebagian dari pinjaman menjadi penyertaan bank.

Penataan kembali (reconditioning) – adalah perubahan ketentuan dalam kredit seperti penambahan fasilitas kredit dan/atau konversi seluruh atau sebagian tunggakan bunga menjadi pokok kredit baru atau penyertaan dalam perusahaan.

Secara singkatnya adalah mengubah angsuran kredit yang macet dengan beban angsuran yang lebih ringan.

Sedangkan penyelesaian melalui jalur hukum bisa melalui :

Panitia Urusan Piutang Negara
Badan peradilan
Badan Alternatif Penyelesaian Sengketa (Arbitrase)
Demikianlah tips-tips yang dapat kami berikan sebagai solusi mengatasi kredit macet sebelum menempuh secara jalur hukum. Semoga bermanfaat.

Baca juga ulasan terkait mengenai ketentuan menjual mobil yang masih kredit untuk mendapatkan uang serta artikel menarik lainnya tentang cara menghitung denda keterlambatan cicilan angsuran kredit.

DPW PROVINSI BENGKULU PERKUMPULAN LEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN MITRA SEJAHTERA NOMOR : 200/1158/KESBANGPOL/2018.

ADVOKAT : RIYAN AFRIZAL,SH

PENGURUS

KETUA : YULISMAN SH

WAKIL :

SEKERTARIS : TUTUR DANNY ARIFFUDIN

WAKIL :

BENDAHARA : AYU WULANDARI

WAKIL :

PENGAWAS

KETUA :

ANGGOTA :

KETUA DIVISI : PELAYANAN PUBLIK

OGILIKARDE.SPD

KETUA DIVISI : PENGADUAN KONSUMEN

MARLISA PURNAMA N.SPD

KETUA DIVISI : PEMBERATASAN KORUPSI

CASIM HERMANTO

ANGGOTA : RAHMAT HIDAYAT

KETUA DIVISI : PERUMAHAN PEMUKIMAN RAKYAT

ACHMAD WAWAN S

KETUA DIVISI : OBAT DAN MAKANAN

ZUELA NAZARA

KETUA DIVISI : SENGKETA KONSUMEN

MEDIAN DAHLAN

KETUA DIVISI PEMBIAYAAN

NAIMI