MENGKONSUMSI BARANG DAN JASA DI TINJAU DARI ASPEK HUKUM
Dewasa ini, banyak sekali konsumen yang belum sadar akan hak dan tanggung jawabnya sebagai konsumen. Meraka hanya mementingkan akan tercapainya kebutuhan tanpa memikirkan aspek perlindungan hukum yang di dapatkan dengan menggunakan barang atau jasa tersebut. Banyak sekali konsumen yang tidak menggunakan hak dan kewajibannya sebagai konsumen jika mereka dirugikan oleh produsen barang atau jasa. Sehingga tidak ada perlindungan hukum yang di dapatkan. Perlindungan hukum untuk konsumen sangatlah penting karena akan meningkatkan kewaspadaan terhadap konsumen ketika akan mengkonsumsi barang dan jasa dan memberikan efek jera terhadap produsen yang melakukan kecurangan yang mengakibatkan kerugian pada konsumen.
Kesadaran akan berkonsumsi yang baik masih belum dilakukan oleh konsumen. Masih banyak yang belum mengetahui hak dan kewajiban konsumen serta pelaku usaha seperti yang sudah di tetapkan dalam UU No 8 tahun 1999 perlindungan konsumen. Konsumen memiliki hak dan kewajiban ketika akan ataupun sedang melakukan kegiatan konsumsi.
– Hak konsumen adalah :
hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan atau jasa.
hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan.
hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan atau jasa.
hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan atau jasa yang digunakan.
hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut.
hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen.
hak unduk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.
hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.
– Kewajiban konsumen adalah :
membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan atau jasa, demi keamanan dan keselamatan.
beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan atau jasa.
membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati.
mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.
Tidak hanya konsumen yang memiliki hak dan kewajiban tetapi pelaku usaha juga memilikinya antara lain :
– Hak pelaku usaha adalah :
hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan atau jasa yang diperdagangkan.
hak untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik.
hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen.
hak untuk rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan atau jasa yang diperdagangkan.
– Kewajiban pelaku usaha adalah :
beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya.
memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan.
memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.
menjamin mutu barang dan atau jasa yang diproduksi dan atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan atau jasa yang berlaku.
memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan atau mencoba barang, dan atau jasa tertentu serta memberi jaminan, dan atau garansi atas barang yang dibuat, dan atau yang diperdagangkan.
memberi kompensasi, ganti rugi dan atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan.
memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.
Beberapa kasus yang terjadi karena kurangnya pengetahuan tentang perlindungan hukum yang di dapatkan oleh konsumen. Banyak barang dan jasa yang berada di pasaran, tetapi sebagai konsumen yang baik kita harus memperhatikan barang yang akan di beli, kandungan atau manfaat dari barang dan jasa, serta jaminan hukum yang ada dalam barang dan jasa. Kasus yang terjadi pada Bandung Card yang memberikan discount 20% tanpa ketentuan apapun untuk konsumen dalam membeli barang di beberapa toko yang telah bekerja sama dengan Bandung Card. Tetapi dalam praktiknya, konsumen hanya mendapatkan potongan harga 15% untuk baju, sedangkan untuk celana konsumen mendapatkan potongan 10%.
Hal ini sangatlah merugikan konsumen, sebaiknya konsumen membaca terlebih dahulu sarana apa saja yang di sediakan oleh Bandung Card, lalu setelah membeli barang konsumen harus mengecek apakah potongan harga sudah sesuai dengan yang ada di brosur. Jika tidak sesuai konsumen dapat melakukan komplain ke pihak Bandung Card atas kerugian yang di dapatkan. Dan jika pihak Bandung Card tidak ada penanganannya maka konsumen dapat melaporkan dan membawa bukti ke yayasan lembaga konsumen Indonesia ( YLKI ) agar hak atas perlindungan hukumnya dapat diproses. Sehingga akan membuat pelaku usaha Bandung Card jera jika melakukan kecurangan, dan konsumen mendapatkan ganti rugi.
Bentuk – bentuk perlindungan konsumen adalah sebagai berikut :
Gerakan perorangan
Tindakan mengadu yang dilakukan oleh setiap konsumen yang dirasa rugi atas produk barang dan jasa. Tindakan mengadu atau melaporkan bisa di lakukan melalui telepon sesuai no call senter yang ada pada label kemasan ataupun bisa mendatangi langsung ke alamat pelaku usaha atas kerugian yang di dapatkannya. Sehingga pelaku usaha dapat lebih berhati-hati dalam memproduksi barang atau jasa. Contohnya pengaduan yang di lakukan Pak Tono terhadap produk susu kemasan yang berubah warna dari warna asli putih menjadi hijau dan ditemukan jentik – jentik. Ia menghubungi no call senter yang ada dalam kemasan produk tersebut bahwa ditemukan produk susu yang tidak layak konsumsi padahal tanggal kedaluarsa masih lama dan kemasan sedikit peyok, lalu pihak produsen enerima dan mengganti rugi atas produk yang Pak Tono beli. Dan dari pihak pelaku usaha semakin berhati-hati dalam proses mengemas produk susu agar tidak mudah terkontaminasi bakteri dari lingkungan luar.
Pihak pemerintah yang membantu konsumen
Dalam memberikan perlindungan hukum terhadap konsumen, pemerintah membuat Undang-undang nomer 8 tentang perlindungan konsumen dan membuat peraturan standart (SNI) terhadap proses produksi, bahan yang terdapat dalam produk .Perlindungan ini dapat memberikan sanksi pidana ataupun perdata terhadap pelaku usaha yang melanggar. Contohnya peraturan pemerintah mengenai pelarangan menggunakan borak terhadap makanan, setelah di temukan bahwa terdapat penjual bakso yang melanggar maka pemerintah mencabut ijin produksi bakso tersebut dan produsen harus membayar denda sesuai peraturan.
Produsen yang memberi bantuan
Produsen memberikan informasi kepada konsumen melalui iklan, ataupun kemasan produk berupa peringatan ada produk palsu atau penjelasan terhadap perbedaan produk yang asli dengan produk yang palsu. Sehingga konsumen dapat lebih cermat membedakan antara produk yang asli dengan yang palsu, dan konsumen tidak akan dirugikan. Contohnya adanya kemasan barang yang mencantumkan “Hati-hati barang palsu”
Gerakan konsumen dalam hubungan lembaga atau organisasi
Tindakan pengaduan yang di lakukan oleh konsumen terhadap suatu produk atau jasa yang merugikan kepada lembaga atau yayasan yang menangani perlindungan konsumen seperti yayasan lembaga perlindungan konsumen Indonesia (YLKI) agar mendapatkan bantuan hukum dalam menindak lanjuti kasus tersebut. Yayasan ini adalah tempat untuk melindungi konsumen dari kecurangan yang dilakukan oleh pelaku usaha. Sehingga konsumen memiliki perlindungan hukum dan pelaku usaha dapat berhati-hati dalam memproduksi barang dan jasa. Contohnya pengaduan terhadap minuman yang sudah kedaluarsa tetapi masih beredar di pasaran ke YLKI maka YLKI akan menindak swalayan yang menjual barang tersebut dan menidak juga produsen minuman tersebut sesuai peraturan perundang-undangan.
Sebagai konsumen yang baik kita harus mencermati dan menteliti kandungan, kualitas, dan jaminan hukum terhadap barang yang akan di beli. Jika terdapat kerugian yang dialami segera laporkan kepada yayasan konsumen Indonesia (YLKI) agar di proses secara hukum dan akan menimbulkan efek jera terhadap pelaku usaha yang melakukan kecurangan. Sehingga konsumen tidak mengalami kerugian dan mendapatkan perlindungan hukum.
Referensi :
Undang-undang nomer 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
