SURAT PENEGASAN PERSETUJUAN PENYEDIAAN KREDIT (SP3K)
Bagi anda yan ingin membeli rumah secara KPR di pastikan anda sudah memberikan persyaratan KPR.Setelah itu bank akan menganalisa,baik menganalisa pribadi anda maupun segi keuangan anda.Proses selanjutnya anda akan diwawancarai oleh pihak bank baik berupa via telpon maupun anda yang akan di minta oleh bank datang langsung ke bank tersebut.Setelah proses wawancara selesai,pihak bank akan berkunjung (ots) ketempat anda bekerja / ke purusahaan anda.Proses selanjutnya bank akan menilai apakah kredit anda di setujui atau tidak.Apabila kredit anda disetujui,bank akan memberikan surat penegasan persetujuan penyediaan kredit (SP3K).Berikut contoh keterangan surat tersebut:
HARAPAN INDAH – BEKASI, 20 Maret 2014
No. —–/00—-/SP3K/III/2014
Kepada Yth:
Bapak/Ibu ——–
CIMUNING RT — RW —
CIMUNING, MUSTIKA JAYA, BEKASI
JAWA BARAT – ——
Perihal: Surat Penegasan Persetujuan Penyediaan Kredit (SP3K)
Permohonan kredit Bapak/Ibu dapat kami setujui dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
1. Maksimum Kredit : 300.000.000,00
2. Jenis Kredit : [K97] KPR BTN PLATINUM > 150 juta s/d 350 juta
3. Jangka Waktu : 180 Bulan
4. Suku Bunga / Sistem : 11.50 %per tahun / Anuitas (suku bunga dapat berubah sesuai dengan ketentuan bank)
5. Angsuran per bulan : 3.573.200,00 (besarnya angsuran dapat berubah apabila terjadi perubahan suku bunga)
6. Jaminan Kredit : CLUSTER ————- Blok – No — ——- , ——– , BEKASI , JAWA BARAT , 17155
7. Syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan lainnya sbb:
7.1 Bapak/Ibu wajib menyediakan sejumlah uang di rekening tabungan atas nama Bapak/Ibu di Bank BTN yang akan dipergunakan untuk:
7.1.1 Pembayaran biaya & provisi
a. Biaya Notaris : Rp 250.000,00
b. Biaya APHT : Rp 3.000.000,00
c. Biaya Penilai/Appraisal : Rp 0,00
d. Biaya Administrasi : Rp 250.000,00
e. Provisi Bank : Rp 3.000.000,00
f. Angsuran Pertama : Rp 3.573.200,00
Jumlah : Rp 10.073.200,00
Pembayaran Premi Asuransi
a. Premi Asuransi Kebakaran : Rp 734.880,00
b. Premi Asuransi Jiwa : Rp 4.941.000,00
Jumlah : Rp 5.675.880,00
Total Jumlah : Rp 15.749.080,00
7.2 Apabila saldo di rekening tabungan atas nama Bapak/Ibu tidak mencukupi untuk pemenuhan persyaratan pada butir 7.1 di atas, maka Bapak/Ibu wajib menyetorkan kekurangannya ke rekening tabungan atas nama Bapak/Ibu di Bank BTN atau kami akan menunda penyediaan kredit kepada Bapak/Ibu.
7.3 Penyediaan kredit ini hanya berlaku dan dapat ditarik apabila :
7.3.1 Tanah dan bangunan yang akan dijadikan jaminan telah memenuhi syarat dan ketentuan Bank.
7.3.2 Dokumen-dokumen atas tanah dan bangunan telah diserahkan kepada kami dan telah memenuhi syarat dan ketentuan Bank.
7.3.3 Saldo tabungan atas nama Bapak/Ibu telah memenuhi persyaratan penyediaan dana sebagaimana dimaksud butir 7.1 di atas.
8. Syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dalam surat ini berlaku selama 3 bulan terhitung mulai tanggal surat ini dan dapat diperpanjang 1 kali selama 3 bulan. Surat ini dinyatakan batal dengan sendirinya dan dinyatakan tidak berlaku apabila Bapak/Ibu belum melengkapi syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dalam surat ini selambat-lambatnya pada batas waktu dimaksud.
Demikian kami sampaikan, atas kepercayaan Bapak/Ibu kami ucapkan terima kasih.
PT. BANK TABUNGAN NEGARA (PERSERO) Tbk.
KANTOR CABANG HARAPAN INDAH – BEKASI
