Materi Hukum Acara PTUN

Materi Hukum Acara PTUN

PLPK-MS & PARTNERS

Holla sobat penggemar dunia hukum salam sejahtera untuk kita semua…..

1. Pengertian Hukum Acara Pengadilan Tata Usaha Negara

Hukum acara peradilan tata usaha negara Adalah: seperangkat peraturan-peraturan yang memuat cara bagaimana orang harus bertindak terhadap dan dimuka pengadilan, mempertahankan hak-haknya didepan pengadilan serta cara pengadilan bertindak satu sama lain untuk menegakkan Hukum Administrasi Negara Materiil
Undang-Undang PTUN yang berlaku saat ini adalah UU Republik Indonesia No.9 Tahun 2004 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara, perubahan atas UU No. 5 Tahun 1986.
Pada Pasal 4 dikatakan bahwa, Peradilan Tata Usaha Negara adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan terhadap sengketa Tata Usaha Negara. Pasal 6 ayat (1) Pengadilan TUN berkedudukan di ibukota Kabupaten/Kota, dan daerah hukumnya meliputi wilayah Kabupaten/Kota. Pasal 6 ayat (2) Pengadilan Tinggi TUN berkedudukan di ibukota Provinsi dan daerah hukumnya meliputi daerah Provinsi.

Unsur – Unsur PTUN :
Pemahaman tehadap Peradilan TUN akan lebih mudah jika terlebih dahulu dimengerti unsur-unsur yang melengkapinya. Menurut S.F Marbun, setidaknya terdapat lima unsur dalam Peradilan Adminstrasi, yaitu :
Adanya suatu instansi atau badan yang netral dan dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan, sehingga mempunyai kewenangan untuk memberikan putusa
Terdapatnya suatu peristiwa hukum konkret yang memerlukan kepastian hukum;
Terdapatnya suatu peristiwa hukum yang abstrak dan mengikat umum (Peraturan HAN);
Adanya sekurang-kurangnya dua pihak, (Penggugat dan Tergugat;
Adanya hukum formil, (Hukum Acara PTUN)
Sumber Hukum Formil PTUN :

Undang – Undang No.05 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara jo. Undang – Undang No.09 Tahun 2004 (Perubahan I) Undang – Undang No. 51 Tahun 2009 (Perubahan II);
Undang – Undang No.48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman;
Undang – Undang No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, diubah terakhir dengan Undang – Undang No.03 Tahun 2009;
HIR dan RBg;
PP No.7 Tahun 1991 tentang Penerapan Undang – Undang No.5 Tahun 1986;
Beberapa aturan teknis dalam SEMA, Buku Pedoman, Juklak-Juknis yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung.

Baca juga :
Materi Hukum Acara Perdata
Materi Hukum Acara Pidana

Tujuan didirikannya PTUN :

Memberikan perlindungan terhadap hak-hak rakyat yang bersumber dari hak-hak individu; dan memberikan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat yang didasarkan kepada kepentingan bersama dari individu yang hidup dalam masyarakat tersebut. (Keterangan pemerintah pada Sidang Paripurna DPR RI. mengenai RUU PTUN tanggal 29 April 1986).
Menurut Sjahran Basah (1985;154), tujuan Peradilan TUN adalah untuk memberikan pengayoman hukum dan kepastian hukum, baik bagi rakyat maupun bagi administrasi negara dalam arti terjaganya keseimbangan kepentingan masyarakat dan kepentingan individu.
Batasan Pengertian Keputusan Tata usaha Negara :

Keputusan Tata Usaha Negara yg Merupakan Perbuatan Hukum Perdata.
Keputusan TUN yang pengaturannya bersifat umum. Misalnya Keputusan TUN yang pengaturannya memuat norma-norma hukum yang dituangkan dalam bentuk peraturan yg kekuatan berlakunya mengikat setiap orang. UU, PP, Kepres dll.
Keputusan TUN yg masih memerlukan persetujuan.
Keputusan TUN yg dikeluarkan atas dasar hasil PUTUSAN lembaga peradilan.
KATUN berdasarkan KUHP atau peraturan perundangan bersifat Pidana (KUHAP)
Keputusan KPU hasil PEMILU, Kep tentang perolehan suara terbanyak dlm PEMILU.

Karakteristik Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara :
Hakim Aktif (Dominus Litis);
Terdapat tenggang waktu dalam mengajukan gugatan ( 90 hari) sejak diterima atau diumumkan KTUN;
Ada Proses “Dismissal” oleh Ketua Pengadilan TUN;
Adanya Pemeriksaan Persiapan;
Gugatan tidak menunda pelaksanaan keputusan TUN; (Terkait Asas “Persumtion Justae Causa”)
Asas Pembuktian Bebas (rij Bewijs);
Tidak ada Gugatan Rekonvensi;
Tidak ada Putusan Verstek;
Putusan PTUN bersifat “ERGA OMNES”
Berlakunya asas audi et alteram partem

2. Asas – Asas Pokok Peraturan Peradilan Tata Usaha Negara ( Philipus M. Hadjon )

a. ASAS MENGIKAT PUBLIK ( Erga Omnes )
Putusan Peratun bukan hanya mengikat pihak-pihak yang bersengketa, melainkan mengikat siapa saja (publik).
Seharusnya tidak mengenal intervensi ( psl. 83).
Putusan Peratun diumumkan di media massa (psl.116 ayat 5 UU No.9/2004).

b. ASAS PRADUGA RECHTMATIGE (Vermodens van recht- matige/ Presumptio Justea Causa ).
Bahwa setiap KTUN harus dianggap sah (rechtmatige) sampai ada pembatalan oleh pengadilan.
Gugatan tidak menunda KTUN (Psl.67 ayat 1 UU No.5/1986).
Pembatalan KTUN bersifat Ex-tunc /Vernietigbaar.
c. ASAS PEMBUKTIAN BEBAS TERBATAS (Vrij Bewijs).
Hakim yg menentukan apa yg hrs dibuktikan, beban & penilaian pembuktian (Psl.107 UU No.5/1986). (Berbeda dgn peradilan perdata dimana beban pembuktian diletakkan kpd Pihak Penggugat (psl. 1865 KUH Perd).
d. ASAS HAKIM AKTIF ( Actieve Rechter/Dominus Litis )
Asas ini untuk mengimbangi kedudukan para pihak yang tidak seimbang, dimana posisi Tergugat (Bdn/Pejabat TUN) lebih kuat dari pada posisi Penggugat ( orang/bdn hk perdata ), tercermin dalam Pasal-pasal:
Psl. 58 – berwenang memerintahkan kedua pihak yang bersangkutan datang menghadap meski telah diwakili kuasa).
Psl. 63 (1) – memberi nasehat dalam Pemeriksaan. Persiapan.
Psl. 80 – memberi petunjuk tentang alat bukti.
Psl. 85 – berwenang memerintahkan pemeriksa. Serta yang dipegang Pejabat TUN/Pejabat lain dan minta penjelasan yang bersangkutan.

3. Penggugat

Berdasarkan Pasal 53 (1), maka :
Hanya orang perorang/Badan Hukum Perdata;
Pejabat TUN tidak dapat menjadi Penggugat;
Hanya orang yang dituju atau terkena akibat KTUN dan karenanya ia merasa dirugikan. aCAUSAL VERBAND;
Berlaku asas “no interest no action”;
Yurisprupensi :
Membolehkan legal standing bagi Organissasi Lingkungan Hidup, misalnya WALHI;
Memperbolehkan badan hukum publik menggugat untuk melindungi kepentigan keperdataannya;
Pasal 48 UU No.14 Tahun 2008 ttg KIP memperluas kompetensi subjek penggugat à Badan Hukum Publik dapat menjadi Pengguhat dalam Sengketa Informasi Publik di PTUN;

Pengajuan gugatan :
Gugatan adalah permohonan yang berisi tuntutan terhadap Badan/Pejabat TUN dan diajukan ke pengadilan untuk mendapatkan keputusan;
Harus tertulis, jika tidak pandai baca tulis dapat meminta bantuan Panitera untuk menuliskannya.
Pengajuan gugatan dapat menggunakan atau tanpa kuasa hukum.

Ada 6 hal yang harus Sobat ingat di PTUN :
Pemberian kuasa TIDAK WAJIB;
Fungsinya alternativ, mendampingi atau mewakili dalam sengketa;
Pemberian kuasa dpt terdiri 1 orang / lebih;
Cara pemberian dapat melalui surat kuasa khusus atau lisan dipersidangan;
Surat kuasa wajib dilampirkan, jika menggunakan kuasa;
Apabila tindakanpenerima kuasa melampaui kewenangan, pemberi kuasa dapat mengajukanpembatalan kepada Hakim;
Sebelum kita mengajukan suatau gugatan sobat good people ada syarat – syarat yang harus kita penuhi dulu yaitu :

1. Syarat Formil
Gugatan harus memuat nama, kewarganegaraan, tempat tinngal, pekerjaan penggugat maupun kuasanya (termasuk melampirkan surat kuasa jika memakai kuasa) dan nama jabatan dan tempat kedudukan tergugat (pasal 56).

2. Syarat Materiil
Gugatan harus memuat posita (dasar atau alasan-alasan gugatan) dan petitum (tuntutan baik tuntutan pokok maupun tambahan (ganti rugi dan/atau rehabilitasi))

4. Acara Pemeriksaan di TUN
a. Pemeriksaan dengan Acara Biasa

Setelah para pihak dipanggil untuk datang pada hari dan tempat yang telah ditentukan, maka dimulailah pemeriksaan di depan sidang pengadilan. Apabila tidak ada permohonan dari penggugat untuk dilakukan pemeriksaan acara cepat, maka pemeriksaan sengketa akan dilakukan dengan acara biasa.

Dalam acara biasa, pengadilan akan memeriksa dan memutus perkara yang diajukan oleh penggugat dengan 3 orang hakim, dimana 1 hakim ditunjuk sebagai ketua serta persidangan harus dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum sebagai syarat mutlak sahnya suatu putusan.

Apabila setelah ditentukan hari dan tempat, penggugat atau kuasanya tidak hadir pada saat persidangan pertama, maka akan dilakukan pemanggilan kedua dan apabila panggilan kedua tidak diindahkan tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, maka gugatan tersebut dinyatkan gugur dan penggugat harus membayar biaya perkara.

Apabila setelah ditentukan hari dan tempat persidangan ternyata tergugat tidak hadir 2 kali berturut-turut atau tidak menanggapi gugatan tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, maka hakim akan meminta kepada atasan tergugat untuk memerintahkannya menanggapi panggilan tersebut.

Persidangan akan ditunda apabila pihak tergugat lebih dari satu orang dan satu atau lebih diantara mereka atau kuasanya tidak datang, ini diberitahukan kepada yang datang dan kepada yang tidak datang akan diperintahkan untuk dipanggil sekali lagi. Apabila tidak hadir juga, maka sidang akan dilanjutkan tanpa kehadiran tergugat.

Setelah adanya pemanggilan kepada para pihak, maka pemeriksaan dipersidangan akan dilakukan yang diawali dengan pembacaan dari gugatan dan jawabannya (apabila telah ada) dan kepada tergugat diberi kesempatan untuk menyampaikan jawabannya. Sebelum tergugat memberikan jawaban, penggugat bisa setiap saat untuk membatalkan gugatannya tetapi tidak tertutup kemungkinan setelah mendengar jawaban dicabut gugatan dan dikabulkan dengan persetujuan tergugat.

Selama pemeriksaan berjalan, demi kelancaran pemeriksaan, ketua sidang berhak memberikan petunjuk kepada para pihak mengenai upaya hukum dan alat bukti yang dapat digunakan oleh mereka. Dalam hal ini, tidak tertutup juga kemungkinan bagi seseorang atau badan hukum perdata diluar dari yang bersengketa ikut serta atau diikutsertakan selama proses pemeriksaan berjalan.

Apabila sengketa tidak dapat selesai dalam satu hari, maka akan dilanjutkan pada persidangan berikutnya. Sidang lanjutan akan diberitahukan dan dianggap sebagai panggilan terhadap para pihak, apabila pada persidangan berikutnya salah satu pihak tidak hadir kendatipun sudah dipanggil tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, sidang tersebut akan tetap dilanjutkan.
b. Pemeriksaan dengan Acara Cepat
Dalam pengadilan Tata Usaha Negara ada dikenal pemeriksaan dengan acara cepat, apabila diminta oleh penggugat kepengadilan jika terdapat kepentingan yang cukup mendesak dan berdasarkan kesimpulan dari alasan-alasan permohonannya.

Dalam acara cepat, bukan hanya pemeriksaannya saja yang dipercepat tetapi juga putusannya. Setelah permohonan tersebut diterima pengadilan, ketua pengadilan dalam jangka waktu 14 hari menetapkan pengabulan atau penolakan permohonan.

Apabila permohonan dikabulkan, maka permeriksaan sengketanya dilakukam dengan acara cepat yang diperiksa oleh dan hakim tunggal dan ketua pengadilan dalam jangka waktu 7 hari setelah dilakukan penetapan pengabulan pemeriksaan dengan acara cepat, menetapkan hari, tempat, dan waktu sidang tanpa melalui prosedur pemeriksaan persiapan.
5. Pembuktian

Dalam hal berperkara dilingkungan pengadilan TUN, salah satu tugas dari hakim adalah menetapkan hubungan hukum yang sebenarnya terjadi antara penggugat dan tergugat. Inilah yang harus dibuktikan di depan sidang pengadilan, dan dalam hal ini hakim harus mengindahkan aturan-aturan yang berlaku dalam hukum pembuktian.Hal yang dibuktikan adalah semua peristiwa serta hak yang dikemukakan oleh salah satu pihak yang dibantah oleh pihak yang tergugat.Penggugat diberi kesempatan membuktikan kebenaran dalil gugatannya, dan tergugat diberikan juga kesempatan membuktikan kebenaran dari apa yang disangkalnya.
Untuk membuktikan dalil-dalil tersebut, dalam PTUN dikenal dengan 5 alat bukti, yaitu;
Surat atau tulisan;
Keterangan ahli;
Keterangan saksi;
Pengakuan para pihak
Pengetahuan Hakim
Demikian artikel yang kami buat,Semoga bermanfaat untuk kita Semua.Terima Kasih

Tinggalkan komentar