Kepalitan dan cara Mengatasi

KEPAILITAN DAN CARA MENGATATASI

Latar Belakang

Peraturan mengenai kepailitan telah ada sejak masa lampau, dimana para kreditor menggunakan pailit untuk mengancam debitor agar segera melunasi hutangnya. Semakin pesatnya perkembangan ekonomi menimbulkan semakin banyaknya permasalahan utang-piutang di masyarakat. Di Indonesia, peraturan mengenai kepailitan telah ada sejak tahun 1905. Saat ini, Undang-Undang yang digunakan untuk menyelesaikan permasalahan kepailitan adalah Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“UU Kepailitan”).

Pengertian Kepailitan

Pengertian dari bangkrut atau pailit menurut Ensiklopedia Ekonomi Keuangan Perdagangan antara lain, keadaan dimana seseorang yang oleh suatu pengadilan dinyatakan bankrupt dan yang aktivanya atau warisannya telah diperuntukkan untuk membayar utang-utangnya. Sedangkan, kepailitan menurut UU Kepailitan diartikan sebagai sita umum atas semua kekayaan Debitor Pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang.

Syarat dan Putusan Kepailitan

Bilamana suatu perusahaan dapat dikatakan pailit, menurut UU Kepailitan adalah jika suatu perusahaan memenuhi syarat-syarat yuridis kepailitan. Syarat-syarat tersebut menurut Pasal 2 UU Kepailitan meliputi adanya debitor yang mempunyai dua atau lebih kreditor dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan pengadilan. Kreditor dalam hal ini adalah kreditor baik konkuren, kreditor separatis maupun kreditor preferen. Sedangkan utang yang telah jatuh waktu berarti kewajiban untuk membayar utang yang telah jatuh waktu, baik karena telah diperjanjikan, karena percepatan waktu penagihan sesuai perjanjian ataupun karena putusan pengadilan, arbiter atau majelis arbitrase.

Permohonan pailit menurut UU Kepailitan dapat diajukan oleh debitor, satu atau lebih kreditor, jaksa, Bank Indonesia, Perusahaan Efek atau Perusahaan Asuransi.

Berikut beberapa faktor penyebab perusahaan mengalami pailit:

1. Tidak mampu menangkap kebutuhan konsumen

Sebuah perusahaan harus mampu menangkap kebutuhan konsumen agar layanan atau produk yang diberikan diterima pasar. Namun, jika hal itu diabaikan apa yang dihadirkan perusahaan akan sia-sia karena tidak dapat diserap konsumen akibat tidak sesuai dengan kebutuhan mereka.

2. Terlalu fokus pada pengembangan produk

Fokus terhadap pengembangan produk merupakan hal yang baik dan harus dipertahankan. Namun, apa jadinya jika terlalu fokus terhadap hal tersebut? Selain melupakan kebutuhan konsumen, perusahaan yang terlalu fokus pada pengembangan produk akan kehilangan kepekaan terhadap apa yang terjadi di dalam perusahaan, situasi di luar, dan lain-lain.

3. Ketakutan berlebihan

Ketakutan bangkrut, ketakutan rugi, ketakutan tidak dapat melayani konsumen, ketakutan ketidakmampuan mengatasi masalah, semua itu wajar asal masih dalam porsinya. Namun, apabila ketakutan itu melebihi batas normal, kondisi tersebut harus diwaspadai karena akan menghambat kinerja perusahaan dan membawa kehancuran.

4. Berhenti melakukan inovasi

Kasus bangkrutnya Kodak bisa menjadi pelajaran bagaimana penting sebuah inovasi dalam berbisnis. Inovasi merupakan hal yang wajib dilakukan oleh setiap pengusaha. Tanpa inovasi, produk-produk yang dijual lama kelamaan akan membosankan bagi masyarakat yang menjadi target pasar.

5. Kurang mengamati pergerakan kompetitor

Kurang mengamati pergerakan kompetitor akan menyebabkan sebuah perusahaan kalah bersaing dan tertinggal jauh di belakang. Sebuah perusahaan harus tetap memperhatikan langkah-langkah yang dilakukan kompetitor.

6. Harga terlalu mahal

Beberapa orang percaya bahwa harga mahal akan membuat produk sebuah perusahaan tampak lebih bagus dan lebih mewah dari aslinya. Namun, apa jadinya jika ada perusahaan baru yang mengeluarkan produk mirip dengan barang perusahaan Anda dan menjualnya jauh lebih murah? Kemungkinan akan ditinggal konsumen sangat besar.

Penyebab Lain

• Terlilit utang
• Ekspansi berlebihan
• Penipuan dilakukan CEO
• Kesalahan manajemen perusahaan
• Pengeluaran tidak terkendali

Contoh Perusahaan yang pailit :

Telah diungkapkan sebelumnya bahwa terhadap pengajuan permohonan pailit terhadap termohon pailit telah dikabulkan oleh Majelis Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang memeriksa, menangani, dan memutus perkara tersebut. Dari putusan Pengadilan Niaga tersebut, dapat diketahui posisi kasus para pihak yang bersengketa.

Permasalahan ini dimulai ketika PT. Indah Raya Widya Plywood Industries mengajukan permohonan kredit kepada PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk pengajuan permohonan kredit tersebut itupun disetujui oleh PT. BNI (persero) Tbk, dimana bentuk pinjaman kredit terbagi dalam 2 bentuk mata uang, yaitu hutang dalam bentuk rupiah dan US Dollar.

Perjanjian kredit dalam bentuk rupiah pertama kali dibuat pada tanggal 3 Februari 1994 dengan fasilitas pinjaman maksimal sebesar Rp.2.300.000.000,- dan telah diubah dalam perjanjian kredit terakhir yaitu pada tanggal 28 Juli 2000.

Perjanjian kredit dalam bentuk US Dollar dilakukan pada tanggal 24 Desember 1987 dengan fasilitas pinjaman maksimum sebesar Rp.4.200.000.000, dan terakhir diubah didalam perjanjian kredit tanggal 5 April 1993. Perjanjian ini kemudian diswitching (dialihkan) menjadi fasilitas offshore loan dalam mata uang US Dollar yang kemudian dituangkan kedalam perjanjian kredit tanggal 12 Oktober 1993 dengan fasilitas pinjaman maksimum sebesar US $ 1.990.000,00 dan terakhir diubah dalam perjanjian kredit tanggal 25 Maret 1998.

Kemudian berdasar Surat Bank BNI No. KPS/3/117/R tertanggal 13 Maret 1998, diputuskan melakukan perubahan cabang penyelenggara rekening yang semula ada pada PT. BNI (Persero) Tbk Kantor Cabang Singapore menjadi PT BNI (Persero) Tbk Kantor Cabang Grand Cayma Island. Oleh karenanya perjanjian kredit dalam bentuk US Dollar tersebut didudukan lagi dalam perjanjian yang terakhir diubah dalam perjanjian kredit tertanggal 28 Juli 2000.

Berdasarkan pada perjanjian tersebut di atas, jatuh tempo utang PT. Indah Raya Plywood Industries terhadap PT. BNI (Persero) Tbk jatuh pada tanggal 29 Desember 2000, dan termohon tidak juga melunasi hutangnya tersebut. Untuk menjaga kelangsungan usaha pemohon, dengan itikad baik pemohon melakukan beberapa kali negoisasi, namun hal initidak ditanggapi oleh pihak termohon. Sampai dengan tanggal 31 Oktober 2005, utang termohon menjadi sebesar :

Hutang dalam bentuk rupiah
1) Hutang pokok = Rp. 2.270.000.000

2) Bunga = Rp. 118.512.149

3) Denda = Rp. 500.089

Total hutang = Rp. 2.389.012.238

Hutang dalam bentuk US Dollar
1) Hutang Pokok = US $ 1,979,612,85

2) Bunga = US $ 301.674,82

3) IBP = US $ 251.823,45

Total Hutang = US $ 2,533,111,12

Oleh karena sampai dengan tanggal di atas, termohon belum membayar lunas hutangnya, maka diajukan permohonan pailit yang didaftarkan tanggal 29/3/06.

Dari pengajuan permohonan pailit tersebut, pihak termohon pailit mengajukan permohonan PKPU tertanggal 28 April 2006 di kepaniteraan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Atas permohonan tersebut, dikabulkan PKPU sementara tertanggal 4 Mei 2006.

Bahwa setelah dikabulkan PKPU sementara termohon maka pada tanggal 17 Mei 2006 dilaksanakan rapat kreditor pertama, dan pada tanggal 24 Mei 2006 dilaksanakan verifikasi utang piutang yang menghasilkan Daftar Kreditan Sementara. Dari rapat tersebut, pihak termohon melakukan bantahan terhadap PT. BNI (Persero) Tbk Mengenai jumlah piutang yang masih ada perselisihan, serta penentuan keikutsertaan PT. BNI (Persero) Tbk didalam menentukan batasan jumlah suara, sehingga menuntut pihak termohon, pelaksanaan rapat pembahasan atas rencana perdamaian tersebut dianggap tidak sah dan cacat hukum.

Untuk mengetahu sah atau tidaknya rapat rencana perdamaian tersebut, maka untuk selanjutnya akan dibahas suara lebih detail pada bahasan berikutnya.

Strategi Supaya Tidak Pailit

Belajar mengatur keuangan

Anda tidak perlu belajar manajemen secara mendalam, tetapi anda harus cukup teliti dan tekun dalam hal membuat laporan keuangan pada setiap harinya.

Catatlah setiap pengeluaran dan pemasukan walaupun sekecil apapun bentuknya, dan janganan sampai anda menunda-nunda karena akan berbahaya apabila sampai menjadi suatu kebiasaan dan akhirnya anda akan kelimpungan dan kebingungan karena kehilangan hitungan pemasukan dan pengeluaran tersebut.

Jangan terlalu cepat tergoda usaha lain

Apabila anda mendapatkan keuntungan yang besar di awal usaha anda, anda jangan sampai berpikiran bahwa anda sudah menguasai pasar, usaha yang baru muncul itu biasanya baru memancing perhatian dari masyarakat luas sehingga keuntungan tersebut adalah keuntungan dari pembelian pertama para pelanggan anda.

Janganlah anda sampai merasa leluasa untuk langsung membelanjakan hasil dari keuntungan anda sebelum bisnis anda tersebut sudah stabil dan sudah memiliki pasar yang tetap. Ingatlah bahwa suatu profit yang harus anda kejar adalah profit dalam jangka yang panjang.

Buatlah dua dompet yang berbeda

Pisahkanlah uang pribadi dengan uang hasil bisnis anda. Hal ini memang terasa sangat sepele apalagi jika para pebisnis memulainya usahanya sendiri dan langsung menggantungkan seluruh kebutuhannya dari keuntungan usahanya sehingga secara tidak sadar uang yang seharunya bisa berputar ternyata habis tidak jelas karena digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

Maka dari itu cobalah kencangkan ikat pinggang Anda dan kuatkan iman agar tahan dari berbagai macam godaan untuk mencampurkan dompet pribadi dan dompet bisnis anda.

Ciptakan berbagai macam strategi yang efektif dan efisien

Apabila anda memiliki keleluasan modal, maka janganlah anda gegabah untuk membuat strategi untuk mengembangkan pasar anda. Cobalah berpikir secara positif, secara jernih dan kreatif sehingga modal yang akan Anda keluarkan untuk kepentingan promosi bisa ditekan seminimal mungkin, tapi bisa menghasilkan keuntungan semaksimal mungkin.

Tanamkan juga dalam pikiran anda tentang bagaimana untuk melancarkan perputaran uang modal sehingga membawa arus profit yang begitu deras untuk pundi-pundi keuangan anda.

Menciptakan strategi yang efektif dan effisien ini adalah salah satu point yang paling penting, karena dengan menciptakan strategi yang efektif dan efisien ini semua hal yang anda lakukan akan menjadi sangat terencana dengan baik.

Tinggalkan komentar