Perkembangan Regulasi Perbankan Syariah di Indonesia
Plpk-ms & Partners

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1967 tentang Pokok-Pokok Perbankan
Pengaturan tentang perbankan di Indonesia sudah dimulai sejak zaman Belanda. Untuk menertibkan peraktik lembaga pelepas uang yang banyak terjadi pada waktu itu, dikeluarkanlah peraturan, baik dalam bentuk undang-undang maupun berupa surat-surat keputusan resmi dari pihak pemerintah. Diantara lembaga keuangan yang telah berdiri sejak zaman penjajahan tersebut, yaitu De Javashe Bank N.V, tanggal 10 Oktober 1827 yang kemudian dikeluarkan undang-undang De Javashe Bank Wet 1872. Bank inilah yang kemudian menjadi Bank Indonesia, setelah melalui proses nasionalisasi pada tahun 1951, dengan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1951 yang mulai berlaku tanggal 6 Desember 1951. [1]
Regulasi perbankan di Indonesia secara sistematis dimulai pada tahun 1967 dengan dikeluarkannya Undang-Undang Noomor 14 Tahun 1967 tentang Pokok-Pokok Perbankan. Undang-undang ini mengatur secara komprehensif sistem perbankan yang berlaku pada masa itu. Dimana akan berhubungan dengan kedudukan perbankan syariah pada masa berlakunya Undang-Undang ini adalah adanya pengaturan mengenai pengertian “kredit” yang terdapat di dalamnya. Dalam Undang-Undang ini disebutkan bahwa Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan-tagihan yang dapat disamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan pinjam meminjam antara bank dengan lain pihak, dalam hal mana pihak peminjam berkewajiban melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu dengan jumlah bunga yang ditetapkan. [2] Dari bunyi pasal di atas tampak pengertian, bahwa usaha perbankan yang ada pada masa itu (perbankan konvensional) operasionalnya menggunakan sistem kredit, tidak mungkin melaksanakan kredit tanpa mengambil bunga.
Hal ini dikarenakan konsep bunga melekat dalam pengertian kredit itu sendiri. Sehingga, tidak dimungkinkan perbankan syariah untuk didirikan, sebab kegiatan usaha bank pada masa itu harus menggunakan bunga. Bahkan perbankan pada masa itu ditentukan tingkat bunganya oleh pemerintah secara seragam, agar tidak terjadi penentuan bunga yang sewenang-wenang oleh masing-masing bank dan untuk menjaga stabilitas keuangan negara. [3]
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan
PT Bank Muamalat Indonesia Tbk didirikan pada 1 November 1991, diprakarsai oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Pemerintah Indonesia, dan memulai kegiatan operasinya pada 1 Mei 1992. Dengan dukungan nyata dari eksponen Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (ICMI) dan beberapa pengusaha Muslim, pendirian Bank Muamalat juga menerima dukungan masyarakat, terbukti dari komitmen pembelian saham Perseroan senilai Rp. 84 miliar pada saat penandatanganan akta pendirian Perseroan. Selanjutnya, pada acara silaturahmi peringatan pendirian tersebut di Istana Bogor, diperoleh tambahan komitmen dari masyarakat Jawa Barat yang turut menanam modal senilai Rp. 106 miliar.
Pada awal pendirian Bank Muamalat Indonesia, keberadaan bank syariah ini belum mendapat perhatian yang optimal dalam tatanan industri perbankan nasional. Landasan hukum operasi bank yang menggunakan sitem syariah ini hanya dikategorikan sebagai ‘bank dengan sistem bagi hasil’, tidak terdapat rician landasan hukum syariah serta jnis-jenis usaha yang diperbolehkan. Sistem bagi hasil dalam Undang-Undang ini hanya diuraikan sepintas lalu dan merupakan ‘sisipan’ belaka.[4] Ketentuan bagi hasil tersebut diatur dalam Pasal 6 Huruf i, dimana disebutkan bahwa Bank Umum dapat menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah. Kemudian dalam Pasal 13 huruf c, yang menyebutkan bahwa Bank Perkreditan Rakyat dapat menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah.
Ketentuan prinsip bagi hasil kemudian ditaungkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1992 tentang Bank Berdasarkan Prinsip Bagi Hasil. Peraturan Pemerintah ini memberi makna bank berdasarkan prinsip bagi hasil adalah Bank Umum atau Bank Perkreditan Rakyat yang melakukan kegiatan usaha semata-mata berdasarkan prinsip bagi hasil.[5] Selanjutnya dalam Pasal Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1992 disebutkan bahwa prinsip bagi hasil adalah prinsip bagi hasil berdasarkan Syari’at yang digunakan oleh bank berdasarkan prinsip bagi hasil dalam:
menetapkan imbalan yang akan diberikan kepada masyarakat sehubungan dengan penggunaan/pemanfaatan dana masyarakat yang dipercayakan kepadanya;
menetapkan imbalan yang akan diterima sehubungan dengan penyediaan dana kepada masyarakat dalam bentuk pembiayaan baik untuk keperluan investasi maupun modal kerja;
menetapkan imbalan sehubungan dengan kegiatan usaha lainnya yang lazim dilakukan oleh bank dengan prinsip bagi hasil.
Pengertian prinsip bagi hasil dalam penyediaan dana kepada masyarakat dalam bentuk pembiayaan, termasuk pula kegiatan usaha jual beli.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
Perkembangan perbankan Syariah sangat pesat dan menjanjikan prospek yang menguntungkan. Meskipun eksistensi bank Syariah di Indonesia secara formal telah dimulai sejak tahun 1992 dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Namun, harus diakui bahwa Undang-Undang tersebut memang belum memberikan landasan hukum yang cukup kuat terhadap pengembangan bank Syariah karena masih menggunakan istilah bank bagi hasil. Pengertian bank bagi hasil yang dimaksudkan dalam Undang-Undang tersebut belum sesuai dengan cakupan pengertian bank syariah yang relatif lebih luas dari bank bagi hasil. Dengan tidak adanya pasal-pasal dalam Undang-Undang tersebut yang mengatur bank Syariah, maka hingga tahun 1998 belum terdapat ketentuan operasional yang secara khusus mengatur kegiatan usaha bank Syariah.
Tahun 1998 lahirlah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Undang-Undang tersebut mengatur lebih rinci landasan hukum serta jenis-jenis usaha yang dapat dioperasikan dan dimplementasikan. Undang-Undang tersebut memberi arahan bagi bank-bank konvensional untuk membuka cabang syariah atau bahkan mengkonversi diri secara tital menjadi bank syariah.[6] Walapun Undang-Undang ini belum spesifik dan kurang mengakomodasi karakteristik operasional Perbankan Syariah, dimana, di sisi lain pertumbuhan dan volume usaha Bank Syariah berkembang cukup pesat.
Dalam penjelasan umumnya Undang-Undang ini mennyebutkan bahwa peranan bank yang menyelenggarakan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah perlu ditingkatkan untuk menampung aspirasi dan kebutuhan masyarakat. Oleh karena itu, Undang-undang ini memberikan kesempatan yang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk mendirikan bank yang menyelenggarakan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah, termasuk pemberian kesempatan kepada Bank Umum untuk membuka kantor cabangnya yang khusus melakukan kegiatan berdasarkan Prinsip Syariah.[7]
Ketentuan mengenai bank syariah diatur dalam Pasal 1, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 11, Pasal 13, Pasal, Pasal 29 dan Pasal 37. Pada Pasal 6 huruf m, disebutkan bahwa Usaha Bank Umum adalah menyediakan pembiayaan dan atau melakukan kegiatan lain berdasarkan Prinsip Syariah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia. Kemudian dalam Pasal 13 huruf c, disebutkan bahwa Usaha Bank Perkreditan Rakyat adalah menyediakan pembiayaan dan penempatan dana berdasarkan Prinsip Syariah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
Kemudian pada tahun 1999 lahir Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia. Undang-Undang ini juga menetapkan bahwa Bank Indonesia dapat melakukan pengendalian moneter berdasarkan prinsip-prinsip Syariah. Keberadaan kedua Undang-Undang tersebut telah mengamanatkan Bank Indonesia untuk menyiapkan perangkat ketentuan dan fasilitas penunjang lainnya yang mendukung operasional bank Syariah sehingga memberikan landasan hukum yang lebih kuat dan kesempatan yang lebih luas bagi pengembangan perbankan Syariah di Indonesia. Yaitu dengan dikeluarkannya sejumlah ketentuan operasional dalam bentuk Peraturan Bank Indonesia. Kedua Undang-Undang tersebut selanjutnya menjadi dasar hukum bagi keberadaan dua sistem perbankan di Indonesia, yaitu adanya dua sistem perbankan (konversional dan Syariah) secara berdampingan dalam memberikan pelayanan jasa perbankan bagi masyarakat.
Upaya pengembangan perbankan Syariah di Indonesia tidak semata hanya merupakan konsekuensi dari Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tetapi juga merupakan bagian dari upaya penyehatan sistem perbankan yang bertujuan meningkatkan daya tahan perekonomian nasional. Krisis ekonomi yang terjadi sejak pertengahan tahun 1997 membuktikan bahwa bank yang beroperasi dengan prinsip Syariah dapat bertahan ditengah gejolak nilai tukar dan tingkat suku bunga yang tinggi. Kenyataan tersebut ditopang oleh karakteristik operasi bank Syariah yang melarang bunga (riba), transaksi yang bersifat tidak transparan (gharar) dan spekulatif (maysir). Dengan kenyataan tersebut, pengembangan perbankan Syariah diharapkan dapat meningkatkan ketahanan sistem perbankan nasional yang sedemikian rupa dapat menciptakan perekonomian yang tangguh. Yaitu perekonomian yang pertumbuhan sektor keuangannya sejalan dengan pertumbuhan sektor riil.[8]
Undang undang Nomor 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah
Dalam penjelasan umum Undang-undang Nomor 21 tahun 2008 menyebutkan bahwa guna menjamin kepastian hukum bagi stakeholders dan sekaligus memberikan keyakinan kepada masyarakat dalam menggunakan produk dan jasa Bank Syariah, dalam Undang-Undang Perbankan Syariah ini diatur jenis usaha, ketentuan pelaksanaan syariah, kelayakan usaha, penyaluran dana, dan larangan bagi Bank Syariah maupun Unit Usaha Syariah yang merupakan bagian dari Bank Umum Konvensional. Sementara itu, untuk memberikan keyakinan pada masyarakat yang masih meragukan kesyariahan operasional Perbankan Syariah selama ini, diatur pula kegiatan usaha yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah meliputi kegiatan usaha yang tidak mengandung unsur-unsur riba, maisir, gharar, haram, dan zalim.
Sebagai undang-undang yang khusus mengatur perbankan syariah, dalam Undang-Undang ini diatur mengenai masalah kepatuhan syariah (syariah compliance) yang kewenangannya berada pada Majelis Ulama Indonesia yang direpresentasikan melalui Dewan Pengawas Syariah yang harus dibentuk pada masing-masing Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah. Untuk menindaklanjuti implementasi fatwa yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia ke dalam Peraturan Bank Indonesia, di dalam internal Bank Indonesia dibentuk komite perbankan syariah, yang keanggotaannya terdiri atas perwakilan dari Bank Indonesia, Departemen Agama, dan unsur masyarakat yang komposisinya berimbang. Setelah terbit Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan maka Fatwa Majelis Ulama Indonesia dikeluarkan dalam bentuk Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
Undang undang Nomor 21 tahun 2008 memiliki beberapa ketentuan umum yang menarik untuk dicermati. Ketentuan umum sebagaimana tersebut dalam Pasal 1 adalah merupakan sesuatu yang baru dan akan memberikan implikasi tertentu, meliputi:
Istilah Bank Perkreditan Rakyat yang diubah menjadi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah. Perubahan ini untuk lebih menegaskan adanya perbedaan antara kredit dan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah.
Definisi Prinsip Syariah. Dalam definisi dimaksud memiliki dua pesan penting yaitu (1) prinsip syariah adalah prinsip hukum Islam dan (2) penetapan pihak/lembaga yang berwenang mengeluarkan fatwa yang menjadi dasar prinsip syariah.
Penetapan Dewan Pengawas Syariah sebagai pihak terafiliasi seperti halnya akuntan publik, konsultan dan penilai.
Definisi pembiayaan yang berubah secara signifikan dibandingkan definisi yang ada dalam Undang-Undang sebelumnya tentang perbankan (Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998). Dalam definisi terbaru, pembiayaan dapat berupa transaksi bagi hasil, transaksi sewa menyewa, transaksi jual beli, transaksi pinjam meminjam dan transaksi sewa menyewa jasa (multijasa).
Kemudian Bank Syariah yang telah mendapatkan izin usaha setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah ini, wajib mencantumkan dengan jelas kata ”syariah” setelah kata ”bank” atau nama bank . Sedangkan Unit Usaha Syariah yang telah mendapatkan izin usaha setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah ini, wajib mencantumkan dengan jelas frase ”Unit Usaha Syariah” setelah nama Bank pada kantor Unit Usaha Syariah yang bersangkutan. Selain mendirikan Bank Syariah atau UUS baru, pihak-pihak yang ingin melakukan kegiatan usaha perbankan syariah dapat melakukan pengubahan (konversi) bank konvensional menjadi Bank syariah. Pengubahan dari Bank Syariah menjadi bank konvensional merupakan hal yang dilarang dalam UU ini.[9] Disamping itu, pendirian Bank Umum Syariah baru dapat dilakukan dengan cara pemisahan (spin off) Unit Usaha Syariah dari induknya yang dilakukan secara sukarela [10]atau dilakukan dalam rangka memenuhi kewajiban.[11]
[1] A. Zuliansyah, Positivisasi: Hukum Islam Dalam Undang-Undang Perbankan Syariah Di Indonesia, http://download.portalgaruda.org/article, diakses tanggal 29 November 2014, Pukul 16.45.
[2] Pasal 13 huruf c.
[3] A. Zuliansyah, Positivisasi: Hukum Islam Dalam Undang-Undang Perbankan Syariah Di Indonesia, ibid.
[4] Muhammad Syafi’i Antonio, Islamic Banking: Bank syariah dari teori Ke Praktek, Gema Insani Press, Jakarta:2001, hlm. 26.
[5] 1 angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1992.
[6] Muhammad Syafi’i Antonio, Islamic Banking: Bank syariah dari teori Ke Praktek, ibid.
[7] Penjelasan umum Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998.
[8] Arpani, Perbankan Syari’ah Sebagai Pendukung Sistem Ekonomi Naisonal, pa-kandangan.pta-banjarmasin.go.id/…/Mklh-Arpani5%20Perbankan%2, diakses pada 29 November 2014, Pukul 19.12.
[9] Lihat Pasal 5.
[10]Lihat Pasal 16.
[11]Lihat Pasal 68.
Iklan
Kategori: Uncategorized
Tinggalkan sebuah Komentar
Bang Zali
Blog di WordPress.com.
Kembali ke atas
Iklan
