Melakukan Banding Atas Tagihan Pajak

Melakukan Banding Atas Tagihan PajakS emua orang sudah tahu bahwa pajak merupakan sumber penghasilan negara oleh karena itu sudah menjadi kewajiban bagi setiap warga negara untuk membayar pajak. Namun, terkadang tagihan pajak yang kita terima tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Misalnya saja ada kesalahan penulisan nama, alamat, bahkan kesalahan dalam menghitung jumlah tagihan. Jika terjadi kesalahan-kesalahan tersebut, jangan diam saja. Anda harus segera melakukan perbaikan atau melakukan banding.
Melakukan banding terhadap tagihan pajak diatur dalam UU No. 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, terutama pasal 35 sampai 39. Berikut ini syarat yang harus dipenuhi untuk melakukan banding.

Harus diajukan dalam jangka waktu tiga bulan sejak tanggal diterima keputusan yang dibanding, kecuali diatur lain dalam peraturan perpajakan
Terhadap satu keputusan diajukan satu surat banding
Memberikan alasan yang jelas dan bisa diterima serta tanggal terima surat keputusan yang dibanding
Pada surat banding, disertakan pula salinan surat putusan yang dibanding
Banding hanya dapat diajukan apabila besarnya jumlah pajak yang terutang dimaksud telah dibayar sebesar 50% dengan melampirkan surat setoran pajak atau pemindahbukuan.

Tinggalkan komentar