Penyelesaian Sengketa Melalui Arbitrase
A rbitrase adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa sedangkan Lembaga Arbitrase adalah badan yang dipilih oleh para pihak yang bersengketa untuk memberikan putusan mengenai sengketa tertentu. Lembaga tersebut juga dapat memberikan pendapat yang mengikat mengenai suat hubungan hukum tertentu dalam hal belum timbul sengketa, seperti yang sudah dibahas dibagian sebelumnya.
Penyelesaian menggunakan cara arbitrase hampir mirip dengan pengadilan, tetapi perbedaannya adalah dalam arbitrase hukum acaranya dapat ditentukan oleh para pihak. Sistem ini juga memungkinkan untuk melakukan penyelesaian secara rahasia sehingga tidak mengganggu kegiatan usaha. Penyelesaian melalui arbitrase lazimnya telah ditentukan dalam sebuah perjanjian untuk mengantisipasi jika terjadi sengketa. Jika belum ada klausul tersebut, pada saat terjadi sengketa apabila para pihak menginginkan untuk menyelesaikan melalui arbitrase, maka para pihak wajib membuat akta kesepakatan. Di Indonesia, umumnya arbitrase diselesaikan oleh lembaga arbitrase yang permanen seperti BANI (Badan Arbitrase Nasional Indonesia), tetapi bisa juga yang bersifat ad hoc (sementara).
Para arbiter dapat ditunjuk oleh masing-masing pihak dan lazimnya berbentuk majelis (ganjil), tetapi dapat juga tunggal. Apabila gagal menentukan pemelihian arbiter maka berdasarkan UU No. 30 tahun 1999, para pihak dapat meminta ketua pengadilan negeri untuk memilih arbiter atau majelis arbiter.
Perlu diingat bahwa putusan arbitrase wajib diputus oleh majelis arbitrase atau arbiter tunggal paling lama 30 hari setelah selesai dilakukan pemeriksaan. Putusan arbitrase bersifat final dan mengikat para pihak.
Pada kenyataannya, banyak kendala dalam hal pilihan hukum menggunakan arbitrase. Para pihak tidak sedikit yang merasa terbebani dengan kemampuan membayar biaya administrasi penyelesaian perkara ke badan arbitrase. Di BANI, besarnya biaya administrasi perkara dihitung dari nilai kontrak. Untuk nilai kontrak sampai dengan Rp 500 juta dibebani biaya sebesar 10%. Untuk nilai kontrak sampai dengan satu miliar diwajibkan menyetor uang ke administrasi sebesar 8%, sedangkan untuk nilai kontrak yang sampai dengan 2,5 miliar uang yang harus disetor sebanyak 7%. Untuk nilai kontrak sampai dengan Rp 30 miliar dibebani biaya sebesar 2%. Biasanya, para pihak yang berperkara sudah dalam kondisi kehabisan biaya, sehingga dalam beberapa kondisi, pilihan melalui arbitrase menjadi tidak efektif.
