Kemarin saya belanja di sebuah toko. Lebih tepatnya toko sembako. Tokonya cukup besar dan lengkap, bisa dikatakan semi swalayan. Bukan baru sekali saya belanja di toko tersebut. Ini sudah yang ke sekian kalinya, dan beberapa di antaranya saya mengalami hal yang hampir sama; soal uang kembalian.
Kemarin itu, saat saya akan menerima uang kembalian (angsulan), jumlah nominal yang mesti saya terima adalah Rp31.000,00, tapi yang kemudian saya terima saat itu adalah uang tunai senilai Rp30.000,00. Untuk uang seribunya saya hanya diberi sebuah kue. Jadi, angsulan yang saya terima adalah uang Rp30 ribu + sebuah kue.
Itu dia. Itu yang ingin saya bagikan saat ini. Pengalaman seperti ini sebenarnya juga pernah saya alami beberapa kali di beberapa toko lain, pernah saya menerima kembalian berupa permen atau wafer. Dan yang cukup sering itu adalah permen. Saya yakin, beberapa dari pembaca juga pernah mengalami hal serupa. Betul?
Kebiasaan penjual atau sebagian toko yang memberi uang kembalian berupa barang (kue, permen dll), itu yang membuat saya kurang setuju dan kadang kesal. Kalau saya tidak terima angsulan berupa barang tersebut, tentu saya merasa rugi. Tapi saya terima pun kadang saya tidak ikhlas, karena saya memang tidak sedang perlu barang tersebut. Mau protes, saya orangnya gak enakan. Saya juga tidak mau ada masalah atau konflik. Akhirnya hanya bisa mengomel lewat tulisan ini saja. 😂
Dalam benak saya sering bertanya, kenapa si penjual tidak nanya dulu, apakah pembeli setuju atau tidak. Bukan apa sih, tapi kebiasaan tersebut kurang beretika. Bahkan terkesan pemaksaan, seolah hanya penjual saja yang mau dimengerti. Berapa pun jumlah uang sisanya, mestinya harus dikembalikan dengan uang juga, tidak dengan barang lain.
Memang, sebagian penjual ada juga yang beralasan tidak ada uang receh. Tapi bagi saya, itu tetap bukan menjadi alasan untuk pembenaran. Penjual atau pedagang sudah seharusnya menyiapkan uang receh atau uang kembalian yang sesuai.
Dan menurut saya, cara-cara seperti itu membuktikan bahwa pihak penjual tidak memahami pelanggan atau konsumen. Kita tahu bahwa pembeli adalah raja, jadi perannya sangat penting. Dan tentu itu juga bukti bahwa penjual tidak sepenuhnya mengerti tentang marketing. Maunya menang sendiri. Padahal, dagang itu masalah marketing, dan marketing itu selalu tentang pelayanan yang baik kepada pelanggan.
Hal ini nampaknya sepele. Tapi jika dibiarkan, saya pikir ini bisa merugikan salah satu pihak. Dan kalau kita ingin mengacu pada undang-undang perlindungan konsumen, tentu hal tersebut adalah sebuah pelanggaran.
Undang-Undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (pada pasal 15) mengatakan bahwa pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa dilarang melakukan dengan cara pemaksaan atau cara lain yang dapat menimbulkan gangguan baik fisik maupun psikis terhadap konsumen.
Bahkan pelanggaran terhadap pasal ini bisa berujung pidana. Tidak tanggung-tanggung, pelanggar bisa dipidana 5 tahun penjara atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
Memang, penerapan pasal ini tidak serta-merta mutlak bisa diterapkan dalam kasus seperti yang saya alami di atas, karena unsur “menawarkan barang/kue/permen” di sini tidak terjadi. Maksudnya, karena pengembalian kue atau permen diberikan begitu saja oleh penjual tanpa bermaksud “menawarkan”. Namun yang jelas bahwa tindakan memberi angsulan dengan barang, bukan dengan uang, itu tidak sesuai dengan kewajiban penjual terhadap pembeli, secara psikis pembeli bisa merasa terganggu.
Apalagi kalau kita merujuk lebih jauh pada peraturan lainnya, dalam hal ini Undang-Undang nomor 23 Tahun 1999, yang kemudian direvisi dalam Perppu nomor 2 tahun 2008 atas undang-undang tersebut.
Berdasarkan peraturan tersebut, bahwa semua transaksi yang berada di wilayah Negara Republik Indonesia harus menggunakan rupiah, sekecil apa pun transaksinya (Pasal 2). Pelanggaran terhadap peraturan ini bisa diancam dengan pidana kurungan sekurang-kurangnya 1 (satu) bulan dan paling lama 3 (tiga) bulan, serta denda sekurang-kurangnya Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah) dan paling banyak Rp. 6.000.000,00 (enam juta rupiah).
Tentu saja ancaman tersebut berlaku jika pembeli atau konsumen keberatan dan melaporkannya kepada pihak terkait (ke YLKI, ke Disperindagsar, atau ke kepolisian). Jika tidak ada keberatan, maka tidak ada masalah.
Namun yang jelas, bahwa cara pengembalian uang kembalian seperti yang saya alami di atas jelas tidak bisa dibenarkan. Dan undang-undang yang ada itu mestinya menjadi rambu-rambu bersama. Untunglah selama ini belum ada pembeli atau konsumen yang sampai memidanakannya atau melaporkan kejadian tersebut kepada pihak terkait.
Karena itu, sudah seharusnya para pedagang atau pelaku usaha memperhatikan hal tersebut, agar tidak ada lagi pihak yang merasa dirugikan. Pembeli merasa puas atas layanan penjual dan penjual pun bisa untung secara elegan. Karena penjual tanpa pembeli apalah artinya, begitu pun sebaliknya, pembeli tanpa penjual maka mustahil ada transaksi. Jika tidak ada transaksi mustahil ekonomi terjadi.
Nah, jika Anda mengalami hal yang seperti saya alami di atas, apa yang mungkin Anda lakukan? Diam saja, protes, mengadu ke pihak terkait, atau dongkolnya ditahan sendiri? Atau, ada pendapat lain? Bagikan di kolom komentar.
