Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah

PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH

SENGKETA DAN PENYELESAIANNYA (1)

PERKA LKPP NOMOR 4 TAHUN 2016

PERATURAN LKPP NOMOR 18 TAHUN 2018

Apa yang dimaksud arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa? Lembaga mana yang berwenang dalam hal Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan sengketa yang terjadi di dalamnya?, apa itu pengadaan barang/jasa pemerintah? Bagaimana penyelesaian sengketa dalam proses pengadaan jasa/pemerintah?, ketika terjadi sengketa dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah apakah proses pengadaan akan tetap berlanjut dengan pertimbangan proses penyelesaian yang sederhana dan lebih cepat ataukah proses pengadaan akan dihentikan?, Apasaja sengketa yang terjadi dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah?.

(Tulisan ini sedang diadaptasikan ke aturan terbaru Peraturan LKPP 18/2018 menggantikan aturan lama)

            Sebagai praktisi dan pekerja dalam dunia jasa konstruksi yang awam terhadap berbagai aturan terkait pengadaan barang/jasa pemerintah, khususnya di daerah terpencil atau setingkat kabupaten, terdapat banyak masalah dalam proses pengadaan ini dan tidak jarang menimbulkan sengketa yang langsung dilaporkan ke pihak berwajib dalam hal ini pihak kepolisian. Tindakan ini berarti melangkahi beberapa prosedur penyelesaian Sengketa Pengadaan yang telah ditetapkan dengan jelas dalam Perpres No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Paragraf Ketujuh Penyelesaian Perselisihan Pasal 94 Ayat (1) Dalam hal terjadi perselisihan antara para pihak dalam Penyediaan Barang/Jasa Pemerintah, para pihak terlebih dahulu menyelesaikan perselisihan tersebut melalui musyawarah untuk mufakat, (2) Dalam hal penyelesaian perselisihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai, penyelesaian perselisihan tersebut dapat dilakukan melalui arbitrase, alternatif penyelesaian sengketa atau pengadilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

            Dalam penjelasannya Perpres No. 54 Tahun 2010 beserta perubahannya Pasal 94 bahwa Arbitrase atau perwasitan adalah cara penyelesaian suatu perselisihan di luar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang berselisih. Alternatif penyelesaian sengketa adalah lembaga penyelesaian perselisihan atau beda pendapat di luar pengadilan melalui prosedur yang disepakati oleh para pihak. Alternatif penyelesaian sengketa terdiri atas : (a) negosiasi, (b) mediasi, (c) konsiliasi dan (d) penilaian ahli. Penyelesaian pengadilan adalah metode penyelesaian perselisihan yang timbul dari hubungan hukum mereka yang diputuskan oleh pengadilan. Keputusan pengadilan mengikat kedua belah pihak.

            Untuk efisiensi dan efektifitas proses pengadaan beserta tahap-tahap rangkaian kegiatannya di lapangan, maka LKPP membentuk Layanan Penyelesaian Sengketa Pengadaan pada tanggal 20 Mei 2016 yang bertujuan sebagaimana tertera dalam Perka LKPP No.4 Tahun 2016, pasal 7 : maksud dibentuknya Layanan Penyelesaian Sengketa Pengadaan adalah untuk memberikan pelayanan penyelesaian Sengketa Pengadaan secara sederhana dan lebih cepat, Pasal 8 : Layanan Penyelesaian Sengketa Pengadaan bertujuan untuk mewujudkan penyelesaian Sengketa Pengadaan secara lebih efektif dan efisien.

A. PENGADAAN BARANG/JASA PEMERNTAH

Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut dengan Pengadaan Barang/Jasa adalah kegiatan untuk memperoleh Barang/Jasa oleh Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh Barang/Jasa (Perpres No. 4 Tahun 2015 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pasal 1 Ayat 1).

Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut LKPP adalah lembaga pemerintah yang bertugas mengembangkan dan merumuskan kebijakan Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007 tentang Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 157 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007 tentang Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. (Perpres No. 4 Tahun 2015 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pasal 1 Ayat 4).

B. ARBITRASE DAN ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA

Sengketa Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut Sengketa Pengadaan adalah perselisihan yang timbul dalam pelaksanaan kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah antara pemilik pekerjaan dan pelaksana pekerjaan yang terikat hubungan kontraktual dalam pengadaan barang/jasa pemerintah. (Perka LKPP No. 4 Tahun 2016 Pasal 1 Ayat 3).

Arbitrase adalah penyelesaian perselisihan pengadaan barang/jasa di luar peradilan umum yang didasarkan pada klausul yang ada di dalam penyelesaian perselisihan pada kontrak atau perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh Para Pihak yang bersengketa. (Perka LKPP No. 4 Tahun 2016 Pasal 1 Ayat  4).

Penanganan Sengketa Pengadaan yang tidak efektif dan efisien dapat menghambat tahapan rangkaian kegiatan Pengadaan Barang/Jasa seterusnya. Dalam pertimbangannya, Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Layanan Penyelesaian Sengketa Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah bahwa dalam rangka mempercepat penyelesaian sengketa Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah maka penyelesaian ditempuh melalui arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa, bahwa penyelesaian sengketa Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah telah diatur dalam Pasal 94 Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah berikut perubahannya, bahwa guna mendukung efektifitas penyelesaian sengketa Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Lembaga Pemerintah yang bertugas mengembangkan dan merumuskan kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007 tentang Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya atau disebut LKPP perlu membentuk Layanan Penyelesaian Sengketa Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Berdasarkan pertimbangan di atas, maka LKPP membuat sebuah Layanan Penyelesaian Sengketa Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dengan menetapkan PERATURAN  KEPALA LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH TENTANG LAYANAN PENYELESAIAN SENGKETA PENGADAAN  BARANG/JASA PEMERINTAH. Berbagai sengketa pengadaan yang terjadi selama proses pengadaan berlangsung selanjutnya diselesaikan lewat layanan ini.

Layanan Penyelesaian Sengketa Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut dengan Layanan Penyelesaian Sengketa Pengadaan adalah layanan yang dibentuk untuk menyelesaikan Sengketa Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.(Perka LKPP No. 4 Tahun 2016 Pasal 1 Ayat 2). Layanan ini menghasilkan putusan yang memiliki kekuatan hukum dan mengikat para pihak. Putusan adalah putusan Arbitrase Layanan Penyelesaian Sengketa Pengadaan yang bersifat final dan mempunyai kekuatan hukum tetap dan mengikat Para Pihak. (Perka LKPP No. 4 Tahun 2016 Pasal 1 Ayat 11). Dalam hal Para Pihak telah memilih upaya penyelesaian Sengketa Pengadaan melalui Layanan Penyelesaian Sengketa Pengadaan, maka meniadakan hak pihak lainnya untuk mengajukan upaya hukum  gugatan melalui pengadilan. (Perka LKPP No. 4 Tahun 2016 Pasal 20 Ayat 13).

C. SENGKETA PENGADAAN DI TINGKATAN DAERAH

Sengketa Pengadaan yang terjadi di daerah dengan kondisi salah satu pihak sengketa tidak mengetahui berbagai aturan hukum terkait dapat menggunakan ahli dalam hal ini.

Studi Kasus :

Ketika proses pengadaan sedang berlangsung, setelah melewati masa sanggah pelelangan, pada tahap Pengumuman Pemenang Pelelangan dengan sebuah perusahaan yang telah ditetapkan sebagai pemenang, terdapat bukti bahwa perusahaan pemenang melakukan tindakan di luar prosedur dan tahap sanggahan sudah berakhir, bagaimanakah kelanjutannya? Silahkan baca Perka LKPP No.4 Tahun 2016 ini dan mari beropini pada tulisan berkutnya tentang studi kasus di daerah.

 

Penjelasan lebih lanjut dan detil atau dalam pengambilan keputusan, sebaiknya merujuk kepada Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Layanan Penyelesaian Sengketa Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang diterbitkan secara resmi oleh pemerintah.

 

Acuan:

Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Layanan Penyelesaian Sengketa Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Undang–Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa,
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara,
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara,
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,
Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007 tentang Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 157 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007 tentang Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,
Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Tinggalkan komentar