Sengketa Pembiayaan

SENGKETA PEMBIAYAAN KONSUMEN SEYOGYANYA MENGEDEPANKAN PENYELESAIAN YANG ADIL DAN PROPORSIONAL

Hubungan hukum antara Pelaku Usaha dengan Konsumen, yang pada dasarnya merupakan hubungan perdata, tidak seharusnya mengedepankan hukum pidana agar tidak kontra produktif dalam menyelesaikan sengketa antara Konsumen dan Pelaku Usaha, serta Pengurus Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM). Ironi dengan program yang tengah dikembangkan Pemerintah untuk mewujudkan konsumen cerdas dengan mendorong tumbuhnya LPKSM sebagai mitra Pemerintah dalam menciptakan perlindungan konsumen di Indonesia.

Hasil kajian yang dilakukan Direktorat Perlindungan Konsumen Departemen Perdagangan RI (2006), secara kualitatif menunjukkan lemahnya posisi konsumen dalam hubungan keperdataan antara pelaku usaha dengan konsumen. Hal yang sama juga nampak dari beberapa kajian yang pernah dilakukan atau kasus- kasus yang ditangani oleh LPKSM seperti: Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (2007) dan Himpunan Lembaga Konsumen Indonesia (HLKI) (2009).
Mencermati permasalahan pembiayaan konsumen tersebut, Yusuf Shofie, anggota BPKN yang membidangi Pengaduan dan Penanganan Kasus mengemukakan dua hal.
Pertama, hambatan penegakan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK 1999). Hak konsumen untuk mendapatkan informasi yang benar dan jujur, masih dianggap angin lalu. Didalaminya kasus-kasus pembiayaan dalam workshop ini menjadi cermin lemahnya penegakan hukum perlindungan konsumen. Konsumen belum bermartabat. Bahkan eksistensi Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) yang tugasnya dalam penanganan pengaduan konsumen dijamin Pasal 44 ayat (3) huruf d Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 terancam menjadi tersangka, bahkan terdakwa dengan digunakannya instrumen hukum pidana lainnya, melalui Pasal-pasal Kitab Undang- undang Hukum Pidana (KUHP).
Kedua, penegakan hukum untuk menyeimbangkan posisi Konsumen yang lemah terhadap posisi Pelaku Usaha (PU) tidak selalu positif dengan digunakannya hukum pidana. Hubungan hukum Pelaku Usaha dengan Konsumen yang pada dasarnya merupakan hubungan perdata menjadi tidak ekonomis, bahkan kontra produktif, ketika penggunaan hukum pidana dipaksakan, baik terhadap Konsumen, Pengurus LPKSM dan Pelaku Usaha. Terkait dengan jasa pembiayaan konsumen, perumusan tindak pidana dalam Pasal 35 dan 36 Undang-undang No 42 Tahun 1999 tentang
Jaminan Fidusia yang menempatkan pemberi fidusia (konsumen) sebagai subjek tindak pidana, menunjukkan tidak proporsionalnya tindak pidana ini. Apalagi tidak ada perumusan tindak pidana dan sanksi pidana bagi penerima fidusia (pelaku usaha) yang tidak mendaftarkan jaminan fidusia dalam Undang-undang tersebut, padahal pendaftaran jaminan fidusia merupakan matu keharusan. Tindakan tidak mendaftarkan jaminan fidusia ini jelas merupakan kerugian negara, karena negara tidak memperoleh penghasilan yang seharusnya diperoleh dari pendaftaran tersebut. Dra. Indah Suksmaningsih, MPM, anggota BPKN yang hadir dalam workshop tersebut mempertanyakan peran Debt Collector serta kewenangan LPKSM untuk menyimpan barang bukti agar tidak disita oleh pelaku usaha jasa leasing.
Menyikapi permasalahan tersebut, BPKN berpendapat bahwa perusahaan pembiayaan tidak seharusnya serta merta menerapkan hukum pidana kepada konsumen bila ia wanprestasi, apalagi konsumen seringkali mendapatkan ancaman untuk pemenuhan kewajibannya.

Tinggalkan komentar