Pengangkatan, Pemberhentian Anggota Dan Sekretariat Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen
TENTANG
PENGANGKATAN, PEMBERHENTIAN ANGGOTA DAN SEKRETARIAT BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN
Menteri Perindustrian dan Perdagangan telah mengeluarkan Keputusan tentang Pengangkatan, Pemberhentian Anggota dan Sekretariat Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen yang dituangkan ke dalam Keputusan Nomor 301/MPP/Kep/10/2001. Keputusan tersebut ditempuh Pemerintah sebagai upaya untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam memberikan perlindungan kepada konsumen.
Disadari bahwa dengan semakin terbukanya pasar nasional sebagai akibat dari proses globalisasi ekonomi, maka peningkatan kesejahteraan masyarakat serta kepastian atas mutu, jumlah dan keamanan barang dan/atau jasa yang diperoleh di pasar; diupayakan untuk meningkatkan harkat dan martabat konsumen, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri serta menumbuh kembangkan sikap pelaku usaha yang bertanggung jawab.
Sebagaimana yang telah diatur pada Pasal 49 dan Pasal 51 Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pemerintah membentuk Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) di Daerah Tk II untuk menyelesaikan sengketa konsumen di luar pengadilan. Susunan organisasi BPSK terdiri dari Ketua merangkap Anggota, Wakil Ketua merangkap Anggota, Anggota dan Sekretariat.
Anggota BPSK terdiri dari unsur Pemerintah, Konsumen dan Pelaku Usaha. Unsur Pemerintah berasal dari wakil instansi yang ruang lingkup tugasnya meliputi bidang industri, perdagangan, kesehatan, pertambangan, pertanian, kehutanan, perhubungan dan keuangan. Unsur Konsumen berasal dari wakil dari Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) yang terdaftar dan diakui oleh Wali Kota atau Bupati atau Kepala Dinas setempat. Unsur Pelaku Usaha berasal dari Asosiasi dan/atau organisasi pengusaha yang berada di Daerah Kota atau di Daerah Kabupaten setempat. Setiap unsur sebagaimana dimaksud di atas, berjumlah sedikinya 3 (tiga) orang dan sebanyaknya 5 (lima) orang. Jumlah anggota BPSK sedikitnya 9 (sembilan) orang atau sebanyaknya 15 (lima belas) orang disesuaikan dengan volume dan beban kerja BPSK setempat. Sepertiga dari jumlah anggota BPSK wajib berpengetahuan dan berpendidikan di bidang hukum.
Konsumen, adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun mahluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan. Pelaku Usaha, adalah setiap perseorangan atau badan usaha baik yang membentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi. LPKSM adalah lembaga non pemerintah yang terdaftar dan diakui oleh pemerintah yang mempunyai kegiatan menangani perlindungan konsumen. Menteri, adalah Menteri yang ruang lingkup tugas dan tanggung jawabnya mliputi bidang perdagangan.
Masa keanggotaan BPSK berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk satu kali masa berikutnya. Ketua dan wakil ketua berasal dari unsur pemerintah dan dipilih diantara dan oleh para anggota. Persyaratan secara umum meliputi warga negara Republik Indonesia, berbadan sehat, berkelakuan baik, tidak pernah dihukum karena kejahatan, memiliki pengetahuan di bidang perlindungan konsumen, berusia serendahnya 30 tahun. Sekretariat BPSK terdiri dari Kepala dan Anggota Sekretariat berasal dari aparatur pemerintah yang ruang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi bidang perdagangan, memiliki pengetahuan dan berpengalaman di bidang perlindungan konsumen. Kepala dan Anggota Sekretariat diangkat dan diberhentikan oleh Menteri.
Demikian Siaran Pers yang dikeluarkan oleh Biro Umum dan Hubungan Masyarakat Departemen Perindustrian dan Perdagangan untuk disebarluaskan kepada masyarakat.
Jakarta, 26 Oktober 2001
Kepala Biro Umum dan Hubungan Masyarakat
