Macam macam Perlindungan Hukum Bank Terhadap Nasabah

Macam-Macam Perlindungan Hukum Bank Terhadap Nasabah

Sebelum kita membahasa tentang bagaimana perlindungan hukum bank terhadap nasabah terlebih dahulu kita harus memahami tentang perbankan. Perbankan sebagai lembaga intermediasi keuangan (financial intermediary institution) memegang peranan penting dalam proses pembangunan nasional. Hal ini membuatnya sarat akan pengaturan baik melalui peraturan perundang-undangan di bidang perbankan sendiri maupun perundang-undangan lain yang terkait. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (selanjutnya disebut UUPK) juga sangat terkait, khususnya dalam hal perlindungan hukum bagi nasabah bank selaku konsumen.

Rasio diundangkannya UUPK adalah dalam rangka menyeimbangkan daya tawar konsumen terhadap pelaku usaha dan mendorong pelaku usaha untuk bersikap jujur dan bertanggung jawab dalam menjalankan kegiatannya. UUPK mengacu pada filosofi pembangunan nasional, yakni bahwa pembangunan nasional termasuk pembangunan hukum perlindungan terhadap konsumen adalah dalam rangka membangun manusia Indonesia seutuhnya berlandaskan pada falsafah kenegaraan Republik Indonesia, yaitu dasar negara Pancasila dan Konstitusi negara UUD 1945.

Baca juga :
Begini Langkah Hukum Jika Bank Tidak Mengembalikan Sertifikat Hak Milik
Langkah Hukum Jika Bank Menuduh Belum Melunasi Utang

Konsumen untuk jasa perbankan lebih dikenal dengan nama nasabah. Didalam praktinyak perbankan nasabah dibedakan menjadi tiga sobat yaitu:

1. Nasabah deposan, yaitu nasabah yang menyimpan dananya pada suatu bank, misalnya dalam bentuk giro, tabungan, dan deposito.
2. Nasabah yang memanfaatkan fasilitas kredit atau pembiayaan perbankan, misalnya kredit kepemilikan rumah, pembiayaan murabahah, dan sebagainya.
3. Nasabah yang melakukan transaksi dengan pihak lain melalui bank (walk in customer), misalnya transaksi antara importir sebagai pembeli dengan eksportir di luar negeri dengan menggunakan fasilitas letter of credit (L/C).

Mengenai dengan penyediaan Informasi yang kemungkinan terjadinya suatu kerugian

Pasal 29 ayat (4) UU 10/1998 menyatakan:

“Untuk kepentingan nasabah, bank wajib menyediakan informasi mengenai kemungkinan timbulnya risiko kerugian sehubungan dengan transaksi nasabah yang dilakukan melalui bank”

Timbulnya suatu risiko kerugian nasabah dimaksudkan agar akses untuk memperoleh informasi perihal kegiatan usaha dan kondisi bank menjadi lebih terbuka yang sekaligus menjamin adanya transparansi dalam dunia Perbankan.

Kemudian mengenai Rahasia Bank Berdasarkan Pasal 1 angka 28 UU 10/1998:

“Rahasia bank adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya”

Dan Pasal 40 ayat (1) dan (2) UU 10/1998 menyatakan:

Bank wajib merahasiakan keterangan mengenai Nasabah Penyimpan dan simpanannya, kecuali dalam hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, Pasal 41A, Pasal 42, Pasal 43, Pasal 44, dan Pasal 44A.
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku pula bagi Pihak Terafiliasi.

Menurut Muhamad Djumhana dalam bukunya Hukum Perbankan di Indonesia, dengan adanya jaminan kerahasiaan atas semua data masyarakat dalam hubungannya dengan bank, maka masyarakat memercayai bank tersebut. Selanjutnya, mereka akan memercayakan uangnya pada bank atau memanfaatkan jasa bank. Kepercayaan masyarakat lahir apabila dari bank ada jaminan bahwa pengetahuan bank tentang simpanan dan keadaan keuangan nasabah tidak akan disalahgunakan.

Dengan dibukanya rahasia perbankan seperti yang dimaksud dalam Pasal 41 UU 10/1998, Pasal 41A UU 10/1998, Pasal 42 UU 10/1998, Pasal 43 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (“UU 7/1992”), Pasal 44 UU 7/1992 dan Pasal 44A UU 10/1998, Ada beberapa pengecualian yaitu:
untuk kepentingan perpajakan, penyelesaian piutang bank yang diserahkan ke Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara/Panitia Urusan Piutang Negara (BUPLN/PUPN),
kepentingan peradilan di dalam perkara pidana, perkara perdata antara bank dengan nasabahnya,
tukar–menukar informasi antar bank, atas permintaan, persetujuan, atau kuasa dari nasabah penyimpan yang dibuat secara tertulis, dan dalam hal nasabah penyimpan telah meninggal dunia.
Perlindungan hukum lainnya yang dapat diberikan UU 10/1998 adalah dengan dibentuknya Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana disebut dalam Pasal 37B ayat (1) dan (2) UU 10/1998:

Setiap bank wajib menjamin dana masyarakat yang disimpan pada bank yang bersangkutan.
Untuk menjamin simpanan masyarakat pada bank sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibentuk Lembaga Penjamin Simpanan.

Lembaga Penjamin Simpanan adalah badan hukum yang menyelenggarakan kegiatan penjaminan atas simpanan Nasabah Penyimpan melalui skim asuransi, dana penyangga, atau skim lainnya. Undang – Undang 10/1998 mengamanatkan dibentuknya Lembaga Penjamin Simpanan dan mewajibkan setiap bank menjamin dana masyarakat yang disimpan dalam bank bersangkutan. Adapun dasar hukum dari lembaga ini adalah Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanansebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan yang telah ditetapkan sebagai undang-undang melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009.

Selanjutnya dengan adanya UU 10/1998, Pemerintah juga melindungi nasabah/konsumen secara umum juga dapat ditemukan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (“UU 8/1999”). Berlakunya UU 8/1999 ini memberikan konsekuensi logis terhadap pelayanan jasa perbankan. Pelaku usaha jasa perbankan dituntut untuk:
Beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya;
Memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan jasa yang diberikannya;
Memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
Menjamin kegiatan usaha perbankannya berdasarkan ketentuan standar perbankan yang berlaku;
Dan lain – lain.

Jadi KESIMPULANnya : Perlindungan hukum yang diberikan oleh bank atas penggunaan jasa layanan perbankan jika dilihat berdasarkan UU 10/1998 terdiri atas:
Penyediaan informasi mengenai kemungkinan timbulnya risiko kerugian nasabah, yang dimaksudkan agar akses untuk memperoleh informasi perihal kegiatan usaha dan kondisi bank menjadi lebih terbuka yang sekaligus menjamin adanya transparansi dalam dunia Perbankan;
Rahasia bank, yang dimaksudkan agar kepercayaan masyarakat lahir apabila dari bank ada jaminan bahwa pengetahuan bank tentang simpanan dan keadaan keuangan nasabah tidak akan disalahgunakan;
Dibentuknya Lembaga Penjamin Simpanan dan mewajibkan setiap bank menjamin dana masyarakat yang disimpan dalam bank bersangkutan.
Dan juga usaha pemerintah untuk melindungi nasabah secara umum juga dapat ditemukan yaitu dalam Undang – Undang 8/1999.

Demikian artikel yang kami buat,Semoga bermanfaat untuk Kita semua,Terima Kasih.

Dasar hukum:
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen;
Undang-undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanansebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan yang telah ditetapkan sebagai undang-undang melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009;

Tinggalkan komentar