Generasi Milenial bisa menjadi konsumen yang cerdas di era digital

Berikut ini saya akan coba berikan kiat-kiat untuk menjadi Konsumen Cerdas di Era Digital bagi Generasi Milenial.

Pertama, Sosialisasikan Hak dan Kewajiban Konsumen!

Hal yang pertama dilakukan sebagai generasi milenial adalah mengetahui terlebih dahulu hak dan kewajiban sebagai konsumen. Ada delapan hak-hak konsumen dan empat kewajiban konsumen yang harus diketahui,6

Hak-Hak Konsumen:

Mendapatkan kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa.
Memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa sesuai nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan.
Memperoleh informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barnag dan/atau jasa.
Didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan.
Mendapatkan advokasi, perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa secara patut.
Mendapatkan pembinaan dan pendidikan konsumen.
Diperlakukan dan dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.
Mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau
Kewajiban Konsumen:

Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian barang dan/atau jasa.
Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa.
Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati.
Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa secara patut.
Setelah mengetahui hak-hak dan kewajiban konsumen maka harus dilakukan program sosialisasi digital. Kita bisa memanfaatkan media sosial ataupun platform blog karena mengingat penyebaran informasi sekarang ini begitu cepat dan kita harus memberikan andil dalam viralisasi informasi hak dan kewajiban konsumen. Atau juga bisa mengikuti lomba menulis dalam memperingati Harkonas (Hari Konsumen Nasional) seperti yang diadakan oleh Kementerian Perdagangan. Sehingga diharapkan wawasan dasar tentang hak dan kewajiban konsumen ini bisa tersosialisasikan kepada masyarakat ataupun netizen.

Kedua, Segera Download Aplikasi Pengaduan Konsumen

Saya melihat di google play store ternyata baru sekitar 500 user yang mendownload aplikasi ini padahal kapasitas downloadnya kecil hanya 4,2 MB dan tidak memakan memori internal handphone. Saya sarankan untuk generasi milenial segera mendownload aplikasi tersebut sebagai bentuk kepedulian kita dalam proses perekonomian digital di Indonesia juga meningkatkan partisipasi sebagai masyarakat untuk menjadi agen perubahan demi kemajuan Ekonomi Indonesia.

Kenapa harus download aplikasi Pengaduan Konsumen dari Kementerian Perdagangan ini? Alasan terbesarnya adalah karena tidak semua pelaku usaha tertib, taat, dan tahu etika bertransaksi. Hal ini menyebabkan banyaknya konsumen tidak mendapatkan haknya ketika melakukan pengaduan langsung kepada pelaku usaha. Dengan mengunduh aplikasi ini maka konsumen bisa mengadukannya lebih normatif karena sesuai dengan aturan. Jika tidak digubris juga maka ranahnya sudah menjadi milik instansi terkait untuk menindaklanjuti.

Ketiga, Mencintai Produk Dalam Negeri

Membeli produk “made in Indonesia” secara otomatis perputaran uang akan berada di dalam negeri sehingga bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia. Disamping itu juga bisa meningkatkan cadangan devisa karena kita mengurangi konsumsi produk impor. Kualitas produk kita pun tidak kalah competitif dengan produk impor. Banyak produk dalam negeri yang banyak diminati dan sudah melanglang buana ke luar negeri.

Jika generasi milenial mendominasi dalam belanja online maka generasi milenial pun harus memberikan dampak yang besar dalam pertumbuhan ekonomi dalam negeri. Dominannya generasi milenial yang mencintai produk dalam negeri akan membuat para pelaku usaha bisa meningkatkan jumlah produksi yang berdampak pada penyerapan jumlah tenaga kerja yang lebih banyak. Pelaku usaha pun harus meningkatkan kualitas produksinya supaya selalu dilirik generasi milenial dan selalu kompetitif dengan produk luar negeri.

Keempat, Bersikap Kritis dalam Membeli

Kiat keempat ini dibagi menjadi beberapa bagian. Ada beberapa hal yang harus diperhatikan sebelum membeli barang. Perhatikan terlebih dahulu Label dan Manual Garansi Berbahasa Indonesia. Konsumen harus mengetahui kondisi barang dan/atau jasa, untuk barang makanan, minuman, obat dan kosmetik harus terbungkus disertai label yang isinya dicantumkan komposisi, manfaat, aturan pakai dan masa berlaku atau kadaluarsa produk. Sedangkan untuk produk telematika dan elektronika, petunjuk penggunaan atau manual dan kartu jaminan garansi berbahasa Indonesia sudah menjadi kelengkapan wajib barang tersebut.

Produk bertanda SNI adalah produk yang memberikan jaminan kepastian atas kesehatan, keamanan, keselamatan konsumen, dan lingkungannya. Sekitar tiga bulan lalu saya mencoba membeli keperluan bayi, saya membeli baju bayi di pasar tentunya tidak berlogo SNI. Saya coba bandingkan dengan baju bayi yang berlogo SNI ternyata kualitas SNI jauh lebih bagus. Nyaman dipakai, tahan lama alias tidak lecek, menyerap keringat, dan aman bagi kesehatan bayi. Saya pun sudah selektif membeli keperluan barang dengan selalu memperhatikan produk yang bertanda SNI.

Kenapa harus SNI? Karena sudah ditetapkan dalam kebijakan pemberlakuan SNI melalui Undang-Undang No. 20 Tahun 2014 Tentang Standarisasi dan Penilaian Kesesuaian. Pemberlakuan SNI untuk suatu produk berdasarkan Pasal 3 UU No. 20 Tahun 2014 tersebut bertujuan

meningkatkan jaminan mutu, efesiensi produksi, daya saing nasional, persaingan usaha yang sehat dan transparan dalam perdagangan, kepastian usaha, dan kemampuan pelaku usaha, serta kemampuan inovasi teknologi.

meningkatkan perlindungan kepada konsumen , pelaku usaha, tenaga kerja, dan masyarakat lainnya, serta negara, baik dari aspek keselamatan, keamanan, kesehatan, maupun pelestarian fungsi lingkungan hidup ; dan

meningkatkan kepastian, kelancaran, dan efisiensi transaksi perdagangan barang dan/atau jasa di dalam negeri dan luar negeri 7

Kelima, Laporkan Pengaduan

Jika menemukan keluhan atas produk yang dibeli maka konsumen bisa mengajukan haknya untuk melakukan pengaduan. Apalagi di era digital ini ketika bisnis online meroket tinggi di tahun 2018 yang rentan akan komplain dari konsumen. Tidak bertatap muka langsung dengan pembeli dan tidak melihat barang yang akan dibeli (hanya melalui gambar) adalah kemungkinan utama banyak laporan nonconformity.

Bagi pelaku bisnis ataupun konsumen di dunia bisnis online maka wajib mengetahui kemana harus mengadu. Khususnya untuk generasi milenial sebagai penyumbang terbanyak angka transaksi e-commerce pada tahun 2017. Adapun tempat mengadunya adalah sebagai berikut ;

Langsung pada pelaku usaha. Biasanya kalau e-commerce suka menyediakan kolom review dan rating. Itu bisa dimanfaatkan sebagai bentuk langsung ketidakpuasan atau keluhan terhadap barang yang dibeli.
Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) setempat. Konsumen bisa datang langsung ke LPKSM setempat yang dilokasinya sudah terdaftar di website Sistem Pengawasan Perlindungan Konsmen Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga.
Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) terdekat. Konsumen juga bisa mengadukan keluhan ke kantor BPSK terdekat dan daftar alamatnya pun lengkap bisa didapatkan di website Sistem Pengawasan Perlindungan Konsmen Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga.
Dinas yang menangani perlindungan konsumen di Kabupaten/Kota. Instansi atau Dinas Perlindungan Konsumen juga melayani jika masyarakat sebagai konsumen mengalami keluhan dan perlu pengaduan.
Pos layanan informasi dan pengaduan konsumen. Dibawah ini adalah pelayanan informasi melalui telepon, website, email, nomor whatsapp, dan aplikasi Pengaduan Konsumen yang sudah saya jelaskan di poin dua tadi.
Hotline : (021)3441839
Website : http://siswaspk.kemendag.go.id
E-mail : pengaduan.konsumen@kemendag.go.id
Whatsapp : 0853 1111 1010
Google Play Store : Pengaduan Konsumen

Hari Konsumen Nasional 2018
Berdasarkan Keppres No. 13 Tahun 2012, Hari Konsumen ditetapkan pada 20 April. Penetapan tanggal 20 April sebagai Harkonas didasarkan pada tanggal penerbitan Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Mengapa harus ada Hari Konsumen Nasional? Ini adalah bentuk upaya peningkatan kesadaran hak dan kewajiban konsumen dan menjadikan konsumen sebagai subjek aktif yang memerankan perekonomian di Indonesia, khsususnya ekonomi digital. Hari Konsumen Nasional Tahun 2018 ini juga untuk mensosialisasikan upaya pemerintah dalam perlindungan konsumen di Indonesia.

Menurut saya Hari Konsumen Nasional Tahun 2018 ini sebagai upaya perbaikan dari tahun-tahun sebelumnya dengan mempertimbangkan beberapa aspek. Pemanfaatan hak konsumen meningkat, perilaku pengaduan konsumen semakin tinggi, pelaku usaha yang semakin patuh aturan, dan institusi perlindungan konsumen semakin dikenal dan dimanfaatkan oleh masyarakat.

Dalam memperingati Hari Konsumen Nasional ini semoga generasi milenial ini bisa menjadi penggerak roda perekonomian Indonesia ke arah yang lebih baik lagi dan perekonomian digital di Indonesia semakin merajai Asia dan dunia.

Artikel ini diikutsertakan dalam Lomba Menulis blog yang diselenggarakan Direktorat Pemberdayaan Konsumen – Direktorat Jenderal Standarisasi dan Perlindungan Konsumen, Kementerian Perdagangan dalam memperingati Hari Konsumen Nasional Tahun 2018.

Referensi :

1 Laporan WeAreSocial dari 2018 Global Digital Report

2 Transaksi e-commerce 2014-2018 Databoks, Katadata Indonesia

3 Transaksi Ajang Belanja Online Nasional (2012-2017) Databoks, Katadata Indonesia

4 Statistika Pengaduan Konsumen, website SISWAP Kemendag

5 Ekongrafik Konsumen Cerdas Berani Bicara, Kemendag

6 Hak dan Kewajiban Konsumen, harkonas.id

7 Pasal 3 Undang-Undang No 3 Tahun 2014 Tentang Standarissi dan Penilaian Kesesuaian

Kontak Posko Pengaduan PLPK-MS : 082377219120

Tinggalkan komentar