BAB I
PENDAHULUAN
Sebelum Bangsa Indonesia merdeka, sebagian besar hukum agraria, terutama yang dibuat oleh penjajah dari Belanda, dibuat dengan tujuan kepentingan dan keuntungan penjajah. Hukum agraria yang berlaku sebelum diundangkannya Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) adalah hukum agraria yang sebagian besar tersusun berdasarkan tujuan dan keinginan sendiri-sendiri dari pemerintah jajahan dan sebagian dipengaruhi olehnya. Sehingga ketentuan Hukum agraria yang ada dan berlaku di Indonesia sebelum UUPA dihasilkan oleh bangsa sendiri masih bersifat Hukum Agraria Kolonial yang sangat merugikan bagi kepentingan bangsa Indonesia.
Dalam perjalanan sejarah pemerintah Hindia Belanda di Indonesia terdapat dualisme hukum yang menyangkut Hukum Agraria Barat dan di pihak lain berlaku Hukum Agraria Adat. Akhirnya sistem tanam paksa yang merupakan pelaksanaan politik kolonial konservatif dihapuskan dan dimulailah sistem liberal. Prinsip politik liberal adalah tidak adanya campur tangan pemerintah di bidang usaha, swasta diberikan hak untuk mengembangkan usaha dan modalnya di Indonesia. Hal ini disebabkan karena semakin tajamnya kritik yang dialamatkan kepada Pemerintah Belanda karena kebijakan politik agrarianya mendorong dikeluarkannya kebijakan kedua yang disebut Agrarisch Wet.
Secara umum, perjalanan hukum tanah (hak tanah) di Indonesia terbagi dua, yaitu masa sebelum UUPA dan masa setelah UUPA. Pada masa sebelum UUPA, hukum agraria masih memiliki dualisme hukum. Akan tetapi, pada masa setelah UUPA atau setelah UUPA berlaku, masalah tentang dualisme hukum agraria pun teratasi.
BAB II
PEMBAHASAN
Hak-Hak Atas Tanah Menurut KUH Perdata Barat.
Sebagaimana telah disebutkan di latar belakang jenis-jenis hak atas tanah di Indonesia ini terbagi dua sebagai berikut yaitu masa sebelum UUPA dan masa sesudah UUPA, di makalah ini penulis hanya menyajikan tentang hak atas tanah masa sebelum UUPA.
Hak-hak atas tanah yang ada pada masa sebelum UUPA ini, terdapat dualisme hak-hak atas tanah, yaitu hukum agraria barat dan hukum agraria adat. Hak-hak yang diatur tersebut antara lain:
1) Hak Eigendom
Hak Eigendom, atau lengkapnya disebut ” eigendom recht” atau “right of property” dapat diterjemahkan sebagai ” hak milik “, diatur dalam buku II BW ( burgerlijke wetboek) atau KUH Perdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata ). Terdapat pada pasal 570 BW “Hak milik adalah hak untuk menikmati suatu barang secara lebih leluasa dan untuk berbuat terhadap barang itu secara bebas sepenuhnya, asalkan tidak bertentangan dengan undang-undang atau peraturan umum yang ditetapkan oleh kuasa yang berwenang dan asal tidak menganggu hak-hak orang lain; kesemuanya itu tidak mengurangi kemungkinan pencabutan hak demi kepentingan umum dan pengganti kerugian yang pantas, berdasarkan ketentuan-ketentuan perundang-undangan.”
Hak Eigendom merupakan hak kepemilikan keperdataan atas tanah yang terpenuh, tertinggi yang dapat dipunyai oleh seseorang. Terpenuh karena penguasaan hak atas tanah tersebut bisa berlangsung selamanya, dapat diteruskan atau diwariskan kepada anak cucu. Tertinggi karena hak atas atas tanah ini tidak dibatasi jangka waktu, tidak seperti jenis hak atas tanah yang lain, misalnya hak erfpacht atau hak opstal.
Eigendom adalah hak yang paling sempurna atas suatu benda. Seorang yang mempunyai hak eigendom (milik) atas suatu benda dapat berbuat apa saja dengan benda itu (menjual, menggadaikan, memberikan, bahkan merusak), asal saja ia tidak melanggar undang-undang atau hak orang lain. Memang dahulu hak eigendom dipandang sebagi sungguh-sungguh, “mutlak”, dalam arti tak terbatas, tetapi dalam zaman terkahir ini di mana-mana timbul pengertian tentang asas kemasyarakatan (sociale functie)dari hak terebut. Juga Undang-undang Pokok Agraria ( Undng-undang No. 5 tahun 1960) menonjolkan asas kemasyarakatan hak milik itu dengan menyatakan bahwa semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial. Kita sudah tidak dapat berbuat sewenang- wenang lagi dengan hak milik kita sendiri.
Sekarang suatu perbuatan yang pada hakekatnya berupa suatu pelaksanaan hak milik dapat dipandang sebagai berlawanan dengan hukum, jika perbuatan itu dilakukan dengan tiada kepentingan yang patut, dengan maksud semata-mata untuk menganggu.[1]
Menurut pasal 584 B.W., Eigendom hanyalah dapat diperoleh dengan jalan :
Pengambilan, (contoh : membuka tanah, memncing ikan)
Natrekking, yaitu jika suatu benda bertambah besar atau berlipat karena perbuatan alam, (contoh: tanah bertambah besar sebagai akibat gempa bumi, kuda beranak, pohon berbuah)
Lewat waktu (verjaring)
Pewarisan
Penyerahan, berdasarkan suatu titel pemindahan hak yang berasal dari diri seorang yang berhak memindahkan eigendom.
Hak Eigendom adalah hak untuk dengan bebas mempergunakan suatu benda sepenuh-penuhnya dan untuk menguasai seluas-luasnya, asalkan tidak bertentangan dengan undang-undang atau peraturan-peraturan umum yang ditetapkan oleh instansi (kekuasaan) yang berhak menetapkannya, serta tidak mengganggu hak-hak orang lain; semua itu terkecuali pencabutan eigendom untuk kepentingan umum dengan pembayaran yang layak menurut peraturan peraturan umum.
2) Hak Erfpacht
Hak Erfpacht adalah hak benda yang paling luas yang dapat dibebankan atas benda kepada orang lain. Pada pasal 720 KUH Perdata disebutkan, bahwa suatu hak kebendaan untuk menikmati sepenuhnya akan kegunaan suatu barang tak bergerak milik orang lain dengan kewajiban memberi upeti tahunan. Disebutkan di dalamnya pula bahwa pemegang erfpacht mempunyai hak untuk mengusahakan dan merasakan hasil benda itu dengan penuh. Hak ini bersifat turun-temurun, banyak diminta untuk keperluan pertanian. Di Jawa dan Madura, hak erfpacht diberikan untuk pertanian besar, tempat-tempat kediaman di pedalaman, perkebunan, dan pertanian kecil. Sedangkan di daerah luar Jawa hanya untuk pertanian besar, perkebunan, dan pertanian kecil.
3) Hak Opstal
Hak Opstal adalah hak untuk mempunyai rumah, bangunan, atau tanam-tanaman di atas tanah orang lain. Menurut ketentuan Pasal 711 KUH Perdata, hak numpang karang (hak opstal) adalah suatu hak kebendaan untuk mempunyai gedung-gedung, bangunan-bangunan, dan penanaman di atas pekarangan orang lain.
KONVERSI HAK ATAS TANAH YANG BERASAL DARI TANAH HAK BARAT
Hak atas tanah yang berasal dari tanah hak barat terdiri dari beberapa jenis, yaitu:
Hak eigendom, adalah hak untuk membuat suatu barang secara leluasa dan untuk berbuat terhadap barang itu secara bebas sepenuhnya, asalkan tidak bertentangan dengan undang-undang atau peraturan umum yang ditetapkan oleh kuasa yang berwenang dan asal tidak mengganggu hak-hak orang lain. Hak eigendom merupakan hak yang paling sempurna. Hak eigendom dapat dikonversi menjadi hak milik, hak guna bangunan atau hak pakai. Namun apabila terhadap hak eigendom tersebut dibebani hak opstal atau hak erfpacht, maka konversinya harus atas kesepakatan antara pemegang hak eigendom dengan pemengang hak opstal atau hak erfpacht.
Hak opstal, adalah hak kebendaan untuk memiliki bangunan dan tanaman-tanaman di atas sebidang tanah orang lain (Pasal 711 KUH Perdata). Hak opstal dapat dikonversi menjadi hak guna bangunan.
Hak erfpacht, adalah hak untuk memetik kenikmatan seluas-luasnya dari tanah milik orang lain dan mengusahakannya untuk waktu yang sangat lama (Pasal 820 KUH Perdata). Hak erfpacht terbagi menjadi tiga jenis, yaitu: Pertama Hak erfpacht untuk perusahaan kebun besar, dapat dikonversi menjadi hak guna usaha. Kedua Hak erfpacht untuk perumahan, dapat dikonversi menjadi hak guna bangunan. Ketiga Hak erfpacht untuk pertanian kecil, tidak dikonversi dan dihapus.
Dalam Pasal 3 Permenagraria Nomor 3 Tahun 1993 dinyatakan bahwa : kepala kantor pertanahan kabupaten/kotamadya memberi keputusan mengenai :
Pemberian hak milik atas tanah pertanian yang luasnya tidak lebih dari 2 ha (dua hekter)
Pemberian hak milik atas tanah nonpertanian yang luasnya tidak lebih dari 2.000 m2 (dua ribu meter persegi), kecuali mengenai tanah bekas Hak Guna Usaha.
Pemberian hak milik atas tanah dalam rangka pelaksanaan program :
Transmigrasi
Redistribusi tanah
Konsolidasi tanah
Pendaftaran tanah secara massal baik dalam rangka pelaksanaan pendaftaran tanah secara sistematik maupun sporadic.
PEMBATASAN PEMILIKAN DAN PENGUASAAN TANAH
Sebagai salah satu bentuk penyelenggaraan landreform, pasal 7 undang-undang nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (selanjutnya disebut UUPA) melarang pemilikan dan penguasaan tanah yang melampau batas. Ketentuan ini bertujuan untuk mencegah dan mengakhiri groot-grondbezit, yaitu bertumpuknya tanah di tangan golongan-golongan dan orang-ornag tertentu.
LATAR BELAKANG PEMBATASAN PEMILIKAN DAN PENGUASAAN TANAH
Latar belakang pembatasan pemilikan dan penguasaan tanah adalah karena semaikn terbatasnya tanah pertanian, terutama di daerah-daerah yang berpendudukan padat. Hal ini kemudian menimbulkan kesulitan bagi para petani untuk memiliki tnah sendiri. Sehingga pada masa tersebut sekitar 60% petani tidak mengerjakan tanhanya sendiri. Para petani yang tidak memiliki tanah sendiri hidup dengan bekerja sebagai buruh tani atau mengerjakan tanah milik orang lain dengan sistem sewa atau bagi hasil. Di sisi yang lain orang
-orang yang memeliki tanah banyak, makin lama makin banyak. Tanah-tanah tesebut di peroleh dari para petani kecil yang mengalami kesulitan pembagian hasil yang tidak seimbang antara pemilik tanah dengan penggarap tanah.
PENETAPAN LUAS MAKSIMUM PEMILIKAN DAN PENGUASAAN TANAH
Ketentuan Pasal 7 UUPA kemudian ditegaskan kembali dalam Pasal 17 UUPA yang mengamanatkan pengaturan luas maksimum dan/atau minimum tanah yang boleh dipunyai dengan suatu hak atas tanah yang boleh dipunyai dengan suatu hak atas tanah yang boleh dipunyai dengan suatu hak atas tanah oleh suatu peraturan perundang-undangan tersendiri. Tanah yang melampaui batas maksimum tidak akan disita, namun kan diambil oleh pemerintah dengan ganti kerugian, untuk selanjutnya dibagikan kepada rakyat yang membutuhkan. Pada prinsipnya ganti kerugian tersebut dibayar oleh mereka yang memperoleh bagian tanah itu, namun karena umumnya yang memperoleh pembagian tanah berasal dari golongan yang tidak mampu, maka pemerintah akan menyalurkannya dengan cara kredit atau melalui upaya-upaya lain agar para bekas pemilik tanah tidak terlalu lama mengunggu uang ganti kerugian.
Pemerintah pada 29 Desember 1960 melaksanakan apa yang telah diutamakan dalam Pasal 17 UUPA tersebut dengan menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 56 Tahun 1960 tentang Penetapan Luas Tanah Pertanian, yang kemudian ditetapkan menjadi Undang-undang (selanjutnya disebut UU No. 56 Prp 1960). Luas maksimum tanah pertanian yang ditentukan dalam UU No. 56 Prp 1960 adalah sebagai berikut:
Daerah-daerah yang tidak padat (kepadatan penduduk sampai 50 tiap kilometer persegi), luas maksimum penguasaan tanah pertanian adalah 15 hektar untuk sawah atau 20 hektar untuk tanah kering.
Daerah-daerah yang kurang padat (kepadatan penduduk 51 sampai 2050 tiap kilometer persegi), luas maksimum penguasaan tanah pertanian adalah 10 hetar untuk sawah atau 12 hektar untuk tanah kering.
Daerah-daerah yang cukup padat (kepadatan penduduk 251 sampai 400 tiap kilometer persegi), luas maksimum penguasaan tanah pertanian adalah 7,5 hektar untuk sawah atau 9 hektar untuk tanah kering.
Daerah-daerah yang sangat padat (kepadatan penduduk 401 keatas), luas maksimum penguasaan tanah pertanian adalah 5 hektar untuk sawah atau 6 hektar untuk tanah kering.
Apabila tanah pertanian yang dikuasai terdiri dari sawah dan tanah kering, maka perhitungan luas maksimum dilakukan dengan cara menjumlahkan luas sawah dengan luas tanah kering, dimana luas tanah kering sama dengan sawah ditambah 30% untuk daerah yang padat dan ditambah 20% untuk daerah yang padat, dengan ketentuan luas keseluruhannya tidak lebih dari 20 hektar.
Pengertiantanah pertanian dapat ditemukan dalam instruksi bersama menteri dalam negeri dan otonomi daerah dengan menteri agraria tanggal 5 januari 1961 No. Sekra 9/1/12. Pengertian tanah pertanian adalah sebagai berikut: “tanah pertanian ialah juga semua tanah perkebunan, tambak untuk perikanan, tanah belukar bekas ladang dan hutan yang menjadi tempat mata pencaharian bagi yang berhak. Pada umumnya tanah pertanian adalah seuma tanah yang menjadi hak orang, selain tanah untuk perumahan dan perusahaan. Bila atas sebidang tanah luas berdiri rumah tempat tinggal seorang, maka pendapat setempat itulah yang menentukan, berapa luas bagian yang dianggap halam rumah dan berapa yang merupakan tanah pertanian”
Perlu diketahui bahwa penetapan luas maksimum pengusaan tanah pertanian menggunakan dasar keluarga, sehingga yang diperhitungkan adalah luas seluruh tanah yang dikuasai oleh seluruh anggota keluarga tersebut. Apbila jumlah anggota keluarga lebih dari 7 orang, maka bagi keluarga tersebut luas maksimum yang ditetapkan ditambah 10% untuk setiap anggota keluarga yang selebihnya, namun luas tambahan tersebut tidak boleh lebih dari 50% dan seluruh luas tanah tidak lebih dari 20 hektar.
Pembatasan luas maksimum tanah pertanian tidak berlaku terhadap pertanian yang dikuasai dengan hak guna usaha atau hak-hak lainnya yang bersifat sementara yang diperoleh dari pemerintah. Missal tanah hak pakai dan tanah bengkok/jabatan. Pembatasan luas maksimum tanah pertanian juga tidak berlaku untuk tanah pertanian yang dikuasai oleh badan hukum.
Dalam Pasal 3 Permenagraria Nomor 3 Tahun 1993 dinyatakan bahwa : kepala kantor pertanahan kabupaten/kotamadya memberi keputusan mengenai :
Pemberian hak milik atas tanah pertanian yang luasnya tidak lebih dari 2 ha (dua hekter)
Pemberian hak milik atas tanah nonpertanian yang luasnya tidak lebih dari 2.000 m2 (dua ribu meter persegi), kecuali mengenai tanah bekas Hak Guna Usaha.
Pemberian hak milik atas tanah dalam rangka pelaksanaan program :
Transmigrasi
Redistribusi tanah
Konsolidasi tanah
Pendaftaran tanah secara massal baik dalam rangka pelaksanaan pendaftaran tanah secara sistematik maupun sporadic.

