1. Tujuan
Pengoperasian kolam limbah secara benar dan tepat untuk mendapatkan hasil pengolahan air limbah yang optimum sehingga air limbah yang diolah sesuai dengan baku mutu limbah cair.
2. Definisi
Kolam limbah adalah suatu unit instalasi pengolahan air limbah yang terdiri dari kolam-kolam yang berguna sebagai tempat mengolah limbah cair (menurunkan kadar polutan hingga sesuai dengan baku mutu limbah cair) sebelum dialirkan ke lahan.
3. Penanggung jawab
Ass. Spv. QC dan Operator kolam limbah
4. Ruang Lingkup
SOP ini berlaku dalam kawasan PT…
5. Acuan / Referensi
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air
Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 28 Tahun 2003 tentang Pedoman Teknis Pengkajian Pemanfaatan Air Limbah dari Industri Minyak Sawit pada Tanah di Perkebunan Kelapa Sawit.
Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pedoman Syarat dan Tata Cara Perizinan Pemanfaatan Air Limbah Industri Minyak Sawit pada Tanah di Perkebunan Kelapa Sawit.
Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor Kep-51/MENLH/10/1995 Baku Mutu Limbah Cair untuk industri
Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor: 122 Tahun 2004 tentang perubahan atas Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor Kep-51/MENLH/10/1995,Baku Mutu Limbah Cair untuk industri
6. Prosedur
a. Persiapan Kegiatan
a. Pastikan jumlah pekerja yang mengawasi kegiatan pada instalasi pengolahan air limbah cukup.
b. Periksa semua kelengkapan Alat Pelindung Diri (APD) untuk pekerja (Masker, sarung tangan karet, sepatu boot)
c. Pengawas harus dilengkapi alat komunikasi (HT/Handphone)
d. Berikan briefing singkat sebelum memulai pekerjaan (Safety Talks).
e. Periksa semua pompa, valve (katup/keran), kondisi system pemipaan dalam lokasi IPAL
b. Pelaksanaan Kegiatan
a. Periksa ketinggian maksimum air limbah pada masing-masing kolam. Periksa semua saluran antar kolam.
b. Periksa semua tanggul kolam pastikan tidak terdapat rembesan dan kebocoran.
c. Lakukan perawatan tanaman penutup tanah pada semua tanggul.
d. Lakukan pengambilan solid pada permukaan kolam anaerobic bila sudah tebal.
e. Lakukan pengambilan sampel harian pada kolam anaerobik 2, indikator 1 dan indikator 3
c. Penghentian Kegiatan
a. pastikan semua peralatan dalam kondisi tidak aktif
b. pastikan semua peralatan kerja dikumpulkan dan terawat dengan baik
c. pastikan kembali kondisi kolam limbah telah benar-benar sesuai
d. Pelaporan
a. Jumlah limbah harian yang dihasilkan PKS
b. pH harian limbah yang dihasilkan PKS
c. Pengambilan sampel air limbah yang dialirkan ke lahan aplikasi setiap 1 bulan sekali oleh pihak eksternal yang terakreditasi.
7. Ketentuan K3
a. Petugas harus menjamin bahwa tugasnya dilaksanakan secara penuh perhatian terhadap K3
b. Peralatan K3 yang sesuai (helm, safety shoes, sarung tangan dan masker) harus dipakai selama melakukan pekerjaan
c. Lakukan medical chek up (MCU) pada petugas kolam limbah 3 bulan sekali.
d. Jika ada kejadian diluar kondisi normal, segera melaporkan hal tersebut kepada atasan.
8. Ketentuan Lingkungan
Dengan memperhatikan tingkat bahaya pencemaran akibat limbah cair berdasarkan Kebijakan LK3

