Juknis Bos Tahun 2019/2020 Untuk SD SMP SMA SMK SLB

RAAN

Aktual, Inspiratif, Normatif, dan Aspiratif (AINA)


= pada Surat Edaran (SE) Mendagri (Kementerian dalam Negeri) karena Dana BOS masuk dalam DAK non Fisik serta berpedoman pada Permendikbud karena Dana BOS berkaitan dengan Pendidikan. Juknis BOS Kemendagri lebih fokus pada pentatausahan dan pertanggungjawaban (SPJ) BOS. Sedangkan juknis BOS Kemendikbud berdasarkan lebih fokus pada komponen penggunaan dana BOS.

Sebagaimana diketahui terkait Juknis BOS Tahun 2019/2020 untuk SD SMP yang berasal dari SE Mendagri sudah ada (sudah terbit) yakni dengan diteritkan SE MENDAGRI Nomor 971-7791 Tahun 2018 Tentang Juknis Dana BOS SD SMP menggantikan surat Menteri Dalam Negeri Nomor 910/106/SJ yang dinyatakan tidak berlaku lagi. Sedangkan untuk Juknis BOS tahun 2019/2020 untuk SMA SMK SLB berdasarkan SE MENDAGRI Nomor 971-7790 Tahun 2018 Tentang Juknis Dana BOS SMA SMK SLB menggantikan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 903/1043/SJ.

Sedangkan Juknis Penggunaan Dana BOS Tahun 2019/2020 berdasarkan Permendikbud mengacu pada Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 tentang Juknis BOS SD SMP SMA SMK Tahun 2019/2020.

Bagi Anda yang belum memiliki Juknis BOS sesuai Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Juknis BOS Reguler Tahun 2019 (SD, SMP, SMA, SMK, SDLB, SMPLB, SMALB, SLB), silahkan baca dan download DISINI.

Pada posting ini Admin akan menjelaskan Juknis BOS 2019/2020 berdasarkan Juknis SE Mendagri dan Juknis BOS 2019/2020 berdasarkan Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019

A. Juknis BOS SD SMP SMA SMK Tahun 2019/2020 Berdasarkan SE Mendagri

Berikut ini admin sampaikan beberapa contoh format pertanggungjawaban SPJ Dana BOS sesuai Surat Edaran Mendagri yang terbaru, yakni SE Nomor 971-7791 Tahun 2018 untuk SD SMP dan SE Nomor 971-7790 Tahun 2018 untuk SMA SMK SLB.

1. Contoh Format RKAS sesuai Juknis BOS SD SMP SMA SMK SLB Tahun 2019-2020
Contoh Format Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS)

Petunjuk pengisian Format Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) silahkan baca dan download SE Mendagri Nomor 971-7791 Tahun 2018 untuk SD SMP dan SE Mendagri Nomor 971-7790 Tahun 2018 untuk SMA SMK SLB

2. Contoh Format RKA SKPD Dinas Pendidikan sesuai Juknis BOS SD SMP SMA SMK SLB Tahun 2019/2020

Contoh Format RKA SKPD Dinas Pendidikan dan Petunjuk pengisian Format RKA SKPD Dinas Pendidikan silahkan baca dan download SE Mendagri Nomor 971-7791 Tahun 2018 untuk SD SMP dan SE Mendagri Nomor 971-7790 Tahun 2018 untuk SMA SMK SLB

3. Contoh Format DPA SKPD Dinas Pendidikan sesuai Juknis BOS SD SMP SMA SMK SLB Tahun 2019/2020
Contoh Format DPA SKPD Dinas Pendidikan dan Petunjuk pengisian Contoh Format DPA SKPD Dinas Pendidikan silahkan baca dan download SE Mendagri Nomor 971-7791 Tahun 2018 untuk SD SMP dan SE Mendagri Nomor 971-7790 Tahun 2018 untuk SMA SMK SLB

4. Contoh Format SK Tentang Pengangkatan Bendahara Dana BOS Satuan Pendidikan Dasar Negeri Pada Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
Contoh Format Keputusan Kepala Daerah Tentang Pengangkatan Bendahara Dana Bantuan Operasional Sekolah Satuan Pendidikan Dasar Negeri Pada Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah silahkan baca dan download SE Mendagri Nomor 971-7791 Tahun 2018 untuk SD SMP dan SE Mendagri Nomor 971-7790 Tahun 2018 untuk SMA SMK SLB

5. Contoh Format Buku Kas Umum sesuai Juknis BOS SD SMP SMA SMK SLB Tahun 2019/2020
Contoh Format Buku Kas Umum

Petunjuk pengisian Format Buku Kas Umum silahkan baca dan download SE Mendagri Nomor 971-7791 Tahun 2018 untuk SD SMP dan SE Mendagri Nomor 971-7790 Tahun 2018 untuk SMA SMK SLB

6. Contoh Format Buku Pembantu Kas sesuai Juknis BOS SD SMP SMA SMK SLB Tahun 2019/2020

Contoh Format Buku Pembantu Kas

Petunjuk pengisian Contoh Format Buku Pembantu Kas silahkan baca dan download SE Mendagri Nomor 971-7791 Tahun 2018 untuk SD SMP dan SE Mendagri Nomor 971-7790 Tahun 2018 untuk SMA SMK SLB

7. Contoh Format Buku Pembantu Bank sesuai Juknis BOS SD SMP SMA SMK SLB Tahun 2019/2020

Contoh Format Buku Pembantu Bank

Petunjuk pengisian Contoh Format Buku Pembantu Bank silahkan baca dan download SE Mendagri Nomor 971-7791 Tahun 2018 untuk SD SMP dan SE Mendagri Nomor 971-7790 Tahun 2018 untuk SMA SMK SLB

8. Contoh Format Buku Pembantu Pajak sesuai Juknis BOS SD SMP SMA SMK SLB Tahun 2019/2020

Contoh Format Buku Pembantu Pajak

Petunjuk pengisian Contoh Format Buku Pembantu Pajak silahkan baca dan download SE Mendagri Nomor 971-7791 Tahun 2018 untuk SD SMP dan SE Mendagri Nomor 971-7790 Tahun 2018 untuk SMA SMK SLB

9. Contoh Format Buku Pembantu Rincian Objek Belanja sesuai Juknis BOS SD SMP SMA SMK SLB Tahun 2019/2020

Contoh Format Buku Pembantu Rincian Objek Belanja

Petunjuk pengisian Format Buku Pembantu Rincian Objek Belanja silahkan baca dan download SE Mendagri Nomor 971-7791 Tahun 2018 untuk SD SMP dan SE Mendagri Nomor 971-7790 Tahun 2018 untuk SMA SMK SLB

10. Contoh Format Laporan Realisasi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sesuai Juknis BOS SD SMP SMA SMK SLB Tahun 2019/2020

Contoh Format Laporan Realisasi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)

Petunjuk pengisian Contoh Format Laporan Realisasi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) silahkan baca dan download SE Mendagri Nomor 971-7791 Tahun 2018 untuk SD SMP dan SE Mendagri Nomor 971-7790 Tahun 2018 untuk SMA SMK SLB

11. Contoh Format Surat Pernyataan Tanggung Jawab (SPTJM) BOS sesuai Juknis BOS SD SMP SMA SMK SLB Tahun 2019/2020

Contoh Format Surat Pernyataan Tanggung Jawab (SPTJM) Bantuan Operasional Sekolah (BOS)

Petunjuk pengisian Contoh Format Surat Pernyataan Tanggung Jawab (SPTJM) Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) silahkan baca dan download SE Mendagri Nomor 971-7791 Tahun 2018 untuk SD SMP dan SE Mendagri Nomor 971-7790 Tahun 2018 untuk SMA SMK SLB

12. Contoh Format Surat Pernyataan Telah Menerima Hibah Langsung Tanpa Melalui RKUD
Format Surat Pernyataan Telah Menerima Hibah Langsung Tanpa Melalui RKUD

Petunjuk pengisian Format Surat Pernyataan Telah Menerima Hibah Langsung Tanpa Melalui RKUD silahkan baca dan download SE Mendagri Nomor 971-7791 Tahun 2018 untuk SD SMP dan SE Mendagri Nomor 971-7790 Tahun 2018 untuk SMA SMK SLB

13. Contoh Format Rekapitulasi Pembelian Barang/Aset dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS)

Format Rekapitulasi Pembelian Barang/Aset dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS)

Petunjuk pengisian Format Rekapitulasi Pembelian Barang/Aset dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS)silahkan baca dan download SE Mendagri Nomor 971-7791 Tahun 2018 untuk SD SMP dan SE Mendagri Nomor 971-7790 Tahun 2018 untuk SMA SMK SLB

14. Contoh Format Surat Pengesahan Belanja (SPB) Dana Bantuan Operasional Sekolah Pada Satuan Pendidikan Negeri
Contoh Format Surat Pengesahan Belanja (SPB) Dana Bantuan Operasional Sekolah Pada Satuan Pendidikan Negeri dan Petunjuk pengisiannya silahkan baca dan download SE Mendagri Nomor 971-7791 Tahun 2018 untuk SD SMP dan SE Mendagri Nomor 971-7790 Tahun 2018 untuk SMA SMK SLB

Bagi Anda yang belum memiliki SE Mendagri Nomor 971-7791 Tahun 2018 untuk SD SMP dan SE Mendagri Nomor 971-7790 Tahun 2018 untuk SMA SMK SLB berikut ini Link downloadnya.

Download SE MENDAGRI Nomor 971-7791 Tahun 2018 Tentang Juknis Dana BOS SD SMP (DISINI)

Download SE MENDAGRI Nomor 971-7790 Tahun 2018 Tentang Juknis Dana BOS SMA SMK SLB (DISINI)

Untuk juknis BOS 2019/2020 berdasarkan Permendikbud akan admin update apabila sudah terbit permendikbud terbaru.

=================================

B. Juknis BOS SD SMP SMA SMK Tahun 2019/2020 Berdasarkan Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019

Pemerintah telah menerrbitkan Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Juknis BOS SD SMP SMA SMK Tahun 2019 (BOS Reguler Tahun 2019) menyatakan bahwa Petunjuk teknis BOS Reguler merupakan pedoman bagi pemerintah daerah provinsi atau kabupaten/kota dan Sekolah dalam penggunaan dan pertanggungjawaban BOS Reguler.

Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Juknis BOS SD SMP SMA SMK Tahun 2019 (BOS Reguler Tahun 2019) diterbitkan dengan pertimbangan bahwa 1) untuk meningkatkan akses dan mutu pendidikan sebagai salah satu prioritas pembangunan nasional, perlu mendorong pemerintah daerah dalam menyelenggarakan pendidikan bagi masyarakat melalui pengalokasian dana bantuan operasional sekolah reguler; 2) agar pengalokasian dana bantuan operasional sekolah reguler sesuai dengan tujuan dan tepat sasaran, perlu menyusun petunjuk teknis; 3) Permendikud Nomor 1 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah masih terdapat kekurangan dan tidak sesuai lagi dengan kebutuhan hukum masyarakat, sehingga perlu diganti.

Pasal 2 Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Juknis BOS SD SMP SMA SMK Tahun 2019 (BOS Reguler Tahun 2019) menyatakan bahwa Petunjuk teknis BOS Reguler merupakan pedoman bagi pemerintah daerah provinsi atau kabupaten/kota dan Sekolah dalam penggunaan dan pertanggungjawaban BOS Reguler.

Pasal 3 Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Juknis BOS SD SMP SMA SMK Tahun 2019 (BOS Reguler Tahun 2019) menyatakan bahwa BOS Reguler bertujuan untuk membantu biaya operasional penyelenggaraan pendidikan di Sekolah.

Pasal 4 Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Juknis BOS SD SMP SMA SMK Tahun 2019 (BOS Reguler Tahun 2019) menyatakan bahwa 1) BOS Reguler dialokasikan untuk penyelenggaraan pendidikan di Sekolah; 2) Besaran alokasi BOS Reguler yang diterima Sekolah dihitung berdasarkan jumlah peserta didik dikalikan dengan satuan biaya; 3) Satuan biaya BOS Reguluer Tahun 2019 sebagai berikut:
a. SD sebesar Rp800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah) per 1 (satu) peserta didik setiap 1 (satu) tahun;
b. SMP sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per 1 (satu) peserta didik setiap 1 (satu) tahun;
c. SMA sebesar Rp1.400.000,00 (satu juta empat ratus ribu rupiah) per 1 (satu) peserta didik setiap 1 (satu) tahun;
d. SMK sebesar Rp1.600.000,00 (satu juta enam ratus ribu rupiah) per 1 (satu) peserta didik setiap 1 (satu) tahun; dan
e. SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) per 1 (satu) peserta didik setiap 1 (satu) tahun.

Pasal 5 Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Juknis BOS SD SMP SMA SMK Tahun 2019 (BOS Reguler Tahun 2019) menyatakan bahwa Tata cara penggunaan dan pertanggungjawaban BOS Reguler (Juknis BOS Reguler) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 6 Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Juknis BOS SD SMP SMA SMK Tahun 2019 (BOS Reguler Tahun 2019) menyatakan bahwa: 1) BOS Reguler yang diterima Sekolah digunakan menggunakan mekanisme PBJ (Pengadaan Barang/Jasa) Sekolah; (2) Mekanisme PBJ (Pengadaan Barang/Jasa) Sekolah tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 7 Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Juknis BOS SD SMP SMA SMK Tahun 2019 (BOS Reguler Tahun 2019) menyatakan bahwa Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 136), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Cut off untuk menetukan Alokasi dana BOS berdasarkan Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Juknis BOS SD SMP SMA SMK Tahun 2019 (BOS Reguler Tahun 2019) adalah sebagai berikut:
1) Triwulan I dan semester I
a) Alokasi sementara tiap Sekolah untuk penyaluran triwulan I (untuk penyaluran triwulanan) dan semester I (untuk penyaluran semesteran) didasarkan pada hasil cut off tanggal 31 Oktober tahun anggaran sebelumnya.
b) Berdasarkan data cut off tanggal 31 Oktober ini, provinsi menyalurkan dana BOS Reguler ke tiap Sekolah di awal triwulan I (untuk penyaluran triwulanan) dan semester I (untuk penyaluran semesteran) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
c) Alokasi final tiap Sekolah untuk triwulan I dan semester I didasarkan pada hasil cut off tanggal 31 Januari.
d) Berdasarkan data cut off tanggal 31 Januari ini, provinsi menghitung lebih kurang penyaluran dana BOS Reguler di awal triwulan I (untuk penyaluran triwulanan) dan semester I (untuk penyaluran semesteran) untuk dikompensasikan dalam penyaluran dana BOS Reguler triwulan II dan semester II sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2) Triwulan II
a) Alokasi tiap Sekolah untuk penyaluran triwulan II (untuk penyaluran triwulanan) didasarkan pada hasil cut off tanggal 31 Januari.
b) Berdasarkan data cut off tanggal 31 Januari ini, provinsi menyalurkan dana BOS Reguler ke tiap Sekolah di awal triwulan II (untuk penyaluran triwulanan) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3) Triwulan III, triwulan IV, dan semester II
a) Alokasi sementara tiap Sekolah untuk penyaluran triwulan III dan triwulan IV (untuk penyaluran triwulanan), serta semester II (untuk penyaluran semesteran) didasarkan pada hasil cut off tanggal 31 Januari.
b) Berdasarkan data cut off tanggal 31 Januari ini, provinsi menyalurkan dana BOS Reguler ke tiap Sekolah di awal triwulan III dan triwulan IV (untuk penyaluran triwulanan), serta semester II (untuk penyaluran semesteran) sesuai ketentuan yang berlaku.
c) Alokasi final tiap Sekolah untuk triwulan III dan triwulan IV (untuk penyaluran triwulanan), serta semester II (untuk penyaluran semesteran) didasarkan pada hasil cut off tanggal 31 Oktober tahun anggaran berkenaan.
d) Berdasarkan data cut off tanggal 31 Oktober ini, provinsi menghitung lebih kurang penyaluran dana BOS Reguler di awal triwulan III dan triwulan IV (untuk penyaluran triwulanan), serta semester II (untuk penyaluran semesteran) untuk dikompensasikan sebelum akhir tahun anggaran berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketentuan Penyaluran dana BOS Reguler sesuai Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Juknis Bos Reguler Tahun 2019 (SD, SMP, SMA, SMK, SDLB, SMPLB, SMALB, SLB) adalah sebagai berikut:
a. penyaluran tiap triwulan
1) triwulan I sebesar 20% (dua puluh persen) dari alokasi satu tahun;
2) triwulan II sebesar 40% (empat puluh persen) dari alokasi satu tahun;
3) triwulan III sebesar 20% (dua puluh persen) dari alokasi satu tahun; dan
4) triwulan IV sebesar 20% (dua puluh persen) dari alokasi satu tahun; dan
b. penyaluran tiap semester
1) semester I sebesar 60% (enam puluh persen) dari alokasi satu tahun; dan
2) semester II sebesar 40% (empat puluh persen) dari alokasi satu tahun.

Ketentuan Umum Penggunaan Dana BOS Reguler sesuai Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Juknis Bos Reguler Tahun 2019 (SD, SMP, SMA, SMK, SDLB, SMPLB, SMALB, SLB) adalah sebagai berikut:
a. Penggunaan BOS Reguler di Sekolah harus didasarkan pada kesepakatan dan keputusan bersama antara tim BOS Reguler kepala Sekolah, guru, dan Komite Sekolah. Hasil kesepakatan di atas harus dituangkan secara tertulis dalam bentuk berita acara rapat dan ditandatangani oleh peserta rapat. Kesepakatan penggunaan BOS Reguler harus didasarkan skala prioritas kebutuhan Sekolah, khususnya untuk membantu mempercepat pemenuhan SNP.
b. Dana BOS Reguler yang diterima Sekolah tiap triwulan atau semester dapat direncanakan untuk digunakan membiayai kegiatan lain pada triwulan atau semester berikutnya.
c. Penggunaan BOS Reguler diprioritaskan untuk kegiatan operasional Sekolah nonpersonalia.
d. Sekolah wajib menggunakan sebagian dana BOS Reguler untuk membeli buku teks utama untuk pelajaran dan panduan guru sesuai dengan kurikulum yang digunakan oleh Sekolah dengan ketentuan sebagai berikut:
1) buku teks utama harus sudah dibeli atau tersedia di Sekolah sebelum tahun pelajaran baru dimulai. Sekolah dapat menggunakan BOS Reguler triwulan I dan/atau triwulan II (bagi Sekolah yang menerima penyaluran tiap triwulan), atau semester I (bagi Sekolah yang menerima penyaluran tiap semester) untuk membiayai pembelian buku teks utama;
2) Sekolah harus mencadangkan sebagian dana BOS Reguler yang diterima di triwulan I dan/atau triwulan II (untuk Sekolah yang menerima BOS Reguler tiap triwulan), atau di semester I (untuk Sekolah yang menerima BOS Reguler tiap semester) pada rekening Sekolah untuk pembayaran buku teks utama yang harus dibeli Sekolah. Jumlah dana yang dicadangkan sesuai dengan kebutuhan dana untuk pembayaran pembelian buku teks utama yang diwajibkan. Dana yang dicadangkan ini hanya boleh dicairkan apabila Sekolah hendak membayar pesanan buku tersebut atau sudah memenuhi kewajiban penyediaan buku teks utama;
3) buku teks utama yang harus dibeli Sekolah merupakan buku teks utama yang telah dinilai dan telah ditetapkan oleh Kementerian; dan
4) pembelian buku teks utama disesuaikan dengan kebutuhan tiap Sekolah berdasarkan kewajiban penyediaan buku teks utama.
e. Penggunaan dana yang pelaksanaannya sifatnya kegiatan, biaya yang dapat dibayarkan dari BOS Reguler meliputi pengadaan alat tulis kantor atau penggandaan materi, biaya penyiapan tempat kegiatan, honor narasumber lokal sesuai standar biaya umum setempat, dan/atau perjalanan dinas dan/atau penyediaan konsumsi bagi panitia dan narasumber apabila dibutuhkan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
f. Ketentuan terkait jasa profesi (honor narasumber) hanya dapat diberikan kepada narasumber yang mewakili instansi resmi di luar Sekolah, seperti Kwartir Daerah (Kwarda), Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) daerah, Badan Narkotika Nasional (BNN), dinas pendidikan, dinas kesehatan, unsur keagamaan, dan/atau lainnya berdasarkan surat tugas yang dikeluarkan oleh instansi yang diwakilinya atau berwenang.
g. Pengadaan sarana dan prasarana oleh Sekolah harus mengikuti standar sarana dan prasarana dan spesifikasi yang berlaku.
h. Penggunaan dana yang pelaksanaan berupa pekerjaan fisik, biaya yang dapat dibayarkan dari BOS Reguler meliputi pembayaran upah tukang sesuai standar biaya umum setempat, bahan, transportasi, dan/atau konsumsi.
i. Satuan biaya untuk belanja dengan menggunakan dana BOS Reguler mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.

Bagi Anda yang belum memiliki Juknis BOS sesuai Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Juknis BOS Reguler Tahun 2019 (SD, SMP, SMA, SMK, SDLB, SMPLB, SMALB, SLB), silahkan baca dan download Salinan dan Lampiran Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019.

Link Download Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 —–Disini—-

Demikian informasi tentang Juknis BOS SD SMP SMA SMK Tahun 2019 (BOS Reguler Tahun 2019) berdasarkan Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.

Demikian info terkait Juknis BOS SD SMP SMA SMK Tahun 2019/2020 sesuai SE Mendagri Nomor 971-7791 Tahun 2018 untuk SD SMP dan SE Mendagri Nomor 971-7790 Tahun 2018 dan Juknis BOS SD SMP SMA SMK Tahun 2019/2020 sesuai Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019. Terima kasih semoga bermanfaat. (Juknis BOS 2019/2020)

======================================

= Baca Juga =
KEUTAMAAN BULAN RAJAB DAN PUASA RAJAB
PENGUMUMAN HASIL SELEKSI PENGADAAN PPPK (P3K) TAHAP 1 TAHUN 2019
REKRUTMEN CALON GURU UNTUK PENDIDIKAN ANAK-ANAK INDONESIA DI MALAYSIA TAHUN 2019
REKRUTMEN CALON ASESOR SEKOLAH – MADRASAH TAHUN 2019
PERATURAN PEMERINTAH – PP NOMOR 11 TAHUN 2019 SEBAGAI DASAR HUKUM MEMBAYAR GAJI PERANGKAT DESA SETARA GAJI POKOK PNS GOLONGAN 2
REKRUTMEN CALON ASESOR BAN PAUD DAN PNF TAHUN 2019
JUKNIS BOS PADA PONDOK PESANTREN TAHUN 2019
PERATURAN MENPAN – PERMENPAN RB NOMOR 4 TAHUN 2019 TENTANG NILAI AMBANG BATAS SELEKSI PPPK UNTUK GURU, DOSEN, TENAGA KESEHATAN, DAN PENYULUH PERTANIAN
PERBEDAAN JUKNIS BOS SMP TAHUN 2019 DAN TAHUN 2018
JUKLAK – JUKNIS BANTUAN PEMERINTAH JENJANG SMK TAHUN 2019
LATIHAN SOAL UN – UNBK MATEMATIKA SMP TAHUN 2018 – 2019 (DAN PEMBAHASAN)
LATIHAN SOAL UN – UNBK BAHASA INDONESIA SMP TAHUN PELAJARAN 2018-2019
SELEKSI PENULIS BUKU BACAAN LITERASI TAHUN 2019
SELEKSI CALON TENAGA PENGAJAR BAHASA INDONESIA BAGI PENUTUR ASING (BIPA) UNTUK LUAR NEGERI MASA TUGAS 2020
APLIKASI DAPODIKDASMEN VERSI 2019.C (DAPODIK VERSI 2019.C)
LOMBA ARTIKEL, KARYA JURNALISTIK SERTA FOTO DIKBUD TAHUN 2019
APLIKASI RAPOR DIGITAL (ARD) MI MTS MA VERSI ARD OFFLINE (APLIKASI RAPOR MADRASAH TAHUN 2019/2020)
JUKNIS LOMBA GTK PAUD DAN DIKMAS BERPRESTASI DAN BERDEDIKASI TAHUN 2019
PERSYARATAN BIDIKMISI 2019, JADWAL PENDAFTARAN DAN JUKNIS BIDIKMISI 2019
PERMENKES NOMOR 3 TAHUN 2019 TENTANG JUKNIS PENGGUNAAN DAK NONFISIK BIDANG KESEHATAN TAHUN 2019
PERMENKES NOMOR 2 TAHUN 2019 TENTANG JUKNIS PENGGUNAAN DAK FISIK BIDANG KESEHATAN TAHUN ANGGARAN 2019
DAFTAR PROVINSI DAN KABUPATEN / KOTA YANG MEMBUKA PENDAFTARAN PPPK (P3K) TAHUN 2019
PERMENDIKBUD NOMOR 7 TAHUN 2019 TENTANG JUKNIS BOP PENDIDIKAN KESETARAAN TAHUN 2019
PERMENDIKBUD NOMOR 5 TAHUN 2019 TENTANG JUKNIS BOP MUSEUM DAN TAMAN BUDAYA (BOP MTB) 2019
PERATURAN BKN NOMOR 1 TAHUN 2019 TENTANG JUKNIS PPPK (P3K)

Dipakai Bersama40
18 komentar:

yogi simamora
July 18, 2017 at 4:40 AM
Adik saya SD swasta mereka disuruh membeli buku pelajaran yg berjumlah kira2 14 buku dan seharga 40rb/buku.
Padahal di buku itu ada cap stempel”bos”.
Yg mau saya tanyakan, apakah buku berstempel bos itu dijual pihak sekolah?

Reply
Replies

savane Eloyz
August 8, 2017 at 5:37 AM
tidak di perjualbelikan karena buku tsb telah di danai oleh pemerintah melalui dana BOS…..OKNUM kalo ada yg jual buku K13 kepada siswa

SMA ADIDARMA
February 5, 2018 at 7:32 PM
swasta itu wajar2 aja. tapi kalau negeri bisa dipertanyakan..!!!
siapa tau udh kesepakatan antara wali murid. karena aturan diperbolehkan asalkan ada kesepakatan antara komite sekolah.

Yhunee
February 25, 2019 at 7:16 PM
ditanyakan sj mas, krn kalau buku di stempel BOS berarti pembelian dari dana BOS dan tidak bisa diperjualbelikan. karena buku itu ada alokasinya sendiri dan swasta juga dpt dana BOS.
Reply

HANDI MARTEN
October 16, 2017 at 12:58 AM
pak mau tanya kalo untuk membuat gerbang boleh g pak

Reply
Replies

SMA ADIDARMA
February 5, 2018 at 7:33 PM
Baca Juknis Pak agar lebih jelas

julichan Saputro
February 26, 2018 at 2:21 AM
boleh asla jangan gerbang rumah sendiri

Reply

Rifki Hamizan
October 23, 2017 at 6:03 PM
izin download y pak. daan jangan lupa juga maampir di blogku. https://rifqihamizan.blogspot.co.id/

Reply

Celly Mz
March 20, 2018 at 7:30 PM
maaf boleh tanya, apakah juknis dana bos tidak ada daftar isi, karena susah kita cari point-point tertentu….

Reply

Unknown
March 31, 2018 at 1:30 AM
pak bagaimana perhitungan untuk insentif bendahara?

Reply

ARYA DISAKHA
April 9, 2018 at 2:11 AM
Mohon maaf,dimana kami bisa tanya informasi langsung masalah kurang bayar,ya?? Murid bertambah ,dapatnya dana berkurang banyak.andalan kami hanya boss.mhn info terimakasih.maaf

Reply

Unknown
September 27, 2018 at 6:04 AM
Pak, mohon tanggapan Bapak, jika komite sekolah hanya simbol/boneka tidak pernah mengetahui tentang penyelenggaraan dana BOS tersebut?.

Reply

Unknown
February 7, 2019 at 4:51 PM
cara donwnload nya gimna

Reply

Heri Sulistyanto Abu Saifurrasyid
February 17, 2019 at 6:16 AM
MANTABS

Reply

Unknown
February 20, 2019 at 5:08 PM
Saya mau nanya.. Apa masih ad biaya komsumsi harian buat para guru bserta stap TU

Reply

Unknown
February 20, 2019 at 5:09 PM
Saya mau nanya.. Apa masih ad biaya komsumsi harian buat para guru bserta stap TU
Om

Reply

Jaya
February 21, 2019 at 6:55 AM
Sy mau nanya nih, sebagai pengelola dana bos, setelah membaca juknis 2019. Pada juknis tahun ini sangat berbeda dgn tahun lalu dimna Sy tidak menemukan pengalokasian untuk team pengelola dana bos, seperti Bendahara atau kepsek.
Sedangkan yg mengelola dana bos adalah Bendahara, dimna pengerjaan pelaporan dan administrasi lainnya tidak mudah.
Jadi pertanyaan sy, kira2 di poin mana dalam pengalokasian bisa diambilkam dana untuk pengelola dana Bos?

Reply

Jaya
February 21, 2019 at 6:59 AM
Makan minum dan insentif pengelola ga ada.

Reply

Link ke posting ini
Create a Link

Newer Post Older Post Home
Search Artikel
Search

——————————————

Statistik Blog
192648185
——————————————
Popular Posts
REKRUTMEN CALON GURU UNTUK PENDIDIKAN ANAK-ANAK INDONESIA DI MALAYSIA TAHUN 2019

REKRUTMEN CALON ASESOR SEKOLAH – MADRASAH TAHUN 2019

REKRUTMEN CALON ASESOR BAN PAUD DAN PNF TAHUN 2019

——————————————

Satu respons untuk “Juknis Bos Tahun 2019/2020 Untuk SD SMP SMA SMK SLB

Tinggalkan Balasan ke MUJAR RAHIM Batalkan balasan