Konsumen Kini Lebih Berdaya

Konsumen Kini Lebih Berdaya

KONSUMEN Indonesia harus semakin berdaya, berani mengkritisi, dan menyampaikan pendapat.

Demikian diungkapkan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita dalam konferensi pers persiapan Hari Konsumen Nasional (Harkonas) 2019 di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Rabu (30/1).

Tercatat, pada 2018, indeks keberdayaan konsumen (IKK) Indonesia ialah 40,41, naik dari tahun sebelumnya yang hanya 33,70.

Capaian itu memang masih jauh jika dibandingkan dengan negara-negara maju. Rata-rata IKK di 29 negara Eropa pada 2011 sudah mencapai 51,31 dengan IKK tertinggi ditetapkan pada poin 100.

Namun, tren kenaikan yang terus terjadi menunjukkan bahwa konsumen di Tanah Air telah berada di level mampu memperjuangkan hak dan kewajiban.

“Rasa percaya diri masyarakat dalam bertransaksi bersifat fundamental bagi kesehatan ekonomi suatu bangsa. Kondisi itu akan membangun dinamika pasar dan daya beli konsumen yang efektif sehingga terbangun pertumbuhan ekonomi nasional yang berkualitas,” ujar Enggartiasto.

Harkonas merupakan perwujudan kehadiran negara dalam melindungi konsumen dan merupakan amanat konstitusi. Harkonas ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2012 dan diharapkan menjadi momentum untuk peningkatan perlin-dungan konsumen di Indonesia.

Peringatan Harkonas 2019 terdiri atas beberapa rangkaian acara. Pada peringatan tahun ini akan ada pemberian penghargaan kepada enam pemerintah daerah provinsi terbaik peduli konsumen, peresmian 250 kantor unit metrologi legal (UML), peresmian 500 pasar yang telah direvitalisasi, dan peluncuran program Kang Ujang (Tukang Juru Timbang).

“Fokus tahun ini lebih dititikberatkan dalam mencapai konsumen yang berdaya, tidak hanya mampu memahami hak dan kewajiban sebagai konsumen, tetapi juga bisa menjadi konsumen yang kritis dan berani menyampaikan pendapat,” tandasnya.

Dalam pelaksanaan Harkonas tahun ini, Kemendag melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga bekerja sama dengan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN).

Tinggalkan komentar