Batasan Antara Hak dan Kewajiban Serikat Buruh

Batasan Antara Hak dan Kewajiban Serikat Buruh
Sedangkan kewajiban serikat buruh diatur Pasal 27 UU Serikat Buruh. Dalam Pasal tersebut disebutkan bahwa Serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat berkewajiban:

Dalam UU 21/2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, pengertian serikat buruh adalah adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja/buruh baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya.

Hak dan kewajiban serikat buruh telah diatur Pasal 25 sampai dengan Pasal 27 UU Serikat Buruh. Hak serikat buruh diantaranya:

membuat perjanjian kerja bersama dengan pengusaha;
mewakili pekerja/buruh dalam menyelesaikan perselisihan industrial;
mewakili pekerja/buruh dalam lembaga ketenagakerjaan;
membentuk lembaga atau melakukan kegiatan yang berkaitan dengan usaha peningkatan kesejahteraan pekerja/buruh;
melakukan kegiatan lainnya di bidang ketenagakerjaan yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sedangkan kewajiban serikat buruh diatur Pasal 27 UU Serikat Buruh. Dalam Pasal tersebut disebutkan bahwa Serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat berkewajiban:

melindungi dan membela anggota dari pelanggaran hak-hak dan memperjuangkan kepentingannya;
memperjuangkan peningkatan kesejahteraan anggota dan keluarganya;
mempertanggungjawabkan kegiatan organisasi kepada anggotanya sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.

Tinggalkan komentar