Batasan Antara Hak dan Kewajiban Serikat Buruh
Sedangkan kewajiban serikat buruh diatur Pasal 27 UU Serikat Buruh. Dalam Pasal tersebut disebutkan bahwa Serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat berkewajiban:
Dalam UU 21/2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, pengertian serikat buruh adalah adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja/buruh baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya.
Hak dan kewajiban serikat buruh telah diatur Pasal 25 sampai dengan Pasal 27 UU Serikat Buruh. Hak serikat buruh diantaranya:
membuat perjanjian kerja bersama dengan pengusaha;
mewakili pekerja/buruh dalam menyelesaikan perselisihan industrial;
mewakili pekerja/buruh dalam lembaga ketenagakerjaan;
membentuk lembaga atau melakukan kegiatan yang berkaitan dengan usaha peningkatan kesejahteraan pekerja/buruh;
melakukan kegiatan lainnya di bidang ketenagakerjaan yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sedangkan kewajiban serikat buruh diatur Pasal 27 UU Serikat Buruh. Dalam Pasal tersebut disebutkan bahwa Serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat berkewajiban:
melindungi dan membela anggota dari pelanggaran hak-hak dan memperjuangkan kepentingannya;
memperjuangkan peningkatan kesejahteraan anggota dan keluarganya;
mempertanggungjawabkan kegiatan organisasi kepada anggotanya sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.

