Strategi Menghadapi Pemberangusan Serikat

Sekretaris Jenderal Serikat Pekerja Perjuangan PLN (Persero)

Bukan hal baru kata “Berangus” dalam gerakan Serikat Pekerja. Pertarungan Pengusaha dan Pekerja nampak seperti sesuatu yang dianggap wajar. Kepentingan yang dihadap – hadapkan membuat persoalan ini tidak kunjung menemukan garis finish. Pengusaha menginginkan produktivitas dan profit yang terus meningkat namun dengan cara-cara yang curang, tidak memenuhi standart dari kebutuhan produksi. Pekerja menginginkan kesejahteraan yang baik namun tidak dibarengi dengan produktivitias kerja yang seimbang tentu hal ini tidak akan memenuhi harapan dari kedua belah pihak. Pengusaha dan Pekerja tidak akan pernah bertemu dengan harapan mereka. Di sisi lain siapa yang kuat merekalah yang akan memenangkan pertarungan. Tentu kekuatan modal akan lebih dominan dan berkesempatan dalam memenangkan pertarungan.

Pemberangusan Serikat Pekerja atau biasa yang kita dengar dengan sebutan Union Busting ini sering dilakukan oleh Pengusaha dan atau Pemerintah dalam banyak bentuknya. Meski jaminan hak-hak berserikat dan berorganisasi sebenarnya telah tertuang dalam Konvensi ILO tahun 1987 dan deklarasi HAM. Perbuatan nista ini sudah diancam Pidana dalam banyak pasal dan banyak undang-undang. Namun pada prakteknya hal ini masih sering di lakukan.

Union Busting (Pemberangusan Serikat):

Melanggar hak untuk berkumpul dan berserikat, Konvensi ILO No. 87 tentang kebebasan berserikat telah diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia di tahun 1998 serta UU. No.21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh
Melanggar pasal 28 jo. Pasal 43 UU No. 21 Tahun 2000 dan dapat dikenai Pidana Penjara Paling lama lima tahun dan atau denda paling banyak Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah)
Melanggar Konstitusi Pasal 28 E ayat 3 UUD 1945 mengenai kebebasan berserikat
Melanggar UU No.39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Bentuk dan Macam Union Busting

Yang perlu kita pahami bersama adalah watak dasar pengusaha memang tidak menghendaki keberadaan Serikat Pekerja, karena pengusaha merasa berhak menentukan semua “Hak dan Kewajiban Bagi Pekerja” serta aturan usaha yang mereka miliki karena mereka merasa memiliki modal. Mindset pengusaha adalah, usaha tersebut adalah murni milik nya. Pekerjaan yang ada melalui modal yang mereka miliki membuat terbangunnya pola pikir yang salah atas suatu kepemilikian. Mayoritas pengusaha merasa tidak ada andil pekerja sama sekali pada usaha mereka. Pengusaha merasa kesempatan kerja yang diberikan kepada pekerja merupakan hasil kebaikan yang ada pada diri mereka. Padahal sejatinya tanpa pekerja usaha yang mereka miliki tidak lah ada artinya sama sekali. Semua hanyalah alat-alat produksi yang tak bernyawa, mesin-mesin berteknologi tinggi pun membutuhkan pekerja untuk menjalankan nya. Arogansi pengusaha terhadap pekerja sangat mendominasi, inilah yang menyebabkan pengusaha tidak menyukai keberadaan Serikat Pekerja.

Dengan banyak jalan, pengusaha ingin mengerem aktivitas Serikat. Selalu dibangun persepsi bahwa Serikat adalah segerombolan pekerja yang mengacaukan rule kerja dan usaha. Banyak bentuk dan macam pemberangusan yang mereka lakukan. Baik bentuk nya terang-terangan ataupun yang tak teridentifikasi secara jelas, namun ujung nya adalah kesulitan yang dihadapi oleh Serikat Pekerja atau pengurus Serikat Pekerja. Bentuk pemberangusan itu diantara nya :

Membangun Serikat Pekerja tandingan dalam perusahaan. Dimana Serikat Pekerja tandingan ini didirikan, di suport penuh oleh pihak manajemen dan biasanya Serikat tandingan cenderung membela kepentingan manajemen perusahaan.
Melakukan “Strikebreaker” atau menyediakan “pekerja sementara” saat Serikat Pekerja melakukan mogok dalam upaya penuntutan hak-hak mereka.
PHK pada pengurus Serikat Pekerja dengan alasan yang tidak jelas bahkan alasan yang tidak masuk akal
Memberikan pekerjaan yang berlebihan kepada para pengurus Serikat sehingga pengurus serikat tidak memiliki waktu dalam melakukan kerja-kerja Serikat.
Melakukan upaya kekerasan, benturan sesama pekerja ataupun upaya kekerasan yang dilakukan oleh pihak luar dengan membayar jawara, preman dan lainnya.
Memberikan promosi jabatan kepada pengurus Serikat potensial, baik berbentuk Sekolah ke luar negeri atau promosi jabatan pindah ke tempat kerja lain dengan upah yang jauh lebih baik.
Melakukan intervensi pada masalah internal Serikat Pekerja.
Melihat dan memahami kondisi material yang ada, sudah seharusnya Serikat Pekerja mulai berhitung mengenai langkah-langkah untuk menghadapi Union Busting yang dilakukan oleh Pengusaha. Yang dilapangan hal ini dilakukan oleh tangan-tangan top manajemen melalui kebijakan-kebijakannya.

Serikat Pekerja harus konsen untuk menghadapi permasalahan ini sebelum menjadi malapetaka bagi gerakan pekerja. Apa saja strategi taktik yang bisa dilakukan oleh Serikat Pekerja dalam menghadapi Pemberangusan Serikat Pekerja?

Melakukan ideologisasi pada seluruh anggota mengenai urgensi Serikat Pekerja dalam ruang lingkup pekerjaan. Maksudnya adalah : Serikat Pekerja melakukan training atau pelatihan kepada anggota dengan memberikan agitasi propaganda atau pengetahuan dan pemahaman yang mendalam mengenai upaya-upaya pengusaha dalam pemberangusan serikat pekerja. Memahamkan mengenai apa dan mengapa Unio Busting, bentuk dan macam dari pemberangusan. Sekaligus menguatkan anggota bahwa berserikat itu adalah hak dan dilindungi oleh undang-undang. Tidak perlu ada ketakuatan dan kekhawatiran dalam melakukan aktivitas berserikat.
Membawa permasalahan Union Busting ke ranah hukum, juga adanya keterlibatan media. Artinya kita bisa membangun jejaring sosial yang lebih besar dengan permasalahan yang dihadapi oleh Serikat. Misalnya kita bisa menghubungi ILO bahkan kita bisa membawa permasalahan ini ke dunia Internasional. Bukan tidak mungkin kita bisa mempidanakan pengusaha atau manajemen, dalam hal ini jika mereka melampaui batas.
Membuka jaringan dan membangun solidaritas antar serikat Pekerja baik di dalam maupun luar negeri. Solidaritas dan Jaringan adalah hal yang asasi dari ruang lingkup gerak Serikat Pekerja. Merupakan kemestian yang dimiliki oleh Serikat Pekerja.

Tinggalkan komentar