Anggaran Dasar Organisasi
SERIKAT BURUH PROVINSI BENGKULU
BAB I
PENGERTIAN UMUM
Pasal 1
Pengertian Umum
Istilah-istilah yang ada dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) ini, mengandung pengertian sebagai berikut :
Serikat Buruh Provinsi Bengkulu adalah Gabungan dari Serikat Pekerja/ Serikat Buruh di tingkat Basis.
Serikat Pekerja/ Serikat Buruh tingkat Basis adalah unit kerja lintas sektoral yang merupakan yang berafiliasi pada Serikat Buruh Provinsi Bengkulu yang dalam menjalankan organisasinya berdasarkan AD/ART Serikat Buruh Provinsi Bengkulu .
Perwakilan Anggota adalah perangkat Serikat Pekerja/Serikat Buruh pada tingkat basis yang bertindak sebagai perwakilan yang ada pada setiap basis.
Anggota adalah setiap orang yang bekerja baik formal maupun informal yang memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam AD/ ART dibuktikan dengan Kartu Tanda Anggota (KTA)
Anggota Luar Biasa adalah anggota perorangan yang berasal dari aktivis, pegiat yang peduli dan konsen terhadap permasalahan ketenagakerjaan sebagaimana diatur dalam yang memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam AD/ ART dibuktikan dengan Kartu Tanda Anggota (KTA).
Delegasi adalah utusan dari unsur perangkat Serikat Buruh Provinsi Bengkulu yang mempunyai hak suara, berbicara, mengeluarkan pendapat, menyampaikan usulan dan menyokong usulan perubahan, perbaikan, dan/ atau penyempurnaan terhadap rancangan ketetapan, utusan yang berhak mencalonkan, dicalonkan, memilih dan dipilih sesuai AD/ ART.
Peninjau adalah utusan baik dari unsur dan/atau perangkat Serikat Buruh Provinsi Bengkulu, maupun dari pihak diluar, yang berhak mengikuti acara tetapi tidak mempunyai hak seperti delegasi.
BAB II
NAMA, BENTUK, SIFAT, LANDASAN, AZAS, DAN KEDUDUKAN
Pasal 2
Nama
Organisasi ini bernama Serikat Buruh Provinsi Bengkulu disingkat SBPB.
Pasal 3
Bentuk
Bentuk organisasi Serikat Buruh Provinsi Bengkulu adalah yang merupakan gabungan dari Serikat Pekerja/ Serikat Buruh di dalam dan/ atau diluar perusahaan.
Pasal 4
Sifat
Serikat Buruh Provinsi Bengkulu adalah organisasi pekerja/buruh yang bersifat Demokratis, Independen, Profesional, Kolektif, Berkeadilan Gender, Fungsional, Bebas, Terbuka, Transparan dan Bertanggung jawab.
Pasal 5
Azas
Serikat Buruh Provinsi Bengkulu ini berazaskan Pancasila
Pasal 6
Landasan
Landasan konstitusi Serikat Buruh Provinsi Bengkulu adalah Undang-Undang Dasar 1945 dan amandemennya.
Landasan Operasional Serikat Buruh Provinsi Bengkulu adalah Peraturan-peraturan yang berlaku serta ketetapan-ketetapan kongres.
Kegiatan
Pasal 7
Adapun ruang lingkup SBPB
A.Industri Textile, Industri Sandang dan Industri Kulit
B.Industri Jasa,Bank, dan Perhotelan
C.Industri Kimia, Energi, dan pertambangan
D.Industri Farmasi, Makanan dan Minuman
E.Industri Pengolahan Kayu dan Hasil Hutan
F.Industri Percetakan , dan Pengolahan kertas
G.Industri Pengolahan Minyak Sawit
H.Industri dan Pekerja Perkebunan kelapa sawit
I.Himpunan SPBU
J.Himpunan Pekerja Bongkar Muat
K.Himpunan Pekerja Mini Market dan Swalayan
L.Himpunan Pekerja Jasa Transportasi,Kurir , dan Ekspedisi
M.Himpunan Pekerja Securiti
N.Himpunan Pekerja Pengelola Kawasan industri dan Pergudangan( Logistik)
O.Himpunan Pekerja Buruh Migran ( Tenaga Kerja Indonesia )
P.Himpunan Pekerja Sektor BUMN
Q.Himpunan Pekerja Insfratruktur, Kontruksi dan Properti
Pasal 8
Tanggal Pendirian dan Kedudukan
Serikat Buruh Provinsi Bengkulu (SBPB) didirikan berdasarkan kongres pertama yang dilaksanakan pada tanggal 28 Maret 2019 dan berakhir sampai waktu yang tidak ditentukan dan berkedudukan di dengan pusat organisasi ini berkedudukan di Jl.Bumi Ayu Raya RT 12 RW 04,Kel Bumi Ayu.Kec, Selebar Kota Bengkulu Provinsi Bengkulu .
BAB III
KEDAULATAN DAN AFILIASI
Pasal 9
Kedaulatan
Kedaulatan tertinggi organisasi berada pada anggota dan dilakukan sepenuhnya melalui permusyawaratan menurut tingkatan organisasi.
Pasal 10
Afiliasi
Organisasi ini dapat bergabung dalam bentuk Konfederasi.
Organisasi ini dapat berafiliasi pada organisasi sejenis ditingkat Internasional sepanjang tidak bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Keputusan untuk berafiliasi atau tidak berafiliasi di tingkat Konfederasi dan Internasional diputuskan dalam Permusyawaratan Anggota.
BAB IV
FUNGSI, TUJUAN DAN USAHA
Pasal 11
Fungsi
Serikat Buruh Provinsi Bengkulu berfungsi sebagai :
Wadah dan sarana pembinaan pekerja Indonesia pada Sektor Formal dan Informal untuk berpartisipasi dalam Pembangunan Nasional melalui peningkatan disiplin, etos kerja dan produktifitas.
Pendorong dan penggerak anggota dalam ikut serta mensukseskan program Pembangunan Nasional khususnya di sektor Industri, Ekonomi, Pendidikan, Hukum, Sosial Politik dan Budaya Bangsa.
Pelindung dan pembela hak dan kepentingan anggota beserta keluarganya.
Sarana peningkatan kesejahteraan pekerja dan keluarganya.
Pasal 12
Tujuan
Tujuan Serikat Buruh Provinsi Bengkulu adalah :
Turut berperan aktif dalam mewujudkan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945 dan menjalankan UUD 1945 beserta amandemennya.
Menghimpun dan menyatukan kaum pekerja, meningkatkan kualitas kehidupan dan penghidupan pekerja Indonesia dan keluarganya yang layak bagi kemanusiaan yang adil dan beradab.
Meningkatkan rasa kesetiakawanan dan persaudaraan kaum pekerja dan keluarganya.
Meningkatkan produktifitas kerja, syarat-syarat kerja, dan kondisi kerja.
Memantapkan Hubungan Industrial guna mewujudkan ketenangan kerja dan ketenangan usaha.
Membangun terciptanya Hubungan Industrial yang harmonis dan dinamis di tingkat Bipartit dan Tripartit.
Pasal 13
Usaha
Berpartisipasi aktif dan berperan serta dalam Pembangunan Nasional dan peningkatan peran organisasi dalam bidang ekonomi, sosial politik, budaya dan hukum.
Memperjuangkan terwujudnya undang-undang, peraturan ketenagakerjaan, peraturan pelaksanaan dan perjanjian kerja bersama yang menjamin kesejahteraan pekerja dan keluarganya.
Melakukan usaha-usaha untuk terciptanya syarat-syarat kerja yang layak dan mencerminkan keadilan maupun tanggung jawab sosial.
Meningkatkan kualitas anggota terutama dengan menambah pengetahuan keahlian dan keterampilan bidang pekerjaan dan profesi serta kemampuan berorganisasi.
Mengadakan usaha-usaha koperasi sesama anggota untuk melayani dan memenuhi kebutuhannya sendiri serta usaha-usaha lain yang sah dan bermanfaat serta tidak bertentangan dengan AD & ART Serikat Buruh Provinsi Bengkulu.
BAB V
BENDERA, LAMBANG, IKRAR, MARS, SUMPAH/JANJI
Pasal 14
Bendera
Bendera Merah Putih adalah sebagai Bendera Nasional Serikat Buruh Provinsi Bengkulu.
Bendera Serikat Buruh Provinsi Bengkulu sebagai panji/ pataka menggunakan warna dasar Merah dengan berlogo lambang organisasi dan bertuliskan SBPB dengan warna putih.
Pasal 15
Lambang
Lambang Serika Buruh Provinsi Bengkulu mewujudkan pencerminan dari :
Persatuan dan kesatuan kaum pekerja.
Menegakkan keadilan dan kebenaran dengan mengutamakan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi atau golongan.
Mengusahakan tercapainya kesejahteraan bagi segenap kaum pekerja beserta keluarganya dan rakyat Indonesia pada umumnya.
Pasal 16
Ikrar
Ikrar Serika Buruh Provinsi Bengkulu :
Kami anggota Serikat Buruh Provinsi Bengkulu adalah Pekerja Indonesia bertekad menjadi insan yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Kami anggota Serikat Buruh Provinsi Bengkulu adalah Pekerja Indonesia bertekad untuk selalu berpegang teguh kepada Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945 serta setia dan taat menjalankan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Organisasi.
Kami anggota Serikat Buruh Provinsi Bengkulu adalah pekerja Indonesia bertekad memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa dalam membangun jiwa solidaritas dan kesetiakawanan yang tulus demi terciptanya kesejahteraan bersama.
(4) Kami anggota Serikat Buruh Provinsi Bengkulu adalah pekerja Indonesia bertekad meningkatkan etos kerja produktifitas kejujuran disiplin dan bertanggung jawab.
Kami Anggota Serikat Pekerja Buruh Provinsi Bengkulu adalah pekerja Indonesia bertekad memperjuangan hak dan kesejahteraanPekerja.
Pasal 17
Mars
Serikat Buruh Provinsi Bengkulu mempunyai lagu Mars.
Pasal 18
Sumpah/ Janji
Setiap pengurus wajib mengucapkan sumpah/ janji dalam setiap pelantikannya.
Naskah sumpah/ janji pengurus diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB VI
KEANGGOTAAN
Pasal 19
Persyaratan
Setiap orang yang bekerja pada sektor industri, perdagangan, dan jasa baik formal maupun informal.
Individu yang peduli dan konsen terhadap isu dan persoalan ketenagakerjaan.
Keanggotaan Serikat Buruh Provinsi Bengkulu tidak memandang ras, agama atau keyakinan, suku bangsa, jenis kelamin, umur, status perkawinan dan status pekerjaan.
Anggota baru di kenakan biaya administrasi sebesar Rp 200.000
Ketentuan lebih lanjut mengenai keanggotaan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 20
Kewajiban dan Hak Anggota
Kewajiban Anggota :
Mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta peraturan, keputusan, dan kewajiban organisasi yang dikeluarkan oleh Serikat Buruh Provinsi Bengkulu.
Menjunjung tinggi nama baik organisasi.
Menghadiri rapat, pertemuan dan kegiatan yang diadakan oleh organisasi.
Membayar uang pangkal pada saat pendaftaran dan membayaran iuran rutin bulanan, serta membayar kewajiban lain yang ditetapkan oleh Serikat Buruh Provinsi Bengkulu.
Tidak diperbolehkan menjadi anggota serikat pekerja lain di luar Serikat Buruh Provinsi Bengkulu.
Hak Anggota :
Memberikan suara, berbicara, mengeluarkan pendapat, mengusulkan dan mendukung usulan secara langsung ataupun melalui wakilnya yang sah terhadap kebijakan organisasi secara bebas dan bertanggung jawab didalam kongres dan/ atau rapat.
Mencalonkan, dicalonkan, memilih, dan dipilih.
Mendapat perlakuan yang sama dari organisasi.
Mendapatkan bimbingan, pendidikan, perlindungan dan pembelaan dari organisasi
Membela diri dan klarifikasi.
Mendapatkan Kartu Tanda Anggota (KTA) yang dikeluarkan oleh organisasi
Pasal 21
Aturan Uang Pangkal dan Iuran Anggota
Setiap anggota wajib membayar uang pangkal sebesar 1% (satu persen) dari ketentuan upah minimum setempat.
Setiap anggota wajib membayar iuran untuk Kota Bengkulu sebesar Rp. 5000,00 (Lima Ribu Rupiah) perbulan dan untuk anggota diluar Kota Bengkulu sebesar Rp. 3000,00 (Tiga Ribu Rupiah) perbulan.
Uang iuran anggota dibayarkan selama menjadi anggota Perkumpulan Serikat Buruh Provinsi Bengkulu.
Aturan pelaksanaan uang pangkal dan iuran anggota diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB VII
BADAN ORGANISASI
Pasal 22
Serikat Buruh Provinsi Bengkulu terdiri dari dua badan utama, yaitu :
Badan Legislatif, yaitu Dewan Perwakilan Organisasi disingkat DPO
Badan Eksekutif, yaitu Badan Pengurus Organisasi yang terdiri dari :
Badan Pengurus Pusat disingkat BPP.
Badan Pengurus Wilayah disingkat BPW
Badan Pengurus Cabang disingkat BPC
Pengurus Basis disingkat PB
Pasal 23
Dewan Perwakilan Organisasi
Dewan Perwakilan Organisasi merupakan badan legislatif Serikat Buruh Provinsi Bengkulu
Dewan Perwakilan Organisasi hanya ada di tingkat pusat.
Anggota Dewan Perwakilan Organisasi merupakan keterwakilan anggota Serikat Buruh Provinsi Bengkulu dari tingkat basis.
Wewenang dan Tugas Dewan Perwakilan Organisasi diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 24
Badan Pengurus Pusat
Badan Pengurus Pusat (BPP) adalah badan eksekutif tertinggi organisasi.
Komposisi dan personalia Badan Pengurus Pusat Serikat Buruh Provinsi Bengkulu terdiri dari :
Ketua Umum
Sekretaris Jenderal
Biro Keuangan
Biro Pengembangan Organisasi dan Jaringan
Biro Advokasi
Biro Pemberdayaan Ekonomi
Biro Perempuan dan Anak
Biro Program dan Pelatihan.
Biro Perlindungan Hukum Ketenagakerjaan
Wewenang dan tugas Badan Pengurus Pusat diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 25
Badan Pengurus Wilayah
Badan Pengurus Wilayah (BPW) adalah badan pelaksana Perkumpulan Serikat Buruh Provinsi Bengkulu berwenang mengatur kebijakan organisasi berdasarkan AD/ ART serta program kerja Badan Pengurus Pusat di wilayah Provinsi.
Khusus di wilayah Provinsi Bengkulu sebagai tempat kedudukan Badan Pengurus Pusat, maka segala kewenangan dan kebijakan di tingkat wilayah menjadi tanggungjawab Badan Pengurus Pusat.
Komposisi dan Personalia Badan Pengurus Wilayah Serikat Buruh Provinsi Bengkulu terdiri dari :
Ketua
Sekretaris
Divisi-divisi
Divisi dibentuk sesuai dengan kebutuhan dan kearifan lokal di masing-masing wilayah.
Wewenang dan tugas Badan Pengurus Wilayah diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 26
Badan Pengurus Cabang
Badan Pengurus Cabang (BPC) adalah badan pelaksana Serikat Buruh Provinsi Bengkulu berwenang mengatur kebijakan organisasi berdasarkan AD/ ART serta program kerja Badan Pengurus Pusat di wilayah Kota/ Kabupaten.
Khusus di kota Bengkulu sebagai tempat kedudukan Badan Pengurus Pusat, maka segala kewenangan dan kebijakan di tingkat cabang menjadi tanggung jawab Badan Pengurus Pusat.
Komposisi dan Personalia Badan Pengurus Cabang Serikat Buruh Provinsi Bengkulu terdiri dari :
Ketua
Sekretaris
Divisi-divisi
Divisi dibentuk sesuai dengan kebutuhan dan kearifan lokal di masing-masing kota/ kabupaten.
Wewenang dan tugas Badan Pengurus Cabang diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 27
Pengurus Basis
Pengurus Basis adalah badan pelaksana Serikat Buruh pada tingkat basis yang berafiliasi kepada Serikat Buruh Provinsi Bengkulu dan dalam menjalankan organisasinya berdasarkan AD/ ART.
Komposisi dan personalia Pengurus Basis Serikat Buruh Provinsi Bengkulu terdiri dari :
Ketua
Sekretaris
Divisi-divisi
Divisi dibentuk sesuai dengan kebutuhan dan kearifan lokal di masing-masing basis.
Wewenang dan tugas Pengurus Basis diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB VIII
KETENTUAN BADAN ORGANISASI
Pasal 28
Ketentuan Dewan Perwakilan Organisasi
Alokasi Keterwakilan Dewan Perwakilan Organisasi ditentukan sebagai berikut :
Serikat Buruh Provinsi Bengkulu tingkat basis yang memiliki anggota berjumlah sampai dengan 500 (lima ratus) orang memiliki hak untuk menempatkan 1 (satu) orang wakilnya dalam Dewan Perwakilan Organisasi.
Serikat Buruh Provinsi Bengkulu tingkat basis yang memiliki anggota berjumlah 501 (lima ratus satu) sampai dengan 1000 (seribu) orang memiliki hak untuk menempatkan 2 (dua) orang wakilnya dalam Dewan Perwakilan Organisasi.
Serikat Buruh Provinsi Bengkulu tingkat basis yang memiliki anggota berjumlah lebih dari 1000 (seribu) orang memiliki hak untuk menempatkan 3 (tiga) orang wakilnya dalam Dewan Perwakilan Organisasi.
Dewan Perwakilan Organisasi dipimpin secara kolektif oleh 3 orang pimpinan, yang terdiri dari 1 orang ketua dan 2 orang wakil ketua.
Pemilihan pimpinan Dewan Perwakilan Organisasi ditentukan melalui pemilihan oleh anggota Dewan Perwakilan Organisasi dalam Kongres.
Ketentuan mengenai Dewan Perwakilan Organisasi diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 29
Ketentuan Badan Pengurus Pusat
Ketua umum dipilih berdasarkan suara terbanyak melalui pemungutan suara secara langsung, umum, bebas, dan rahasia oleh seluruh delegasi yang hadir di dalam kongres.
Kelengkapan komposisi personalia Badan Pengurus Pusat disusun oleh ketua umum bersama Pimpinan Dewan Perwakilan Organisasi.
Ketua Umum ditetapkan dan dilantik dalam kongres.
Personalia Badan Pengurus Pusat selain ketua umum ditetapkan dan dilantik oleh ketua umum atas persetujuan Pimpinan Dewan Perwakilan Organisasi.
Ketentuan mengenai tata cara pencalonan dan pemilihan Ketua Umum diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 30
Ketentuan Badan Pengurus Wilayah dan Badan Pengurus Cabang
Ketua BPW/ BPC dipilih berdasarkan suara terbanyak melalui pemungutan suara secara langsung, umum, bebas, dan rahasia oleh seluruh delegasi yang hadir di dalam Konferensi Wilayah/ Konferensi Cabang.
Kelengkapan komposisi personalia Badan Pengurus Wilayah/Badan Pengurus Cabang disusun oleh ketua umum bersama formatur yang berasal perwakilan anggota DPO wilayah/cabang yang bersangkutan.
Ketua BPW/ BPC ditetapkan dan dilantik dalam Konferensi Wilayah/ Konferensi Cabang atas persetujuan perwakilan anggota DPO Wilayah/ Cabang yang bersangkutan.
Personalia Badan Pengurus Wilayah/ Badan Pengurus Cabang selain ketua BPW/ BPC ditetapkan dan dilantik oleh Ketua BPW/ BPC.
Ketentuan mengenai tata cara pencalonan dan pemilihan Ketua BPW/ BPC diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 31
Ketentuan Pengurus Basis
Ketua Basis dipilih berdasarkan suara terbanyak melalui pemungutan suara secara langsung, umum, bebas, dan rahasia oleh seluruh delegasi yang hadir di dalam Konferensi Anggota.
Kelengkapan komposisi personalia Pengurus Basis disusun oleh ketua basis bersama anggotanya.
Ketua dan Pengurus Basis ditetapkan dan dilantik oleh BPC.
Ketentuan mengenai tata cara pencalonan dan pemilihan Ketua diatur atas dasar kearifan lokal basis.
BAB IX
RAPAT-RAPAT ORGANISASI
Pasal 32
Kongres
Kongres Serikat Buruh Provinsi Bengkulu diadakan setiap 5 (lima) tahun sekali.
Kongres merupakan kedaulatan tertinggi Serikat Buruh Provinsi Bengkulu.
Kongres mempunyai wewenang dan kekuatan penuh untuk :
Memilih dan menetapkan pimpinan Dewan Perwakilan Organisasi
Memilih dan Menetapkan Ketua Umum.
Menilai Laporan Pertanggungjawaban Pimpinan Dewan Perwakilan Organisasi
Menilai Laporan Pertanggungjawaban Ketua Umum.
Menetapkan dan mengesahkan AD/ ART dan perubahan/ amandemennya.
Menetapkan keputusan-keputusan penting organisasi.
Ketentuan lebih lanjut tentang kongres diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
BAB IX
ATURAN TAMBAHAN DAN ATURAN PERALIHAN
Pasal 33
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga merupakan satu kesatuan yang utuh yang tidak dapat dipisah-pisahkan.
Pasal 34
Perubahan Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga hanya dapat dilakukan di dalam Kongres
BAB X
ATURAN PENUTUP
Pasal 35
Jika terjadi beda penafsiran terhadap anggaran dasar/ anggaran rumah tangga ini, versi resmi adalah naskah dan dokumen ketika anggaran dasar/ Anggaran Rumah Tangga ini disahkan yang di tandatangani oleh Majelis Pimpinan Sidang.
SUSUNAN PENGURUS ( SBPB )
1.KETUA UMUM : HONRULA
2.SEKRETARIS JENDERAL : HERMAN DALIMUNTHE
3.BIRO KEUANGAN : AKIF SYAHPUTRA
4.BIRO PENGEMBANGAN ORGANISASI DAN JARINGAN : RAHMAT HIDAYAT
5.BIRO ADVOKASI : RIYAN AFRIZAL,SH
6.BIRO PEMBERDAYAAN EKONOMI :SARIJAN
7.BIRO PROGRAM DAN PELATIHAN : WAJI HERI,A.S.SH
8.BIRO PEREMPUAN DAN ANAK : ZUELA AZASARA
9.BIRO PERLINDUNGAN HUKUM KETENAGAKERJAAN : JALITAR SIMBOLON,SH
