Langkah Hukum Bila Anak Diintimidasi Debt kolektor

LANGKAH HUKUM BILA ANAK DIINTIMIDASI DEBT COLLECTOR
Untuk mengetahui apakah sikap yang dilakukan oleh debt collector terhadap anak Anda merupakan suatu pengancaman atau tidak, kita merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Ketentuan pidana mengenai pengancaman diatur dalam Bab XXIII tentang Pemerasan dan Pengancaman KUHP. Mengenai ancaman kekerasan diatur dalam Pasal 368 ayat (1) KUHP:

“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.”

R. Soesilo menjelaskan pasal tersebut dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal dan menamakan perbuatan dalam Pasal 368 ayat (1) KUHP sebagai pemerasan dengan kekerasan yang mana pemerasnya:

1. Memaksa orang lain;

2. Untuk memberikan barang yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang itu sendiri atau kepunyaan orang lain, atau membuat utang atau menghapuskan piutang;

3. Dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak;

4. Memaksanya dengan memakai kekerasan atau ancaman kekerasan.

Agar tindakan debt collector dapat dikenakan terhadap pasal mengenai pengancaman ini, tentu harus memenuhi keempat unsur di atas. Jika melihat dari pertanyaan yang Anda sampaikan dan terbatasnya informasi yang Anda berikan, sikap debt collector tersebut mungkin tidak dengan maksud untuk menguntungkan dirinya sendiri atau orang lain. Yang ia lakukan bisa jadi hanya berupa pernyataan dengan cara kekerasan bernada tinggi kepada anak Anda dan tidak disertai tindakan lain seperti memaksa anak Anda untuk memberikan suatu barang dengan maksud menguntungkan dirinya. Dengan demikian, jika ditinjau dari KUHP, menurut hemat kami, tindakan tersebut bukanlah merupakan tindak pidana pengancaman. Penjelasan lebih lanjut mengenai tindak pidana pengancaman dapat Anda simak dalam artikel Pasal untuk Menjerat Pelaku Pengancaman.

Karena fokus pertanyaan Anda mengenai anak, maka kami menggunakan dasar hukum lain di sini, yakni Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (“UU Perlindungan Anak”). Sikap debt collector yang memperlakukan anak Anda bisa jadi berkaitan dengan salah satu hak anak yang diatur dalam Pasal 4 UU Perlindungan Anak bahwa setiap anak berhak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Masih berkaitan dengan perlakuan terhadap anak, menurut Pasal 13 ayat (1) UU Perlindungan Anak:

“Setiap anak selama dalam pengasuhan orang tua, wali, atau pihak lain mana pun yang bertanggung jawab atas pengasuhan, berhak mendapat perlindungan dari perlakuan:

a. diskriminasi;

b. eksploitasi, baik ekonomi maupun seksual;

c. penelantaran;

d. kekejaman, kekerasan, dan penganiayaan;

e. ketidakadilan; dan perlakuan salah lainnya”

Perlakuan kekerasan dan penganiayaan menurut penjelasan Pasal 13 ayat (1) huruf d UU Perlindungan Anak misalnya perbuatan melukai dan/atau mencederai anak, dan tidak semata-mata fisik, tetapi juga mental dan sosial.

Sikap debt collector yang bertanya “kamu bisa baca kan?” kepada anak Anda memang belum tentu dikatakan sebagai pengancaman, akan tetapi jika dilakukan dengan cara kekerasan, terutama kekerasan yang melukai dan/atau mencederai mental si anak, maka sikap tersebut telah merampas hak anak untuk mendapatkan perlindungan dari kekerasan sebagaimana disebut dalam Pasal 4 jo. Pasal 13 ayat (1) huruf d UU Perlindungan Anak.

Berdasarkan Pasal 80 ayat (1) UU Perlindungan Anak, setiap orang yang melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan, atau penganiayaan terhadap anak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).

Menurut hemat kami, sebelum Anda membawa masalah ini ke ranah hukum, kami menyarankan agar Anda memberikan pengertian kepada anak Anda dengan melalui pendekatan psikologis secara baik-baik demi pemulihan mentalnya terlebih dahulu.

Adapun langkah hukum yang dapat Anda lakukan adalah dengan menyampaikan laporan kepada pihak yang berwenang, dalam hal ini kepolisian.

Langkah lain yang juga dapat dilakukan adalah menghubungi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Menurut Pasal 74 UU Perlindungan Anak, dalam rangka meningkatkan efektivitas penyelenggaraan perlindungan anak, dengan undang-undang ini dibentuk Komisi Perlindungan Anak Indonesia yang bersifat independen.

Berdasarkan Pasal 3 Keputusan Presiden Nomor 77 Tahun 2003 tentang Komisi Perlindungan Anak Indonesia, KPAI mempunyai tugas:

melakukan sosialisasi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perlindungan anak, mengumpulkan data dan informasi, menerima pengaduan masyarakat, melakukan penelaahan, pemantauan, evaluasi, dan pengawasan terhadap penyelenggaraan perlindungan anak;
memberikan laporan, saran, masukan, dan pertimbangan kepada Presiden dalam rangka perlindungan anak.

Jadi, Anda sebagai orang tua yang dirugikan atas perlakukan kekerasan debt collector kepada anak Anda dapat mengadukan tindakan tersebut kepada KPAI.

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

Dasar hukum:

1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

2. Keputusan Presiden Nomor 77 Tahun 2003 tentang Komisi Perlindungan Anak Indonesia

Tinggalkan komentar