BENGKULU – Lembaga Perlindungan Konsumen Mitra Sejahtera (LPKMS) Bengkulu menyerukan Undang-undang perlindungan konsumen jika merasa dirugikan oleh ulah oknum debt collector.
Hal itu wajib ditegakkan, untuk melindungi hak-hak konsumen dari ulah pihak ketiga (debt collector) diluar penjanjian kesepakatan yang sudah ditandatangani kedua belah pihak antara leasing dan nasabah.
Hal itu perlu dilakukan, menyusul banyaknya kejadian di Kota Bengkulu baru-baru ini, dengan ulah okunum debt collector mengambil paksa jaminan atau membawa kekantor leasing, dan Melepaskan Ban meskipun hanya menunggak 3 bulan.
Pernyataan itu disampaikan oleh ketua harian LPK-MS Bengkulu Yulisman SH, (21/03/2019) siang. Dirinya menilai, kehadiran debt collector akhir-akhir ini mulai mengkhawatirkan.
Sebab, kata dia, hanya sedikit sekali debt collector yang menjalankan tugas sesuai prosedur, selebihnya tidak patuh pada aturan yang sudah ditetapkan.
“Leasing melalui debt collector kadang malah terkesan melakukan penipuan dengan cara mengajak debitur datang ke kantor, dengan alasan membantu konsumen. Tapi pada kenyataanya, sampai di kantor leasing motor atau kendaraan dieksekusi dengan dalih barang jaminan diamankan,” ujarnya.
Oleh sebab itu, lanjutnya , karena semakin maraknya penarikan kendaraan oleh pelaku usaha pembiayaan atau leasing yang tidak prosedural.
Maka, LPK-MS mengajak masyarakat untuk wasapada dan berhati-hati, jika ada pihak-pihak yang berpotensi merugikan konsumen.
“Kepada konsumen, jangan mau tertipu oleh orang-orang sewaan leasing dengan iming-iming akan membantu penyelesaian keterlambatan angsuran. Karena Itu berpotensi hanya tipuan belaka,” imbaunya.
“Kalau ada pihak eksternal datang mengunjungi rumah anda, lalu dia tidak sopan dalam menanyakan angsuran keterlambatan atau mau menarik kendaraan anda, segera hubungi LPK terdekat, agar motor atau mobil tidak jadi dieksekusi,” sambungnya.
Sebelumnya, pihak kepolisian dan (Otoritas Jasa Keuangan) OJK sudah beberapa kali melakukan sosialisasi terkait hal itu.
Bahwa, penyitaan barang jaminan harus melalui proses dan prosedur yang sudah diatur dalam Undang-undang Fidusia. Bahkan, Debt collector wajib mengantongi sertifikat uji kompetensi untuk menjalankan tugasnya.

