Peluang jasa konsultansi nonkonstruksi menggiurkan dan sangatlah besar. Bahkan melebihi jasa konsultansi konstruksi. Hampir seluruh kementerian/ lembaga pemerintah baik di pusat maupun daerah memerlukan layanan jasa konsultansi nonkonstruksi meliputi bidang pengembangan pertanian dan perdesaan, transportasi, telematika, kepariwisataan, perindustrian, perdagangan, pertambangan, energi, keuangan, pendidikan, kesehatan, kependudukan, serta rekayasa industri.
Coba bandingkan dengan jasa konsultansi konstruksi yang lebih banyak terkonsentrasi di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat serta Kementerian Perhubungan. Dalam beberapa proyek, nilai paket jasa konsultansi nonkonstruksi bahkan bisa jauh lebih besar dibanding jasa konsultansi konstruksi.
Dalam pekerjaan pemberdayaan masyarakat, misalnya, nilai kontraknya bisa mencapai lebih dari Rp 100 miliar dan bersifat tahun jamak (multi-years). Ini adalah nilai kontrak yang sangat jarang ditemui untuk proyek-proyek jasa konsultansi konstruksi pada umumnya. Meskipun peluang pasarnya sangat besar, namun belum memiliki landasan hukum yang kuat. Undang-Undang (UU) yang mengaturnya belum ada. Akibatnya, banyak pekerjaan diambil oleh konsultan asing.
Keluhan terhadap jasa konsultansi nonkonstruksi pernah disampaikan Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah (Bangda) Kementerian Dalam Negeri pada Seminar Peluang Pasar Jasa Konsultansi Non Konstruksi yang diselenggarakan oleh Inkindo DKI, September 2017. Menurutnya, regulasi bidang jasa konsultansi nonkonstruksi perlu dibenahi. Alasannya beragam. Di antaranya, tidak berpihak kepada pengembangan jasa konsultansi, tidak ada pengaturan tentang segmentasi pasar, belum ada jaminan kepastian legalitas, SBU Non Jasa Konstruksi perlu disesuaikan dengan UU No 20 Tahun 2014, dan meningkatnya risiko kegagalan pelaksanaan pekerjaan.
Tentu saja pandangan Ditjen Bangda itu perlu dikaji lebih jauh, misalnya karena Bappenas sudah bersedia menjadi pembina jasa konsultansi nonkonstruksi. Terkait dengan tenaga ahli jasa konsultansi nonkonstruksi juga belum ada payung hukumnya. Sehingga diusulkan sertifikasi tenaga ahli tersebut sesuai dengan BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi) dan dibina oleh Kemendagri.
Belum adanya payung hukum juga menimbulkan beberapa ekses dalam proses pengadaan jasa konsultansi nonkonstruksi. Di antaranya tidak memenuhi norma-norma pekerjaan jasa konsultansi profesional. Contohnya, ada proyek pemberdayaan masyarakat yang dibiayai oleh Bank Dunia. Awalnya merupakan pekerjaan konsultansi namun dalam perkembangannya menjadi pekerjaan non consulting services (NCS). Dalam skema NCS, fungsi konsultan dimarjinalkan, hanya sebagai “juru bayar” karena tenaga ahli direkrut langsung oleh pengguna jasa. Kerap adanya bantingbantingan harga juga membuat proyek NCS rawan gagal, karena management fee yang diberikan tidak layak.
Inkindo sebagai asosiasi konsultan terbesar perlu menyikapi kecenderungan ini dan mendesak kepada instansi pemerintah terkait serta Bank Dunia agar proyek NCS dihentikan dan dikembalikan sesuai khitahnya. Karena dikhawatirkan pekerjaan dengan skema NCS diduplikasi oleh institusi lain, misal oleh ADB yang saat ini masih menggunakan pola seleksi konsultan untuk pekerjaan pemberdayaan masyarakat.
Memperkuat Legitimasi Hukum
Jasa konsultansi nonkonstruksi awalnya memiliki landasan hukum yang kuat karena pernah diatur dalam Keputusan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Pada tahun 2000-an Sertifikat Badan Usaha Non Jasa Konstruksi (SBU Non JK) diatur dalam Keppres No 18 Tahun 2000.
Untuk lelang pekerjaan jasa konsultansi nonkonstruksi disyaratkan kepemilikan SBU Non JK yang diakreditasi oleh Kadin Indonesia cq BARKI (Badan Akreditasi dan Registrasi Kadin Indonesia). Perpres 18/2000 menyebutkan, sertifikat penyedia barang/jasa adalah sertifikat tanda bukti registrasi, klasifikasi, dan kualifikasi bagi penyedia barang/jasa tertentu sesuai Petunjuk Teknis Keppres Nomor 18 Tahun 2000 dengan bidang usaha dan kemampuannya yang diterbitkan oleh lembaga atau asosiasi perusahaan/profesi terkait yang resmi dan telah diakreditasi.
Akreditasi bidang konstruksi dilakukan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK). Sementara itu, akreditasi untuk bidang lainnya oleh Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia. Inkindo sebagai satu-satunya asosiasi perusahaan konsultan waktu itu kemudian menerbitkan SBU Non JK yang diakreditasi oleh Kadin atau BARKI yang memiliki legitimasi hukum yang kuat (mandatory) karena disyaratkan dalam tender konsultan. Namun dalam Keppres No 80 Tahun 2003 dan Perpres No 54/2010 beserta perubahannya, tidak ada lagi persyaratan SBU Non JK untuk tender konsultan. Sehingga SBU Non JK bersifat suka rela (voluntary), ada instansi yang mensyaratkan dan ada yang tidak. Inkindo kemudian sempat menerbitkan SBU NJK sendiri, tanpa akreditasi Kadin.
Dalam suatu kasus tender ada anggota Inkindo yang dikalahkan karena SBU Non JK yang diterbitkan oleh Inkindo tidak diakreditasi oleh Kadin. Sedangkan anggota asosiasi lain menggunakan SBU yang diterbitkan oleh Kadin Provinsi.
Merespons hal tersebut kemudian DPN Inkindo menggandeng Kadin untuk menerbitkan SBU Non JK. Landasan hukumnya adalah AD/ ART Kadin yang diterbitkan melalui Keppres Nomor 16 Tahun 2006. Di situ salah satu tugas pokok Kadin, Pasal 10 huruf g adalah: “memberikan akreditasi kepada organisasi perusahaan yang akan menerbitkan sertifikat sesuai dengan kriteria dan prosedur yang ditetapkan Kadin Indonesia.”
Hingga saat ini Inkindo merupakan satu-satunya asosiasi konsultan yang diakreditasi Kadin. Namun kenyataan di lapangan, dalam lelang konsultan tetap ada pengguna jasa yang mensyaratkan dan ada yang tidak mensyaratkan SBU Non JK, karena tidak memiliki legitimasi hukum yang kuat. Bahkan ada asosiasi sejenis yang menerbitkan SBU Non JK sendiri tanpa akreditasi Kadin namun tetap bisa diterima oleh suatu instansi dalam suatu proses lelang.
Pentingnya Sertifikasi
Sebenarnya persyaratan sertifikasi menjadi hal penting sehingga perlu disyaratkan dalam lelang konsultan jasa nonkonstruksi karena SBU merupakan bukti kompetensi perusahaan konsultan untuk melindungi kepentingan pengguna jasa. Namun proses sertifikasinya harus memenuhi kaidah-kaidah dan landasan hukum yang jelas.
Sebelum diterbitkannya UU Jasa Konsultansi yang mengatur secara komprehensif tentang jasa konsultansi nonkonstruksi, maka sertifikasi jasa konsultansi nonkonstruksi ke depan harus berlandaskan pada UU No 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian. UU No 20 Tahun 2014 menyatakan, penilaian kesesuaian adalah kegiatan untuk menilai bahwa barang, jasa, sistem, proses, atau personal telah memenuhi persyaratan acuan.
Sertifikasi adalah rangkaian kegiatan penilaian kesesuaian yang berkaitan dengan pemberian jaminan tertulis bahwa barang, jasa, sistem, proses, atau personal telah memenuhi standar dan/atau regulasi. Tujuan dari SBU Non JK sesuai dengan UU No 20 Tahun 2014 meliputi tiga hal.
Pertama, meningkatkan jaminan mutu, efisiensi produksi, daya saing nasional, persaingan usaha yang sehat dan transparan dalam perdagangan, kepastian usaha, dan kemampuan pelaku usaha, serta kemampuan inovasi teknologi.
Kedua, meningkatkan perlindungan kepada konsumen, pelaku usaha, tenaga kerja, dan masyarakat lainnya, serta negara, baik dari aspek keselamatan, keamanan, kesehatan, maupun pelestarian fungsi lingkungan hidup. Ketiga, meningkatkan kepastian, kelancaran, dan efisiensi transaksi perdagangan barang dan/atau jasa di dalam dan luar negeri.
Merupakan hal yang mendesak, untuk memperkuat legitimasi hukum SBU Non JK Inkindo dengan mengacu kepada UU No 20 Tahun 2014. Untuk melakukan sertifikasi/ penilaian kesesuaian badan usaha konsultan jasa nonkonstruksi perlu dibentuk Lembaga Penilaian Kesesusaian (LPK) yang diakreditasi oleh KAN (Komite Akreditasi Nasional).
Perlu ditinjau lagi eksistensi BSAP Inkindo saat ini baik aspek status kelembagaan maupun fungsionalnya, untuk memiliki legitimasi hukum sesuai UU No 20 Tahun 2014 dan aturan turunannya. Dengan demikian dapat menerbitkan SBU Non JK yang memiliki legitimasi hukum lebih kuat dan wajib disyaratkan dalam proses pengadaan/ seleksi konsultan proyekproyek pemerintah dan swasta.

NTB : WAKIL KETUA LPKMS
