Bank’s clause

Berdasarkan pembahasan masalah dan hasil penelitian yang telah
penulis uraikan tersebut, maka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut:
1. Kedudukan para pihak yang terlibat dalam pengajuan kredit dengan
agunan benda yang diasuransikan 1) PT. Asuransi Bumiputeramuda
sebagai lembaga yang memberikan jaminan resiko atas benda yang
diagunkan dalam pengambilan kredit, 2) Debitur; kedudukan debitur
adalah sebagai pihak yang mengajukan kredit kepada Bank dengan agunan
benda yang diasuransikan, dan 3) Bank; berkedudukan sebagai atau kuasa
dari debitur maksudnya pihak bank mewakili debitur sebagai pemegang
hak jaminan atas agunan debitur hal ini berarti jika terjadi evernemen yang
berakibat kerugian pada benda agunan kredit sekaligus objek asuransi
maka ganti rugi akan dibayarkan oleh PT. Asuransi Bumiputeramuda
kepada pihak Bank.
2. Perlindungan hukum bank atas benda agunan yang diasuransikan tertuang
dalam bunker’s clause. Banker’s clause bertujuan untuk melindungi bank
sebagai kreditur sekaligus pemegang hak jaminan atas benda agunan dari
risiko rusak, hilang atau musnahnya agunan. Hal yang perlu diingat adalah
bahwa besarnya ganti rugi harus didasarkan atas asas indemnitas atau
keseimbangan yang berarti tidak boleh melebihi nilai benda itu sendiri. Jadi adanya bunker’s clause bermanfaat untuk melindungi (covered)
jaminan atau keyakinan pihak bank terhadap debitur. Banker’s clause
tidak lain bertujuan untuk melindungi bank sebagai kreditur sekaligus
pemegang hak jaminan atas benda agunan dari risiko rusak, hilang atau
musnahnya agunan. Hal yang perlu diingat adalah bahwa besarnya ganti
rugi harus didasarkan atas asas indemnitas atau keseimbangan yang berarti
tidak boleh melebihi nilai benda itu sendiri. Jadi adanya banker’s clause
bermanfaat untuk melindungi (covered) jaminan atau keyakinan pihak
bank terhadap debitur.

Tinggalkan komentar