APA ITU REMISI ?
Remisi adalah pengurangan masa pidana yang diberikan kepada Narapidana yang telah berkelakuan baik selama menjalani pidana.
Remisi ada 3 (tiga) :
Remisi Umum adalah remisi yang diberikan pada hari peringatan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia tanggal 17 Agustus.
Remisi khusus adalah remisi yang diberikan pada hari besar keagamaan yang dianut oleh Narapidana yang bersangkutan dengan ketentuan jika suatu agama mempunyai lebih dari satu hari besar keagamaan dalam setahun, maka yang dipilih adalah hari besar yang paling dimuliakan oleh penganut agama yang bersangkutan.
Remisi Tambahan adalah pemberian pengurangan masa pidana yang diberikan kepada Narapidana yang :
Telah berbuat jasa kepada Negara, yaitu : Menghasilkan karya dalam memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi yang berguna untuk pembangunan dan kemanusiaan dan Mencegah pelarian tahanan dan narapidana
Melakukan perbuatan yang bermanfaat bagi Negara atas kemanusiaan, yaitu antara lain : Ikut menanggulangi bencana alam dan menjadi donor organ tubuh atau donor darah yang telah memenuhi ketentuan yang ditetapkan.
Melakukan perbuatan yang membantu kegiatan pembinaan di Lapas
Remisi tidak diberikan kepada : Dipidana kurang dari 6 (enam) bulan, dikenakan hukuman disiplin, sedang menjalani Cuti Menjelang Bebas, dan dijatuhi pidana kurungan sebagai pengganti pidana denda.
SYARAT REMISI :
Berkelakuan baik, yaitu tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir, terhitung sebelum tanggal pemberian Remisi dan telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas dengan predikat baik
Telah menjalani masa pidana lebih dari 6 (enam) bulan
Remisi tidak diberikan bagi Narapidana dan Anak Didik yang sedang menjalani Cuti Menjelang Bebas dan dijatuhi kurungan sebagai pengganti pidana denda
Melampirkan fotocopy kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan
Melampirkan surat keterangan tidak sedang menjalani kurungan pengganti pidana denda dari Kepala Lapas
Melampirkan surat keterangan tidak sedang menjalani Cuti Menjelang Bebas dari Kepala Lapas
Melampirkan salinan register F dari Kepala Lapas
Melampirkan salinan daftar perubahan dari Kepala Lapas
Tambahan bagi Narapidana tindak pidana terorisme, narkotika dan precursor narkotika, psikotropika, korupsi, kejahatan HAM yang berat, kejahatan transnasional, dan kejahatan terhadap keamanan negara, melampirkan :
Surat keterangan bersedia berkerjasama untuk membantu membongkar tindak pidana yang dilakukannya yang ditetapkan oleh instansi penegak hukum
Surat keterangan telah mengikuti program Deradikalisasi dari Kepala Lapas dan/atau Badan Nasional PenaNggulangan Terorisme ( bagi Narapidana Terrorisme)
Bukti telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan Pengadilan ( bagi Narapidana Korupsi )
TATA CARA PEMBERIAN REMISI :
Tim pengamat pemasyarakatan Lapas merekomendasikan usulan pemberian Remisi bagi Narapidana dan Anak Pidana kepada Kepala Lapas berdasarkan data Narapidana dan Anak Pidana yang telah memenuhi syarat, Kepala Lapas menyetujui usulan pemberian Remisi, usulan pemberian remisi disampaikan kepada Kepala Kantor Wilayah atas nama Menteri menetapkan keputusan pemberian Remisi berdasarkan rekomendasi tim Pengamat pemasyarakatan kantor wilayah. Keputusan disampaikan kepada Kepala Lapas untuk diberitahukan kepada Narapidana dan Anak Pidana dengan tembusan kepada Direktur Jenderal.

APA ITU ASIMILASI ?
Asimilasi adalah proses pembinaan Narapidana yang dilaksanakan dengan membaurkan Narapidana di dalam kehidupan masyarakat.
Bentuk Asimilasi :
Pendidikan
Latihan keterampilan
Kegiatan kerja sosial
Pembinaan lainnya dilingkungan masyarakat
Asimilasi dapat dilaksanakan :
Secara mandiri
Dengan pihak ketiga, harus berdasarkan perjanjian kerjasama yang memuat hak dan kewajiban para pihak.
Bentuk asimilasi bagi Narapidana tindak pidana khusus adalah dalam bentuk kerja social pada lembaga social. Lembaga social yang bergerak dibidang : Agama, Pertanian, Pendidikan dan kebudayaan, Kesehatan, Kemanusiaan, Kebersihan, dan yang berorientasi untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Ketentuan pembinaan dan pembimbingan untuk kegiatan kegiatan pendidikan, latihan keterampilan, kegiatan social, dan pembinaan di luar Rutan/lapas, dilaksanakan oleh Petugas Rutan/lapas. Sedangkan untuk kegiatan bekerja pada pihak ketiga, bekerja mandiri, dan penempatan di Lapas Terbuka dilaksanakan oleh Petugas Rutan/lapas dan BAPAS.
Asimilasi tidak diberikan kepada Narapidana :
Yang terancam jiwanya
Yang sedang menjalani pidana penjara seumur hidup
SYARAT ASIMILASI :
Surat pernyataan dari Narapidana atau Anak Didik Pemasyarakatan tidak akan melarikan diri dan tidak akan melakukan perbuatan yang melanggar hukum
Surat jaminan kesanggupan dari pihak keluarga yang diketahui oleh lurah/ kepala desa yang mneyatakan bahwa Narapidana/.anak didik tidak akan melarikan diri, tidak melakukan perbuatan melanggar hukum dan membantu dalam membimbing dan mengawasi Narapidana/anak didik selama mengikuti program asimilasi
Surat jaminan dari sekolah, instansi pemerintah atau swasta, dan badan/lembaga social atau keagamaan, yang menjamin untuk membantu dalam membimbing dan mengawasi Narapidana/anak didik selama mengikuti program asimilasi.
Bagi Narapidana/anak didik WNA memenuhi kelengkapan dokumen yaitu surat jaminan tidak akan melarikan diri dan akan menaati persyaratan yang ditentukan dari Kedutaan besar/konsulat negara dan keluarga, orang, atau korporasi yang bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan Narapidana/anak didik selama berada diwilayah Indonesia dan melampirkan surat keterangan dari Direktur Jenderal Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk yang menyatakan bahwa yang bersangkutan dibebaskan dari kewajiban memiliki izin tinggal.
Berkelakuan baik, yaitu tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir, terhitung sebelum tanggal pemberian Asimilasi
Aktif mengikuti program pembinaan dengan baik
Telah menjalani 1/2 (satu per dua) masa pidana
bagi Narapidana tindak pidana terorisme, narkotika dan precursor narkotika, psikotropika, korupsi, kejahatan HAM yang berat, kejahatan transnasional, dan kejahatan terhadap keamanan negara pemberian asimilasi yaitu telah menjalani 2/3 (dua per tiga) masa pidana, kemudian untuk Narapidana Terrorisme selesai mengikuti Program Deradikalisasi yang diselenggarakan oleh Lapas dan/atau Badan Nasional Penanggulangan Terrorisme serta melampirkan surat keterangan mengikuti program tersebut dan menyatakan ikrar tertulis tentang Kesetian kepada NKRI bagi WNI dan tidak akan mengulangi perbuatan tindak pidana terrorisme bagi WNA.
Melampirkan fotocopy kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan
Melampirkan salinan register F dari Kepala Lapas
Melampirkan salinan daftar perubahan dari Kepala Lapas
Laporan perkembangan pembinaan yang dibuat oleh wali pemasyarakatan/hasil assessment resiko dan assessment kebutuhan yang dilakukan oleh asesor.
Laporan penelitian kemasyarakatan yang dibuat oleh pembimbing kemasyarakatan yang diketahui oleh Kepala Bapas
TATA CARA PEMBERIAN ASIMILASI :
Tim pengamat pemasyarakatan Lapas merekomendasikan usulan pemberian asimilasi bagi Narapidana dan Anak Pidana kepada Kepala Lapas berdasarkan data Narapidana dan Anak Pidana yang telah memenuhi syarat, Kepala Lapas menyetujui usulan pemberian asimilasi, usulan pemberian asimliasi disampaikan kepada Kepala Kantor Wilayah menetapkan keputusan pemberian asimilasi berdasarkan rekomendasi tim Pengamat pemasyarakatan kantor wilayah. Keputusan disampaikan kepada Kepala Lapas untuk diberitahukan kepada Narapidana dan Anak Pidana dengan tembusan kepada Direktur Jenderal. Asimilasi dilaksanakan pada Lapas Terbuka, sementara untuk Narapidana Tindak Pidana terorisme, narkotika dan prekursor narkotika, korupsi, kejahatan keamanan Negara dan kejahatan HAM yang berat serta kejahatan transnasional dilaksanakan dalam bentuk kerja social pada lembaga social ( agama, pertanian, pendidikan, kesehatan, kemanusiaan, kebersihan dan yang berorientasi untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat)

APA ITU PB ?
PB atau Pembebasan bersyarat adalah proses pembinaan Narapidana dan Anak Pidana di luar Rutan atau Lembaga Pemasyarakatan setelah menjalani sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) masa pidananya minimal 9 (Sembilan) bulan.
SYARAT PB (PEMBEBASAN BERSYARAT) :
Telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 (dua per tiga), dengan ketentuan 2/3 (dua per tiga) masa pidana tersebut paling sedikit 9 (sembilan) bulan
Berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling singkat 9 (sembilan) bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 (dua per tiga) masa pidana
Telah menjalani Asimilasi paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari sisa masa pidana yang wajib dijalani (Narapidana tindak pidana terorisme, narkotika dan precursor narkotika, psikotropika, korupsi, kejahatan HAM yang berat, kejahatan transnasional, dan kejahatan terhadap keamanan negara )
Telah mengikuti program pembinaan dengan baik, tekun,dan bersemangat
Masyarakat dapat menerima program kegiatan pembinaan Narapidana
PB dapat diberikan bagi Anak Negara setelah menjalani pembinaan paling sedikit 1 (satu) tahun
Fotokopi kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan
Laporan perkembangan pembinaan yang dibuat oleh wali pemasyarakatan/ hasil assessment resiko dan assessment kebutuhan yang dilakukan oleh asesor
Laporan penelitian kemasyarakatan yang dibuat oleh Pembimbing Kemasyarakatan yang diketahui oleh Kepala Bapas
Surat pemberitahuan ke Kejaksaan Negeri tentang rencana pemberian PB terhadap Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan yang bersangkutan
Salinan register F dari Kepala Lapas
Salinan daftar perubahan dari Kepala Lapas
Surat pernyataan dari Narapidana atau Anak Didik Pemasyarakatan tidak akan melakukan perbuatan melanggar hukum
Surat jaminan kesanggupan dari pihak keluarga yang diketahui oleh lurah, kepala desa yang menyatakan Narapidana atau Anak Didik Pemasyarakatan tidak akan melarikan diri dan melakukan perbuatan melanggar hukum, serta membantu dalam membimbing dan mengawasi Narapidana/anak didik pemasyarakatan selama mengikuti program PB
Tambahan bagi Narapidana tindak pidana terorisme, narkotika dan precursor narkotika, psikotropika, korupsi, kejahatan HAM yang berat, kejahatan transnasional, dan kejahatan terhadap keamanan negara , melampirkan :
Surat keterangan bersedia berkerjasama untuk membantu membongkar tindak pidana yang dilakukannya yang ditetapkan oleh instansi penegak hukum
Surat keterangan telah mengikuti program Deradikalisasi dari Kepala Lapas dan/atau Badan Nasional Penaggulangan Terorisme ( bagi Narapidana Terrorisme)
TATA CARA PEMBERIAN PB (PEMBEBASAN BERSYARAT) :
Tim pengamat pemasyarakatan Lapas merekomendasikan usulan pemberian PB bagi Narapidana dan Anak Pidana kepada Kepala Lapas berdasarkan data Narapidana dan Anak Pidana yang telah memenuhi syarat, Kepala Lapas menyetujui usulan pemberian Remisi, usulan pemberian PB disampaikan kepada Kepala Kantor Wilayah berdasarkan rekomendasi tim Pengamat pemasyarakatan kantor wilayah. Usulan disampaikan kepada Direktur Jenderal, Direktur Jenderal atas nama Menteri menetapkan pemberian PB.

APA ITU CB ?
Cuti bersyarat atau CB adalah proses proses pembinaan di luar Rutan atau Lembaga Pemasyarakatan bagi Narapidana yang dipidana paling lama 1 (satu) tahun 3 (tiga) bulan, sekurang-kurangnya telah menjalani 2/3 ( dua pertiga ) masa pidana.
SYARAT CB (CUTI BERSYARAT) :
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 3 (tiga) bulan
Telah menjalani paling sedikit 2/3 (dua per tiga) masa pidana
Berkelakuan baik dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir
CB bagi Narapidana dan Anak Pidana dapat diberikan untuk jangka waktu paling lama 4 (empat) bulan
Berkelakuan naik dalam kurun waktu 9 (Sembilan) bulan terakhir (Narapidana tindak pidana terorisme, narkotika dan precursor narkotika, psikotropika, korupsi, kejahatan HAM yang berat, kejahatan transnasional, dan kejahatan terhadap keamanan negara )
Fotokopi kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan dan laporan perkembangan pembinaan yang dibuat oleh wali pemasyarakatan/ hasil assessment resiko dan assessment kebutuhan yang dilakukan oleh asesor dan laporan penelitian kemasyarakatan yang dibuat oleh Pembimbing Kemasyarakatan yang diketahui oleh Kepala Bapas
Surat pemberitahuan ke Kejaksaan Negeri tentang rencana pemberian CB terhadap Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan yang bersangkutan
Salinan register F, salinan daftar perubahan dari Kepala Lapas dan surat pernyataan dari Narapidana atau Anak Didik Pemasyarakatan tidak akan melakukan perbuatan melanggar hukum
Surat jaminan kesanggupan dari pihak keluarga yang diketahui oleh lurah, kepala desa yang menyatakan Narapidana atau Anak Didik Pemasyarakatan tidak akan melarikan diri dan melakukan perbuatan melanggar hukum, serta membantu dalam membimbing dan mengawasi Narapidana/anak didik pemasyarakatan selama mengikuti program CB
Bagi Narapidana/anak didik WNA memenuhi kelengkapan dokumen yaitu surat jaminan tidak akan melarikan diri dan akan menaati persyaratan yang ditentukan dari Kedutaan besar/konsulat negara dan keluarga, orang, atau korporasi yang bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan Narapidana/anak didik selama berada diwilayah Indonesia dan melampirkan surat keterangan dari Direktur Jenderal Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk yang menyatakan bahwa yang bersangkutan dibebaskan dari kewajiban memiliki izin tinggal.
TATA CARA PEMBERIAN CB (CUTI BERSYARAT) :
Tim pengamat pemasyarakatan Lapas merekomendasikan usulan pemberian CB kepada Kepala Lapas berdasarkan data Narapidana dan Anak Pidana yang telah memenuhi syarat, Kepala Lapas menyetujui usulan pemberian CB, usulan pemberian CB disampaikan kepada Kepala Kantor Wilayah atas nama Menteri menetapkan keputusan pemberian CB berdasarkan rekomendasi tim Pengamat pemasyarakatan kantor wilayah.

APA ITU CMB ?
Cuti Menjelang bebas atau CMB adalah proses pembinaan diluar Rutan atau Lembaga Pemasyarakatan bagi Narapidana yang menjalani masa pidana atau sisa masa pidana yang pendek.
SYARAT CMB (CUTI MENJELANG BEBAS) :
Telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 (dua per tiga), dengan ketentuan 2/3 (dua per tiga) masa pidana tersebut paling sedikit 9 (sembilan) bulan
Berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling singkat 9 (sembilan) bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 (dua per tiga) masa pidana
Lamanya CMB sebesar remisi terakhir, paling lama 6 (enam) bulan
Bagi Anak Negara yang tidak mendapatkan PB, diberikan CMB apabila telah mencapai usia 17 tahun 6 bulan dan berkelakukan baik selama menjalani pembinaan
Telah menjalani masa pidana paling sedikit 2/3 (dua per tiga), dengan ketentuan 2/3 (dua per tiga) masa pidana tersebut tidak kurang dari 9 (sembilan) bulan. Berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling sedikit 9 (sembilan) bulan terakhir dihitung dari tanggal 2/3 (dua per tiga) masa pidana, dan telah mendapat pertimbangan Direktur Jenderal (Narapidana tindak pidana terorisme, narkotika dan precursor narkotika, psikotropika, korupsi, kejahatan HAM yang berat, kejahatan transnasional, dan kejahatan terhadap keamanan negara )
Fotokopi kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan
Laporan perkembangan pembinaan yang dibuat oleh wali pemasyarakatan/ hasil assessment resiko dan assessment kebutuhan yang dilakukan oleh asesor
Laporan penelitian kemasyarakatan yang dibuat oleh Pembimbing Kemasyarakatan yang diketahui oleh Kepala Bapas
Surat pemberitahuan ke Kejaksaan Negeri tentang rencana pemberian CMB terhadap Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan yang bersangkutan
Salinan register F dari Kepala Lapas
Salinan daftar perubahan dari Kepala Lapas
Surat pernyataan dari Narapidana atau Anak Didik Pemasyarakatan tidak akan melakukan perbuatan melanggar hukum
Surat jaminan kesanggupan dari pihak keluarga yang diketahui oleh lurah, kepala desa yang menyatakan Narapidana atau Anak Didik Pemasyarakatan tidak akan melarikan diri dan melakukan perbuatan melanggar hukum, serta membantu dalam membimbing dan mengawasi Narapidana/anak didik pemasyarakatan selama mengikuti program CMB
Bagi Narapidana/anak didik WNA memenuhi kelengkapan dokumen yaitu surat jaminan tidak akan melarikan diri dan akan menaati persyaratan yang ditentukan dari Kedutaan besar/konsulat negara dan keluarga, orang, atau korporasi yang bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan Narapidana/anak didik selama berada diwilayah Indonesia dan melampirkan surat keterangan dari Direktur Jenderal Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk yang menyatakan bahwa yang bersangkutan dibebaskan dari kewajiban memiliki izin tinggal.
TATA CARA PEMBERIAN CMB (CUTI MENJELANG BEBAS) :
Tim pengamat pemasyarakatan Lapas merekomendasikan usulan pemberian CMB bagi Narapidana dan Anak Pidana kepada Kepala Lapas berdasarkan data Narapidana dan Anak Pidana yang telah memenuhi syarat, Kepala Lapas menyetujui usulan pemberian Remisi, usulan pemberian CMB disampaikan kepada Kepala Kantor Wilayah berdasarkan rekomendasi tim Pengamat pemasyarakatan kantor wilayah. Usulan disampaikan kepada Direktur Jenderal, Direktur Jenderal atas nama Menteri menetapkan pemberian CMB.

APA ITU CMK ?
Program pembinaan untuk memberikan kesempatan kepada Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan untuk berasimilasi dengan keluarga dan masyarakat.
SYARAT CMK (CUTI MENGUNJUNGI KELUARGA) :
Berkelakuan baik dan tidak pernah melakukan pelanggaran tata tertib dalam tahun berjalan
Masa pidana paling singkat 12 (duabelas) bulan bagi Narapidana dan Anak Pidana
Telah menjalani masa pembinaan bagi Anak Negara/Anak Sipil paling singkat 6 (enam) bulan
Tidak terlibat perkara lain yang dijelaskan dalam surat keterangan dari pihak Kejaksaan Negeri setempat
Telah menjalani 1/2 (satu per dua) dari masa pidananya bagi Narapidana dan Anak Pidana
Telah berada dalam tahapan pembinaan 6 (enam) bulan kedua bagi Anak Negara dan Anak Sipil
Ada permintaan dari salah satu pihak keluarga yang harus diketahui oleh ketua rukun tetangga dan lurah atau kepala desa setempat
Ada jaminan keamanan dari pihak keluarga termasuk jaminan tidak akan melarikan diri yang diketahui oleh ketua rukun tetangga dan lurah atau kepala desa setempat atau nama lainnya
Telah layak untuk diberikan CMK berdasarkan pertimbangan yang diberikan oleh tim pengamat pemasyarakatan atas dasar laporan penelitian kemasyarakatan dari Bapas setempat, tentang pihak keluarga yang akan menerima Narapidana atau Anak Didik Pemasyarakatan, keadaan lingkungan masyarakat sekitarnya, dan pihak lain yang ada hubungannya dengan Narapidana atau Anak Didik Pemasyarakatan yang bersangkutan
CMK tidak diberikan kepada Narapidana Tindak Pidana terorisme, narkotika dan prekursor narkotika ( karena masa hukuman pidananya 5 (lima) tahun atau lebih, korupsi, kejahatan keamanan Negara dan kejahatan HAM yang berat serta kejahatan transnasional, kemudian terpidana mati, Narapidana hukuman seumur hidup, Narapidana yang terancam jiwanya dan Narapidana yang diperkirakan akan mengulangi tindak pidana
Fotocopy kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan
Surat pemberitahuan ke Kejaksaan Negeri tentang rencana pemberian CMK
Salinan register F dari Kepala Lapas
Surat permintaan dari pihak keluarga yang harus diketahui oleh Ketua RT, Lurah atau Kepala desa setempat
Surat pernyataan dari Narapidana/ Anak Didik Pemasyarakatan tidak akan melarikan diri dan tidak melakukan perbuatan melanggar hukum
Surat jaminan kesanggupan dari pihak keluarga yang diketahui oleh Lurah atau Kepala desa yang menyatakan Narapidana/ Anak Didik Pemasyarakatan tidak akan melarikan diri dan melakukan perbuatan melanggar hukum
Bagi Narapidana/anak didik WNA memenuhi kelengkapan dokumen yaitu surat jaminan tidak akan melarikan diri dan akan menaati persyaratan yang ditentukan dari Kedutaan besar/konsulat negara dan keluarga, orang, atau korporasi yang bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan Narapidana/anak didik selama berada diwilayah Indonesia dan melamprkan surat keterangan dari Direktur Jenderal Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk yang menyatakan bahwa yang bersangkutan dibebaskan dari kewajiban memiliki izin tinggal
CMK hanya dapat dilaksanakan di Wilayah hukum Kantor Wilayah setempat
TATA CARA PEMBERIAN CMK :
Tim pengamat pemasyarakatan Lapas merekomendasikan usulan pemberian CMK kepada Kepala Lapas berdasarkan data Narapidana/anak pidana yang telah memenuhi syarat, Kepala Lapas menyetujui usulan pemberian CMK kemudian disampaikan kepada Kepala Kantor Wilayah, Narapidana/anak pidana dan Direktur Jenderal. CMK diberitahukan ke Kepala Bapas untuk memberikan pengawasan dan dilaksanakan dengan pengamanan petugas Lapas, CMK paling lama 2 x 24 jam terhitung sejak tiba ditempat kediaman.

