Latar Belakang Perlindungan Hukum
Berdasarkan pada bagian “menimbang” hurup “c” UU No 13 Tahun 2003, “bahwa sesuai dengan peranan dan kedudukan tenaga kerja, diperlukan pembangunan ketenagakerjaan untuk meningkatkan kualitas tenaga kerja dan peran sertanya dalam pembangunan serta peningkatan perlindungan tenaga kerja dan keluarganya sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan”
Tujuan Perlindungan Hukum
Berdasarkan pada bagian “menimbang” hurup “d” UU No 13 Tahun 2003, “bahwa perlindungan terhadap tenaga kerja dimaksudkan untuk menjamin hak-hak dasar pekerja/buruh dan menjamin kesamaan kesempatan serta perlakuan tanpa diskriminasi atas dasar apapun untuk mewujudkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya dengan tetap memperhatikan perkembangan kemajuan dunia usaha”.
Ketentuan-Ketentuan Perlindungan Hukum
Ketentuan-ketentuan bentuk jaminan perlindungan terhadap buruh yang terdapat pada UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sebagai berikut:
Salah satu tujuan pembangunan ketenagakerjaan adalah memberikan perlindungan kepada buruh dalam mewujudkan kesejahteraan (Pasal 4 huruf c);
Setiap pekerja memiliki kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan (Pasal 5);
Setiap pekerja berhak memperoleh perlakuan yang sama tanpa diskriminasi dari pengusaha (Pasal 6)
Setiap buruh berhak untuk memperoleh dan/atau meningkatkan dan/atau mengembangkan kompetensi kerja sesuai dengan bakat, minat dan kemampuan melalui pelatihan kerja (Pasal 11);
Setiap pekerja/buruh memiliki kesempatan yang sama untuk mengikuti pelatihan kerja sesuai dengan bidang tugasnya. (Pasal 12 ayat (3);
Setiap tenaga kerja mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk memilih, mendapatkan, atau pindah pekerjaan dan memperoleh penghasilan yang layak di dalam atau di luar negeri. (Pasal 31);
Setiap pekerja/buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas: (a) keselamatan dan kesehatan kerja; (b) moral dan kesusilaan; (c) perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama.;
Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. (Pasal 88 ayat (1);
Setiap pekerja/buruh dan keluarganya berhak untuk memperoleh jaminan sosial tenaga kerja (Pasal 99 ayat (1);
Setiap pekerja/buruh berhak membentuk dan menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh (Pasal 104 ayat (1).
Adapun Lingkup perlindungan terhadap pekerja menurut UU No 13 Tahun 2003 meliputi :
Perlindungan Pekerja Penyandang Cacat (Pasal 67)
Perlindungan Pekerja Anak (Pasal 68-75)
Perlindungan Pekerja Perempuan (Pasal 76)
Perlindungan Waktu Kerja (Pasal 77-85)
Perlindungan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Pasal 86-87)
Perlindungan Pengupahan (Pasal 88-98)
Perlindungan Kesejahteraan (Pasal 99-101)
Pada bagian penjelasan bagian huruf romawi “I” UU No 13 Tahun 2003 dijelaskan tentang ketentuan-ketentuan jenis-jenis perlindungan , yang berbunyi sebagai berikut :
“Perlindungan pekerja/buruh, termasuk perlindungan atas hak-hak dasar pekerja/buruh untuk berunding dengan pengusaha, perlindungan keselamatan, dan kesehatan kerja, perlindungan khusus bagi pekerja/buruh perempuan, anak, dan penyandang cacat, serta perlindungan tentang upah, kesejahteraan, dan jaminan sosial tenaga kerja”
Salam,
Plpk-ms
DASAR HUKUM
Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan

