OJK Terbitkan Aturan Penagihan Sanksi Denda

Jika dalam kurun waktu satu tahun denda tak dibayarkan, maka masuk dalam kategori piutang macet.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan POJK Nomor 4/POJK.04/2014 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penagihan Sanksi Administratif Berupa Denda di sektor Jasa Keuangan. Dalam siaran persnya, Kepala Departemen Pengawas Pasar Modal IA Retno Ici mengatakan, aturan ini merupakan pelaksanaan dari Pasal 8 huruf i UU No. 21 Tahun 2011 tentang OJK dan PP No. 11 Tahun 2014 tentang Pungutan oleh OJK.

Setidaknya, terdapat dua materi pokok yang diatur dalam POJK ini. Yakni, mengenai kewajiban pembayaran, penagihan serta pengurusan piutang macet. Mengenai pembayaran sanksi administratif berupa denda tersebut, dilakukan dengan cara membayar kepada OJK melalui penyetoran ke rekening OJK atau cara lain yang ditetapkan oleh OJK.

“Pembayaran (denda, red) dilakukan paling lama 30 hari kerja setelah surat sanksi administratif berupa denda tersebut ditetapkan,” tulis Retno dalam siaran persnya, Selasa (8/4).

Sedangkan pelaksanaan pembayaran sanksi administratif berupa denda bagi bank umum, dilakukan melalui pendebetan rekening giro bank umum untuk rekening OJK di Bank Indonesia (BI). Besarnya bunga atas keterlambatan pembayaran sanksi denda paling sedikit dua persen dan paling banyak 48 persen dari jumlah sanksi denda.

Menurut aturan tersebut, jika sanksi denda dan bunga tidak dibayarkan atau dilunasi dalam jangka waktu satu tahun, maka OJK mengkategorikan sanksi administratif tersebut sebagai putang macet. Untuk mekanisme pengurusan piutang macet ini, OJK melimpahkannya kepada Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN).

Tinggalkan komentar