Pada UU No.13/2003 telah diatur berapa pesangon dan penghargaan Anda bila Anda mengalami PHK (pemutusan hubungan kerja). Bagaimana perhitungan uang pesangon apabila terjadi PHK?
Bagaimana perhitungan uang pesangon apabila terjadi PHK?
Perhitungan uang pesangon yang ditetapkan berdasarkan pasal 156 ayat 2 Undang – Undang no. 13 tahun 2003 adalah :
masa kerja kurang dari 1 tahun = 1 bulan upah
masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun = 2 bulan upah
masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun = 3 bulan upah
masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun = 4 bulan upah
masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun = 5 bulan upah
masa kerja 5 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun = 6 bulan upah
masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun = 7 bulan upah
masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun = 8 bulan upah
masa kerja 8 tahun atau lebih = 9 bulan upah
Bagaimana perhitungan uang penghargaan apabila terjadi PHK?
Perhitungan uang penghargaan berdasarkan pasal 156 ayat 3 Undang – Undang no. 13 tahun 2003 sebagai berikut :
masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun = 2 bulan upah
masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun = 3 bulan upah
masa kerja 9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun = 4 bulan upah
masa kerja 12 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun = 5 bulan upah
masa kerja 15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 tahun = 6 bulan upah
masa kerja 18 tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 tahun = 7 bulan upah
masa kerja 21 tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 tahun = 8 bulan upah
masa kerja 24 tahun atau lebih = 10 bulan upah.
Apa saja uang penggantian hak yang seharusnya diterima oleh pekerja apabila terjadi PHK?
Uang penggantian hak yang seharusnya diterima berdasarkan pasal 156 UU No.13/2003 :
Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat dimana pekerja/buruh diterima bekerja
Penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% dari uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat
Hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusanaan atau perjanjian kerja bersama
Apa saja komponen yang digunakan dalam perhitungan uang pesangon dan uang penghargaan?
Komponen upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang pengganti hak yang seharusnya diterima yang tertunda, terdiri atas :
upah pokok
segala macam bentuk tunjangan yang bersifat tetap yang diberikan kepada pekerja dan keluarganya, termasuk harga pembelian dari catu yang diberikan kepada pekerja/buruh secara cuma-cuma, yang apabila catu harus dibayar pekerja dengan subsidi, maka sebagai upah dianggap selisih antara harga pembelian dengan harga yang harus dibayar oleh pekerja.
Berapa banyak uang pesangon, uang penghargaan, uang penggantian hak dan uang pisah yang diterima untuk berbagai jenis alasan PHK?
Untuk memudahkan, berikut adalah tabel banyaknya uang pesangon, uang penghargaan, uang penggantian hak dan uang pisah yang diterima untuk berbagai jenis alasan PHK :
Jenis PHK
Uang Pesangon (X Gaji per bulan)
Uang Penghargaan (X Gaji per bulan)
Uang Penggantian Hak (X Gaji per bulan)
Uang Pisah (X Gaji per bulan)
Pengunduran diri secara baik-baik
1X
Pengunduran diri mengikuti prosedur 30 hari sebelum tanggal pengunduran diri
1X
1X
Berakhirnya kontrak kerja waktu tertentu untuk pertama kali
1X
Pekerja Mencapai Usia Pensiun Normal
2X
1X
1X
Pekerja Meninggal Dunia
2X
1X
1X
Pekerja Melakukan Kesalahan Berat
1X
1X
Pekerja Melakukan Pelanggaran Ringan
1X
1X
1X
Perubahan Status, Penggabungan, Peleburan & Pekerja Tidak Bersedia
1X
1X
1X
Perubahan Status, Penggabungan, Peleburan & Pengusaha Tidak Bersedia
2X
1X
1X
Perusahaan Tutup Karena Merugi
1X
1X
1X
Perusahaan melakukan efisiensi
2X
1X
1X
Perusahaan Pailit
1X
1X
1X
Pekerja Mangkir Terus-Menerus
1X
1X
Pekerja Sakit Berkepanjangan dan cacat akibat kecelakaan kerja
2X
2X
1X
Pekerja ditahan oleh pihak berwajib
1X
1X
Adakah contoh kasus untuk memperjelas bagaimana perhitungan uang pesangon, uang penghargaan, uang penggantian hak dan uang pisah?
Ada. Contoh kasus : Bp. Sarwono adalah karyawan PT. Makmur Jaya yang bergerak dalam bidang peralatan kesehatan dengan masa kerja 14 tahun. Dua tahun terakhir pemesanan terus menurun sehingga perusahaan harus melakukan pengurangan beberapa karyawannya termasuk Bp. Sarwono. Gaji terakhir yang diterima Bp. Sarwono adalah Rp. 4.300.000,- dengan perincian sbb
Gaji pokok : Rp. 2.400.000
Tunjangan Tetap :
Tunjangan masa kerja : Rp. 400.000
Tunjangan jabatan : Rp. 400.000
3. Tunjangan Tidak Tetap :
Tunjangan makan : Rp. 550.000
Tunjangan kehadiran : Rp. 550.000
Bp. Sarwono juga masih memiliki sisa cuti tahunan berbayar yang belum diambil yaitu sebanyak 7 hari. Menurut informasi tersebut, berapa uang pesangon, penghargaan, dan penggantian hak yang harus diterima Bp. Sarwono?
Alasan PHK Bp. Sarwono adalah dikarenakan perusahaan melakukan efisiensi. Seperti yang dijelaskan pada bagan tabel sebelumnya, maka Bp. Sarwono berhak atas uang pesangon sebanyak 2 kali upah/bulan, uang penghargaan masa kerja 1 kali upah/bulan dan uang penggantian hak.
Total uang pesangon yang diterima Bp. Sarwono untuk masa kerja 14 tahun adalah :
Uang pesangon : 2 x pasal 156 ayat 2 = 2 x 9 bulan = 18 bulan
Uang penghargaan masa kerja : 1 x pasal 156 ayat 3 = 1 x 5 bulan = 5 bulan
Uang penggantian hak : 15% (a+b) + sisa cuti 7 hari belum diambil.
Sesuai ketentuan, untuk menghitung pesangon adalah upah pokok ditambah tunjangan tetap : Rp. 2.400.000 + (Rp. 400.000 + Rp. 400.000) = Rp. 3.200.000
Jadi, uang pesangon 18 bulan = 18 x Rp. 3.200.000 = Rp.57.600.000
Uang penghargaan masa kerja 5 bulan = 5 x Rp. 3.200.000 = Rp. 16.000.000
Uang penggantian hak = 15% (18+5) =15% x 23 x Rp. 3.200.000 = Rp. 11.040.000
Sisa cuti 7 hati yang belum diambil = Rp. 3.200.000 : 30 hari x 7 hari = Rp. 746.000
Maka total uang yang diterima oleh Bp. Sarwono adalah sebesar :
a + b + c + sisa cuti = Rp. 57.600.000 + Rp.16.000.000 + Rp.11.040.000 + Rp. 746.600 = Rp. 85.386.600
Apakah peraturan mengatur mengenai jangka waktu pengunduran diri?
Dalam Pasal 162 ayat (3) Undang – Undang No. 13 tahun 2003 mengenai Ketenagakerjaan diatur mengenai syarat bagi pekerja/buruh yang mengundurkan diri adalah:
a) mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri;
b) tidak terikat dalam ikatan dinas; dan
c) tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran diri.
Syarat pengunduran diri pekerja ini juga dapat dilihat dalam Pasal 26 ayat (2) Kepmen Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 78/2001 tentang Perubahan Kepmenaker No. 150/2000 tentang PHK, Pesangon, dan lainnya yang berbunyi:
a) pekerja/buruh mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis dengan disertai alasannya selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri;
b) pekerja/buruh tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran diri;
c) pekerja/buruh tidak terikat dalam Ikatan dinas.
Dalam waktu paling lambat 14 hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri (tanggal terakhir bekerja), pengusaha harus memberikan jawaban atas permohonan pengunduran diri tersebut. Dan dalam hal pengusaha tidak memberi jawaban dalam batas waktu 14 hari, maka pengusaha dianggap telah menyetujui pengunduran diri secara baik tersebut (Pasal 26 ayat [3] dan [4] Kepmenakertrans 78/2001).
Dari ketentuan-ketentuan tersebut di atas dapat kita lihat bahwa hukum ketenagakerjaan Indonesia menetapkan permohonan pengunduran diri paling lambat/setidaknya harus sudah diajukan 30 hari atau sering dikenal dengan “one month notice” sebelum tanggal pengunduran diri/tanggal terakhir bekerja. Sehingga, UUK maupun Kepmenakertrans tidak menetapkan batas maksimal permohonan pengunduran diri diajukan tapi justru menetapkan paling lambat 30 hari sebelum tanggal pengunduran diri.
Apa syarat dan ketentuan mengenai pengunduran diri secara sukarela?
Pasal 162 ayat [3] UU No.13/2003 mengenai Ketenagakerjaan, menyatakan bahwa syarat dan ketentuan untuk melakukan pengunduran diri adalah :
Permohonan disampaikan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum off (tidak lagi aktif bekerja). Hal ini dimaksudkan untuk memberi kesempatan kepada pengusaha untuk mencari pengganti yang baru dan/atau melakukan transfer of knowledge bagi karyawan baru (pengganti);
Tidak ada sangkutan “ikatan dinas”;
Harus tetap bekerja sampai hari yang ditentukan (maksimal 30 hari).
Apakah pekerja yang mengundurkan diri berhak mendapatkan uang pesangon dan/atau uang penghargaan?
Dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tidak diatur mengenai “hak pesangon” bagi pekerja yang mengundurkan diri secara sukarela. Hak pesangon yang dimaksud disini adalah uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja.
Namun, bagi karyawan yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri hanya berhak atas Uang Penggantian Hak (Pasal 162 ayat (1) UU No.13/2003).
Berdasarkan ketentuan Pasal 156 ayat (4) UU No.13/2003, Uang Penggantian Hak meliputi:
Hak cuti tahunan yang belum diambil (belum gugur) saat timbulnya di masa tahun berjalan, perhitungannya: 1/25 x (upah pokok + tunjangan tetap) x sisa masa cuti yang belum diambil.
Biaya ongkos pulang ke tempat (kota) di mana diterima pada awal kerja (beserta keluarga).
Uang penggantian perumahan/pengobatan 15%* dari UP dan UPMK (berdasarkan Surat Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi kepada para Kepala Dinas yang bertanggung jawab di bidang Ketenagakerjaan No. 600/MEN/SJ-HK/VIII/2005 tanggal 31 Agustus 2005).
*Catatan: Uang ini tidak didapatkan bagi yang resign (mengundurkan diri secara sukarela), karena faktor perkaliannya (yakni Uang pesangon dan Uang Penghargaan Masa Kerja) nihil. Sehingga: 15% x nihil = nol.
Hal-hal lain yang timbul dari perjanjian (baik dalam perjanjian kerja, dan/atau peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama), seperti bonus, insentif dan lain-lain yang memenuhi syarat.
Hak Penggantian Hak di atas hanya dapat diperoleh jika syarat dan ketentuan mengenai pengunduran diri (resign) dipatuhi dan/atau dipenuhi. Maksudnya hak atas Uang Penggantian Hak hanya dapat diberikan jika syarat dan ketentuan mengenai pengunduran diri sudah dijalankan sesuai ketentuan. Walaupun pengusaha dapat melepaskan haknya jika pekerja menyimpang dari ketentuan dimaksud, khususnya mengenai jangka waktu 30 hari sebelum benar-benar off (tidak lagi aktif bekerja) atau melepaskan haknya atas ikatan dinas.

