Contoh Surat Somasi Perusahaan

Salam sejahtera bagi kita semua

Pada kesempatan kali ini saya ingin menyampaikan telaah dan saran terkait permasalahan yang akhir-akhir ini sedang marak terjadi, apa yaaa… ini ni mengenai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), dimana pesangon yang diberikan perusahaan kepada pekerja tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.

Contoh kasus:
Seorang karyawan dengan masa kerja 6 tahun, gaji Rp.3.000.000 di PHK karena sering terlambat masuk kerja dan telah diberikan peringatan sebanyak 3 kali. (telah memenuhi ketentuan PHK sesuai Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan). Namun apa yang terjadi, dengan pertimbangan yang tidak jelas management perusahaan mengatakan bahwa perusahaan telah dirugikan, oleh karena itu perusahaan hanya memberikan pesangon sebesar satu kali gaji saja.

Apabila hal tersebut terjadi pada saudara, saya menyarankan agar saudara terlebih dahulu menyampaikan keluhan tersebut secara lisan kepada HRD, biasanya HRD yang baik akan menyampaikan keluhan saudara kepada management perusahaan, setelah itu, hal yang perlu saudara lakukan adalah menunggu hasilnya seperti apa, kalau juga tidak mendapat tanggapan yang memuaskan, saya menyarankan agar saudar membuat surat somasi, biasanya perusahaan akan lebih cepat responnya jika surat somasi tersebut dibuat oleh Kantor Advokat hehe, namun saudara tidak perlu kuatir saya akan memberikan contoh surat somasi yang mudah-mudahan membuat perusahaan sedikit gemetar.

Contoh Surat Somasi:

Kepada Yth,
Direktur PT. BBB
Di_
Jakarta

Perihal : Somasi

Sehubungan dengan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang saya terima melalui surat nomor: …./…./…./2019, tanggal …. 2019, perihal “Pemutusan Hubungan Kerja”, dengan hormat saya sampaikan beberapa hal sebagai berikut:

1. Bahwa saya terdaftar sebagai karyawan terhitung mulai tanggal ….., dan di PHK pada tanggal ….., sehingga masa kerja terhitung selama 6 tahun, dengan gaji pokok sebesar Rp.3.000.000;

2. Bahwa dengan adanya PHK tersebut saya diberikan pesangon sebesar Rp.3.000.000 (satu kali gaji);

3. Bahwa setelah saya mencermati Pasal 156 UU/13/2003, terdapat beberapa hak yang seharusnya saya terima yaitu:
a) Uang Pesangon : masa kerja 6 tahun = 7 kali gaji yaitu: Rp. 21.000.000
b) Uang Penghargaan Masa Kerja: masa kerja 6 tahun = 3 kali gaji yaitu: Rp. 9.000.000
Total hak yang seharusnya saya terima akibat PHK yaitu Rp.21.000.000 + Rp.9.000.000 = Rp.30.000.000

4. Bahwa berdasarkan ketentuan dan perhitungan tersebut diatas, mohon kiranya bapak bersedia membayarkan pesangon sebesar Rp.30.000.000 selambat-lambatnya 7 hari terhitung sejak tanggal surat somasi ini dibuat.

5. Bahwa dalam hal hingga tanggal tersebut tidak dibayarkan kepada saya, maka saya menindaklanjuti penyelesaian permasalahan ini dengan melakukan upaya hukum.

Demikian Somasi ini disampaikan untuk menjadi perhatian, terima kasih.

Jakarta, …. April 2019

Hormat Saya,

(…………………………..)

Tinggalkan komentar