Perjanjian Baku (Standar)

Terus terang saya bingung mau memposting tulisan apa. Bisa dibilang lagi nggak produktif nih. mungkin saya kurang menangkap isu yang ada di sekitar, ditambah sedang sibuk-sibuknya menyusun tugas akhir. daripada galau malam minggu begini mending saya positing tentang catatan kuliah saya. bukan untuk berjumawa sihm tapi kan tidak ada salahnya menyebarkan sedikit ilmu. Ini adalah catatan kuliah saya tentang mata kuliah perjanjian standar.

A. Pejanjian Pada Umumnya

Menurut pasal 1313 Perjanjian adalah suatu perbuatan yang mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap terhadap satu orang atau lebih. Suatu perjanjian agar sah menurut hukum, maka harus memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan undang-undang, yaitu Pasal 1320 KUH Perdata, yang menyebutkan bahwa syarat sahnya perjanjian adalah:

Adanya kesepakatan di antara para pihak
Kecakapan untuk membuat suatu perjanjian
Suatu hal tertentu
Suatu sebab yang halal
Keempat syarat sahnya perjanjian di atas menyangkut dua hal yaitu syarat. Subyektif dan syarat obyektif.

Syarat subyektif, meliputi syarat sahnya perjanjian yang pertama dan kedua. Disebut syarat yang subyektif karena mengenai orangnya
Syarat obyektif, meliputi syarat sahnya perjanjian yang ketiga dan keempat. Disebut syarat obyektif karena mengenai perjanjiannya sendiri oleh obyek dari perbuatan hukum yang dilakukan tersebut
Adanya kesepakatan di antara para pihak.
Persetujuan kehendak yang diberikan sifatnya harus bebas dan murni artinya benar-benar atas kemauan mereka sendiri tidak ada paksaan dari pihak manapun. Dalam persetujuan kehendak tidak ada kekhilafan dan penipuan (Pasal 1321, 1322 dan 1328 KUH Perdata).

Kecakapan para pihak dalam membuat suatu perjanjian.
Pasal 1329 KUH Perdata menyebutkan bahwa setiap orang adalah cakap untuk membuat perikatan, jika oleh undang-undang tidak dikatakan tidak cakap.

Dalam Pasal 1330 KUH Perdata menyebutkan ada beberapa orang yang tidak cakap, yaitu :

Orang-orang yang belum dewasa
Mereka yang ditaruh di bawah pengampuan
Orang-orang perempuan dalam hal-hal yang ditetapkan oleh undangundang dan pada umumnya semua orang kepada siapa undang-undang telah melarang membuat persetujuan-persetujuan tertentu. Sekarang, ketentuan pada butir ke tiga tidak berlaku karena telah keluarnya SEMA Nomor 3 Tahun 1963
Suatu hal tertentu
Suatu hal tertentu dapat dikatakan sebagai obyek dari perikatan atau isi dari perikatan yaitu prestasi yang harus dilakukan dan prestasi ini harus tertentu dan dapat ditentukan menurut ukuran yang obyektif

Suatu sebab yang halal
Sebab yang halal yaitu yang menjadi pokok persetujuan atau tujuan dari perjanjian itu tidak bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan dan ketertiban umum. Dalam Pasal 1335 KUH Perdata disebutkan bahwa apabila suatu persetujuan dibuat tanpa causa atau sebab, maka perjanjian dianggap tidak pernah ada.

2. Bentuk Perjanjian

Berdasarkan bentuknya suatu perjanjian dibagi menjadi dua yaitu perjanjian tertulis dan perjanjian linsan. Perjanjian tertulis dibagi lagi menjadi dua yaitu berupa akta dibwah tangan dan berupa akta otentik. Perjanjian dibwah tangan ada yang berbentuk biasa dan ada yang berbentuk standar. Sementara itu akta otentik terbagi menjadi dua antara lain amtelijk acte yaitu akta yang dirumuskan oleh pejabat dan Partij acte yang dirumuskan oleh para pihak.

B. Pengertian Perjanjian Standar

Perjanjian Standar dikenal dengan istilah dalam bahasa inggris yakni standar contract. Dalam bahasa belanda perjanjian standar yaitu standard voorwarden. Peranjian ini dikenal juga dengna istiah “take it or leave it contract”. Dalam baasa Indonesia perjanjian standar dikenal juga dengan istilah perjanjian baku. Perjanjian Standar merupakan bagian dari pada perjanjian dibahwa tangan dan merupkan perjanjian tertulis. Hal tersebut didasarkan pada penggolongan berdasarkan bentuknya. Adapun secara umum bentuk perjanjian menjadi da jenis yaitu entuk tertulis dan lisan. Perjanjian tertulis diglongkan menjadi erjanjian dibawah tangan dan perjanian dengan akta otentik (amtelijke acta dan partij acta). Sementara itu perjanjian dibawah tangan digolongkan menjadi perjanjian biasa dan perjanjian standar.

Pengertian perjanjian dibawah tangan yang berbentk biasa adaah untuk menentukan isi perjanjian para pihak bernegosiasi karena memiliki posisi bargaining yang sama. Kesepakatan yang timbul didasari oleh kekuatan tawar menawar yang sama. Perjanjian ini memiliki keunggulan yaitu lebih mencerminkan keseimbangan hak dan kewajiban para pihak. Isi perjanjian adalah hasil musyarawarah para pihak. Di sisi lain erjanjian biasa ini memiliki kelemahan yaitu dalam lapangan hukum tertent seperti perdagangan dan niaga dipandang tidak efekif. Sehingga orang berbondong-bondong membuat perjanjian standar.

Pengertian perjanjian standar menurut padangan para ahli diantaranya :

Treitel : “ the term of many contract are set out in printed standard form which are used for all contract of the some kind, and are only varied so for as the circumstance of each contact required”.
Hondius : “perjanjian tertulis yang disusun tanpa pembicaraan isinya dan lazimnya di tuangkan ke dalam sejumah perjanjian tidak terbatas yang sifatnya tertentu”.
Mariam Darius Badruzaman : “Perjanjian baku adalah perjanjian yang isinya dibakukan dan dituankan dalam bentuk formulir”.
Kesimpulan : Perjanjian Standar adalah perjanjian yang memuat di dalamnya klausa-klausa yang sudah dibaukan dan dicetak dala bentuk formulir dengan jumlah yang banyak serta dipergunakan untuk semua perjanjian yang sama jenisnya. Perjanjian dibuat leh para pihak akan tetapi isinya ditetukan oleh salah satu pihak saja.

Dengan begitu ciriciri peranjian Standar adalah :

Bentuk perjanjian standar tertulis
Format perjanjian distandarisasi
Syarat-syarat perjanjian (term) ditentukan leh pengusaha
Konsumen hanya memiliki pilihan untuk menerima atau menolak
Penyelesaian sengketa mealuo muyawarah atau badan peradilan
Peranjian standar selalu menguntungkan perngusaha.
C. Jenis-Jenis Perjanjian Standar

Menurut Mariam Darul zaman, perjanjian abku dapat dikelompokkan menjadi tiga jenis, yaitu :[1]

Perjanjian standar sepihak
Perjanjian baku sepihak adalah perjanjian yang isinya ditentukan oleh pihak yang kuat kedudukannya di dalam perjanjian itu. Pihak yang kuat dalam hal ini ialah pihak kreditur yang lazimnya mempunyai posisi kuat dibandingkan pihak debitur. Kedua pihak lazimnya terikat dalam organisasi. Misalnya perjanjian buruh secara kolektif.

Perjanjian standar yang ditetapkan pemerintah
Perjanjian baku yang ditetapkan oleh pemerintah ialah perjanjian baku yang mempunyai objek hak-hak atas tanah. Dalam bidang agraria misalnya, dapat dilihat formulir-formulir perjanjian sebagaimana yang diatur dalam SK Menteri Dalam Negeri tanggal 6 Agustus 1977 No. 104/Dja/1977, yang berupa antara lain akta jual beli, model 1156727, akta hipotik model 1045055 dan lain sebagainya.

Perjanjian standar yang ditentukan di lingkungan notaris
Perjanjian yang ditentukan di lingkungan notaris atau advokat, terdapat perjanjian-perjanjian yang konsepnya sejak semula sudah disediakan untuk memenuhi permintaan dari anggota masyarakat yang meminta bantuan notaris atau advokat yang bersangkutan, yang dalam kepustakaan Belanda biasa disebut dengan “Contact model”.

D. Validitas Perjanjian Standar

Syarat sahnya suat perjanjian standar adalah sama halnya dengan syarat sahnya suatu perjanjian pada umumnya. Yaitu sebagaimana yang diatur pada pasal 1320 KHU Perdata antara lain :

Kesepakatan meraka yang mengikatkan diri (will severeenstemming / Agreement)
Kecakapan untuk membuat suatu perikatan (capacity)
Satu hal tertentu (bepaald onderwrep/ certainty o term)
Suatu sebab yang halal (geororloofde orzake/ Legality)
Syarat diatas sifatnya komulatif. Jika salah satu syarat tidak terenuhi maka perjanjian terseut tidak sah. Adapun konsekuensi daripada tidak terpenuhinya syarat subyektif yaitu perjanjian dapat dibatalkan. Apabila perjajian yang telah dibuat tidak dibatalkan maka perjanjian tersebut masih mengikat. Berbeda dengan tidak terpenuhinya syarat ojekti yaitu apabila tidak terpenuhi maka konsekuensinya akan batal demi hukum. Ada sebuah pertanyaan menarik engenai perjanjian stndar berkaitan dengan syarat sahnya. Dalam perjanjian standard kesepakatan dihasilkan akibat adanya keterpaksaan dari pihak yang kedudukan ekonominya lebih lemah. Apakah perjanjian tersebut dapat dibaalkan? Pada dasarnya dalam mencapai kata sepakat seseorang memiliki kebebasan. Ebebasan tersbut yaitu mengenai sepakat atau tidak, menandatangani perjanjian atau tidak. Di lain sisi dia dapat memilih dengan siapa dia akan membuat perjanjian.

E. Klausula Baku (standard term)

Klausula baku adalah setiap aturan/ ketentuan dan syarat-syarat yang telah dipersiapkan dan ditetapkan terlebih dahulu secara sepihak oleh pelaku usaha yang dituankan dalam setiap dokumen dan atau perjanjian yang mengikat dan wajib dipenuhi oleh konsumen. Pengaturan klausula baku dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (UU PK).

Pasal 18 ayat (1) UU PK

“Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang membuat/mencantumkan klausula baku pada setiap dokumen dan/atau perjanjian apabila

Menyatakan pengalihan tanggungjawab pelaku usaha;
Menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali barang untuk dibeli konsumen;
Menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali uang yang dibayarkan atas barang, dan jasa yang diberikan oleh konsumen;
Menyatakan pemberian kuasa dari konsumen kepada pelaku usaha baik secara langsung maupun tidak langsung untuk melakukan segala tindakan sepihak yang berkaitan dengan barang yang dibeli oleh konsumen secara angsuran;
Mengatur perihal pembuktian atas hilangnya kegunaan barang atau pemanfaatan jasa yang dibeli konsumen;
Memberi hak kepada pelaku usaha untuk mengurangi manfaat jasa atau mengurangi harta kekayaan konsumen yang menjadi objek jual beli jasa;
Menyatakan tunduknya konsumen kepada peraturan yang berupa atauran baru, tambahan, lanjutan dan/ atau pengubahan lanjutan yang dibuat sepihak oleh pelaku usaha dalam masa konsumen memanfaatkan jasa yang dibelinya;
Menyatakan bahwa konsumen memberi kuasa kepada pelaku usaha untuk membebaskan hak tanggungan, hak gadai, atau hak jaminan terhadap barang yang dobeli oleh konsumen secara angsuran. “
F. Klausula Eksenorasi (Exoneratie Clause)

Dalam transaki bisnis dengan memakai akta kontrak baku, sangat terbuka kemungkinan bagi pihak pelaku usaha untuk melakukan pembatasan atau penghapusan tanggungjawab.[2] Dalam arti, bahwa pelaku usaha dapat menentukan sendiri ketentuan-ketentuan tentang pengalihan tanggungjawab dan/atau resiko, dari pihak pelaku usaha (exonerant) kepada pihak adherent, dalam sebagian dari beberapa syarat baku yang ditetapkan sepihak itu.[3] Syarat semacam itu dalam hukum disebut dengan istilah exoneratie clause (Syarat eksonerasi), yaitu syarat dalam suatu perjanjian di mana satu pihak membebaskan diri dari tanggungjawab yang dibebankan kepadanya oleh regelend recht (Fockema Andreae, 1983 : 129).[4]

Dengankata lain syarat eksonerasi adalah syarat yang secara khusus membebaskan pengusaha dari tanggungjawab terhadap akibat yang merugikan yang timbul dari pelaksanaan perjanjian. Klausula eksonerasi dapat berasal dari rumusan pengusaha secara sepihak dapat juga berasal dari rumusan Undang-undang.

Klausula eksonerasi berpeluang menimbulkan penindasan yang satu dengan yang lainnya. Maka pekasanaan perjanjian yang ada Klausula eksonerasi harus dilaksanakan dengan itikad baik. Pada dasarnya Klausula eksonerasi boleh. Eksonerasi terhadap kerugian yang timbul karena kesengajaan pengusaha adalah bertentangan dengan kesusilaan. Dalam hal ini pengadilan dapat mengesampingkan klausula eksonerasi ini. Isi perjanjian bukanlah harga mati karena pada pasal 1339 penjelasan 1338 ayat (3) tentang itikad baik.

Tinggalkan komentar