Bahwa berawal dari keprihatinan akan banyaknya kasus yang merugikan konsumen serta didukung oleh ketidakberdayaan konsumen dalam nenuntut hak-haknya, maka pemerintah menaruh kepedulian akan hal tersebut dengan upaya mewujudkan suatu peraturan yang mengatur dan terutama melindungi konsumen dari berbagai hal yang dapat menimbulkan kerugian bagi mereka .
Perlindungan terhadap konsumen dipandang secara materil maupun formal makin terasa sangat penting, mengingat makin lajunya ilmu pengetahuan dan teknologi yang merupakan motor penggerak bagi produktivitas dan efisiensi produsen atas barang atau jasa yang dihasilkannya dalam rangka mencapai sasaran usaha. Dalam rangka mengejar dan mencapai kedua hal tersebut, akhirnya baik langsung atau tidak langsung, konsumenlah yang pada umumnya merasakan dampaknya. Dengan demikian, upaya-upaya untuk memberikan perlindungan yang memadai terhadap kepentingan konsumen merupakan suatu hal yang penting dan mendesak dan segera dicari solusinya, terutama di Indonesia, mengingat sedemikian kompleksnya permasalahan yang menyangkut perlindungan konsumen.
Dengan adanya Undang-undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen diharapkan akan membawa perubahan dalam terciptanya iklim usaha yang kondusif serta tercipta hubungan yang sehat antara konsumen dan pelaku usaha. Kehadiran Undang-undang Perlindungan Konsumen adalah wujud tanggung jawab pemerintah dalam menciptakan sistem perlindungan konsumen, sehingga ada kepastian hukum baik bagi pelaku usaha agar tumbuh sikap jujur dan bertanggung jawab, maupun bagi konsumen yang merupakan pengakuan harkat dan martabatnya.
Atas berkat Rahmat Allah Yang Maha Kuasa serta keprihatinan banyaknya persoalan yang merugikan konsumen dan didukung oleh ketidakberdayaan konsumen, maka Kantor Hukum PLPK-MS & PARTNERS Dan Perkumpulan Lembaga Perlindungan Konsumen Mitra Sejahtera PLPK-MS mendeklarasikan dirinya sebagai Lembaga yang bergerak dalam bidang Perlindungan Konsumen yang berjuang bagi kepentingan konsumen akan hak dan kewajiban serta pelaku usaha agar berusaha semaksimal mungkin secara sehat dan bertanggung jawab.
PLPK-MS & PARTNERS adalah suatu Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat yang didirikan atas amanat Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan juga merupakan lembaga non- Pemerintah yang terdaftar dan diakui oleh Pemerintah.
Pengesahan
PLPK-MS dibentuk dan disahkan pada Tanggal 25 JULI 2018
Dengan Pendiri :
WAJI HERI ANDRIANTO SAPUTRA,SH
DIDIET DWI PRASETYO,SH
MOCH,RENGGO TUBAGUS,S,KEP
MUHAMMAD MUKHLISIN
JUMIATI,S,PD
MUHAMMAD AGUS ,AR
M.YASIN ,SH,M,HUM
H.KASTIYAR,SE
MUDHOFAR,SH
Kantor Pusat PLPK-MS berkedudukan di Lamongan Jawa-Timur Indonesia
Orientasi Kebijakan
meningkatkan pembinaan terhadap konsumen dan pelaku usaha;
meningkatkan peran aktif dan kepedulian pelaku usaha;
menumbuhkembangkan dan memperkuat kapasitas kelembagaan perlindungan konsumen;
meningkatkan koordinasi, kerjasama dan publikasi dalam rangka perlindungan konsumen;
meningkatkan pelayanan informasi konsumen dengan memanfaatkan jaringan teknologi informasi;
menyampaikan informasi tentang pemanfaatan yang aman atas suatu produk/jasa;
menfokuskan pada konsumen yang mempunyai kendala dalam kesepakatan transaksi yang merugikan konsumen.
Dasar Hukum
Undang-undang Dasar 1945 sebagai landasan konstitusional;
Undang-undang No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen sebagai landasan operasional;
Peraturan Pemerintah No.59 Tahun 2001 tentang LPKSM sebagai dasar pelaksanaan.
Visi dan Misi
Visi, mewujudkan sistem penyelenggaraan Perlindungan Konsumen yang menjamin diperolehnya hak dan dilaksanakannya kewajiban konsumen dan pelaku usaha.
Misi, mengangkat harkat dan martabat konsumen agar terwujud keseimbangan dan kesetaraan antara konsumen dan pelaku usaha.
Tugas Pokok
menyebarkan informasi dalam rangka meningkatkan kesadaran atas hak dan kewajiban dan kehati-hatian konsumen dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
memberikan nasihat pada konsumen yang memerlukannya;
bekerjasama dengan instansi terkait dalam upaya mewujudkan perlindungan konsumen;
membantu konsumen dalam memperjuangkan haknya, termasuk menerima keluhan atau pengaduan konsumen;
melakukan pengawasan bersama pemerintah dan masyarakat terhadap pelaksanaan perlindungan konsumen;
melakukan gugatan atas pelanggaran terhadap pelaku usaha;
melakukan pengawasan terhadap barang dan/atau jasa yang beredar dimasyarakat;
melakukan Advokasi untuk memperjuangkan hak konsumen.
Wilayah Kerja
Wilayah kerja PLPK-MS meliputi seluruh wilayah Negara Republik Indonesia.
Ruang lingkup Kegiatan
1.Pelayanan secara litigasi
2.Pelayanan secara non litigasi
3 Melayani Konsultasi hukum
4.Pelayanan yang berkaitan dengan Perkara perkara dalam
A.Hukum Pidana
B.Hukum Perdata
C.Hukum Tata Usaha Negara
D.Peradilan Agama
E.Ketenagakerjaan
F.Memberikan layanan hukum berupa
A.Permohonan ganti Nama
B.Permohonan ljin Perkawinan
C.Pengangakatan Anak ( Adopsi )
6.Pelayanan Jasa Hukum di Luar Pengadilan
A.Mediasi dan/atau Negoisasi
B.legal opini ( Pertimbangan Hukum)
C.Legal Drafing (Perancangan Kontrak dan Kontra Kerja
D.Legal Audit ( Keabsahan Surat-Surat)
E.Penyusunan Peraturan perusahaan
F.Due diligence
G.Pengurusan ljin Kerja
H.Penggabungan perusahaan baik merger maupun konsolidasi
I.Pembelian perusahaan termasuk akuisisi
J.Pembubaran Perusahaan
L.Penanaman modal Asing/Dalam Negeri
M.Konsultasi Hukum Perusahaan dll
7.Memberikan Konsultasi terkait implementasi UUD otonomi daerah, UUD Desa maupun peraturan di bawahnya baik itu terkait BUMDES Maupun BUMADES yang bersumber dari dana APBD,APBN,HIBAH, atau PIHAK KETIGA dan lain lain
8.Pengawasan obat dan makanan
9.Pengawasan Pembiayaan
10.Pengawasan barang barang bersubsidi
11.Pengawasan Pelayanan Publik
12.Hukum UUD Konsumen
13.Dll
PLPK-MS
Membuka Cabang : DPD,DPC,PAC di Seluruh Negara Kesatuan republik Indonesia
Jadilah konsumen cerdas Diera Milenial




