Perjanjian Pengikatan Jual Beli ( PPJB )

P erjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) adalah suatu perjanjian antara calon pembeli dengan calon penjual obyek tanah dan bangunan yang dibuat sebelum ditandatanganinya Akta Jual Beli (AJB). Obyek tanah dan bangunan merupakan benda tidak bergerak yang pengalihannya harus dibuat dengan akta Notaris/PPAT berbentuk Akta Jual Beli (AJB). Sebelum dibuatnya AJB perlu dilakukannya pemeriksaan tanah untuk tindak persiapan. Misalnya bagi pemilik tanah perorangan, calon pembeli perlu melakukan pemeriksaan tanah ke kantor pertanahan. Sementara itu calon penjual perlu meminta uang muka sebagai tanda keseriusan pembelian tanah. Bagi suatu perusahaan developer, PPJB pada umumnya digunakan untuk mendapatkan uang muka dari klien guna memperlancar pembangunan apertemen atau sebuah rumah.

Dalam tindakan pemeriksaan ke kantor pertanahan, pembayaran uang muka, atau memperlancar dana pembangunan bagi perusahaan developer, diperlukan adanya PPJB sebagai ikatan awal keseriusan para pihak yang bertransaksi. Ikatan awal umumnya dilakukan calon pembeli tanah untuk melakukan pembayaran awal sebagai uang muka dan apabila calon pembeli membatalkan transaksi maka otomatis uang muka yang telah dibayarkan tidak dapat ditarik kembali. Dengan cara itu PPJB dapat bersifat mengikat keseriusan para pihat yang akan bertransaksi jual beli tanah atau bangunan dan kemudian ditandai dengan penandatanganan AJB dan pelunasan pembayaran.

Beberapa hal yang sangat perlu diperhatikan dalam pembuatan PPJB, yaitu :

Harga tanah per merter dan harga total keseluruhan serta cara pembayaran. Pembayaran harga tanah dapat dilakukan secara bertahap yang dimana pelunasannya dilakukan pada saat penandatanganan AJB.
Uraian obyek tanah dan bangunan harus jelas terperinci. Perincian ini diantaranya mencakup ukuran luas tanah dan bangunan, sertifikat dan pemegang haknya, serta berbagai perizinan yang melekat pada obyek tanah dan bangunan.
Penegasan pembayaran pajak yang menjadi kewajiban masing-masing pihak dan komponen biaya yang diperlukan. Misalkan, biaya pengukuran tanah dan biaya Notaris
Syarat batal tertentu. Jika pembangunan rumah tidak selesai sesuai dengan jangka waktu yang telah dijanjikan developer, maka calon pembeli berhak untuk membatalkan dan menerima kembali uang muka atau apabila pembangunan selesai sesuai dalam jangka waktu yang dijanjikan tetapi calon pembeli membatalkan makan uang muka yang telah dibayarkan akan hangus.
Klausul pernyataan dan jaminan dari calon penjual, artinya tanah dan bangunan tidak berada dalam jaminan hutang atau terlibat dalam suatu sengketa hukum.

Tinggalkan komentar