Eksekusi Objek Jaminan Jika Debitur Wanprestasi

Apa maksudnya fidusia merupakan perjanjian ikutan? Objek barang yang dijaminkan masih ada pada penguasaan debitur? Misalkan mobil. Terus gimana kalo dari pihak debitur cedera janji? Apa bisa dieksekusi barang dengan lelang?

Jaminan Fidusia Merupakan Perjanjian Ikutan
Menurut Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (“UU 42/1999”) jaminan fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan pemberi fidusia sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada penerima fidusia terhadap kreditor lainnya.

Disebutkan dalam Pasal 4 UU 42/1999 bahwa jaminan fidusia merupakan perjanjian ikutan dari suatu perjanjian pokok yang menimbulkan kewajiban bagi para pihak untuk memenuhi suatu prestasi. Yang dimaksud dengan “prestasi” dalam ketentuan ini adalah memberikan sesuatu, berbuat sesuatu, atau tidak berbuat sesuatu, yang dapat dinilai dengan uang.[1]

Sebagaimana pernah dijelaskan dalam artikel Wajibkah Debitor Hadir saat Pembuatan Akta Jaminan Fidusia? karena jaminan fidusia merupakan perjanjian ikutan, berarti ada perjanjian pokok yang menjadi induk dari perjanjian jaminan fidusia. Sebagai contoh jika perjanjian pokoknya adalah perjanjian utang piutang, maka jaminan fidusia bisa menjadi perjanjian ikutan dari perjanjian utang piautang tersebut.

Pembebanan benda (dalam hal ini mobil) dengan jaminan fidusia dibuat dengan akta notaris dalam bahasa Indonesia dan merupakan akta jaminan fidusia. Pembuatan akta jaminan fidusia, dikenakan biaya yang besarnya diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.[2]

Objek Fidusia Pada Penguasaan Debitur
Debitur adalah pihak yang mempunyai utang karena perjanjian atau undang-undang. Apakah barang yang merupakan objek fidusia ada pada penguasaan debitur? Jawabannya adalah iya. Sebagaimana dijelaskan bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU 42/1999:

Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.

Berkitan dengan objek fidusia tetap berada dalam pengusaan pemilik benda ini, Pasal 20 UU 42/1999 mengatur sebagai berikut:

Jaminan Fidusia tetap mengikuti Benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia dalam tangan siapapun Benda tersebut berada, kecuali pengalihan atas benda persediaan yang menjadi obyek Jaminan Fidusia.

Dalam Penjelasan Pasal 20 UU 42/1999 disebutkan bahwa ketentuan ini mengikuti prinsip “droit de suite” yang telah merupakan bagian dari peraturan perundang-undangan Indonesia dalam kaitannya dengan hak mutlak atas kebendaan (in rem).

Jadi, benda milik debitur yang dijaminkan secara fidusia tetap ada pada penguasaan debitur tersebut.

Eksekusi Apabila Cidera Janji dalam Jaminan Fidusia
Apabila debitur cidera janji maka menurut Pasal 15 ayat (3) UU 42/1999 penerima fidusia mempunyai hak untuk menjual benda yang menjadi obyek jaminan fidusia atas kekuasaannya sendiri.

Hal serupa juga disampaikan oleh Frieda Husni Hasbullah dalam bukunya Hukum Kebendaan Perdata: Hak-Hak yang Memberi Jaminan (hal.79), salah satu ciri jaminan fidusia adalah kemudahan dalam pelaksanaan eksekusinya yaitu apabila pihak pemberi fidusia cidera janji. Oleh karena itu, dalam UU 42/1999 dipandang perlu diatur secara khusus tentang eksekusi jaminan fidusia melalui lembaga parate eksekusi. Apabila debitur cidera janji menurut Pasal 15 ayat (3) UU 42/1999.

Apabila debitur atau pemberi fidusia cidera janji (wanprestasi), eksekusi terhadap objek jaminan fidusia dapat dilakukan dengan cara yang terdapat dalam Pasal 29 ayat (1) UU 42/1999, yaitu:

Apabila debitor atau Pemberi Fidusia cidera janji, eksekusi terhadap Benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia dapat dilakukan dengan cara:
pelaksanaan titel eksekutorial sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 ayat (2) oleh Penerima Fidusia;
penjualan Benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia atas kekuasaan Penerima Fidusia sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan;
penjualan di bawah tangan yang dilakukan berdasarkan kesepakatan Pemberi dan Penerima Fidusia jika dengan cara demikian dapat diperoleh harga tertinggi yang menguntungkan para pihak.

Jadi berdasarkan penjelasan tersebut maka cara-cara eksekusi benda yang menjadi objek jaminan fidusia, yaitu:
Pelaksanaan titel eksekutorial;
Menjual atas kekuasaan sendiri melalui pelelangan umum;
Penjualan di bawah tangan.

Jadi menjawab pertanyaan Anda, apabila debitur cidera janji maka dapat dilakukan eksekusi salah satu caranya adalah menjual barang yang menjadi objek jaminan fidusia melalui pelelangan umum.

Dasar Hukum:
Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan;
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia

Tinggalkan komentar