Tugas 5W + 1H tentang Hukum:
1) Apa yang dimaksud dengan hukum…? (what)
Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. Hukum adalah sekumpulan peraturan yang berisi perintah dan larangan yang dibuat oleh pihak yang berwenang sehingga dapat dipaksakan pemberlakuannya berfungsi untuk mengatur masyarakat demi terciptanya ketertiban disertai dengan sanksi bagi pelanggarnya. Sedangkan menurut para ahli tentang hukum:
2) Siapa saja yang memberi sumbangan fikiran tentang hukum sebutkan 5 dan jelaskan dengan singkat pokok pikirannya…? (who)
ü Aristoteles, hukum hanya sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi juga hakim. Undang-undang adalah sesuatu yang berbeda dari bentuk dan isi konstitusi; karena kedudukan itulah undang-undang mengawasi hakim dalam melaksanakan jabatannya dalam menghukum orang-orang yang bersalah.
ü Austin, hukum adalah sebagai peraturan yang diadakan untuk memberi bimbingan kepada makhluk yang berakal oleh makhluk yang berakal yang berkuasa atasnya (Friedmann, 1993: 149).
ü Bellfoid, hukum yang berlaku di suatu masyarakat mengatur tata tertib masyarakat itu didasarkan atas kekuasaan yang ada pada masyarakat.
ü Mr. E.M. Mayers, hukum adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan ditinjau kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat dan yang menjadi pedoman penguasa-penguasa negara dalam melakukan tugasnya.
ü Immanuel Kant, hukum adalah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak dari orang yang satu dapat menyesuaikan dengan kehendak bebas dari orang lain memenuhi peraturan hukum tentang Kemerdekaan.
3) Mengapa polisi sangat berperan dalam menegakkan hukum di Indonesia..? (why)
karena tugas pokok polisi menurut hukum acara pidana (KUHAP) adalah terutama melaksanakan tugas penyelidikan dan penyidikan. Polisi sangat berperan penting dalam penegakan hukum karena polisi mengemban tugas untuk mengatasi segala tindakan hukum yang ada di Indonesia. Polisi merupakan aparat hukum dan perangkat negara yang memegang peran penting dalam menghadapi segala kasus sehingga apabila polisi telah berhasil menyelidiki suatu kasus maka kasus tersebut akan di serahkan ke pengadilan. Jadi peran polisi sangat penting dalam menegakkan hukum.
4) Negara untuk dapat mewujudkan ketertiban memerlukan adanya suatu sistem pengendalian masyarakat, salah satunya berupa hukum, kapan hukum mulai berkembang di dunia internasional…? (when)
Ø Persoalan hukum dan negara telah mendapat perhatian dan menjadi obyek kegiatan intelektual dari para pemikir dunia sejak lebih dari 2500 tahun yang lalu sampai sekarang. Plato (429-347 s.M) dan Cicerio (106-43 s.M) merupakan pemikir-pemikir besar tentang negara dan hukum pada zaman Purbakala, Thomas Aquinas (1225 – 1274) sebagai pemikir pada zaman Pertengahan serta Montesquieu (1689-1755), Jean Jacques Rousseau (1712-1778) dan Hans Kelsen sebagai pemikir setelah pada zaman pertengahan.
5) Dimana hukum internasional mulai berkembang…? (where)
Ø Terdapat hubungan yang erat antara hukum internasional dengan masyarakat internasional. Dengan demikian sejarah hukum internasional sama tuanya dengan adanya masyarakat internasional meskipun dalam taraf tradisional yang berbeda dengan masyarakat internasional dalam arti moderen. Sejarah perkembangan hukum internasional dalam pembahasan ini akan dimulai pada masa klasik, yaitu masa India kuno, Mesir kuno, Cina Kuno, Yunani Kuno, Romawi Kuno; kemudian pada masa abad pertengahan yaitu abad 15 dan 16; Masa Hukum Internasional Moderen, yaitu pada abad 17, abad 18, abad 19, abad ke 20 dan hingga dewasa ini.
6) Bagaimana sistem hukum yang berlaku di Indonesia…? (how)
Sistem hukum di Indonesia terbagi atas:
Hukum pidana
Hukum pidana merupakan bagian dari hukum publik. Hukum pidana terbagi menjadi dua bagian, yaitu hukum pidana materiil dan hukum pidana formil. Hukum pidana materiil mengatur tentang penentuan tindak pidana, pelaku tindak pidana, dan pidana (sanksi). Di Indonesia, pengaturan hukum pidana materiil diatur dalam kitab undang-undang hukum pidana (KUHP). Hukum pidana formil mengatur tentang pelaksanaan hukum pidana materiil. Di Indonesia, pengaturan hukum pidana formil telah disahkan dengan UU nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana (KUHAP).
Hukum tata negara
Hukum tata negara adalah hukum yang mengatur tentang negara, yaitu antara lain dasar pendirian, struktur kelembagaan, pembentukan lembaga-lembaga negara, hubungan hukum (hak dan kewajiban) antar lembaga negara, wilayah dan warga negara. Hukum tata negara mengatur mengenai negara dalam keadaan diam artinya bukan mengenai suatu keadaan nyata dari suatu negara tertentu (sistem pemerintahan, sistem pemilu, dll dari negara tertentu) tetapi lebih pada negara dalam arti luas. Hukum ini membicarakan negara dalam arti yang abstrak.
HUKUM TATA USAHA (ADMINISTRASI) NEGARA
Hukum tata usaha (administrasi) negara adalah hukum yang mengatur kegiatan administrasi negara. Yaitu hukum yang mengatur tata pelaksanaan pemerintah dalam menjalankan tugasnya . hukum administarasi negara memiliki kemiripan dengan hukum tata negara.kesamaanya terletak dalam hal kebijakan pemerintah ,sedangkan dalam hal perbedaan hukum tata negara lebih mengacu kepada fungsi konstitusi/hukum dasar yang digunakan oleh suatu negara dalam hal pengaturan kebijakan pemerintah,untuk hukum administrasi negara dimana negara dalam “keadaan yang bergerak”. Hukum tata usaha negara juga sering disebut HTN dalam arti sempit.
HUKUM ACARA PERDATA INDONESIA
Hukum acara perdata Indonesia adalah hukum yang mengatur tentang tata cara beracara (berperkara di badan peradilan) dalam lingkup hukum perdata. Dalam hukum acara perdata, dapat dilihat dalam berbagai peraturan Belanda dulu(misalnya; Het Herziene Inlandsh Reglement/HIR, RBG, RB,RO).
Tugas 5W + 1H tentang korupsi:
1) Apa yang dimaksud dengan korupsi…? (what)
Ø Korupsi dalam kamus besar bahasa indonesia adalah penyelewengan atau penggelapan (uang negara atau perusahaan dsb.) untuk keuntungan pribadi atau orang lain.
2) Mengapa program Kantin kejujuran merupakan salah satu contoh sikap dalam memerangi korupsi…? (why)
Ø Karena untuk mengetahui tingkat kejujuran para siswa dibentuklah kantin kejujuran. Barang-barang yang disediakan juga disesuikan dengan kebutuhan pokok siswa seperti: makanan kecil, buku, alat tulis, aksesoris, buku cerita, buku pelajaran dan lain-lain. Dalam Toko Kejujuran ini diskenariokan self servis artinya tidak ada penjaga yang bertugas melayani pembeli. Siswa yang menginginkan untuk membeli barang yang ada di Toko Kejujuran cukup dengan melihat harga barang yang tertera dalam label kemudian pembeli tinggal menaruh uang di tempat yang telah disediakan. Jika ada uang kembali maka siswa tinggal mengambil pada tempat di mana ia menaruh uang. Jika uang kembalian tidak ada atau tidak cukup maka ia dapat menunggu.. Praktek ini dilakukan dengan tujuan untuk mengukur dan mencari data awal tentang tingkat kejujuran di kedua sekolah tersebut.
3) Sejak kapan korupsi mulai berkembang di Indonesia, jelaskan secara singkat perkembangannya…! (when)
Ø Korupsi di Indonesia sudah ‘membudaya’ sejak dulu, sebelum dan sesudah kemerdekaan, di era Orde Lama, Orde Baru, berlanjut hingga era Reformasi. Berbagai upaya telah dilakukan untuk memberantas korupsi, namun hasilnya masih jauh panggang dari api.
· Era Sebelum Indonesia Merdeka
Sejarah sebelum Indonesia merdeka sudah diwarnai oleh “budaya-tradisi korupsi” yang tiada henti karena didorong oleh motif kekuasaan, kekayaan dan wanita. Kita dapat menyirnak bagaimana tradisi korupsi berjalin berkelin dan dengan perebutan kekusaan di Kerajaan Singosari (sampai tujuh keturunan saling membalas dendam berebut kekusaan: Anusopati-Tohjoyo-Ranggawuni-Mahesa Wongateleng dan seterusnya), Majapahit (pemberontakan Kuti, Narnbi, Suro dan lain-lain), Demak (Joko Tingkir dengan Haryo Penangsang), Banten (Sultan Haji merebut tahta dari ayahnya, Sultan Ageng Tirtoyoso), perlawanan rakyat terhadap Belanda dan seterusnya sampai terjadfnya beberapa kali peralihan kekuasaan di Nusantara telah mewarnai Sejarah Korupsi dan Kekuasaan di Indonesia.
· Era Pasca Kemerdekaan
Bagaimana sejarah “budaya korupsi” khususnya bisa dijelaskan? Sebenarnya “Budaya korupsi” yang sudah mendarah daging sejak awal sejarah Indonesia dimulai seperti telah diuraikan di muka, rupanya kambuh lagi di Era Pasca Kemerdekaan Indonesia, baik di Era Orde Lama maupun di Era Orde Baru.
Titik tekan dalam persoalan korupsi sebenarnya adalah masyarakat masih belum melihat kesungguhan pemerintah dalam upaya memberantas korupsi.
Ibarat penyakit, sebenarnya sudah ditemukan penyebabnya, namun obat mujarab untuk penyembuhan belum bisa ditemukan.
Pada era di bawah kepemimpinan Soekarno, tercatat sudah dua kali dibentuk Badan Pemberantasan Korupsi – Paran dan Operasi Budhi – namun ternyata pemerintah pada waktu itu setengah hati menjalankannya. Paran, singkatan dari Panitia Retooling Aparatur Negara dibentuk berdasarkan Undang-undang Keadaan Bahaya, dipimpin oleh Abdul Haris Nasution dan dibantu oleh dua orang anggota yakni Prof M Yamin dan Roeslan Abdulgani.
· Era Orde Baru
Tahun 1970, terdorong oleh ketidak-seriusan TPK dalam memberantas korupsi seperti komitmen Soeharto, mahasiswa dan pelajar melakukan unjuk rasa memprotes keberadaan TPK. Perusahaan-perusahaan negara seperti Bulog, Pertamina, Departemen Kehutanan banyak disorot masyarakat karena dianggap sebagai sarang korupsi. Maraknya gelombang protes dan unjuk rasa yang dilakukan mahasiswa, akhirnya ditanggapi Soeharto dengan membentuk Komite Empat beranggotakan tokoh-tokoh tua yang dianggap bersih dan berwibawa seperti Prof Johannes, IJ Kasimo, Mr Wilopo dan A Tjokroaminoto. Tugas mereka yang utama adalah membersihkan antara lain Departemen Agama, Bulog, CV Waringin, PT Mantrust, Telkom, dan Pertamina. Namun kornite ini hanya “macan ompong” karena hasil temuannya tentang dugaan korupsi di Pertamina tak direspon pemerintah.
· Era Reformasi
Jika pada masa Orde Baru dan sebelumnya “korupsi” lebih banyak dilakukan oleh kalangan elit pemerintahan, maka pada Era Reformasi hampir seluruh elemen penyelenggara negara sudah terjangkit “Virus Korupsi” yang sangat ganas. Di era pemerintahan Orde Baru, korupsi sudah membudaya sekali, kebenarannya tidak terbantahkan. Orde Baru yang bertujuan meluruskan dan melakukan koreksi total terhadap ORLA serta melaksanakan Pancasila dan DUD 1945 secara murni dan konsekwen, namun yang terjadi justru Orde Baru lama-lama rnenjadi Orde Lama juga dan Pancasila maupun UUD 1945 belum pernah diamalkan secara murni, kecuali secara “konkesuen” alias “kelamaan”.
Kemudian, Presiden BJ Habibie pernah mengeluarkan UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari KKN berikut pembentukan berbagai komisi atau badan baru seperti KPKPN, KPPU atau lembaga Ombudsman, Presiden berikutnya, Abdurrahman Wahid membentuk Tim Gabungan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (TGPTPK).
4) Negara mana saja yang memilik tingkat korupsi tertinggi di dunia, sebutkan..? (where)
Ø Menurut survei persepsi korupsi , tigabelas negara yang paling korup adalah:
· Azerbaijan -. Irak
· Bangladesh -. Nigeria
· Bolivia -. Pakistan
· Kamerun -. Rusia
· Indonesia -. Tanzania
· Kenya -. Uganda
· Ukraina
5) Siapa saja yang pernah menjabat ketua umum KPK (komisi pemberantasan korupsi) dan sejak kapan masa jabatannya berlangsung…? (who)
Berikut nama-nama orang yang pernah menjabat sebagai KETUA UMUM KPK:
No
Nama
Mulai jabatan
Akhir jabatan
1
Taufiequrachman Ruki
2003
2007
2
Antasari Azhar
2007
2009
3
Tumpak Hatorangan Panggabean
2009
2011
4
Busyro Muqoddas
2011
2012
5
Abraham Samad
2012
2015
6) Bagaimana peran lembaga legislatif atau pemerintah dalam melakukan pemberantasan korupsi…? (how)
Ø Peran legislatif dalam pemberantasan korupsi :
Peran legislatif dalam pemberantasan korupsi masih sangat sedikit. Bahkan diantara kasus-kasus korupsi, justru anggota legislatiflah yang menjadi terpidana (pelaku korupsi). Yang seharusnya para anggota legislatif tersebut ikut berperan serta untuk membatu KPK dalam memberantas korupsi. Hal ini masih menjadi pembicaraan banyak kalangan. Jadi kesimpulannya, peran legislatif dalam pemberantasan korupsi masih sangat sedikit.
Ø Peran pemerintah dalam pemberantasan korupsi :
Kinerja pemerintah dalam pemberantasan kasus korupsi masih belum maksimal. Dalam lima tahun terakhir, masih banyak ditemukan kebijakan yang justru melemahkan upaya pemberantasan korupsi. Dengan kata lain, prestasi eksekutif di bawah kepemimpinan Susilo Bambang Yudhoyono-Jusuf Kalla (SBY-JK) dalam memberantas korupsi masih jauh dari ekspektasi publik.
Tidak sedikit kebijakan pemerintah yang justru menggembosi langkah pemberantasan korupsi itu sendiri. Lihat saja dari pernyataan yang dikeluarkan oleh Presiden SBY mengenai kewenangan KPK yang dianggapnya terlalu besar, upaya BPKP mengaudit KPK, serta rivalitas KPK vs Polri, terang Zainal Arifin Mochtar, Ketua Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) Fakultas Hukum (FH) UGM.
Tugas 5W + 1H tentang teori tujuan negara:
1. TEORI INDIVIDUALIS.
What:
· Teori individualias adalah teori yang menempatkan individu harus ditempatkan pada tujuan hidup manusia untuk mencapai kebahagiaan dan kemakmuran hidup sebanyak-banyaknya.
Who:
· John Locke, J.J.Montesquieu, dan Immanuel Kant, serta Adam Smit.
Where:
· Teori ini banyak dianut di Amerika Serikat dan negara-negara di Eropa Barat.
Why:
· Dalam teori ini bertujuan bahwa pembentukan negara hanya berfungsi sebagai penjaga kemanan dan ketertiban in idividu serta menjamin kebebasan yang seluas-luasnya dalam memperjuankan kehidupannya.Dalam hal ini dapat dikatakan sebagai usaha menuju kebebasan.
How:
· Teori ini masih berkembang di Amerika Serikat. Dan teori Indivdualis kondisi terakhirnya memberikan ruang pada warganya berkreasi sebebas-bebasnya, sehingga penegakan hak azasi individu sangat dijunjung tinggi dan dihormati. Akan tetapi kekurangannya menciftakan jurang pemisah antara sikaya dan miskin. Kelebihannya sangat menekankan pada persamaan pada bidang politik dank arena kebebasannnya yang dijunjung tinggi , maka penguasa atau pemerintah berasal dari kalangan bangsawan atau yang bermodal, dikarenakan mampu membiayai kampanye politiknya.
2. Teori Fasisme
What:
· Teori Fasisme adalah imferium dunia, artinya mempersatukan semua bangsa di dunia.
Who:
· Tokoh yang menggagas terori Fasisme adalah Niccolo Machiavelli.
Penguasa yang menerapkan : Adolf Hiler, Tenno Heika, Mussolini.
Where:
· Di jerman , Jepan, & Italia.
When:
· Di Jerman berlangsung pada akhir peran dunia pertama sampai akhir perandunia kedua.
· Di Jepang berlangsung pada masa kepemimpinan Tenno Heika.
· Di Italia berlangsung pada tahun 1922-1943.
Why:
· Dalam teori ini bahwa salah satu yang menjadi factor utama mengapa teori ini digunakan disebabkan karena obsesi nya untuk selalu memperluas wilayah kekuasaan, sehi ngga mereka berpendapat jika negara ingin kuat maka rakyat harus dilemahkan dengan tujuan mendoktrin rakyat untuk dimaafkan dalam perang.
· Bahwa kondisi terakhir teori ini dalam penerapannya terhadap suatu negara , baik penguasa dan rakyatnya berakhir dengan kehancuran. Sebagaimana teori PER ketika melakukan penekanan pada bangsa lain maka secara hukum alami akan berbalik arah menjadi bumeran atau pantulan untuk diserang oleh bangsa lain, sehingga kondisinya menan jadi abu kalah jadi arang.
3. Teori sosialisme
What:
· teori sosialisme merupakan suatu paham yang menjadikan kolektiitas (kebersamaan) sebagai pusat tujuan terhadap manusia
where:
· Prancis
When:
· 1832
Who:
· karl max
why:
· karena mementingkan kepentingan bersama untuk kesejahteraan yang merata bagi seluruh rakyat
how:
· teori ini dalam penerapannya semakin dipertajam semakin mengarah ke teori komunis, sehingga tujuan awalnya aalah menghilangkan kelas ekonomi ata jurang pemisah antara kaya dan miskin di dalam masyarakat sehngga tujuannya menjadikan tidak ada kelas diantara mereka pada akhirnya melupakan persamaan dalam bidang politik yang tentu saja menciptakan kelas baru yakni kelas antara kelas pemerintah dan kelas yang diperintah, sehingga berakhr teori tersebut hanya orang-orang tertentu saja menjadi pejabat pemerintah dan tidak memeberikan kelonggaran di kelompok lin selain dari partainya yang berkiprah dalam dunia politik.
4. Teori Integralistik
What: teori ini beranggapan bahwa negara didirikan bukan hanya untuk kepentingan perseorangan atau golongan tertentu, melainkan untuk kepentingan seluruh negara yang bersangkutan.
Where : Indonesia
When : 17 agustus 1945 sampai sekarang
Who : de spinoza, adam muller,frederich hegel,
Why: karena adanya keinginan untuk menggabungkan antara keingian rakyat dan penguasa atau negara
How: teori integralistik dalam penerapannya sampai sekarang masih bertahan,
seperti yang diterapkan di Indonesia , indonesia yang menganut teori
integrlistik sampai sekarang ini masih bersatu. Tidak seperti teori lainnya
seperti komunis yang tidak memberikan ruang berkreasi bagi warganya.

