Hubungan produsen dan konsumen
Di dalam kegiatan ekonomi peran produsen dan konsumen tak terpisahkan. Produsen membutuhkan konsumen, dan sebaliknya konsumen juga membutuhkan produsen. Oleh karena itu diharapkan di dalam kegiatan ekonomi itu mereka berinteraksi secara sehat, jangan sampai ada salah satu pihak yang merasa dirugikan.
Pemerintah mengatur hal ini di dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, di mana hak dan kewajiban produsen maupun konsumen tercantum di dalamnya.
Hak konsumen (Pasal 4):
1.Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa.
2.Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang di janjikan.
3.Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa.
4.Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan.
5.Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut.
6.Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen.
7.Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.
8.Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau pergantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.
9.Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Delapan hak konsumen menurut Consumer International:
1.Hak tentang memperoleh kepuasan akan kebutuhan dasar seperti ketersediaan makanan layak, pakaian, perawatan kesehatan, pendidikan, ketersediaan air, dan sanitasi.
2.Hak untuk mendapatkan produk dan layanan yang aman dan tidak membahayakan diri sendiri.
3.Hak untuk mendapat informasi (fakta dan penjelasan) tentang produk yang ditawarkan terutama bila terjadi kesalahpahaman membaca label.
4.Hak untuk memilih produk dan layanan berkualitas dengan harga yang kompetitif.
5.Hak untuk didengar pendapatnya. Dalam rangka pengembangan produk barang dan jasa, pemerintah sebagai regulator wajib untuk mendengar dan mengakomadasi kepentingan konsumen.
6.Hak untuk mendapat ganti rugi. Konsumen berhak untuk menerima klaim sesuai dengan nominal yang dirugikan. Termasuk menerima kompensasi untuk kekeliruan, barang cacat, atau layanan jasa yang tidak memuaskan.
7.Hak untuk memperoleh informasi dan prosedur pemakaian sebelum konsumen membuat keputusan memilih produk dan layanan. Hak konsumen ini wajib diberikan penyedia produk dan jasa sebagai bentuk pertanggungjawaban pada hak dasar konsumen.
8.Hak untuk hidup di lingkungan yang sehat. Dimana konsumen berhak untuk hidup dan beraktivitas tanpa pencemaran yang membahayakan kesehatan. Baik di generasi sekarang maupun yang akan datang.
Kewajiban konsumen (Pasal 5):
1. Membaca atau mengikuti petunjuk/informasi dan prosedur pemakaian
2. Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa
3. Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati
4. Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut
Hak produsen (Pasal 6):
1.Hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan.
2.Hak untuk mendapatkan perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik.
3.Hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen.
4.Hak untuk rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan/atau jasa yang diperdagangkan.
5.Hak-hakyang diatur dalam ketentuan perundang-undangan lainnya.
Kewajiban produsen (Pasal 7):
1.Beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya.
2.Memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan.
3.Memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.
4.Menjamin mutu barang dan/atau jasa yang di produksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku.
5.Memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan.
6.Memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau pergantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan.
7.Memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau pergantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.

