Hukumnya Jika Pelaku Usaha Menetapkan Harga Barang /Jasa yang Sangat Tinggi

Naimi
Perlindungan Konsumen

pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (“UU 5/1999”), Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pedoman Pasal 5 (Penetapan Harga) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (“Peraturan KPPU 4/2011”) serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (“UU Perlindungan Konsumen”).

Hal-Hal yang Dilarang Bagi Pelaku Usaha dalam Penetapan Harga

Harga pasar adalah harga yang dibayar dalam transaksi barang dan atau jasa sesuai kesepakatan antara para pihak di pasar bersangkutan.[1]

Ada beberapa ketentuan terkait harga dalam UU 5/1999 yang perlu diketahui sebagai berikut:

1. Pelaku Usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas suatu barang dan atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama.[2]

Ketentuan tersebut tidak berlaku bagi:[3]

a. suatu perjanjian yang dibuat dalam suatu usaha patungan; atau

b. suatu perjanjian yang didasarkan undang-undang yang berlaku.

2. Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian yang mengakibatkan pembeli yang satu harus membayar dengan harga yang berbeda dari harga yang harus dibayar oleh pembeli lain untuk barang dan atau jasa yang sama.[4]

3. Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga di bawah harga pasar, yang dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.[5]

4. Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang memuat persyaratan bahwa penerima barang dan atau jasa tidak akan menjual atau memasok kembali barang dan atau jasa yang diterimanya, dengan harga yang lebih rendah daripada harga yang telah diperjanjikan sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.[6]

Pelanggaran terhadap larangan di atas diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp 5 milyar dan setinggi-tingginya Rp 25 milyar atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 5 (lima) bulan.[7]

Nigrum Natasya Sirait dkk dalam bukunya Ikhtisar Ketentuan Persaingan Usaha (hal. 19) menjelaskan bahwa penetapan harga yang diatur dalam Pasal 5, 6, 7, dan 8 UU 5/1999 ini yang dilarang per se hanya perjanjian harga (Pasal 5) horizontal dan diskriminasi (Pasal 6). Sedangkan perjanjian harga lain yaitu Pasal 7 dan 8 diatur secara rule of reason. Artinya, tidak semua perjanjian harga pasti menyebabkan hambatan persaingan.

Merujuk pada ketentuan soal larangan-larangan dalam UU 5/1999 tersebut, maka tidak ada ketentuan yang melarang pelaku usaha menetapkan harga tinggi.

Ketentuan Menaikkan Harga Menurut UU Perlindungan Konsumen

Selain dalam UU 5/1999, ketentuan mengenai harga juga diatur dalam UU Perlindungan Konsumen, yaitu pelaku usaha dalam hal penjualan yang dilakukan melalui cara obral atau lelang, dilarang mengelabui/menyesatkan konsumen dengan menaikkan harga atau tarif barang dan/atau jasa sebelum melakukan obral.[8] Jadi, larangan yang diatur adalah menaikkan harga atau tarif barang dan/atau jasa sebelum melakukan obral.

Pelaku usaha yang melanggar tersebut di pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 500 juta.[9]

Dasar hukum:

1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat;

2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen;

3. Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pedoman Pasal 5 (Penetapan Harga) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Tinggalkan komentar