Tajuk Tamu : Bila Dirugikan PLN,UU sudah Mengatur Kompensasi

pemadaman listrik.

LISTRIK merupakan satu kebutuhan manusia yang penting di zaman ini. Hampir semua aktivitas kita sehari-hari memerlukan tenaga listrik, bahkan ketika kita tidak beraktivitas pun tetap memerlukan tenaga listrik. Sebagian besar dari kita dalam bekerja sangat bergantung pada tenaga listrik. Misalnya mereka yang bekerja di kantor – kantor pemerintahan maupun swasta, pabrik – pabrik, industri rumah tangga, aktivitas belajar mengajar di sekolah, juga di rumah – rumah tangga dan masih banyak yang lain.

Dalam hal pemakaian tenaga listrik, jika kita mempergunakan sesuai dengan fungsinya akan sangat membantu dalam penghematan tenaga listrik itu sendiri. Penghematan tenaga listrik memang harus dilakukan apalagi ketika kebutuhan masyarakat akan listrik sangat besar dan pasokan terbatas. Penghematan dapat dilakukan dengan cara pemadaman. Pemadaman listrik yang di lakukan oleh pihak PLN (Perusahaan Listrik Negara) sebagai pemasok listrik sebenarnya adalah hal yang wajar dan dapat terjadi sewaktu- waktu, asal bisa dipertanggungjawabkan.

Misalnya ketika ada alat yang rusak butuh waktu untuk perbaikan, atau keadaan yang tidak bisa dipertahankan misalnya pada waktu hujan angin (kondisi alam). Hal ini bisa dimengerti dan diterima. Tetapi jika pemadaman ini dilakukan sering dan terjadi sampai tiga atau empat kali sehari dalam rentang waktu yang cukup lama apakah masih wajar. Ini perlu dipertanyakan, sebenarnya ada masalah apa?

Warga di Sulawesi Utara merasakan hal tersebut, masyarakat sangat resah dengan tenaga listrik yang hampir setiap hari padam dan itu bukan hanya sekali. Hal ini mengganggu aktivitas masyarakat luas yang sebagian besar menggunakan tenaga listrik. Contohnya seorang warga yang bermukim di wilayah Kombos, sebut saja Narayani. Ketika di wawancarai penulis, Narayani mengatakan tindakan PLN ia nilai se-enaknya saja melakukan pemadaman tanpa menepati jadwal yang sudah dipublikasikan melalui media massa ini sangat meresahkan masyarakat.

“Bayangkan saja pagi hari sudah mati lampu selama 2 jam, kemudian siang hari kembali terjadi pemadaman. Malam hari pun terjadi demikian. Kami sebagai konsumen sangat resah dengan kejadian ini. Dengan pemadaman ini pula, secara otomatis masyarakat dirugikan. Wajar jikalau sebagai konsumen melakukan gugatan hukum terhadap PLN. Ini bisa berdampak pada pelanggaran hukum jika kita jeli dan melihat permasalahan ini,” tandas Narayani.

Bukan hanya warga desa, tempat publik yang dibutuhkan masyarakat seperti rumah sakit sangat membutuhkan pasokan listrik. Bayangkan ketika sedang melakukan tindakan medis operasi kepada pasien dan tiba – tiba mati lampu. Apa yang terjadi dengan kondisi pasien tersebut. Tidak beda jauhnya dengan situasi jalan raya di mana setiap perempatan terdapat rambu lalulintas, ketika mati lampu maka seluruh rambu lalu lintas akan mati dan ini sangat berbahaya bagi pengendara kendaraan bermotor di jalan raya, otomatis tingkat kecelakaan pun akan meningkat.

Belum lagi dengan aktivitas belajar mengajar di sekolah yang juga membutuhkan tenaga listrik. Ketika listrik padam maka akan menganggu konsentrasi murid-murid. Sementara kita tahu bahwa mereka adalah generasi penerus bangsa.

Selain itu ada juga pabrik – pabrik dan industri rumah tangga yang sedang beroperasi, tentu mengurangi pasokan bahan makanan juga produksi lainnya. Disamping itu pemadaman listrik yang demikian akan berpengaruh merusak mesin – mesin yang dipergunakan, juga alat – alat elektronik lainnya.

Selama ini hak konsumen sudah diatur, namun tak semua warga tahu. Seperti di Bagian Kelima (Hak dan Kewajiban Konsumen) Undang- undang No. 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan Pasal 29 ayat 1, disebutkan bahwa:

1) Konsumen berhak untuk:
a. Mendapat pelayanan yang baik;
b. Mendapat tenaga listrik secara terus-menerus dengan mutu dan keandalan yang baik;
c. Memperoleh tenaga listrik yang menjadi haknya dengan harga yang wajar;
d. Mendapat pelayanan untuk perbaikan apabila ada gangguan tenaga listrik; dan
e. Mendapat ganti rugi apabila terjadi pemadaman yang diakibatkan kesalahan dan/atau kelalaian pengoperasian oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik sesuai syarat yang diatur dalam perjanjian jual beli tenaga listrik.

Di dalam Pasal 29 ayat 1 Undang- undang No. 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan sudah dijelaskan apa yang menjadi kewajiban dari PLN. Dan sebagai konsumen yang merasa dirugikan kita mempunyai hak untuk menuntut apa yang menjadi hak-hak kita. Sebagaimana yang tercantum di dalam Pasal 4 UU No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang tertulis

Hak konsumen adalah :
1. Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
2. Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
3. Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;
4. Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;
5. Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;
6. Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;
7. Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
8. Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;
9. Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

Padahal Sebagai pelanggan PLN, kita sudah melaksanakan kewajiban, yang mana kewajiban utama pelanggan adalah membayar rekening listrik tepat waktu. Sebagai konsumen berhak mendapatkan tenaga listrik secara berkesinambungan dengan keadaan baik. Apakah kewajiban yang kita laksanakan itu sia-sia karena tidak diimbangi dengan hak- hak yang sesuai? Ini merupakan pertanyaan yang selama ini ada di hati para konsumen selaku pelanggan PLN pengguna tenaga listrik. Kita semua berharap agar kejadian serupa tidak akan terjadi lagi dan kalaupun akan terjadi dimohon kesediaan dari Pihak PLN untuk memberikan informasi serta jadwal yang jelas dan tepat agar tidak meresahkan masyarakat.

Tinggalkan komentar